Skip to content
Back to announcement

20231217_META_Laporan Informasi dan Fakta Material_31560177_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review META

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 41

Page 1

          
Page 2
                               DEFINISI DAN SINGKATAN

Akuntan Publik            :   Susanto Bong, SE., Ak, CPA, CA, Registrasi Akuntan Publik No.
                              AP.1042, Akuntan pada Kantor Akuntan Publik Tanubrata Susanto
                              Fahmi Bambang & Rekan yang melakukan audit terhadap Laporan
                              Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan
                              Konsolidasian MUN dan yang melakukan reviu terhadap Laporan
                              Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan.

CIIF                      :   CIIF Infrastructure Holdings Sdn. Bhd, suatu perusahaan yang
                              didirikan berdasarkan hukum Malaysia, yang merupakan pemegang
                              atas 8,47% dari modal ditempatkan ditempatkan dan disetor MUN
                              pada tanggal Keterbukaan Informasi ini.

CAIF                      :   CAIF III Infrastructure Holdings Sdn. Bhd, suatu perusahaan yang
                              didirikan berdasarkan hukum Malaysia, yang merupakan pemegang
                              atas 4,68% dari modal ditempatkan ditempatkan dan disetor MUN
                              pada tanggal Keterbukaan Informasi ini.

Kemenkumham               :   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
                              sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.

Keterbukaan Informasi     :   Informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam pengumuman
                              dan/atau keterbukaan informasi ini dalam rangka pemenuhan
                              Peraturan 17/2020 dan/atau Peraturan 42/2020.

Laporan Keuangan          :   Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan dan Entitas
Konsolidasian Perseroan       Anaknya beserta Laporan Auditor Independen untuk periode 6 bulan
                              yang berakhir 30 Juni 2023, yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
                              dan memperoleh opini wajar tanpa modifikasian sesuai dengan
                              Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia berdasarkan Laporan
                              Auditor Independen No. 0097/3.0423/AU.1/06/1042-2/1/VIII/2023
                              tanggal 31 Agustus 2023.

Laporan Keuangan          :   Laporan Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan dan Entitas
Konsolidasian Proforma        Anaknya untuk periode 6 bulan yang berakhir 30 Juni 2023 dan
Perseroan                     Laporan Asurans Praktisi Independen atas Kompilasi Informasi
                              Keuangan Konsolidasi Proforma, yang telah direviu oleh Akuntan
                              Publik sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
                              berdasarkan Laporan No. 008/2.N027/SB.2/06.23 tanggal 12
                              Desember 2023.

Laporan Keuangan          :   Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MUN dan Entitas Anaknya
Konsolidasian MUN             untuk periode yang berakhir 30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh
                              Akuntan Publik dan memperoleh opini wajar tanpa modifikasian
                              sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
                              berdasarkan      Laporan       Auditor      Independen       No.
                              00096/3.0423/AU.1/10/1042-2/1/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023.

Laporan Keuangan          :   Keuangan Konsolidasian Interim MUN dan Entitas Anaknya untuk
Konsolidasian MUN 2021        periode yang berakhir 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Said
                              Amru, Registrasi Akuntan Publik No. AP.1294, Akuntan pada Kantor
                              Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Purwantoro, Sungkoro & Surja
                              dan memperoleh opini wajar tanpa modifikasian sesuai dengan
                              Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia berdasarkan Laporan
                              Auditor Independen No. 00844/2.1032/AU.1/06/1294-1/1/IV/2022
                              tanggal 18 April 2022.

Laporan Keuangan          :   Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MUN dan Entitas Anaknya
Konsolidasian MUN 2022        untuk periode yang berakhir 31 Desember 2022 yang telah diaudit


                                     2
Page 3
                        oleh Said Amru, Registrasi Akuntan Publik No. AP.1294, Akuntan
                        pada Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Purwantoro,
                        Sungkoro & Surja dan memperoleh opini wajar tanpa modifikasian
                        sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
                        berdasarkan      Laporan      Auditor      Independen      No.
                        01299/2.1032/AU.1/06/1294-2/1/V/2023 tanggal 2 Mei 2023.

OJK                 :   Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang
                        pengaturan,    pengawasan,    pemeriksaan       dan    penyidikan
                        sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011
                        tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan
                        Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                        Penguatan Sektor Keuangan.

KJPP                :   Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar. Ichsan dan Rekan
                        penilai independen yang terdaftar di OJK yang melakukan penilaian
                        terhadap MUN dan memberikan pendapat kewajaran atas Rencana
                        Transaksi.
Menkumham           :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
                        (dahulu dikenal sebagai Menteri Kehakiman Negara Republik
                        Indonesia, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Negara
                        Republik Indonesia, atau Menteri Hukum dan Perundang-undangan
                        Negara Republik Indonesia).

MPTC                :   Metro Pacific Tollways Corporation, suatu perusahaan yang didirikan
                        berdasarkan hukum Filipina.

MPTI                :   PT Metro Pacific Tollways Indonesia, suatu perseroan terbatas yang
                        didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik
                        Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.

MPTIS               :   PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services, suatu perseroan
                        terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
                        negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.

MUN                 :   PT Margautama Nusantara, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                        berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia
                        dan berkedudukan di Jakarta Selatan, yang 76,51% sahamnya
                        dimiliki oleh Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini.

Pemegang Saham      :   Pemegang saham Perseroan yang tidak mempunyai kepentingan
Independen              ekonomis pribadi sehubungan dengan Rencana Transaksi dan:
                        (a)     bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan
                                Komisaris, pemegang saham utama dan Pengendali; atau
                        (b)     bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota
                                Dewan Komisaris, pemegang saham utama dan Pengendali;
                        sesuai dengan ketentuan Peraturan 15/2020.

Peraturan 9/2018    :   Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang
                        Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Peraturan 15/2020   :   Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
                        Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                        Perusahaan Terbuka.

Peraturan 17/2020   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal
                        21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
                        Usaha.




                               3
Page 4
Peraturan 42/2020            :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
                                 Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.

Perseroan                    :   PT Nusantara Infrastructure Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
                                 yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara
                                 Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.

Perjanjian Investasi         :   Perjanjian Investasi tanggal 3 November 2023 yang ditandatangani
                                 oleh dan antara Perseroan, MPTI, CIIF, CAIF, Warrington dan MUN
                                 sebagaimana diperbaharui berdasarkan Perjanjian Novasi Perjanjian
                                 Investasi tanggal 11 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dan
                                 antara Perseroan, MPTI, CIIF, CAIF, Warrington, MUN, dan MPTIS
                                 (“Perjanjian Novasi Perjanjian Investasi”), yang mana terhitung
                                 sejak Perjanjian Novasi Perjanjian Investasi, setiap hak dan
                                 kewajiban MPTI berdasarkan Perjanjian Investasi telah beralih
                                 kepada MPTIS.

Perjanjian Pengambilbagian   :   Perjanjian Pengambilbagian Saham tanggal 3 November 2023 yang
Saham MPTIS atau PPS             ditandatangani oleh dan antara MUN sebagai penerbit saham dan
MPTIS                            MPTI sebagai pengambilbagian saham sehubungan dengan rencana
                                 penerbitan 833 saham baru dalam MUN kepada MPTI dengan nilai
                                 penyetoran sebesar Rp1.241.018.942 per saham atau seluruhnya
                                 sebesar Rp1.033.768.778.576 ("PPS MPTI”) sebagaimana
                                 diperbaharui berdasarkan Perjanjian Novasi PPS MPTI tanggal 11
                                 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dan antara MPTI, MUN,
                                 dan MPTIS (“Perjanjian Novasi PPS MPTI”), yang mana terhitung
                                 sejak Perjanjian Novasi PPS MPTI, setiap hak dan kewajiban MPTI
                                 berdasarkan PPS MPTI telah beralih kepada MPTIS.

Perjanjian Pengambilbagian   :   Perjanjian Pengambilbagian Saham tanggal 3 November 2023 yang
Saham Warrington atau PPS        ditandatangani oleh dan antara MUN sebagai penerbit saham dan
Warrington                       Warrington sebagai pengambilbagian saham, sehubungan dengan
                                 rencana penerbitan 2.673 saham baru dalam MUN kepada
                                 Warrington dengan nilai penyetoran sebesar Rp1.241.018.942 per
                                 saham atau seluruhnya sebesar Rp3.317.243.631.613.

Rencana Penambahan Modal     :   Rencana penambahan modal oleh MUN melalui penerbitan 3.506
MUN                              saham baru, masing-masing dengan nilai nominal Rp70.000.000
                                 kepada MPTIS dan Warrington dengan nilai penyetoran sebesar
                                 Rp1.241.018.942   per   saham    atau   seluruhnya  sebesar
                                 Rp4.351.012.410.189 sesuai dengan ketentuan PPS MPTIS dan
                                 PPS Warrington.

Rencana Transaksi            :   Rencana transaksi berupa Rencana Penambahan Modal oleh MUN
                                 yang mengakibatkan kepemilikan saham Perseroan dalam MUN
                                 menjadi terdilusi sehingga laporan keuangan Konsolidasian MUN
                                 tidak lagi dikonsolidasi oleh Perseroan.

RUPS                         :   Rapat Umum Pemegang Saham.

RUPS Independen              :   RUPS yang dihadiri oleh Pemegang Saham Independen sesuai
                                 dengan ketentuan Peraturan 15/2020.

Warrington                   :   Warrington Investment Pte. Ltd, suatu perusahaan yang didirikan
                                 berdasarkan hukum Singapura.




                                        4
Page 5
                                                   PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Rencana Transaksi. Pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini, MUN merupakan perusahaan terkendali Perseroan dimana Perseroan memiliki 76,51% dari
modal ditempatkan dan disetor MUN. MUN berencana untuk melakukan penambahan modal dengan
menerbitkan 3.506 saham baru, masing-masing saham dengan nilai nominal Rp70.000.000 kepada
MPTIS dan Warrington dengan rincian sebagai berikut:

a.      MPTIS: sebanyak 833 saham baru akan diterbitkan kepada MPTIS dengan nilai penyetoran
        sebesar Rp1.241.018.942 per saham atau seluruhnya sebesar Rp1.033.768.778.576; dan
b.      Warrington: sebanyak 2.673 saham baru akan diterbitkan kepada Warrington dengan nilai
        penyetoran sebesar Rp1.241.018.942 per saham atau seluruhnya sebesar Rp3.317.243.631.613.

Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham MUN sebelum dan sesudah pelaksanaan Rencana
Penambahan Modal MUN secara proforma adalah sebagai berikut:

                                                                Sebelum Rencana Penambahan Modal MUN
                                                                  Nilai nominal Rp70.000.000 per Saham
                       Keterangan
                                                                              Nilai Nominal
                                                           Jumlah Saham                              (%)
                                                                                   (Rp)
 Modal Dasar                                                       17.260   1.208.200.000.000                   -
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. Perseroan                                                       3.514    245.980.000.000                76,51
 2. CIIF                                                              389     27.230.000.000                 8,47
 3. CAIF                                                              215     15.050.000.000                 4,68
 4. Japan Expressway International Co. Ltd                            199     13.930.000.000                 4,33
 5. Japan Overseas Infrastructure Investment Corporation
                                                                     198      13.860.000.000                 4,31
    for Transport and Urban Development
 6. West Nippon Expressway Co. Ltd                                     77      5.390.000.000                 1,68
 7. Sadikin Aksa                                                        1         70.000.000                 0,02
 8. Warrington                                                          -                  -                    -
 9. MPTIS                                                               -                  -                    -
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                         4.593    321.510.000.000               100,00
 Saham Dalam Portepel                                              12.667    886.690.000.000                    -



                                                           Setelah Pelaksanaan Rencana Penambahan Modal MUN
                                                                  Nilai nominal Rp70.000.000 per Saham
                       Keterangan
                                                                              Nilai Nominal
                                                           Jumlah Saham                              (%)
                                                                                   (Rp)
 Modal Dasar                                                       17.260   1.208.200.000.000                   -
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. Perseroan                                                       3.514    245.980.000.000                43,39
 2. CIIF                                                              389     27.230.000.000                 4,80
 3. CAIF                                                              215     15.050.000.000                 2,65
 4. Japan Expressway International Co. Ltd                            199     13.930.000.000                 2,46
 5. Japan Overseas Infrastructure Investment Corporation
                                                                     198      13.860.000.000                 2,44
    for Transport and Urban Development
 6. West Nippon Expressway Co. Ltd                                     77      5.390.000.000                 0,95
 7. Sadikin Aksa                                                        1         70.000.000                 0,01
 8. Warrington                                                      2.673    187.110.000.000                33,00
 9. MPTIS                                                             833     58.310.000.000                10,29
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                         8.099    566.930.000.000               100,00
 Saham Dalam Portepel                                               9.161    641.270.000.000                    -

Rencana Penambahan Modal MUN akan mengakibatkan kepemilikan Perseroan dalam MUN menjadi
terdilusi dari semula 76,51% menjadi 43,39% dan laporan keuangan MUN menjadi tidak lagi
dikonsolidasikan oleh Perseroan. Selain itu, pada tanggal 13 Desember 2023, antara MPTI dan MPTIS
telah ditandatangani Conditional Share Purchase Agreement, berdasarkan mana MPTI akan
menyelesaikan penjualan seluruh saham miliknya dalam Perseroan kepada MPTIS pada tanggal 20
Desember 2023 melalui transaksi di pasar negosiasi Bursa Efek Indonesia. Oleh karena itu, MPTIS akan
menjadi pihak yang mengendalikan MUN dan pencatatan laporan keuangan MUN akan dikonsolidasikan
langsung kepada MPTIS dengan mengingat bahwa kepemilikan saham MPTIS dalam MUN secara
langsung maupun tidak langsung akan melebihi 50% setelah pelaksanaan Rencana Penambahan Modal
MUN.

                                                   5
Page 6
Penjualan seluruh saham milik MPTI dalam Perseroan kepada MPTIS merupakan bagian dari
restrukturisasi internal grup MPTC dan tidak mengakibatkan perubahan pengendalian dalam Perseroan.
Hal ini dikarenakan MPTI dan MPTIS sama-sama dikendalikan oleh MPTC yang merupakan entitas
pengendali akhir Perseroan. Lebih lanjut, penjualan seluruh saham milik MPTI dalam Perseroan kepada
MPTIS tidak termasuk pengambilalihan perusahaan terbuka berdasarkan ketentuan Peraturan 9/2018.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan 17/2020, Perseroan wajib memenuhi ketentuan
transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan 17/2020 apabila Perseroan mengalami dilusi
akibat penambahan modal yang dilakukan oleh perusahaan terkendali dan mengakibatkan laporan
keuangan perusahaan terkendali tidak lagi dikonsolidasikan oleh Perseroan, jika hasil perhitungan total
aset, laba bersih atau pendapatan usaha perusahaan terkendali mencerminkan 20% atau lebih dari total
aset, laba bersih atau pendapatan usaha Perseroan.
Informasi mengenai jumlah aset, laba bersih dan pendapatan usaha per tanggal 30 Juni 2023 MUN jika
dibandingkan dengan Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                 Perseroan
                                           MUN
                                                            (Berdasarkan Laporan     Persentase MUN
                                   (Berdasarkan Laporan
      Keterangan                                                  Keuangan            dibandingkan
                                  Keuangan Konsolidasian
                                                                Konsolidasian           Perseroan
                                           MUN)
                                                                 Perseroan)
      Aset                              9.554.082.320.859       10.880.291.637.243             87,81%
      Laba (Rugi) Neto                  (147.918.270.710)        (133.661.973.963)            110,67%
      Total pendapatan dan
      penjualan (termasuk
                                          704.641.464.911         851.163.158.806              82,79%
      pendapatan konstruksi dan
      pendapatan usaha lainnya)

Sebagaimana diungkapkan di atas, per tanggal 30 Juni 2023, total aset dan total pendapatan dan
penjualan MUN merupakan lebih dari 50% dari total aset dan total pendapatan dan penjualan Perseroan.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka Rencana Transaksi tunduk pada ketentuan transaksi
material yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf d angka 1 Peraturan 17/2020.

