Back to announcement
20231217_META_Laporan Informasi dan Fakta Material_31560177_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review METASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 41
Page 1
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Akuntan Publik : Susanto Bong, SE., Ak, CPA, CA, Registrasi Akuntan Publik No.
AP.1042, Akuntan pada Kantor Akuntan Publik Tanubrata Susanto
Fahmi Bambang & Rekan yang melakukan audit terhadap Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan
Konsolidasian MUN dan yang melakukan reviu terhadap Laporan
Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan.
CIIF : CIIF Infrastructure Holdings Sdn. Bhd, suatu perusahaan yang
didirikan berdasarkan hukum Malaysia, yang merupakan pemegang
atas 8,47% dari modal ditempatkan ditempatkan dan disetor MUN
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini.
CAIF : CAIF III Infrastructure Holdings Sdn. Bhd, suatu perusahaan yang
didirikan berdasarkan hukum Malaysia, yang merupakan pemegang
atas 4,68% dari modal ditempatkan ditempatkan dan disetor MUN
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini.
Kemenkumham : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.
Keterbukaan Informasi : Informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam pengumuman
dan/atau keterbukaan informasi ini dalam rangka pemenuhan
Peraturan 17/2020 dan/atau Peraturan 42/2020.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan dan Entitas
Konsolidasian Perseroan Anaknya beserta Laporan Auditor Independen untuk periode 6 bulan
yang berakhir 30 Juni 2023, yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
dan memperoleh opini wajar tanpa modifikasian sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia berdasarkan Laporan
Auditor Independen No. 0097/3.0423/AU.1/06/1042-2/1/VIII/2023
tanggal 31 Agustus 2023.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan dan Entitas
Konsolidasian Proforma Anaknya untuk periode 6 bulan yang berakhir 30 Juni 2023 dan
Perseroan Laporan Asurans Praktisi Independen atas Kompilasi Informasi
Keuangan Konsolidasi Proforma, yang telah direviu oleh Akuntan
Publik sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
berdasarkan Laporan No. 008/2.N027/SB.2/06.23 tanggal 12
Desember 2023.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MUN dan Entitas Anaknya
Konsolidasian MUN untuk periode yang berakhir 30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik dan memperoleh opini wajar tanpa modifikasian
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
berdasarkan Laporan Auditor Independen No.
00096/3.0423/AU.1/10/1042-2/1/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023.
Laporan Keuangan : Keuangan Konsolidasian Interim MUN dan Entitas Anaknya untuk
Konsolidasian MUN 2021 periode yang berakhir 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Said
Amru, Registrasi Akuntan Publik No. AP.1294, Akuntan pada Kantor
Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Purwantoro, Sungkoro & Surja
dan memperoleh opini wajar tanpa modifikasian sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia berdasarkan Laporan
Auditor Independen No. 00844/2.1032/AU.1/06/1294-1/1/IV/2022
tanggal 18 April 2022.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MUN dan Entitas Anaknya
Konsolidasian MUN 2022 untuk periode yang berakhir 31 Desember 2022 yang telah diaudit
2
Page 3
oleh Said Amru, Registrasi Akuntan Publik No. AP.1294, Akuntan
pada Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Purwantoro,
Sungkoro & Surja dan memperoleh opini wajar tanpa modifikasian
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
berdasarkan Laporan Auditor Independen No.
01299/2.1032/AU.1/06/1294-2/1/V/2023 tanggal 2 Mei 2023.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan
Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar. Ichsan dan Rekan
penilai independen yang terdaftar di OJK yang melakukan penilaian
terhadap MUN dan memberikan pendapat kewajaran atas Rencana
Transaksi.
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
(dahulu dikenal sebagai Menteri Kehakiman Negara Republik
Indonesia, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Negara
Republik Indonesia, atau Menteri Hukum dan Perundang-undangan
Negara Republik Indonesia).
MPTC : Metro Pacific Tollways Corporation, suatu perusahaan yang didirikan
berdasarkan hukum Filipina.
MPTI : PT Metro Pacific Tollways Indonesia, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
MPTIS : PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services, suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
MUN : PT Margautama Nusantara, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Selatan, yang 76,51% sahamnya
dimiliki oleh Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini.
Pemegang Saham : Pemegang saham Perseroan yang tidak mempunyai kepentingan
Independen ekonomis pribadi sehubungan dengan Rencana Transaksi dan:
(a) bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama dan Pengendali; atau
(b) bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama dan Pengendali;
sesuai dengan ketentuan Peraturan 15/2020.
Peraturan 9/2018 : Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Peraturan 15/2020 : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
Peraturan 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal
21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
3
Page 4
Peraturan 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
Perseroan : PT Nusantara Infrastructure Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
Perjanjian Investasi : Perjanjian Investasi tanggal 3 November 2023 yang ditandatangani
oleh dan antara Perseroan, MPTI, CIIF, CAIF, Warrington dan MUN
sebagaimana diperbaharui berdasarkan Perjanjian Novasi Perjanjian
Investasi tanggal 11 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dan
antara Perseroan, MPTI, CIIF, CAIF, Warrington, MUN, dan MPTIS
(“Perjanjian Novasi Perjanjian Investasi”), yang mana terhitung
sejak Perjanjian Novasi Perjanjian Investasi, setiap hak dan
kewajiban MPTI berdasarkan Perjanjian Investasi telah beralih
kepada MPTIS.
Perjanjian Pengambilbagian : Perjanjian Pengambilbagian Saham tanggal 3 November 2023 yang
Saham MPTIS atau PPS ditandatangani oleh dan antara MUN sebagai penerbit saham dan
MPTIS MPTI sebagai pengambilbagian saham sehubungan dengan rencana
penerbitan 833 saham baru dalam MUN kepada MPTI dengan nilai
penyetoran sebesar Rp1.241.018.942 per saham atau seluruhnya
sebesar Rp1.033.768.778.576 ("PPS MPTI”) sebagaimana
diperbaharui berdasarkan Perjanjian Novasi PPS MPTI tanggal 11
Desember 2023 yang ditandatangani oleh dan antara MPTI, MUN,
dan MPTIS (“Perjanjian Novasi PPS MPTI”), yang mana terhitung
sejak Perjanjian Novasi PPS MPTI, setiap hak dan kewajiban MPTI
berdasarkan PPS MPTI telah beralih kepada MPTIS.
Perjanjian Pengambilbagian : Perjanjian Pengambilbagian Saham tanggal 3 November 2023 yang
Saham Warrington atau PPS ditandatangani oleh dan antara MUN sebagai penerbit saham dan
Warrington Warrington sebagai pengambilbagian saham, sehubungan dengan
rencana penerbitan 2.673 saham baru dalam MUN kepada
Warrington dengan nilai penyetoran sebesar Rp1.241.018.942 per
saham atau seluruhnya sebesar Rp3.317.243.631.613.
Rencana Penambahan Modal : Rencana penambahan modal oleh MUN melalui penerbitan 3.506
MUN saham baru, masing-masing dengan nilai nominal Rp70.000.000
kepada MPTIS dan Warrington dengan nilai penyetoran sebesar
Rp1.241.018.942 per saham atau seluruhnya sebesar
Rp4.351.012.410.189 sesuai dengan ketentuan PPS MPTIS dan
PPS Warrington.
Rencana Transaksi : Rencana transaksi berupa Rencana Penambahan Modal oleh MUN
yang mengakibatkan kepemilikan saham Perseroan dalam MUN
menjadi terdilusi sehingga laporan keuangan Konsolidasian MUN
tidak lagi dikonsolidasi oleh Perseroan.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham.
RUPS Independen : RUPS yang dihadiri oleh Pemegang Saham Independen sesuai
dengan ketentuan Peraturan 15/2020.
Warrington : Warrington Investment Pte. Ltd, suatu perusahaan yang didirikan
berdasarkan hukum Singapura.
4
Page 5
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Rencana Transaksi. Pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini, MUN merupakan perusahaan terkendali Perseroan dimana Perseroan memiliki 76,51% dari
modal ditempatkan dan disetor MUN. MUN berencana untuk melakukan penambahan modal dengan
menerbitkan 3.506 saham baru, masing-masing saham dengan nilai nominal Rp70.000.000 kepada
MPTIS dan Warrington dengan rincian sebagai berikut:
a. MPTIS: sebanyak 833 saham baru akan diterbitkan kepada MPTIS dengan nilai penyetoran
sebesar Rp1.241.018.942 per saham atau seluruhnya sebesar Rp1.033.768.778.576; dan
b. Warrington: sebanyak 2.673 saham baru akan diterbitkan kepada Warrington dengan nilai
penyetoran sebesar Rp1.241.018.942 per saham atau seluruhnya sebesar Rp3.317.243.631.613.
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham MUN sebelum dan sesudah pelaksanaan Rencana
Penambahan Modal MUN secara proforma adalah sebagai berikut:
Sebelum Rencana Penambahan Modal MUN
Nilai nominal Rp70.000.000 per Saham
Keterangan
Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 17.260 1.208.200.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Perseroan 3.514 245.980.000.000 76,51
2. CIIF 389 27.230.000.000 8,47
3. CAIF 215 15.050.000.000 4,68
4. Japan Expressway International Co. Ltd 199 13.930.000.000 4,33
5. Japan Overseas Infrastructure Investment Corporation
198 13.860.000.000 4,31
for Transport and Urban Development
6. West Nippon Expressway Co. Ltd 77 5.390.000.000 1,68
7. Sadikin Aksa 1 70.000.000 0,02
8. Warrington - - -
9. MPTIS - - -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.593 321.510.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 12.667 886.690.000.000 -
Setelah Pelaksanaan Rencana Penambahan Modal MUN
Nilai nominal Rp70.000.000 per Saham
Keterangan
Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 17.260 1.208.200.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Perseroan 3.514 245.980.000.000 43,39
2. CIIF 389 27.230.000.000 4,80
3. CAIF 215 15.050.000.000 2,65
4. Japan Expressway International Co. Ltd 199 13.930.000.000 2,46
5. Japan Overseas Infrastructure Investment Corporation
198 13.860.000.000 2,44
for Transport and Urban Development
6. West Nippon Expressway Co. Ltd 77 5.390.000.000 0,95
7. Sadikin Aksa 1 70.000.000 0,01
8. Warrington 2.673 187.110.000.000 33,00
9. MPTIS 833 58.310.000.000 10,29
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 8.099 566.930.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 9.161 641.270.000.000 -
Rencana Penambahan Modal MUN akan mengakibatkan kepemilikan Perseroan dalam MUN menjadi
terdilusi dari semula 76,51% menjadi 43,39% dan laporan keuangan MUN menjadi tidak lagi
dikonsolidasikan oleh Perseroan. Selain itu, pada tanggal 13 Desember 2023, antara MPTI dan MPTIS
telah ditandatangani Conditional Share Purchase Agreement, berdasarkan mana MPTI akan
menyelesaikan penjualan seluruh saham miliknya dalam Perseroan kepada MPTIS pada tanggal 20
Desember 2023 melalui transaksi di pasar negosiasi Bursa Efek Indonesia. Oleh karena itu, MPTIS akan
menjadi pihak yang mengendalikan MUN dan pencatatan laporan keuangan MUN akan dikonsolidasikan
langsung kepada MPTIS dengan mengingat bahwa kepemilikan saham MPTIS dalam MUN secara
langsung maupun tidak langsung akan melebihi 50% setelah pelaksanaan Rencana Penambahan Modal
MUN.
5
Page 6
Penjualan seluruh saham milik MPTI dalam Perseroan kepada MPTIS merupakan bagian dari
restrukturisasi internal grup MPTC dan tidak mengakibatkan perubahan pengendalian dalam Perseroan.
Hal ini dikarenakan MPTI dan MPTIS sama-sama dikendalikan oleh MPTC yang merupakan entitas
pengendali akhir Perseroan. Lebih lanjut, penjualan seluruh saham milik MPTI dalam Perseroan kepada
MPTIS tidak termasuk pengambilalihan perusahaan terbuka berdasarkan ketentuan Peraturan 9/2018.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan 17/2020, Perseroan wajib memenuhi ketentuan
transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan 17/2020 apabila Perseroan mengalami dilusi
akibat penambahan modal yang dilakukan oleh perusahaan terkendali dan mengakibatkan laporan
keuangan perusahaan terkendali tidak lagi dikonsolidasikan oleh Perseroan, jika hasil perhitungan total
aset, laba bersih atau pendapatan usaha perusahaan terkendali mencerminkan 20% atau lebih dari total
aset, laba bersih atau pendapatan usaha Perseroan.
Informasi mengenai jumlah aset, laba bersih dan pendapatan usaha per tanggal 30 Juni 2023 MUN jika
dibandingkan dengan Perseroan adalah sebagai berikut:
Perseroan
MUN
(Berdasarkan Laporan Persentase MUN
(Berdasarkan Laporan
Keterangan Keuangan dibandingkan
Keuangan Konsolidasian
Konsolidasian Perseroan
MUN)
Perseroan)
Aset 9.554.082.320.859 10.880.291.637.243 87,81%
Laba (Rugi) Neto (147.918.270.710) (133.661.973.963) 110,67%
Total pendapatan dan
penjualan (termasuk
704.641.464.911 851.163.158.806 82,79%
pendapatan konstruksi dan
pendapatan usaha lainnya)
Sebagaimana diungkapkan di atas, per tanggal 30 Juni 2023, total aset dan total pendapatan dan
penjualan MUN merupakan lebih dari 50% dari total aset dan total pendapatan dan penjualan Perseroan.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka Rencana Transaksi tunduk pada ketentuan transaksi
material yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf d angka 1 Peraturan 17/2020.
