Back to announcement
20260406_IIFF_Laporan Informasi dan Fakta Material_32068015_lamp1.pdf
Other Text extracted IIFFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 29
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI KETERBUKAAN INFORMASI
INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN UMUM SURAT BERHARGA PERPETUAL KEPADA PEMODAL PROFESIONAL DAN HANYA DAPAT DITAWARKAN DAN/ATAU DIJUAL KEPADA PEMODAL PROFESIONAL.
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG
KOMPETEN.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
FAKTA, DATA ATAU LAPORAN SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI.
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan infrastruktur
Kantor Pusat:
Prosperity Tower Lantai 53 – 55, District 8
Sudirman Central Business District, Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Telepon: +6221 5082 6600, Faksimili: +6221 5082 6601
Website: www.iif.co.id Email: legalcompliance@iif.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
SURAT BERHARGA PERPETUAL BERKELANJUTAN I INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SURAT BERHARGA PERPETUAL BERKELANJUTAN I INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SURAT BERHARGA PERPETUAL SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
("SURAT BERHARGA PERPETUAL")
Surat Berharga Perpetual ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dan ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Surat Berharga
Perpetual. Surat Berharga Perpetual ini akan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo (perpetual), yang terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Surat Berharga Perpetual Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp• (• Rupiah) dengan tingkat imbal bagi hasil tetap sebesar •% (• persen) per tahun. Perseroan berdasarkan diskresinya sendiri memiliki opsi (namun
tidak wajib) untuk melakukan penebusan atas seluruh Surat Berharga Perpetual (Opsi Tebus), tanpa denda atau biaya tambahan apapun, pada tahun ke-5 sejak penerbitan, dan setiap ulang tahun penerbitan surat berharga
perpetual setelah tahun ke-5. Setelah tahun ke-5, apabila Perseroan tidak menggunakan Opsi Tebus, akan terdapat satu kali Step-up Rate sebesar •% (• persen). Untuk menghindari keragu-raguan, tingkat imbal bagi hasil setelah
tahun ke-5 dan seterusnya adalah sebesar •% (• persen) per tahun.
Seri B : Jumlah Surat Berharga Perpetual Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp• (• Rupiah) dengan tingkat imbal bagi hasil tetap sebesar •% (• persen) per tahun. Perseroan berdasarkan diskresinya sendiri memiliki opsi (namun
tidak wajib) untuk melakukan penebusan atas seluruh Surat Berharga Perpetual (Opsi Tebus), tanpa denda atau biaya tambahan apapun, pada tahun ke-10 sejak penerbitan, dan setiap ulang tahun penerbitan surat berharga
perpetual setelah tahun ke-10. Setelah tahun ke-10, apabila Perseroan tidak menggunakan Opsi Tebus, akan terdapat satu kali Step-up Rate sebesar •% (• persen). Untuk menghindari keragu-raguan, tingkat imbal bagi hasil
setelah tahun ke-10 dan seterusnya adalah sebesar •% (• persen) per tahun.
Imbal bagi hasil Surat Berharga Perpetual dibayarkan setiap semester (6 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran imbal bagi hasil Surat Berharga Perpetual, namun Perseroan atas diskresinya sendiri berhak untuk
menunda pembayaran Imbal Bagi Hasil.
SURAT BERHARGA PERPETUAL BERKELANJUTAN I INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHAP II DAN TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SURAT BERHARGA PERPETUAL INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS. NAMUN DEMIKIAN, SELURUH BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG
AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA AKAN MENJADI JAMINAN ATAS KEWAJIBAN PERSEROAN BERDASARKAN
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS AWAL.
PERSEROAN BERDASARKAN DISKRESINYA SENDIRI, MEMILIKI OPSI (NAMUN TIDAK WAJIB) UNTUK MELAKUKAN PENEBUSAN ATAS SELURUH SURAT BERHARGA PERPETUAL (OPSI TEBUS), TANPA DENDA ATAU
BIAYA TAMBAHAN APAPUN, PADA TAHUN KE-5 SEJAK PENERBITAN DAN SETIAP ULANG TAHUN PENERBITAN SURAT BERHARGA PERPETUAL SETELAH TAHUN KE-5. DALAM HAL TERDAPAT KONDISI (I)
PERSEROAN TIDAK MELAKSANAKAN OPSI TEBUS PADA TAHUN KE-5 (LIMA) SEJAK TANGGAL EMISI, MAKA TINGKAT IMBAL BAGI HASIL ATAS SURAT BERHARGA PERPETUAL AKAN NAIK SEBESAR •% (• PERSEN)
DARI TINGKAT IMBAL BAGI HASIL YANG TELAH DITETAPKAN SEBELUMNYA SEHINGGA TINGKAT IMBAL BAGI HASIL MENJADI SEBESAR 12,25% (DUA BELAS KOMA DUA LIMA PERSEN) PER TAHUN, DAN/ATAU (II)
TERDAPAT KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SURAT BERHARGA PERPETUAL YANG MENYETUJUI STEP-UP RATE DIKARENAKAN SURAT BERHARGA PERPETUAL TIDAK LAGI MEMILIKI STATUS SEBAGAI
SURAT BERHARGA PERPETUAL BERKELANJUTAN, MAKA TINGKAT IMBAL BAGI HASIL ATAS SURAT BERHARGA PERPETUAL AKAN NAIK SEBESAR MAKSIMAL •% (• PERSEN) DARI TINGKAT IMBAL BAGI HASIL
YANG TELAH DITETAPKAN SEBELUMNYA SEHINGGA TINGKAT IMBAL BAGI HASIL MENJADI SEBESAR MAKSIMAL •% (• PERSEN) PER TAHUN.
PERSEROAN WAJIB MELAKUKAN PEMBAYARAN IMBAL BAGI HASIL DALAM HAL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MEMUTUSKAN ADANYA PEMBAGIAN DIVIDEN UNTUK PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN. APABILA PERSEROAN MEMUTUSKAN UNTUK MENUNDA PEMBAYARAN IMBAL BAGI HASIL, MAKA PERSEROAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN PEMBAGIAN DIVIDEN KEPADA PARA PEMEGANG
SAHAMNYA SAMPAI DENGAN IMBAL BAGI HASIL DIBAYARKAN.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SURAT BERHARGA PERPETUAL YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN SURAT BERHARGA PERPETUAL BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG SURAT BERHARGA
PERPETUAL DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idAA
(Double A)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM PROSPEKTUS AWAL.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN YANG TERUTAMA MELIPUTI RISIKO-RISIKO DALAM PENGEMBALIAN PEMBAYARAN HUTANG DAN PENGEMBALIAN PEMBIAYAAN
INVESTASI LANGSUNG.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SURAT BERHARGA PERPETUAL ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SURAT BERHARGA PERPETUAL YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA PERPETUAL SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG, RISIKO TIDAK DILAKUKANNYA OPSI TEBUS, DAN RISIKO PENUNDAAN PEMBAYARAN IMBAL
BAGI HASIL
Pencatatan atas Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia.
Penawaran Surat Berharga Perpetual ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL
PT Bahana Sekuritas (Terafiliasi) PT BCA Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Inonesia Tbk
WALI AMANAT
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2026
Page 2
JADWAL
Perkiraan Tanggal Efektif : 10 Juni 2026
Perkiraan Masa Penawaran Umum : 12- 15 Juni 2026
Perkiraan Tanggal Penjatahan : 17 Juni 2026
PerkiraanTanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 19 Juni 2026
Perkiraan Tanggal Distribusi Surat Berharga Perpetual : 19 Juni 2026
secara Elektronik
Perkiraan Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek : 22 Juni 2026
Indonesia
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SURAT BERHARGA PERPETUAL
Nama Surat Berharga Perpetual
Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2026.
Jenis Surat Berharga Perpetual
Surat Berharga Perpetual ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Surat Berharga Perpetual yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Surat
Berharga Perpetual melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Surat Berharga Perpetual oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Surat Berharga Perpetual
bagi Pemegang Surat Berharga Perpetual adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok, Tingkat Imbal Bagi Hasil dan Opsi Tebus Surat Berharga Perpetual
Surat Berharga Perpetual ini diterbitkan dengan jumlah nominal seluruhnya sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah). Surat Berharga Perpetual ini diterbitkan tanpa warkat kecuali
Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dan ditawarkan
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Surat Berharga Perpetual. Surat Berharga Perpetual ini
akan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo (perpetual), yang terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Surat Berharga Perpetual Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp• (• Rupiah) dengan
tingkat imbal bagi hasil tetap sebesar •% (• persen) per tahun. Perseroan berdasarkan
diskresinya sendiri memiliki opsi (namun tidak wajib) untuk melakukan penebusan atas seluruh
Surat Berharga Perpetual (Opsi Tebus), tanpa denda atau biaya tambahan apapun, pada tahun
ke-5 sejak penerbitan, dan setiap ulang tahun penerbitan surat berharga perpetual setelah tahun
ke-5. Setelah tahun ke-5, apabila Perseroan tidak menggunakan Opsi Tebus, akan terdapat satu
kali Step-up Rate sebesar •% (• persen). Untuk menghindari keragu-raguan, tingkat imbal bagi
hasil setelah tahun ke-5 dan seterusnya adalah sebesar •% (•persen) per tahun.
Seri B : Jumlah Surat Berharga Perpetual Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp• (• Rupiah) dengan
tingkat imbal bagi hasil tetap sebesar •% (• persen) per tahun. Perseroan berdasarkan
diskresinya sendiri memiliki opsi (namun tidak wajib) untuk melakukan penebusan atas seluruh
Surat Berharga Perpetual (Opsi Tebus), tanpa denda atau biaya tambahan apapun, pada tahun
ke-10 sejak penerbitan, dan setiap ulang tahun penerbitan surat berharga perpetual setelah
tahun ke-10. Setelah tahun ke-10, apabila Perseroan tidak menggunakan Opsi Tebus, akan
terdapat satu kali Step-up Rate sebesar •% (• persen). Untuk menghindari keragu-raguan, tingkat
imbal bagi hasil setelah tahun ke-10 dan seterusnya adalah sebesar •% (•persen) per tahun.
