Back to announcement
20231214_JSMR_Informasi Transaksi Afiliasi_31559840_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review JSMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1 OCR 0.924
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Kepada PT Jasamarga Kunciran Cengkareng No. 00370/2.0033-00/BS/03/0191/1/X11/2023 Tanggal : 11 Desember 2023
Page 2 OCR 0.924
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PENILAI PROPERTI & BISNIS 2 Nomor izin Usaha : 2.09.0033 No. 00370/2.0033-00/BS/03/0191/1/X11/2023 Jakarta, 11 Desember 2023 Kepada : Direksi PT Jasa Marga (Persero), Tbk Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah Jakarta 13550 Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Kepada PT Jasamarga Kunciran Cengkareng Latar Belakang PT Jasa Marga (Persero), Tbk, selanjutnya dalam laporan ini disebut “Perseroan”, merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman Pemegang Saham (Shareho/der Loan/SHL) kepada PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC), yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan pelunasan dipercepat atas utang JKC berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi serta bersifat afopend (non-revolving). Dasar Penugasan Berkaitan dengan Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JKC, sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan, Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edy, Saptono dan Rekan (KJPP BEST) telah ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi yang akan dilakukan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Perintah Kerja Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Pendapat Kewajaran Dalam Rangka Pemberian Shareholder Loan (SHL) PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) No. 13/SPK-CF/2023, tanggal 5 Desember 2023. Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Tujuan penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JKC. Maksud dari penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memenuhi POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. Objek Rencana Transaksi Objek Rencana Transaksi dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JKC. KANTOR PUSAT : Wisma Bayuadj Lantai 4.CO1, Jl. Gandaria Tengah III No. 44, Kebayoran Baru -Jakarta Selatan 12130 #5 (021)739 7645 @ (021) 739 7637 fk kipp. besi@netzap.com
Page 3 OCR 0.950
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Metodologi Laporan Metode penyusunan laporan yang dilaksanakan adalah dengan menggabungkan informasi kuantitatif dan kualitatif berdasarkan data yang diperoleh dari pihak Manajemen Perseroan dan pihak eksternal lain yang relevan dan kompeten. Kajian yang dilakukan difokuskan pada aspek-aspek yang sangat substansial serta pendekatan yang paling memungkinkan diterapkan, tanpa mengurangi validitas dari hasil kajian. Tanggal Penilaian (Cutoff Date) Tanggal efektif penilaian adalah per 30 Juni 2023, dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Sumber Informasi Dalam pelaksanaan penugasan ini, kami melakukan analisis dan reviu pendapat kewajaran berdasarkan informasi dan data yang terkait, serta konfirmasi dari pihak Manajemen Perseroan. Berikut adalah informasi yang kami gunakan untuk tujuan penugasan : » Laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 hingga 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Said Amru CPA., dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material, laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dagmar Zevilianty Djamal dari KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material, laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material dan laporan keuangan interim Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah direviu oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan pendapat tidak ada hal-hal yang menjadi perhatian kami yang menyatakan kami percaya bahwa laporan kevangan konsolidasian interim terlampir tidak menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material. " laporan keuangan audit JKC untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 hingga 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Said Amru dari KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material, laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dagmar Zevilianty Djamal dari KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material, laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Benny Andria dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material dan laporan keuangan interim audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Benny Andria dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material.
Page 4 OCR 0.930
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS "Proyeksi keuangan Perseroan periode 2023 hingga 2028 yang disusun oleh Manajemen Perseroan. “Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Kunciran Cengkareng. " Laporan Proforma Perseroan per 30 Juni 2023, yang disusun oleh Manajemen Perseroan. » Diskusi dengan Manajemen Perseroan. 2 Dokumen dan informasi lain. Gambaran Umum Rencana Transaksi Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada JKC, yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan pelunasan dipercepat atas utang JKC berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi serta bersifat aflopend (non-revolving). Besaran Nilai Transaksi Jumlah Pinjaman Pemegang Saham yang direncanakan akan diberikan oleh Perseroan kepada JKC setinggi-tingginya adalah sebesar Rp. 2.703.685.431.089,-. Pihak-Pihak Terkait Transaksi Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak pemberi pinjaman dan JKC sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas induk dari JKC dengan porsi kepemilikan sebesar 78,5396. Berikut adalah susunan pemegang saham JKC per 30 Juni 2023 : Susunan Pemegang Saham JKC Nama Pemegang Saham Jumlah Lembar Nilai Komposisi Saham (Rp. 000.000,-) (20) PT Jasa Marga (Persero), Tbk 129.696.119 1.180.234 78,534 Synergy International Limited 34.698.794 315.759 21,014 PT Nindya Karya (Persero) 527.776 4.803 0,327 PT Istaka Karya (Persero) 231.069 2.103 01496 Jumlah 165.153.758 1.502.899 100,0076 Sumber : Laporan Keuangan Audit JKC per 30 Juni 2023 Berdasarkan struktur kepemilikan saham maka Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan dan JKC tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama.