Rencana Transaksi juga merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan
42/2020 dikarenakan terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan, MUN dan MPTIS, dimana: (i) MUN
merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan dan, (ii) MUN, Perseroan dan MPTIS
merupakan perusahaan yang sama-sama dikendalikan secara tidak langsung oleh MPTC. Dengan
demikian, Rencana Transaksi memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham
Independen dalam RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 14 huruf a Peraturan 17/2020 dan Pasal 4 ayat
(1) huruf d angka 1 Peraturan 42/2020 yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang
Saham Independen dalam RUPS.
Selanjutnya, berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan, pelaksanaan Rencana
Transaksi akan mengakibatkan penurunan sebesar 82,79% terhadap pendapatan usaha Perseroan
secara proforma per tanggal 30 Juni 2023, yakni dari semula sebesar Rp851.163.158.806 menjadi
sebesar Rp146.521.693.895. Informasi lebih lanjut mengenai proforma dampak Rencana Transaksi
terhadap kondisi keuangan Perseroan akan dijelaskan lebih lanjut pada bab “PENGARUH RENCANA
TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN” Keterbukaan Informasi ini. Oleh karena
itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 huruf (c) Peraturan 17/2020, Rencana Transaksi juga merupakan
suatu transaksi material yang berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan
dan karenanya memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham Independen dalam
RUPS.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi ini tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 42/2020 dengan mempertimbangkan hal-
hal sebagai berikut:
(i) Tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis antara MPTIS (yang melakukan penyetoran
langsung kepada MUN dalam rangka Rencana Penambahan Modal MUN) dengan Perseroan.
Partisipasi langsung MPTIS dalam Rencana Penambahan Modal MUN secara langsung (direct)
6
Page 7
bersama dengan Warrington (investor strategis) dilakukan dengan memperhatikan kondisi
keuangan Perseroan dan rencana untuk memperbesar exposure dalam investasi di bidang jalan
tol (dikelola oleh sub-holding Perseroan melalui MUN).
(ii) Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan, Rencana Transaksi akan
tidak mengakibatkan kerugian terhadap Perseroan mengingat Perseroan dapat membukukan
keuntungan sebesar Rp14.256.296.747 setelah pelaksanaan Rencana Transaksi berdasarkan
Laporan Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan.
(iii) Perseroan telah memperoleh pendapat “wajar” dari KJPP Ferdinand Ferdinand, Danar, Ichsan
dan Rekan atas rencana penerbitan saham baru oleh MUN berdasarkan Laporan Pendapat
Kewajaran No. 00110/2.0176-00/BS/03/0089/1/XII/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang
ringkasannya dijabarkan pada bab “LAPORAN PENILAIAN DAN LAPORAN PENDAPAT
KEWAJARAN” Keterbukaan Informasi ini.
(iv) Penyertaan investasi yang menggunakan instrumen sejalan dengan skema yang juga sudah
disampaikan sebelumnya oleh Perseroan dalam Keterbukaan Informasi sehubungan dengan
Transaksi Pembelian JJC (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) yang diterbitkan Perseroan
pada tanggal 31 Agustus 2022 dan 5 Oktober 2022.
Berdasarkan ketentuan Peraturan 17/2020, Perseroan wajib mengumumkan informasi terkait Rencana
Transaksi kepada masyarakat paling sedikit melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek
Indonesia bersamaan dengan pengumuman RUPS Independen, serta mengumumkan perubahan
dan/atau tambahan informasi mengenai Rencana Transaksi selambat-lambatnya 2 hari kerja sebelum
tanggal RUPS Independen.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi-
informasi yang tersedia sehubungan dengan Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan dengan Rencana Transaksi telah
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut tidak menyesatkan.
Selanjutnya Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung jawselain kewajiabanab
penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan dan/atau MUN tidak mengetahui dan tidak
menerima keberatan dari pihak manapun terkait dengan Rencana Transaksi.
RENCANA TRANSAKSI
A. Pertimbangan dan Alasan Rencana Transaksi
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, MUN memiliki fasilitas kredit terutang dengan pokok
sebesar Rp4.030.000.000.000 dari PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank Digital BCA (“Fasilitas
Kredit MUN”), dimana dana pinjaman tersebut seluruhnya telah digunakan untuk membiayai
pembelian 40% saham dalam PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (“JJC”) oleh MUN pada tanggal
10 Oktober 2022. MUN wajib untuk melakukan pembayaran kembali atas Fasilitas Kredit MUN
tersebut berikut bunga terkait selambat-lambatnya pada tanggal 29 Desember 2023. Dalam
pengambilalihan saham JJC tersebut, sumber pembiayaan jangka panjang yang akan digunakan
oleh MUN adalah penyertaan modal langsung melalui penerbitan saham baru. Oleh karena itu, MUN
perlu untuk melakukan peningkatan modal sebesar Rp4.351.012.410.189 melalui penerbitan saham
baru.
Transaksi pembelian 40% saham dalam JJC oleh MUN (“Transaksi Pembelian JJC”) merupakan
suatu Transaksi Material yang memerlukan persetujuan RUPS Perseroan berdasarkan Peraturan
17/2020 mengingat nilai Transaksi Pembelian JJC merupakan 128,02% dari total ekuitas Perseroan
per 30 Juni 2022. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah: (i) melakukan Keterbukaan
Informasi atas Transaksi Pembelian JJC pada tanggal 31 Agustus 2022 dan 5 Oktober 2022 dan (ii)
memperoleh persetujuan dari RUPS Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 7 Oktober 2022
(termasuk mengumumkan ringkasan hasil RUPS tersebut pada tanggal 10 Oktober 2022), sesuai
dengan ketentuan Peraturan 17/2020. Pada tanggal 11 Oktober 2022, Perseroan juga telah
7
Page 8
melakukan keterbukaan informasi atas penyelesaian Transaksi Pembelian JJC melalui
penandatanganan akta jual beli saham.
Dalam rangka penerbitan saham baru tersebut serta dengan memperhatikan kondisi keuangan
Perseroan saat ini, MPTI selaku pemegang saham pengendali Perseroan sebelumnya telah setuju
untuk melakukan penyertaan modal langsung kepada MUN untuk tujuan diversifikasi investasi
langsung di MUN dan memperbesar minat (exposure) di sektor jalan tol. Selain itu, MPTI juga
melibatkan Warrington sebagai investor strategis untuk ikut serta dalam pengambilbagian saham
baru MUN tersebut.
Sebagai bagian dari restrukturisasi internal grup MPTC, MPTI telah mengalihkan seluruh hak dan
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Pengambilbagian Saham dan Perjanjian Investasi kepada
MPTIS melalui penandatanganan perjanjian novasi pada tanggal 11 Desember 2023, sehingga
MPTIS akan menjadi pihak yang melakukan penyetoran saham kepada MUN dalam rangka
Rencana Transaksi. Selanjutnya, berdasarkan Conditional Share Purchase Agreement tanggal 13
Desember 2023, MPTI akan menyelesaikan penjualan seluruh saham miliknya dalam Perseroan
kepada MPTIS pada tanggal 20 Desember 2023 melalui transaksi di pasar negosiasi Bursa Efek
Indonesia. Penjualan seluruh saham milik MPTI dalam Perseroan kepada MPTIS tersebut tidak
mengakibatkan perubahan pengendalian dalam Perseroan. Hal ini dikarenakan MPTI dan MPTIS
sama-sama dikendalikan oleh MPTC.
Perseroan masih akan terus memiliki investasi aktif di seluruh sektor di atas dan dapat mencari
sumber pembiayaan lain untuk mendukung pengembangan sektor lain sesuai dengan rencana
bisnis.
B. Manfaat Rencana Transaksi
Manfaat yang dapat diperoleh Perseroan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi, antara lain:
1. Pelunasan Fasilitas Kredit MUN yang akan menghilangkan sebagian besar porsi utang dan
beban bunga Perseroan. Penyetoran atas saham baru yang akan dikeluarkan oleh MUN
kepada masing-masing MPTIS dan Warrington dalam rangka Rencana Transaksi akan
meningkatkan jumlah kas MUN. Seluruh dana yang diperoleh MUN dari MPTIS dan
Warrington dalam rangka Rencana Transaksi tersebut akan digunakan untuk melakukan
pelunasan terhadap Fasilitas Kredit MUN. Mengacu kepada proyeksi keuangan yang disusun
oleh manajemen dan disajikan dalam Laporan Pendapat Kewajaran No. 00110/2.0176-
00/BS/03/0089/1/XII/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang ringkasannya dijabarkan pada
bab “LAPORAN PENILAIAN DAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN” Keterbukaan
Informasi ini, Laba Bersih Perseroan di tahun 2024 (mendatang) akan meningkat dari Rp
240,34 Miliar menjadi Rp 253,33 Miliar yang didorong oleh penurunan beban bunga atas
utang di MUN.
2. Tercapainya skema sumber pembiayaan jangka panjang atas Transaksi Pembelian JJC
menggunakan penyertaan modal langsung sebagaimana yang telah diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi atas Transaksi Pembelian JJC pada tanggal 31 Agustus 2022 dan 5
Oktober 2022.
Investasi Perseroan melalui MUN di JJC merupakan investasi jangka panjang yang
diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam bentuk laba (keuntungan) bagi
Perseroan. Sumber dana jangka panjang yang direncanakan oleh MUN atas investasi ini
adalah penyertaan modal langsung (financing by equity) agar tercipta tingkat pengembalian
investasi yang optimal. Dalam rencana bisnis Perseroan yang terdapat pada Laporan
Pendapat Kewajaran No. 00110/2.0176-00/BS/03/0089/1/XII/2023 tanggal 13 Desember
2023 yang ringkasannya dijabarkan pada bab “LAPORAN PENILAIAN DAN LAPORAN
PENDAPAT KEWAJARAN”, Perseroan akan menerima pengembalian atas investasi MUN di
JJC dalam bentuk dividen dengan asumsi tidak terdapat utang dan beban bunga atas Fasilitas
Kredit MUN. Selain itu, jangka waktu Fasilitas Kredit MUN akan berakhir di akhir bulan
Desember 2023 sehingga Perseroan harus mempersiapkan rencana pelunasan yang saat ini
diajukan dalam Rencana Transaksi
8
Page 9
Setelah pelaksanaan Rencana Transaksi, kegiatan usaha Perseroan tidak akan mengalami
perubahan dari kegiatan kegiatan usaha Perseroan saat ini, yaitu tetap menjalankan kegiatan usaha
utama dalam bidang Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KLBI 70209) dan kegiatan usaha
penunjang yang mencakup menjalankan usaha di bidang pembangkitan tenaga listrik, bidang
pengelolaan air, investasi pada perusahaan-perusahaan lain dalam bentuk penyertaan saham,
kegiatan konsultan transportasi. Saat ini, sebelum Rencana Transaksi, Perseroan memiliki investasi
penyertaan saham di MUN dan tidak bertindak sebagai pemegang saham dengan ekspektasi
pengembalian investasi dari MUN dalam bentuk distribusi dividen dan kontrak manajemen sebagai
bagian dari penyediaan jasa usaha penunjang, yaitu kegiatan konsultasi manajemen lainnya (KLBI
70209), konsultasi di bidang transportasi (spesifik di kegiatan usaha pelayanan lalu lintas kendaraaan
menuju jalan atau jembatan tol). Setelah pelaksanaan Rencana Transaksi, Perseroan tetap akan
menjalankan kegiatan usaha yang sama pada investasi penyertaan saham di MUN. Kegiatan usaha
Perseroan di bidang pembangkitan tenaga listrik energi terbarukan dan pengelolaan air bersih tetap
akan berjalan di kondisi yang sama sebelum dan setelah Rencana Transaksi.
Selanjutnya, meskipun Rencana Transaksi akan mengakibatkan dilusi kepemilikan Perseroan dalam
MUN (dan pada akhirnya mengakibatkan laporan keuangan MUN tidak lagi dikonsolidasikan dengan
Perseroan), Perseroan akan tetap memiliki investasi aktif di tiga sektor (jalan tol, air dan energi
terbarukan) serta dapat mengembangkan usaha di sektor lain berdasarkan keputusan bisnis
kedepannya. Hal ini sesuai dengan kegiatan usaha penunjang Perseroan dan untuk memastikan
bahwa keputusan investasi Perseroan untuk keberlangsungan usaha tidak hanya bergantung pada
aktivitas investasi penyertaan saham murni, namun dapat berupa pengelolaan pengusahaan
infrastruktur. Apabila terdapat rencana Perseroan untuk pengembangan anak usaha maka
Perseroan akan tunduk terhadap ketentuan pengungkapan lebih lanjut sesuai peraturan OJK yang
berlaku. Rencana pengembangan usaha tersebut memiliki tujuan akhir untuk meningkatkan kinerja
keuangan Perseroan.
Mengacu kepada proyeksi keuangan yang disusun oleh manajemen dan disajikan dalam Laporan
Pendapat Kewajaran No. 00110/2.0176-00/BS/03/0089/1/XII/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang
ringkasannya dijabarkan pada bab “LAPORAN PENILAIAN DAN LAPORAN PENDAPAT
KEWAJARAN” Keterbukaan Informasi ini, walaupun terjadi penurunan yang signifikan terhadap
pendapatan usaha dan penjualan, laba usaha, total asset, total liabilitas, dan total ekuitas Perseroan
secara konsolidasian akibat dari dampak laporan keuangan MUN yang secara pencatatan tidak lagi
dicatatkan secara konsolidasi di Perseroan, namun proyeksi Laba Bersih untuk satu tahun penuh
2023 dan 2024 akan lebih baik dibandingkan dengan skenario tidak terjadinya Rencana Transaksi.