Rencana Transaksi juga merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan
42/2020 dikarenakan terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan, MUN dan MPTIS, dimana: (i) MUN
merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan dan, (ii) MUN, Perseroan dan MPTIS
merupakan perusahaan yang sama-sama dikendalikan secara tidak langsung oleh MPTC. Dengan
demikian, Rencana Transaksi memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham
Independen dalam RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 14 huruf a Peraturan 17/2020 dan Pasal 4 ayat
(1) huruf d angka 1 Peraturan 42/2020 yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang
Saham Independen dalam RUPS.

Selanjutnya, berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan, pelaksanaan Rencana
Transaksi akan mengakibatkan penurunan sebesar 82,79% terhadap pendapatan usaha Perseroan
secara proforma per tanggal 30 Juni 2023, yakni dari semula sebesar Rp851.163.158.806 menjadi
sebesar Rp146.521.693.895. Informasi lebih lanjut mengenai proforma dampak Rencana Transaksi
terhadap kondisi keuangan Perseroan akan dijelaskan lebih lanjut pada bab “PENGARUH RENCANA
TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN” Keterbukaan Informasi ini. Oleh karena
itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 huruf (c) Peraturan 17/2020, Rencana Transaksi juga merupakan
suatu transaksi material yang berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan
dan karenanya memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham Independen dalam
RUPS.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi ini tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 42/2020 dengan mempertimbangkan hal-
hal sebagai berikut:

(i)         Tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis antara MPTIS (yang melakukan penyetoran
            langsung kepada MUN dalam rangka Rencana Penambahan Modal MUN) dengan Perseroan.
            Partisipasi langsung MPTIS dalam Rencana Penambahan Modal MUN secara langsung (direct)

                                              6
Page 7
          bersama dengan Warrington (investor strategis) dilakukan dengan memperhatikan kondisi
          keuangan Perseroan dan rencana untuk memperbesar exposure dalam investasi di bidang jalan
          tol (dikelola oleh sub-holding Perseroan melalui MUN).

(ii)      Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan, Rencana Transaksi akan
          tidak mengakibatkan kerugian terhadap Perseroan mengingat Perseroan dapat membukukan
          keuntungan sebesar Rp14.256.296.747 setelah pelaksanaan Rencana Transaksi berdasarkan
          Laporan Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan.

(iii)     Perseroan telah memperoleh pendapat “wajar” dari KJPP Ferdinand Ferdinand, Danar, Ichsan
          dan Rekan atas rencana penerbitan saham baru oleh MUN berdasarkan Laporan Pendapat
          Kewajaran No. 00110/2.0176-00/BS/03/0089/1/XII/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang
          ringkasannya dijabarkan pada bab “LAPORAN PENILAIAN DAN LAPORAN PENDAPAT
          KEWAJARAN” Keterbukaan Informasi ini.

(iv)      Penyertaan investasi yang menggunakan instrumen sejalan dengan skema yang juga sudah
          disampaikan sebelumnya oleh Perseroan dalam Keterbukaan Informasi sehubungan dengan
          Transaksi Pembelian JJC (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) yang diterbitkan Perseroan
          pada tanggal 31 Agustus 2022 dan 5 Oktober 2022.

Berdasarkan ketentuan Peraturan 17/2020, Perseroan wajib mengumumkan informasi terkait Rencana
Transaksi kepada masyarakat paling sedikit melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek
Indonesia bersamaan dengan pengumuman RUPS Independen, serta mengumumkan perubahan
dan/atau tambahan informasi mengenai Rencana Transaksi selambat-lambatnya 2 hari kerja sebelum
tanggal RUPS Independen.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi-
informasi yang tersedia sehubungan dengan Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan dengan Rencana Transaksi telah
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut tidak menyesatkan.
Selanjutnya Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung jawselain kewajiabanab
penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.

Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan dan/atau MUN tidak mengetahui dan tidak
menerima keberatan dari pihak manapun terkait dengan Rencana Transaksi.

                                          RENCANA TRANSAKSI

A.      Pertimbangan dan Alasan Rencana Transaksi

        Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, MUN memiliki fasilitas kredit terutang dengan pokok
        sebesar Rp4.030.000.000.000 dari PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank Digital BCA (“Fasilitas
        Kredit MUN”), dimana dana pinjaman tersebut seluruhnya telah digunakan untuk membiayai
        pembelian 40% saham dalam PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (“JJC”) oleh MUN pada tanggal
        10 Oktober 2022. MUN wajib untuk melakukan pembayaran kembali atas Fasilitas Kredit MUN
        tersebut berikut bunga terkait selambat-lambatnya pada tanggal 29 Desember 2023. Dalam
        pengambilalihan saham JJC tersebut, sumber pembiayaan jangka panjang yang akan digunakan
        oleh MUN adalah penyertaan modal langsung melalui penerbitan saham baru. Oleh karena itu, MUN
        perlu untuk melakukan peningkatan modal sebesar Rp4.351.012.410.189 melalui penerbitan saham
        baru.

        Transaksi pembelian 40% saham dalam JJC oleh MUN (“Transaksi Pembelian JJC”) merupakan
        suatu Transaksi Material yang memerlukan persetujuan RUPS Perseroan berdasarkan Peraturan
        17/2020 mengingat nilai Transaksi Pembelian JJC merupakan 128,02% dari total ekuitas Perseroan
        per 30 Juni 2022. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah: (i) melakukan Keterbukaan
        Informasi atas Transaksi Pembelian JJC pada tanggal 31 Agustus 2022 dan 5 Oktober 2022 dan (ii)
        memperoleh persetujuan dari RUPS Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 7 Oktober 2022
        (termasuk mengumumkan ringkasan hasil RUPS tersebut pada tanggal 10 Oktober 2022), sesuai
        dengan ketentuan Peraturan 17/2020. Pada tanggal 11 Oktober 2022, Perseroan juga telah



                                             7
Page 8
     melakukan keterbukaan informasi atas penyelesaian Transaksi Pembelian JJC melalui
     penandatanganan akta jual beli saham.

     Dalam rangka penerbitan saham baru tersebut serta dengan memperhatikan kondisi keuangan
     Perseroan saat ini, MPTI selaku pemegang saham pengendali Perseroan sebelumnya telah setuju
     untuk melakukan penyertaan modal langsung kepada MUN untuk tujuan diversifikasi investasi
     langsung di MUN dan memperbesar minat (exposure) di sektor jalan tol. Selain itu, MPTI juga
     melibatkan Warrington sebagai investor strategis untuk ikut serta dalam pengambilbagian saham
     baru MUN tersebut.

     Sebagai bagian dari restrukturisasi internal grup MPTC, MPTI telah mengalihkan seluruh hak dan
     kewajibannya berdasarkan Perjanjian Pengambilbagian Saham dan Perjanjian Investasi kepada
     MPTIS melalui penandatanganan perjanjian novasi pada tanggal 11 Desember 2023, sehingga
     MPTIS akan menjadi pihak yang melakukan penyetoran saham kepada MUN dalam rangka
     Rencana Transaksi. Selanjutnya, berdasarkan Conditional Share Purchase Agreement tanggal 13
     Desember 2023, MPTI akan menyelesaikan penjualan seluruh saham miliknya dalam Perseroan
     kepada MPTIS pada tanggal 20 Desember 2023 melalui transaksi di pasar negosiasi Bursa Efek
     Indonesia. Penjualan seluruh saham milik MPTI dalam Perseroan kepada MPTIS tersebut tidak
     mengakibatkan perubahan pengendalian dalam Perseroan. Hal ini dikarenakan MPTI dan MPTIS
     sama-sama dikendalikan oleh MPTC.

     Perseroan masih akan terus memiliki investasi aktif di seluruh sektor di atas dan dapat mencari
     sumber pembiayaan lain untuk mendukung pengembangan sektor lain sesuai dengan rencana
     bisnis.

B.   Manfaat Rencana Transaksi

     Manfaat yang dapat diperoleh Perseroan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi, antara lain:

     1.    Pelunasan Fasilitas Kredit MUN yang akan menghilangkan sebagian besar porsi utang dan
           beban bunga Perseroan. Penyetoran atas saham baru yang akan dikeluarkan oleh MUN
           kepada masing-masing MPTIS dan Warrington dalam rangka Rencana Transaksi akan
           meningkatkan jumlah kas MUN. Seluruh dana yang diperoleh MUN dari MPTIS dan
           Warrington dalam rangka Rencana Transaksi tersebut akan digunakan untuk melakukan
           pelunasan terhadap Fasilitas Kredit MUN. Mengacu kepada proyeksi keuangan yang disusun
           oleh manajemen dan disajikan dalam Laporan Pendapat Kewajaran No. 00110/2.0176-
           00/BS/03/0089/1/XII/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang ringkasannya dijabarkan pada
           bab “LAPORAN PENILAIAN DAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN” Keterbukaan
           Informasi ini, Laba Bersih Perseroan di tahun 2024 (mendatang) akan meningkat dari Rp
           240,34 Miliar menjadi Rp 253,33 Miliar yang didorong oleh penurunan beban bunga atas
           utang di MUN.

     2.    Tercapainya skema sumber pembiayaan jangka panjang atas Transaksi Pembelian JJC
           menggunakan penyertaan modal langsung sebagaimana yang telah diungkapkan dalam
           Keterbukaan Informasi atas Transaksi Pembelian JJC pada tanggal 31 Agustus 2022 dan 5
           Oktober 2022.

           Investasi Perseroan melalui MUN di JJC merupakan investasi jangka panjang yang
           diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam bentuk laba (keuntungan) bagi
           Perseroan. Sumber dana jangka panjang yang direncanakan oleh MUN atas investasi ini
           adalah penyertaan modal langsung (financing by equity) agar tercipta tingkat pengembalian
           investasi yang optimal. Dalam rencana bisnis Perseroan yang terdapat pada Laporan
           Pendapat Kewajaran No. 00110/2.0176-00/BS/03/0089/1/XII/2023 tanggal 13 Desember
           2023 yang ringkasannya dijabarkan pada bab “LAPORAN PENILAIAN DAN LAPORAN
           PENDAPAT KEWAJARAN”, Perseroan akan menerima pengembalian atas investasi MUN di
           JJC dalam bentuk dividen dengan asumsi tidak terdapat utang dan beban bunga atas Fasilitas
           Kredit MUN. Selain itu, jangka waktu Fasilitas Kredit MUN akan berakhir di akhir bulan
           Desember 2023 sehingga Perseroan harus mempersiapkan rencana pelunasan yang saat ini
           diajukan dalam Rencana Transaksi



                                          8
Page 9
Setelah pelaksanaan Rencana Transaksi, kegiatan usaha Perseroan tidak akan mengalami
perubahan dari kegiatan kegiatan usaha Perseroan saat ini, yaitu tetap menjalankan kegiatan usaha
utama dalam bidang Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KLBI 70209) dan kegiatan usaha
penunjang yang mencakup menjalankan usaha di bidang pembangkitan tenaga listrik, bidang
pengelolaan air, investasi pada perusahaan-perusahaan lain dalam bentuk penyertaan saham,
kegiatan konsultan transportasi. Saat ini, sebelum Rencana Transaksi, Perseroan memiliki investasi
penyertaan saham di MUN dan tidak bertindak sebagai pemegang saham dengan ekspektasi
pengembalian investasi dari MUN dalam bentuk distribusi dividen dan kontrak manajemen sebagai
bagian dari penyediaan jasa usaha penunjang, yaitu kegiatan konsultasi manajemen lainnya (KLBI
70209), konsultasi di bidang transportasi (spesifik di kegiatan usaha pelayanan lalu lintas kendaraaan
menuju jalan atau jembatan tol). Setelah pelaksanaan Rencana Transaksi, Perseroan tetap akan
menjalankan kegiatan usaha yang sama pada investasi penyertaan saham di MUN. Kegiatan usaha
Perseroan di bidang pembangkitan tenaga listrik energi terbarukan dan pengelolaan air bersih tetap
akan berjalan di kondisi yang sama sebelum dan setelah Rencana Transaksi.

Selanjutnya, meskipun Rencana Transaksi akan mengakibatkan dilusi kepemilikan Perseroan dalam
MUN (dan pada akhirnya mengakibatkan laporan keuangan MUN tidak lagi dikonsolidasikan dengan
Perseroan), Perseroan akan tetap memiliki investasi aktif di tiga sektor (jalan tol, air dan energi
terbarukan) serta dapat mengembangkan usaha di sektor lain berdasarkan keputusan bisnis
kedepannya. Hal ini sesuai dengan kegiatan usaha penunjang Perseroan dan untuk memastikan
bahwa keputusan investasi Perseroan untuk keberlangsungan usaha tidak hanya bergantung pada
aktivitas investasi penyertaan saham murni, namun dapat berupa pengelolaan pengusahaan
infrastruktur. Apabila terdapat rencana Perseroan untuk pengembangan anak usaha maka
Perseroan akan tunduk terhadap ketentuan pengungkapan lebih lanjut sesuai peraturan OJK yang
berlaku. Rencana pengembangan usaha tersebut memiliki tujuan akhir untuk meningkatkan kinerja
keuangan Perseroan.

Mengacu kepada proyeksi keuangan yang disusun oleh manajemen dan disajikan dalam Laporan
Pendapat Kewajaran No. 00110/2.0176-00/BS/03/0089/1/XII/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang
ringkasannya dijabarkan pada bab “LAPORAN PENILAIAN DAN LAPORAN PENDAPAT
KEWAJARAN” Keterbukaan Informasi ini, walaupun terjadi penurunan yang signifikan terhadap
pendapatan usaha dan penjualan, laba usaha, total asset, total liabilitas, dan total ekuitas Perseroan
secara konsolidasian akibat dari dampak laporan keuangan MUN yang secara pencatatan tidak lagi
dicatatkan secara konsolidasi di Perseroan, namun proyeksi Laba Bersih untuk satu tahun penuh
2023 dan 2024 akan lebih baik dibandingkan dengan skenario tidak terjadinya Rencana Transaksi.
Secara nominal, Rugi Bersih Perseroan di akhir tahun 2023 akan diproyeksikan menurun dari
Rp(57,83) Miliar menjadi Rp(10,84) Miliar dan selanjutnya Laba Bersih Perseroan di tahun 2024 akan
meningkat dari Rp240,34 Miliar menjadi Rp253,33 Miliar. Setelah Rencana Transaksi, dalam
proyeksi jangka panjang Perseroan, Perseroan diproyeksikan tidak akan mengalami rugi bersih
(kerugian) hingga akhir masa proyeksi. Hal ini mencerminkan bahwa investasi aktif di sektor selain
jalan tol yang tercatat secara konsolidasi di laporan keuangan Perseroan tidak merugi, dan ditambah
dengan investasi Perseroan di MUN sektor jalan tol tetap ada setelah Rencana Transaksi; hanya
saja perhitungan nilai investasi di MUN sektor jalan tol akan dicatatkan pada akun investasi pada
entitas asosiasi (pencatatan laporan keuangan MUN tidak dikonsolidasikan ke laporan keuangan
konsolidasian Perseroan) sesuai dengan Laporan Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan.