Imbal bagi hasil Surat Berharga Perpetual dibayarkan setiap semester (6 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan Tanggal Pembayaran imbal bagi hasil Surat Berharga Perpetual, namun Perseroan atas diskresinya
sendiri berhak untuk menunda pembayaran Imbal Bagi Hasil.
Dalam hal Perseroan melakukan penundaan pembayaran Imbal Bagi Hasil kepada pemegang Surat Berharga
Perpetual, Perseroan tidak akan dikenakan denda. Apabila terdapat penundaan pembayaran Imbal Bagi Hasil,
maka tunggakan Imbal Bagi Hasil akan terakumulasi ke periode pembayaran berikutnya dan akan dibayarkan
kepada pemegang Surat Berharga Perpetual, dengan diskresi penuh dari Perseroan.
2
Page 3
Namun demikian, dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah mengumumkan dividen, maka
Perseroan wajib untuk membayar Imbal Bagi Hasil. Dalam hal Imbal Bagi Hasil sudah wajib dibayar, namun
Perseroan tidak melakukan pembayaran, maka Perseroan akan dikenakan denda.
Denda berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Imbal
Bagi Hasil sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas besaran tingkat Imbal Bagi Hasil dari jumlah dana yang
terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
Imbal Bagi Hasil yang harus dibayar oleh Perseroan.
Untuk menghindari keragu-raguan, kewajiban dan periode atas pembayaran imbal bagi hasil hanya akan
muncul pada saat Perseroan dengan diskresinya sendiri melakukan salah satu dari hal berikut ini:
• Perseroan mengumumkan pembagian imbal bagi hasil;
• Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham memutuskan untuk melakukan pembagian dividen
kepada pemegang sahamnya. Dalam hal ini, pemegang Surat Berharga Perpetual bukan merupakan
pemegang saham yang dapat mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan; atau
• Perseroan memutuskan untuk melaksanakan Opsi Tebus dimana Perseroan juga akan melakukan
pembayaran atas imbal bagi hasil.
Selama Perseroan tidak melakukan salah satu dari ketiga hal di atas, maka Perseroan belum memiliki
kewajiban untuk membayar imbal bagi hasil apapun kepada pemegang Surat Berharga Perpetual.
Satuan Pemindahbukuan Surat Berharga Perpetual
a. Satuan Pemindahbukuan Surat Berharga Perpetual adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
b. Satu Satuan Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSBP.
Satuan Perdagangan Surat Berharga Perpetual
Perdagangan Surat Berharga Perpetual dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Surat Berharga Perpetual di
Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau
dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri yang
ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.
Harga Penawaran Surat Berharga Perpetual
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Surat Berharga Perpetual.
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
satu satuan perdagangan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan dan Hak Senioritas Atas Utang
Surat Berharga Perpetual ini tidak dijamin dengan jaminan khusus.
Surat Berharga Perpetual ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus oleh Perseroan. Namun demikian,
apabila terjadi suatu kejadian kelalaian oleh Perseroan pada Perjanjian Perwaliamanatan yang
mengakibatkan adanya suatu kewajiban bagi Perseroan untuk melakukan Opsi Tebus, maka pemegang Surat
Berharga Perpetual akan menjadi kreditur konkuren Perseroan sehingga Surat Berharga Perpetual dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal
1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Senioritas Surat Berharga Perpetual disubordinasikan terhadap seluruh kewajiban dan utang yang ada
sekarang maupun di masa datang dari Perseroan kepada para kreditor Perseroan, kecuali dalam hal
terjadinya pembubaran (likuidasi) atas Perseroan atau adanya putusan pailit yang telah berkekuatan hukum
tetap.
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang diaudit, Perseroan tidak
mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen.
3
Page 4
Penyisihan Dana Surat Berharga Perpetual (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Surat Berharga Perpetual ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum kepada Pemodal Profesional
Surat Berharga Perpetual ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana Penawaran Umum kepada
Pemodal Profesional Surat Berharga Perpetual.
Pembayaran Imbal Bagi Hasil Perpetual
Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual dibayarkan setiap semester (6 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan Tanggal Pembayaran Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual namun Perseroan, atas diskresinya
sendiri, dapat menunda pembayaran Imbal Bagi Hasil tersebut sampai dengan selambat-lambatnya tanggal
yang sama dimana Perseroan melaksanakan Opsi Tebus. Perseroan tidak memiliki batasan-batasan tertentu
dalam hal Perseroan memutuskan untuk menunda pembayaran Imbal Bagi Hasil. Surat Berharga Perpetual
ini akan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo (perpetual).
Perseroan wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat dan Agen Pembayaran, serta
Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek dan 1 (satu) surat
kabar harian yang berperedaran nasional, selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, dalam hal Perseroan mengambil keputusan berupa melakukan
penundaan atau pembayaran Imbal Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran Imbal Bagi Hasil, maka Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan tidak dapat memutuskan untuk melakukan pembagian dividen kepada
para pemegang sahamnya pada tahun buku bersangkutan dan pada periode berikutnya sampai dengan Imbal
Bagi Hasil dibayarkan kepada pemegang Surat Berharga Perpetual. Untuk menghindari keragu-raguan, dalam
hal Perseroan memutuskan untuk melakukan penundaan pembayaran Imbal Bagi Hasil, maka hal tersebut
tidak termasuk sebagai kejadian kelalaian (event of
default).
Tingkat Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal
yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Tata Cara Pembayaran Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual
a. Imbal Bagi Hasil akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Imbal Bagi
Hasil untuk Pemegang Surat Berharga Perpetual yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
Rekening, yang mana sumber dana pembayaran Imbal Bagi Hasil dapat berasal dari laba bersih
Perseroan, kas internal Perseroan ataupun sumber dana lainnya yang tersedia bagi Perseroan. Dalam
hal sumber dana pembayaran Imbal Bagi Hasil menggunakan laba bersih Perseroan, maka penetapannya
wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
b. Pembayaran Imbal Bagi Hasil kepada Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui Pemegang Rekening
dilakukan Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pemegang Surat Berharga Perpetual yang berhak mendapatkan pembayaran Imbal Bagi Hasil adalah
Pemegang Surat Berharga Perpetual yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4
(empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Bagi Hasil. Dengan demikian, jika terjadi transaksi
Surat Berharga Perpetual setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Imbal Bagi Hasil
tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Surat Berharga Perpetual tersebut tidak berhak atas
Imbal Bagi Hasil pada periode Imbal Bagi Hasil yang bersangkutan.
d. Pembayaran Imbal Bagi Hasil yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Surat
Berharga Perpetual melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah
dana tersebut diterima oleh Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui Pemegang Rekening pada
KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Imbal Bagi Hasil yang bersangkutan.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Informasi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
4
Page 5
independen No. 00455/2.1505/AU.1/09/1865-2/1/IV/2026 tertanggal 1 April 2026 yang ditandatangani oleh
Rindra Sulindro (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1865). Laporan Keuangan Auditan tersebut tidak tercantum
dalam Prospektus, namun dapat diakses pada website Perusahaan, menyatakan opini tanpa modifikasian
dengan paragraf “Hal Lain” yang menjelaskan tujuan penerbitan laporan auditor independen dan berisi
paragraf “Hal Audit Utama” mengenai cadangan kerugian penurunan nilai atas pinjaman diberikan.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Total Aset 15.389.123 14.655.305
Total Liabilitas 11.934.524 11.344.683
Total Ekuitas 3.454.599 3.310.622
Total Liabilitas Dan Ekuitas 15.389.123 14.655.305
Laporan Rugi Laba dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2,025 2024
Total Pendapatan Usaha 1.360.304 1.375.668
Total Beban Usaha (1.110.793) (1.184.236)
Laba Usaha 249.511 191.432
Laba Bersih Tahun Berjalan 185.286 122.510
Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi 1.438.642 406.086
Arus kas neto yang (digunakan untuk)/diperoleh dari aktivitas
(1.335.689) 233.427
investasi
Arus kas neto yang diperoleh dari/(digunakan untuk) aktivitas
pendanaan 544.089 (789.007)
Rasio Keuangan Penting
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan usaha1 (1,12)% 2,90%
Beban usaha1 (6,20)% (1,44)%
Laba usaha1 30,34% 41,31%
Laba sebelum beban pajak1 22,31% 47,75%
Laba bersih tahun berjalan1 51,24% 17,63%
Laba komprehensif tahun berjalan1 181,30% (44,88)%
Total aset2 5,01% (3,01)%
Total liabilitas2 5,20% (10,83)%
Total ekuitas2 4,35% 38,63%
Rasio Usaha (%)
Laba usaha/Pendapatan usaha 18,34% 13,92%
Laba bersih tahun/periode berjalan/Pendapatan usaha 13,62% 8,91%
Laba komprehensif tahun/periode berjalan/Pendapatan usaha 15,77% 5,54%
Laba bersih tahun/periode berjalan/Jumlah ekuitas (ROE) 3 5,36% 3,70%
Laba bersih tahun/periode berjalan/Jumlah aset (ROA) 4 1,20% 0,84%
Rasio Keuangan (x)
Aset lancar/Liabilitas jangka pendek (Current ratio)5 2,42x 1,88x
5
Page 6
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Total liabilitas/Total ekuitas (Debt to equity ratio)6 3,45x 3,43x
Total liabilitas/Total aset (Debt to asset ratio)7 0,78x 0,77x
Gearing ratio8 2,47x 2,42x
Interest coverage ratio9 1,37x 1,28x
Debt service coverage ratio10 0,32x 0,37x
Financing to asset ratio11 68,20% 82,61%
Non-performing financing (gross) ratio12 5,11% 4,71%
Non-performing financing (net) ratio13 3,75% 3,41%
Keterangan:
1) Rasio pertumbuhan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibagi dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 atau untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibagi dengan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023.
2) Rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2025 dibagi dengan tanggal 31 Desember 2024 atau pada tanggal 31 Desember
2024 dibagi dengan 31 Desember 2023.
3) Rasio laba bersih tahun berjalan/jumlah ekuitas (ROE) merupakan laba bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
dibagi dengan total ekuitas akhir bulan selama tahun tersebut.
4) Rasio laba bersih tahun berjalan/jumlah aset (ROA) merupakan laba bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
dibagi dengan total aset akhir bulan selama tahun tersebut.
5) Aset lancar atau liabilitas jangka pendek adalah aset atau liabilitas yang jatuh tempo dibawah 1 tahun.
6) Rasio Debt to equity merupakan total liabilitas dibagi dengan total ekuitas.
7) Rasio Debt to asset merupakan total liabilitas dibagi dengan total aset.
8) Rasio Gearing merupakan jumlah saldo pinjaman diterima, pinjaman subordinasi dan surat utang yang diterbitkan dibagi dengan
jumlah ekuitas dan pinjaman subordinasi. Pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai pembagi dalam perhitungan
rasio gearing ditetapkan paling tinggi dibatasi maksimum 50% dari modal disetor.
9) Interest coverage ratio merupakan EBITDA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan beban bunga untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember.
10) Debt service coverage ratio merupakan EBITDA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan jumlah saldo
pinjaman diterima, pinjaman subordinasi dan surat utang yang diterbitkan yang jatuh tempo dibawah 1 tahun ditambah dengan
beban bunga untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember.
11) Rasio Financing to assets merupakan saldo pinjaman yang diberikan setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai ditambah
investasi saham dan efek-efek dibagi total aset.
12) Rasio Non-performing financing (gross) merupakan jumlah dari kredit yang diklasifikasikan sebagai kurang lancar ditambah dengan
kredit yang diklasifikasikan sebagai diragukan ditambah dengan kredit yang diklasifikasikan sebagai macet dibagi dengan total kredit
dan investment bonds.
13) Rasio Non-performing financing (net) merupakan jumlah dari kredit yang diklasifikasikan sebagai kurang lancar ditambah dengan
kredit yang diklasifikasikan sebagai diragukan ditambah dengan kredit yang diklasifikasikan sebagai macet dikurangi dengan
cadangan atas kerugian penurunan nilai kredit dibagi dengan total kredit dan investment bonds.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dapat dilihat pada Bab
Ringkasan dan I Prospektus Awal mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM SURAT BERHARGA
PERPETUAL
Perseroan bermaksud untuk menggunakan keseluruhan dana yang akan diperoleh dari Penawaran Umum
Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional Surat Berharga Perpetual I Indonesia Infrastructure Finance
Tahap I Tahun 2026 (“Surat Berharga Perpetual”), setelah dikurangi biaya-biaya emisi untuk memperkuat
struktur permodalan yang selanjutnya akan digunakan sebagai pembiayaan sesuai kegiatan usaha Perseroan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional Surat Berharga Perpetual ini sebagaimana dimaksud di atas,
maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
dimaksud kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum RUPO dan memperoleh persetujuan RUPO sesuai
dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).
Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada Wali
Amanat dengan tembusan kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni
dan 31 Desember paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan serta wajib pula
dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional Surat Berharga Perpetual telah direalisasikan. Laporan realisasi
penggunaan dana tersebut untuk pertama kalinya dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal
Distribusi.
6
Page 7
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
a. Pendapatan Usaha
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
PENDAPATAN USAHA
Pendapatan bunga 1.258.986 1.182.082
Pendapatan provisi dan komisi
dan lainnya 48.088 146.545
Keuntungan yang direalisasi
dari penjualan efek-efek 42.342 14.993
Pendapatan jasa advisory 10.888 32.048
Total Pendapatan Usaha 1.360.304 1.375.668
Pendapatan Bunga
Pendapatan bunga merupakan pendapatan yang diterima oleh Perseroan sehubungan dengan bunga
pinjaman pembiayaan infrastruktur yang diberikan, bunga efek-efek, bunga giro, bunga deposito berjangka,
dan bunga transaksi derivatif.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Pendapatan bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar
Rp1.258.986 juta, meningkat sebesar Rp76.904 juta atau 6,51% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.182.082 juta. Peningkatan ini terutama didorong oleh
optimalisasi pendapatan bunga dari aktivitas treasury sepanjang tahun berjalan, seiring dengan penempatan
dana pada instrumen yang menghasilkan imbal hasil yang tinggi.
Pendapatan Provisi dan Komisi dan Pendapatan Lainnya
Pendapatan provisi dan komisi dan pendapatan lainnya terdiri dari perdapatan provisi dan komisi, keuntungan
yang direalisasi dari penjualan pinjaman diberikan serta pinalti pelunasan pinjaman diberikan. Pendapatan
provisi dan komisi merupakan pendapatan yang berkaitan dengan pinjaman diberikan, diakui ketika jasa-jasa
telah diberikan sesuai dengan kontrak perjanjian seperti jasa mandatory lead arranger, sindikasi, jasa
perancangan model pembiayaan, pendapatan komitmen atas fasilitas yang belum dicairkan, dan premi atas
garansi kredit yang diberikan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Pendapatan provisi dan komisi dan lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
tercatat mencapai Rp48.088 juta, menurun sebesar Rp98.457 juta atau 67,19% dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp146.545 juta. Penurunan ini terutama disebabkan
oleh adanya keuntungan dari pembelian kembali surat utang yang diterbitkan pada tahun 2024 sebesar
Rp66.527 juta, yang tidak terjadi pada tahun 2025, sehingga pendapatan provisi, komisi, dan lainnya pada
tahun 2025 menjadi lebih rendah.
Pendapatan Jasa Advisory
Pendapatan jasa advisory merupakan pendapatan yang berkaitan dengan jasa konsultasi, khususnya sebagai
penasihat finansial dan ESG untuk proyek-proyek infrastruktur mencakup sektor publik maupun swasta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
7
Page 8
Pendapatan jasa advisory Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat
mencapai Rp10.888 juta, menurun sebesar Rp21.160 juta atau 66,03% dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp32.048 juta. Penurunan ini disebabkan oleh perlambatan
dalam perolehan advisory deal yang dipengaruhi oleh perubahan prioritas pemerintah sehingga mengurangi
pipeline proyek di sektor publik, meningkatnya persaingan dalam proses pengadaan, serta sikap wait-and-see
dari sektor swasta terhadap realisasi investasi di tengah dinamika kondisi bisnis dan industri saat ini.
b. Beban Usaha
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
BEBAN USAHA
Beban bunga (715.866) (787.728)
Beban umum dan administrasi (300.220) (275.737)
Beban cadangan
kerugian penurunan nilai (87.574) (98.040)
Beban transaksi derivatif - neto (7.133) (22.731)
Total Beban Usaha (1.110.793) (1.184.236)
Beban Bunga
Beban bunga Perseroan terdiri dari pinjaman diterima dan pinjaman subordinasi, derivatif, surat utang yang
diterbitkan serta beban bunga dari utang sewa atas aset hak guna.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Beban bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat mencapai
Rp715.866 juta, menurun sebesar Rp71.862 juta atau 9,12% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp787.728 juta. Penurunan beban bunga ini merupakan hasil dari
optimalisasi Perseroan dalam menurunkan cost of fund melalui pengelolaan struktur pendanaan yang lebih
efisien.
Beban Umum and Administrasi
Beban umum dan administrasi Perseroan terutama terdiri dari gaji dan tunjangan, penyusutan dan amortisasi,
imbalan kerja, sewa dan lain-lainnya.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Beban umum dan administrasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat
mencapai Rp300.220 juta, meningkat sebesar Rp24.483 juta atau 8,88% dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp275.737 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan beban gaji dan tunjangan sebesar Rp26.608 juta atau setara dengan 15,48% sejalan dengan
penguatan kapasitas organisasi. Sementara itu, beban selain gaji dan tunjangan mengalami penurunan sekitar
2,9% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Beban Cadangan Kerugian Penurunan Nilai
Beban cadangan kerugian penurunan nilai berasal dari pinjaman diberikan, efek-efek, kas dan setara kas dan
piutang lain-lain.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Beban cadangan kerugian penurunan nilai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 tercatat sebesar Rp87.574 juta, menurun sebesar Rp10.466 juta atau 10,68% dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp98.040 juta, yang dipengaruhi dari adanya
perbaikan kualitas aset beberapa debitur.
8
Page 9
Beban Transaksi Derivatif – neto
Beban transaksi derivatif - neto merupakan beban yang dicatat Perseroan sehubungan dengan aktivitas
hedging seperti FX Swap yang dilakukan Perseroan dengan beberapa bank nasional, dalam memitigasi
dampak dari fluktuasi kurs mata uang asing.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Beban transaksi derivatif - neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp7.133 juta, menurun sebesar Rp15.598 juta atau 68,62% dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp22.731 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
menurunnya volatilitas nilai tukar dan suku bunga serta peningkatan efektivitas strategi lindung nilai
Perseroan.
c. Laba Bersih Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Total laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp185.286 juta, meningkat sebesar Rp62.776 juta atau 51,24% dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp122.510 juta. Peningkatan tersebut terutama
dikontribusikan dari peningkatan pendapatan bunga yang tumbuh 6,51% dibandingkan dengan tahun
sebelumnya. Kinerja tersebut juga ditopang oleh penguatan efisiensi biaya yang semakin solid, khususnya
melalui penurunan beban bunga sebesar 9,12%.