Page 5 OCR 0.932
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Perjanjian Transaksi Berdasarkan Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Kunciran Cengkareng antara Perseroan dan JKC, yang selanjutnya disebut para pihak bersepakat untuk membuat perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : » Sifat dan Tujuan Pinjaman Pemberian Fasilitas Pinjaman dari Perseroan kepada JKC dalam rangka memenuhi kebutuhan pendanoan pelunasan dipercepat atas utang JKC berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi serta bersifat aflopend (non-revolving). Dalam hal JKC telah melunasi utang JKC berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi, maka Fasilitas Pinjaman ini akan berkedudukan sebagai senior /oan dan tidak disubordinasikan terhadap perjanjian pinjaman JKC lainnya. "Jumlah Fasilitas Pinjaman Jumlah plafond (batas maksimum) Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada JKC adalah sebesar Rp. 2.703.685.431.089,-. 2 Jangka Waktu Perjanjian Jangka waktu Perjanjian ini adalah berlaku sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani oleh para pihak sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 (atau sampai dengan dilunasinya seluruh Fasilitas Pinjaman, berikut bunga serta biaya provisi dan denda (jika ada), mana yang lebih dahulu terjadi. » Penarikan Fasilitas Pinjaman — Masa penarikan Fasilitas Pinjaman ini adalah sejak Perjanjian ini ditandatangani sampai dengan tanggal 31 Mei 2024. — Penarikan Fasilitas Pinjaman oleh JKC dapat dilakukan secara langsung setelah JKC memenuhi seluruh syarat penarikan Fasilitas Pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian ini, dengan mengajukan surat permohonan penarikan Fasilitas Pinjaman secara tertulis kepada Perseroan mengenai jumlah Fasilitas Pinjaman yang akan ditarik. — Perseroan berhak mengevaluasi permohonan penarikan Fasilitas Pinjaman dari JKC dengan mempertimbangkan salah satu pemenuhan syarat penarikan Fasilitas Pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 5 perjanjian ini. — Apabila sampai dengan berakhirnya masa penarikan Fasilitas Pinjaman, masih terdapat porsi Fasilitas Pinjaman yang belum ditarik karena sebab apapun, maka JKC tidak dapat melakukan penarikan atas sisa Fasilitas Pinjaman yang belum ditarik tersebut. — Dalam hal JKC telah membayar pokok pinjaman, maka pokok pinjaman yang sudah dibayarkan tersebut tidak dapat digunakan atau dipinjam lagi oleh JKC (non revolving). » Pengakuan Utang Dengan diberikannya Fasilitas Pinjaman berdasarkan Perjanjian ini oleh Perseroan dan diterimanya Fasilitas Pinjaman oleh JKC sesuai bukti transfer ke dalam rekening JKC, maka JKC mengakui benar-benar dan secara sah telah berutang kepada Perseroan sebesar pokok pinjaman yang telah ditarik (atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan Perseroan dan diterima oleh JKC), berikut bunga, denda (apabila ada), serta biaya-biaya
Page 6 OCR 0.950
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS lainnya terkait dengan Fasilitas Pijaman yang wajib dibayar oleh JKC kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian ini dan ketentuan yang berlaku. Bunga — Atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan, JKC diwajibkan membayar bunga kepada Perseroan dengan besaran suku bunga 7,5096 secara simple interest. Perseroan berhak melakukan reviewatas besarnya bunga berdasarkan kebijakan dan pertimbangan dari Perseroan. Atas Fasilitas Pinjaman, JKC dikenakan biaya provisi sebesar 0,2596 yang wajib dibayarkan oleh JKC pada setiap pencairan Fasilitas Pinjaman paling lambat 5 hari kerja setelah JKC menerima tagihan/invoice dari Perseroan. Atas fasilitas pinjaman ini, JKC dikenakan biaya administrasi untuk keperluan penggantian biaya penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran dengan ketentuan: i. Pengenaan biaya administrasi adalah setelah Perjanjian ini ditandatangani