Back to announcement
20231215_PICO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31559950_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review PICOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.945
SAKTI LO, S.H. NOTARIS & PPAT 2 NT 7 WILAYAH JABATAN : DKI JAKARTA rara SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 Nopember 2016 Nomor AHU-00097.AH.02.02.TAHUN 2016 dan STTD.N-67/PJ-1/PM.02/2023 Jalan Puri Permai Blok W1 No.28 Puri Indah Kembangan Selatan — Jakarta Barat Telp : (021) 2258 7428, 2258 6473, 5835 4650 e-mail : saktilo138@gmail.com Jakarta, 14 Desember 2023 Nomor : 1367/SK/XI1/2023 Kepada Yth: Direksi PT PELANGI INDAH CANINDO Tbk. Jl. Daan Mogot KM. 14 No.700, Jakarta Barat Perihal : Ringkasan Risalah RUPS Luar Biasa PT PELANGI INDAH CANINDO Tbk. Dengan ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) PT PELANGI INDAH CANINDO Tbk. (“Perseroan”), yang diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 14 Desember 2023 Pukul 10.17 WIB. Bertempat di kantor Pusat Perseroan, Wisma Pelangi, Jalan Daan Mogot KM. 14 Nomor 700, Jakarta Barat, yang dimuat dalam akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PELANGI INDAH CANINDO Tbk, tanggal 14 Desember 2023, Nomor 88, dibuat oleh saya Notaris: A. Mata Acara Rapat dan Penjelasan 1. Perubahan Susunan Anggota Direksi Perseroan, 2. Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan, Dengan penjelasan Mata Acara Rapat sebagai berikut: 1. Mata acara ke-1, bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (16) huruf a Anggaran Dasar, masa jabatan anggota Direksi dengan sendirinya berakhir, apabila anggota Direksi tersebut meninggal dunia. Sehingga demikian Perseroan ingin mengangkat Direktur baru yang ditetapkan oleh RUPS, berdasarkan Pasal 15 ayat (10) Anggaran Dasar juncto Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”) juncto Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”): 2. Mata acara ke-2, berdasarkan Pasal 18 ayat (17) huruf a dan b Anggaran Dasar juncto Pasal 27 POJK 33/2014 yang menerangkan bahwa seorang anggota Dewan Komisaris berhak untuk mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir dan Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan. Kemudian berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar juncto Pasal
Page 2 OCR 0.952
SAKTI LO, S.H. (( NOTARIS & PPAT WILAYAH JABATAN : DKI JAKARTA SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 Nopember Nomor AHU-00097.AH.02.02.TAHUN 2016 dan STTD.N-67/PJ-1/PM.02/2023 Jalan Puri Permai Blok W1 No.28 Puri Indah Kembangan Selatan — Jakarta Barat Telp : (021) 2258 7428, 2258 6473, 5835 4650 e-mail : saktilo138@gmail.com 20 ayat (1) dan (2) POJK 33/2014, yang dimana Dewan Komisaris terdiri dari paling sedikit 2 (dua) orang dan satu di antaranya Komisaris Independen, maka untuk memenuhi ketentuan tersebut, Perseroan mengangkat anggota Dewan Komisaris baru yang ditetapkan oleh RUPS berdasarkan Pasal 18 ayat (14) Anggaran Dasar juncto Pasal 23 POJK 33/2014 juncto Pasal 111 UUPT. B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir secara fisik: Direktur : Bapak RUBIANTO Komisaris Utama : Bapak DARMINTO C. Kuorum - Untuk mata acara Pertama dan Kedua Rapat ini, maka berlaku ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 angka (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 86 ayat (1) UUPT juncto Pasal 41 ayat (1) huruf (a) POJK. 15/2020 yaitu Rapat ini adalah sah apabila hadir dan/atau diwakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. Berdasarkan Daftar Pemegang Saham perseroan per tanggal 21 November 2023, pukul 16.1SWIB yang disusun oleh yang disusun oleh PT FICOMINDO BUANA REGISTRAR, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan. Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham baik yang hadir secara fisik, secara online maupun yang memberikan kuasa secara e-Proxy EASY-KESI sejumlah saham, dimana jumlah tersebut mewakili 388.872.185 (tiga ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu seratus delapan puluh lima) atau kurang lebih setara dengan 68,418Yo (enam puluh delapan koma empat satu delapan persen) dari 568.375.000 (lima ratus enam puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan Rapat ini. Dengan demikian Rapat dapat diselenggarakan dan dapat mengambil keputusan yang sah serta mengikat. . Pemegang Saham/Kuasa Pemegang Saham. Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham baik yang hadir secara fisik, secara online maupun yang memberikan kuasa secara e-Proxy EASY- KSEI 388.872.185 (tiga ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu seratus delapan puluh lima) saham, dimana jumlah tersebut mewakili 68,418Y6 (enam puluh delapan koma empat satu delapan persen) saham dari 568.375.000 (lima ratus enam puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan Rapat ini.
