Back to announcement
20231219_APIA_Perubahan Pengurus_31560683_lamp2.pdf
Board change Needs review APIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT ANGKASA PURA II
NOMOR: KEP. 01.03.02/00/12/2023/0387
TENTANG
PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DIREKTUR KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO
PT ANGKASA PURA II
DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA II,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
SK-343/MBU/12/2023 dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan Nusantara III Nomor DSDM/SKPTS/R/241/2023
Selaku Para Pemegang Saham PT perkebuhan Nusantara IV tanggal 06
Desember 2023, telah menetapkan pengangkatan Sdri. Hilda Savitri
sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Perkebunan
Nusantara IV;
b. bahwa berdasarkan surat pemberitahuan pengunduran diri atas
nama Hilda Savitri tanggal 6 Desember 2023 dari jabatannya sebagai
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Angkasa Pura II;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor
PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
Usaha Milik Negara pada Pasal 67 bahwa jabatan Direksi BUMN berakhir
apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Direksi yang
diantaranya rangkap jabatan yang dilarang;
d. bahwa sesuai dengan Anggaran Dasar PT Angkasa Pura II Pasal 10 angka
26 huruf b, Dewan Komisaris menunjuk Direksi lainnya untuk sementara
menjalankan pekerjaan anggota Direksi yang lowong;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, huruf c dan huruf d di atas, maka perlu menetapkan Keputusan
Dewan Komisaris PT Angkasa Pura II tentang Penunjukan Pelaksana
Tugas Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Angkasa Pura II.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II menjadi Perusahaan
Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 25);
4. Peraturan .../2
Page 2
-2-
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4556);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2022 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
(Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 228);
6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023
tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara;
7. Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II Nomor
SK-37/MBU/02/2019 tanggal 01 Februari 2019 telah ditetapkan
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II;
8. Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II Nomor
SK-127/MBU/04/2020 tanggal 27 April 2020 telah ditetapkan
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II;
9. Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Selaku Para Pemegang Saham
PT Angkasa Pura II Nomor SK-247/MBU/09/2023 dan
KEP.INJ.01.01/23/09/2023/A.0073 tanggal 01 September 2023 telah
ditetapkan Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan
Komisaris PT Angkasa Pura II;
10. Anggaran Dasar PT Angkasa Pura II sebagaimana dituangkan dalam
Akta Notaris Silvia Abbas Sudrajat, S.H., Sp.N., Nomor 38 tanggal 18
November 2008 yang telah disetujui dan ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-98879.AH.01.02
Tahun 2008 tanggal 22 Desember 2008 (Berita Negara RI Tahun 2009
Nomor 10, Tambahan Berita Negara RI Nomor 3214) dan perubahannya;
MEMUTUSKAN …/3
Page 3
-3-
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA II TENTANG
PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DIREKTUR KEUANGAN DAN MANAJEMEN
RISIKO PT ANGKASA PURA II.
KESATU : Menunjuk Sdr. Ajar Setiadi selaku Direktur Human Capital sebagai Pelaksana
Tugas Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.
KEDUA : Direktur yang ditunjuk sebagaimana Diktum KESATU, disamping
melaksanakan tugasnya sehari-hari sebagai Direktur Human Capital juga
bertindak sebagai Pelaksana Tugas yang mempunyai fungsi, tugas, tanggung
jawab dan kewenangan yang sama dengan Direktur yang dirangkap sejak
ditandatangani surat Keputusan ini dan dapat berakhir sewaktu-waktu pada
saat Rapat Umum Pemegang Saham menetapkan jabatan Direktur Keuangan
dan Manajemen Risiko secara definitif.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan
apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini,
maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Tangerang
Pada tanggal : 15 Desember 2023
DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA II
AGUS SANTOSO
ABDUL MUIS KOMISARIS UTAMA/ ANDUS WINARNO
KOMISARIS INDEPENDEN KOMISARIS INDEPENDEN KOMISARIS
TB. FIKI C. SATARI CAHYO RAHADIAN MUZHAR LEONARDY P. N. SIREGAR
KOMISARIS KOMISARIS KOMISARIS INDEPENDEN
Salinan Keputusan ini
Disampaikan kepada Yth.:
1. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
2. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara;
3. Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN;
4. Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN;
5. Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia;
6. Direksi Perusahaan PT Angkasa Pura II;
7. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
539 ms
12 Sep 2026 21:46
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Hilda Savitri',
'position_after': 'DIRECTOR',
'position_before': '',
'position_raw': 'Direktur Keuangan dan Manajemen',
'reason_text': '-343/MBU/12/2023 dan Direktur Utama Perusahaan '
'Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III '
'Nomor DSDM/SKPTS/R/241/2023 Selaku Para Pemegang '
'Saham PT perkebuhan Nusantara IV tanggal 06 '
'Desember 2023, telah menetapkan pengangkatan '
'Sdri. Hilda Savitri sebagai Direktur Keuangan '
'dan Manajemen Risiko PT Perkebunan Nusantara IV; '
'b. bahwa berdasarkan surat pemberitahuan '
'pengunduran diri atas nama Hilda Savitri tanggal '
'6 Desember 2023 dari jabatannya sebagai Direktur '
'Keuangan dan M'}],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}