Skip to content
Back to announcement

20231219_GZCO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31560721_lamp3.pdf

Other Text extracted GZCO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.932
MUTUAL TERMINATION AGREEMENT
KESEPAKATAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN

This Mutual Termination Agreement (further
referred to as the "Agreement") is entered into
and executed on December 18" 2023 by:

. CITY PEAK DEVELOPMENT LIMITED, a
corporation duly established and existing under
the laws of the Hong Kong, in this matter is
being represented by Patrick Lee, acting in a
respective position as Director (further referred
toas “CITY”):

. PT. GOZCO PLANTATIONS TBK, a limited
liability company duly established and existing
under the laws of the Republic of Indonesia,
having its domicile at Gedung Gozco, Jl. Raya
Pasar Minggu 32, Pancoran, Jakarta Selatan -
12870, in this matter is being represented by
Kreisna Dewantara Gozali, acting in a

respective position as President Director
(further referred to as "GOZCO"): and

. PT. SINAR KARYA MANDIRI, a limited
liability company duly established and existing
under the laws of the the Republic of Indonesia,
having its domicile at Jln. Kolonel Sugiono No.
11 A, RTO14/RW007, Kelurahan Tanjung Pasar,
Kabupaten Ketapang, Kecamatan Muara Pawan,
Kalimantan Barat, 78812, in this matter is being
represented by Daniel Lianto, acting in a
respective position as President Director
(further referred to as “SKM”): and

CITY, GOZCO, and SKM will individually be
referred toas a Party and collectively as Parties.

Recitals:

. In relation to with:

a) Initial Agreement For Sale And Purchase of
Mandatory Convertible Bonds date On
November 9, 2012:

b) Agreement For Sale And Purchase And
Transfer of Mandatory Convertible Bonds

1

1

Kesepakatan Pengakhiran Perjanjian (selanjutnya
disebut sebagai “Perjanjian”) dibuat dan
ditandatangani pada tanggal /8| Desember 2023
oleh:

CITY PEAK DEVELOPMENT LIMITED,
suatu perusahaan yang didirikan dan tunduk
kepada hukum di Hongkong, dalam hal ini
diwakili oleh Patrick Lee, bertindak dalam
kapasitasnya sebagai Direktur (selanjutnya
disebut sebagai “CITY”),

PT. GOZCO PLANTATIONS TBK, suatu
perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk
kepada hukum di Republik Indonesia, yang
beralamat di Gedung Gozco, Jl. Raya Pasar
Minggu 32, Pancoran, Jakarta Selatan - 12870,
dalam hal ini diwakili oleh Kreisna Dewantara
Gozali, bertindak dalam kapasitasnya sebagai
Presiden Direktur (selanjutnya disebut sebagai
“GOZCO “): dan

PT. SINAR KARYA MANDIRI, suatu
perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk
kepada hukum di Republik Indonesia, yang
beralamat di, Jln. Kolonel Sugiono No. 11 A,
RTO14/RW007, Kelurahan Tanjung Pasar,
Kabupaten Ketapang, Kecamatan Muara Pawan,
Kalimantan Barat, 78812, dalam hal ini diwakili
oleh Daniel Lianto, bertindak — dalam
kapasitasnya sebagai Direktur Utama
(selanjutnya disebut sebagai “SKM”)

CITY, GOZCO, dan SKM secara sendiri-sendiri
akan disebut sebagai Pihak dan secara bersama-
sama akan disebut sebagai Para Pihak.

Pendahuluan:

Sehubungan dengan:

a) Initial Agreement For Sale And Purchase of
Mandatory Convertible Bonds date On

November 9”, 2012:
b) Agreement For Sale And Purchase And

Confidential 1

Page 2 OCR 0.906
date On June 10", 2013,

c) Addendum Agreement For Sale And
Purchase of Mandatory Convertible Bonds
date On December 24", 2014:

d) Second Addendum date On December 28",

e) 2 Addendum date On December 28",

? Pa Addendum date On December 27",

ra) NA tian date On 27 December 27th,

h 25 Addendum date On 28 December 28",

» Ab On Kr na
27" , 2022.

(All the agreements mentioned above will be
referred as “Agreement”).