9
Page 10
d. Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
PENGHASILAN/(KERUGIAN)
KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang akan direklasifikasi
ke laba rugi:
Kenaikan/(penurunan) nilai wajar efek-efek
yang diklasifikasikan pada
nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain 13.311 (8.412)
Perubahan neto atas cadangan
kerugian penurunan nilai
efek-efek yang diklasifikasikan
pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain 16.461 (3.890)
Pajak penghasilan terkait pos-pos
yang akan direklasifikasi ke
laba rugi (792) 183
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan/(kerugian) aktuarial 312 (223)
Perubahan nilai wajar investasi
saham yang diklasifikasikan
pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain - (43.538)
Pajak penghasilan terkait pos-pos
yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi (69) 9.627
Total laba/(rugi) komprehensif lain 29.223 (46.253)
TOTAL LABA KOMPREHENSIF 214.509 76.257
Penghasilan/(kerugian) komprehensif lain Perseroan terdiri dari pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
yang terutama terdiri dari kenaikan/(penurunan) nilai wajar efek-efek yang diklasifikasikan pada nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain dan perubahan neto atas cadangan kerugian peneurunan nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain, dan pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi yang terutama
terdiri dari perubahan nilai wajar yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
serta keuntungan/(kerugian) aktuarial.
Penghasilan/(Kerugian) Komprehensif Lain
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Laba komprehensif lain Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp29.223 juta, meningkat sebesar Rp75.476 juta atau 163.18% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 yang berupa rugi komprehensif lain sebesar Rp46.253 juta. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan nilai wajar efek-efek yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain sebesar Rp40.136 juta, sehubungan dengan perubahan nilai wajar efek-efek
yang dimiliki Perseroan.
Total Laba Komprehensif
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Total laba komprehensif Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp214.509 juta, meningkat sebesar Rp138.252 juta atau 181,30% dibandingkan dengan yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp76.257 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan
oleh kenaikan laba bersih tahun berjalan sebesar Rp62.776 juta atau 51.24% dan nilai wajar efek-efek yang
10
Page 11
diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain sehubungan dengan perubahan nilai
wajar efek-efek yang dimiliki Perseroan.
1. Analisis Neraca Keuangan
a. Aset
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ASET
Kas di bank -
setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai 1.202.114 553.223
Efek-efek - setelah
dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai 3.756.817 2.326.616
Tagihan derivatif 2.199 741
Pinjaman diberikan - setelah
dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai 10.095.741 11.256.169
Piutang bunga 28.743 38.544
Beban dibayar dimuka 12.142 11.198
Pajak dibayar dimuka 265 2.830
Aset tetap – setelah dikurangi
akumulasi penyusutan 215.054 226.579
Aset pajak tangguhan 25.256 16.046
Beban tangguhan 2.314 5.572
Aset lain-lain – setelah dikurangi
akumulasi amortisasi dan cadangan
kerugian penurunan nilai 48.478 217.787
TOTAL ASET 15.389.123 14.655.305
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Total aset Perseroan untuk posisi tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp15.389.123 juta, meningkat
sebesar Rp733.818 juta atau 5,01% dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp14.655.305 juta. Peningkatan ini terutama didorong oleh kenaikan kas dan setara kas serta efek-efek, untuk
memperkuat posisi likuiditas pada akhir tahun.
b. Liabilitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
LIABILITAS
Liabilitas derivatif 2.611 1.264
Utang lain-lain 19.966 21.822
Estimasi kerugian atas komitmen
dan kontinjensi 1.951 4.218
Utang pajak 51.924 68.231
Beban masih harus dibayar
dan liabilitas lain-lain 77.721 67.448
Pendapatan diterima dimuka 11.034 20.714
Pinjaman diterima 2.905.373 3.240.879
Surat utang yang diterbitkan 3.651.018 2.611.117
Liabilitas imbalan kerja 50.897 46.226
Pinjaman subordinasi 5.162.029 5.262.764
TOTAL LIABILITAS 11.934.524 11.344.683
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
11
Page 12
Total liabilitas Perseroan untuk posisi tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp11.934.524 juta,
meningkat sebesar Rp589.841 juta atau 5,20% dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp11.344.683 juta. Peningkatan ini terutama dipengaruhi oleh adanya penerbitan surat utang sebesar
Rp1,5 triliun pada tahun 2025 sebagai bagian dari strategi pendanaan untuk mendukung struktur permodalan
Perseroan.
c. Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal
Rp1.000.000 (nilai penuh) per saham
Modal dasar 5.000.000 saham
Modal ditempatkan dan
disetor penuh 2.545.000 saham 2.545.000 2.545.000
Tambahan modal disetor 29.800 29.800
Surat berharga perpetual - neto 326.279 326.279
Kerugian komprehensif
lain - neto (2.408) (31.388)
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 66.983 54.732
Belum ditentukan penggunaannya 488.945 386.199
TOTAL EKUITAS 3.454.599 3.310.622
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Total ekuitas Perseroan untuk posisi tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp3.454.599 juta, meningkat
sebesar Rp143.977 juta atau 4,35% dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp3.310.622 juta. Peningkatan ini terutama didukung oleh pertumbuhan saldo yang berasal dari laba bersih
Perseroan sebesar Rp185.286 juta.
2. Likuditas dan Sumber Pendanaan
Likuiditas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam mendapatkan sumber pendanaan dengan bunga yang
menarik dan memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid
berkualitas tinggi tanpa menganggu aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan. Sumber likuiditas internal
Perseroan terutama berasal dari kas dan cadangan dalam bentuk instrumen yang diterbitkan oleh Bank
Indonesia.
Sedangkan sumber eksternal Perseroan berasal dari pinjaman yang diterima dari bank dan lembaga
keuangan lainnya dan surat utang yang telah diterbitkan. Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang
diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin
mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
Perseroan menyatakan memiliki kecukupan modal kerja. Perseroan mengelola likuiditas dengan menjaga
kecukupan dana simpanan, memperoleh fasilitas pinjaman dan dengan terus-menerus memonitor arus kas
perkiraan dan arus kas aktual serta mencocokkan profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan. Perseroan
juga melakukan monitoring secara berkala posisi likuiditas terhadap limit maksimal. Untuk mengelola likuiditas
jangka pendek, Perseroan memelihara kecukupan dana untuk membiayai kebutuhan modal kerja yang
berkelangsungan. Sumber likuiditas material yang belum digunakan berasal dari pinjaman yang diteriman dari
bank dan lembaga keuangan lainnya.
Arus Kas
Tabel di bawah ini menampilkan data historis mengenai arus kas Perseroan untuk tanggal-tanggal yang
berakhir pada 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024:
12
Page 13
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan pembayaran pinjaman diberikan 2.878.267 2.928.842
Penerimaan pendapatan bunga 1.303.180 1.040.994
Penerimaan pendapatan provisi
dan komisi dan lainnya 25.315 88.315
Penerimaan pendapatan jasa advisory 28.908 13.916
Penerimaan pengembalian pajak - 175
Pembayaran pajak final dan
pajak penghasilan badan (91.118) (13.137)
Pembayaran kepada pemasok (102.427) (249.305)
Pembayaran kepada karyawan (163.511) (166.139)
Pembayaran beban bunga (705.303) (768.915)
Pinjaman diberikan kepada nasabah (1.734.669) (2.468.660)
Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi 1.438.642 406.086
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penjualan efek-efek 2.790.935 395.677
Penerimaan efek-efek yang telah jatuh tempo 1.136.503 240.637
Penjualan aset tetap 376 -
Penerimaan penjualan investasi saham - 361.547
Perolehan aset tetap (1.558) (898)
Perolehan perangkat lunak (8.727) (14.475)
Pembelian efek-efek (5.253.218) (749.061)
Arus kas neto yang (digunakan untuk)/diperoleh dari
(1.335.689) 233.427
aktivitas investasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan pinjaman diterima 3.321.026 3.361.800
Penerimaan surat utang yang diterbitkan 1.500.000 1.000.000
Penerimaan penamahan modal - 545.000
Penerimaan surat berharga perpetual - 335.190
Pembayaran biaya surat berharga perpetual - (8.745)
Pembayaran biaya pinjaman diterima dan surat utang diterbitkan (2.214) (5.000)
Pembayaran utang sewa (1.215) (1.127)
Pembayaran biaya surat utang yang diterbitkan (4.688) -
Pembayaran imbal bagi hasil perpetual (27.653) (13.826)
Pembayaran dividen (42.879) (31.245)
Pembayaran pinjaman subordinasi (178.288) (158.449)
Pembayaran surat utang yang diterbitkan (320.000) (1.392.605)
Pembayaran pinjaman diterima (3.700.000) (4.420.000)
Arus kas neto yang diperoleh dari/(digunakan untuk)
544.089 (789.007)
aktivitas pendanaan
KENAIKAN/(PENURUNAN) NETO KAS DI BANK 647.042 (149.494)
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing pada kas di bank 1.850 (36.996)
KAS DI BANK PADA AWAL TAHUN 553.224 739.714
KAS DI BANK PADA AKHIR TAHUN 1.202.116 553.224
a. Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memperoleh arus kas neto dari
aktivitas operasi sebesar Rp1.438.642 juta, meningkat sebesar Rp1.032.555 juta atau 254,27% dibandingkan
arus kas neto diperoleh dari aktivitas operasi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
berjumlah sebesar Rp406.086 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penurunan penyaluran
pinjaman diberikan kepada nasabah yang turun sebesar Rp733.991 juta atau sekitar 29,73% dibandingkan
dengan tahun sebelumnya, sehingga arus kas keluar untuk pembiayaan menjadi lebih rendah. Di sisi lain,
penerimaan pendapatan bunga meningkat sebesar Rp262.186 juta atau sekitar 25,19% terutama dari
penerimaan bunga atas pelunasan dipercepat pinjaman subordinasi.
b. Arus kas neto yang (digunakan untuk)/diperoleh dari aktivitas investasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
13
Page 14
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan menggunakan arus kas neto dari
aktivitas investasi sebesar Rp1.335.689 juta, menurun sebesar Rp1.569.116 juta atau 672,21% dibandingkan
arus kas neto diperoleh dari aktivitas investasi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
yang berjumlah sebesar Rp233.427 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan pembelian efek-efek
sebesar Rp4.504.157 juta atau sekitar 601,31%.
c. Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan membukukan arus kas neto yang
digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp544.089 juta, meningkat sebesar Rp1.333.096 juta atau
168,96% dibandingkan arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 yang berjumlah sebesar Rp789.007 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh
penurunan pembayaran pinjaman diterima sebesar Rp720 miliar atau setara 16,29%. Pengelolaan struktur
pendanaan juga dilakukan seiring dengan menurunnya laju penyaluran fasilitas pembiayaan.
FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan lain tidak terlepas dari berbagai risiko usaha yang
dipengaruhi oleh faktor-faktor internal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi kinerja dan pendapatan
Perseroan. Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko material
Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung serta telah dilakukan pembobotan berdasarkan
dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan dimulai dari risiko utama.
Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko pembiayaan yang terutama meliputi risiko-risiko dalam pengembalian pembayaran hutang dan
pengembalian pembiayaan investasi langsung.
Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan
- Risiko Kredit
- Risiko Pasar
i. Risiko Suku Bunga
ii. Risiko Valuta Asing
- Risiko Likuiditas
- Risiko Operasional
- Risiko Reputasi
- Risiko Strategis
- Risiko Kepatuhan
- Risiko Sosial dan Lingkungan
Risiko Umum
- Risiko Kebijakan Pemerintah
- Risiko Hukum
- Risiko Kondisi Perekonomian
Risiko Investasi Bagi Investor Pemegang Surat Berharga Perpetual
- Risiko terkait Likuiditas Surat Berharga Perpetual
- Risiko terkait dengan Diskresi Penuh yang Dimiliki oleh Perseroan
i. Diskresi atas Pelaksanaan Opsi Tebus
ii. Diskresi atas Pembayaran Imbal Bagi Hasil
14
Page 15
- Risiko dalam hal Terjadi Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
- Risiko Konsekuensi Ketidakpatuhan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan
Keterangan selengkapnya mengenai Faktor Risiko dapat dilihat pada Bab VI Prospektus Awal.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif, tidak terdapat kejadian penting yang
mempunyai dampak material terhadap posisi keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah
tanggal laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah dan telah diaudit
oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”),
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00455/2.1505/AU.1/09/1865-2/1/IV/2026 tertanggal 1 April
2026 yang ditandatangani oleh Rindra Sulindro (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1865). Laporan Keuangan
Auditan tersebut tidak tercantum dalam Prospektus Awal, namun dapat diakses pada website Perusahaan,
menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf “Hal Lain” yang menjelaskan tujuan penerbitan laporan
auditor independen dan berisi paragraf “Hal Audit Utama” mengenai cadangan kerugian penurunan nilai atas
pinjaman diberikan.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA PERSEROAN
Perseroan didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 34 tanggal 15 Januari 2010, yang
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., sebagai pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sekarang menjadi
Menteri Hukum (“Menkum”)) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-21503.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal
28 April 2010, telah didaftarkan pada Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menkum di bawah No.
AHU-0031647.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 28 April 2010 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 20 tanggal 11 Maret 2011, Tambahan No. 5123 (“Akta Pendirian”). Perseroan telah
memiliki izin usaha perusahaan pembiayaan infrastruktur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. KEP-439/KM.10/2010 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
kepada PT Indonesia Infrastructure Finance yang ditetapkan pada tanggal 6 Agustus 2010.
Anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali
perubahan, dimana perubahan terakhir sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 34 tanggal 30 September 2025 yang dibuat di hadapan Utiek
Rochmuljati Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Anggaran Dasar”) yang telah mendapat
persetujuan Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
0066217.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 30 September 2025 dan diberitahukan kepada Menkum sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0239620
tanggal 30 September 2025, yang seluruhnya telah didaftarkan pada Daftar Perseroan yang diselenggarakan
oleh Menkum di bawah No. AHU-0228932.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 30 September 2025, diumumkan
15
Page 16
dalam BNRI No. 27783 tanggal 3 Oktober 2025, Tambahan No. 79, serta telah dilaporkan kepada OJK
berdasarkan (i) surat No. S.1653/X/IIF/2025 tanggal 2 Oktober 2025 dan (ii) surat No. S.1654/X/IIF/2025
tanggal 2 Oktober 2025 perihal Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Indonesia Infrastructure
Finance (“Akta No. 34/2025”). Berdasarkan Akta No. 34/2025, para pemegang saham Perseroan telah
menyetujui antara lain perubahan atas Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha, Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan terkait rapat direksi dan Pasal 15 ayat (15) Anggaran
Dasar Perseroan terkait rapat dewan komisaris.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Perseroan dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus Awal
dengan judul “Riwayat Singkat Perseroan.”
1. Kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan
Berikut beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan yaitu antara lain:
Tahun Keterangan
2010 - Perseroan didirikan
2011 - Memperoleh pendanaan (Subordinated Loan) senilai USD100 juta dari Bank Dunia.
2012 – 2013 - SMBC menjadi salah satu pemegang saham IIF
2014 - Memperoleh Pendanaan IFC A/B sebesar USD250 juta
2015 - Penambahan jumlah modal disetor menjadi sebesar Rp2 triliun
2016 - Perseroan melakukan penerbitan Obligasi perdana melalui Obligasi I Indonesia
Infrastructure Finance Tahun 2016
2018 - Perseroan melakukan penerbitan Medium Term Notes (MTN) Indonesia Infrastructure
Finance Tahun 2018 melalui penawaran terbatas
2019 - Perseroan melakukan penerbitan obligasi melalui Obligasi Berkelanjutan I Indonesia
Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019
2020 - Perseroan melakukan penerbitan obligasi melalui Obligasi Berkelanjutan I Indonesia
Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2020
2021 - Perseroan melakukan penerbitan Euro Medium Term Notes perdana di luar wilayah
Indonesia melalui penawaran terbatas
2023 - Perseroan melakukan penerbitan obligasi melalui Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023
2024 - Perseroan melakukan penerbitan Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan
Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2023
- Perseroan melakukan penerbitan obligasi melalui Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024
- Perseroan melakukan penambahan jumlah modal disetor menjadi sebesar Rp2,5
triliun
2025 - Perseroan melakukan penerbitan obligasi melalui Obligasi Berkelanjutan II Indonesia
Infrastructure Finance Tahap III Tahun 2025
2. Susunan Pemegang Saham dan Kepemilikan Saham Perseroan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham yang
Diambil di Luar Rapat PT Indonesia Infrastructure Finance Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No. 10 tanggal 26 November 2024, dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman,
S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat
Keputusan tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0082040.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal
16 Desember 2024, terdaftar pada Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menkum di bawah No. AHU-
0273829.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 16 Desember 2024, dan telah diterima pemberitahuannya oleh
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0222436
tanggal 16 Desember 2024, terdaftar pada Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menkum di bawah
No. AHU-0273829.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Desember 2024, diumumkan dalam BNRI No. 103
tanggal 24 Desember 2024, Tambahan No. 40898, serta telah dilaporkan oleh Perseroan kepada OJK melalui
surat No. S.2334/XII/IIF/2024 tanggal 16 Desember 2024 (“Akta No. 10/2024”).
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan
Informasi diterbitkan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 10/2024 yakni sebagai berikut:
16
Page 17
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per
saham Persentase
Keterangan
Jumlah Nilai Nominal (%)
Saham (Rp)
Modal Dasar 5.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham:
1. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 1.145.000 1.145.000.000.000 44,99
2. Asian Development Bank 399.800 399.800.000.000 15,71
3. International Finance Corporation 399.800 399.800.000.000 15,71
4. DEG – Deutsche Investitions- und 302.400 302.400.000.000 11,88
Entwicklungsgesellschaft mbH
5. Sumitomo Mitsui Banking Corporation 298.000 298.000.000.000 11,71
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 2.545.000 2.545.000.000.000
100,00
Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 2.455.000 2.455.000.000.000
Struktur kepemilikan saham di Perseroan tersebut di atas, yakni 44,99% (empat puluh empat koma sembilan
sembilan persen) dari modal disetor Perseroan dimiliki oleh SMI dan sisanya sebesar 55,01% (lima puluh lima
koma nol satu persen) dari modal disetor Perseroan dimiliki oleh badan hukum asing dan institusi pembiayaan
internasional, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf a Peraturan OJK No. 46/POJK.05/2020
tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 46
Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan
Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura (“POJK No. 46/2020”) yang membatasi kepemilikan asing paling
banyak 85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor Perseroan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai struktur permodalan Perseroan dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII
dalam Prospektus Awal dengan judul “Perkembangan susunan pemegang saham dan kepemilikan saham
Perseroan.”
