Back to announcement
20260406_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32068017_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT SARANA MENARA NUSANTARA TBK
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL
DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
PT SARANA MENARA NUSANTARA TBK
(“Perseroan”)
Bergerak di bidang konstruksi sentral telekomunikasi dan aktivitas perusahaan holding
Berkedudukan di Kudus, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Menara BCA, lantai 55
Kudus, Indonesia Jl. M.H. Thamrin No. 1
Tel. +62 291 431691 Jakarta 10310
Fax. +62 291 431718 Tel. +62 21 23585500
E-mail: corpsec@ptsmn.co.id Fax. +62 21 23586446
Situs Web: www.ptsmn.co.id
JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL
YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERAL DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan untuk menyetujui Rencana Perubahan
Kegiatan Usaha akan diselenggarakan pada tanggal 20 Mei 2026.
1
Page 2
DEFINISI
Iforte : PT Iforte Solusi Infotek.
KBLI 2025 : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”)
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Badan Pusat
Statistik No. 7 Tahun 2025.
Kegiatan Usaha : berarti kegiatan usaha yang tercantum dalam anggaran
dasar perseroan dan telah dijalankan.
Laporan Keuangan 31 : Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31
Desember 2025 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut beserta laporan auditor independen yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan
Surja.
Laporan Studi Kelayakan : Laporan Studi Kelayakan yang dilakukan oleh Kantor Jasa
Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan dengan Laporan No.
00006/2.0170-00/BS/NB-01/0045/1/IV/2026 tanggal 01
April 2026.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang mempunyai
fungsi, tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah
sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU No.
21/2011”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas,
dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan
LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21/2011.
Perseroan : PT Sarana Menara Nusantara Tbk.
Perusahaan Terkendali : Protelindo dan Iforte, anak perusahaan Perseroan yang
laporan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
dengan Perseroan. Masing-masing perusahaan telah
berkontribusi lebih dari 20% terhadap pendapatan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Protelindo : PT Profesional Telekomunikasi Indonesia.
POJK 15/2020 : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
POJK 17/2020 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 14/2025 Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
2
Page 3
Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
Elektronik.
POJK 45 / 2024 Peraturan OJK No. 45/POJK.04/2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan
Publik.
Rencana Perubahan Kegiatan : Rencana penambahan Kegiatan Usaha Perusahaan
Usaha Terkendali Perseroan yang belum terdapat di anggaran
dasar masing-masing Perusahaan Terkendali dan akan
dijalankan, sebagaimana diuraikan pada Bagian I dan II
Keterbukaan Informasi ini dan tunduk pada ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan.
I. PENDAHULUAN, ALASAN DAN LATAR BELAKANG
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
Perusahaan Terkendali, yakni berupa penambahan Kegiatan Usaha yang belum terdapat di anggaran
dasar masing-masing Perusahan Terkendali dan akan dijalankan, yakni dengan rincian sebagai
berikut:
A. Protelindo
No. Nomor KBLI* Keterangan
1. 77399 Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan,
dan Barang Berwujud Lainnya YTDL
2. 35120 Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi
Terbarukan
3. 35151 Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
4. 35152 Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
5. 35159 Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya
6. 43211 Pemasangan Jaringan Listrik
*Penomoran berdasarkan KBLI 2025
B. Iforte
No. Nomor KBLI* Keterangan
1. 77399 Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan
dan Barang Berwujud Lainnya YTDL
2. 64210 Aktivitas Perusahaan Induk
3. 63102 Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi,
Hosting dan Aktivitas Terkait
4. 61102 Aktivitas Telekomunikasi Dengan Nirkabel
*Penomoran berdasarkan KBLI 2025
Perseroan tidak melakukan perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
Pasal 22 POJK 17/2020. Sesuai Pasal 22 ayat 1 huruf a dan Pasal 32 POJK 17/2020, Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha yang dilakukan oleh Perusahaan Terkendali yang bukan merupakan
Perusahaan Terbuka dan memiliki kontribusi pendapatan sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih
3
Page 4
dari pendapatan Perusahaan Terbuka wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPSLB
Perseroan.
Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, selain dari persetujuan RUPSLB Perseroan
sebagaimana disebutkan di atas, tidak diperlukan persetujuan dan/atau pemberitahuan terlebih
dahulu dari pemerintah atau badan atau institusi lain atau pihak ketiga lainnya.
Sesuai dengan penjelasan di atas dan ketentuan dalam POJK 17/2020, Direksi Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek
Indonesia dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap
kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perusahaan
Terkendali. Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham
Perseroan untuk memberikan persetujuan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perusahaan
Terkendali yang akan diusulkan oleh Perseroan dalam RUPSLB Perseroan sesuai dengan Bagian VII
Keterbukaan Informasi ini.
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN, PROTELINDO DAN IFORTE
A. Perseroan
(i) Riwayat Singkat Perseroan
PT Sarana Menara Nusantara Tbk. ("Perseroan") didirikan berdasarkan Akta Pendirian
No. 31 tanggal 2 Juni 2008, dibuat dihadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., MSi., Notaris di
Jakarta. Anggaran Dasar Perseroan ini disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia dalam Surat Keputusan No. AHU-37840.AH.01.01.Tahun 2008 pada tanggal 2
Juli 2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 66 tanggal 19 Agustus 2014,
Tambahan No. 44511. Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam akta
pendirian tersebut di atas telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan:
(i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 257 tanggal 26 Juni 2024, dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, mengenai perubahan
Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan kewajiban penyesuaian terhadap Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah
disetujui kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0170481 tanggal 10 Juli 2024; dan (ii)
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 182 tanggal 22 November 2024, dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat, mengenai
perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan peningkatan modal dasar
Perseroan. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah disetujui kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia No.
