Skip to content
Back to announcement

20231218_NISP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31560606_lamp1.pdf

Other Text extracted NISP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
          Jakarta, 18 Desember 2023

          Nomor: 065/CorpSecr/PM.05/KN/XII/2023


          Kepada
          PT Bursa Efek Indonesia




                                                                                           L
          Indonesia Stock Exchange Building Tower I 6th Floor
          Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
          Jakarta 12190




                                                                                        IA
          Yth.
          1. Bapak I Gede Nyoman Yetna – Direktur Penilaian Perusahaan
          2. Ibu Lidia M. Panjaitan – Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3


          Perihal: Penjelasan mengenai gugatan terhadap OCBC Ltd.




                                                                                NT
          Dengan hormat,

          Menunjuk surat Indonesia Stock Exchange (“IDX”) tanggal 14 Desember 2023 Nomor S-10944/BEI.PP3/12-2023
          tertanggal 14 Desember 2023 Perihal Permintaan Penjelasan yang diterima PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC
          Indonesia”) pada tanggal 15 Desember 2023, bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

          a. Kronologis dan Penyebab adanya Gugatan
             • Bahwa Agus Sudimen adalah Nasabah dari Oversea Chinese Banking Corporation (“OCBC Singapore”).
                                                                 E
               •    Nasabah (Penggugat) membeli produk Senior Fixed Rate Notes 7,875% tanggal 15 Juli 2015 yang
                    diterbitkan oleh Trikomsel Pte. Ltd dan digaransi oleh PT Trikomsel OKE Tbk dengan nilai sebesar
                    S$1.000.000 (satu juta Dollar Singapura) dan telah jatuh tempo pada tahun 2017.
                                                              ID
               •     Bahwa Nasabah melalui Kuasa Hukumnya (“SRS Lawyers”) mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan
                     Hukum terhadap Oversea Chinese Banking Corporation (“OCBC Singapore”) selaku Tergugat di
                     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara Nomor 567/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal
                     19 September 2022 (“Perkara 567”).

               •     Penggugat dalam gugatannya menyebutkan melakukan pembelian karena informasi Tergugat bahwa
                                              NF


                     produk yang akan dibeli tersebut dijamin oleh PT Trikomsel OKE Tbk yang merupakan perusahaan besar
                     konsorsium dengan Badan Usaha Milik Negara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan perusahaan
                     besar dari Jepang, namun belakangan diketahui Penggugat adalah bukan merupakan konsorsium
                     Badan Usaha Milik Negara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan perusahaan besar dari Jepang.

               •     Penggugat dalam gugatannya menyebutkan mengalami kerugian materiil sebesar S$1.038.140,41 (satu
                     juta tiga puluh delapan ribu seratus empat puluh Dollar Singapura koma empat puluh satu sen) sebagai
                     investasi pokok.
                          CO




          b. Perkembangan Terkini Atas Gugatan
              • Proses persidangan dalam Perkara 567 saat ini sudah memasuki tahap Mediasi, sebagai berikut:
                 - Tanggal 29 November 2023: OCBC Singapore menawarkan usulan penyelesaian tuntutan Nasabah
                   sebesar S$50.000 (lima puluh ribu Dollar Singapura) dengan pertimbangan sebagai itikad baik dari
                   OCBC Singapore terhadap Nasabah;
                 - Tanggal 5 Desember 2023: Nasabah menawarkan usulan penyelesaian sebesar S$900.000
                   (sembilan ratus ribu Dollar Singapura);
                 - Tanggal 20 Desember 2023: Sidang mediasi selanjutnya.