Secara nominal, Rugi Bersih Perseroan di akhir tahun 2023 akan diproyeksikan menurun dari
Rp(57,83) Miliar menjadi Rp(10,84) Miliar dan selanjutnya Laba Bersih Perseroan di tahun 2024 akan
meningkat dari Rp240,34 Miliar menjadi Rp253,33 Miliar. Setelah Rencana Transaksi, dalam
proyeksi jangka panjang Perseroan, Perseroan diproyeksikan tidak akan mengalami rugi bersih
(kerugian) hingga akhir masa proyeksi. Hal ini mencerminkan bahwa investasi aktif di sektor selain
jalan tol yang tercatat secara konsolidasi di laporan keuangan Perseroan tidak merugi, dan ditambah
dengan investasi Perseroan di MUN sektor jalan tol tetap ada setelah Rencana Transaksi; hanya
saja perhitungan nilai investasi di MUN sektor jalan tol akan dicatatkan pada akun investasi pada
entitas asosiasi (pencatatan laporan keuangan MUN tidak dikonsolidasikan ke laporan keuangan
konsolidasian Perseroan) sesuai dengan Laporan Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan.
Mengacu kepada proyeksi keuangan yang disusun oleh manajemen dan disajikan dalam Laporan
Pendapat Kewajaran No. 00110/2.0176-00/BS/03/0089/1/XII/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang
ringkasannya dijabarkan pada bab “LAPORAN PENILAIAN DAN LAPORAN PENDAPAT
KEWAJARAN” Keterbukaan Informasi ini, apabila Rencana Transaksi belum atau tidak dapat
dilakukan, maka kas bersih MUN pada akhir periode akan mengalami defisit hingga Rp(4.338,72)
Miliar dan secara konsolidasian Perseroan akan defisit hingga Rp(3.635,05) Miliar. Hal ini
disebabkan Perseroan dan MUN tidak memiliki kas dan setara kas yang cukup untuk melakukan
pelunasan utang atas Fasilitas Kredit MUN yang akan jatuh tempo di akhir Desember 2023. Apabila
terjadi defisit terhadap kas bersih, maka Perseroan dapat dinyatakan dalam keadaan kondisi
keuangan yang tidak sehat.
9
Page 10
C. Uraian Singkat Mengenai MUN
1. Riwayat Singkat
PT Margautama Nusantara (“MUN”) adalah suatu perseroan terbatas, berkedudukan di
Jakarta, yang didirikan dan dijalankan menurut dan berdasarkan ketentuan hukum dan
perundang-undangan negara Republik Indonesia.
MUN didirikan berdasarkan Akta No. 07 tanggal 11 Mei 2007, dibuat di hadapan Neilly Iralita
Iswari, S.H. M.Si. M.Kn., Notaris di Bogor yang telah memperoleh pengesahan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. W8-01474.HT.01.01-TH.2007 tanggal 28
Mei 2007, didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dengan No.
090317067885 tanggal 10 Januari 2011 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 80 tanggal 5 Oktober 2010, Tambahan No. 24514 (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar MUN telah mengalami beberapa perubahan sejak Akta Pendirian, dan
perubahan terakhir adalah berdasarkan Akta Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan No. 26 tanggal 16 Juni 2022, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan sehubungan dengan perubahan Pasal 3 anggaran dasar MUN
tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MUN (“Akta 22/2022”). Akta 26/2022 telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0122604.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 29 Juni 2022, dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No.65 tanggal 16 Agustus 2022, Tambahan No. 27092.
Berikut informasi lainnya mengenai MUN:
Alamat kantor : Equity Tower Lt. 38, Sudirman Central Business District, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190.
Nomor telpon : 021-5150100
Faksimili : 021-5151221
2. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar MUN, maksud dan tujuan MUN adalah menjalankan
usaha di bidang aktivitas penunjang angkutan, aktivitas kantor pusat dan konsultasi
manajemen, dan periklanan dan penelitian pasar.
Untuk menjalankan maksud dan tujuan tersebut di atas, MUN dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
a. Kegiatan usaha pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol;
b. Pengawasan dan pengelolaan unit-unit perusahaan yang lain atau enterprise,
pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan keputusan dari
peraturan perusahaan atau enterprise.
c. Konsultansi transportasi, antara lain penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi
kelayakan, perencanaan, pengawasan manajemen dan penelitian di bidang transportasi
baik darat, laut, maupun udara. Termasuk manajemen keamanan pelabuhan;
d. Bantuan nasihat bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan
dengan keuangan; tujuan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan
sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
e. Kegiatan usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau
disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan nasihat, kreatif, produksi bahan periklanan,
perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan
penempatan iklan di surat kabar.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha yang dijalankan oleh MUN adalah
kegiatan pengusahaan jalan tol sebagai berikut:
10
Page 11
• Hak pengusahaan jalan tol ruas Serpong – Pondok Aren di Tangerang Selatan, Banten
melalui entitas anak tidak langsung PT Bintaro Serpong Damai (BSD) dengan panjang
ruas 7,2 km dan masa konsesi hingga 2040.
• Hak pengusahaan jalan tol ruas Pelabuhan Soekarno Hatta – Pettarani di Makassar,
Sulawesi Selatan melalui entitas anak tidak langsung PT Makassar Metro Network
(MMN) dengan panjang ruas 5,9 km dan 4,3 km, serta masa konsesi hingga 2043.
• Hak pengusahaan jalan tol ruas Tallo – Bandara Hasanuddin di Makassar, Sulawesi
Selatan melalui entitas anak tidak langsung PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) dengan
panjang ruas 11,6 km dan masa konsesi hingga 2062.
• Hak pengusahaan jalan tol ruas Kebon Jeruk – Penjaringan di Jakarta melalui
penyertaan investasi pada entitas asosiasi PT Jakarta Lingkar Baratsatu (JLB) dengan
panjang ruas 9,7 km dan masa konsesi hingga 2042.
• Hak pengusahaan jalan tol ruas Cikampek Elevated (ruas Muhamed Bin Zayed / MBZ)
di antara Bekasi dan Jakarta melalui penyertaan investasi pada entitas asosiasi PT
Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) dengan panjang ruas 38 km dan masa konsesi
hingga 2043.
11
Page 12
3. Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan MUN pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No. 1 tanggal 4 Mei 2020, dibuat di hadapan Karin Christiana Basoeki,
S.H., Notaris di Jakarta Pusat (“Akta 1/2020”), yakni sebagai berikut:
Struktur permodalan MUN:
Modal Dasar : Rp1.208.200.000.000 dengan masing-masing saham
bernilai nominal Rp70.000.000.
Modal Ditempatkan dan : Rp321.510.000.000 terbagi atas 4.593 saham dengan
Disetor masing-masing saham bernilai nominal Rp 70.000.000.
Komposisi kepemilikan saham:
Nilai nominal Rp70.000.000 per
Saham
No. Pemegang Saham (%)
Jumlah
Nilai Nominal (Rp)
Saham
1. Perseroan 3.514 245.980.000.000 76,51
2. CIIF 389 27.230.000.000 8,47
3. CAIF 215 15.050.000.000 4,68
4. Japan ExpressWay International Co. 199 13.930.000.000 4,30
Ltd
5. Japan Overseas Infrastructure 198 13.860.000.000 4,31
Investment Corporation For Transport
and Urban Development
6. West Nippon Expressway Co. Ltd 77 5.390.000.000 1,68
7. Sadikin Aksa 1 70.000.000 0,02
Total 4.593 321.510.000.000 100,00
Akta 1/2020 telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data MUN dari
Menkumham berdasarkan berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0224311 tanggal 19 Mei
2020.
4. Pengurus dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi MUN pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 27 tanggal 22 September 2023, dibuat
di hadapan Ashoya Ratam S.H. M.Kn., Notaris di Jakarta (“Akta 27/2023”), yakni sebagai
berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Rogelio Lazo Singson
Komisaris : Muhammad Ramdani Basri
Komisaris : Arie Setiadi Moerwanto
Komisaris : Ahwil Loetan
Direksi:
Direktur Utama : Omar Danni Hasan
Direktur : Ricky Camelien
Direktur : Anton Sujarwo
Direktur : Joko Santoso
Direktur : Denn Charly Gonzales Espanola
Direktur : Amadeo Navalta Bejec
Direktur : Hisanori Tomitaka
Direktur : Christopher Daniel Cabrera Lizo
Direktur : Francis Emmanuel Dalupan Rojas
12
Page 13
Akta No. 27/2023 telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0169825 tanggal 03 Oktober 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Menkumham di bawah No. AHU-0196568.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 03 Oktober 2023.
5. Ikhtisar Data Keuangan MUN
Ikhtisar data keuangan MUN per tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 31 Desember
2021 berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian MUN, Laporan Keuangan
Konsolidasian MUN 2022 dan Laporan Keuangan Konsolidasian MUN 2021 adalah sebagai
berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Posisi Keuangan
Diaudit Diaudit Diaudit
Aset
Aset lancar 274.079.734.154 697.083.621.603 1.075.267.916.049
Aset tidak lancar 9.280.002.586.705 9.073.293.957.031 4.139.779.147.677
Jumlah Aset 9.554.082.320.859 9.770.377.578.634 5.215.047.063.726
Liabilitas jangka pendek 1.493.714.746.913 1.830.519.776.998 537.827.552.839
Liabilitas jangka panjang 5.590.975.658.733 5.318.949.632.689 2.193.555.474.150
Jumlah Liabilitas 7.084.690.405.646 7.149.469.409.687 2.731.383.026.989
Ekuitas 2.469.391.915.213 2.620.908.168.947 2.483.664.036.737
Jumlah Liabilitas dan
9.554.082.320.859 9.770.377.578.634 5.215.047.063.726
Ekuitas
(dalam Rupiah)
30 Juni 2023 30 Juni 2022 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Laporan Laba Rugi
Diaudit Diaudit Diaudit Diaudit
Pendapatan dan Penjualan 704.641.464.911 282.906.843.629 1.155.264.841.147 614.531.278.629
Beban Langsung dan Beban
(463.133.050.349) (81.818.019.224) (691.542.954.386) (305.866.871.021)
Pokok Penjualan
Laba Bruto 241.508.414.562 201.088.824.405 463.721.886.761 308.664.407.608
Beban Umum dan
(86.762.941.063) (88.824.449.469) (194.551.209.878) (151.202.617.278)
Administrasi Lainnya
Laba Usaha 154.745.473.499 112.264.374.936 269.170.676.883 157.461.790.330
Beban Lain-lain (275.889.446.032) (27.318.350.109) (77.874.420.786) (56.245.690.468)
Beban Pajak (26.774.298.177) (20.238.569.051) (50.716.477.698) (37.350.032.484)
Laba (Rugi) Periode/Tahun
(147.918.270.710) 64.707.445.776 140.579.778.399 63.866.067.378
Berjalan
Laba (Rugi) Komprehensif
(151.516.253.734) 64.344.923.454 137.244.132.210 53.653.366.470
Periode/Tahun Berjalan
Rasio Keuangan Penting MUN, antara lain:
30 Juni 30 Juni 31 Desember 31 Desember
Keterangan 2023 2022 2022 2021
Diaudit Diaudit Diaudit Diaudit
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan dan penjualan 149,07% (21,38%) 87,99% (55,26%)
Laba (Rugi) Periode/Tahun (328,60%) 16,98% 120,12% (51,92%)
Berjalan
Jumlah Aset (2.21%) (0,67%) 87,35% 17,35%
Jumlah Liabilitas (0,91%) (3,64%) 161,75% 36,33%
Jumlah Ekuitas (5,78%) 2,59% 5,53% 1,77%
Rasio Usaha (%)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak (17,19%) 30,03% 16,56% 16,47%
Penghasilan / Penjualan Neto
Penjualan Neto / Jumlah Aset 7,38% 5,46% 11,82% 11,78%
Laba (Rugi) Tahun Berjalan / (20,99%) 22,87% 12,17% 10,39%
Penjualan Neto
13
Page 14
30 Juni 30 Juni 31 Desember 31 Desember
Keterangan 2023 2022 2022 2021
Diaudit Diaudit Diaudit Diaudit
Laba (Rugi) Tahun Berjalan / (1,55%) 1,25% 1,44% 1,22%
Jumlah Aset (ROA)
Laba (Rugi) Tahun Berjalan / (5,99%) 2,54% 5,36% 2,57%
Jumlah Ekuitas (ROE)
Jumlah Liabilitas / Jumlah 286,90% 103,30% 272,79% 109,97%
Ekuitas
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset 74,15% 50,81% 73,17% 52,38%
Aset Lancar/Liabilitas Lancar 18,35% 178,73% 38,08% 199,93%
D. Uraian Mengenai Rencana Transaksi
1. Rencana Penambahan Modal MUN
a. Objek Transaksi
Sejumlah 3.506 saham baru dengan nilai nominal masing-masing saham
Rp70.000.000 yang akan dikeluarkan oleh MUN, dimana (i) MPTIS akan
mengambilbagian sejumlah 833 saham dan (ii) Warrington akan mengambilbagian
sejumlah 2.673 saham.
b. Nilai Transaksi
Nilai penyetoran saham baru oleh MPTIS dan Warrington dalam rangka Rencana
Penambahan Modal MUN adalah Rp1.241.018.942 per saham atau seluruhnya
sebesar Rp4.351.012.410.189.
Seluruh penyetoran yang diterima oleh MUN berdasarkan Rencana Penambahan
Modal MUN akan digunakan MUN untuk pelunasan Fasilitas Kredit MUN.
c. Persetujuan pihak ketiga, pemerintah atau institusi lain yang diperlukan
sehubungan dengan Rencana Transaksi
Sehubungan dengan perubahan perubahan komposisi kepemilikan saham MUN
dimana MUN tidak lagi dimiliki oleh Perseroan minimum sebesar 51%, MUN telah
memperoleh pengesampingan dari Bank BCA berdasarkan Surat Bank BCA No.
60080/GBK/2023 tanggal 17 November 2023 perihal PT Margautama Nusantara
(“MUN”) – Persetujuan Waiver Ketentuan dalam Perjanjian Kredit.