Mengacu kepada proyeksi keuangan yang disusun oleh manajemen dan disajikan dalam Laporan
Pendapat Kewajaran No. 00110/2.0176-00/BS/03/0089/1/XII/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang
ringkasannya dijabarkan pada bab “LAPORAN PENILAIAN DAN LAPORAN PENDAPAT
KEWAJARAN” Keterbukaan Informasi ini, apabila Rencana Transaksi belum atau tidak dapat
dilakukan, maka kas bersih MUN pada akhir periode akan mengalami defisit hingga Rp(4.338,72)
Miliar dan secara konsolidasian Perseroan akan defisit hingga Rp(3.635,05) Miliar. Hal ini
disebabkan Perseroan dan MUN tidak memiliki kas dan setara kas yang cukup untuk melakukan
pelunasan utang atas Fasilitas Kredit MUN yang akan jatuh tempo di akhir Desember 2023. Apabila
terjadi defisit terhadap kas bersih, maka Perseroan dapat dinyatakan dalam keadaan kondisi
keuangan yang tidak sehat.




                                        9
Page 10
C.   Uraian Singkat Mengenai MUN

     1.    Riwayat Singkat

           PT Margautama Nusantara (“MUN”) adalah suatu perseroan terbatas, berkedudukan di
           Jakarta, yang didirikan dan dijalankan menurut dan berdasarkan ketentuan hukum dan
           perundang-undangan negara Republik Indonesia.

           MUN didirikan berdasarkan Akta No. 07 tanggal 11 Mei 2007, dibuat di hadapan Neilly Iralita
           Iswari, S.H. M.Si. M.Kn., Notaris di Bogor yang telah memperoleh pengesahan dari
           Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. W8-01474.HT.01.01-TH.2007 tanggal 28
           Mei 2007, didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dengan No.
           090317067885 tanggal 10 Januari 2011 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
           Indonesia No. 80 tanggal 5 Oktober 2010, Tambahan No. 24514 (“Akta Pendirian”).

           Anggaran dasar MUN telah mengalami beberapa perubahan sejak Akta Pendirian, dan
           perubahan terakhir adalah berdasarkan Akta Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
           Tahunan No. 26 tanggal 16 Juni 2022, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
           Notaris di Jakarta Selatan sehubungan dengan perubahan Pasal 3 anggaran dasar MUN
           tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MUN (“Akta 22/2022”). Akta 26/2022 telah
           memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
           0122604.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 29 Juni 2022, dan diumumkan dalam Berita Negara
           Republik Indonesia No.65 tanggal 16 Agustus 2022, Tambahan No. 27092.

           Berikut informasi lainnya mengenai MUN:
           Alamat kantor         : Equity Tower Lt. 38, Sudirman Central Business District, Jl. Jend.
                                   Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190.
           Nomor telpon          : 021-5150100
           Faksimili             : 021-5151221

     2.    Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

           Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar MUN, maksud dan tujuan MUN adalah menjalankan
           usaha di bidang aktivitas penunjang angkutan, aktivitas kantor pusat dan konsultasi
           manajemen, dan periklanan dan penelitian pasar.

           Untuk menjalankan maksud dan tujuan tersebut di atas, MUN dapat melaksanakan kegiatan
           usaha sebagai berikut:

           a. Kegiatan usaha pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol;
           b. Pengawasan dan pengelolaan unit-unit perusahaan yang lain atau enterprise,
              pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan keputusan dari
              peraturan perusahaan atau enterprise.
           c. Konsultansi transportasi, antara lain penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi
              kelayakan, perencanaan, pengawasan manajemen dan penelitian di bidang transportasi
              baik darat, laut, maupun udara. Termasuk manajemen keamanan pelabuhan;
           d. Bantuan nasihat bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
              manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan
              dengan keuangan; tujuan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan
              sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
           e. Kegiatan usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau
              disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan nasihat, kreatif, produksi bahan periklanan,
              perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan
              penempatan iklan di surat kabar.

           Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha yang dijalankan oleh MUN adalah
           kegiatan pengusahaan jalan tol sebagai berikut:




                                          10
Page 11
•   Hak pengusahaan jalan tol ruas Serpong – Pondok Aren di Tangerang Selatan, Banten
    melalui entitas anak tidak langsung PT Bintaro Serpong Damai (BSD) dengan panjang
    ruas 7,2 km dan masa konsesi hingga 2040.
•   Hak pengusahaan jalan tol ruas Pelabuhan Soekarno Hatta – Pettarani di Makassar,
    Sulawesi Selatan melalui entitas anak tidak langsung PT Makassar Metro Network
    (MMN) dengan panjang ruas 5,9 km dan 4,3 km, serta masa konsesi hingga 2043.
•   Hak pengusahaan jalan tol ruas Tallo – Bandara Hasanuddin di Makassar, Sulawesi
    Selatan melalui entitas anak tidak langsung PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) dengan
    panjang ruas 11,6 km dan masa konsesi hingga 2062.
•   Hak pengusahaan jalan tol ruas Kebon Jeruk – Penjaringan di Jakarta melalui
    penyertaan investasi pada entitas asosiasi PT Jakarta Lingkar Baratsatu (JLB) dengan
    panjang ruas 9,7 km dan masa konsesi hingga 2042.
•   Hak pengusahaan jalan tol ruas Cikampek Elevated (ruas Muhamed Bin Zayed / MBZ)
    di antara Bekasi dan Jakarta melalui penyertaan investasi pada entitas asosiasi PT
    Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) dengan panjang ruas 38 km dan masa konsesi
    hingga 2043.




                             11
Page 12
3.   Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham

     Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan MUN pada tanggal Keterbukaan Informasi
     ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
     Saham Luar Biasa No. 1 tanggal 4 Mei 2020, dibuat di hadapan Karin Christiana Basoeki,
     S.H., Notaris di Jakarta Pusat (“Akta 1/2020”), yakni sebagai berikut:

     Struktur permodalan MUN:

     Modal Dasar                   :   Rp1.208.200.000.000 dengan masing-masing saham
                                       bernilai nominal Rp70.000.000.
     Modal Ditempatkan dan         :   Rp321.510.000.000 terbagi atas 4.593 saham dengan
     Disetor                           masing-masing saham bernilai nominal Rp 70.000.000.

     Komposisi kepemilikan saham:

                                                         Nilai nominal Rp70.000.000 per
                                                                     Saham
      No.             Pemegang Saham                                                        (%)
                                                        Jumlah
                                                                     Nilai Nominal (Rp)
                                                        Saham
      1.      Perseroan                                    3.514          245.980.000.000    76,51
      2.      CIIF                                           389           27.230.000.000     8,47
      3.      CAIF                                           215           15.050.000.000     4,68
      4.      Japan ExpressWay International Co.             199           13.930.000.000     4,30
              Ltd
      5.      Japan Overseas Infrastructure                 198           13.860.000.000      4,31
              Investment Corporation For Transport
              and Urban Development
      6.      West Nippon Expressway Co. Ltd                 77            5.390.000.000      1,68
      7.      Sadikin Aksa                                    1               70.000.000      0,02
      Total                                               4.593          321.510.000.000    100,00

     Akta 1/2020 telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data MUN dari
     Menkumham berdasarkan berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0224311 tanggal 19 Mei
     2020.

4.   Pengurus dan Pengawasan

     Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi MUN pada tanggal Keterbukaan Informasi
     ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 27 tanggal 22 September 2023, dibuat
     di hadapan Ashoya Ratam S.H. M.Kn., Notaris di Jakarta (“Akta 27/2023”), yakni sebagai
     berikut:

     Dewan Komisaris:
     Komisaris Utama                        :   Rogelio Lazo Singson
     Komisaris                              :   Muhammad Ramdani Basri
     Komisaris                              :   Arie Setiadi Moerwanto
     Komisaris                              :   Ahwil Loetan

     Direksi:
     Direktur Utama                         :   Omar Danni Hasan
     Direktur                               :   Ricky Camelien
     Direktur                               :   Anton Sujarwo
     Direktur                               :   Joko Santoso
     Direktur                               :   Denn Charly Gonzales Espanola
     Direktur                               :   Amadeo Navalta Bejec
     Direktur                               :   Hisanori Tomitaka
     Direktur                               :   Christopher Daniel Cabrera Lizo
     Direktur                               :   Francis Emmanuel Dalupan Rojas




                                       12
Page 13
              Akta No. 27/2023 telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham
              berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
              0169825 tanggal 03 Oktober 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
              Menkumham di bawah No. AHU-0196568.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 03 Oktober 2023.

    5.        Ikhtisar Data Keuangan MUN

              Ikhtisar data keuangan MUN per tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 31 Desember
              2021 berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian MUN, Laporan Keuangan
              Konsolidasian MUN 2022 dan Laporan Keuangan Konsolidasian MUN 2021 adalah sebagai
              berikut:

(dalam Rupiah)
                                  30 Juni 2023         31 Desember 2022     31 Desember 2021
Posisi Keuangan
                                     Diaudit                Diaudit              Diaudit
Aset
Aset lancar                       274.079.734.154        697.083.621.603    1.075.267.916.049
Aset tidak lancar               9.280.002.586.705      9.073.293.957.031    4.139.779.147.677
Jumlah Aset                     9.554.082.320.859      9.770.377.578.634    5.215.047.063.726
Liabilitas jangka pendek        1.493.714.746.913      1.830.519.776.998      537.827.552.839
Liabilitas jangka panjang       5.590.975.658.733      5.318.949.632.689    2.193.555.474.150
Jumlah Liabilitas               7.084.690.405.646      7.149.469.409.687    2.731.383.026.989
Ekuitas                         2.469.391.915.213      2.620.908.168.947    2.483.664.036.737
Jumlah Liabilitas dan
                                9.554.082.320.859      9.770.377.578.634    5.215.047.063.726
Ekuitas

(dalam Rupiah)
                                  30 Juni 2023           30 Juni 2022       31 Desember 2022     31 Desember 2021
Laporan Laba Rugi
                                     Diaudit                Diaudit              Diaudit              Diaudit
Pendapatan dan Penjualan          704.641.464.911        282.906.843.629     1.155.264.841.147      614.531.278.629
Beban Langsung dan Beban
                                (463.133.050.349)        (81.818.019.224)    (691.542.954.386)    (305.866.871.021)
Pokok Penjualan
Laba Bruto                        241.508.414.562        201.088.824.405      463.721.886.761      308.664.407.608
Beban Umum dan
                                 (86.762.941.063)        (88.824.449.469)    (194.551.209.878)    (151.202.617.278)
Administrasi Lainnya
Laba Usaha                        154.745.473.499        112.264.374.936      269.170.676.883      157.461.790.330
Beban Lain-lain                 (275.889.446.032)        (27.318.350.109)     (77.874.420.786)     (56.245.690.468)
Beban Pajak                      (26.774.298.177)        (20.238.569.051)     (50.716.477.698)     (37.350.032.484)
Laba (Rugi) Periode/Tahun
                                (147.918.270.710)         64.707.445.776      140.579.778.399       63.866.067.378
Berjalan
Laba (Rugi) Komprehensif
                                (151.516.253.734)         64.344.923.454      137.244.132.210       53.653.366.470
Periode/Tahun Berjalan

Rasio Keuangan Penting MUN, antara lain:

                                    30 Juni                 30 Juni           31 Desember          31 Desember
         Keterangan                  2023                    2022                 2022                 2021
                                    Diaudit                 Diaudit              Diaudit              Diaudit
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan dan penjualan                     149,07%            (21,38%)              87,99%              (55,26%)
Laba (Rugi) Periode/Tahun                  (328,60%)              16,98%             120,12%              (51,92%)
Berjalan
Jumlah Aset                                  (2.21%)             (0,67%)              87,35%                17,35%
Jumlah Liabilitas                            (0,91%)             (3,64%)             161,75%                36,33%
Jumlah Ekuitas                               (5,78%)               2,59%               5,53%                 1,77%

Rasio Usaha (%)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak                   (17,19%)             30,03%                16,56%               16,47%
Penghasilan / Penjualan Neto
Penjualan Neto / Jumlah Aset                   7,38%              5,46%                11,82%               11,78%
Laba (Rugi) Tahun Berjalan /                (20,99%)             22,87%                12,17%               10,39%
Penjualan Neto



                                              13
Page 14
                                     30 Juni            30 Juni          31 Desember         31 Desember
          Keterangan                  2023               2022                2022                2021
                                     Diaudit            Diaudit             Diaudit             Diaudit
Laba (Rugi) Tahun Berjalan /              (1,55%)              1,25%               1,44%               1,22%
Jumlah Aset (ROA)
Laba (Rugi) Tahun Berjalan /              (5,99%)              2,54%              5,36%                  2,57%
Jumlah Ekuitas (ROE)
Jumlah Liabilitas / Jumlah               286,90%            103,30%             272,79%             109,97%
Ekuitas
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset           74,15%             50,81%              73,17%              52,38%
Aset Lancar/Liabilitas Lancar             18,35%            178,73%              38,08%             199,93%


D.   Uraian Mengenai Rencana Transaksi

     1.     Rencana Penambahan Modal MUN

            a.     Objek Transaksi

                   Sejumlah 3.506 saham baru dengan nilai nominal masing-masing saham
                   Rp70.000.000 yang akan dikeluarkan oleh MUN, dimana (i) MPTIS akan
                   mengambilbagian sejumlah 833 saham dan (ii) Warrington akan mengambilbagian
                   sejumlah 2.673 saham.

            b.     Nilai Transaksi

                   Nilai penyetoran saham baru oleh MPTIS dan Warrington dalam rangka Rencana
                   Penambahan Modal MUN adalah Rp1.241.018.942 per saham atau seluruhnya
                   sebesar Rp4.351.012.410.189.

                   Seluruh penyetoran yang diterima oleh MUN berdasarkan Rencana Penambahan
                   Modal MUN akan digunakan MUN untuk pelunasan Fasilitas Kredit MUN.

            c.     Persetujuan pihak ketiga, pemerintah atau institusi lain yang diperlukan
                   sehubungan dengan Rencana Transaksi

                   Sehubungan dengan perubahan perubahan komposisi kepemilikan saham MUN
                   dimana MUN tidak lagi dimiliki oleh Perseroan minimum sebesar 51%, MUN telah
                   memperoleh pengesampingan dari Bank BCA berdasarkan Surat Bank BCA No.
                   60080/GBK/2023 tanggal 17 November 2023 perihal PT Margautama Nusantara
                   (“MUN”) – Persetujuan Waiver Ketentuan dalam Perjanjian Kredit.

