Skip to content
Back to announcement

20231219_APIA_Perubahan Pengurus_31560683_lamp2.pdf

Board change Needs review APIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                          KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
                               PT ANGKASA PURA II
                      NOMOR: KEP. 01.03.02/00/12/2023/0387

                                       TENTANG

     PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DIREKTUR KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO
                             PT ANGKASA PURA II

                       DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA II,


Menimbang   :   a.   bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
                     SK-343/MBU/12/2023 dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
                     (Persero) PT Perkebunan Nusantara III Nomor DSDM/SKPTS/R/241/2023
                     Selaku Para Pemegang Saham PT perkebuhan Nusantara IV tanggal 06
                     Desember 2023, telah menetapkan pengangkatan Sdri. Hilda Savitri
                     sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Perkebunan
                     Nusantara IV;
                b.   bahwa berdasarkan surat pemberitahuan pengunduran diri atas
                     nama Hilda Savitri tanggal 6 Desember 2023 dari jabatannya sebagai
                     Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Angkasa Pura II;
                c.   bahwa      berdasarkan     Peraturan     Menteri    BUMN     Nomor
                     PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
                     Usaha Milik Negara pada Pasal 67 bahwa jabatan Direksi BUMN berakhir
                     apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Direksi yang
                     diantaranya rangkap jabatan yang dilarang;
                d.   bahwa sesuai dengan Anggaran Dasar PT Angkasa Pura II Pasal 10 angka
                     26 huruf b, Dewan Komisaris menunjuk Direksi lainnya untuk sementara
                     menjalankan pekerjaan anggota Direksi yang lowong;
                e.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
                     huruf b, huruf c dan huruf d di atas, maka perlu menetapkan Keputusan
                     Dewan Komisaris PT Angkasa Pura II tentang Penunjukan Pelaksana
                     Tugas Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Angkasa Pura II.

Mengingat   :   1.   Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
                     Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
                     Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
                2.   Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
                     Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756);
                3.   Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk
                     Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II menjadi Perusahaan
                     Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 25);
                                                                         4. Peraturan .../2
Page 2
                          -2-

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
     Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
     (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
     Negara RI Nomor 4556);
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2022 tentang Penambahan
     Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham
     Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
     (Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 228);
6.   Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023
     tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara;
7.   Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
     Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II Nomor
     SK-37/MBU/02/2019 tanggal 01 Februari 2019 telah ditetapkan
     Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris
     Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II;
8.   Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
     Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II Nomor
     SK-127/MBU/04/2020 tanggal 27 April 2020 telah ditetapkan
     Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris
     Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II;
9.   Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
     (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Selaku Para Pemegang Saham
     PT     Angkasa    Pura     II    Nomor    SK-247/MBU/09/2023     dan
     KEP.INJ.01.01/23/09/2023/A.0073 tanggal 01 September 2023 telah
     ditetapkan Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan
     Komisaris PT Angkasa Pura II;
10. Anggaran Dasar PT Angkasa Pura II sebagaimana dituangkan dalam
    Akta Notaris Silvia Abbas Sudrajat, S.H., Sp.N., Nomor 38 tanggal 18
    November 2008 yang telah disetujui dan ditetapkan dengan Keputusan
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-98879.AH.01.02
    Tahun 2008 tanggal 22 Desember 2008 (Berita Negara RI Tahun 2009
    Nomor 10, Tambahan Berita Negara RI Nomor 3214) dan perubahannya;




                                                      MEMUTUSKAN …/3
Page 3
                                                -3-


                                          MEMUTUSKAN:

Menetapkan        :   KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA II TENTANG
                      PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DIREKTUR KEUANGAN DAN MANAJEMEN
                      RISIKO PT ANGKASA PURA II.

KESATU            :   Menunjuk Sdr. Ajar Setiadi selaku Direktur Human Capital sebagai Pelaksana
                      Tugas Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.

KEDUA             :   Direktur yang ditunjuk sebagaimana Diktum KESATU, disamping
                      melaksanakan tugasnya sehari-hari sebagai Direktur Human Capital juga
                      bertindak sebagai Pelaksana Tugas yang mempunyai fungsi, tugas, tanggung
                      jawab dan kewenangan yang sama dengan Direktur yang dirangkap sejak
                      ditandatangani surat Keputusan ini dan dapat berakhir sewaktu-waktu pada
                      saat Rapat Umum Pemegang Saham menetapkan jabatan Direktur Keuangan
                      dan Manajemen Risiko secara definitif.

KETIGA        :       Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan
                      apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini,
                      maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.


                                                      Ditetapkan di : Tangerang
                                                      Pada tanggal : 15 Desember 2023


                               DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA II




                                        AGUS SANTOSO
       ABDUL MUIS                      KOMISARIS UTAMA/                 ANDUS WINARNO
  KOMISARIS INDEPENDEN               KOMISARIS INDEPENDEN                 KOMISARIS




     TB. FIKI C. SATARI             CAHYO RAHADIAN MUZHAR           LEONARDY P. N. SIREGAR
         KOMISARIS                        KOMISARIS                 KOMISARIS INDEPENDEN

Salinan Keputusan ini
Disampaikan kepada Yth.:
1. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
2. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara;
3. Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN;
4. Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN;
5. Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia;
6. Direksi Perusahaan PT Angkasa Pura II;
7. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.45 MB
Published19 Dec 2023
Pages3
Characters7,558
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 539 ms 12 Sep 2026 21:46

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Hilda Savitri',
              'position_after': 'DIRECTOR',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Direktur Keuangan dan Manajemen',
              'reason_text': '-343/MBU/12/2023 dan Direktur Utama Perusahaan '
                             'Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III '
                             'Nomor DSDM/SKPTS/R/241/2023 Selaku Para Pemegang '
                             'Saham PT perkebuhan Nusantara IV tanggal 06 '
                             'Desember 2023, telah menetapkan pengangkatan '
                             'Sdri. Hilda Savitri sebagai Direktur Keuangan '
                             'dan Manajemen Risiko PT Perkebunan Nusantara IV; '
                             'b. bahwa berdasarkan surat pemberitahuan '
                             'pengunduran diri atas nama Hilda Savitri tanggal '
                             '6 Desember 2023 dari jabatannya sebagai Direktur '
                             'Keuangan dan M'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result