Back to announcement
20231215_WIKA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31560000_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor : SE.01.01/A.CORSEC.02014/2023 15 Desember 2023
Lampiran : -
Kepada Yth.
Kepala Divisi Penilai Perusahaan 2
PT Bursa Efek Indonesia (”BEI”)
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta Pusat 12190
Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Dengan hormat,
Menindaklanjuti surat PT Bursa Efek Indonesia No. S-10893/BEI.PP2/12-2023 tanggal
14 Desember 2023 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”), dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagaimana
berikut :
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten
Atau Perusahaan Publik?
Terkait informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek, Perseroan telah
melakukan Keterbukaan Informasi terkait penundaan pembayaran pokok Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A dan akan tetap
melakukan Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, B dan C sesuai dengan nilai dan jadwal
pembayaran dalam perjanjian perwaliamanatan.
Selain itu Perseroan juga telah menyampaikan Keterbukaan Informasi atas adanya
penilaian dari Pefindo sebagai Credit Rating Agency Perseroan dimana pada tanggal 13
Desember 2023 telah dilakukan penilaian pada surat berharga Perseroan dan Pefindo
memberikan rating idCCC dengan kategori Credit Watch dari sebelumnya idBBB dengan
kategori negative outlook. Tindakan pemeringkatan ini terkait dengan keterbukaan
Page 2
informasi tanggal 4 Desember 2023 dimana WIKA belum memperoleh persetujuan dari
pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2020 seri A senilai Rp184
Miliar yang akan jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi
ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021?
Hal tersebut telah dijelaskan dalam poin 1 dan telah sesuai dengan Peraturan Bursa
Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan
IV.2.1.
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik?
Selain dari yang telah disampaikan Perseroan dalam poin 1, sampai saat ini tidak ada
kejadian material yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan.
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak mengetahui informasi terkait adanya aktivitas dari pemegang saham
tertentu.
5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan
saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
Beberapa tindakan korporasi Perseroan dalam 3 bulan mendatang antara lain :
• Sebagaimana telah diungkapkan Perseroan dalam penyampaian Pengumuman
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 7 Desember 2023 dan
sesuai dengan penjelasan Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 Jo lampiran
Page 3
VII Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara tahun Anggaran 2024, Perseroan disetujui untuk mendapatkan
Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp6 Triliun dengan target pencairan
dilakukan paling lambat pada Kuartal I Tahun Anggaran 2024. Oleh karenanya
Perseroan berencana melaksanakan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD).
• Perseroan juga berencana untuk mengadakan kembali Rapat Umum Pemegang
Obligasi (“RUPO”) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU) atas Obligasi dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Perseroan yang belum memenuhi kuorum
keputusan atas persetujuan pengesampingan kewajiban keuangan Perseroan untuk
laporan keuangan konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2023.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami mengucapkan terima
kasih.
Corporate Secretariat
Mahendra Vijaya
Corporate Secretary
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.