                   Dalam rangka rencana perubahan ketentuan seluruh anggaran dasar MUN untuk
                   menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perjanjian Investasi, MUN juga telah
                   memperoleh persetujuan dari Bank BCA berdasarkan Surat Bank BCA No.
                   60105/GBK/2023 tanggal 15 Desember 2023 perihal Persetujuan Pengesampingan
                   Ketentuan Terkait Perubahan Anggaran Dasar a.n. PT Margautama Nusantara.

                   Selanjutnya, MUN wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Bank BCA atas
                   penyelesaian Rencana Transaksi selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah tanggal
                   efektif terjadinya peningkatan modal MUN dalam rangka pelaksanaan Rencana
                   Transaksi.

                   Selain kewajiban MUN untuk memperoleh persetujuan dari BCA dan pemberitahuan
                   kepada Bank BCA, Perseroan sebagaimana dijabarkan di atas, MUN, MPTIS dan/atau
                   Warrington tidak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari pihak ketiga (termasuk
                   pemerintah atau institusi lain) atas Rencana Transaksi dan/atau memiliki kewajiban
                   untuk menyampaikan pemberitahuan kepada pihak ketiga (termasuk pemerintah atau
                   institusi lain) atas Rencana Transaksi.




                                           14
Page 15
2.   Struktur Grup Perseroan Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi

     Sebelum Rencana Transaksi




     Setelah Penyelesaian Rencana Transaksi




                                  15
Page 16
Pemegang Saham Perseroan Sampai ke Tingkat Individu Sebelum Penyelesaian Rencana
Transaksi




*MPTC sepenuhnya dikendalikan oleh First Pacific Company Ltd (FPIC), sebuah perusahaan yang didirikan di Hong Kong dan
terdaftar di Bursa Efek Hong Kong.
*Berdasarkan Laporan Tahunan FPIC tahun 2022, Anthoni Salim (Salim Group) merupakan pemegang saham terbesar dengan
kepemilikan saham (langsung maupun tidak langsung) sebesar 45,39% di FPIC. Anthoni Salim juga menjabat sebagai
Chairman FPIC.
Sumber Data : Laporan Tahunan FPIC 2022, Presentasi Perusahaan FPIC 2022.

Pemegang Saham Perseroan Sampai ke Tingkat Individu Setelah Penyelesaian Rencana
Transaksi




*MPTC sepenuhnya dikendalikan oleh First Pacific Company Ltd (FPIC), sebuah perusahaan yang didirikan di Hong Kong dan
terdaftar di Bursa Efek Hong Kong.
*Berdasarkan Laporan Tahunan FPIC tahun 2022, Anthoni Salim (Salim Group) merupakan pemegang saham terbesar dengan
kepemilikan saham (langsung maupun tidak langsung) sebesar 45,39% di FPIC. Anthoni Salim juga menjabat sebagai
Chairman FPIC.
Sumber Data : Laporan Tahunan FPIC 2022, Presentasi Perusahaan FPIC 2022.




                                        16
Page 17
3.   Ketentuan Penting dalam PPS Warrington

     a.    Para Pihak

           i.     MUN
           ii.    Warrington

     b.    Objek Transaksi

           2.673 saham dengan nilai nominal masing-masing Rp70.000.000 yang akan
           diterbitkan oleh MUN kepada Warrington yang merupakan 33,00% dari modal
           ditempatkan dan modal disetor MUN setelah penyelesaian Rencana Penambahan
           Modal MUN (“Saham Yang Akan Diterbitkan Kepada Warrington”).

     c.    Nilai Transaksi

           Keseluruhan imbalan yang harus dibayarkan Warrington kepada MUN sehubungan
           dengan Saham Yang Akan Diterbitkan Kepada Warrington adalah
           Rp3.317.243.631.613.

     d.    Persyaratan Pendahuluan

           Persetujuan-persetujuan yang diperlukan oleh MUN untuk menyelesaikan Saham
           Yang Akan Diterbitkan Kepada Warrington, antara lain adalah sebagai berikut:

           i.     Perseroan telah memperoleh pendapat kewajaran dari penilai yang terdaftar
                  di OJK dan persetujuan rapat umum pemegang saham independen
                  Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi.

                  Pemenuhan: Pada tanggal Keterbukaan Informasi, Perseroan telah
                  memperoleh pendapat “wajar” dari KJPP berdasarkan Laporan Pendapat
                  Kewajaran No. 00110/2.0176-00/BS/03/0089/1/XII/2023 tanggal 13
                  Desember 2023 yang ringkasannya dijabarkan dalam Keterbukaan Informasi
                  ini. Selanjutnya, Perseroan berencana untuk mengadakan RUPS Independen
                  pada tanggal 19 Desember 2023.

           ii.    MUN telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham MUN sesuai
                  dengan ketentuan anggaran dasar MUN, antara lain sehubungan dengan:
                  a.   perubahan anggaran dasar MUN untuk menyesuaikan dengan
                       ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Investasi, yang mencakup,
                       namun tidak terbatas pada, peningkatan modal dasar serta modal
                       ditempatkan dan disetor MUN setelah penyelesaian dari PPS
                       Warrington;

                  b.    persetujuan atas Saham Yang Akan Diterbitkan Kepada Warrington;

                  c.    pengesampingan yang tidak dapat dibatalkan dan tanpa syarat atas
                        setiap dan seluruh hak memesan efek terlebih dahulu dari pemegang
                        saham MUN (termasuk (i) Perseroan (ii) Japan Expressway
                        International Co. Ltd, (iii) Japan Overseas Infrastructure Investment
                        Corporation For Transport and Urban Development, (iv) West Nippon
                        Expressway Co. Ltd, (v) CIIF, (vi) CAIF dan (vii) Sadikin Aksa)
                        sehubungan dengan penjatahan dan penerbitan Saham Yang Akan
                        Diterbitkan Kepada Warrington sesuai dengan PPS Warrington;

                  d.    penunjukan komisaris yang dicalonkan oleh Warrington sesuai dengan
                        Perjanjian Investasi yang berlaku efektif pada tanggal persetujuan
                        Menkumham; dan




                                 17
Page 18
       e.    persetujuan atas pelaksanaan dan penyampaian dari PPS Warrington
             dan Perjanjian Investasi.

       Pemenuhan: MUN berencana untuk mengadakan RUPS pada tanggal 19
       Desember 2023 untuk menyetujui hal-hal tersebut di atas setelah
       diperolehnya persetujuan RUPS Independen Perseroan.

iii.   MUN telah memperoleh persetujuan dari Bank BCA atas perubahan
       permodalan dan struktur kepemilikan saham dalam MUN sehubungan
       dengan Saham Yang Akan Diterbitkan Kepada Warrington berdasarkan (i)
       Akta Perjanjian Kredit No. 48 tanggal 20 Oktober 2017 (sebagaimana diubah
       terakhir dengan Akta Perubahan Ketujuh Perjanjian Kredit No. 115 tanggal
       29 Juni 2022); dan (ii) Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Pinjaman Bilateral MMN
       No. 36 tanggal 28 Juli 2011 (sebagaimana diubah terakhir dengan Akta No.
       13 tanggal 13 Juli 2017).

       Pemenuhan: Pada tanggal Keterbukaan Informasi, telah memenuhi
       persyaratan pendahuluan poin iii dengan rincian sebagai berikut:

       (a)   Sehubungan dengan Akta Perjanjian Kredit No. 48 tanggal 20 Oktober
             2017 (sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Perubahan Ketujuh
             Perjanjian Kredit No. 115 tanggal 29 Juni 2022), MUN telah
             memperoleh pengesampingan dari Bank BCA berdasarkan Surat Bank
             BCA No. 60080/GBK/2023 tanggal 17 November 2023 perihal PT
             Margautama Nusantara (“MUN”) – Persetujuan Waiver Ketentuan
             dalam Perjanjian Kredit. Berdasarkan surat tersebut, BCA telah
             menyetujui permohonan penghapusan “PT Nusantara Infrastructure
             Tbk tidak lagi menjadi pemegang saham pengendali MUN” dari
             ketentuan kejadian kelalaian dalam perjanjian kredit dengan syarat
             tambahan untuk menyerahkan Letter of Undertaking dari MPTI (atau
             MPTIS) untuk menjamin kewajiban PT Bintaro Serpong Damai, PT
             Makassar Metro Network dan PT Jalan Tol Seksi Empat kepad BCA
             yang dilakukan maksimal 3 bulan setelah efektifnya perubahan
             pemegang saham MUN dalam rangka pelaksanaan Rencana
             Transaksi.

       (b)   Sehubungan dengan Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Pinjaman Bilateral
             MMN No. 36 tanggal 28 Juli 2011 (sebagaimana diubah terakhir
             dengan Akta No. 13 tanggal 13 Juli 2017) (“Fasilitas Kredit MMN”),
             PT Makassar Metro Network (“MMN”, entitas anak MUN yang
             merupakan debitur dalam Fasilitas Kredit MMN), telah memperoleh
             pengesampingan dari Bank BCA berdasarkan Surat Bank BCA No.
             60081/GBK/2023 tanggal 17 November 2023 perihal PT Makassar
             Metro Network (“MMN”) – Persetujuan Waiver Ketentuan dalam
             Perjanjian Kredit. Berdasarkan surat tersebut, BCA telah menyetujui
             permohonan penghapusan kewajiban MMN berdasarkan perjanjian
             kredit untuk memastikan kepemilikan saham Perseroan pada MMN
             secara langsung maupun tidak langsung dari waktu ke waktu mínimum
             51% dari keseluruhan saham yang dikeluarkan oleh MMN dengan
             syarat tambahan untuk menyerahkan Letter of Undertaking dari MPTI
             (atau MPTIS) untuk menjamin kewajiban PT Bintaro Serpong Damai,
             MMN dan PT Jalan Tol Seksi Empat kepad BCA yang dilakukan
             maksimal 3 bulan setelah efektifnya perubahan pemegang saham
             MUN dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi.

Persyaratan pendahuluan tersebut di atas wajib dipenuhi oleh MUN selambat-
lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023 atau tanggal lain yang dapat disepakati
oleh para pihak dalam perjanjian (“Tanggal Long-Stop”).




                       18
Page 19
           Apabila Persyaratan Pendahuluan belum terpenuhi (atau dikesampingkan secara
           tertulis oleh Warrington sesuai dengan ketentuan PPS Warrington) pada Tanggal
           Long-Stop atau persyaratan-persyaratan dalam PPS MPTIS belum terpenuhi pada
           Tanggal Long-Stop (atau dikesampingkan secara tertulis oleh MPTIS sesuai dengan
           ketentuan PPS MPTIS), maka Warrington tidak berkewajiban untuk menyelesaikan
           pengambilan bagian atas Saham Yang Akan Diterbitkan Kepada Warrington dan
           dapat mengakhiri PPS Warrington. Dalam hal demikian, seluruh ketentuan dari PPS
           Warrington akan berakhir dan menjadi tidak berlaku kecuali (i) setiap hak atau
           kewajiban yang telah timbul atau menjadi jatuh tempo sebelum tanggal pengakhiran,
           (ii) hak atau upaya hukum yang dapat dimiliki oleh pihak mana pun sehubungan
           dengan setiap pelanggaran atas PPS Warrington sebelum tanggal pengakhiran dan
           (iii) keberadaan dan keabsahan yang berkelanjutan dari hak dan kewajiban para pihak
           berdasarkan PPS Warrington, yang akan berdampak pada tidak terlaksananya
           Rencana Transaksi.

     e.    Hukum Yang Berlaku

           Hukum Republik Indonesia

     f.    Penyelesaian Perselisihan

           Arbitrase yang bertempat di Singapura sesuai dengan aturan Singapore International
           Arbitration Centre.

     g.    Jangka Waktu

           Tidak ditentukan secara khusus. Namun demikian, PPS Warrington mengatur
           ketentuan Tanggal Long-Stop sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 atau
           tanggal lain sebagaimana disepakati oleh MUN dan Warrington. Tanggal Long-Stop
           dalam PPS Warrington mengatur mengenai batas waktu dari para pihak untuk
           memenuhi ketentuan serta kondisi tertentu dalam PPS Warrington (termasuk
           pemenuhan Persyaratan Pendahuluan) sebagai syarat penyelesaian dari Saham
           Yang Akan Diterbitkan Kepada Warrington. Sampai dengan tanggal Keterbukaan
           Informasi ini, para pihak menargetkan bahwa Rencana Transaksi akan bisa
           diselesaikan sebelum 31 Desember 2023. Oleh karena itu, para pihak belum
           mendiskusikan untuk menentukan atau menyetujui tanggal lain sebagai Tanggal
           Long-Stop untuk menyelesaikan Rencana Transaksi.

     h.    Pembatasan

           PPS Warrington tidak mengandung syarat yang dapat merugikan hak-hak pemegang
           saham publik Perseroan.

4.   Ketentuan Penting dalam PPS MPTIS

     a.    Para Pihak

           i.     MUN
           ii.    MPTIS

     b.    Objek Transaksi

           833 saham dengan nilai nominal masing-masing Rp70.000.000 yang akan diterbitkan
           oleh MUN kepada MPTIS yang merupakan 10,29% dari modal ditempatkan dan
           modal disetor MUN setelah penyelesaian Rencana Penambahan Modal MUN
           (“Saham Yang Akan Diterbitkan Kepada MPTIS”).




                                  19
Page 20
c.   Nilai Transaksi

     Keseluruhan imbalan yang harus dibayarkan MPTIS kepada MUN sehubungan
     dengan Saham Yang Akan Diterbitkan Kepada MPTIS adalah Rp1.033.768.778.576.

d.   Persyaratan Pendahuluan

     Persetujuan-persetujuan yang diperlukan oleh MUN untuk menyelesaikan Saham
     Yang Akan Diterbitkan Kepada MPTIS, antara lain adalah sebagai berikut:

     i.     Perseroan telah memperoleh pendapat kewajaran dari penilai yang terdaftar
            di OJK dan persetujuan rapat umum pemegang saham independen
            Perseroan sehubungan dengan penerbitan saham oleh MUN sebagaimana
            dimaksud dalam PPS Warrington dan PPS MPTIS, yang mengakibatkan
            dilusi kepemilikan saham Perseroan dalam MUN dan mengakibatkan laporan
            keuangan MUN tidak lagi dikonsolidasikan dengan Perseroan.

