Skip to content
Back to announcement

20231214_IPCC_Laporan Informasi dan Fakta Material_31559748_lamp1.pdf

Ownership change Needs review IPCC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                                                                              IPCC TERMINAL KENDARAAN




   Nomor          : KU.02.04/14/12/2/SKPR/SKPR/IKT-23                                      Jakarta, 14 Desember 2023
   Lampiran : 1
   Perihal        : Jadwal Pembagian Dividen                Interim     PT    Indonesia
                    Kendaraan Terminal Tbk.

   Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Dewan Komisioner Otoritas Jasa
   Keuangan
   Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, 10710
   di
   Jakarta


   Dengan Hormat;

   1. Menunjuk kepada:
      a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
      b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2015 tertanggal 23 Desember 2015 tentang
          Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu sebagaimana telah dirubah menjadi Peraturan Otoritas
          Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tertanggal 14 Maret 2017 tentang Laporan Kepemilikan Atau
          Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka;
      c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tertanggal 16 Desember 2015 tentang
          Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik;
      d. Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00015/BEI/01-2021 Perihal Perubahan
          Peraturan Nomor I-E Tentang Kewajiban Penyampaian Informasi sebagaimana telah diubah menjadi Surat
          Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00066/BEI/09-2022 Perihal Perubahan Peraturan
          Nomor I-E Tentang Kewajiban Penyampaian Informasi;
      e. Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00066/BEI/09-2022 Perihal Perubahan
          Peraturan Nomor I-E Tentang Kewajiban Penyampaian Informasi;
       f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2018 Tentang Penyampaian Laporan melalui Sistem
          Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik;
      g. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta
          Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik;
      h. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.04/2014 tertanggal 24 April 2014 tentang Tata Cara
          Penyampaian Laporan Secara Elektronik Oleh Emiten atau Perusahaan Publik;
       i. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tertanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas.
   2. Sehubungan dengan butir 1 (satu) di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
      a. Adanya kewajiban Keterbukaan Informasi atau Fakta Meterial oleh Emiten atau Perusahaan Public
          sebagaimana disampaikan pada peraturan nomor 1 huruf c;
      b. PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (Perseroan / IPCC Terminal Kendaraan) sebagai Perusahaan
          Terbuka memenuhi kewajiban tersebut;
      c. Adapun dalam memenuhi kewajiban tersebut, Perseroan wajib menginformasikan data Pemberitahuan
          Kepada Pemegang Saham Jadwal Dan Tata Cara Pembagian Dividen Interim PT Indonesia Kendaraan
          Terminal Tbk.
      d. Bersama ini kami sampaikan Jadwal Dan Tata Cara Pembagian Dividen Interim PT Indonesia Kendaraan
          Terminal Tbk sebagaimana terlampir.

   3. Demikian kami sampaikan. Atas perkenannya, kami mengucapkan terima kasih.




Jl. Sindang Laut No.100, RT.6/RW.8, Kali Baru, Kec. Cilincing, Jkt Utara, Jakarta, 14110                               -
T (021) 43932251 | E corsec@indonesiacarterminal.com
Page 2
                                                                                                    IPCC TERMINAL KENDARAAN

                                                                   DIREKSI PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL TBK
                                                                                 DIREKTORAT UTAMA
                                                                       SENIOR MANAGER SEKRETARIS PERUSAHAAN




                                                                                           CHANDRA IRAWAN
                                                                                             NIP. 103637



   Tembusan Yth. :
    1. Direksi PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
    2. Direktur Strategi dan Komersial PT Pelindo Multi Terminal
    3. Direktur Utama PT Electronic Data Interchange Indonesia
    4. PT Bursa Efek Indonesia – Direktorat Penilaian Perusahaan
    5. Dewan Komisaris PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk




                                                                         2
Jl. Sindang Laut No.100, RT.6/RW.8, Kali Baru, Kec. Cilincing, Jkt Utara, Jakarta, 14110                                 -
T (021) 43932251 | E corsec@indonesiacarterminal.com
Page 3
                         PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
                  JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
                            PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk.