AHU-0075650.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 22 November 2024; dan (iii) Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 216 tanggal 25 Juli 2025, dibuat di hadapan Christina
Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, mengenai perubahan Anggaran
Dasar Perseroan terkait dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah diberitahukan dan diterima oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Menteri Hukum Republik Indonesia No. AH.01.03-0197063 tanggal 25 Juli 2025
("Anggaran Dasar Perseroan").
4
Page 5
(ii) Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan adalah:
(a) Menjalankan usaha konsultasi manajemen lainnya, termasuk bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen
lainnya;
(b) Menjalankan aktivitas perusahaan holding, termasuk kegiatan dari Perusahaan
holding, yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok Perusahaan
subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut;
(c) Menjalankan usaha konstruksi sentral telekomunikasi, termasuk kegiatan
pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral
telekomunikasi beserta perlengkapannya.
Adapun berdasarkan Nomor Induk Berusaha (”NIB”) Perseroan, kegiatan usaha
Perseroan yang telah benar-benar dijalankan adalah kegiatan usaha berdasarkan KBLI
70209 Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya dan 42206 Konstruksi Sentral
Telekomunikasi.
(iii) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Susunan Pemegang saham Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Maret 2026 yang dibuat oleh PT Raya
Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Nominal
Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase
(Rp)
Modal Dasar
Modal Dasar 200.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Sapta Adhikari Investama 26.764.246.165 267.642.461.650 45,2878%
PT Dwimuria Investama Andalan 11.792.689.937 117.926.899.370 19,9544%
Ferdinandus Aming Santoso 30.338.281 303.382.810 0,0513%
Ario Wibisono 243.246.800 2.432.468.000 0,4116%
Anita Anwar 5.126.600 51.266.000 0,0087%
Indra Gunawan 7.800.490 78.004.900 0,0132%
Eko Santoso Hadiprodjo 10.630.000 106.300.000 0,018%
Masyarakat 19.253.728.904 192.537.289.040 32,5793%
Saham Treasuri 990.296.554 9.902.965.540 1,6757%
Jumlah Modal Ditempatkan dan 59.098.103.731 590.981.037.310 100,000%
Disetor Penuh
Struktur kepemilikan saham Perseroan per tanggal 31 Maret 2026 adalah
sebagaimana terlampir dalam Lampiran 1 Keterbukaan Informasi ini.
Pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 45/2024 adalah PT Sapta
Adhikari Investama.
(iv) Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 113 tanggal 23 April 2025, dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0204840 tanggal 24
5
Page 6
April 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0088937.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 24 April 2025, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kenny Harjo
Komisaris Independen : Kusmayanto Kadiman
Komisaris Independen : John Aristianto Prasetio
Komisaris : Ario Wibisono
Direksi
Direktur Utama : Ferdinandus Aming Santoso
Direktur : Anita Anwar
Direktur : Eko Santoso Hadiprodjo
Direktur : Indra Gunawan
(v) Ikhtisar Data Keuangan Konsolidasi Penting
Berikut adalah ikhtisar data dan rasio keuangan Perseroan (termasuk Perusahaan
Terkendali) per tanggal 31 Desember 2025 berdasarkan Laporan Keuangan 31
Desember 2025:
(dalam jutaan rupiah)
POSISI KEUANGAN 31 Desember 2024 31 Desember 2025
Aset
Aset lancar 4.955.840 3.433.232
Aset tidak lancar 72.872.540 73.836.460
Jumlah Aset 77.828.380 77.269.692
Liabilitas dan ekuitas
Liabilitas jangka pendek 20.124.235 19.577.670
Liabilitas jangka panjang 38.534.936 30.608.716
Jumlah liabilitas 58.659.171 50.186.386
Ekuitas 19.169.209 27.083.306
Jumlah liabilitas dan 77.828.380 77.269.692
ekuitas
LAPORAN LABA RUGI 31 Desember 2024 31 Desember 2025
Penjualan Bersih 12.735.815 13.327.907
(Beban) Pokok Penjualan (3.996.322) (4.188.377)
Laba Kotor 8.739.493 9.139.530
Laba sebelum pajak 3.536.683 3.688.100
penghasilan
Laba tahun berjalan 3.364.606 3.682.248
6
Page 7
B. Protelindo
(i) Riwayat Singkat Protelindo
PT Profesional Telekomunikasi Indonesia. ("Protelindo") adalah sebuah perseroan
terbatas yang didirikan di Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 8
November 2002, dibuat dihadapan Hildayanti, S.H., Notaris di Bandung. Anggaran
Dasar Protelindo ini disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam
Surat Keputusan No. C-00079 HT.01.01.TH.2003 tanggal 3 Januari 2003 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara No. 21 tanggal 14 Maret 2003, Tambahan No. 2095.
Anggaran Dasar Protelindo sebagaimana dimuat dalam akta pendirian tersebut di
atas telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 22 tanggal 28 Juli 2025, dibuat di
hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang
memuat antara lain mengenai perubahan permodalan dengan peningkatan modal
dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, serta pernyataan kembali seluruh
ketentuan anggaran dasar Protelindo. Perubahan anggaran dasar tersebut telah
memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0050024.AH.01.02.TAHUN 2025
tanggal 29 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0172452.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 29 Juli 2025 (“Anggaran Dasar
Protelindo”).
(ii) Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Protelindo
Kegiatan usaha Protelindo berdasarkan Anggaran Dasar Protelindo dan NIB adalah
sebagai berikut:
(a) Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206); dan
(b) Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200).
