Back to announcement
20231214_ADRO_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31559494_lamp2.pdf
Other Text extracted ADROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT ADARO ENERGY INDONESIA TBK
PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
Dengan ini kami mengumumkan bahwa berdasarkan Keputusan Direksi dan Dewan Komisaris
PT Adaro Energy Indonesia Tbk (“Perseroan”) tertanggal 14 Desember 2023, memutuskan dan
menyetujui untuk membagikan dividen interim untuk tahun buku 2023 sebesar AS$400.000.000
(Empat ratus juta Dolar Amerika Serikat), yang berasal dari laba bersih Perseroan pada periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 (“Dividen Interim”).
Pembagian Dividen Interim tersebut dilakukan dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut:
I. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
Keterangan Tanggal
- Keputusan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan 14 Desember 2023
- Pengumuman jadwal dan tata cara pembagian Dividen 18 Desember 2023
Interim di situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web
Perseroan
- Tanggal pencatatan pemegang saham Perseroan yang 2 Januari 2024
berhak atas Dividen Interim secara tunai (“Record Date”)
- Pengumuman Kurs Konversi (Dengan menggunakan Kurs 2 Januari 2024
Tengah Bank Indonesia) di situs web Bursa Efek Indonesia,
dan situs web Perseroan
- Pasar Reguler dan Negosiasi:
• Cum Dividen 28 Desember 2023
• Ex Dividen 29 Desember 2023
- Pasar Tunai:
• Cum Dividen 2 Januari 2024
• Ex Dividen 3 Januari 2024
- Pembagian Dividen Interim 12 Januari 2024
Page 2
II. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan
tidak akan mengirimkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham
Perseroan.
2. Dividen Interim akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal Record Date sampai
dengan pukul 16:00 WIB.
3. Pembagian Dividen Interim kepada pemegang paham akan dilakukan dalam mata
uang Rupiah dengan mengacu pada kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 2
Januari 2024 sebagai kurs konversi. Perseroan akan mengumumkan kurs konversi
tersebut melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal
2 Januari 2024.
4. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) akan menerima Dividen Interim melalui pemegang
rekening di KSEI. KSEI akan mengirimkan konfirmasi tertulis mengenai hasil
pendistribusian Dividen Interim kepada perusahaan efek dan/atau bank kustodian
dimana pemegang saham membuka rekening, yang selanjutnya akan
menginformasikan hal tersebut kepada pemegang saham.
5. Pemegang saham yang masih menggunakan warkat akan menerima Dividen Interim
melalui transfer. Oleh karenanya pemegang saham yang menggunakan warkat diminta
untuk menyampaikan instruksinya tersebut secara tertulis, selambatnya-lambatnya
tanggal 2 Januari 2024, kepada Biro Administrasi Efek Perseroan:
PT FICOMINDO BUANA REGISTRAR
Jl. Kyai Caringin Nomor 2-A, RT.11/RW.04
Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir
Jakarta Pusat, 10150
Telp : 021 22638327
Fax : 021 22639048
6. Ketentuan pemotongan PPh terhadap pembagian Dividen Interim kepada pemegang
saham asing (Wajib Pajak Luar Negeri) adalah sebagai berikut:
a. Terhadap pemegang saham yang berdomisili di negara yang tidak memiliki
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Pemerintah Indonesia
adalah merujuk pada Pasal 26 Undang-undang PPh, yaitu dipotong PPh sebesar
20% dari jumlah bruto.
b. Terhadap pemegang saham yang berdomisili di negara yang telah
menandatangani P3B dengan Pemerintah Indonesia berlaku ketentuan
sebagaimana diatur di dalam P3B yang bersangkutan, yang pada umumnya
mengenakan tarif pemotongan Pajak yang lebih rendah. Namun, untuk
memanfaatkan fasilitas P3B tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib
menyerahkan dokumen asli, yaitu: Surat Keterangan Domisili (Certificate of
Domicile) yang diterbitkan oleh Otoritas Perpajakan di negara dimana yang
bersangkutan berdomisili, yang masih berlaku pada saat Record Date.
Dokumen asli tersebut harus diserahkan selambat-lambatnya tanggal 2 Januari
2024 pukul 16.00 WIB kepada:
- KSEI melalui Pemegang Rekening yang ditunjuk oleh pemegang saham (untuk
pemegang saham yang sahamnya berada/tercatat dalam penitipan kolektif);
Page 3
- Biro Administrasi Efek Perseroan (bagi pemegang saham yang masih
menggunakan warkat).
Apabila dokumen asli tersebut tidak diserahkan dalam waktu yang telah ditentukan
tersebut di atas, maka Dividen Interim yang akan dibagikan dipotong PPh Pasal 26
dengan tarif 20%.
7. Bukti potong pajak Dividen Interim untuk pemegang saham yang tercatat dalam
penitipan kolektif KSEI (scripless) dan pemegang saham yang menggunakan
warkat (scrip) dapat diambil melalui Biro Administrasi Efek Perseroan.
Jakarta, 18 Desember 2023
PT Adaro Energy Indonesia Tbk
Direksi
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.