Dalam rangka rencana perubahan ketentuan seluruh anggaran dasar MUN untuk
menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perjanjian Investasi, MUN juga telah
memperoleh persetujuan dari Bank BCA berdasarkan Surat Bank BCA No.
60105/GBK/2023 tanggal 15 Desember 2023 perihal Persetujuan Pengesampingan
Ketentuan Terkait Perubahan Anggaran Dasar a.n. PT Margautama Nusantara.
Selanjutnya, MUN wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Bank BCA atas
penyelesaian Rencana Transaksi selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah tanggal
efektif terjadinya peningkatan modal MUN dalam rangka pelaksanaan Rencana
Transaksi.
Selain kewajiban MUN untuk memperoleh persetujuan dari BCA dan pemberitahuan
kepada Bank BCA, Perseroan sebagaimana dijabarkan di atas, MUN, MPTIS dan/atau
Warrington tidak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari pihak ketiga (termasuk
pemerintah atau institusi lain) atas Rencana Transaksi dan/atau memiliki kewajiban
untuk menyampaikan pemberitahuan kepada pihak ketiga (termasuk pemerintah atau
institusi lain) atas Rencana Transaksi.
14
Page 15
2. Struktur Grup Perseroan Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi
Sebelum Rencana Transaksi
Setelah Penyelesaian Rencana Transaksi
15
Page 16
Pemegang Saham Perseroan Sampai ke Tingkat Individu Sebelum Penyelesaian Rencana
Transaksi
*MPTC sepenuhnya dikendalikan oleh First Pacific Company Ltd (FPIC), sebuah perusahaan yang didirikan di Hong Kong dan
terdaftar di Bursa Efek Hong Kong.
*Berdasarkan Laporan Tahunan FPIC tahun 2022, Anthoni Salim (Salim Group) merupakan pemegang saham terbesar dengan
kepemilikan saham (langsung maupun tidak langsung) sebesar 45,39% di FPIC. Anthoni Salim juga menjabat sebagai
Chairman FPIC.
Sumber Data : Laporan Tahunan FPIC 2022, Presentasi Perusahaan FPIC 2022.
Pemegang Saham Perseroan Sampai ke Tingkat Individu Setelah Penyelesaian Rencana
Transaksi
*MPTC sepenuhnya dikendalikan oleh First Pacific Company Ltd (FPIC), sebuah perusahaan yang didirikan di Hong Kong dan
terdaftar di Bursa Efek Hong Kong.
*Berdasarkan Laporan Tahunan FPIC tahun 2022, Anthoni Salim (Salim Group) merupakan pemegang saham terbesar dengan
kepemilikan saham (langsung maupun tidak langsung) sebesar 45,39% di FPIC. Anthoni Salim juga menjabat sebagai
Chairman FPIC.
Sumber Data : Laporan Tahunan FPIC 2022, Presentasi Perusahaan FPIC 2022.
16
Page 17
3. Ketentuan Penting dalam PPS Warrington
a. Para Pihak
i. MUN
ii. Warrington
b. Objek Transaksi
2.673 saham dengan nilai nominal masing-masing Rp70.000.000 yang akan
diterbitkan oleh MUN kepada Warrington yang merupakan 33,00% dari modal
ditempatkan dan modal disetor MUN setelah penyelesaian Rencana Penambahan
Modal MUN (“Saham Yang Akan Diterbitkan Kepada Warrington”).
c. Nilai Transaksi
Keseluruhan imbalan yang harus dibayarkan Warrington kepada MUN sehubungan
dengan Saham Yang Akan Diterbitkan Kepada Warrington adalah
Rp3.317.243.631.613.
d. Persyaratan Pendahuluan
Persetujuan-persetujuan yang diperlukan oleh MUN untuk menyelesaikan Saham
Yang Akan Diterbitkan Kepada Warrington, antara lain adalah sebagai berikut:
i. Perseroan telah memperoleh pendapat kewajaran dari penilai yang terdaftar
di OJK dan persetujuan rapat umum pemegang saham independen
Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi.
Pemenuhan: Pada tanggal Keterbukaan Informasi, Perseroan telah
memperoleh pendapat “wajar” dari KJPP berdasarkan Laporan Pendapat
Kewajaran No. 00110/2.0176-00/BS/03/0089/1/XII/2023 tanggal 13
Desember 2023 yang ringkasannya dijabarkan dalam Keterbukaan Informasi
ini. Selanjutnya, Perseroan berencana untuk mengadakan RUPS Independen
pada tanggal 19 Desember 2023.
ii. MUN telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham MUN sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar MUN, antara lain sehubungan dengan:
a. perubahan anggaran dasar MUN untuk menyesuaikan dengan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Investasi, yang mencakup,
namun tidak terbatas pada, peningkatan modal dasar serta modal
ditempatkan dan disetor MUN setelah penyelesaian dari PPS
Warrington;
b. persetujuan atas Saham Yang Akan Diterbitkan Kepada Warrington;
c. pengesampingan yang tidak dapat dibatalkan dan tanpa syarat atas
setiap dan seluruh hak memesan efek terlebih dahulu dari pemegang
saham MUN (termasuk (i) Perseroan (ii) Japan Expressway
International Co. Ltd, (iii) Japan Overseas Infrastructure Investment
Corporation For Transport and Urban Development, (iv) West Nippon
Expressway Co. Ltd, (v) CIIF, (vi) CAIF dan (vii) Sadikin Aksa)
sehubungan dengan penjatahan dan penerbitan Saham Yang Akan
Diterbitkan Kepada Warrington sesuai dengan PPS Warrington;
d. penunjukan komisaris yang dicalonkan oleh Warrington sesuai dengan
Perjanjian Investasi yang berlaku efektif pada tanggal persetujuan
Menkumham; dan
17
Page 18
e. persetujuan atas pelaksanaan dan penyampaian dari PPS Warrington
dan Perjanjian Investasi.
Pemenuhan: MUN berencana untuk mengadakan RUPS pada tanggal 19
Desember 2023 untuk menyetujui hal-hal tersebut di atas setelah
diperolehnya persetujuan RUPS Independen Perseroan.
iii. MUN telah memperoleh persetujuan dari Bank BCA atas perubahan
permodalan dan struktur kepemilikan saham dalam MUN sehubungan
dengan Saham Yang Akan Diterbitkan Kepada Warrington berdasarkan (i)
Akta Perjanjian Kredit No. 48 tanggal 20 Oktober 2017 (sebagaimana diubah
terakhir dengan Akta Perubahan Ketujuh Perjanjian Kredit No. 115 tanggal
29 Juni 2022); dan (ii) Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Pinjaman Bilateral MMN
No. 36 tanggal 28 Juli 2011 (sebagaimana diubah terakhir dengan Akta No.
13 tanggal 13 Juli 2017).
Pemenuhan: Pada tanggal Keterbukaan Informasi, telah memenuhi
persyaratan pendahuluan poin iii dengan rincian sebagai berikut:
(a) Sehubungan dengan Akta Perjanjian Kredit No. 48 tanggal 20 Oktober
2017 (sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Perubahan Ketujuh
Perjanjian Kredit No. 115 tanggal 29 Juni 2022), MUN telah
memperoleh pengesampingan dari Bank BCA berdasarkan Surat Bank
BCA No. 60080/GBK/2023 tanggal 17 November 2023 perihal PT
Margautama Nusantara (“MUN”) – Persetujuan Waiver Ketentuan
dalam Perjanjian Kredit. Berdasarkan surat tersebut, BCA telah
menyetujui permohonan penghapusan “PT Nusantara Infrastructure
Tbk tidak lagi menjadi pemegang saham pengendali MUN” dari
ketentuan kejadian kelalaian dalam perjanjian kredit dengan syarat
tambahan untuk menyerahkan Letter of Undertaking dari MPTI (atau
MPTIS) untuk menjamin kewajiban PT Bintaro Serpong Damai, PT
Makassar Metro Network dan PT Jalan Tol Seksi Empat kepad BCA
yang dilakukan maksimal 3 bulan setelah efektifnya perubahan
pemegang saham MUN dalam rangka pelaksanaan Rencana
Transaksi.
(b) Sehubungan dengan Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Pinjaman Bilateral
MMN No. 36 tanggal 28 Juli 2011 (sebagaimana diubah terakhir
dengan Akta No. 13 tanggal 13 Juli 2017) (“Fasilitas Kredit MMN”),
PT Makassar Metro Network (“MMN”, entitas anak MUN yang
merupakan debitur dalam Fasilitas Kredit MMN), telah memperoleh
pengesampingan dari Bank BCA berdasarkan Surat Bank BCA No.
60081/GBK/2023 tanggal 17 November 2023 perihal PT Makassar
Metro Network (“MMN”) – Persetujuan Waiver Ketentuan dalam
Perjanjian Kredit. Berdasarkan surat tersebut, BCA telah menyetujui
permohonan penghapusan kewajiban MMN berdasarkan perjanjian
kredit untuk memastikan kepemilikan saham Perseroan pada MMN
secara langsung maupun tidak langsung dari waktu ke waktu mínimum
51% dari keseluruhan saham yang dikeluarkan oleh MMN dengan
syarat tambahan untuk menyerahkan Letter of Undertaking dari MPTI
(atau MPTIS) untuk menjamin kewajiban PT Bintaro Serpong Damai,
MMN dan PT Jalan Tol Seksi Empat kepad BCA yang dilakukan
maksimal 3 bulan setelah efektifnya perubahan pemegang saham
MUN dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi.
Persyaratan pendahuluan tersebut di atas wajib dipenuhi oleh MUN selambat-
lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023 atau tanggal lain yang dapat disepakati
oleh para pihak dalam perjanjian (“Tanggal Long-Stop”).
18
Page 19
Apabila Persyaratan Pendahuluan belum terpenuhi (atau dikesampingkan secara
tertulis oleh Warrington sesuai dengan ketentuan PPS Warrington) pada Tanggal
Long-Stop atau persyaratan-persyaratan dalam PPS MPTIS belum terpenuhi pada
Tanggal Long-Stop (atau dikesampingkan secara tertulis oleh MPTIS sesuai dengan
ketentuan PPS MPTIS), maka Warrington tidak berkewajiban untuk menyelesaikan
pengambilan bagian atas Saham Yang Akan Diterbitkan Kepada Warrington dan
dapat mengakhiri PPS Warrington. Dalam hal demikian, seluruh ketentuan dari PPS
Warrington akan berakhir dan menjadi tidak berlaku kecuali (i) setiap hak atau
kewajiban yang telah timbul atau menjadi jatuh tempo sebelum tanggal pengakhiran,
(ii) hak atau upaya hukum yang dapat dimiliki oleh pihak mana pun sehubungan
dengan setiap pelanggaran atas PPS Warrington sebelum tanggal pengakhiran dan
(iii) keberadaan dan keabsahan yang berkelanjutan dari hak dan kewajiban para pihak
berdasarkan PPS Warrington, yang akan berdampak pada tidak terlaksananya
Rencana Transaksi.
e. Hukum Yang Berlaku
Hukum Republik Indonesia
f. Penyelesaian Perselisihan
Arbitrase yang bertempat di Singapura sesuai dengan aturan Singapore International
Arbitration Centre.
g. Jangka Waktu
Tidak ditentukan secara khusus. Namun demikian, PPS Warrington mengatur
ketentuan Tanggal Long-Stop sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 atau
tanggal lain sebagaimana disepakati oleh MUN dan Warrington. Tanggal Long-Stop
dalam PPS Warrington mengatur mengenai batas waktu dari para pihak untuk
memenuhi ketentuan serta kondisi tertentu dalam PPS Warrington (termasuk
pemenuhan Persyaratan Pendahuluan) sebagai syarat penyelesaian dari Saham
Yang Akan Diterbitkan Kepada Warrington. Sampai dengan tanggal Keterbukaan
Informasi ini, para pihak menargetkan bahwa Rencana Transaksi akan bisa
diselesaikan sebelum 31 Desember 2023. Oleh karena itu, para pihak belum
mendiskusikan untuk menentukan atau menyetujui tanggal lain sebagai Tanggal
Long-Stop untuk menyelesaikan Rencana Transaksi.
h. Pembatasan
PPS Warrington tidak mengandung syarat yang dapat merugikan hak-hak pemegang
saham publik Perseroan.
4. Ketentuan Penting dalam PPS MPTIS
a. Para Pihak
i. MUN
ii. MPTIS
b. Objek Transaksi
833 saham dengan nilai nominal masing-masing Rp70.000.000 yang akan diterbitkan
oleh MUN kepada MPTIS yang merupakan 10,29% dari modal ditempatkan dan
modal disetor MUN setelah penyelesaian Rencana Penambahan Modal MUN
(“Saham Yang Akan Diterbitkan Kepada MPTIS”).
19
Page 20
c. Nilai Transaksi
Keseluruhan imbalan yang harus dibayarkan MPTIS kepada MUN sehubungan
dengan Saham Yang Akan Diterbitkan Kepada MPTIS adalah Rp1.033.768.778.576.
d. Persyaratan Pendahuluan
Persetujuan-persetujuan yang diperlukan oleh MUN untuk menyelesaikan Saham
Yang Akan Diterbitkan Kepada MPTIS, antara lain adalah sebagai berikut:
i. Perseroan telah memperoleh pendapat kewajaran dari penilai yang terdaftar
di OJK dan persetujuan rapat umum pemegang saham independen
Perseroan sehubungan dengan penerbitan saham oleh MUN sebagaimana
dimaksud dalam PPS Warrington dan PPS MPTIS, yang mengakibatkan
dilusi kepemilikan saham Perseroan dalam MUN dan mengakibatkan laporan
keuangan MUN tidak lagi dikonsolidasikan dengan Perseroan.