Page 3 OCR 0.952
SAKTI LO, S.H. NOTARIS & PPAT WILAYAH JABATAN : DKI JAKARTA SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 Nopember 2016 Nomor AHU-00097.AH.02.02.TAHUN 2016 dan STTD.N-67/PJ-1/PM.02/2023 Jalan Puri Permai Blok W1 No.28 Puri Indah Kembangan Selatan — Jakarta Barat Telp : (021) 2258 7428, 2258 6473, 5835 4650 e-mail : saktilo138@gmail.com E. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat dari Pemegang Saham: 1. Pemegang Saham dan/atau kuasanya berhak untuk mengajukan pertanyaan atau pendapat setelah dilakukan pembahasan pada setiap agenda Rapat sesuai dengan Tata Tertib Rapat. 2. Pada Seluruh mata acara Rapat tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang menggunakan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat dan/atau memberikan masukan. F. Mekanisme Pengambilan Keputusan. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 1 butir (1) Anggaran Dasar Perseroan Pengambilan keputusan setiap agenda Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat untuk setiap mata acara Rapat. - Untuk Agenda Pertama dan Kedua acara Rapat berlaku ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 angka (1) huruf c Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 87 ayat 2 UUPT juncto Pasal 41 ayat 1 huruf (c) POJK 15/2020 yaitu Rapat ini adalah sah apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. G. KEPUTUSAN RUPSLB Bahwa dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan Rapat, sebagaimana dituangkan dalam akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PELANGI INDAH CANINDO, Tbk., tanggal 14 Desember 2023 Nomor 88, yang dibuat oleh SAKTI LO, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Barat, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: Mata Acara Rapat 1 Perubahan Susunan Anggota Direksi Perseroan. Jumlah Pemegang Saham yang bertanya | Ti dak ada Hasil Pemungutan Suara - Suara Tidak Setuju : Nihil - Suara Blanko/Abstain : Nihil - Suara Setuju : 388.872.185 (tiga ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu seratus delapan puluh lima) saham. Rapat telah disetujui dengan musyawarah untuk mufakat. Keputusan Mata Acara Rapat 1 Menyetujui untuk mengangkat Anggota Direksi yang baru, yaitu Tuan RADIUS
Page 4 OCR 0.944
SAKTI LO, S.H. NOTARIS & PPAT WILAYAH JABATAN : DKI JAKARTA SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 Nopember 201 Nomor AHU-00097.AH.02.02.TAHUN 2016 dan STTD.N-67/PJ-1/PM.02/2023 Jalan Puri Permai Blok W1 No.28 Puri Indah Kembangan Selatan — Jakarta Barat Telp : (021) 2258 7428, 2258 6473, 5835 4650 e-mail : saktilo138@gmail.com WIRAWAN KO sebagai Direktur Utama Perseroan, untuk masa jabatan mengikuti masa jabatan yang ada, yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 yang akan diselenggarakan tahun 2025. Sehingga susunan anggota Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut: -DIREKTUR: Direktur Utama: Tuan RADIUS WIRAWAN KO, Direktur : Tuan RUBIANTO. Mata Acara Rapat 2 Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan. Jumlah Pemegang Saham yang bertanya Tidak ada. Hasil Pemungutan Suara - Suara Tidak Setuju : Nihil - Suara Blanko/Abstain : Nihil - Suara Setuju : 388.872.185 (tiga ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu seratus delapan puluh lima) saham. Rapat telah disetujui dengan musyawarah untuk mufakat. Keputusan Mata Acara Rapat 2 1. Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Tuan AMAN SANTOSO dengan disertai ucapan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya — atas pengabdian dan dedikasi beliau kepada Perusahaan. 2. Menyetujui untuk mengangkat Anggota Dewan Komisaris yang baru yaitu Tuan RODRIOUES KURNIAWAN sebagai Komisaris Independen, untuk masa jabatan mengikuti masa jabatan yang ada, yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 yang akan diselenggarakan tahun 2025.
Page 5 OCR 0.942
SAKTI LO, S.H. NOTARIS & PPAT WILAYAH JABATAN : DKI JAKARTA SK.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22 Nopember 2016 Nomor AHU-00097.AH.02.02.TAHUN 2016 dan STTD.N-67/PJ-1/PM.02/2023 Jalan Puri Permai Blok W1 No.28 Puri Indah Kembangan Selatan — Jakarta Barat Telp : (021) 2258 7428, 2258 6473, 5835 4650 e-mail : saktilo138@gmail.com Sehingga susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut: -DIREKTUR: Komisaris Utama : Tuan DARMINTO, Komisaris Independen: Tuan RODRIOUES KURNIAWAN. Dan Risalah acara Rapat Perseroannya dibuat oleh Saya, Notaris sebagaimana ternyata dari akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PELANGI INDAH CANINDO, Tbk., tanggal 14 Desember 2023 Nomor 88. Demikian Surat Keterangan ini diberikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. KTI LO, S.H. “Notaris dan PPAT Kota Jakarta Barat
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
146 ms
13 Sep 2026 17:16
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2023-12-14',
'meeting_type': 'EGM'}