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Indonesia Infrastructure
Finance Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 17 tanggal 30 Maret 2026, dibuat
di hadapan Utiek Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Akta No. 17/2026”)* adalah sebagai
berikut:**
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris / Komisaris Independen : Darmin Nasution
Komisaris Independen : Rizal Bambang Prasetijo
Komisaris : Oza Olavia
Komisaris : Ahmad Ghufron
Komisaris : Supriya Prakash Sen
Komisaris : Marc Oliver Juenemann***
Komisaris : Yuji Fukuda
Direksi
Presiden Direktur Sementara / Direktur : Rizki Pribadi Hasan
Keuangan
Direktur Keuangan : Eri Wibowo
Direktur Investasi (Chief Investment Officer : Mohammad Ramadhan Harahap****
A) dan Direktur Investasi Sementara (Interim
Chief Investment Officer B)
Direktur Risiko : Lestari Andaluscia Umardin
* Berdasarkan konfirmasi Perseroan, saat ini Perseroan sedang berkoordinasi dengan notaris untuk menyampaikan
pemberitahuan terkait perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No.
17
Page 18
17/2026 kepada Kementerian Hukum. Selanjutnya, Perseroan akan melakukan pelaporan atas perubahan susunan
anggota Dewan Komisaris tersebut kepada OJK sesuai ketentuan POJK No. 46/2020.
** Berdasarkan konfirmasi Perseroan:
- Parjiono yang diangkat sebagai Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dalam Akta No. 24/2025 telah
mengundurkan diri dari jabatannya sejak tanggal 19 Juli 2025;
- Lodewijk Govaerts yang diangkat sebagai Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dalam Akta No. 14/2025
telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 22 Maret 2026;
- Rinaldi Firmansyah yang diangkat sebagai Komisaris Independen Perseroan sebagaimana ternyata dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat PT Indonesia Infrastructure Finance
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 4 tanggal 5 April 2023, dibuat di hadapan Utiek
Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 19 Maret 2026,
*** Berdasarkan Paspor Negara Jerman No. C74H8WZKX, nama yang bersangkutan adalah Marc Oliver Jünemann
**** Direktur Investasi (Chief Investment Officer A) dan Direktur Investasi Sementara (Interim Chief Investment Officer B),
secara internal masing-masing merupakan jabatan yang memiliki perbedaan cakupan sektor. Fokus sektor Chief
Investment Officer A yaitu sektor konektivitas, meliputi bandara, pelabuhan, jalan, dan telekomunikasi sedangkan Chief
Investment Officer B berfokus pada sektor energi terbarukan/ketenagalistrikan, dan perluasan sektor infrastruktur lainnya.
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK No.
33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
(“POJK No. 33/2014“) dan POJK No. 46/2020.
Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, masa jabatan seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan
adalah 3 (tiga) tahun setelah pengangkatan mereka oleh RUPS dan berakhir 3 (tiga) tahun setelah RUPS tersebut, dengan
tidak mengurangi hak dari RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sewaktu-waktu
STRUKTUR KEPEMILIKAN ANTARA PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM
Berikut ini diagram yang menggambarkan hubungan kepemilikan Perseroan dengan pemegang saham Perseroan:
18
Page 19
Sumber: Perseroan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan:
1) SMI adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia
yang didirikan pada tahun 2009. PT SMI berperan sebagai Special Mission Vehicle pemerintah dalam mendukung
percepatan pembangunan infrastruktur nasional. Perusahaan ini menyediakan layanan pembiayaan, pengembangan
proyek, dan jasa konsultasi bagi sektor publik maupun swasta di berbagai bidang infrastruktur seperti transportasi,
energi, air, telekomunikasi, dan lingkungan. Selain itu, PT SMI juga menjadi pionir dalam pembiayaan inovatif dan
berkelanjutan, termasuk program pembiayaan hijau (green financing) dan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan
Usaha (KPBU), sehingga berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan
berkelanjutan di Indonesia.
2) ADB merupakan bank yang didirikan untuk membantu perkembangan ekonomi di negara Asia, di mana pemegang
saham ADB terdiri dari 68 negara, di antaranya Jepang, Amerika Serikat, China, India dan Australia sehingga tidak
terdapat pemegang saham individu dalam ADB;
3) IFC merupakan lembaga keuangan internasional yang menawarkan layanan investasi, konsultasi, dan pengelolaan
aset untuk mendorong pengembangan sektor swasta di negara-negara berkembang, di mana pemegang saham IFC
terdiri dari 185 negara, di antaranya Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Inggris, dan Perancis sehingga tidak terdapat
pemegang saham individu dalam IFC;
4) DEG adalah suatu institusi keuangan dan pembangunan yang merupakan anak Perusahaan dari KfW Banking Group,
suatu bank pembangunan yang dimiliki oleh negara Jerman sehingga tidak terdapat pemegang saham individu dalam
DEG;
5) SMBC merupakan perusahaan jasa keuangan dan bank multinasional yang berkantor pusat di Jepang, di mana
berdasarkan data yang diperoleh dari situs web https://www.smbci.com/, per tanggal 31 Desember 2025, pemegang
saham SMBC adalah (i) Sumitomo The Master Trust Bank of Japan, Ltd. (Trust Account) dengan kepemilikan 91.05%,
(ii) PT Bank Central Asia Tbk dengan kepemilikan 1,03%, (iii) PT Bank Negara Indonesia dengan kepemilikan sebesar
0,11%, dan sisanya dimiliki oleh publik.
KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Kegiatan usaha Perseroan pada saat didirikan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian adalah
menyelenggarakan usaha dan kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia
19
Page 20
dan menyediakan jasa konsultasi atau pemberian konsultasi (advisory) keuangan dan transaksi proyek bagi
pemerintah ataupun investor lokal maupun asing dengan tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta di
pembangunan infrastruktur.
Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah menyelenggarakan usaha dan
kegiatan dalam bidang pembiayaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia, yang mencakup kegiatan usaha
meliputi pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur yang diselenggarakan secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, dan menyediakan jasa konsultasi atau pemberian konsultasi
(advisory) keuangan dan transaksi proyek bagi pemerintah ataupun investor lokal maupun asing dengan
tujuan memfasilitasi investasi sektor swasta di pembangunan infrastruktur, sebagaimana tercantum dalam
Anggaran Dasar Perseroan yang termakhtub dalam Akta No. 34/2025.
Perseroan menyediakan produk-produk dana pinjaman seperti pinjaman senior, pinjaman subordinasi,
mezzanine dan penyertaan modal yang tersedia dalam mata uang Rupiah (IDR) dan Dolar Amerika Serikat
(USD) di samping produk non-fund based seperti penjaminan dan layanan berbasis fee, dan dengan demikian
berfungsi sebagai penyedia dana utama dan dana tambahan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan proyek
pembangunan infrastruktur di Indonesia. Didukung oleh modal yang kuat dari para pemegang saham dan
pinjaman subordinasi dengan jangka waktu 25 tahun dan 24,5 tahun, masing-masing dari ADB dan Bank
Dunia melalui SMI, Perseroan memiliki landasan kokoh untuk menjembatani kebutuhan pembiayaan
pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Dirancang secara khusus sebagai katalisator bagi sektor infrastruktur, yang tidak saja spesifik namun penting,
Perseroan juga menawarkan layanan konsultasi kepada swasta dan memberikan dukungan kepada
Pemerintah Indonesia dengan menyediakan jasa konsultasi kepada sektor publik untuk pengadaan jasa
infrastruktur yang antara lain menggunakan pola KPBU. Hal ini sejalan dengan tekad Perseroan untuk
berperan sebagai pusat keahlian dan keterampilan dalam pengembangan dan pembiayaan proyek-proyek
infrastruktur yang layak secara komersial, termasuk proyek-proyek yang menggunakan skema KPBU.
Sesuai dengan POJK No. 46/2020, berikut adalah sektor-sektor infrastruktur yang menjadi objek pembiayaan
infrastruktur:
a. infrastruktur transportasi;
b. infrastruktur jalan;
c. infrastruktur sumber daya air dan irigasi;
d. infrastruktur air minum;
e. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat;
f. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat;
g. infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;
h. infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
i. infrastruktur ketenagalistrikan;
j. infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan;
k. infrastruktur konservasi energi;
l. infrastruktur fasilitas perkotaan;
m. infrastruktur fasilitas pendidikan;
n. infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian;
o. infrastruktur kawasan;
p. infrastruktur pariwisata;
q. infrastruktur kesehatan;
r. infrastruktur lembaga pemasyarakatan;
s. infrastruktur perumahan rakyat;
t. infrastruktur bangunan negara; dan
u. infrastruktur lain yang tidak termasuk dalam huruf a sampai dengan huruf t di atas, dimana tunduk pada
persetujuan terlebih dahulu dari OJK.
20
Page 21
Berdasarkan surat persetujuan OJK No. S-2/D.05/2018 tertanggal 2 Januari 2018, OJK telah menyetujui
penambahan obyek pembiayaan infrastruktur Perseroan sebagai berikut:
a. Infrastruktur sosial meliputi infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, infrastruktur energi terbarukan,
infrastruktur konservasi energi, infrastruktur fasilitas perkotaan, infrastruktur fasilitas pendidikan,
infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga serta kesenian, infrastruktur kawasan, infrastruktur
pariwisata, infrastruktur kesehatan, infrastruktur lembaga pemasyarakatan dan infrastruktur perumahan
rakyat.
b. Infrastruktur distribusi pangan termasuk pergudangan; dan
c. Intrastruktur pengelolaan kawasan industri, meliputi pengadaan tanah, pembangungan infrastruktur dan
pengelolaan.
Berdasarkan surat OJK No. S-170/NB.21/2023 tanggal 16 Maret 2023 tentang Tanggapan atas Permohonan
Perluasan Kegiatan Usaha dan Perluasan Sektor Infrastruktur PT Indonesia Infrastructure Finance, OJK
menegaskan bahwa infrastruktur konversi energi telah mencakup penerangan jalan umum dan/atau efisiensi
energi dan infrastruktur energi baru dan energi terbarukan juga telah tercakup dalam jenis infrastruktur yang
menjadi objek Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan huruf k POJK
No. 46/2020, yaitu infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan serta infrastruktur konservasi
energi.