dan setiap adanya penambahan plafond Fasilitas Pinjaman: ii. Nilai biaya administrasi adalah sesuai surat penagihan yang akan disampaikan Perseroan kepada JKC: iii. Pembayaran biaya administrasi wajib dibayarkan oleh JKC paling lambat 5 hari kerja setelah JKC menerima tagihan/invoice dari Perseroan. Bunga atas Fasilitas Pinjaman sebagaimana ayat 1 pasal ini dihitung secara harian sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman oleh JKC atas dasar pembagi tetap 360 hari dalam setahun sampai dengan tanggal pembayaran bunga. JKC berkewajiban untuk memotong beban pajak penghasilan secara langsung atas bunga yang diterima oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian ini. Perhitungan bunga yang harus dibayar oleh JKC setiap bulan dimulai pada tanggal 26 sampai dengan tanggal 25 bulan berikutnya untuk setiap periode berlakunya suku bunga dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap 360 hari dalam setahun dan dihitung dari jumlah pokok pinjaman, kecuali untuk perhitungan bunga yang pertama kali, bunga dihitung sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman pertama kali sampai dengan tanggal 25 bulan berikutnya. Apabila tanggal pembayaran bunga jatuh pada hari yang bukan merupakan hari kerja maka JKC wajib menyediakan dana dimaksud di dalam rekening yang ditunjuk oleh Perseroan pada hari kerja sebelumnya. Tata Cara Pengembalian Utang — JKC wajib melunasi seluruh utang kepada Perseroan secara penuh (bullet paymen' selambat-lambatnya pada saat berakhirnya jangka waktu Perjanjian sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Perjanjian ini atau pada saat JKC menerima pencairan dari lembaga keuangan atau perbankan, mana yang lebih dahulu terjadi. Pelunasan atas utang harus dilakukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada kreditur selambat-lambatnya 3 hari kerja sebelum tanggal pelunasan utang Sebelum pembayaran utang JKC wajib dilakukan rekonsiliasi terlebih dahulu dengan Corporate Finance and Investor Relation Group dan Accounting and Tax Group serta unit pembina yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi Perjanjian Pinjaman yang memuat nilai utang yang ditandatangani oleh setingkat Group Head untuk Perseroan dan Direktur JKC.
Page 7 OCR 0.910
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS — Dalam hal JKC telah melunasi seluruh utang kepada kreditur, maka Perseroan dan JKC akan menandatangani Berita Acara Pengakhiran Perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak. — Pelunasan pada ayat 1 pasal ini harus juga telah memperhitungkan denda (jika ada) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian ini Alasan dan Latar Belakang Transaksi Alasan dan latar belakang Rencana Transaksi adalah : # Refinancing atos kredit investasi JKC memberikan dampak ke kinerja keuangan JKC yang lebih baik. # Diperlukan Pinjaman Pemegang Saham untuk melunasi kredit investasi eksisting agar tidak terkena pinalti pelunasan. # Pemberian Pinjaman Pemegang Saham akan diberikan oleh pihak Perseroan dengan mempertimbangkan fleksibilitas secara waktu. Keuntungan dan Kerugian Dilaksanakannya Transaksi Keuntungan bagi Perseroan atas Rencana Transaksi adalah dengan dilaksanakannya transaksi, maka pembayaran cicilan pokok oleh JKC akan lebih landai dan memiliki tingkat suku bunga yang lebih kompetitif, sehingga Perseroan dapat mengurangi potensi pemberian pinjaman untuk memenuhi cash deficiency kepada JKC. Sedangkan kerugian bagi Perseroan atas Rencana Transaksi adalah terdapat tambahan pengeluaran kas yang digunakan untuk membiayai pengeluaran JKC. Analisis Laporan Keuangan Sebelum dan Setelah Transaksi Gambaran posisi keuangan Proforma Konsolidasi Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 sebelum dan setelah dilaksanakannya transaksi berdasarkan Laporan Proforma yang disusun oleh Manajemen Perseroan adalah sebagai berikut : (Rp.000.000) Sebelum