2. CITY and SKM have executed agreements Zero
Coupon  Mandatory Convertible — Bonds
Subscription Agreement (“MCB Agreements”),
that consists of Bond Certificate of Rp
35.000.000.000 (thirty five billion Rupiah) on
December 15, 2010: Bond Certificate of Rp
80.000.000.000 (eighty billion Rupiah) on
November, 01, 2012: dan Bond Certificate of
35.000.000.000 (thirty five billion Rupiah)
(“Bonds”):

3. Based on the MCB Agreements above, SKM has
issued to CITY and CITY has subscribed from
SKM Rp 150.000.000.000 (one hundred and
fifty billon Rupiah) Zero Coupon Mandatory
Convertible Bonds which are mandatory to be
converted into 15.000.000 (fifteen million) new
shares of SKM (“Conversion Shares”) in
maturity date which is December 30, 2014 which
subject to the terms and conditions apply:

4. CITY agreed to sale and transfer the Bonds, and
GOZCO agreed to purchase the Bonds from
CITY with the total amount of Rp.
150.000.000.000 (one hundred and fifty billion
Rupiah) which are mandatory to be converted
into 15.000.000 (fifteen million) shares of SKM:

Transfer of Mandatory Convertible Bonds
date On June 10”, 2013:

c) Addendum Agreement For Sale And
Purchase of Mandatory Convertible Bonds
date On December 24", 2014,

d) Second Addendum date On December 28”,

2015

e) Third Addendum date On December 28”,
2016,

JD Fourth Addendum date On December 27",
2017,

8) Fifth Addendum date On 27 December 27th,
2018,

h) Sixth Addendum date On 28 December 28",
2020.

1) Seventh Addendum date On 27 December
278, 2022.

Seluruh perjanjian yang disebutkan diatas akan
disebutkan sebagai ”Perjanjian”).

2. CITY dan SKM telah menandatangani
Perjanjian Pemesanan Pembelian Obligasi Wajib
Konversi Tanpa Kupon (“Perjanjian MCB”),
yang terdiri dari Sertifikat Obligasi senilai Rp
35.000.000.000 (tiga puluh lima miliar Rupiah) “
pada tanggal 15 Desember 2010: Sertifikat
Obligasi sebesar Rp 80.000.000.000 (delapan -
puluh miliar Rupiah) pada tanggal 01 November
2012, dan Sertifikat Obligasi sebesar
35.000.000.000 (tiga puluh lima miliar Rupiah) “
(“Obligasi”):

3. Berdasarkan Perjanjian MCB di atas, SKM telah
menerbitkan kepada CITY dan CITY menerima
dari SKM sebesar Rp 150.000.000.000 (seratus
lima puluh miliar Rupiah) Obligasi Wajib
Konversi Tanpa Bunga yang wajib dikonversikan
menjadi 15.000.000 (lima belas juta Rupiah)
saham baru SKM (“Saham Konversi”) yang
akan jatuh tempo pada tanggal 30 Desember
2014 dengan tunduk pada syarat dan ketentuan
yang berlaku:

4. CITY sepakat untuk menjual dan mengalihkan
Obligasi, dan GOZCO sepakat untuk membeli
Obligasi dari CITY dengan jumlah seluruhnya
sebesar Rp. 150.000.000.000 (seratus lima puluh
miliar Rupiah) yang wajib dikonversikan
menjadi 15.000.000 (lima belas juta) lembar
saham SKM,

Confidential 2

Page 3 OCR 0.945
5. As per the Fifth Addendum dated December 27",
2018 GOZCO had already submitted a deposit
for the total amount of Rp. 130.000.000.000 (one
hundred and thirty billion Rupiah) which are
mandatory to be converted into 13.000.000
(thirteen million) shares of SKM:

6. In regard to the Agreement For Sale And
Purchase And Transfer of  Mandatory
Convertible Bonds dated June 10", 2013,
between the Parties, it is stated in paragraph 2
that the Parties agree in conditions of Purchase
Price of the sale, purchase and transfer of the
Bonds between the Parties, it will be subject to
report of an Independent Appraiser to be
appointed by the Parties.

7. Considering the fact that the Parties are unable to
provide a report of an Independent Appraiser as
stipulated in paragraph 6 above, therefore the
Parties hereby agrees to mutually terminate the
Agreement.

The Parties have agreed to enter into the following
Agreement as set out below (“Mutual Termination
Agreement”):

Article 1
Termination of the Agreement

The Parties mutually agree that the Agreement shall
be terminated effective date December 18'" 2023 (the
"Termination Date"). As expressly provided herein,
the Agreement will terminate according to the terms
as set forth therein.