Pemenuhan: Pada tanggal Keterbukaan Informasi, Perseroan telah
memperoleh pendapat “wajar” dari KJPP berdasarkan Laporan Pendapat
Kewajaran No. 00110/2.0176-00/BS/03/0089/1/XII/2023 tanggal 13
Desember 2023 yang ringkasannya dijabarkan dalam Keterbukaan Informasi
ini. Selanjutnya, Perseroan berencana untuk mengadakan RUPS Independen
pada tanggal 19 Desember 2023;
ii. MUN telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham MUN sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar MUN sehubungan dengan:
a. perubahan anggaran dasar MUN untuk menyesuaikan dengan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Investasi, yang mencakup,
namun tidak terbatas pada, peningkatan modal dasar serta modal
ditempatkan dan disetor MUN setelah penyelesaian dari PPS MPTIS;
b. persetujuan atas Saham Yang Akan Diterbitkan Kepada MPTIS;
c. pengesampingan yang tidak dapat dibatalkan dan tanpa syarat atas
setiap dan seluruh hak memesan efek terlebih dahulu dari pemegang
saham MUN (termasuk (i) Perseroan (ii) Japan Expressway
International Co. Ltd, (iii) Japan Overseas Infrastructure Investment
Corporation For Transport and Urban Development, (iv) West Nippon
Expressway Co. Ltd, (v) CIIF, (vi) CAIF dan (vii) Sadikin Aksa)
sehubungan dengan penjatahan dan penerbitan Saham Yang Akan
Diterbitkan Kepada MPTIS sesuai dengan PPS MPTIS;
d. penunjukan komisaris yang dicalonkan oleh MPTIS sesuai dengan
Perjanjian Investasi yang berlaku efektif pada tanggal persetujuan
Menkumham; dan
e. persetujuan atas pelaksanaan dan penyampaian dari PPS MPTIS dan
Perjanjian Investasi.
Pemenuhan: MUN berencana untuk mengadakan RUPS pada tanggal 19
Desember 2023 untuk menyetujui hal-hal tersebut di atas setelah
diperolehnya persetujuan RUPS Independen Perseroan.
iii. MUN telah memperoleh persetujuan dari Bank BCA atas perubahan
permodalan dan struktur kepemilikan saham dalam MUN sehubungan
dengan Saham Yang Akan Diterbitkan Kepada MPTIS berdasarkan (i) Akta
Perjanjian Kredit No. 48 tanggal 20 Oktober 2017 (sebagaimana diubah
terakhir dengan Akta Perubahan Ketujuh Perjanjian Kredit No. 115 tanggal
29 Juni 2022); dan (ii) Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Pinjaman Bilateral MMN
20
Page 21
No. 36 tanggal 28 Juli 2011 (sebagaimana diubah terakhir dengan Akta No.
13 tanggal 13 Juli 2017).
Pemenuhan: Pada tanggal Keterbukaan Informasi, telah memenuhi
persyaratan pendahuluan poin iii dengan rincian sebagai berikut:
(a) Sehubungan dengan Akta Perjanjian Kredit No. 48 tanggal 20 Oktober
2017 (sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Perubahan Ketujuh
Perjanjian Kredit No. 115 tanggal 29 Juni 2022), MUN telah
memperoleh pengesampingan dari Bank BCA berdasarkan Surat Bank
BCA No. 60080/GBK/2023 tanggal 17 November 2023 perihal PT
Margautama Nusantara (“MUN”) – Persetujuan Waiver Ketentuan
dalam Perjanjian Kredit. Berdasarkan surat tersebut, BCA telah
menyetujui permohonan penghapusan “PT Nusantara Infrastructure
Tbk tidak lagi menjadi pemegang saham pengendali MUN” dari
ketentuan kejadian kelalaian dalam perjanjian kredit dengan syarat
tambahan untuk menyerahkan Letter of Undertaking dari MPTI (atau
MPTIS) untuk menjamin kewajiban PT Bintaro Serpong Damai, PT
Makassar Metro Network dan PT Jalan Tol Seksi Empat kepad BCA
yang dilakukan maksimal 3 bulan setelah efektifnya perubahan
pemegang saham MUN dalam rangka pelaksanaan Rencana
Transaksi.
(b) Sehubungan dengan Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Pinjaman Bilateral
MMN No. 36 tanggal 28 Juli 2011 (sebagaimana diubah terakhir
dengan Akta No. 13 tanggal 13 Juli 2017) (“Fasilitas Kredit MMN”),
MMN (entitas anak MUN yang merupakan debitur dalam Fasilitas
Kredit MMN), telah memperoleh pengesampingan dari Bank BCA
berdasarkan Surat Bank BCA No. 60081/GBK/2023 tanggal 17
November 2023 perihal PT Makassar Metro Network (“MMN”) –
Persetujuan Waiver Ketentuan dalam Perjanjian Kredit. Berdasarkan
surat tersebut, BCA telah menyetujui permohonan penghapusan
kewajiban MMN berdasarkan perjanjian kredit untuk memastikan
kepemilikan saham Perseroan pada MMN secara langsung maupun
tidak langsung dari waktu ke waktu mínimum 51% dari keseluruhan
saham yang dikeluarkan oleh MMN dengan syarat tambahan untuk
menyerahkan Letter of Undertaking dari MPTI (atau MPTIS) untuk
menjamin kewajiban PT Bintaro Serpong Damai, MMN dan PT Jalan
Tol Seksi Empat kepad BCA yang dilakukan maksimal 3 bulan setelah
efektifnya perubahan pemegang saham MUN dalam rangka
pelaksanaan Rencana Transaksi.
Persyaratan pendahuluan tersebut di atas wajib dipenuhi oleh MUN selambat-
lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023 atau tanggal lain yang dapat disepakati
oleh para pihak dalam perjanjian (“Tanggal Long-Stop”).
Apabila Persyaratan Pendahuluan belum terpenuhi (atau dikesampingkan secara
tertulis oleh MPTIS sesuai dengan ketentuan PPS MPTIS) pada Tanggal Long-Stop
atau persyaratan-persyaratan dalam PPS Warrington belum terpenuhi pada Tanggal
Long-Stop (atau dikesampingkan secara tertulis oleh Warrington sesuai dengan
ketentuan PPS Warrington), maka MPTIS tidak berkewajiban untuk menyelesaikan
pengambilan bagian atas Saham Yang Akan Diterbitkan Kepada MPTIS dan dapat
mengakhiri PPS MPTIS. Dalam hal demikian, seluruh ketentuan dari PPS MPTIS
akan berakhir dan menjadi tidak berlaku kecuali (i) setiap hak atau kewajiban yang
telah timbul atau menjadi jatuh tempo sebelum tanggal pengakhiran, (ii) hak atau
upaya hukum yang dapat dimiliki oleh pihak mana pun sehubungan dengan setiap
pelanggaran atas PPS MPTIS sebelum tanggal pengakhiran dan (iii) keberadaan dan
keabsahan yang berkelanjutan dari hak dan kewajiban para pihak berdasarkan PPS
MPTIS, yang akan berdampak pada tidak terlaksananya Rencana Transaksi.
21
Page 22
e. Penyelesaian Perselisihan
Arbitrase yang bertempat di Singapura sesuai dengan aturan Singapore International
Arbitration Centre.
f. Jangka Waktu
Tidak ditentukan secara khusus. Namun demikian, PPS MPTIS mengatur ketentuan
mengenai Tanggal Long-Stop sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 atau
tanggal lain sebagaimana disepakati oleh MUN dan MPTIS. Tanggal Long-Stop
dalam PPS MPTIS mengatur mengenai batas waktu dari para pihak untuk memenuhi
ketentuan serta kondisi tertentu dalam PPS MPTIS (termasuk pemenuhan
Persyaratan Pendahuluan) sebagai syarat penyelesaian dari Saham Yang Akan
Diterbitkan Kepada MPTIS. Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, para
pihak menargetkan bahwa Rencana Transaksi akan bisa diselesaikan sebelum 31
Desember 2023. Oleh karena itu, para pihak belum mendiskusikan untuk menentukan
atau menyetujui tanggal lain sebagai Tanggal Long-Stop untuk menyelesaikan
Rencana Transaksi.
g. Pembatasan
PPS MPTIS tidak mengandung syarat yang dapat merugikan hak-hak pemegang
saham publik Perseroan.
5. Ketentuan Penting dalam Perjanjian Investasi
a. Para Pihak
i. Perseroan
ii. MPTIS
iii. CIIF
iv. CAIF
v. Warrington
vi. MUN
b. Objek Perjanjian
Perseroan, MPTIS, CIIF, CAIF dan Warrington (bersama-sama selanjutnya disebut
sebagai “Para Pemegang Saham”) telah menandatangani Perjanjian Investasi
dengan tujuan untuk menentukan pengaturan-pengaturan yang berkaitan dengan
kepemilikan saham dalam MUN sehubungan dengan:
a. Bisnis
Para Pemegang Saham sepakat bahwa usaha Grup MUN adalah penanaman
modal atau pengembangan, pembangunan, pembiayaan, pemeliharaan dan
pengoperasian jalan tol di Indonesia dan kegiatan usaha jalan tol terkait lainnya
yang diperbolehkan berdasarkan perjanjian konsesi dan kegiatan usaha lainnya
yang terkait. perjanjian pengusahaan jalan tol yang diadakan oleh Grup MUN
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Investasi.
b. Anggaran Dasar
Para Pemegang Saham setuju bahwa anggaran dasar akan selalu sesuai
dengan hukum yang berlaku. Dengan selalu tunduk pada kewajiban para pihak
berdasarkan Perjanjian Investasi, Para Pemegang Saham setuju untuk
memberikan suara atas saham yang dimilikinya untuk melakukan perubahan
terhadap anggaran dasar apabila diperlukan berdasarkan hukum yang berlaku.
c. Tata kelola perusahaan
22
Page 23
Para Pemegang Saham setuju bahwa pengaturan sehubungan dengan tata
kelola perusahaan dalam Perjanjian Investasi mencakup hal-hal sebagaimana
berikut, antara lain:
- Direksi: Direksi MUN akan terdiri dari maksimal sembilan (9) Direktur, yang
mana harus selalu mencakup satu (1) Direktur Utama.
- Dewan Komisaris: Dewan Komisaris MUN akan terdiri dari maksimal lima
orang (5) Komisaris, yang mana harus selalu mencakup 1 (satu) orang
Komisaris Utama.
- Komite-Komite: MUN akan memiliki komite-komite Dewan Komisaris yang
terdiri dari (1) komite nominasi dan remunerasi; (2) komite audit; (3) komite
tata kelola perusahaan; (4) komite keuangan dan (5) komite lain yang
dianggap perlu dan sesuai untuk dibentuk oleh MUN.
- Rapat Direksi dan Dewan Komisaris: Rapat Direksi akan diadakan
setidaknya 1 kali setiap bulan dan rapat Dewan Komisaris akan diadakan
setidaknya 1 setiap 3 bulan, kecuali disepakati lain secara tertulis dari
waktu ke waktu oleh para pihak dan diberitahukan kepada MUN secara
tertulis.
- Manajemen MUN: Para Pemegang Saham akan mengusahakan agar
masing-masing Direktur atau Komisaris yang dicalonkan olehnya dari
waktu ke waktu (sesuai dengan kewajiban yang berlaku dari orang-orang
yang bersangkutan) untuk melaksanakan hak suara, kekuasaan serta
kewenangan lainnya untuk (sepanjang dapat dilakukan) memastikan MUN
untuk mematuhi ketentuan Perjanjian Investasi dan anggaran dasar MUN
dan untuk memberikan dampak penuh terhadap ketentuan, serta hak dan
kewajiban para pihak sebagaimana diatur dalam Perjanjian Investasi dan
anggaran dasar MUN.
d. Rapat Umum Pemegang Saham
Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, rapat umum pemegang saham
tahunan akan diadakan sekali setiap tahun, dalam waktu enam bulan setelah
berakhirnya setiap tahun buku MUN. Rapat umum pemegang saham luar biasa
akan diadakan kapanpun dianggap perlu oleh Direksi atau Dewan Komisaris
atau apabila diminta secara tertulis oleh pemegang saham yang mempunyai
kepemilikan saham minimal 10%.
23
Page 24
e. Pendanaan
Para Pemegang Saham setuju bahwa Grup MUN, sepanjang dapat dilakukan
secara wajar, akan melakukan pendanaan sendiri dan akan memperoleh dana
tambahan yang diperlukan dari pihak ketiga tanpa bantuan dari para pemegang
saham MUN.
f. Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan
Untuk setiap tahun keuangan berikutnya setelah akhir tahun keuangan yang
dicakup oleh rencana bisnis dan anggaran tahunan awal, Direksi MUN harus
mempersiapkan dan manyampaikan kepada Dewan Komisaris untuk ditinjau dan
disetujui selambat-lambatnya empat puluh lima (45) hari kalender sebelum
dimulainya setiap tahun buku MUN, suatu rencana bisnis dan anggaran tahunan
(termasuk di dalamnya rencana bisnis dan anggaran Grup MUN untuk 5 tahun
buku berikutnya) untuk tahun anggaran berikutnya dalam bentuk yang secara
umum sama dengan, dan harus mencakup hal-hal yang ditetapkan dalam bagian
awal rencana bisnis dan anggaran tahunan.
g. Kebijakan Akuntansi, Informasi, Akses dan Kebijakan Dividen
Tujuan bisnis MUN adalah untuk memaksimalkan keuntungan yang dapat
didistribusikan dari Grup MUN kepada para pemegang saham MUN sebagai
dividen.