Keunggulan Bersaing
Perseroan memiliki beberapa keunggulan bersaing jika dibandingkan dengan lembaga yang menyediakan
pembiayaan infrastruktur lainnya, yaitu:
1. Pemegang saham terbesar Perseroan adalah SMI dengan kepemilikan saham sebesar 44,90%, dimana
SMI merupakan perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia;
2. Perseroan juga memiliki Multilateral Agencies dan institusi keuangan yang ternama dan diakui secara
global (IFC, ADB, DEG, dan SMBC) sebagai pemegang saham yang memiliki sinergi dengan kegiatan
usaha Perseroan;
3. Perseroan memiliki jaringan yang luas dalam kegiatan usaha infrastruktur, baik dengan institusi-institusi
Pemerintah maupun swasta;
4. Perseroan memiliki tenor pembiayaan yang fleksibel sesuai dengan karakter sektor infrastruktur
membutuhkan jangka waktu pembiayaan relatif panjang;
5. Perseroan memiliki kemampuan inovasi pembiayaan dan pengembangan, serta eksekusi proyek yang
kuat;
6. Perseroan memiliki ragam produk yang bervariasi (dari pinjaman senior hingga penyertaan modal) dan
dapat menjadi solusi bagi financing gap;
7. Perseroan memiliki produk yang dapat melengkapi produk perbankan seperti penyertaan modal,
mezzanine dan pinjaman subordinasi;
8. Perseroan memiliki kemampuan pembiayaan dalam mata uang Rupiah dan mata uang asing;
9. Mitra strategis Pemerintah dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia;
10. Perseroan memiliki tim manajemen yang handal dan berpengalaman dalam berbagai sektor, seperti
perbankan korporasi dan investasi, konsultasi manajemen, private equity dan organisasi multilateral;
11. Perseroan memiliki kompetensi yang menyeluruh dalam memberikan pembiayaan dan jasa konsultasi
terhadap sektor infrastruktur;
12. Perseroan memiliki proses kerja dan standar pengelolaan dampak sosial dan lingkungan yang berskala
internasional; dan
13. Perseroan termasuk kedalam salah satu daftar lembaga keuangan yang penyaluran dana nya
diperhitungkan ke dalam RPIM sehingga memiliki akses pendanaan yang lebih luas.
Strategi Perseroan
Strategi Perseroan dalam mengembangkan usaha bertumpu pada keunggulan-keunggulan kompetitif yang
dimiliki oleh Perseroan, seperti kecakapan untuk memberikan pembiayaan jangka panjang, fleksibilitas
pembiayaan, pembiayaan dalam mata uang asing berkat dukungan pemegang saham internasional,
efektivitas proses kerja, standar pengelolaan dampak sosial dan lingkungan berskala internasional, hingga
21
Page 22
jasa advisory bagi pihak yang membutuhkan.
Keunggulan kompetitif tersebut adalah sebagai berikut:
- Mandat Perseroan untuk mengembangkan sektor infrastruktur di Indonesia, didukung oleh hubungan yang
kuat dengan Pemerintah Indonesia;
- Kemampuan untuk berfungsi sebagai policy sounding board dengan Pemerintah Indonesia;
- Dukungan kuat dari Pemegang Saham;
- Pengetahuan yang mendalam tentang aspek Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola (LST);
- Sumber pendanaan yang terdiversifikasi dengan baik, termasuk dari Pemegang Saham, pinjaman dan
pasar modal;
- Portofolio proyek yang terdiversifikasi dengan baik dengan manajemen risiko dan nilai-nilai LST yang kuat;
- Kebijakan keuangan yang cermat, leverage yang moderat, dan bisnis yang sangat scalable;
- Tim manajemen yang berpengalaman di bawah pengawasan Dewan Komisaris yang beranggotakan figur
yang tepercaya.
Semua ini dilaksanakan dengan mengacu kepada standar pengelolaan dampak sosial yang berskala
internasional.
Strategi Perseroan ke depan untuk menghadapi berbagai persaingan usaha adalah menitik beratkan kepada
pembiayaan yang bersifat junior financing (misalnya mezzanine dan equity financing) dan berbagai macam
jenis produk credit enhancement seiring dengan peran Perseroan sebagai katalis. Pada saat yang bersamaan
Perseroan juga akan memperdalam penetrasinya di industri pasar modal melalui penerbitan berbagai macam
surat hutang. Hal ini dilaksanakan untuk mendiversifikasikan struktur pendanaan Perseroan.
Keterangan selengkapnya mengenai Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan
dan Prospek Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII dalam Prospektus Awal.
PERPAJAKAN
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pemegang Surat Berharga Perpetual dari kepemilikan Surat
Berharga Perpetual yang diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku di Indonesia. Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab IX
dalam Prospektus Awal.
CALON PEMBELI SURAT BERHARGA PERPETUAL DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SURAT BERHARGA PERPETUAL INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN
DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SURAT BERHARGA PERPETUAL INI.
22
Page 23
PENJAMIN EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Surat
Berharga Perpetual, para Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual yang namanya tercantum di bawah ini
telah menyetujui untuk menawarkan kepada pemodal profesional secara kesanggupan penuh (full
commitment) sebesar
Rp• (• Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual yang
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
Seri A Seri B Total %
PT Bahana Sekuritas
PT BCA Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Jumlah
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual dan Penjamin Emisi Surat Berharga
Perpetual yang turut dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional Surat Berharga
Perpetual ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.
IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada
Pemodal Profesional ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Kepada Pemodal Profesional ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi
Afiliasi dalam UUP2SK, kecuali PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas yang merupakan pihak
yang mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan secara tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh
Negara Republik Indonesia.
Penentuan Tingkat Bunga Tetap
Tingkat bunga tetap pada Surat Berharga Perpetual ini ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan
negosiasi Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual, dengan mempertimbangkan
beberapa factor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada
obligasi Pemerintah, dan risk premium (sesuai dengan peringkat Surat Berharga Perpetual).
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Konsultan Hukum : PWC Legal Indonesia
Kantor Akuntan Publik : KAP Purwanto Susanti dan SUrja
Notaris : Kantor Notaris Utiek Rochmuljati Abdurachman, SH., MLI., MKn
Wali Amanat : PT Bank CIMB Niaga Tbk
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Keterangan selengkapnya mengenai Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab
XI dalam Prospektus Awal.
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA PERPETUAL
1. Pemesan Yang Berhak
23
Page 24
Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik
badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
yang merupakan Pemodal Profesional sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor
11/POJK.04/2018 Tahun 2018 tanggal 1 Agustus 2018 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang
Dan/atau Sukuk Kepada Pemodal Profesional.POJK No. 11/2018.
2. Pemesanan Pembelian Surat Berharga Perpetual
Pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual harus diajukan dengan menggunakan Formulir
Pemesanan
Pembelian Surat Berharga Perpetual (“FPPSBP”) yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Surat
Berharga
Perpetual, baik dalam bentuk hardcopy (salinan dalam bentuk cetak) maupun softcopy melalui email,
sebagaimana tercantum dalam Bab XIV Prospektus Awal dan pemesanan yang telah dimasukkan tidak
dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual dilakukan dengan
menggunakan FPPSBP untuk keperluan ini yang dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Surat Berharga
Perpetual yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap, melampirkan salinan identitas, dan sub rekening efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Surat Berharga Perpetual secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual dan penyampaian FPPSBP kepada Penjamin Emisi
Surat Berharga Perpetual dapat dilakukan dari jarak jauh, melalui email dan mesin faksimili Penjamin
Emisi Surat Berharga Perpetual, sebagaimana tercantum pada Bab XIV Prospektus Awal.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Surat Berharga Perpetual harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp1.000.000,-
(satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum Surat Berharga Perpetual akan dimulai pada tanggal 12 Juni 2026 sampai
dengan tanggal 15 Juni 2026 sejak 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran
Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan oleh Perseroan kepada Pemodal Profesional melalui
Penawaran Umum ini didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga
Perpetual di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Surat
Berharga Perpetual tersebut di KSEI maka atas Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Surat Berharga Perpetual dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat
Jumbo Surat Berharga Perpetual yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Surat Berharga
Perpetual. Surat Berharga Perpetual akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Surat Berharga Perpetual hasil Penawaran Umum
akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 9 Januari 2024.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Surat Berharga Perpetual dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan rekening efek dengan Pemegang Surat Berharga Perpetual.
3. Pengalihan kepemilikan Surat Berharga Perpetual dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan
dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
4. Pemegang Surat Berharga Perpetual yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran
Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual, Opsi Tebus Surat Berharga Perpetual, memberikan suara
dalam RUPSBP, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Surat Berharga Perpetual.
5. Pembayaran Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual dan Opsi Tebus Surat Berharga Perpetual
kepada pemegang Surat Berharga Perpetual dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai
Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik
24
Page 25
manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual maupun
Opsi Tebus yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen
Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual dan
Opsi Tebus Surat Berharga Perpetual berdasarkan data kepemilikan Surat Berharga Perpetual yang
disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
6. Hak untuk menghadiri RUPSBP dilaksanakan oleh pemilik manfaat Surat Berharga Perpetual atau
kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPSBP yang diterbitkan oleh KSEI
dan Surat Berharga Perpetual yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPSBP.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Surat Berharga Perpetual wajib menunjuk
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk
menerima dan menyimpan Surat Berharga Perpetual yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Surat Berharga Perpetual
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Surat Berharga
Perpetual dengan mengajukan FPPSBP selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB
kepada para Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual, sebagaimana dimuat pada Bab XIV dalam
Prospektus Awal dengan judul “Penyerbarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Surat
Berharga Perpetual,” pada tempat di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPSBP.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Surat Berharga Perpetual
Para Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan
pembelian Surat Berharga Perpetual akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan
FPPSBP yang telah ditandatangani, baik secara hardcopy (salinan dalam bentuk cetak) maupun softcopy
melalui email, sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pemesanan.