Article 2
Terms and Conditions of Mutual Termination

Due to the fact that CITY has received a deposit
from GOZCO for the total amount of Rp.
130.000.000.000 (one hundred and thirty billion
Rupiah) on December 27", 2018, therefore, in regard
to the termination of this Agreement, CITY agrees
to return a full amount of the deposited money to
GOZCO in full and at once no later than End Of
December 2023

5. Berdasarkan Adendum Kelima tanggal 27
Desember 2018 GOZCO telah menyerahkan
deposit sejumlah Rp. 130.000.000.000 (seratus
tiga puluh miliar Rupiah) yang wajib
dikonversikan menjadi 13.000.000 (tiga belas
juta) lembar saham SKM:

6. Sehubungan dengan Perjanjian Jual Beli Dan
Pengalihan Obligasi Wajib Konversi tanggal 10
Juni 2013 antara Para Pihak, disebutkan pada
ayat 2 bahwa Para Pihak telah menyepakati
bahwa Harga Pembelian atas penjualan,
pembelian dan pengalihan Obligasi Wajib
Konversi antara Para Pihak, akan tunduk pada
laporan Penilai Independen yang ditunjuk oleh
Para Pihak.

7. Mengingat bahwa Para Pihak tidak dapat
memberikan laporan Penilai Independen
sebagaimana dimaksud pada ayat 6 di atas, maka
Para Pihak dengan ini sepakat untuk bersama-
sama mengakhiri Perjanjian.

Untuk selanjutnya, Para Pihak sepakat untuk
melaksanakan Perjanjian sebagai berikut
(“Kesepakatan Pengakhiran Perjanjian”):

Pasal 1
Pengakhiran Perjanjian

Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian akan diakhiri
efektif pada tanggal 18 Desember 2023 ("Tanggal
Pengakhiran"). Sebagaimana dinyatakan secara
tegas di sini, Perjanjian akan berakhir sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan di dalamnya.

Pasal 2
Syarat dan Ketentuan Pengakhiran Bersama

Oleh karena CITY telah menerima deposit dari
GOZCO sejumlah Rp. 130.000.000.000 (seratus tiga
puluh miliar Rupiah) pada tanggal 27 Desember
2018, maka sehubungan dengan berakhirnya
Perjanjian ini, CITY sepakat untuk mengembalikan
seluruh uang deposit tersebut kepada GOZCO
secara penuh dan sekaligus paling lambat pada akhir
Desember 2023

Confidential 3

Page 4 OCR 0.933
Article 3
Cooperation between the Parties

Each Party shall fully cooperate with the other Party
with respect to the performance of this Mutual
Termination Agreement. Each Party will provide or
make available to the other Party any information
and will execute, acknowledge and deliver such
further documents that may reasonably be reguired
in order to effectively perform this Mutual
Termination Agreement and to evidence the
termination of the Agreement and to release all
obligations and liabilities of the Parties thereunder.

Article 4
Undertakings

41 CITY hereby undertakes and warrants:

a. topay any and all amounts that has to be
paid to GOZCO in accordance with the
terms of this Mutual Termination
Agreement.

b. to inform GOZCO of any event which
could have an effect on its ability to
perform its obligations under this Mutual
Termination Agreement.

c. that the signing and implementation of
this Mutual Termination Agreement do
not and will not conflict with:

@

Gi)
Gii)

any law or regulation applicable to
its

its constitutional documents, or

any agreement or instrument
binding upon it or any of its assets.

d. that it is not in the state of bankruptcy and
there are no resolutions, nor any actions
taken to commence liguidation, winding
up or judicial management whether
voluntary or involuntary:

Pasal 3
Kerjasama antar Para Pihak

Masing-masing Pihak harus bekerja sama
sepenuhnya dengan Pihak lainnya sehubungan
dengan pelaksanaan Kesepakatan Pengakhiran
Perjanjian ini. Masing-masing Pihak akan
memberikan atau menyediakan informasi apa pun
kepada Pihak lainnya dan akan menandatangani,
mengakui, dan menyerahkan dokumen lebih lanjut
yang mungkin diperlukan secara wajar untuk
melaksanakan Kesepakatan Pengakhiran Perjanjian
ini secara efektif dan untuk membuktikan
pengakhiran Perjanjian serta melepaskan semua
kewajiban Para Pihak di bawahnya.