Para Pemegang Saham akan mengupayakan bahwa seluruh laba bersih setelah
pajak dan kelebihan modal pada setiap tahun keuangan (setelah
memperhitungkan semua belanja modal, kebutuhan modal kerja, kewajiban
pembayaran kembali utang, kebutuhan biaya operasional dan cadangan wajib
sebagaimana diatur berdasarkan hukum yang berlaku), akan sesegera mungkin
dibagikan oleh MUN sebagai dividen kepada para pemegang saham, dengan
tunduk pada persetujuan para pemegang saham MUN berdasarkan Perjanjian
Investasi dan hukum yang berlaku.
MUN menyanggupi bahwa ketentuan kebijakan dividen sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Investasi harus diadopsi dan diikuti oleh masing-masing anak
perusahaan MUN secara mutatis mutandis.
h. Komitmen terhadap Bisnis
Grup MUN akan menjadi sarana utama yang digunakan oleh Para Pemegang
Saham (dan afiliasi mereka sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Investasi)
untuk berpartisipasi dalam pengembangan, konstruksi, pembiayaan,
pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol di Indonesia.
i. Pengalihan atas Saham
Para Pemegang Saham tidak diperbolehkan mengalihkan saham mereka yang
dimilikinya dari waktu ke waktu kepada pihak manapun kecuali peralihan atas
saham tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati oleh
Para Pemegang Saham dan hukum yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan Perjanjian Investasi, pemegang saham pengendali MUN
pada tanggal penyelesaian Rencana Transaksi adalah MPTIS.
c. Nilai Perjanjian
Tidak terdapat nilai perjanjian.
24
Page 25
d. Jangka Waktu
Perjanjian Investasi hanya akan berlaku pada dan sejak tanggal dilaksanakannya
penyetoran saham MPTIS dan Warrington kepada MUN sesuai dengan ketentuan
dalam PPS MPTIS dan PPS Warrington.
e. Hukum Yang Berlaku
Hukum Republik Indonesia.
f. Penyelesaian Perselisihan
Arbitrase yang bertempat di Singapura sesuai dengan aturan Singapore International
Arbitration Centre.
g. Pembatasan
Perjanjian Investasi tidak mengandung syarat yang dapat merugikan hak-hak
pemegang saham publik Perseroan.
6. Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi
a. Perseroan
Riwayat Singkat
PT Nusantara Infrastructure Tbk, didirikan dengan nama PT Sawitia Bersama Darma
di Jakarta, berdasarkan Hukum Republik Indonesia, berdasarkan Akta Notaris No.3
tanggal 1 September 1995, dibuat di hadapan Abdullah Ashal S.H., Notaris di Jakarta.
Akta Pendirian Perseroan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-17.375.HT.01.01. Tahun
1995 tanggal 28 Desember 1995. Anggaran Dasar Peseroan seluruhnya disusun
kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 115 tanggal 31 Agustus 2021, dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh penerimaan
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dari Menkumham berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0450684 tanggal 21 September 2021.
Perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan adalah berdasarkan Akta No. 179
tanggal 13 Juni 2022, dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., Notaris di Jakarta
sehubungan dengan penyesuaian maksud dan tujuan Perseroan dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020, yang telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0040218.AH.01.02.Tahun 2022
tanggal 14 Juni 2022.
Saat ini Perseroan berdomisili di Jakarta Selatan, dengan kantor pusar di Equity
Tower Lantai 38, Sudirman Central Business District, Jl. Jend. Sudirman Kv. 52-53,
Jakarta Selatan 12190.
Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
adalah menjalankan usaha dalam bidang jasa, perdagangan, dan pembangunan
yang berhubungan dengan bidang usaha infrastruktur.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan utama yang dijalankan oleh
Perseroan antara lain pengelolaan jalan tol, pengolahan air, perdagangan dan
pembangunan.
25
Page 26
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 118 tanggal
31 Agustus 2018, dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie S.H., Notaris di Jakarta
yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0018524.AH.01.02.Tahun 2018 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0118481.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 7 September 2018 sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp5.670.000.000.000 terbagi atas 2 saham seri A
dan 80.999.999.999 saham seri B dengan masing-
masing saham bernilai nominal Rp35 dan Rp70 per
saham.
Modal Ditempatkan dan : Rp1.239.749.573.545 terbagi atas 1 saham seri A
Disetor dan 17.710.708.193 saham seri B, dengan masing-
masing saham bernilai nominal Rp35 dan Rp70 per
saham.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 24 November 2023 yang dikelola
oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
No. Pemegang Saham Saham Nilai Nominal (Rp) %
1. MPTI 13.220.263.850 925.418.469.500 74,65
2. PT Indonesia 1.451.267.500 101.588.725.000 8,19
Infrastructure Finance
3. Masyarakat dan lainnya 3.039.176.844 212.742.379.080 17,16
Total 17.710.708.194 1.239.749.573.580 100,00
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 2 tanggal
4 Juli 2023, dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie S.H., Notaris di Jakarta yang telah
memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0138286 tanggal 11
Juli 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No.
AHU-0129385.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023 juncto Covernote Notaris
Humberg Lie S.H., No. 017/KET-N/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 yakni sebagai
berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Manuel Velez Pangilinan
Komisaris : Rogelio Lazo Singson
Komisaris Independen : Letnan Jendral TNI (Purn) Johny J. Lumintang
Komisaris Independen : Farid Harianto
Direksi:
Direktur Utama : Muhammad Ramdani Basri
Direktur : Omar Danni Hasan
Direktur : Benny Setiawan Santoso
Direktur : Ridwan Abdul Chalif Irawan
Direktur : Denn Charly Gonzales Espanola
Direktur : Amadeo Navalta Bejec
Direktur :
Francis Emmanuel Dalupan Rojas
Direktur : Christopher Daniel Cabrera Lizo
26
Page 27
Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan
Ikhtisar data keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam rupiah)
Posisi Keuangan 30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Diaudit Diaudit Diaudit
Aset lancar 552.920.254.345 946.739.195.003 1.264.941.904.520
Aset tidak lancar 10.327.371.382.898 10.206.762.745.288 5.322.387.101.317
Jumlah Aset 10.880.291.637.243 11.153.501.940.291 6.587.329.005.837
Liabilitas jangka 4.752.326.813.696 1.933.169.793.653 599.501.118.672
pendek
Liabilitas jangka 2.776.762.358.329 5.737.785.451.105 2.626.364.717.930
panjang
Jumlah Liabilitas 7.529.089.172.025 7.670.955.244.758 3.225.865.836.602
Ekuitas 3.351.202.465.218 3.482.546.695.533 3.361.463.169.235
Jumlah Liabilitas 10.880.291.637.243 11.153.501.940.291 6.587.329.005.837
dan Ekuitas
(dalam rupiah)
Laporan Laba Rugi 30 Juni 2023 30 Juni 2022 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Diaudit Diaudit Diaudit Diaudit
Pendapatan dan 851.163.158.806 397.898.862.820 1.402.370.096.384 844.789.484.595
Penjualan
Beban Langsung dan (541.030.094.074) (146.433.248.313) (821.076.980.415) (438.505.688.511)
Beban Pokok
Penjualan
Laba Bruto 310.133.064.732 251.465.614.507 581.293.115.969 406.283.796.084
Beban Umum dan (123.555.471.269) (127.347.563.644) (303.105.248.031) (255.501.056.644)
Administrasi Lainnya
Laba Usaha 186.577.593.463 124.118.050.863 278.187.867.938 150.782.739.440
Beban Lain-lain (287.036.942.796) (42.837.080.166) (99.986.367.534) (87.833.755.908)
Beban Pajak (33.202.624.630) (21.481.380.923) (55.736.668.626) (37.188.034.305)
Laba (Rugi) (133.661.973.963) (59.799.589.774) 122.464.831.778 25.760.949.227
Periode/Tahun
Berjalan
Laba (Rugi) (138.674.821.773) 60.301.740.461 121.083.526.298 16.698.113.103
Komprehensif
Periode/Tahun
Berjalan
Laba (Rugi) Per (6,24) 2,00 4,09 0,34
Saham, Dasar
27
Page 28
Rasio Keuangan Penting Perseroan, antara lain:
30 Juni 30 Juni 31 Desember 31 Desember
Keterangan 2023 2022 2022 2021
Diaudit Diaudit Diaudit Diaudit
Rasio Pertumbuhan
(%)
Pendapatan dan
penjualan 113,91% (16,51%) 66,00% (46,20%)
Laba (Rugi)
Periode/Tahun
Berjalan (323,52%) 54,48% 375,39% (77,13%)
Jumlah Aset (2,45%) (0,22%) 69,32% 12,67%
Jumlah Liabilitas (1,85%) (2,53%) 137,80% 29,47%
Jumlah Ekuitas (3,77%) 1,99% 3,60% 0,19%
Rasio Usaha (%)
Laba (Rugi) Sebelum
Pajak Penghasilan /
Penjualan Neto (11,80%) 20,43% 12,71% 7,45%
Penjualan Neto /
Jumlah Aset 7,82% 6,05% 12,57% 12,82%
Laba (Rugi) Tahun
Berjalan / Penjualan
Neto (15,70%) 15,03% 8,73% 3,05%
Laba (Rugi) Tahun
Berjalan / Jumlah
Aset (ROA) (1,23%) 0,91% 1,10% 0,39%
Laba (Rugi) Tahun
Berjalan / Jumlah
Ekuitas (ROE) (3,99%) 1,74% 3,52% 0,77%
Jumlah Liabilitas /
Jumlah Ekuitas 286,90% 91,71% 220,27% 95,97%
Jumlah Liabilitas /
Jumlah Aset 69,20% 47,84% 68,78% 48,97%
Aset Lancar/Liabilitas 11,63% 185,65% 48,97% 211,00%
Lancar
b. Warrington
Profil Singkat
Warrington adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura.
Warrington didirikan pada tanggal 23 Agustus 2010 dengan Nomor Registrasi
Perusahaan 201017858D dan beralamat kantor di 168 Robinson Road, #37-01
Capital Tower, Singapore 068912 dengan nomor telepon (065) 6889 8888.
Warrington merupakan anak perusahaan tidak langsung yang sepenuhnya dimiliki
oleh GIC (Ventures) Pte. Ltd. (“GIC Ventures”). GIC Ventures dimiliki sepenuhnya
oleh Minister for Finance, suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan Undang-
Undang Singapura Minister for Finance (Incorporation) 1959 untuk memiliki dan
mengelola aset Pemerintah Singapura. Warrington didirikan pada tahun 2010 dengan
tujuan berinvestasi pada proyek-proyek tertentu yang dikelola oleh GIC Special
Investment Private Limited, cabang investasi ekuitas swasta dan infrastruktur dari GIC
Private Limited.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi Warrington pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sebagai
berikut:
Direktur : Matthew Lim Oon Su
Direktur : Nicole Goh Phaik Khim
Direktur Alternatif (Alt Director) : Chan Sian Chuan Jason
28
Page 29
c. CIIF
Profil Singkat
CIIF adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Malaysia. CIIF
didirikan pada tanggal 20 September 2010 dengan Nomor Registrasi Perusahaan
915179V.
Berikut informasi lainnya mengenai CIIF:
Alamat kantor : Level 13A-6, Menara Milenium
Jl. Damanlela, Pusat Bandar Damansara 50490
Kuala Lumpur, Malaysia
Nomor telepon : (632) 888 08888
Alamat email : dcco@mptc.com.ph
Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha CIIF
Kegiatan usaha CIIF adalah bergerak dalam bidang investasi.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dari CIIF adalah RM100.000 terbagi atas 100.000 saham. Pada
tanggal Keterbukaan Informasi, 100% saham dalam CIIF dimiliki oleh Metro Pacific
Tollways Asia Corporation Pte. Ltd.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi CIIF pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sebagai
berikut:
Direktur : Rodrigo E. Franco
Direktur : Basyirah Binti Anuar
d. CAIF
Profil Singkat
CAIF adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Malaysia. CAIF
didirikan pada tanggal 21 Juni 2013 dengan Nomor Registrasi Perusahaan 1051029-
K.
Berikut informasi lainnya mengenai CAIF:
Alamat kantor : Level 13A-6, Menara Milenium
Jl. Damanlela, Pusat Bandar Damansara 50490
Kuala Lumpur, Malaysia
Nomor telepon : (632) 888 08888
Alamat email : dcco@mptc.com.ph
Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha CAIF
Kegiatan usaha CAIF adalah bergerak dalam bidang investasi.
29
Page 30
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan CAIF adalah RM100.0000 terbagi atas 100.000 saham. Pada
tanggal Keterbukaan Informasi, 100% saham dalam CAIF dimiliki oleh Metro Pacific
Tollways Asia Corporation Pte. Ltd.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi CAIF pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sebagai
berikut:
Direktur : Rodrigo E. Franco
Direktur : Basyirah Binti Anuar
e. MPTIS
Riwayat Singkat
PT Metro Pacific Tollways Indonesia Sevices (“MPTIS”), berkedudukan di Jakarta
Selatan. MPTIS didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas MPTIS No.
27 tanggal 28 November 2023, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah memperoleh pengesahan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0091393.AH.01.01.Tahun 2023
tanggal 29 November 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0241556.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 29
November 2023 (“Akta Pendirian MPTIS”). Sejak Akta Pendirian sampai dengan
tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat perubahan terhadap anggaran
dasar MPTIS.
Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian MPTIS, maksud dan tujuan MPTIS adalah
berusaha dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen dan aktivitas jalan tol.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi, kegiatan usaha yang dijalankan oleh MPTIS
adalah bidang aktivitas konsultasi manajemen dan aktivitas jalan tol.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan MPTIS pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian MPTIS yakni sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp4.036.000.000.000 terbagi atas 4.360.000 saham,
dengan masing-masing saham bernilai nominal
Rp1.000.000.
Modal Ditempatkan dan : Rp1.090.000.000.000 terbagi atas 1.090.000 saham,
Disetor dengan masing-masing saham bernilai nominal
Rp1.000.000.
