Back to announcement
20231214_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31559813.pdf
Other Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 124/CS-OJK/SMN/XII/23
Nama Perusahaan Sarana Menara Nusantara Tbk
Kode Emiten TOWR
Lampiran 1
Penandatangan Perjanjian Fasilitas antara PT Profesional Telekomunikasi
Perihal
Indonesia, PT Iforte Solusi Infotek, PT Solusi Tunas Pratama Tbk dan PT BIT
Teknologi Nusantara dengan PT Bank Permata Tbk
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik Sarana Menara Nusantara Tbk
Bidang Usaha Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi
Telepon (021) - 23585500
Faksimili (021) - 23586446
Alamat Surat Elektronik (email) Monalisa.irawan@protelindo.net
Tanggal Kejadian 12 Desember 2023
Jenis Informasi atau Fakta Material Penandatangan Perjanjian Fasilitas antara PT Profesional
Telekomunikasi Indonesia, PT Iforte Solusi Infotek, PT Solusi
Tunas Pratama Tbk dan PT BIT Teknologi Nusantara dengan
PT Bank Permata Tbk
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material Pada tanggal 12 Desember 2023, Permata sebagai pemberi
pinjaman, Protelindo, Iforte, SUPR dan BIT sebagai para
peminjam (Para Peminjam) telah menandatangani Perjanjian
Fasilitas (Perjanjian Fasilitas)
1. Berikut adalah beberapa keterangan penting sehubungan
dengan Perjanjian Fasilitas, antara lain sebagai berikut:
- Komitmen :
Rp1.000.000.000.000,- dengan rincian sebagai berikut:
a. Tidak melebihi Rp1.000.000.000.000,- untuk SUPR, Iforte
dan BIT secara keseluruhan;
b. Tidak boleh melebihi Rp725.000.000.000,- untuk Protelindo
- Tujuan pinjaman :
Membiayai belanja modal (capital expenditure) dan tujuan-
tujuan umum korporasi para peminjam (general corporate
purposes)
- Tanggal Jatuh Tempo Akhir :
17 Desember 2024
- Hukum yang berlaku :
Hukum Indonesia
2. Berdasarkan Perjanjian Fasilitas, Protelindo setuju
memberikan jaminan Perusahaan untuk menjamin
pelaksanaan kewajiban Para Peminjam sehubungan dengan
Perjanjian Fasilitas (Perjanjian Penanggungan dan bersama-
sama dengan Perjanjian Fasilitas selanjutnya disebut sebagai
Transaksi)
1. Transaksi tersebut di atas merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam:
(i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42
Tahun 2020 (POJK 42), yaitu transaksi sesama Perusahaan
Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99%
(sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka
(ii) Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK 42, yaitu transaksi pinjaman
yang diterima secara langsung dari bank dan
(iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima
secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
Terkendali
2. Transaksi tersebut di atas bukan merupakan transaksi
benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana diatur
dalam POJK 42 dan bukan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Dampak kejadian, informasi atau fakta Informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak memiliki
material tersebut terhadap kegiatan dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum,
operasional, hukum, kondisi keuangan, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan
atau kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Sarana Menara Nusantara Tbk
Adam Gifari
Page 3
Wakil Direktur Utama
Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Telepon : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/
Nama Pengirim Adam Gifari
Jabatan Wakil Direktur Utama
Tanggal dan Waktu 14-12-2023 18:33
Lampiran 1. SMN - Material Information (PERMATA).pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Sarana Menara Nusantara Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Sarana Menara Nusantara Tbk bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 124/CS-OJK/SMN/XII/23
Issuer Name Sarana Menara Nusantara Tbk
Issuer Code TOWR
Attachment 1
Subject Signing of the Facility Agreement between PT Profesional Telekomunikasi
Indonesia, PT Iforte Solusi Infotek, PT Solusi Tunas Pratama Tbk dan PT BIT
Teknologi Nusantara with PT Bank Permata Tbk.
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company Sarana Menara Nusantara Tbk
Business Activities Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi
Telephone (021) - 23585500
Faximile (021) - 23586446
Email Address Monalisa.irawan@protelindo.net
Date of Event 12 December 2023
Signing of the Facility Agreement between PT Profesional
Type of Material Information or Facts Telekomunikasi Indonesia, PT Iforte Solusi Infotek, PT Solusi
Tunas Pratama Tbk dan PT BIT Teknologi Nusantara with PT
Bank Permata Tbk.
Page 5
Description of Material Information or on December 12, 2023, Permata as the lender, Protelindo,
Facts Iforte, SUPR and BIT as the borrowers (Borrowers) have
signed the Facility Agreement (Facility Agreement).
1. The following are several important information in
connection with the Facility Agreement:
- Commitment:
IDR1.000,000,000,000 with the following details:
(a) A maximum of IDR 1,000,000,000,000 to be provided to
SUPR, Iforte and BIT collectively; and
(b) A maximum of IDR 725,000,000,000 to be provided to
Protelindo.
- Purpose of loan:
to finance the capital expenditure and general corporate
purposes of the borrowers.
- Final Maturity Date:
December 17, 2024
- Governing Laws:
Law of Indonesia.
2. Under the Facility Agreement, Protelindo agrees to provide
a corporate guarantee to guarantee the fulfilment of Borrowers
obligations under the Facility Agreement (Corporate
Guarantee and together with the Facility Agreement shall be
referred as Transaction)
1. The Transaction is an affiliated transaction as referred to:
(i) Clause 6 section (1) letter b point (2) of OJK Regulation No.
42 of 2022 (OJK Rule 42), i.e. a transaction between the
subsidiaries whose at least 99% of their shares are owned by
the Public Company,
(ii) Clause 6 section (1) letter (d) of OJK Rule 42, i.e. a loan
agreement from bank, and
(iii) Clause 6 section (1) letter (e) OJK Rule 42, i.e. a
guarantee provided to bank in relation to the loan agreement
granted to the Issuer or subsidiaries.
2. The Transaction is not a conflict of interest transaction of the
Company as referred to OJK Rule 42 and is not a material
transaction as referred to the OJK Regulation No.
17/POJK.04/2020 on Material Transactions and Change of
Business Activities.
Impact of event, material information or The disclosed information or material facts do not have
facts towards Issuers or Public material impact to the operational, legal, financial condition or
Company’s operational activities, legal, continuity of the Company's business.
financial condition, or going concern
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Sarana Menara Nusantara Tbk
Adam Gifari
Wakil Direktur Utama
Page 6
Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Phone : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/
Sender Name Adam Gifari
Function Wakil Direktur Utama
Date and Time 14-12-2023 18:33
Attachment 1. SMN - Material Information (PERMATA).pdf
This is an official document of Sarana Menara Nusantara Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Sarana Menara Nusantara Tbk is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.