(iii) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Protelindo
Susunan Permodalan dan Pemegang saham Protelindo per tanggal 31 Maret 2026
adalah sebagai berikut:
Jumlah Nominal
Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase
(Rp)
Modal Dasar
Modal Dasar 200.000.000.000 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Sarana Menara Nusantara 58.322.620.186 5.832.262.018.600 99,999999998%
Tbk
Ferdinandus Aming Santoso 1 100 0,000000002%
Jumlah Modal Ditempatkan 58.322.620.187 5.832.262.018.700 100,000%
dan Disetor Penuh
(iv) Pengurusan dan Pengawasan Protelindo
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Protelindo berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 21 tanggal 26 Januari 2026 dibuat di hadapan Caesaria Dhamayanti S.H., M.Kn.,
7
Page 8
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0051069 tanggal 18 Februari 2026 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0029075.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal
18 Februari 2026 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ario Wibisono
Komisaris Independen : Kusmayanto Kadiman
Komisaris Independen : John Aristianto Prasetio
Komisaris : Kenny Harjo
Direksi
Direktur Utama : Ferdinandus Aming Santoso
Wakil Direktur Utama : Anita Anwar
Wakil Direktur Utama : Juliawati Gunawan Halim
Direktur : Eko Santoso Hadiprodjo
Direktur : Indra Gunawan
Direktur : Onggo Wijaya
C. Iforte
(i) Riwayat Singkat Iforte
Iforte didirikan dengan nama PT Prisma Sentra Telekomunikasi, suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Kudus, dan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 174 tanggal
16 Mei 1997 yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa, S.H., Notaris di
Jakarta. Akta Pendirian Iforte tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. C2-7361.HT.01.01.Th.1997 tanggal
30 Juli 1997.
Anggaran dasar Iforte telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali
berdasarkan Akta No. 5, tanggal 7 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Notaris Caesaria
Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang. Perubahan ini telah disetujui oleh
Menteri Hukum (atau sebelumnya merupakan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia berdasarkan Keputusan No. AHU-0048645.AH.01.02.Tahun, tanggal 14 Juli
2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan
AHU-0134521.AH.01.11.TAHUN 2022, tanggal 14 Juli 2022 ("Anggaran Dasar
Iforte").
(ii) Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Iforte
Kegiatan usaha Iforte berdasarkan Anggaran Dasar dan NIB Iforte adalah:
a) Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212);
b) Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100);
c) Aktivitas Telekomunikasi Satelit (KBLI 61300);
d) Internet Service Provider (KBLI 61921);
e) Jasa Sistem Komunikasi Data (KBLI 61922);
f) Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (KBLI 61924);
g) Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523); dan
h) Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206).
8
Page 9
(iii) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Iforte
Susunan Permodalan dan Pemegang saham Iforte berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 145 tanggal 28 Maret 2016, dibuat di hadapan
Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah telah disetujui
oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0007671.AH.01.02 Tahun
2016 tanggal 21 April 2016, diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0042299 tanggal 21 April 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0050325.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 21 April 2016 juncto Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 306 tanggal
31 Oktober 2019, dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., Notaris di Jakarta Barat.
Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0363977 tanggal 25 November 2019, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0226471.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 25 November 2019,
adalah sebagai berikut:
Jumlah Nominal
Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase
(Rp)
Modal Dasar
Modal Dasar 790.000 790.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Sarana Menara 1 1.000.000 0,01%
Nusantara Tbk
Protelindo 789.416 789.416.000.000 99,99%
Jumlah Modal 789.417 789.417.000.000 100,00%
Ditempatkan dan
Disetor Penuh
(iv) Pengurusan dan Pengawasan Iforte
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Iforte berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 07 tanggal 11 September 2025, dibuat
dihadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang
telahditerima dan dicatat oleh Menhum sebagaimana ternyata dari surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan nomor AHU-AH.01.09-
0337378, tanggal 15 September 2025 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Peter Djatmiko
Komisaris : Mohamad Ivan
Komisaris : Nur Hermawan Thendean
Direksi
PresidenDirektur : Ferdinandus Aming Santoso
Wakil Presiden Direktur : Rony Ardhitia Soetedjo
Wakil Presiden Direktur : Silvi Liswanda
Direktur : Hartono Tanuwidjaja
Direktur : Handoko Siputro
9
Page 10
III. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa
Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (“Y&R”) dengan Izin Usaha No. 2.20.0170 berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli 2020. Penilai yang bertanggung jawab
adalah Rosye Yunita S.E., M.M., MAPPI (Cert.), yang terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal
di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-38/PJ-
1/PM.02/2023 tanggal 19 Oktober 2023 sebagai penilai independen, untuk melakukan studi
kelayakan dan memberikan pendapat atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha sesuai dengan POJK
17/2020 dengan menerbitkan Laporan Studi Kelayakan.
Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan, Y&R bertindak secara independen tanpa adanya
benturan kepentingan dan Y&R tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun dengan pihak-pihak yang
terafiliasi dengan Perseroan. Y&R juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi
terkait dengan penugasan ini.
Berikut ini adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan dari Y&R atas rencana Perubahan Kegiatan
Usaha
(i) Maksud dan Tujuan
Maksud dari penyusunan Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan pendapat
mengenai kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dalam rangka memenuhi
ketentuan POJK 17/2020. Tinjauan dari Laporan Studi Kelayakan mencakup berbagai aspek
yang meliputi aspek makro, aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model
manajemen dan aspek keuangan.
(ii) Asumsi dan Kondisi Pembatas
(a) Asumsi
Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini adalah:
• dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan, Y&R mengandalkan keakuratan dan
kelengkapan informasi yang disediakan oleh Perseroan dan/atau data yang
diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya yang
Y&R anggap relevan.
• seluruh informasi material yang menyangkut penugasan studi kelayakan telah
diungkapkan seluruhnya oleh Perseroan kepada Y&R dan tidak ada pengurangan
atas fakta-fakta yang penting.
• Y&R menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
• Y&R telah memperoleh informasi atas status hukum objek Studi Kelayakan dari
Perseroan.