            Pemenuhan: Pada tanggal Keterbukaan Informasi, Perseroan telah
            memperoleh pendapat “wajar” dari KJPP berdasarkan Laporan Pendapat
            Kewajaran No. 00110/2.0176-00/BS/03/0089/1/XII/2023 tanggal 13
            Desember 2023 yang ringkasannya dijabarkan dalam Keterbukaan Informasi
            ini. Selanjutnya, Perseroan berencana untuk mengadakan RUPS Independen
            pada tanggal 19 Desember 2023;

     ii.    MUN telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham MUN sesuai
            dengan ketentuan anggaran dasar MUN sehubungan dengan:

            a.    perubahan anggaran dasar MUN untuk menyesuaikan dengan
                  ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Investasi, yang mencakup,
                  namun tidak terbatas pada, peningkatan modal dasar serta modal
                  ditempatkan dan disetor MUN setelah penyelesaian dari PPS MPTIS;

            b.    persetujuan atas Saham Yang Akan Diterbitkan Kepada MPTIS;

            c.    pengesampingan yang tidak dapat dibatalkan dan tanpa syarat atas
                  setiap dan seluruh hak memesan efek terlebih dahulu dari pemegang
                  saham MUN (termasuk (i) Perseroan (ii) Japan Expressway
                  International Co. Ltd, (iii) Japan Overseas Infrastructure Investment
                  Corporation For Transport and Urban Development, (iv) West Nippon
                  Expressway Co. Ltd, (v) CIIF, (vi) CAIF dan (vii) Sadikin Aksa)
                  sehubungan dengan penjatahan dan penerbitan Saham Yang Akan
                  Diterbitkan Kepada MPTIS sesuai dengan PPS MPTIS;

            d.    penunjukan komisaris yang dicalonkan oleh MPTIS sesuai dengan
                  Perjanjian Investasi yang berlaku efektif pada tanggal persetujuan
                  Menkumham; dan

            e.    persetujuan atas pelaksanaan dan penyampaian dari PPS MPTIS dan
                  Perjanjian Investasi.

            Pemenuhan: MUN berencana untuk mengadakan RUPS pada tanggal 19
            Desember 2023 untuk menyetujui hal-hal tersebut di atas setelah
            diperolehnya persetujuan RUPS Independen Perseroan.

     iii.   MUN telah memperoleh persetujuan dari Bank BCA atas perubahan
            permodalan dan struktur kepemilikan saham dalam MUN sehubungan
            dengan Saham Yang Akan Diterbitkan Kepada MPTIS berdasarkan (i) Akta
            Perjanjian Kredit No. 48 tanggal 20 Oktober 2017 (sebagaimana diubah
            terakhir dengan Akta Perubahan Ketujuh Perjanjian Kredit No. 115 tanggal
            29 Juni 2022); dan (ii) Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Pinjaman Bilateral MMN


                            20
Page 21
       No. 36 tanggal 28 Juli 2011 (sebagaimana diubah terakhir dengan Akta No.
       13 tanggal 13 Juli 2017).

       Pemenuhan: Pada tanggal Keterbukaan Informasi, telah memenuhi
       persyaratan pendahuluan poin iii dengan rincian sebagai berikut:

       (a)   Sehubungan dengan Akta Perjanjian Kredit No. 48 tanggal 20 Oktober
             2017 (sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Perubahan Ketujuh
             Perjanjian Kredit No. 115 tanggal 29 Juni 2022), MUN telah
             memperoleh pengesampingan dari Bank BCA berdasarkan Surat Bank
             BCA No. 60080/GBK/2023 tanggal 17 November 2023 perihal PT
             Margautama Nusantara (“MUN”) – Persetujuan Waiver Ketentuan
             dalam Perjanjian Kredit. Berdasarkan surat tersebut, BCA telah
             menyetujui permohonan penghapusan “PT Nusantara Infrastructure
             Tbk tidak lagi menjadi pemegang saham pengendali MUN” dari
             ketentuan kejadian kelalaian dalam perjanjian kredit dengan syarat
             tambahan untuk menyerahkan Letter of Undertaking dari MPTI (atau
             MPTIS) untuk menjamin kewajiban PT Bintaro Serpong Damai, PT
             Makassar Metro Network dan PT Jalan Tol Seksi Empat kepad BCA
             yang dilakukan maksimal 3 bulan setelah efektifnya perubahan
             pemegang saham MUN dalam rangka pelaksanaan Rencana
             Transaksi.

       (b)   Sehubungan dengan Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Pinjaman Bilateral
             MMN No. 36 tanggal 28 Juli 2011 (sebagaimana diubah terakhir
             dengan Akta No. 13 tanggal 13 Juli 2017) (“Fasilitas Kredit MMN”),
             MMN (entitas anak MUN yang merupakan debitur dalam Fasilitas
             Kredit MMN), telah memperoleh pengesampingan dari Bank BCA
             berdasarkan Surat Bank BCA No. 60081/GBK/2023 tanggal 17
             November 2023 perihal PT Makassar Metro Network (“MMN”) –
             Persetujuan Waiver Ketentuan dalam Perjanjian Kredit. Berdasarkan
             surat tersebut, BCA telah menyetujui permohonan penghapusan
             kewajiban MMN berdasarkan perjanjian kredit untuk memastikan
             kepemilikan saham Perseroan pada MMN secara langsung maupun
             tidak langsung dari waktu ke waktu mínimum 51% dari keseluruhan
             saham yang dikeluarkan oleh MMN dengan syarat tambahan untuk
             menyerahkan Letter of Undertaking dari MPTI (atau MPTIS) untuk
             menjamin kewajiban PT Bintaro Serpong Damai, MMN dan PT Jalan
             Tol Seksi Empat kepad BCA yang dilakukan maksimal 3 bulan setelah
             efektifnya perubahan pemegang saham MUN dalam rangka
             pelaksanaan Rencana Transaksi.

Persyaratan pendahuluan tersebut di atas wajib dipenuhi oleh MUN selambat-
lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023 atau tanggal lain yang dapat disepakati
oleh para pihak dalam perjanjian (“Tanggal Long-Stop”).

Apabila Persyaratan Pendahuluan belum terpenuhi (atau dikesampingkan secara
tertulis oleh MPTIS sesuai dengan ketentuan PPS MPTIS) pada Tanggal Long-Stop
atau persyaratan-persyaratan dalam PPS Warrington belum terpenuhi pada Tanggal
Long-Stop (atau dikesampingkan secara tertulis oleh Warrington sesuai dengan
ketentuan PPS Warrington), maka MPTIS tidak berkewajiban untuk menyelesaikan
pengambilan bagian atas Saham Yang Akan Diterbitkan Kepada MPTIS dan dapat
mengakhiri PPS MPTIS. Dalam hal demikian, seluruh ketentuan dari PPS MPTIS
akan berakhir dan menjadi tidak berlaku kecuali (i) setiap hak atau kewajiban yang
telah timbul atau menjadi jatuh tempo sebelum tanggal pengakhiran, (ii) hak atau
upaya hukum yang dapat dimiliki oleh pihak mana pun sehubungan dengan setiap
pelanggaran atas PPS MPTIS sebelum tanggal pengakhiran dan (iii) keberadaan dan
keabsahan yang berkelanjutan dari hak dan kewajiban para pihak berdasarkan PPS
MPTIS, yang akan berdampak pada tidak terlaksananya Rencana Transaksi.



                       21
Page 22
     e.     Penyelesaian Perselisihan

            Arbitrase yang bertempat di Singapura sesuai dengan aturan Singapore International
            Arbitration Centre.

     f.     Jangka Waktu

            Tidak ditentukan secara khusus. Namun demikian, PPS MPTIS mengatur ketentuan
            mengenai Tanggal Long-Stop sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 atau
            tanggal lain sebagaimana disepakati oleh MUN dan MPTIS. Tanggal Long-Stop
            dalam PPS MPTIS mengatur mengenai batas waktu dari para pihak untuk memenuhi
            ketentuan serta kondisi tertentu dalam PPS MPTIS (termasuk pemenuhan
            Persyaratan Pendahuluan) sebagai syarat penyelesaian dari Saham Yang Akan
            Diterbitkan Kepada MPTIS. Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, para
            pihak menargetkan bahwa Rencana Transaksi akan bisa diselesaikan sebelum 31
            Desember 2023. Oleh karena itu, para pihak belum mendiskusikan untuk menentukan
            atau menyetujui tanggal lain sebagai Tanggal Long-Stop untuk menyelesaikan
            Rencana Transaksi.

     g.     Pembatasan

            PPS MPTIS tidak mengandung syarat yang dapat merugikan hak-hak pemegang
            saham publik Perseroan.

5.   Ketentuan Penting dalam Perjanjian Investasi

     a.     Para Pihak

            i.        Perseroan
            ii.       MPTIS
            iii.      CIIF
            iv.       CAIF
            v.        Warrington
            vi.       MUN

     b.     Objek Perjanjian

            Perseroan, MPTIS, CIIF, CAIF dan Warrington (bersama-sama selanjutnya disebut
            sebagai “Para Pemegang Saham”) telah menandatangani Perjanjian Investasi
            dengan tujuan untuk menentukan pengaturan-pengaturan yang berkaitan dengan
            kepemilikan saham dalam MUN sehubungan dengan:

            a.     Bisnis

                   Para Pemegang Saham sepakat bahwa usaha Grup MUN adalah penanaman
                   modal atau pengembangan, pembangunan, pembiayaan, pemeliharaan dan
                   pengoperasian jalan tol di Indonesia dan kegiatan usaha jalan tol terkait lainnya
                   yang diperbolehkan berdasarkan perjanjian konsesi dan kegiatan usaha lainnya
                   yang terkait. perjanjian pengusahaan jalan tol yang diadakan oleh Grup MUN
                   sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Investasi.

            b.     Anggaran Dasar

                   Para Pemegang Saham setuju bahwa anggaran dasar akan selalu sesuai
                   dengan hukum yang berlaku. Dengan selalu tunduk pada kewajiban para pihak
                   berdasarkan Perjanjian Investasi, Para Pemegang Saham setuju untuk
                   memberikan suara atas saham yang dimilikinya untuk melakukan perubahan
                   terhadap anggaran dasar apabila diperlukan berdasarkan hukum yang berlaku.

            c.     Tata kelola perusahaan


                                      22
Page 23
     Para Pemegang Saham setuju bahwa pengaturan sehubungan dengan tata
     kelola perusahaan dalam Perjanjian Investasi mencakup hal-hal sebagaimana
     berikut, antara lain:

     -    Direksi: Direksi MUN akan terdiri dari maksimal sembilan (9) Direktur, yang
          mana harus selalu mencakup satu (1) Direktur Utama.
     -    Dewan Komisaris: Dewan Komisaris MUN akan terdiri dari maksimal lima
          orang (5) Komisaris, yang mana harus selalu mencakup 1 (satu) orang
          Komisaris Utama.
     -    Komite-Komite: MUN akan memiliki komite-komite Dewan Komisaris yang
          terdiri dari (1) komite nominasi dan remunerasi; (2) komite audit; (3) komite
          tata kelola perusahaan; (4) komite keuangan dan (5) komite lain yang
          dianggap perlu dan sesuai untuk dibentuk oleh MUN.
     -    Rapat Direksi dan Dewan Komisaris: Rapat Direksi akan diadakan
          setidaknya 1 kali setiap bulan dan rapat Dewan Komisaris akan diadakan
          setidaknya 1 setiap 3 bulan, kecuali disepakati lain secara tertulis dari
          waktu ke waktu oleh para pihak dan diberitahukan kepada MUN secara
          tertulis.
     -    Manajemen MUN: Para Pemegang Saham akan mengusahakan agar
          masing-masing Direktur atau Komisaris yang dicalonkan olehnya dari
          waktu ke waktu (sesuai dengan kewajiban yang berlaku dari orang-orang
          yang bersangkutan) untuk melaksanakan hak suara, kekuasaan serta
          kewenangan lainnya untuk (sepanjang dapat dilakukan) memastikan MUN
          untuk mematuhi ketentuan Perjanjian Investasi dan anggaran dasar MUN
          dan untuk memberikan dampak penuh terhadap ketentuan, serta hak dan
          kewajiban para pihak sebagaimana diatur dalam Perjanjian Investasi dan
          anggaran dasar MUN.

d.   Rapat Umum Pemegang Saham

     Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, rapat umum pemegang saham
     tahunan akan diadakan sekali setiap tahun, dalam waktu enam bulan setelah
     berakhirnya setiap tahun buku MUN. Rapat umum pemegang saham luar biasa
     akan diadakan kapanpun dianggap perlu oleh Direksi atau Dewan Komisaris
     atau apabila diminta secara tertulis oleh pemegang saham yang mempunyai
     kepemilikan saham minimal 10%.




                       23
Page 24
     e.   Pendanaan

          Para Pemegang Saham setuju bahwa Grup MUN, sepanjang dapat dilakukan
          secara wajar, akan melakukan pendanaan sendiri dan akan memperoleh dana
          tambahan yang diperlukan dari pihak ketiga tanpa bantuan dari para pemegang
          saham MUN.

     f.   Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan

          Untuk setiap tahun keuangan berikutnya setelah akhir tahun keuangan yang
          dicakup oleh rencana bisnis dan anggaran tahunan awal, Direksi MUN harus
          mempersiapkan dan manyampaikan kepada Dewan Komisaris untuk ditinjau dan
          disetujui selambat-lambatnya empat puluh lima (45) hari kalender sebelum
          dimulainya setiap tahun buku MUN, suatu rencana bisnis dan anggaran tahunan
          (termasuk di dalamnya rencana bisnis dan anggaran Grup MUN untuk 5 tahun
          buku berikutnya) untuk tahun anggaran berikutnya dalam bentuk yang secara
          umum sama dengan, dan harus mencakup hal-hal yang ditetapkan dalam bagian
          awal rencana bisnis dan anggaran tahunan.

     g.   Kebijakan Akuntansi, Informasi, Akses dan Kebijakan Dividen

          Tujuan bisnis MUN adalah untuk memaksimalkan keuntungan yang dapat
          didistribusikan dari Grup MUN kepada para pemegang saham MUN sebagai
          dividen.

          Para Pemegang Saham akan mengupayakan bahwa seluruh laba bersih setelah
          pajak dan kelebihan modal pada setiap tahun keuangan (setelah
          memperhitungkan semua belanja modal, kebutuhan modal kerja, kewajiban
          pembayaran kembali utang, kebutuhan biaya operasional dan cadangan wajib
          sebagaimana diatur berdasarkan hukum yang berlaku), akan sesegera mungkin
          dibagikan oleh MUN sebagai dividen kepada para pemegang saham, dengan
          tunduk pada persetujuan para pemegang saham MUN berdasarkan Perjanjian
          Investasi dan hukum yang berlaku.

          MUN menyanggupi bahwa ketentuan kebijakan dividen sebagaimana diatur
          dalam Perjanjian Investasi harus diadopsi dan diikuti oleh masing-masing anak
          perusahaan MUN secara mutatis mutandis.

     h.   Komitmen terhadap Bisnis

          Grup MUN akan menjadi sarana utama yang digunakan oleh Para Pemegang
          Saham (dan afiliasi mereka sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Investasi)
          untuk berpartisipasi dalam pengembangan, konstruksi, pembiayaan,
          pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol di Indonesia.

     i.   Pengalihan atas Saham

          Para Pemegang Saham tidak diperbolehkan mengalihkan saham mereka yang
          dimilikinya dari waktu ke waktu kepada pihak manapun kecuali peralihan atas
          saham tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati oleh
          Para Pemegang Saham dan hukum yang berlaku.