               •     Bahwa dengan adanya Gugatan Nasabah di PN Jakarta Pusat, maka OCBC Singapore telah
                     mengajukan upaya hukum melalui Pengadilan Singapore, yaitu:
                                                                                                                            7-10: PUK 2008




          PT Bank OCBC NISP Tbk
          OCBC NISP Tower Jl. Prof. Dr Satrio Kav. 25 Jakarta 12940 Indonesia
          Tel: +62-21 25533888 Fax: +62-21 57944000, www.ocbcnisp.com

OCBCNISP Information Classification: Public
Page 2
                    -    anti-suit injunction (perintah anti-gugatan) untuk mencegah Nasabah melanjutkan proses hukum
                         Perkara 567 di Indonesia karena permasalahan ini masuk ke dalam ranah hukum Singapura → sudah
                         diterbitkan perintah kepada Nasabah untuk tidak melanjutkan perkara 567 di Indonesia;
                    -    declaratory relief (pernyataan pembebasan) untuk menyatakan OCBC Singapore tidak bertanggung
                         jawab atas kesalahan penafsiran Nasabah → sudah diputuskan bahwa kesalahan penafsiran bukan
                         tanggung jawab OCBC Singapore




                                                                                         L
          c. Dampak yang Terjadi pada Perseroan (OCBC Indonesia) Apabila Gugatan Dimenangkan Penggugat
             Bahwa apa yang disampaikan Kuasa Hukum Nasabah (SRS Lawyers) dalam suratnya, Penggugat berhak
             atas 100 % saham OCBC Investments Pte. Ltd. adalah tidak benar karena saat ini proses hukum Gugatan
             yang masih berjalan. Apabila Gugatan tersebut dimenangkan oleh Penggugat juga masih menimbulkan




                                                                                      IA
             permasalahan hukum lebih lanjut dalam pelaksanaan eksekusinya dikarenakan adanya Yurisdiksi Hukum
             Singapore, yang mana dari Pengadilan Singapore telah mengeluarkan anti-suit injunction (perintah anti-
             gugatan) dan declaratory relief (pernyataan pembebasan) yang dimenangkan oleh OCBC Singapore dari
             Nasabah.
             Untuk itu hal ini tidak menyebabkan perubahan pengendalian terhadap Perseroan, sehingga dampak yang
             akan timbul pada:




                                                                                NT
              a. Aspek Operasional                : tidak ada dampak bagi OCBC Indonesia
              b. Aspek Keuangan                   : tidak ada dampak bagi OCBC Indonesia
              c. Aspek Hukum                      : tidak ada dampak bagi OCBC Indonesia
              d. Aspek Reputasi Perseroan         : tidak ada dampak bagi OCBC Indonesia
              e. Kelangsungan Usaha Perseroan : tidak ada dampak bagi OCBC Indonesia

          d. Informasi/Kejadian Penting Lainnya yang Material dan Dapat Mempengaruhi Kelangsungan Hidup
             Perusahaan Serta Dapat Mempengaruhi Harga Saham Perseroan
             Saat ini tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan
                                                                 E
             hidup OCBC Indonesia serta dapat mempengaruhi harga saham OCBC Indonesia.

          e. Informasi Apabila Terdapat Dampak yang Signifikan Terhadap Operasional dan Kelangsungan Hidup
             Perseroan
                                                              ID
             OCBC Indonesia berkomitmen akan senantiasa terbuka dalam memberikan informasi dan atau penjelasan
             yang dibutuhkan kepada IDX sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


          Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
                                              NF


          Hormat kami,
          PT Bank OCBC NISP Tbk
          Digitally signed by
          IVONNE PURNAMA
          CHANDRA
          date : 18-12-2023 19:04:44



          Ivonne P. Chandra
                          CO




          Corporate Secretary
                                                                                                                         7-10: PUK 2008




          PT Bank OCBC NISP Tbk
          OCBC NISP Tower Jl. Prof. Dr Satrio Kav. 25 Jakarta 12940 Indonesia
          Tel: +62-21 25533888 Fax: +62-21 57944000, www.ocbcnisp.com

OCBCNISP Information Classification: Public

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published18 Dec 2023
Pages2
Characters8,225
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result