Back to announcement
20231214_JSMR_Informasi Transaksi Afiliasi_31559840_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review JSMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
Page 2
DEFINISI
JKC : PT Jasamarga Kunciran Cengkareng
KEPI : Kode Etik Penilai Indonesia
KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik
MAPPI : Masyarakat Profesi Penilai Indonesia
Perseroan : PT Jasa Marga (Persero) Tbk
POJK 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
POJK 35/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang
Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha Di Pasar
Modal.
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
Prosedur : Prosedur Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan di
Lingkungan PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang ditetapkan oleh Direktur
Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan
adanya Transaksi Afiliasi terkait Pemberian Shareholder Loan (SHL) (selanjutnya disebut
“Transaksi”) PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (selanjutnya disebut “JKC”) dari PT Jasa
Marga (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), dimana JKC merupakan perusahaan
terkendali secara langsung oleh Perseroan.
Merujuk pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b POJK 42/2020, dengan telah dilaksanakannya
Transaksi yakni ditandatanganinya Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga
Kunciran Cengkareng tanggal 12 Desember 2023, Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan
Keterbukaan Informasi dengan maksud untuk memberikan penjelasan, pertimbangan, serta
alasan dilakukannya Transaksi tersebut kepada para Pemegang Saham Perseroan sebagai
bagian dari pemenuhan Kewajiban Perseroan terhadap ketentuan POJK 42/2020.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Jadwal dan Tanggal Transaksi
Transaksi dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2023 di Kantor Pusat Perseroan, Plaza
Tol Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur.
B. Objek Transaksi
Objek transaksi adalah pemberian SHL dari Perseroan kepada JKC, dimana JKC
merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan.
C. Nilai Transaksi
Nilai transaksi ini adalah sebesar Rp2.703.685.431.089,- (dua triliun tujuh ratus tiga miliar
enam ratus delapan puluh lima juta empat ratus tiga puluh satu ribu delapan puluh sembilan
Rupiah).
1/8
Page 3
Page 4
Page 5
Page 6
Page 7
Page 8
Page 9
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
302 ms
12 Sep 2026 21:47
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}