Transaksi . Setelah Transaksi KETERANGAN 30 Juni 2023 Peneuann 30 Juni 2023 ASET Aset Lancar Kas dan setara kas 8.610.621 (2.703.685) 3.906.935 Investasi jangka pendek 2.569.560 0 2.569.560 Piutang lain-lain 1.437.701 2.703.685 4.141.386 Persedican 100.736 0 100.736 Biaya dibayar di muka dan uang muka- neto 134.429 0 134.429 Pajak dibayar dimuka 158.224 0 158.224 Dana dibatasi penggunaannya 78.694 0 78.694 Total Aset Lancar 11.039.965 Ka 11.089.965 Aset Tidak Lancar Piutang lain-lain 0 al 0 Dana dibatasi penggunaannya 128937 0 126.937 Investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama - neto 9.504.447 0 9.504.447
Page 8 OCR 0.884
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS (Rp.000.000) Sebelum Transaksi 1 Setelah Transaksi BETERANGAN 30 Juni 2023 Penyesuaian 30 Juni 2023 Aset tetap - neto 373.705 0 373.705 Properti investasi - neto 636.727 0 636.727 Aset takberwujud - neto 0 O Hak pengusahaan jalan tol 69.151.217 0 69.151.217 Lainnya 66.007 Lo 66.007 Goodwill 41.849 0 41.849 Aset keuangan lainnya - neto 349.695 0 349.695 Aset tidak lancar lainnya - neto 1.022.987 fej 1.022.987 Total Aset Tidak Lancar 81.273.571 0 81.273.571 TOTAL ASET 92.363.536 0 92.363.536 LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITAS Liabilitas Jangka Pendek Utang usaha 182.206 0 182.206 Utang kontraktor 426175 0 426.175 Utang pajak 193.103 0 193.103 Beban akrual 6.240.397 0 6.240.397 Utang bank 4.808.994 kel 4.808.994 Utang jangka pendek yang jatuh tempo dalam waktu 1 tahun : Utang bank 949.393 kel 949.393 Utang lembaga keuangan bukan bank 333.137 0 333.137 Utang obligasi 1.100.350 1.100.350 Liabilitas pembebasan tanah 679.078 (ol 679.078 Utang sewa 69.625 0 69.625 Provisi pelapisan jalan tol 504.636 Oo 504.636 Pendapatan ditangguhkan 123.783 (el 123.783 Liabilitas imbalan kerja 1.794 0 1.794 Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya 761.198 0 761.198 Total Liabilitas Jangka Pendek 16.373.869 0 16.373.869 Liabilitas Jangka Panjang Liabilitas pajak tangguhan 1.888.975 0 1.888.975 Utang kontraktor jangka panjang 207.487 0 207.487 Beban akrual jangka panjang 695.258 0 895.258 Utang jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo Utang bank 42.686.997 0 42.686.997 Utang lembaga keuangan bukan bank 200.000 0 200.000 Utang obligasi 896.653 0 896.653 Liabilitas pembebasan tanah 1.001.292 0 1.001.292 Utang sewa 76.194 (ol 76.194 Provisi pelapisan jalan tol 593.866 0 593.866 Pendapatan ditangguhkan 0 0 0 Tiabilitos imbalan kerja jangka panjang 1.309.434 0 1.309.434 Liabilitas derivatif 82.573 0 82.573 Liabilitas jangka panjang lainnya 223.971 0 223.971 Total Liabilitas Jangka Panjang 49.862.700 (ol 49.862.700 TOTAL LIABILITAS 66.236.569 0 66.236.569
Page 9 OCR 0.845
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS (Rp.000.000) Sebelum Transaksi " Setelah Transaksi ES 30 Juni 2023 Penyesuaian 30 Juni 2023 EKUITAS Modal saham 3628938 0 328936 Tambahan mode diseror - neto 3.997.085 o 3.997.085 Selisih atas transaksi entitas non pengendali (49.408) 0 (49.408) Saldo laba : Telahidrenti Kan penggunaannya 8971304 0 B:971-304 Belum ditentukan penggunaannya 3.052.783 o 8.052.733 Penghasilan komprehensif lain : Keuntangan ysing belum direalsasi dari aset keuangan pada nilai wajar (952.036) o (952.036) Pengukuran nilai wajar atas derivatif lindung nilei arus kas (85.678) o (85.676) Pengukuran kembali Tobilnos imbalan kerja jangka panjang (1.134.956) o (1.134.956) Ekvitos neto yang dapat diatribusikan Tepada » o Pemilik entias Induk 22428032 0 22428032 Kepentingan non pengendet 3.693.935 o 3.698.935 TOTAL EKUITAS 26126967 2 28128967 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 92.363.536 0 92.363.536 Sumber : Manajemen Perseroan Berdasarkan proforma laporan posisi keuangan konsolidasi terlihat bahwa Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JKC memiliki pengaruh pada besarnya