Pasal 4
Komitmen

41 CITY berkomitmen dan menjamin:

a. untuk membayarkan secara penuh semua
jumlah yang harus dibayarkan kepada
GOZCO tepat pada waktunya sesuai
dengan ketentuan dalam Kesepakatan
Pengakhiran Perjanjian ini.

b. untuk memberitahukan GOZCO atas
kejadian-kejadian yang dapat
mempengaruhi kemampuan CITY
menjalankan kewajibannya sesuai dengan
Kesepakatan Pengakhiran Perjanjian ini.

c. bahwa penandatanganan dan pelaksanaan
Kesepakatan Pengakhiran Perjanjian ini
tidak dan tidak akan bertentangan
dengan:

@
Gi)
Gil)

hukum atau peraturan yang berlaku:
dokumen perusahaannya:

Perjanjian atau dokumen yang
mengikatnya atau mengikat aset-
asetnya.

d. bahwa pada saat ditandatanganinya
Kesepakatan Pengakhiran Perjanjian ini
CITY tidak sedang dalam keadaan
bangkrut dan tidak ada keputusan atau
tindakan untuk memulai pembubaran atau

Confidential 4

Page 5 OCR 0.943
e. that all undertakings, warranties and
statements provided by CITY in this
Mutual Termination Agreement are true,
correct and not misleading in all aspects.

42 CITY also undertakes and warrants to
GOZCO that the foregoing undertaking and
warranties will be true and accurate in all
respects throughout the continuance of this
Mutual Termination Agreement until CITY's

obligations have been amicably paid in full.

Article 5
Assignment

CITY shall not assign or transfer any of its rights
and obligations under this Mutual Termination
Agreement to any party without the prior written
consent from GOZCO and/or SKM.

Article 6
Governing Law and Dispute Resolution

6.1 This Mutual Termination Agreement is
governed and construed in accordance with
the laws of the Republic of Indonesia.

6.2. The Parties agree that any dispute, controversy
or claim arising out of, or in connection with
this Termination Agreement ("Dispute”)
shall be settled amicably within 30 (thirty)
calendar days after a Party notifies the other

Party of such Dispute.

6.3. If the Parties are unable to reach an agreement
to settle the Dispute amicably within 30
(thirty) calendar days as referred to in
paragraph (6.2) above, then the Parties agree
to settle the Dispute by an Arbitration forum
through the Indonesian National Arbitration
Board, which has a registered address at

Wahana Graha Lt. 1 and Lt. 2, Jl. Mampang

pengakhiran perusahaan, baik
berdasarkan keinginan sendiri atau tidak:

e. bahwa seluruh komitmen, jaminan dan
pernyataan CITY di dalam Kesepakatan
Pengakhiran Perjanjian ini adalah benar,
tepat dan tidak menyesatkan dalam segala
aspek:

42 CITY juga berkomitmen dan menjamin
kepada GOZCO bahwa komitmen dan
jaminan diatas akan tetap benar dan tepat
sepanjang jangka waktu Kesepakatan
Pengakhiran Perjanjian sampai kewajiban
CITY telah dibayar lunas secara damai.

Pasal 5
Pengalihan

CITY tidak dapat mengalihkan atau memindahkan
segala hak dan kewajibannya berdasarkan
Kesepakatan Pengakhiran Perjanjian ini kepada
pihak manapun tanpa persetujuan tertulis dari
GOZCO dan/atau SKM.

Pasal 6
Hukum Yang Mengatur dan Penyelesaian
Sengketa
6.1 Kesepakatan Pengakhiran Perjanjian ini
tunduk dan diartikan berdasarkan perundang-
undangan di Republik Indonesia.
6.2. Para Pihak sepakat bahwa setiap sengketa,
kontroversi atau klaim yang timbul dari, atau
sehubungan dengan Kesepakatan Pengakhiran
Perjanjian ini (“Perselisihan”) akan
diselesaikan secara damai dalam waktu 30
(tiga puluh) hari kalender setelah suatu Pihak
memberitahukan kepada Pihak lain atas
Perselisihan tersebut.

6.3. Apabila Para Pihak tidak dapat mencapai
kesepakatan untuk menyelesaikan Perselisihan
secara damai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sebagaimana dimaksud pada ayat
(6.2) diatas, maka Para Pihak sepakat untuk
menyelesaikan Perselisihan dengan forum
Arbitrase melalui Badan Arbitrase Nasional
Indonesia, yang beralamat terdaftar di Wahana

Confidential 5

Page 6 OCR 0.943
6.4.