• Laporan Studi Kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan
Pemerintah terkait dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang akan
dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
• Dalam penyusunan Laporan Studi Kelayakan ini, Y&R menggunakan beberapa
asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta
keakuratan informasi mengenai studi kelayakan yang diungkapkan oleh
manajemen Perseroan.
10
Page 11
• Y&R mengasumsikan bahwa Perseroan merupakan perusahaan yang
berkelanjutan usahanya dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang
profesional dan kompeten (going concern).
• Y&R juga mengasumsikan bahwa setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan, tidak
terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
asumsi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Studi Kelayakan ini.
(b) Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan
• Y&R tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen
terhadap keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi
keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan oleh Perseroan atau yang
tersedia secara umum informasi-informasi tersebut. Y&R juga bergantung kepada
jaminan dari Manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta
yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada Y&R menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.
• Analisis Studi Kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala
perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir
pendapat Y&R secara material. Oleh karenanya, Y&R tidak bertanggungjawab atas
perubahan kesimpulan atas Laporan Studi Kelayakan Y&R dikarenakan adanya
perubahan data dan informasi tersebut.
• Y&R tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Laporan Studi
Kelayakan. Jasa-jasa yang Y&R berikan kepada Perseroan hanya merupakan
pemberian laporan atas objek yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi,
audit, atau perpajakan. Y&R tidak melakukan penelitian atas keabsahan dari aspek
hukum dan implikasi aspek perpajakan tersebut.
• Laporan Studi Kelayakan tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan
dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Laporan Studi Kelayakan juga tidak
dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau
pelanggaran hukum.
(iii) Metodologi Studi Kelayakan
Metode yang digunakan dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan adalah:
• Pengumpulan data-data primer dari Perseroan yang terkait dengan Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha yang meliputi data-data identitas, perizinan, rencana usaha
serta data-data lainnya.
• Analisis makro ekonomi, analisis industri untuk mengevaluasi pengaruh dari faktor
tersebut terhadap kinerja Perseroan di masa mendatang.
• Melakukan analisis kelayakan melalui aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis,
aspek model manajemen dan aspek keuangan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha.
(iv) Analisis Kelayakan Pasar
Saat ini peluang pasar atas dilakukannya Rencana Perubahan Kegiatan Usaha masih terbuka
lebar, mengingat Protelindo dan Iforte merupakaan perusahaan yang bergerak dalam bidang
11
Page 12
jasa industri telekomunikasi di Indonesia yang menyediakan infrastruktur digital. Besarnya
peluang pasar dapat ditunjukkan dengan adanya beberapa potensi pasar yang menjadi target
Protelindo dan Iforte di tahun 2025.
(v) Analisis Kelayakan Teknis
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha mencakup KBLI baru yang bertujuan untuk
mengakomodir peluang bisnis baru yang belum tercakup dalam KBLI yang telah dimiliki oleh
Perusahaan Terkendali saat ini. Penambahan dan penyesuaian KBLI atas kegiatan usaha
eksisting juga sejalan dengan terbitnya KBLI 2025. Protelindo akan menjalankan KBLI terkait
panel surya, sedangkan Iforte akan menjalankan KBLI terkait penyewaan menara base
transceiver station (”BTS”) telekomunikasi, layanan data center dan penyediaan jaringan
microwave.
Terkait Perubahan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan Perusahaan Terkendali, pada
prinsipnya tidak bergantung pada bahan baku mentah sebagaimana kegiatan usaha
manufaktur, melainkan pada ketersediaan infrastruktur utama, peralatan teknis pendukung,
serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang operasional panel surya, BTS
telekomunikasi, data center dan microwave.
Dalam melakukan Perubahan Kegiatan Usaha, pada tahap awal operasional, Protelindo dan
Iforte akan menggunakan sumber daya, pekerja dan ahli profesional yang sudah ada. Dari
beberapa KBLI yang akan ditambahkan, tidak memerlukan adanya sertifikasi khusus kecuali
untuk KBLI penyewaan menara telekomunikasi yang memerlukan sertifikasi tenaga kerja pada
ketinggian dan sertifikasi tenaga kerja bangunan tinggi.
(vi) Analisis Kelayakan Pola Bisnis
Keunggulan kompetitif yang muncul atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dari keunikan
pola bisnis panel surya di sektor telekomunikasi terletak pada transformasi peran Protelindo
dari sekadar penyedia infrastruktur menjadi manajer energi cerdas. Salah satu keunggulan
kompetitif penyewaan menara BTS telekomunikasi terletak pada lokasi yang berada di daerah
premium dan dilengkapi dengan sambungan fiber optik, yang memungkinkan kapasitas
transmisi data lebih tinggi, koneksi lebih stabil, dan latency yang rendah.
Keunggulan kompetitif Iforte atas penambahan KBLI di bidang data center terletak pada
keunikan pola bisnis Iforte yang tidak berdiri sendiri sebagai operator fasilitas semata,
melainkan sebagai bagian dari ekosistem infrastruktur digital yang telah lebih dahulu
terbentuk. Pola bisnis ini memberikan nilai tambah karena pengembangan layanan data center
dapat dilakukan secara terintegrasi dengan layanan konektivitas, jaringan dan infrastruktur
digital yang telah dimiliki Iforte. Sedangkan keunggulan kompetitif pada layanan jaringan
microwave Iforte terletak pada penggunaan Perangkat Cambium, yang dikenal handal dan
mampu menjaga kestabilan koneksi meskipun dalam kondisi cuaca buruk.
Pesaing dapat dengan mudah meniru layanan atas Perubahan Kegiatan Usaha, namun dengan
keunggulan pola bisnis yang dimiliki, Protelindo dan Iforte mampu bersaing dengan
kompetitornya.