aset lancar Perseroan berupa pengurangan saldo kas dan setara kas serta penambahan pada saldo piutang lain-lain dengan jumlah masing-masing sebesar Rp. 2,70 Triliun. Analisis Kewajaran Transaksi 1. Rencana Transaksi Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada JKC, yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan pelunasan dipercepat atas utang JKC berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi serta bersifat afopend (non-revolving). Besarnya ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2023, yang direviu oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan adalah sebesar Rp. 26.126.967.000.000,-. Dalam Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Kunciran Cengkareng, Perseroan dan JKC sepakat bahwa jumlah Fasilitas Pinjaman yang akan diberikan kepada JKC adalah sebesar Rp. 2.703.685.431.089,-.
Page 10 OCR 0.928
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Berdasarkan definisi dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, transaksi material adalah transaksi dengan nilai lebih sama dengan 20X atau lebih dari nilai ekuitas. Dengan demikian, transaksi yang akan dilakukan bukan merupakan transaksi material karena nilai transaksi adalah sebesar 10,3596 dari total ekuitas Perseroan Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak pemberi pinjaman dan JKC sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas induk dari JKC dengan porsi kepemilikan sebesar 78,5396. Berikut adalah susunan pemegang saham JKC per 30 Juni 2023 : Susunan Pemegang Saham JKC Nama Pemegang Saham Jumlah Lembar Nilai Komposisi Saham (Rp. 000.000,-) (20) PT Jasa Marga (Persero), Tbk 129.696.119 1.180.234 78,534 Synergy International Limited 34.698.794 315.759 21,01K PT Nindya Karya (Persero) 527.716 4.803 0,321 PT Istaka Karya (Persero) 231.069 2.103 0,14 Jumlah 165.153.758 1.502.899 100,009 Sumber : Laporan Keuangan Audit JKC per 30 Juni 2023 Berdasarkan struktur kepemilikan saham maka Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan dan JKC tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama. Analisis Kewajaran Tingkat Suku Bunga Tingkat suku bunga pinjaman yang disepakati para pihak dalam Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Kunciran Cengkareng adalah sebesar 7,5096 per tahun. Berdasarkan analisa perbandingan tingkat suku bunga pinjaman pemegang saham pada perusahaan terbuka dalam industri konstruksi dan industri jalan tol adalah sebesar 5,2596 - 12,0046. Dengan demikian tingkat suku bunga pinjaman berada di antara kisaran suku bunga pasar.
Page 11 OCR 0.923
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Kesimpulan Berikut adalah hasil analisis kewajaran Rencana Transaksi : 1. Rencana Transaksi yang dilakukan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada PT Jasamarga Kunciran Cengkareng memiliki tingkat suku bunga pinjaman yang berada di antara kisaran suku bunga pasar. 2. Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham tidak memberikan dampak yang negatif terhadap laporan keuangan PT Jasa Marga (Persero), Tbk. 3. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk terkait dengan Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham adalah untuk memenuhi kebutuhan pendanaan PT Jasamarga Kunciran Cengkareng. Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran transaksi, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi afiliasi melalui transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada PT Jasamarga Kunciran Cengkareng adalah wajar. Hormat kami, v KJPP BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN T, MM, MAPPI (Ceri) Pemimpin Rekan ljin Penilai No. : B-1.09.00191 MAPPI No. 1 00-5-01254 No. Register — : RMK-2017.00178 STTDOJK PM : STTD.PB-07/PJ-1/PM.02/2023
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
669 ms
13 Sep 2026 17:17
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}