8. Penjatahan Surat Berharga Perpetual
Apabila jumlah keseluruhan Surat Berharga Perpetual yang dipesan melebihi jumlah Surat Berharga
Perpetual yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing
Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dengan
persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga
Perpetual, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Surat Berharga Perpetual dan
Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 17 Juni 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Surat Berharga Perpetual dan terbukti bahwa Pihak tertentu
mengajukan pemesanan Surat Berharga Perpetual melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada
Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Surat Berharga
Perpetual yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan Bapepam dan LK No. VIII.G.12 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
LK No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Oleh Akuntan atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat
30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Surat Berharga Perpetual
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual tempat mengajukan pemesanan. Dana
tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual selambat-lambatnya
pada tanggal 18 Juni 2026 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
25
Page 26
PT Bahana Sekuritas Bank CIMB Niaga Tbk
Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 800029698900
A.n. PT Bahana Sekuritas
PT BCA Sekuritas Bank Central Asia
Cabang Thamrin
No. Rekening: 206-3899968
A.n. PT BCA Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank Rakyat Indonesia
Cabang Bursa Efek Jakarta
No. Rekening: 0671.01.000692.30.1
A.n. PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata
Cabang Sudirman
No. Rekening: 0701254635
A.n. PT Indo Premier Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Bank Permata
Tbk Cabang Sudirman
No. Rekening: 0.070.111.8162
A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
10. Distribusi Surat Berharga Perpetual Secara Elektronik
Distribusi Surat Berharga Perpetual secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 19 Juni 2026,
Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Surat Berharga Perpetual untuk diserahkan kepada KSEI
dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Surat Berharga Perpetual pada Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi
tersebut, maka pendistribusian Surat Berharga Perpetual semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual dan KSEI.
Segera setelah Surat Berharga Perpetual diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga
Perpetual, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual memberi instruksi kepada
KSEI untuk mendistribusikan Surat Berharga Perpetual ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi
Surat Berharga Perpetual sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Surat Berharga Perpetual kepada Penjamin Emisi Surat Berharga
Perpetual, maka tanggung jawab pendistribusian Surat Berharga Perpetual semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual yang bersangkutan.
11. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum Kepada Pemodal Profesional Surat Berharga
Perpetual
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif sampai dengan berakhirnya masa
Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga)
bulan sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif atau membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi
kondisi-kondisi berikut:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga)
Hari Bursa berturut turut;
26
Page 27
(ii) Bencana alam, perang, huru hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
ditetapkan oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. IX.A.2.
Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam
paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban
mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam
media massa lainnya;
b. Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin
a;
c. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada OJK paling lambat
1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang
sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang
pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau
pembatalan tersebut.
Dalam hal Perseroan melakukan penundaan Penawaran Umum karena alasan sebagaimana dimaksud
dalam butir (i) di atas dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1. Dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud
dalam poin i di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat
8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan
paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang
menjadi dasar penundaan;
2. Dalam hal indeks hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
sebagaimana dimaksud dalam poin i di atas, maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan
masa Penawaran Umum;
3. wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa
Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum
dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
4. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 3 di atas kepada OJK
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. Pengembalian Uang Pemesanan Surat Berharga Perpetual
a. Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat penjatahan, maka uang
pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual kepada
para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang
dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh
pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan
menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Surat Berharga Perpetual dan bukti jati diri.
b. Dalam hal terjadi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum sesuai
ketentuan Pasal 17.3 Perjanjian Penjaminan Emisi Surat Berharga Perpetual, maka uang
pembayaran pemesanan Surat Berharga Perpetual yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Surat
27
Page 28
Berharga Perpetual atau Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual, wajib dikembalikan
oleh Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual atau Penjamin Emisi Surat Berharga
Perpetual kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal diumumkannya
keputusan penundaan atau pembatalan tersebut. Dalam hal uang pemesanan telah diterima
Perseroan, maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal diumumkannya keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
c. Dalam hal pencatatan Surat Berharga Perpetual di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka
waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi,
maka penawaran umum kepada Pemodal Profesional Surat Berharga Perpetual batal demi hukum
dan uang pemesanan Surat Berharga Perpetual yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Surat
Berharga Perpetual atau Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual, wajib dikembalikan
oleh Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual atau Penjamin Emisi Surat Berharga
Perpetual kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal diumumkannya
Penawaran Umum batal demi hukum. Dalam hal uang pemesanan Surat Berharga Perpetual telah
diterima Perseroan, maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Surat Berharga
Perpetual kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal diumumkannya Penawaran
Umum batal demi hukum.
d. Apabila uang pemesanan Surat Berharga Perpetual telah diterima oleh Perseroan maka tanggung
jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya
melalui KSEI, dengan ketentuan Perseroan telah menerima uang pemesanan dan dengan demikian
Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual dan/atau Penjamin
Emisi Surat Berharga Perpetual dari segala tanggung jawabnya.
e. Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual dan/atau
Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual dan/atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya
keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar 1% (satu persen) per
tahun di atas besaran Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual dari masing-masing seri Surat
Berharga Perpetual per tahun untuk tiap hari keterlambatan. Denda akan dikenakan sejak hari ke-3
(tiga) setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya keputusan penundaan atau
pembatalan atau setelah tanggal diumumkannya Penawaran Umum batal demi hukum dan dihitung
secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan
pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah dengan denda).
f. Jumlah uang pengembalian pemesanan Surat Berharga Perpetual kepada pemesan dan denda
tersebut harus dibayar sekaligus secara penuh atas permintaan pertama Penjamin Pelaksana Emisi
Surat Berharga Perpetual dengan memberitahukan kepada KSEI, dan KSEI mengembalikan Sertifikat
Jumbo Surat Berharga Perpetual kepada Perseroan sesuai dengan jumlah Pokok Surat Berharga
Perpetual yang diterbitkan Perseroan.
g. Pengembalian uang pemesanan Surat Berharga Perpetual dapat dilakukan dalam bentuk
pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan. Dalam hal uang pemesanan Surat Berharga
Perpetual telah dikembalikan kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para
pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Penjamin Pelaksana Emisi
Surat Berharga Perpetual diwajibkan membayar Denda kepada para pemesan Surat Berharga
Perpetual. Dalam hal pembayaran pesanan Surat Berharga Perpetual telah dikembalikan kepada
pemesan oleh Perseroan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal diumumkannya pembatalan
Penawaran Umum, Perseroan tidak diwajibkan membayar Denda kepada para pemesan Surat
Berharga Perpetual.
13. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Surat Berharga Perpetual secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA
PERPETUAL
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Surat Berharga Perpetual dapat diperoleh melalui email Penjamin
Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual dan Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual dari tanggal 12-15 Juni 2026
28
Page 29
jam 09.00 WIB – 15.00 WIB di Indonesia dengan alamat sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL
PT Bahana Sekuritas PT BCA Sekuritas
Gedung Graha CIMB Niaga, Lantai 19 Menara BCA
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 No. 58 Grand Indonesia Lantai 41
Jakarta 12190 Jl. M.H. Thamrin No. 1
Telepon: (021) 2505 081 Jakarta 10310
Faksimili: (021) 522 5869 Tel. (021) 2358 7222
www.bahanasekuritas.id Fax. (021) 2358 7290 / 7300 / 7250
Email: groupbsfixedincome@bahana.co.id Email: dcm@bcasekuritas.co.id
Situs web:www.bcasekuritas.co.id
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23 Pacific Century Place, Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 10210 Jakarta 12190
Tel. (021) 5091 4100 Tel. (021) 5088 7168
Fax. (021) 2520 990 Fax. (021) 5088 7167
Email: debtcapitalmarket@brids.co.id E-mail: fixed.income@ipc.co.id
Situs web: www.bridanareksasekuritas.co.id Situs web:www.indopremier.com
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Gedung Artha Graha, Lantai 18 dan 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Tel. (021) 2924 9088
Fax. (021) 2924 9168
Email : fit@trimegah.com
Situs web: www.trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS AWAL.
29
Names mentioned 61 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia. Penawaran Surat Berharga Perpetual
p.1
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.1 ×5
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×6
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×6
unresolved
org
Trimegah Sekuritas Inonesia Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
Purwanto Susanti
p.4 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.12
unresolved
org
Young Global Limited
p.15
unresolved
org
PSS
p.15
unresolved
person
Aulia Taufani
p.15
unresolved
person
Sutjipto
p.15
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.15
unresolved
org
Menteri
p.15
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.15
unresolved
person
MLI.
p.16 ×4
unresolved
org
Sumitomo Mitsui Banking Corporation
p.17
unresolved
person
Utiek Abdurachman
· Notaris
p.17 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum. Selanjutnya
p.18
unresolved
org
Milik Negara
p.19
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.19
unresolved
org
PT SMI
p.19 ×2
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas. Para Penjamin Pelaksana Emisi
p.23
unresolved
—
PWC Legal
· Konsultan Hukum
p.23
unresolved
—
Purwanto Susanti dan SUrja
· Kantor Akuntan Publik
p.23
unresolved
person
Kantor Notaris Utiek Rochmuljati Abdurachman
· Notaris
p.23 ×4
unresolved
org
Bapepam
p.25 ×4
unresolved
org
Bank Central Asia Cabang Thamrin No. Rekening
p.26
unresolved
org
Bank Rakyat Indonesia Cabang Bursa Efek
p.26
unresolved
org
Bank Permata Cabang Sudirman No. Rekening
p.26
unresolved
person
H. Thamrin
p.29
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.