(vii) Analisis Kelayakan Model Manajemen
Dalam menjalankan Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan (bersama-sama dengan
Perusahaan Terkendali) melakukan evaluasi terhadap struktur organisasi dan model
pengelolaan yang saat ini berjalan. Manajemen menilai kegiatan usaha baru yang akan
dijalankan masih selaras dengan lini bisnis eksisting serta dapat diakomodasi oleh divisi-divisi
12
Page 13
yang telah ada. Sehubungan dengan hal tersebut, tidak terdapat kebutuhan untuk melakukan
perubahan struktur organisasi maupun pembentukan divisi baru. Saat ini, seluruh aktivitas
operasional, pengelolaan, dan pengawasan kegiatan usaha baru akan dijalankan melalui unit
kerja yang telah eksisting, dengan penyesuaian pada pembagian tugas dan tanggung jawab
secara internal.
Sehubungan dengan penambahan KBLI, pada prinsipnya akan didukung oleh kombinasi tenaga
ahli eksisting yang telah memiliki pengalaman di masing-masing bidang, serta tenaga ahli
tambahan yang akan ditunjuk atau direkrut sesuai dengan kebutuhan pengembangan dan
operasional usaha. Per 31 Desember 2025, jumlah karyawan grup Perseroan terdiri dari 1.905
karyawan tetap dan 929 karyawan kontrak.
Dari keseluruhan penambahan KBLI, aspek pengelolaan kekayaan intelektual akan berkaitan
dengan KBLI 63102 terkait layanan data center. Terkait penambahan KBLI baru di bidang data
center, Iforte memandang bahwa pengelolaan kekayaan intelektual merupakan bagian penting
dalam mendukung pengembangan usaha, khususnya atas sistem, metode kerja, desain
layanan, dokumentasi teknis, proses operasional, serta materi komersial yang digunakan
dalam kegiatan usaha tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Iforte akan memperlakukan kekayaan intelektual yang terkait dengan
penambahan KBLI baru sebagai aset usaha yang perlu dikelola, dijaga kerahasiaannya, dan
digunakan secara terkendali sesuai kepentingan bisnis Iforte. Bentuk kekayaan intelektual
yang relevan dapat mencakup antara lain dokumen desain teknis, standar operasional
prosedur, konfigurasi sistem, metode implementasi layanan, materi penawaran, rancangan
solusi, perangkat lunak pendukung, basis data, serta informasi bisnis dan teknis lain yang
dikembangkan atau digunakan dalam operasional usaha.
Lingkup kebijakan manajemen risiko grup Perseroan mencakup semua rencana, aktivitas,
proses bisnis, kebijakan, prosedur dan individu yang tergabung dalam Grup Perseroan. Dalam
mengelola risikonya berdasarkan kebijakan manajemen risiko, Grup Perseroan menerapkan
ISO 31000:2018 sebagai acuan dalam melakukan peoses manajemen risiko. Kebijakan
Manajemen Risiko juga ditinjau secara berkala sesuai dengan antara lain perkembangan usaha
grup Perseroan dan sebagai akibat dari perubahan hukum dan undang – undang.
(viii) Analisis Kelayakan Keuangan
Protelindo dan Iforte membutuhkan adanya dana khusus untuk menjalankan Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha. Kebutuhan dana tersebut menggunakan dana hasil kegiatan
operasional, kas dan setara kas, serta fasilitas kredit perbankan milik grup Perseroan yang
belum dicairkan. Analisis kelayakan dilakukan dengan menggunakan parameter Net Present
Value, Average Break Even, Profitability Analysis dan Return on Investment berdasarkan
proyeksi untuk periode 2025 hingga 2035. Berikut adalah analisis kelayakan atas Perubahan
Kegiatan Usaha:
Net Present Value : Rp1.324.846 juta
Average Break Even : Rp136.069 juta (38,41% terhadap pendapatan tahun 2028-2035)
Profitability Analysis : 41,72% (pada akhir periode proyeksi)
Return on Investment : 8,58% (rata-rata selama periode proyeksi)
(ix) Kesimpulan
Berdasarkan kajian, evaluasi aspek pasar, teknis, pola bisnis, kelayakan model manajemen dan
analisa keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat asumsi-asumsi yang telah
ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa Rencana Perubahan Kegiatan
Usaha yang akan dilaksanakan oleh Protelindo dan Iforte adalah LAYAK.
13
Page 14
IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA
Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, masing-masing Protelindo dan Iforte,
pada prinsipnya akan didukung oleh kombinasi tenaga ahli eksisting yang memiliki pengalaman
di masing-masing bidang, serta tenaga ahli tambahan yang akan ditunjuk atau direkrut sesuai
dengan kebutuhan pengembangan dan operasional usaha.
V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA
Sebagai grup perusahan yang bergerak di bidang digital infrastruktur, Perseroan beserta anak
perusahaannya senantiasa memandang perlunya penerapan strategi bisnis yang adaptif sesuai
dengan kebutuhan industri, yang tidak hanya sejalan dengan kebutuhan para pelanggannya di
satu sisi, namun juga melengkapi dan menunjang ekosistem bisnis yang telah dilakukan oleh grup
Perseroan saat ini sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi grup dan pemangku
kepentingannya.
Perseroan dan anak perusahaannya dalam rangka memberikan solusi terintergasi yang handal
bagi pelanggannya, dari waktu ke waktu terus melalukan diversifikasi layanan dan sinergi aset
serta meningkatkan efisiensi operasional di dalam grup guna memastikan pertumbuhan jangka
panjang Perseroan dan anak perusahaannya.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, manajemen Perseroan dan Anak Perusahaan
mempertimbangkan perluasan kegiatan usaha dan layanan yang ditawarkan oleh anak
perusahaanya, khususnya Protelindo dan Iforte, dalam rangka menjawab kebutuhan para
pelanggannya serta sekaligus melengkapi dan menunjang ekosistem bisnis yang dijalankan oleh
grup Perseroan saat ini
A. Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Protelindo:
Berikut penjelasan dan pertimbangan/alasan penambahan Kegiatan Usaha oleh Protelindo
sebagaimana dijelaskan dalam Bagian I Keterbukaan Informasi ini:
1. KBLI 77399 (Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan, dan Barang Berwujud
Lainnya YTDL)
Penambahan kegiatan usaha ini dilakukan untuk mendukung pengembangan model bisnis
(kegiatan usaha) utama Protelindo sebagai penyedia infrastruktur, khususnya dalam
penyewaan perangkat telekomunikasi, (active equipment, power system, dan lain-lain) dan
penyediaan layanan infrastructure sharing (beyond tower).