     Berdasarkan ketentuan Perjanjian Investasi, pemegang saham pengendali MUN
     pada tanggal penyelesaian Rencana Transaksi adalah MPTIS.

c.   Nilai Perjanjian

     Tidak terdapat nilai perjanjian.




                              24
Page 25
     d.    Jangka Waktu

           Perjanjian Investasi hanya akan berlaku pada dan sejak tanggal dilaksanakannya
           penyetoran saham MPTIS dan Warrington kepada MUN sesuai dengan ketentuan
           dalam PPS MPTIS dan PPS Warrington.

     e.    Hukum Yang Berlaku

           Hukum Republik Indonesia.

     f.    Penyelesaian Perselisihan

           Arbitrase yang bertempat di Singapura sesuai dengan aturan Singapore International
           Arbitration Centre.

     g.    Pembatasan

           Perjanjian Investasi tidak mengandung syarat yang dapat merugikan hak-hak
           pemegang saham publik Perseroan.

6.   Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi

     a.    Perseroan

           Riwayat Singkat

           PT Nusantara Infrastructure Tbk, didirikan dengan nama PT Sawitia Bersama Darma
           di Jakarta, berdasarkan Hukum Republik Indonesia, berdasarkan Akta Notaris No.3
           tanggal 1 September 1995, dibuat di hadapan Abdullah Ashal S.H., Notaris di Jakarta.
           Akta Pendirian Perseroan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman
           Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-17.375.HT.01.01. Tahun
           1995 tanggal 28 Desember 1995. Anggaran Dasar Peseroan seluruhnya disusun
           kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 115 tanggal 31 Agustus 2021, dibuat di
           hadapan Humberg Lie, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh penerimaan
           pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dari Menkumham berdasarkan
           Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
           AH.01.03-0450684 tanggal 21 September 2021.

           Perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan adalah berdasarkan Akta No. 179
           tanggal 13 Juni 2022, dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., Notaris di Jakarta
           sehubungan dengan penyesuaian maksud dan tujuan Perseroan dengan Klasifikasi
           Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020, yang telah memperoleh persetujuan dari
           Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0040218.AH.01.02.Tahun 2022
           tanggal 14 Juni 2022.

           Saat ini Perseroan berdomisili di Jakarta Selatan, dengan kantor pusar di Equity
           Tower Lantai 38, Sudirman Central Business District, Jl. Jend. Sudirman Kv. 52-53,
           Jakarta Selatan 12190.

           Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
           Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
           adalah menjalankan usaha dalam bidang jasa, perdagangan, dan pembangunan
           yang berhubungan dengan bidang usaha infrastruktur.

           Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan utama yang dijalankan oleh
           Perseroan antara lain pengelolaan jalan tol, pengolahan air, perdagangan dan
           pembangunan.




                                  25
Page 26
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 118 tanggal
31 Agustus 2018, dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie S.H., Notaris di Jakarta
yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0018524.AH.01.02.Tahun 2018 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0118481.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 7 September 2018 sebagai berikut:

Modal Dasar                     :   Rp5.670.000.000.000 terbagi atas 2 saham seri A
                                    dan 80.999.999.999 saham seri B dengan masing-
                                    masing saham bernilai nominal Rp35 dan Rp70 per
                                    saham.
Modal Ditempatkan dan           :   Rp1.239.749.573.545 terbagi atas 1 saham seri A
Disetor                             dan 17.710.708.193 saham seri B, dengan masing-
                                    masing saham bernilai nominal Rp35 dan Rp70 per
                                    saham.

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 24 November 2023 yang dikelola
oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

 No.         Pemegang Saham                Saham          Nilai Nominal (Rp)      %
 1.        MPTI                          13.220.263.850        925.418.469.500    74,65

 2.        PT Indonesia                   1.451.267.500        101.588.725.000     8,19
           Infrastructure Finance
 3.        Masyarakat dan lainnya         3.039.176.844        212.742.379.080    17,16
                  Total                  17.710.708.194      1.239.749.573.580   100,00


Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 2 tanggal
4 Juli 2023, dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie S.H., Notaris di Jakarta yang telah
memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0138286 tanggal 11
Juli 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No.
AHU-0129385.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023 juncto Covernote Notaris
Humberg Lie S.H., No. 017/KET-N/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 yakni sebagai
berikut:

Dewan Komisaris:
Komisaris Utama                      :    Manuel Velez Pangilinan
Komisaris                            :    Rogelio Lazo Singson
Komisaris Independen                 :    Letnan Jendral TNI (Purn) Johny J. Lumintang
Komisaris Independen                 :    Farid Harianto
Direksi:
Direktur Utama                       :    Muhammad Ramdani Basri
Direktur                             :    Omar Danni Hasan
Direktur                             :    Benny Setiawan Santoso
Direktur                             :    Ridwan Abdul Chalif Irawan
Direktur                             :    Denn Charly Gonzales Espanola
Direktur                             :    Amadeo Navalta Bejec
Direktur                             :
                                          Francis Emmanuel Dalupan Rojas
Direktur                             :    Christopher Daniel Cabrera Lizo




                           26
Page 27
           Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan

           Ikhtisar data keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:

(dalam rupiah)
 Posisi Keuangan          30 Juni 2023       31 Desember 2022      31 Desember 2021
                             Diaudit               Diaudit              Diaudit
Aset lancar               552.920.254.345       946.739.195.003     1.264.941.904.520
Aset tidak lancar      10.327.371.382.898    10.206.762.745.288     5.322.387.101.317
Jumlah Aset            10.880.291.637.243    11.153.501.940.291     6.587.329.005.837
Liabilitas jangka       4.752.326.813.696     1.933.169.793.653       599.501.118.672
pendek
Liabilitas jangka       2.776.762.358.329     5.737.785.451.105     2.626.364.717.930
panjang
Jumlah Liabilitas       7.529.089.172.025     7.670.955.244.758     3.225.865.836.602
Ekuitas                 3.351.202.465.218     3.482.546.695.533     3.361.463.169.235
Jumlah Liabilitas      10.880.291.637.243    11.153.501.940.291     6.587.329.005.837
dan Ekuitas

(dalam rupiah)
Laporan Laba Rugi         30 Juni 2023          30 Juni 2022       31 Desember 2022     31 Desember 2021
                             Diaudit               Diaudit              Diaudit              Diaudit
Pendapatan dan            851.163.158.806       397.898.862.820     1.402.370.096.384      844.789.484.595
Penjualan
Beban Langsung dan       (541.030.094.074)     (146.433.248.313)    (821.076.980.415)    (438.505.688.511)
Beban Pokok
Penjualan
Laba Bruto                310.133.064.732       251.465.614.507      581.293.115.969      406.283.796.084
Beban Umum dan           (123.555.471.269)     (127.347.563.644)    (303.105.248.031)    (255.501.056.644)
Administrasi Lainnya
Laba Usaha                186.577.593.463       124.118.050.863      278.187.867.938      150.782.739.440
Beban Lain-lain          (287.036.942.796)      (42.837.080.166)     (99.986.367.534)     (87.833.755.908)
Beban Pajak               (33.202.624.630)      (21.481.380.923)     (55.736.668.626)     (37.188.034.305)
Laba (Rugi)              (133.661.973.963)      (59.799.589.774)     122.464.831.778        25.760.949.227
Periode/Tahun
Berjalan
Laba (Rugi)              (138.674.821.773)       60.301.740.461      121.083.526.298        16.698.113.103
Komprehensif
Periode/Tahun
Berjalan
Laba (Rugi) Per                     (6,24)                 2,00                  4,09                 0,34
Saham, Dasar




                                   27
Page 28
            Rasio Keuangan Penting Perseroan, antara lain:

                              30 Juni            30 Juni           31 Desember          31 Desember
    Keterangan                 2023               2022                 2022                 2021
                              Diaudit            Diaudit              Diaudit              Diaudit
Rasio Pertumbuhan
(%)
Pendapatan dan
penjualan                          113,91%            (16,51%)              66,00%              (46,20%)
Laba (Rugi)
Periode/Tahun
Berjalan                         (323,52%)             54,48%              375,39%              (77,13%)
Jumlah Aset                        (2,45%)             (0,22%)              69,32%                12,67%
Jumlah Liabilitas                  (1,85%)             (2,53%)             137,80%                29,47%
Jumlah Ekuitas                     (3,77%)               1,99%               3,60%                 0,19%
Rasio Usaha (%)
Laba (Rugi) Sebelum
Pajak Penghasilan /
Penjualan Neto                     (11,80%)            20,43%               12,71%                   7,45%
Penjualan Neto /
Jumlah Aset                          7,82%              6,05%               12,57%               12,82%
Laba (Rugi) Tahun
Berjalan / Penjualan
Neto                               (15,70%)            15,03%                8,73%                   3,05%
Laba (Rugi) Tahun
Berjalan / Jumlah
Aset (ROA)                          (1,23%)             0,91%                1,10%                   0,39%
Laba (Rugi) Tahun
Berjalan / Jumlah
Ekuitas (ROE)                       (3,99%)             1,74%                3,52%                   0,77%
Jumlah Liabilitas /
Jumlah Ekuitas                     286,90%             91,71%              220,27%               95,97%
Jumlah Liabilitas /
Jumlah Aset                         69,20%             47,84%               68,78%               48,97%
Aset Lancar/Liabilitas              11,63%            185,65%               48,97%              211,00%
Lancar

   b.       Warrington

            Profil Singkat

            Warrington adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura.
            Warrington didirikan pada tanggal 23 Agustus 2010 dengan Nomor Registrasi
            Perusahaan 201017858D dan beralamat kantor di 168 Robinson Road, #37-01
            Capital Tower, Singapore 068912 dengan nomor telepon (065) 6889 8888.

            Warrington merupakan anak perusahaan tidak langsung yang sepenuhnya dimiliki
            oleh GIC (Ventures) Pte. Ltd. (“GIC Ventures”). GIC Ventures dimiliki sepenuhnya
            oleh Minister for Finance, suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan Undang-
            Undang Singapura Minister for Finance (Incorporation) 1959 untuk memiliki dan
            mengelola aset Pemerintah Singapura. Warrington didirikan pada tahun 2010 dengan
            tujuan berinvestasi pada proyek-proyek tertentu yang dikelola oleh GIC Special
            Investment Private Limited, cabang investasi ekuitas swasta dan infrastruktur dari GIC
            Private Limited.

            Pengurusan dan Pengawasan
            Susunan anggota Direksi Warrington pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sebagai
            berikut:

            Direktur                              :        Matthew Lim Oon Su
            Direktur                              :        Nicole Goh Phaik Khim
            Direktur Alternatif (Alt Director)    :        Chan Sian Chuan Jason


                                        28
Page 29
c.   CIIF

     Profil Singkat

     CIIF adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Malaysia. CIIF
     didirikan pada tanggal 20 September 2010 dengan Nomor Registrasi Perusahaan
     915179V.

     Berikut informasi lainnya mengenai CIIF:

     Alamat kantor                    :    Level 13A-6, Menara Milenium
                                           Jl. Damanlela, Pusat Bandar Damansara 50490
                                           Kuala Lumpur, Malaysia
     Nomor telepon                    :    (632) 888 08888
     Alamat email                     :    dcco@mptc.com.ph

     Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha CIIF

     Kegiatan usaha CIIF adalah bergerak dalam bidang investasi.

     Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Struktur permodalan dari CIIF adalah RM100.000 terbagi atas 100.000 saham. Pada
     tanggal Keterbukaan Informasi, 100% saham dalam CIIF dimiliki oleh Metro Pacific
     Tollways Asia Corporation Pte. Ltd.

     Pengurusan dan Pengawasan

     Susunan anggota Direksi CIIF pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sebagai
     berikut:

     Direktur                     :       Rodrigo E. Franco
     Direktur                     :       Basyirah Binti Anuar

d.   CAIF

     Profil Singkat

     CAIF adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Malaysia. CAIF
     didirikan pada tanggal 21 Juni 2013 dengan Nomor Registrasi Perusahaan 1051029-
     K.

     Berikut informasi lainnya mengenai CAIF:

     Alamat kantor                    :    Level 13A-6, Menara Milenium
                                           Jl. Damanlela, Pusat Bandar Damansara 50490
                                           Kuala Lumpur, Malaysia
     Nomor telepon                    :    (632) 888 08888
     Alamat email                     :    dcco@mptc.com.ph

     Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha CAIF

     Kegiatan usaha CAIF adalah bergerak dalam bidang investasi.




                            29
Page 30
     Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Struktur permodalan CAIF adalah RM100.0000 terbagi atas 100.000 saham. Pada
     tanggal Keterbukaan Informasi, 100% saham dalam CAIF dimiliki oleh Metro Pacific
     Tollways Asia Corporation Pte. Ltd.

     Pengurusan dan Pengawasan

     Susunan anggota Direksi CAIF pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sebagai
     berikut:

     Direktur       :       Rodrigo E. Franco
     Direktur       :       Basyirah Binti Anuar

e.   MPTIS

     Riwayat Singkat

     PT Metro Pacific Tollways Indonesia Sevices (“MPTIS”), berkedudukan di Jakarta
     Selatan. MPTIS didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas MPTIS No.
     27 tanggal 28 November 2023, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., Notaris di
     Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah memperoleh pengesahan dari
     Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0091393.AH.01.01.Tahun 2023
     tanggal 29 November 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
     Kemenkumham di bawah No. AHU-0241556.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 29
     November 2023 (“Akta Pendirian MPTIS”). Sejak Akta Pendirian sampai dengan
     tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat perubahan terhadap anggaran
     dasar MPTIS.

     Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
     Berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian MPTIS, maksud dan tujuan MPTIS adalah
     berusaha dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen dan aktivitas jalan tol.

     Pada tanggal Keterbukaan Informasi, kegiatan usaha yang dijalankan oleh MPTIS
     adalah bidang aktivitas konsultasi manajemen dan aktivitas jalan tol.

     Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
     Struktur permodalan MPTIS pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
     sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian MPTIS yakni sebagai berikut:

     Modal Dasar                   :   Rp4.036.000.000.000 terbagi atas 4.360.000 saham,
                                       dengan masing-masing saham bernilai nominal
                                       Rp1.000.000.
     Modal Ditempatkan dan         :   Rp1.090.000.000.000 terbagi atas 1.090.000 saham,
     Disetor                           dengan masing-masing saham bernilai nominal
                                       Rp1.000.000.

     Susunan pemegang saham MPTIS pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
     sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian MPTIS yakni sebagai berikut:

      No.       Pemegang Saham              Saham         Nilai Nominal (Rp)     %
              Metro Pacific
      1.      Tollways Asia,                  1.089.999   1.089.999.000.000      99,99
              Corporation Pte. Ltd.
              Rogelio Lazo
      2.                                              1           1.000.000          0,01
              Singson
      Total                                   1.090.000   1.090.000.000.000     100,00




                              30
Page 31
             Pengurusan dan Pengawasan
             Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi MPTIS pada tanggal Keterbukaan
             Informasi ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian MPTIS, yakni
             sebagai berikut:

             Dewan Komisaris:
             Komisaris                         :     Rogelio Lazo Singson

             Direksi:
             Direktur Utama                   :     Denn Charly Gonzales Espanola
             Direktur                         :     Amadeo Navalta Bejec
             Direktur                         :     Christopher Daniel Cabrera Lizo
             Direktur                         :     Francis Emmanuel Dalupan Rojas


7.   Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi

     a.   Hubungan Pengendalian

          Pada tanggal Keterbukaan Informasi, Perseroan (secara langsung) dan MUN (secara
          tidak langsung melalui Perseroan) dikendalikan oleh MPTI sebagaimana dijabarkan
          pada struktur grup Perseroan pada Angka 2 di atas, dimana MPTI akan digantikan oleh
          MPTIS sebagai bagian dari restrukturisasi internal grup MPTC.