Susunan pemegang saham MPTIS pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian MPTIS yakni sebagai berikut:
No. Pemegang Saham Saham Nilai Nominal (Rp) %
Metro Pacific
1. Tollways Asia, 1.089.999 1.089.999.000.000 99,99
Corporation Pte. Ltd.
Rogelio Lazo
2. 1 1.000.000 0,01
Singson
Total 1.090.000 1.090.000.000.000 100,00
30
Page 31
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi MPTIS pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian MPTIS, yakni
sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris : Rogelio Lazo Singson
Direksi:
Direktur Utama : Denn Charly Gonzales Espanola
Direktur : Amadeo Navalta Bejec
Direktur : Christopher Daniel Cabrera Lizo
Direktur : Francis Emmanuel Dalupan Rojas
7. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
a. Hubungan Pengendalian
Pada tanggal Keterbukaan Informasi, Perseroan (secara langsung) dan MUN (secara
tidak langsung melalui Perseroan) dikendalikan oleh MPTI sebagaimana dijabarkan
pada struktur grup Perseroan pada Angka 2 di atas, dimana MPTI akan digantikan oleh
MPTIS sebagai bagian dari restrukturisasi internal grup MPTC.
Selanjutnya, Perseroan, MUN, MPTIS, CAIF dan CIIF merupakan perusahaan-
perusahaan yang berada di bawah pengendalian yang sama oleh MPTC.
b. Hubungan Pengurusan atau Pengawasan
Terdapat kesamaan pengurus atau pengawas dalam Perseroan, MUN, MPTIS, CIIF dan
CAIF sebagai berikut:
Jabatan
Nama
Perseroan MUN CIIF CAIF MPTIS
Komisaris
Rogelio Lazo Singson Komisaris - - Komisaris
Utama
Muhammad Ramdani Direktur
Komisaris - - -
Basri Utama
Direktur
Omar Danni Hasan Direktur - - -
Utama
Amadeo Navalta Bejec Direktur Direktur - - Direktur
Denn Charly Gonzales Direktur
Direktur Direktur - -
Espanola Utama
Christopher Daniel
Direktur Direktur - - Direktur
Cabrera Lizo
Rodrigo Emmanuel
- - Direktur Direktur -
Franco
Francis Emmanuel
Direktur Direktur - - Direktur
Dalupan Rojas
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara: (i) Perseroan, MPTIS, MUN, CIIF dan CAIF
dengan (ii) Warrington.
c. Pertimbangan Dilakukannya Rencana Transaksi dengan Pihak Terafiliasi
Alasan utama dilakukannya Rencana Transaksi adalah untuk pelunasan Fasilitas Kredit
MUN. Pada saat Perseroan melalui entitas MUN melakukan Transaksi Pembelian JJC,
Fasilitas Kredit MUN diperoleh atas nama MUN, dan bukan atas nama Perseroan
sehingga utang yang tercatat di laporan keuangan saat ini adalah atas nama MUN dan
Perseroan tidak tercatat sebagai debitur atas utang Fasilitas Kredit MUN. Atas dasar ini,
MUN memiliki rencana untuk melakukan pelunasan utang melalui rencana penambahan
31
Page 32
modal dan telah menawarkan ke seluruh pemegang saham existing, termasuk
Perseroan. Mengacu kepada subbab latar belakang dilakukannya transaksi dalam
Keterbukaan Informasi, dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan, maka
Perseroan belum dapat mengambil bagian dalam rencana penambahan modal. Selain
itu, grup MPTC selaku pengendali Perseroan berminat untuk memperbesar exposure
dalam investasi langsung jalan tol di Indonesia, yaitu melalui anak perusahaan
Perseroan, MUN.
Mengacu kepada jumlah kebutuhan pendanaan yang besar dan akan digunakan untuk
pelunasan utang Perjanjian Kredit MUN, maka Perseroan berkeyakinan bahwa Rencana
Transaksi ini akan lebih efisien dan menguntungkan kepada seluruh pihak apabila
dilakukan dengan penyetoran modal langsung ke dalam kas MUN, dibandingkan dengan
rencana untuk memperoleh pinjaman (atau instrumen hutang lainnya) yang tentu akan
menimbulkan beban bunga yang berkelanjutan dan dapat memperburuk kondisi
keuangan MUN dan Perseroan ke depannya.
Mengingat kebutuhan pendanaan yang juga cukup besar, penyetoran modal tidak hanya
dilakukan oleh pemegang saham pengendali dari Perseroan melainkan juga dengan
turut serta mengundang investor strategis, yaitu Warrington.
Perseroan dan MPTIS berkeyakinan bahwa apabila tidak ada investor strategis yang
akan mau melakukan penyetoran modal secara signifikan tanpa adanya pihak
pengendali ikut turut serta berpartisipasi dalam melakukan penyetoran modal tersebut.
Oleh karena itu, maka transaksi dilakukan bersama dengan MPTIS yang merupakan
pihak terafiliasi dengan MUN dan Perseroan, dan di sisi lain juga melibatkan investor
strategis (Warrington) dalam rangka memperoleh akses kepada sumber pemenuhan
pendanaan yang lebih nominalnya besar.
PENGARUH RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Pelaksanaan Rencana Transaksi akan memiliki pengaruh terhadap kondisi keuangan Perseroan. Kondisi
keuangan Perseroan sebelum dan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 Juni 2023
Sebelum Rencana Setelah Rencana
Posisi Keuangan Penyesuaian atas
Transaksi Transaksi
Rencana Transaksi
Diaudit Proforma
Aset lancar 552.920.254.345 (245.787.011.147) 307.133.243.198
Aset tidak lancar 10.327.371.382.898 (7.612.344.099.616) 2.715.027.283.282
Jumlah Aset 10.880.291.637.243 (7.858.131.110.763) 3.022.160.526.480
Liabilitas jangka pendek 4.752.326.813.696 (4.697.046.137.409) 55.280.676.287
Liabilitas jangka panjang 2.776.762.358.329 (2.365.694.268.236) 411.068.090.093
Jumlah Liabilitas 7.529.089.172.025 (7.062.740.405.645) 466.348.766.380
Ekuitas 3.351.202.465.218 (795.390.705.118) 2.555.811.760.100
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 10.880.291.637.243 (7.858.131.110.763) 3.022.160.526.480
(dalam rupiah)
30 Juni 2023
Sebelum Rencana Setelah Rencana
Laporan Laba Rugi Penyesuaian atas
Transaksi Transaksi
Rencana Transaksi
Diaudit Proforma
Pendapatan dan Penjualan 851.163.158.806 (704.641.464.911) 146.521.693.895
Beban Langsung dan Beban
(541.030.094.074) 462.956.583.474 (78.073.510.600)
Pokok Penjualan
Laba Bruto 310.133.064.732 (241.684.881.437) 68.448.183.295
Beban Umum dan Administrasi
(123.555.471.269) 91.877.955.744 (31.677.515.525)
Lainnya
Laba (Rugi) Usaha 186.577.593.463 (149.806.925.693) 36.770.667.770
Beban Lain-lain (287.036.942.796) 270.950.898.226 (16.086.044.570)
32
Page 33
30 Juni 2023
Sebelum Rencana Setelah Rencana
Laporan Laba Rugi Penyesuaian atas
Transaksi Transaksi
Rencana Transaksi
Diaudit Proforma
Beban Pajak (33.202.624.630) 26.774.298.177 (6.428.326.453)
Laba (Rugi) Periode Berjalan (133.661.973.963) 147.918.270.710 14.256.296.747
Laba (Rugi) Komprehensif
(138.674.821.773) 151.516.253.734 12.841.431.961
Periode Berjalan
Rasio Keuangan Penting Perseroan, antara lain:
30 Juni 2023 30 Juni 2023
Sebelum Rencana Setelah Rencana
Keterangan
Transaksi Transaksi
Diaudit Diaudit
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan dan penjualan 113,91% (63,18%)
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan (323,52%) (76,16%)
Jumlah Aset (2,45%) (54,02%)
Jumlah Liabilitas (1,85%) (85,17%)
Jumlah Ekuitas (3,77%) (25,45%)
Rasio Usaha (%)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak
(11,8%) 14,12%
Penghasilan / Penjualan Neto
Penjualan Neto / Jumlah Aset 7,82% 4,85%
Laba (Rugi) Tahun Berjalan /
(15,70%) 9,73%
Penjualan Neto
Laba Tahun (Rugi) Berjalan / Jumlah
(1,23%) 0,47%
Aset (ROA)
Laba (Rugi) Tahun Berjalan / Jumlah
(3,99%) 0,56%
Ekuitas (ROE)
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas 224,67% 18,25%
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset 69,20% 15,43%
Aset Lancar/Liabilitas Lancar 11,63% 555,59%
Asumsi yang digunakan dalam penyusunan informasi keuangan proforma:
1. MUN akan menerbitkan saham baru sebesar Rp4.351.012.410.189;
2. Perseroan tidak mengambil bagian atas penerbitan saham baru oleh MUN tersebut; dan
3. Efek atas terdilusinya kepemilikan saham Perseroan pada MUN dari 76,51% menjadi 43,39%
yang berdasarkan penilaian dasar konsolidasi menyebabkan Perseroan tidak
mengkonsolidasikan MUN.
LAPORAN PENILAIAN DAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Perseroan telah menunjuk KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan sebagai Penilai sesuai dengan
(i) Surat Penawaran untuk Melakukan Penilaian 100% Ekuitas Mun No. 023/FDI/PB-SV/VI/2023 tanggal
29 Juni 2023, (ii) Surat Penawaran untuk Memberikan Pendapat Kewajaran No. 024/FDI/PB-FO/VI/2023
tertanggal 29 Juni 2023 dan (iii) Surat Perjanjian Kerja Sama No. 001A/FDI/PKS-NI/VII/2023 tanggal
5 Juli 2023 untuk memberikan pendapat atas Nilai Pasar 100% Ekuitas MUN dan memberikan pendapat
kewajaran atas Transaksi.
KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan
berdasarkan Surat Keputusan No. 2.22.0176 KMK 460/KM.1/2022 tanggal 21 April 2022 dan terdaftar
sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan Nomor STTD.PB-17/PJ-
1/PM.02/2023 (penilai bisnis).
33
Page 34
A. Ringkasan Penilaian Atas Objek Transaksi
Ringkasan penilaian atas objek transaksi berdasarkan laporan penilaian No. 00109/2.0176-
00/BS/03/0089/1/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan Tujuan
Maksud penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat atas Nilai Pasar 100% Ekuitas
MUN. Tujuan penilaian ini untuk keperluan transaksi pada perusahaan terbuka dalam
rangka penambahan modal dengan penerbitan saham baru di MUN. Laporan penilaian
ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak digunakan untuk di luar
maksud dan tujuan penilaian tersebut, maupun penggunaan dalam tujuan lainnya.
2. Objek Penilaian
100% Ekuitas / saham MUN
3. Tanggal Penilaian
30 Juni 2023
4. Asumsi dan kondisi pembatas
• Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Penilai Usaha telah melakukan penelahaan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.
• Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat dibuat oleh manajemen.
• Laporan Penilaian Bisnis ini terbuka untuk publik.
• Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian telah
disusun sesuai dengan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik
Penilai Indonesia (KEPI), serta Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal.
• Penilai Usaha bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Usaha dan Kesimpulan
Opini Nilai Akhir.
• Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Rupiah.
• Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam
maupun di luar pengadilan) yang berkaitan dengan obyek penilaian tidak menjadi
tanggung jawab kami.
• KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan ingin menekankan bahwa hasil kajian,
analisis, serta tanggung jawab KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan secara
khusus hanya terbatas pada aspek nilai atas obyek penilaian, diluar dari aspek
perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan KJPP
Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan.
• Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang
berkaitan dengan kondisi obyek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan
sebagainya bukan menjadi tanggung jawab KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan
Rekan.
• Laporan penilaian ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di
dalam laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan
KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan tidak bertanggung jawab jika laporan ini
digunakan untuk tujuan lain.
• Laporan penilaian ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran
dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan
sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan
penilaian ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan
yang KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan miliki.
34
Page 35
• Laporan penilaian ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan penilaian.
5. Pendekatan dan metode penilaian
Pendekatan dan metode penilaian yang digunakan berdasarkan Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha
di Pasar Modal ("POJK 35/2020”). Pemilihan pendekatan dan metode penilaian
diterapkan dengan mempertimbangkan karakteristik dan klasifikasi objek penilaian.
Dalam penilaian ini, pendekatan penilaian yang diaplikasikan adalah pendekatan
pendapatan, pendekatan aset dan pendekatan pasar. Untuk pendekatan pendapatan
digunakan metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cash Flow), dan untuk pendekatan
aset digunakan metode Penyesuaian Aset Bersih (Adjusted Book Value Method) serta
pendekatan pasar digunakan metode pembanding perdagangan tercatat di bursa
(guideline publicly-traded comparable method).
Obyek penilaian merupakan ekuitas dari holding company, merujuk kepada POJK
35/2020 dan SPI 330 dalam hal melakukan penilaian terhadap Perusahaan induk maka
penilai harus melakukan penilaian kepada seluruh anak Perusahaan secara terpisah
sesuai dengan persentase kepemilikannya. Atas dasar tersebut penilai menjadikan
pendekatan aset sebagai pendekatan utama. Sedangkan untuk memenuhi kewajiban
dua pendekatan dalam proses penilaian maka diaplikasikan pendekatan pasar.
Metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cash Flow), dan metode pembanding
perdagangan tercatat di bursa (guideline publicly-traded comparable method)
diaplikasikan baik pada entitas anak maupun entitas asosiasi MUN yang terdiri dari PT
Bintaro Serpong Damai (“BSD”), PT Makassar Metro Network (“MMN”), PT Jalan Tol
Seksi Empat (“JTSE”) yang merupakan entitas anak dari MMN, PT Jakarta Lingkar
BaratSatu (“JLB”) dan JJC. Pendekatan Pendapatan dengan metode Diskonto Arus Kas
digunakan karena BSD, MMN, JTSE, JLB dan JJC merupakan perusahaan yang
beroperasi dan telah mempunyai aliran pendapatan dari aktivitas operasionalnya.
Pendekatan Pasar dengan metode Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa
Efek digunakan karena terdapat perusahaan yang sebanding dengan kondisi dan
karakteristik obyek penilaian.
6. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan Pendekatan Aset dengan Metode Penyesuaian Aset Bersih (Adjusted Book
Value Method) dan Pendekatan Pasar dengan Metode Pembanding Perdagangan
Tercatat di Bursa (Guideline Publicly-traded Comparable Method), diperoleh hasil
penilaian sebagai berikut:
BOBOT
KETERANGAN INDIKASI NILAI NILAI
REKONSILIASI
Pendekatan Aset Metode ABV 3.751.039.000.000 60% 2.250.623.400.000
Pendekatan Pasar Metode GPTC 7.864.670.000.000 40% 3.145.868.000.000
Nilai Pasar 100% Ekuitas MUN 5.396.491.400.000
Jumlah lembar saham MUN 4.593
Nilai saham per lembar MUN 1.174.938.254
Dengan demikian Nilai Pasar 100% Ekuitas MUN per 30 Juni 2023 adalah sebesar
Rp5.396.491.400.000 atau setara dengan Rp1.174.938.254 per lembar saham.
35
Page 36
B. Ringkasan Pendapat Kewajaran
Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Penambahan Modal
dan Penerbitan Saham oleh MUN yang termuat dalam Laporan Pendapat Kewajaran
No. 00110/2.0176-00/BS/03/0089/1/XII/2023 tanggal 13 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
1. Pihak-pihak yang Terkait dalam Transaksi
a) Perseroan
b) MPTIS
c) CIIF
d) CAIF
e) Warrington
f) MUN
2. Objek dan Nilai Rencana Transaksi
Obyek analisis kewajaran adalah memberikan pendapat kewajaran atas rencana
transaksi terkait penambahan modal dengan penerbitan saham baru di PT Margautama
Nusantara (“Rencana Transaksi”).
Nilai rencana transaksi sebagaimana yang telah diuraikan di atas adalah sebesar
Rp4.351.012.410.189 dengan harga saham per lembar adalah sebesar
Rp1.241.018.942.
3. Tanggal Penilaian Kewajaran Transaksi
30 Juni 2023
4. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan pendapat kewajaran
atas Rencana Transaksi terkait penambahan modal dengan penerbitan saham baru di
MUN. Diperlukan dalam rangka memenuhi Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020.
5. Asumsi dan Kondisi Pembatas
• Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Penilai Bisnis telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
• Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya
• Penilai mengunakan proyeksi keuangan yang dibuat oleh manejemen.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik.
• Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan pendapat
kewajaran telah disusun sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020
tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
dan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia
(KEPI).
• Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat kewajaran dan
Kesimpulan Opini Akhir.
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Penilaian dari Pemberi
Tugas.
• Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam
maupun di luar pengadilan) yang berkaitan dengan obyek penilaian tidak menjadi
tanggung jawab kami.
• Kami ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami
secara khusus hanya terbatas pada aspek nilai atas obyek penilaian, diluar dari
aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan
kami.
36
Page 37
• Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang
berkaitan dengan kondisi obyek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan
sebagainya bukan menjadi tanggung jawab kami.
• Laporan penilaian ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di
dalam laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami
tidak bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
• Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar
pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat
dijadikan sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena
laporan pendapat kewajaran ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu
dan kemampuan yang kami miliki.
• Laporan penilaian ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan
penilai berijin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari KJPP
Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan.
• Laporan penilaian ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan penilaian.
• Laporan pendapat kewajaran disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi
dan data. Dalam menyusun laporan ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada
informasi dan data sebagaimana diberikan manajemen Perseroan, yang mana
berdasarkan hakekat kewajaran adalah benar, lengkap, dapat diandalkan serta tidak
menyesatkan.
• Kami tidak melakukan audit ataupun uji kepatuhan secara mendetail atas penjelasan
maupun data-data yang diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun
tulisan, dan dengan demikian kami tidak dapat memberikan jaminan atau
bertanggungjawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari informasi atau
penjelasan tersebut.
• Segala perubahan terhadap data-data yang telah diberikan manajemen Perseroan
pada kami, sebagaimana tercantum pada bagian sumber data dan Informasi, dapat
mempengaruhi hasil penilaian secara material. Oleh karena itu, kami tidak dapat
menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan
yang disebabkan perubahan data tersebut.
• Laporan pendapat kewajaran ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar
dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan Pemerintah
pada tanggal Laporan ini dikeluarkan.
• Kami menganggap bahwa sejak tanggal penerbitan Laporan penilaian pendapat
kewajaran ini tidak terjadi perubahan yang berpengaruh secara material terhadap
asumsi-asumsi yang digunakan dalam Laporan penilaian ini. Laporan pendapat
kewajaran ini hanya dipersiapkan untuk dapat dipergunakan sesuai dengan tujuan
yang telah disebutkan dalam laporan ini, dan tidak dapat dipergunakan untuk tujuan
lainnya.
• Laporan pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan
penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan
informasi dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.
• Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi
pendapat kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
6. Metodologi Analisis Kewajaran Transaksi
a. Analisis atas Rencana Transaksi;
Analisis atas Rencana Transaksi meliputi:
• Identifikasi dan hubungan antara pihak yang bertransaksi;
• Perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi; dan
• Penilaian atas risiko dan manfaat dari transaksi yang akan dilakukan.
b. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi;
Analisis Kualitatif atas Rencana Transaksi meliputi:
• Riwayat perseroan dan sifat kegiatan usaha;
• Analisis industri dan lingkungan;
• Analisis operasional dan prospek perusahaan;
37
Page 38
• Alasan dilakukannya transaksi; dan
• Keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang akan
dilakukan;
Analisis Kuantitatif atas Rencana Transaksi meliputi:
• Penilaian atas potensi pendapatan, aset, liabilitas, dan kondisi keuangan
perusahaan, termasuk:
1. Penilaian kinerja historis;
2. Penilaian arus kas;
3. Penilaian atas proyeksi keuangan yang diperoleh dari pihak manajemen
pemberi tugas;
4. Analisis rasio keuangan; dan
5. Analisis laporan keuangan sebelum transaksi dan proforma laporan
keuangan setelah transaksi dilakukan;
• Melakukan analisis inkremental (incremental analysis) untuk mengukur nilai
tambah dari transaksi dengan mempertimbangkan paling sedikit meliputi hal
sebagai berikut:
1. Kontribusi nilai tambah terhadap perusahaan sebagai akibat dari
transaksi yang akan dilakukan, termasuk dampaknya terhadap proyeksi
keuangan perusahaan;
2. Biaya atau pendapatan yang relevan;
3. Informasi non keuangan yang relevan;
4. Prosedur pengambilan keputusan oleh perusahaan dalam menentukan
rencana dan nilai transaksi dengan memperhatikan alternatif lain; dan
5. Hal material lainnya yang dapat memberikan keyakinan bagi Penilai
Bisnis dalam memberikan opini kewajaran transaksi;
• Melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur
keuntungan dan kerugian dari transaksi yang akan dilakukan.
c. Analisis atas kewajaran nilai transaksi meliputi:
• Perbandingan antara rencana nilai transaksi dengan hasil Penilaian atas
transaksi yang akan dilakukan;
• Analisis untuk memastikan bahwa rencana nilai transaksi memberikan nilai
tambah dari transaksi yang akan dilakukan;
• Analisis atas kewajaran nilai transaksi dengan membandingkan bahwa
rencana nilai transaksi berada dalam kisaran Nilai yang didapatkan dari hasil
Penilaian.
d. Analisis atas faktor lain yang relevan.
7. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Analisis kewajaran nilai transaksi dilakukan dengan membandingkan nilai saham per
lembar MUN yang telah dinilai oleh Penilai Independen dengan nilai saham per lembar
MUN Rencana Transaksi, sebagai berikut:
Kewajaran Nilai Rencana Transaksi (dalam Rupiah)
Batas Bawah Nilai Saham per Batas Atas
Nilai Transaksi
(-7,5%) Lembar (+7,5%)
1.086.817.885 1.174.938.254 1.263.058.623 1.241.018.942
Berdasarkan tabel tersebut di atas, bahwa Nilai Rencana Transaksi berada pada kisaran
batas atas dan batas bawah 7,5%.
Dengan demikian, berdasarkan analisis yang telah di uraikan di atas, menurut pendapat
kami, Rencana Transaksi tersebut adalah Wajar.
38
Page 39
PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM RENCANA TRANSAKSI
Pihak-pihak independen yang berperan sehubungan dengan Rencana Transaksi dan telah ditunjuk oleh
Perseroan adalah:
1. Kantor Akuntan Publik Tanubrata Susanto Fahmi Bambang & Rekan
Nama Rekan: Susanto Bong, SE., Ak, CPA, CA
Nomor STTD: AP-223/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018
Tugas pokok: Auditor independen, yang melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Laporan Konsolidasian Keuangan MUN dan melakukan reviu terhadap Laporan
Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan
2. Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Partner
Nama Rekan: J. Ferdinand H. Pardede, MAPPI (Cert)
Nomor STTD: STTD.PB-17/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 12 April 2023
Tugas pokok: Kantor Jasa Penilai Publik yang melakukan penilaian terhadap MUN serta
memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
3. Kantor Hukum Hiswara, Bunjamin & Tandjung
Nama Rekan: Irfan Ghazali, S.H.
Nomor STTD: STTD.KH-333/PM.223/2019 tanggal 13 Oktober 2019
Tugas pokok: Konsultan hukum dalam rangka penyiapan Keterbukaan Informasi
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
RUPS Independen terkait dengan Rencana Transaksi akan dilaksanakan dengan detail sebagai berikut:
Tanggal pelaksanaan : 19 Desember 2023
RUPS
Mata Acara RUPS : 1. Agenda Pertama: Persetujuan atas rencana penambahan
modal oleh perusahaan terkendali Perseroan yakni, PT
Margautama Nusantara (“MUN”), yang mengakibatkan laporan
keuangan MUN tidak lagi dikonsolidasi oleh Perseroan, sesuai
dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK”)
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
2. Agenda Kedua: Persetujuan atas rencana perubahan status
Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan
tertutup (go private) sesuai dengan ketentuan Pasal 84A ayat
(2) Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan Sektor Keuangan dan Pasal 64
Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan
Kegiatan di Bidang Pasar Modal (“Rencana Go Private”), yang
meliputi:
a. persetujuan atas penghapusan pencatatan saham
Perseroan dari Bursa Efek Indonesia (delisting);
b. persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan (i) status Perseroan dari perusahaan
terbuka menjadi perusahaan tertutup dan (ii) perubahan
nama Perseroan;
c. persetujuan atas penunjukan pihak-pihak profesi
penunjang yang diperlukan sehubungan dengan Rencana
Go Private;
39
Page 40
d. pemberian wewenang penuh kepada Direksi Perseroan
untuk mengambil setiap dan segala tindakan yang
diperlukan atau dipandang perlu sehubungan dengan
pelaksanaan ataupun penyelesaian daripada Rencana Go
Private satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan
3. Agenda Ketiga: Persetujuan atas perubahan seluruh ketentuan
anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan Rencana Go
Private termasuk terkait dengan: (i) perubahan status
Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan
tertutup dan (ii) perubahan nama Perseroan
Kuorum Kehadiran dan : Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPS untuk menyetujui Rencana
Keputusan RUPS Transaksi (Agenda Pertama dalam RUPS) sesuai dengan ketentuan
Pasal 44 Peraturan 15/2020 adalah sebagai berikut:
A. RUPS Independen Pertama
Kuroum Kehadiran:
Dapat dilangsungkan jika RUPS Independen dihadiri lebih dari 1/2
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang dimiliki Pemegang Saham Independen.
Kuorum Keputusan:
Keputusan RUPS Independen adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
B. RUPS Independen Kedua
Kuorum Kehadiran
Dalam hal kuorum kehadiran RUPS Independen pertama tidak
tercapai, RUPS Independen Kedua dapat dilangsungkan jika
RUPS Independen kedua dihadiri oleh lebih dari 1/2 bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
Pemegang Saham Independen.
Kuorum Keputusan
Keputusan RUPS Independen adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir
dalam RUPS Independen Kedua.
C. RUPS Independen Ketiga
Kuorum Kehadiran
Dalam hal kuorum kehadiran RUPS Independen Kedua tidak
tercapai, RUPS Independen ketiga dapat dilangsungkan dengan
ketentuan RUPS Independen ketiga adalah sah dan berhak
mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham
Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam
kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permintaan
Perseroan.
Kuorum Keputusan
Keputusan RUPS Independen ketiga adalah sah jika disetujui oleh
Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50%
saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang
hadir dalam RUPS Independen ketiga.
40
Page 41
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan 15/2020, pemegang saham yang berhak hadir atau
diwakili dalam RUPS Independen adalah Pemegang Saham Independen Perseroan yang namanya
tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 24 November 2023 sampai
dengan pukul 16.00 WIB atau kuasa mereka yang sah.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:
PT Nusantara Infrastructure Tbk
Equity Tower, Lantai 38
Sudirman Central Business District (SCBD)
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Lot 9
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (021) 515 0100
Faksimili: (021) 515 1221
Situs web: www.nusantarainfrastructure.com
Email: corsec@nusantarainfrastructure.com
41
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
3550 ms
12 Sep 2026 21:46
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '128.02'}