Penambahan kegiatan usaha ini juga dimaksudkan untuk mengakomodasi potensi
ekspansi usaha Protelindo ke depannya, termasuk dalam skema active sharing (seperti
equipment sharing dan power sharing) serta kegiatan leasing peralatan kepada operator
maupun pelanggan enterprise sekaligus secara bersamaan memberikan fleksibilitas untuk
memonetisasi aset non-menara yang dimiliki. Penambahan kegiatan usaha di atas sejalan
dengan arah transformasi Perseroan dari perusahaan menara (tower company) menjadi
penyedia infrastruktur digital (digital infrastructure provider).
2. KBLI 35120 (Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Terbarukan)
Penambahan kegiatan usaha ini dilakukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan
energi bagi tower sites (BTS) serta edge data center atau micro data center. Lebih lanjut,
14
Page 15
bisnis model di atas diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap sumber
energi konvensional, sehingga dapat meningkatkan efisiensi biaya operasional jangka
panjang Perseroan. Pengembangan bisnis model ini juga dinilai mampu memberikan
solusi energi terbarukan melalui penggunaan solar panel pada site tower serta
pengembangan hybrid energy system yang mengombinasikan energi surya dengan sistem
baterai yang sejalan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan (ESG).
3. KBLI 35151 (Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik)
Melalui penambahan kegiatan usaha ini, Perseroan ke depannya diharapkan mampu
melakukan pengelolaan sistem kelistrikan internal, termasuk power system pada BTS
serta distribusi listrik antar perangkat maupun antar site yang diperlukan dalam
mendukung pengembangan model bisnis berbasis energi, seperti managed service energi
serta skema power leasing kepada tenant.
Dengan adanya kegiatan usaha ini, memungkinkan Protelindo untuk memperluas
perannya menjadi penyedia layanan power terintegrasi bagi operator.
4. KBLI 35152 (Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
Penambahan kegiatan usaha ini bertujuan agar Protelindo mampu mengoperasikan atau
mengelola pemanfaatan tenaga listrik untuk infrastruktur telekomunikasi dan sistem
digital (termasuk edge computing dan Internet of Things (IoT)) yang diharapkan mampu
meningkatkan efisiensi penggunaan energi serta memastikan tingkat kehandalan
operasional dan ketersediaan jaringan. Dengan adanya penambahan KBLI ini, diharapkan
dapat memperkuat posisi Protelindo sebagai critical infrastructure operator dengan
kemampuan pengelolaan energi secara end-to-end.
5. KBLI 35159 (Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya)
Penambahan kegiatan usaha ini dimaksudkan untuk mengakomodasi aktivitas tambahan
yang diperlukan oleh Protelindo dalam kegiatan usahanya, seperti pemeliharaan sistem
energi, layanan smart energy management (termasuk monitoring dan optimalisasi
penggunaan energi) serta penyediaan layanan konsultasi dan engineering untuk power
system. Penambahan kegiatan usaha ini juga sekaligus bertujuan untuk memberikan
fleksibilitas bagi Protelindo dalam mengembangkan inovasi model bisnis baru ke
depannya, berupa pengembangan energy management platform serta implementasi smart
grid dan remote monitoring yang dinilai dapat mendukung pengembangan energy
ecosystem dalam bisnis menara Protelindo.
6. KBLI 43211 (Pemasangan Jaringan Listrik)
Penambahan kegiatan usaha ini dimaksudkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan
infrastruktur listrik untuk menara serta pengembangan fiber dan power secara
terintegrasi. Bisnis model baru ini dinilai dapat mengurangi ketergantungan terhadap
kontraktor pihak ketiga dan mempercepat proses rollout jaringan (melalui pemanfaatan
instalasi sistem kelistrikan serta pengintegrasian pasokan listrik untuk fixed wireless
access (FWA) maupun fiber node) yang memungkinkan adanya peningkatan efisiensi
biaya, operasional dan kualitas infrastruktur.
B. Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Iforte:
Berikut penjelasan dan pertimbangan/alasan penambahan Kegiatan Usaha oleh Iforte
sebagaimana dijelaskan dalam Bagian I Keterbukaan Informasi ini:
15
Page 16
1. KBLI 64210 (Aktivitas Perusahaan Induk)
Aktivitas usaha Iforte yang melakukan aktivitas perusahaan induk, terutama untuk
menjalankan kegiatan usaha yang mendukung kegiatan usaha utama, maka diperlukan
adanya penambahan KBLI 64210 terkait Aktivitas Perusahaan Induk.
2. KBLI 63102 (Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting dan Aktivitas
Terkait)
Sebagai bagian dari pengembangan usaha dalam membangun ekosistem infrastruktur
digital yang terintegrasi dan seiring dengan perkembangan kebutuhan pasar serta
percepatan transformasi digital, ekspansi usaha berkembang ke bidang infrastruktur
digital melalui Iforte, khususnya dalam layanan konektivitas, jaringan serat optik dan
layanan pendukung digital lainnya. Untuk melengkapi ekosistem usaha tersebut secara
menyeluruh, Iforte memandang perlu untuk menambahkan unit usaha data center
secara khusus sebagai salah satu pilar strategi bisnisnya.