Dengan ini diberitahukan kepada Pemegang Saham Perseroan bahwa berdasarkan Keputusan
Direksi Perseroan pada tanggal 15 November 2023, sebagaimana telah disetujui oleh Dewan
Komisaris Perseroan melalui surat tanggal 14 Desember 2023, memutuskan dan menyetujui
untuk membagi dan membayar Dividen Interim untuk Semester I tahun 2023 sebesar Rp21,70
(dua puluh satu tujuh puluh sen) setiap sahamnya atau sejumlah Rp39.458.744.693,50 (tiga puluh
Sembilan miliar empat ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh empat ribu enam
ratus Sembilan puluh tiga rupiah lima puluh sen) kepada pemegang/pemilik 1.818.384.820 (satu
milyar delapan ratus delapan belas juta tiga ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus dua
puluh) saham yang dikeluarkan Perseroan dan tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
pada tanggal 13 Desember 2023 pukul 16.00 WIB, dengan jadwal dan tata cara pembayaran sesuai
ketentuan PT Bursa Efek Indonesia, yaitu sebagai berikut:


Jadwal Pembagian Dividen Interim
     1.     Cum Dividen Interim di Pasar Reguler dan Negosiasi                 28 Desember 2023
     2.     Ex Dividen Interim di Pasar Reguler dan Negosiasi                  29 Desember 2023
     3.     Cum Dividen Interim di Pasar Tunai                                  02 Januari 2024
     4.     Ex Dividen Interim di Pasar Tunai                                   03 Januari 2024
     5.     Recording Date yang berhak atas Dividen Interim (DPS)               02 Januari 2024
     6.     Pelaksanaan pembayaran Dividen Interim                              15 Januari 2024


Tata Cara Pembayaran Dividen Interim
1.        Dividen Interim akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
          Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau recording date pada tanggal 02 Januari
          2024 dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral
          Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 02 Januari 2024.
2.        Pembayaran Dividen:
          a. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik),
             pembayaran Dividen akan dilakukan dengan pemindahbukuan ke rekening Pemegang
             Saham yang Berhak yang telah memberitahukan nama bank serta nomor rekening atas
             nama Pemegang Saham yang Berhak kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT
             EDI Indonesia (“EDI”), beralamat di Kantor Pelayanan Administrasi Efek, Wisma SMR
             Lantai 10, Jl. Yos Sudarso Kav. 89, Jakarta 14350, Tel. (021) 6505829, email:
Page 4
        bae@ediindonesia.co.id atau Corporate Secretary Perseroan, beralamat di Jl. Sindang
        Laut No. 100, Cilincing - Jakarta Utara 14110, Tel. (021) 43932251, email:
        corsec@indonesiacarterminal.co.id paling lambat tanggal 02 Januari 2024 pukul 16:00
        WIB dengan disertai fotokopi KTP atau paspor sesuai alamat dalam Daftar Pemegang
        Saham melalui surat bermeterai Rp10.000,-.
     b. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif
        Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayarannya akan dilakukan melalui
        KSEI dan Pemegang Saham yang Berhak akan menerima pembayaran dari Pemegang
        Rekening KSEI yang bersangkutan pada tanggal 15 Januari 2024.
3.   Dividen yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang
     berlaku.   Oleh   karenanya,   para   Pemegang   Saham     yang   Berhak   diminta   untuk
     memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
     a. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang
        belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), diminta menyampaikan
        copy NPWP kepada KSEI atau EDI paling lambat tanggal 02 Januari 2024 pukul 16:00
        WIB. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
        Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan
        No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang
        Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
        atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka Dividen
        Interim tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh) untuk:
        1) Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen tersebut harus
            diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu
            tertentu. Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat tersebut, maka
            Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas Dividen wajib disetor sendiri oleh Wajib
            Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan
            Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tersebut.
        2) Wajib Pajak Badan dalam negeri.
     b. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
        sahamnya:
        1) Dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, atau
        2) Tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (memegang saham dalam bentuk
            warkat), dan yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan
            Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”), wajib memenuhi persyaratan
            Pasal 26 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta
            menyampaikan Surat Keterangan Domisili (“SKD”) kepada KSEI (untuk yang
Page 5
                                              sahamnya dalam penitipan kolektif) atau EDI (untuk yang sahamnya tidak
                                              dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI atau pemegang saham dalam bentuk
                                              warkat), paling lambat tanggal 02 Januari 2024 pukul 16:00 WIB, dengan
                                              menggunakan format dan tata cara sebagaimana diisyaratkan dalam Peraturan
                                              Direktorat Jendral Pajak No. PER25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
                                              Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Tanpa adanya SKD dengan format
                                              dimaksud, Dividen Interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar
                                              20%.


                                   Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak lagi
                                   mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham Perseroan.


                                                                  Jakarta, 14 Desember 2023
                                                             PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
                                                                           Direksi




Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published14 Dec 2023
Pages5
Characters11,792
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 557 ms 12 Sep 2026 21:47
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': '2023-12-14',
 'report_number': 'KU.02.04/14/12/2/SKPR/SKPR/IKT-23',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': '',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result