          Selanjutnya, Perseroan, MUN, MPTIS, CAIF dan CIIF merupakan perusahaan-
          perusahaan yang berada di bawah pengendalian yang sama oleh MPTC.

     b.   Hubungan Pengurusan atau Pengawasan

          Terdapat kesamaan pengurus atau pengawas dalam Perseroan, MUN, MPTIS, CIIF dan
          CAIF sebagai berikut:

                                                              Jabatan
      Nama
                                Perseroan          MUN          CIIF        CAIF        MPTIS
                                                  Komisaris
      Rogelio Lazo Singson       Komisaris                        -            -        Komisaris
                                                   Utama
      Muhammad Ramdani            Direktur
                                                  Komisaris       -            -            -
      Basri                       Utama
                                                   Direktur
      Omar Danni Hasan            Direktur                        -            -            -
                                                   Utama
      Amadeo Navalta Bejec        Direktur         Direktur       -            -         Direktur
      Denn Charly Gonzales                                                               Direktur
                                  Direktur         Direktur       -            -
      Espanola                                                                           Utama
      Christopher Daniel
                                  Direktur         Direktur       -            -         Direktur
      Cabrera Lizo
      Rodrigo Emmanuel
                                      -               -        Direktur     Direktur        -
      Franco
      Francis Emmanuel
                                  Direktur         Direktur       -            -         Direktur
      Dalupan Rojas

          Tidak terdapat hubungan afiliasi antara: (i) Perseroan, MPTIS, MUN, CIIF dan CAIF
          dengan (ii) Warrington.

     c.   Pertimbangan Dilakukannya Rencana Transaksi dengan Pihak Terafiliasi

          Alasan utama dilakukannya Rencana Transaksi adalah untuk pelunasan Fasilitas Kredit
          MUN. Pada saat Perseroan melalui entitas MUN melakukan Transaksi Pembelian JJC,
          Fasilitas Kredit MUN diperoleh atas nama MUN, dan bukan atas nama Perseroan
          sehingga utang yang tercatat di laporan keuangan saat ini adalah atas nama MUN dan
          Perseroan tidak tercatat sebagai debitur atas utang Fasilitas Kredit MUN. Atas dasar ini,
          MUN memiliki rencana untuk melakukan pelunasan utang melalui rencana penambahan

                                     31
Page 32
                 modal dan telah menawarkan ke seluruh pemegang saham existing, termasuk
                 Perseroan. Mengacu kepada subbab latar belakang dilakukannya transaksi dalam
                 Keterbukaan Informasi, dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan, maka
                 Perseroan belum dapat mengambil bagian dalam rencana penambahan modal. Selain
                 itu, grup MPTC selaku pengendali Perseroan berminat untuk memperbesar exposure
                 dalam investasi langsung jalan tol di Indonesia, yaitu melalui anak perusahaan
                 Perseroan, MUN.

                 Mengacu kepada jumlah kebutuhan pendanaan yang besar dan akan digunakan untuk
                 pelunasan utang Perjanjian Kredit MUN, maka Perseroan berkeyakinan bahwa Rencana
                 Transaksi ini akan lebih efisien dan menguntungkan kepada seluruh pihak apabila
                 dilakukan dengan penyetoran modal langsung ke dalam kas MUN, dibandingkan dengan
                 rencana untuk memperoleh pinjaman (atau instrumen hutang lainnya) yang tentu akan
                 menimbulkan beban bunga yang berkelanjutan dan dapat memperburuk kondisi
                 keuangan MUN dan Perseroan ke depannya.

                 Mengingat kebutuhan pendanaan yang juga cukup besar, penyetoran modal tidak hanya
                 dilakukan oleh pemegang saham pengendali dari Perseroan melainkan juga dengan
                 turut serta mengundang investor strategis, yaitu Warrington.

                 Perseroan dan MPTIS berkeyakinan bahwa apabila tidak ada investor strategis yang
                 akan mau melakukan penyetoran modal secara signifikan tanpa adanya pihak
                 pengendali ikut turut serta berpartisipasi dalam melakukan penyetoran modal tersebut.
                 Oleh karena itu, maka transaksi dilakukan bersama dengan MPTIS yang merupakan
                 pihak terafiliasi dengan MUN dan Perseroan, dan di sisi lain juga melibatkan investor
                 strategis (Warrington) dalam rangka memperoleh akses kepada sumber pemenuhan
                 pendanaan yang lebih nominalnya besar.

                    PENGARUH RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Pelaksanaan Rencana Transaksi akan memiliki pengaruh terhadap kondisi keuangan Perseroan. Kondisi
keuangan Perseroan sebelum dan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                                       (dalam Rupiah)
                                                              30 Juni 2023
                                    Sebelum Rencana                                Setelah Rencana
 Posisi Keuangan                                           Penyesuaian atas
                                        Transaksi                                     Transaksi
                                                           Rencana Transaksi
                                         Diaudit                                       Proforma
 Aset lancar                            552.920.254.345        (245.787.011.147)      307.133.243.198
 Aset tidak lancar                   10.327.371.382.898      (7.612.344.099.616)    2.715.027.283.282
 Jumlah Aset                         10.880.291.637.243      (7.858.131.110.763)    3.022.160.526.480
 Liabilitas jangka pendek             4.752.326.813.696      (4.697.046.137.409)       55.280.676.287
 Liabilitas jangka panjang            2.776.762.358.329      (2.365.694.268.236)      411.068.090.093
 Jumlah Liabilitas                    7.529.089.172.025      (7.062.740.405.645)      466.348.766.380
 Ekuitas                              3.351.202.465.218        (795.390.705.118)    2.555.811.760.100
 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas       10.880.291.637.243      (7.858.131.110.763)    3.022.160.526.480

                                                                                        (dalam rupiah)
                                                             30 Juni 2023
                                    Sebelum Rencana                                Setelah Rencana
 Laporan Laba Rugi                                        Penyesuaian atas
                                       Transaksi                                      Transaksi
                                                          Rencana Transaksi
                                         Diaudit                                      Proforma
 Pendapatan dan Penjualan              851.163.158.806       (704.641.464.911)        146.521.693.895
 Beban Langsung dan Beban
                                      (541.030.094.074)       462.956.583.474         (78.073.510.600)
 Pokok Penjualan
 Laba Bruto                            310.133.064.732       (241.684.881.437)         68.448.183.295
 Beban Umum dan Administrasi
                                      (123.555.471.269)        91.877.955.744         (31.677.515.525)
 Lainnya
 Laba (Rugi) Usaha                      186.577.593.463      (149.806.925.693)          36.770.667.770
 Beban Lain-lain                      (287.036.942.796)        270.950.898.226        (16.086.044.570)


                                           32
Page 33
                                                                30 Juni 2023
                                       Sebelum Rencana                             Setelah Rencana
     Laporan Laba Rugi                                       Penyesuaian atas
                                           Transaksi                                  Transaksi
                                                             Rencana Transaksi
                                            Diaudit                                   Proforma
     Beban Pajak                          (33.202.624.630)        26.774.298.177       (6.428.326.453)
     Laba (Rugi) Periode Berjalan        (133.661.973.963)       147.918.270.710        14.256.296.747
     Laba (Rugi) Komprehensif
                                         (138.674.821.773)       151.516.253.734       12.841.431.961
     Periode Berjalan

 Rasio Keuangan Penting Perseroan, antara lain:

                                         30 Juni 2023            30 Juni 2023
                                       Sebelum Rencana         Setelah Rencana
               Keterangan
                                          Transaksi               Transaksi
                                            Diaudit                 Diaudit
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan dan penjualan                   113,91%               (63,18%)
 Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan        (323,52%)              (76,16%)
 Jumlah Aset                                (2,45%)               (54,02%)
 Jumlah Liabilitas                          (1,85%)               (85,17%)
 Jumlah Ekuitas                             (3,77%)               (25,45%)

 Rasio Usaha (%)
 Laba (Rugi) Sebelum Pajak
                                            (11,8%)                14,12%
 Penghasilan / Penjualan Neto
 Penjualan Neto / Jumlah Aset                7,82%                  4,85%
 Laba (Rugi) Tahun Berjalan /
                                            (15,70%)                9,73%
 Penjualan Neto
 Laba Tahun (Rugi) Berjalan / Jumlah
                                            (1,23%)                 0,47%
 Aset (ROA)
 Laba (Rugi) Tahun Berjalan / Jumlah
                                            (3,99%)                 0,56%
 Ekuitas (ROE)
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas         224,67%                 18,25%
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset             69,20%                 15,43%
 Aset Lancar/Liabilitas Lancar               11,63%                555,59%

Asumsi yang digunakan dalam penyusunan informasi keuangan proforma:

1.        MUN akan menerbitkan saham baru sebesar Rp4.351.012.410.189;
2.        Perseroan tidak mengambil bagian atas penerbitan saham baru oleh MUN tersebut; dan
3.        Efek atas terdilusinya kepemilikan saham Perseroan pada MUN dari 76,51% menjadi 43,39%
          yang    berdasarkan     penilaian   dasar  konsolidasi  menyebabkan     Perseroan  tidak
          mengkonsolidasikan MUN.

                    LAPORAN PENILAIAN DAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN

Perseroan telah menunjuk KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan sebagai Penilai sesuai dengan
(i) Surat Penawaran untuk Melakukan Penilaian 100% Ekuitas Mun No. 023/FDI/PB-SV/VI/2023 tanggal
29 Juni 2023, (ii) Surat Penawaran untuk Memberikan Pendapat Kewajaran No. 024/FDI/PB-FO/VI/2023
tertanggal 29 Juni 2023 dan (iii) Surat Perjanjian Kerja Sama No. 001A/FDI/PKS-NI/VII/2023 tanggal
5 Juli 2023 untuk memberikan pendapat atas Nilai Pasar 100% Ekuitas MUN dan memberikan pendapat
kewajaran atas Transaksi.

KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan
berdasarkan Surat Keputusan No. 2.22.0176 KMK 460/KM.1/2022 tanggal 21 April 2022 dan terdaftar
sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan Nomor STTD.PB-17/PJ-
1/PM.02/2023 (penilai bisnis).




                                              33
Page 34
A.   Ringkasan Penilaian Atas Objek Transaksi

     Ringkasan penilaian atas objek transaksi berdasarkan laporan penilaian No. 00109/2.0176-
     00/BS/03/0089/1/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023 adalah sebagai berikut:

     1.     Maksud dan Tujuan

            Maksud penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat atas Nilai Pasar 100% Ekuitas
            MUN. Tujuan penilaian ini untuk keperluan transaksi pada perusahaan terbuka dalam
            rangka penambahan modal dengan penerbitan saham baru di MUN. Laporan penilaian
            ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak digunakan untuk di luar
            maksud dan tujuan penilaian tersebut, maupun penggunaan dalam tujuan lainnya.

     2.     Objek Penilaian

            100% Ekuitas / saham MUN

     3.     Tanggal Penilaian

            30 Juni 2023

     4.     Asumsi dan kondisi pembatas

            •   Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
            •   Penilai Usaha telah melakukan penelahaan atas dokumen-dokumen yang digunakan
                dalam proses penilaian.
            •   Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
                keakuratannya.
            •   Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
                mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat dibuat oleh manajemen.
            •   Laporan Penilaian Bisnis ini terbuka untuk publik.
            •   Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian telah
                disusun sesuai dengan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik
                Penilai Indonesia (KEPI), serta Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang
                Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal.
            •   Penilai Usaha bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Usaha dan Kesimpulan
                Opini Nilai Akhir.
            •   Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Rupiah.
            •   Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam
                maupun di luar pengadilan) yang berkaitan dengan obyek penilaian tidak menjadi
                tanggung jawab kami.
            •   KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan ingin menekankan bahwa hasil kajian,
                analisis, serta tanggung jawab KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan secara
                khusus hanya terbatas pada aspek nilai atas obyek penilaian, diluar dari aspek
                perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan KJPP
                Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan.
            •   Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang
                berkaitan dengan kondisi obyek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan
                sebagainya bukan menjadi tanggung jawab KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan
                Rekan.
            •   Laporan penilaian ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di
                dalam laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan
                KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan tidak bertanggung jawab jika laporan ini
                digunakan untuk tujuan lain.
            •   Laporan penilaian ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran
                dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan
                sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan
                penilaian ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan
                yang KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan miliki.


                                       34
Page 35
     •     Laporan penilaian ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
           dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan penilaian.

5.   Pendekatan dan metode penilaian

     Pendekatan dan metode penilaian yang digunakan berdasarkan Peraturan OJK No.
     35/POJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha
     di Pasar Modal ("POJK 35/2020”). Pemilihan pendekatan dan metode penilaian
     diterapkan dengan mempertimbangkan karakteristik dan klasifikasi objek penilaian.
     Dalam penilaian ini, pendekatan penilaian yang diaplikasikan adalah pendekatan
     pendapatan, pendekatan aset dan pendekatan pasar. Untuk pendekatan pendapatan
     digunakan metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cash Flow), dan untuk pendekatan
     aset digunakan metode Penyesuaian Aset Bersih (Adjusted Book Value Method) serta
     pendekatan pasar digunakan metode pembanding perdagangan tercatat di bursa
     (guideline publicly-traded comparable method).

     Obyek penilaian merupakan ekuitas dari holding company, merujuk kepada POJK
     35/2020 dan SPI 330 dalam hal melakukan penilaian terhadap Perusahaan induk maka
     penilai harus melakukan penilaian kepada seluruh anak Perusahaan secara terpisah
     sesuai dengan persentase kepemilikannya. Atas dasar tersebut penilai menjadikan
     pendekatan aset sebagai pendekatan utama. Sedangkan untuk memenuhi kewajiban
     dua pendekatan dalam proses penilaian maka diaplikasikan pendekatan pasar.

     Metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cash Flow), dan metode pembanding
     perdagangan tercatat di bursa (guideline publicly-traded comparable method)
     diaplikasikan baik pada entitas anak maupun entitas asosiasi MUN yang terdiri dari PT
     Bintaro Serpong Damai (“BSD”), PT Makassar Metro Network (“MMN”), PT Jalan Tol
     Seksi Empat (“JTSE”) yang merupakan entitas anak dari MMN, PT Jakarta Lingkar
     BaratSatu (“JLB”) dan JJC. Pendekatan Pendapatan dengan metode Diskonto Arus Kas
     digunakan karena BSD, MMN, JTSE, JLB dan JJC merupakan perusahaan yang
     beroperasi dan telah mempunyai aliran pendapatan dari aktivitas operasionalnya.
     Pendekatan Pasar dengan metode Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa
     Efek digunakan karena terdapat perusahaan yang sebanding dengan kondisi dan
     karakteristik obyek penilaian.