3. KBLI 61102 (Aktivitas Telekomunikasi Dengan Nirkabel)
Adanya penyempurnaan dari KBLI 2020 menjadi KBLI 2025 yang meliputi perubahan
jumlah kategori usaha dan penyesuaian kode aktivitas ekonomi. Salah satunya yaitu
terkait dengan perubahan kode KBLI atas Aktivitas Telekomunikasi Dengan Nirkabel,
dimana pada KBLI 2020 atas kegiatan usaha tersebut sudah termasuk kedalam KBLI
61100 terkait Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel. Pada KBLI 2025, kegiatan usaha
tersebut dipecah menjadi kode KBLI baru yaitu KBLI 61102 terkait Aktivitas
Telekomunikasi Dengan Nirkabel.
4. KBLI 77399 (Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan dan Barang Berwujud
Lainnya YTDL)
Kegiatan ini merupakan kegiatan usaha sewa menara (tower lease) yang saat ini
dijalankan oleh Iforte sebagai kegiatan usaha penunjang. Meskipun hingga saat ini
kegiatan tersebut masih bersifat penunjang, penambahan KBLI 77399 dilakukan sebagai
langkah antisipatif untuk mengakomodasi potensi perkembangan kegiatan usaha sewa
menara (tower lease) oleh Iforte di masa mendatang.
VI. PENGARUH RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
Berikut adalah dampak terhadap kinerja keuangan Perseroan atas Rencana Perubahan Kegiatan
Usaha adalah sebagai berikut:
• Total pendapatan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha selama tahun 2026-2035 adalah
sebesar 26% terhadap pendapatan Perseroan per 31 Desember 2025. Pendapatan tersebut
akan menjadi nilai tambah bagi Perseroan secara Konsolidasi.
• Rata-rata net profit margin atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha tahun 2025-2035
adalah sebesar 37%. Laba tersebut akan menjadi nilai tambah bagi Perseroan secara
Konsolidasi.
• Nilai kas dan setara kas atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha pada akhir periode
proyeksi tercatat sebesar 61% terhadap kas dan setara kas Perseroan per 31 Desember
2025. Kas dan setara kas tersebut akan menjadi nilai tambah bagi Perseroan secara
Konsolidasi.
• Nilai total aset atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha pada akhir periode proyeksi tercatat
sebesar 2% terhadap total aset Perseroan per 31 Desember 2025. Total aset tersebut akan
menjadi nilai tambah bagi Perseroan secara Konsolidasi.
16
Page 17
Perseroan berpendapat bahwa Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dapat memberikan dampak
positif terhadap kondisi keuangan Perseroan, mendukung pertumbuhan jangka panjang serta
memberikan nilai tambah bagi Protelindo, Iforte, Perseroan, dan para pemegang sahamnya.
VII. RUPSLB
Sesuai Pasal 22 ayat (1) huruf a POJK 17/2020, maka Perseroan akan meminta persetujuan
pemegang saham dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada jadwal berikut ini sesuai dengan
ketentuan dalam POJK 15/2020 dan POJK 14/2025:
Hari/Tanggal : Rabu, 20 Mei 2026
Waktu : Pukul 14.00 WIB – selesai
Tempat : Bali Room, Hotel Indonesia Kempinski Jakarta
Jl. M.H. Thamrin No. 1, Jakarta Pusat 10310
Mata Acara RUPSLB :` Persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha PT Profesional
yang berkaitan Telekomunikasi Indonesia dan PT Iforte Solusi Infotek, yang keduanya
dengan Rencana merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan, termasuk pembahasan
Perubahan Kegiatan Laporan Studi Kelayakan dari Kantor Jasa Penilai Independen,
Usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, RUPS dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan keputusan RUPS adalah sah jika
disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam RUPS.
b. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS pertama di atas tidak tercapai, maka RUPS kedua dapat
dilangsungkan jika RUPS dihadiri paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh
saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam RUPS.
c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Sebagai informasi, berikut adalah tanggal-tanggal penting pelaksanaan RUPSLB:
No. Keterangan Tanggal
1. Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB kepada OJK 27 Maret 2026
2. Pengumuman RUPSLB dan Keterbukaan Informasi 6 April 2026
3. Recording Date RUPSLB 20 April 2026
4. Pemanggilan RUPSLB 21 April 2026
5. Penyelenggaraan RUPSLB 20 Mei 2026
17
Page 18
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci
mengenai Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi Perseroan dengan informasi
sebagai berikut:
PT Sarana Menara Nusantara Tbk
Kantor Pusat Kantor Cabang
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Menara BCA, lantai 55
Kudus, Indonesia Jl. M.H. Thamrin No. 1
Tel. +62 291 431691 Jakarta 10310
Fax. +62 291 431718 Tel. +62 21 23585500
E-mail: corpsec@ptsmn.co.id Fax. +62 21 23586446
Situs Web: www.ptsmn.co.id
Jakarta, 6 April 2026
Direksi
18
Page 19
STRUKTUR DAFTAR PEMEGANG SAHAM
Shareholders Structure
SWH VRH
272.593 378.293
Saham | Shares Saham | Shares
(25%) (33,333%)
RSH MBH
272.593 378.292
Saham | Shares Saham | Shares
(25%) CGS TMG (33,333%)
TND 8.625.528 8.977.592 AWH
272.593 278.041
Saham | Shares Saham | Shares Saham | Shares Saham | Shares
SINGKATAN | ABBREVIATIONS
(25%) (49%) (51%) (24,500%)
SWH : Stefanus Wijaya Hartono VAR AKH
272.593 33.417
RSH : Roberto Setiabudi Hartono Saham | Shares Saham | Shares
TND : Tessa Natalia Damayanti Hartono Publik | Public Publik | Public Publik | Public Treasury Shares SAI DIA
(25%) (2,945%)
VAR : Vanessa Ratnasari Hartono 2,67% 0,05% 19.550.871.075 990.296.554 26.764.246.165 11.792.689.937 JCH
33.417
VRH : Victor Rahmat Hartono Saham | Shares Saham | Shares Saham | Shares Saham | Shares
Saham | Shares
MBH : Martin Basuki Hartono (33,08%) (1,68%) (45,29%) (19,95%)
(2,945%)
AWH : Armand Wahyudi Hartono MKH
AKH : Alicia Katrina Hartono 33.417
SMN
0,00001% 0,00000002% Saham | Shares
JCH : Jacqueline Chiara Hartono
(2,945%)
MKH : Marco Krisna Hartono 58.322.620.186
Saham | Shares FAS
SMN : PT Sarana Menara Nusantara Tbk.