7d

72

13

74

Prapatan No. 2, Jakarta, 12760 ("BANI") in
accordance with the BANI regulations in
force at that time.

The Parties agree that the settlement by
Arbitration referred to in this Article 6, shall
be heard and decided by a single Arbitrator.
The seat of Arbitration will be in Jakarta,
Indonesia and the language used in the
Arbitration will be English.

Article 7
Miscellaneous

Any matters not sufficiently covered under
this Mutual Termination Agreement will
further be stipulated in a separate agreement
(Addendum) which will constitute an integral
and inseparable part of this Mutual
Termination Agreement.

This Mutual Termination Agreement is made
in two languages, namely Indonesian and
English. Should there exist any inaccuracy in
the translation, the English language shall be
used as reference.

In respect of any termination right permitted
under this Mutual Termination Agreement,
the Parties hereby waive Article 1266 of the
Indonesian Civil Code to the extent that prior
judicial approval is reguired for cancellation
of this Mutual Termination Agreement or
early termination of this Mutual Termination
Agreement.

This Mutual Termination Agreement may be
made in duplicates, each having the same
legal validity and legally binding the Parties
and affixed with the sufficient stamp duty.
This Mutual Termination Agreement is
effective as of the date first written above.

Confidential 6

6.4.

“Ind

T2

13

74

Graha Lt. 1 dan Lt. 2, Jl. Mampang Prapatan
No. 2, Jakarta, 12760 (“BANI”) sesuai dengan
peraturan BANI yang berlaku pada saat itu.

Para Pihak sepakat bahwa penyelesaian secara
Arbitrase yang dimaksud dalam Pasal 6 ini,
akan diperiksa dan diputus oleh Arbiter
tunggal. Tempat kedudukan Arbitrase/seat of
Arbitration adalah di Jakarta, Indonesia dan
bahasa yang digunakan dalam Arbitrase
adalah Bahasa Inggris.

Pasal 7
Lain-lain

Hal-hal lain yang tidak cukup diatur dalam
Kesepakatan Pengakhiran Perjanjian ini akan
diatur dalam perjanjian terpisah (Addendum)
yang akan menjadi satu kesatuan dan bagian
yang tak terpisahkan dari Kesepakatan
Pengakhiran Perjanjian ini.

Kesepakatan Pengakhiran Perjanjian ini
dibuat dalam dua bahasa, yaitu Bahasa
Indonesia dan Bahasa Inggris. Apabila
terdapat kalimat yang kurang tepat dalam
penerjemahan bahasa, maka Bahasa Inggris
akan digunakan sebagai dasar acuan.

Sehubungan dengan hak pengakhiran yang
diperbolehkan berdasarkan Kesepakatan
Pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak dengan
ini mengesampingkan Pasal 1266 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang
bahwa putusan pengadilan dibutuhkan untuk
membatalkan Kesepakatan  Pengakhiran
Perjanjian ini atau pemutusan awal dari
Kesepakatan Pengakhiran Perjanjian ini.

Kesepakatan Pengakhiran Perjanjian ini dapat
dibuat dalam rangkap dua, yang mempunyai
kekuatan hukum yang sama dan bermaterai
cukup. Kesepakatan Pengakhiran Perjanjian
ini mulai berlaku sejak tangal sebagaimana
disebutkan di atas.

Page 7 OCR 0.904
In witness whereof, the Parties have executed this Demikianlah Kesepakatan Pengakhiran Perjanjian
Mutual Termination Agreement by affixing the ini ditandatangani oleh perwakilan yang sah dari
signatures of their duly appointed representatives in Para Pihak di tempat yang disediakan di bawah.

the spaces provided below.

CITY PEAK DEVELOPMENT LIMITED PT. GOZCO PLANTATIONS TBK

For and on behalfof
CITY PEAK DEVELOPMENT LIMITED

ne A

riz

Name/Nama : Patrick Lee Name/Nama — : Kreisna Dewantara Gozali
Position/Jabatan : Director / Direktur Position/Jabatan : President Director /
1 Presiden Direktur

PT. SINAR KARYA MANDIRI 2 :

Name/Nama : Daniel Lianto
Position/Jabatan : President Director/Direktur Utama

Confidential 7

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.89 MB
Published19 Dec 2023
Pages7
Characters18,828
Text sourceOCR
OCR confidence0.929

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result