6.   Kesimpulan Nilai

     Berdasarkan Pendekatan Aset dengan Metode Penyesuaian Aset Bersih (Adjusted Book
     Value Method) dan Pendekatan Pasar dengan Metode Pembanding Perdagangan
     Tercatat di Bursa (Guideline Publicly-traded Comparable Method), diperoleh hasil
     penilaian sebagai berikut:

                                                                  BOBOT
                    KETERANGAN              INDIKASI NILAI                         NILAI
                                                               REKONSILIASI
         Pendekatan Aset Metode ABV        3.751.039.000.000       60%        2.250.623.400.000
         Pendekatan Pasar Metode GPTC      7.864.670.000.000       40%        3.145.868.000.000
         Nilai Pasar 100% Ekuitas MUN                                         5.396.491.400.000
         Jumlah lembar saham MUN                                                           4.593
         Nilai saham per lembar MUN                                              1.174.938.254


     Dengan demikian Nilai Pasar 100% Ekuitas MUN per 30 Juni 2023 adalah sebesar
     Rp5.396.491.400.000 atau setara dengan Rp1.174.938.254 per lembar saham.




                                      35
Page 36
B.   Ringkasan Pendapat Kewajaran

     Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Penambahan Modal
     dan Penerbitan Saham oleh MUN yang termuat dalam Laporan Pendapat Kewajaran
     No. 00110/2.0176-00/BS/03/0089/1/XII/2023 tanggal 13 Desember 2023 adalah sebagai berikut:

     1.     Pihak-pihak yang Terkait dalam Transaksi

            a)   Perseroan
            b)   MPTIS
            c)   CIIF
            d)   CAIF
            e)   Warrington
            f)   MUN

     2.     Objek dan Nilai Rencana Transaksi

            Obyek analisis kewajaran adalah memberikan pendapat kewajaran atas rencana
            transaksi terkait penambahan modal dengan penerbitan saham baru di PT Margautama
            Nusantara (“Rencana Transaksi”).

            Nilai rencana transaksi sebagaimana yang telah diuraikan di atas adalah sebesar
            Rp4.351.012.410.189 dengan harga saham per lembar adalah sebesar
            Rp1.241.018.942.

     3.     Tanggal Penilaian Kewajaran Transaksi

            30 Juni 2023

     4.     Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

            Maksud dan tujuan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan pendapat kewajaran
            atas Rencana Transaksi terkait penambahan modal dengan penerbitan saham baru di
            MUN. Diperlukan dalam rangka memenuhi Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020.

     5.     Asumsi dan Kondisi Pembatas

            •    Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
            •    Penilai Bisnis telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam
                 proses penilaian.
            •    Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
                 keakuratannya
            •    Penilai mengunakan proyeksi keuangan yang dibuat oleh manejemen.
            •    Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik.
            •    Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan pendapat
                 kewajaran telah disusun sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020
                 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
                 dan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia
                 (KEPI).
            •    Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat kewajaran dan
                 Kesimpulan Opini Akhir.
            •    Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Penilaian dari Pemberi
                 Tugas.
            •    Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam
                 maupun di luar pengadilan) yang berkaitan dengan obyek penilaian tidak menjadi
                 tanggung jawab kami.
            •    Kami ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami
                 secara khusus hanya terbatas pada aspek nilai atas obyek penilaian, diluar dari
                 aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan
                 kami.

                                       36
Page 37
     •    Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang
          berkaitan dengan kondisi obyek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan
          sebagainya bukan menjadi tanggung jawab kami.
     •    Laporan penilaian ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di
          dalam laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami
          tidak bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
     •    Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar
          pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat
          dijadikan sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena
          laporan pendapat kewajaran ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu
          dan kemampuan yang kami miliki.
     •    Laporan penilaian ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan
          penilai berijin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari KJPP
          Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan.
     •    Laporan penilaian ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
          dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan penilaian.
     •    Laporan pendapat kewajaran disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi
          dan data. Dalam menyusun laporan ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada
          informasi dan data sebagaimana diberikan manajemen Perseroan, yang mana
          berdasarkan hakekat kewajaran adalah benar, lengkap, dapat diandalkan serta tidak
          menyesatkan.
     •    Kami tidak melakukan audit ataupun uji kepatuhan secara mendetail atas penjelasan
          maupun data-data yang diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun
          tulisan, dan dengan demikian kami tidak dapat memberikan jaminan atau
          bertanggungjawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari informasi atau
          penjelasan tersebut.
     •    Segala perubahan terhadap data-data yang telah diberikan manajemen Perseroan
          pada kami, sebagaimana tercantum pada bagian sumber data dan Informasi, dapat
          mempengaruhi hasil penilaian secara material. Oleh karena itu, kami tidak dapat
          menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan
          yang disebabkan perubahan data tersebut.
     •    Laporan pendapat kewajaran ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar
          dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan Pemerintah
          pada tanggal Laporan ini dikeluarkan.
     •    Kami menganggap bahwa sejak tanggal penerbitan Laporan penilaian pendapat
          kewajaran ini tidak terjadi perubahan yang berpengaruh secara material terhadap
          asumsi-asumsi yang digunakan dalam Laporan penilaian ini. Laporan pendapat
          kewajaran ini hanya dipersiapkan untuk dapat dipergunakan sesuai dengan tujuan
          yang telah disebutkan dalam laporan ini, dan tidak dapat dipergunakan untuk tujuan
          lainnya.
     •    Laporan pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan
          penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan
          informasi dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.
     •    Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi
          pendapat kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.

6.   Metodologi Analisis Kewajaran Transaksi

     a.      Analisis atas Rencana Transaksi;
             Analisis atas Rencana Transaksi meliputi:
             • Identifikasi dan hubungan antara pihak yang bertransaksi;
             • Perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi; dan
             • Penilaian atas risiko dan manfaat dari transaksi yang akan dilakukan.

     b.      Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi;
             Analisis Kualitatif atas Rencana Transaksi meliputi:
             • Riwayat perseroan dan sifat kegiatan usaha;
             • Analisis industri dan lingkungan;
             • Analisis operasional dan prospek perusahaan;


                                 37
Page 38
             •   Alasan dilakukannya transaksi; dan
             •   Keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang akan
                 dilakukan;

             Analisis Kuantitatif atas Rencana Transaksi meliputi:
             • Penilaian atas potensi pendapatan, aset, liabilitas, dan kondisi keuangan
                perusahaan, termasuk:
                1. Penilaian kinerja historis;
                2. Penilaian arus kas;
                3. Penilaian atas proyeksi keuangan yang diperoleh dari pihak manajemen
                     pemberi tugas;
                4. Analisis rasio keuangan; dan
                5. Analisis laporan keuangan sebelum transaksi dan proforma laporan
                     keuangan setelah transaksi dilakukan;

             •   Melakukan analisis inkremental (incremental analysis) untuk mengukur nilai
                 tambah dari transaksi dengan mempertimbangkan paling sedikit meliputi hal
                 sebagai berikut:
                 1. Kontribusi nilai tambah terhadap perusahaan sebagai akibat dari
                    transaksi yang akan dilakukan, termasuk dampaknya terhadap proyeksi
                    keuangan perusahaan;
                 2. Biaya atau pendapatan yang relevan;
                 3. Informasi non keuangan yang relevan;
                 4. Prosedur pengambilan keputusan oleh perusahaan dalam menentukan
                    rencana dan nilai transaksi dengan memperhatikan alternatif lain; dan
                 5. Hal material lainnya yang dapat memberikan keyakinan bagi Penilai
                    Bisnis dalam memberikan opini kewajaran transaksi;

             •   Melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur
                 keuntungan dan kerugian dari transaksi yang akan dilakukan.

     c.      Analisis atas kewajaran nilai transaksi meliputi:
             • Perbandingan antara rencana nilai transaksi dengan hasil Penilaian atas
                transaksi yang akan dilakukan;
             • Analisis untuk memastikan bahwa rencana nilai transaksi memberikan nilai
                tambah dari transaksi yang akan dilakukan;
             • Analisis atas kewajaran nilai transaksi dengan membandingkan bahwa
                rencana nilai transaksi berada dalam kisaran Nilai yang didapatkan dari hasil
                Penilaian.

     d.      Analisis atas faktor lain yang relevan.

7.   Pendapat Kewajaran atas Transaksi

     Analisis kewajaran nilai transaksi dilakukan dengan membandingkan nilai saham per
     lembar MUN yang telah dinilai oleh Penilai Independen dengan nilai saham per lembar
     MUN Rencana Transaksi, sebagai berikut:

     Kewajaran Nilai Rencana Transaksi (dalam Rupiah)
          Batas Bawah          Nilai Saham per          Batas Atas
                                                                          Nilai Transaksi
             (-7,5%)               Lembar                (+7,5%)
          1.086.817.885         1.174.938.254          1.263.058.623       1.241.018.942


     Berdasarkan tabel tersebut di atas, bahwa Nilai Rencana Transaksi berada pada kisaran
     batas atas dan batas bawah 7,5%.

     Dengan demikian, berdasarkan analisis yang telah di uraikan di atas, menurut pendapat
     kami, Rencana Transaksi tersebut adalah Wajar.


                                 38
Page 39
                 PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM RENCANA TRANSAKSI

Pihak-pihak independen yang berperan sehubungan dengan Rencana Transaksi dan telah ditunjuk oleh
Perseroan adalah:

1.   Kantor Akuntan Publik Tanubrata Susanto Fahmi Bambang & Rekan
     Nama Rekan: Susanto Bong, SE., Ak, CPA, CA
     Nomor STTD: AP-223/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018
     Tugas pokok: Auditor independen, yang melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian
     Perseroan dan Laporan Konsolidasian Keuangan MUN dan melakukan reviu terhadap Laporan
     Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan

2.   Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Partner
     Nama Rekan: J. Ferdinand H. Pardede, MAPPI (Cert)
     Nomor STTD: STTD.PB-17/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 12 April 2023
     Tugas pokok: Kantor Jasa Penilai Publik yang melakukan penilaian terhadap MUN serta
     memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi

3.   Kantor Hukum Hiswara, Bunjamin & Tandjung
     Nama Rekan: Irfan Ghazali, S.H.
     Nomor STTD: STTD.KH-333/PM.223/2019 tanggal 13 Oktober 2019
     Tugas pokok: Konsultan hukum dalam rangka penyiapan Keterbukaan Informasi


                                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

RUPS Independen terkait dengan Rencana Transaksi akan dilaksanakan dengan detail sebagai berikut:

 Tanggal pelaksanaan        :   19 Desember 2023
 RUPS
 Mata Acara RUPS            :   1.     Agenda Pertama: Persetujuan atas rencana penambahan
                                       modal oleh perusahaan terkendali Perseroan yakni, PT
                                       Margautama Nusantara (“MUN”), yang mengakibatkan laporan
                                       keuangan MUN tidak lagi dikonsolidasi oleh Perseroan, sesuai
                                       dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK”)
                                       No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                                       Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan OJK No.
                                       42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                                       Benturan Kepentingan.

                                2.     Agenda Kedua: Persetujuan atas rencana perubahan status
                                       Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan
                                       tertutup (go private) sesuai dengan ketentuan Pasal 84A ayat
                                       (2) Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
                                       sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun
                                       2023 tentang Pengembangan Sektor Keuangan dan Pasal 64
                                       Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan
                                       Kegiatan di Bidang Pasar Modal (“Rencana Go Private”), yang
                                       meliputi:

                                       a.     persetujuan atas penghapusan pencatatan saham
                                              Perseroan dari Bursa Efek Indonesia (delisting);
                                       b.     persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan
                                              sehubungan dengan (i) status Perseroan dari perusahaan
                                              terbuka menjadi perusahaan tertutup dan (ii) perubahan
                                              nama Perseroan;
                                       c.     persetujuan atas penunjukan pihak-pihak profesi
                                              penunjang yang diperlukan sehubungan dengan Rencana
                                              Go Private;


                                         39
Page 40
                                   d.    pemberian wewenang penuh kepada Direksi Perseroan
                                         untuk mengambil setiap dan segala tindakan yang
                                         diperlukan atau dipandang perlu sehubungan dengan
                                         pelaksanaan ataupun penyelesaian daripada Rencana Go
                                         Private satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan

                           3.      Agenda Ketiga: Persetujuan atas perubahan seluruh ketentuan
                                   anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan Rencana Go
                                   Private termasuk terkait dengan: (i) perubahan status
                                   Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan
                                   tertutup dan (ii) perubahan nama Perseroan

Kuorum Kehadiran dan   :   Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPS untuk menyetujui Rencana
Keputusan RUPS             Transaksi (Agenda Pertama dalam RUPS) sesuai dengan ketentuan
                           Pasal 44 Peraturan 15/2020 adalah sebagai berikut:

                           A.   RUPS Independen Pertama

                                Kuroum Kehadiran:
                                Dapat dilangsungkan jika RUPS Independen dihadiri lebih dari 1/2
                                bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
                                yang dimiliki Pemegang Saham Independen.

                                Kuorum Keputusan:
                                Keputusan RUPS Independen adalah sah jika disetujui oleh lebih
                                dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
                                sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.

                           B.   RUPS Independen Kedua

                                Kuorum Kehadiran
                                Dalam hal kuorum kehadiran RUPS Independen pertama tidak
                                tercapai, RUPS Independen Kedua dapat dilangsungkan jika
                                RUPS Independen kedua dihadiri oleh lebih dari 1/2 bagian dari
                                jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
                                Pemegang Saham Independen.

                                Kuorum Keputusan
                                Keputusan RUPS Independen adalah sah jika disetujui oleh lebih
                                dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
                                sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir
                                dalam RUPS Independen Kedua.

                           C.   RUPS Independen Ketiga

                                Kuorum Kehadiran
                                Dalam hal kuorum kehadiran RUPS Independen Kedua tidak
                                tercapai, RUPS Independen ketiga dapat dilangsungkan dengan
                                ketentuan RUPS Independen ketiga adalah sah dan berhak
                                mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham
                                Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam
                                kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permintaan
                                Perseroan.

                                Kuorum Keputusan
                                Keputusan RUPS Independen ketiga adalah sah jika disetujui oleh
                                Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50%
                                saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang
                                hadir dalam RUPS Independen ketiga.


                                    40
Page 41
 Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan 15/2020, pemegang saham yang berhak hadir atau
 diwakili dalam RUPS Independen adalah Pemegang Saham Independen Perseroan yang namanya
 tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 24 November 2023 sampai
 dengan pukul 16.00 WIB atau kuasa mereka yang sah.

                                         INFORMASI TAMBAHAN

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:

                                 PT Nusantara Infrastructure Tbk
                                        Equity Tower, Lantai 38
                             Sudirman Central Business District (SCBD)
                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Lot 9
                                       Jakarta 12190, Indonesia
                                       Telepon: (021) 515 0100
                                       Faksimili: (021) 515 1221
                             Situs web: www.nusantarainfrastructure.com
                             Email: corsec@nusantarainfrastructure.com




                                         41

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.99 MB
Published17 Dec 2023
Pages41
Characters138,080
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 3550 ms 12 Sep 2026 21:46
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '128.02'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result