(99,999999998%) 1
CGS : PT Caturguwiratna Sumapala Saham | Shares
TMG : PT Tricipta Mandhala Gumilang (0,000000002%)
FAS : Ferdinandus Aming Santoso Protelindo
SAI : PT Sapta Adhikari Investama
51% 97,33% 99,9999% 0,04% 0,01% 99,99999998%
DIA : PT Dwimuria Investasi Andalan
99,95% 99,96%
IGI : PT iForte Global Internet IK STP IBS iForte IEN DNT KIN
99,99995% 99,99%
KIN : PT Komet Infra Nusantara
40%
DNT : PT Darmanusa Tritunggal
QTR : PT Quattro International 80% 98,212% 1,787% 0,001%
GTP : PT Global Telekomunikasi Prima DATA IGPU GTP
IK : PT Istana Kohinoor
PMP : PT Protelindo Menara Permata
SIP : PT Sarana Inti Persada
99,98% 0,00005% 0,0023% 30%*
PT : PT Platinum Teknologi
0,02% 99,9977%
BWA : PT Broadband Wahana Asia PMP GIK IGI BMG
GDP : PT Gema Dwimitra Persada 23,65%
BIT : PT BIT Teknologi Nusantara 76,35%
RA : PT Rekajasa Akses PT
GIK : PT Global Indonesia Komunikatama
IEN : PT Iforte Energi Nusantara 99,99996% 0,00004%
QTR
VTS : PT Varnion Technology Semesta
IPI : PT iForte Payment Infrastructure
IKS : PT Integra Kreasitama Solusindo
99,87%
IGPU : PT Iforte Gilang Pertiwi Utama
0,13%
NUSA : PT Media Antar Nusa SIP 60% 60% 81,30% 23,72% 51% 30%
BMG : PT Bach Multi Global
ATMI : PT Abadi Tambah Mulia Internasional VTS IKS IPI ATMI NUSA IAI
DATA : PT Remala Abadi Tbk 0,0012%
IAI : PT Iforte Artificial Intelligence Solutions 99,9999% 0,0001%
Protelindo : PT Profesional Telekomunikasi Indonesia GDP BIT
iForte : PT iForte Solusi Infotek
99,9988%
STP : PT Solusi Tunas Pratama Tbk
IBS : PT Inti Bangun Sejahtera Tbk 99,99%
0,01%
BWA
Keterangan | Notes:
* Merujuk pada Keputusan Para Pemegang Saham PT Bach Multi Global (“BMG”) tanggal 8 Januari 2026,
PT Global Telekomunikasi Prima telah ditetapkan menjadi pengendali BMG. 75%
* Referring to the Resolution of the Shareholders of PT Bach Multi Global (“BMG”) dated 8 January 2026,
PT Global Telekomunikasi Prima has been designated as the controlling shareholder of BMG. RA
Names mentioned 75 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×3
unresolved
org
PT Iforte Solusi Infotek. KBLI
p.2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.2
unresolved
org
Rosye dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4 ×7
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.4 ×9
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia No. AH.
p.4
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.5
unresolved
org
PT Sapta Adhikari Investama
p.5 ×3
unresolved
org
PT Dwimuria Investama Andalan
p.5
unresolved
person
Hildayanti
· Notaris
p.7
unresolved
person
Caesaria Dhamayanti
· Notaris
p.7 ×6
unresolved
org
Menteri
p.8 ×2
unresolved
org
PT Prisma Sentra Telekomunikasi
p.8
unresolved
person
Buntario Tigris Darmawa
· Notaris
p.8
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
PT Sarana Menara
p.9
unresolved
—
PresidenDirektur
p.9
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.10
unresolved
person
Rosye Yunita S.E.
p.10
unresolved
org
PT Caturguwiratna Sumapala
p.19
unresolved
org
PT Tricipta Mandhala Gumilang
p.19
unresolved
org
PT Dwimuria Investasi Andalan
p.19
unresolved
org
PT Darmanusa Tritunggal QTR
p.19
unresolved
org
PT Istana Kohinoor PMP
p.19
unresolved
org
PT Protelindo Menara Permata SIP
p.19
unresolved
org
PT Sarana Inti Persada
p.19
unresolved
org
PT Platinum Teknologi
p.19
unresolved
org
PT Broadband Wahana Asia
p.19
unresolved
org
PT Gema Dwimitra Persada
p.19
unresolved
org
PT Rekajasa Akses
p.19
unresolved
org
PT GIK
p.19
unresolved
org
PT Global Indonesia Komunikatama IEN
p.19
unresolved
org
PT Varnion Technology Semesta IPI
p.19
unresolved
org
PT Integra Kreasitama Solusindo
p.19
unresolved
org
PT Media Antar Nusa
p.19
unresolved
org
PT Bach Multi Global ATMI
p.19
unresolved
org
PT Abadi Tambah Mulia Internasional
p.19
unresolved
org
Remala Abadi Tbk
p.19 ×2
unresolved
org
PT Iforte Artificial Intelligence Solutions
p.19
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1976 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}