Back to announcement
20231214_IPCC_Laporan Informasi dan Fakta Material_31559748_lamp1.pdf
Ownership change Needs review IPCCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
IPCC TERMINAL KENDARAAN
Nomor : KU.02.04/14/12/2/SKPR/SKPR/IKT-23 Jakarta, 14 Desember 2023
Lampiran : 1
Perihal : Jadwal Pembagian Dividen Interim PT Indonesia
Kendaraan Terminal Tbk.
Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, 10710
di
Jakarta
Dengan Hormat;
1. Menunjuk kepada:
a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2015 tertanggal 23 Desember 2015 tentang
Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu sebagaimana telah dirubah menjadi Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tertanggal 14 Maret 2017 tentang Laporan Kepemilikan Atau
Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka;
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tertanggal 16 Desember 2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik;
d. Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00015/BEI/01-2021 Perihal Perubahan
Peraturan Nomor I-E Tentang Kewajiban Penyampaian Informasi sebagaimana telah diubah menjadi Surat
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00066/BEI/09-2022 Perihal Perubahan Peraturan
Nomor I-E Tentang Kewajiban Penyampaian Informasi;
e. Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00066/BEI/09-2022 Perihal Perubahan
Peraturan Nomor I-E Tentang Kewajiban Penyampaian Informasi;
f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2018 Tentang Penyampaian Laporan melalui Sistem
Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik;
g. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta
Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik;
h. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.04/2014 tertanggal 24 April 2014 tentang Tata Cara
Penyampaian Laporan Secara Elektronik Oleh Emiten atau Perusahaan Publik;
i. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tertanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2. Sehubungan dengan butir 1 (satu) di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Adanya kewajiban Keterbukaan Informasi atau Fakta Meterial oleh Emiten atau Perusahaan Public
sebagaimana disampaikan pada peraturan nomor 1 huruf c;
b. PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (Perseroan / IPCC Terminal Kendaraan) sebagai Perusahaan
Terbuka memenuhi kewajiban tersebut;
c. Adapun dalam memenuhi kewajiban tersebut, Perseroan wajib menginformasikan data Pemberitahuan
Kepada Pemegang Saham Jadwal Dan Tata Cara Pembagian Dividen Interim PT Indonesia Kendaraan
Terminal Tbk.
d. Bersama ini kami sampaikan Jadwal Dan Tata Cara Pembagian Dividen Interim PT Indonesia Kendaraan
Terminal Tbk sebagaimana terlampir.
3. Demikian kami sampaikan. Atas perkenannya, kami mengucapkan terima kasih.
Jl. Sindang Laut No.100, RT.6/RW.8, Kali Baru, Kec. Cilincing, Jkt Utara, Jakarta, 14110 -
T (021) 43932251 | E corsec@indonesiacarterminal.com
Page 2
IPCC TERMINAL KENDARAAN
DIREKSI PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL TBK
DIREKTORAT UTAMA
SENIOR MANAGER SEKRETARIS PERUSAHAAN
CHANDRA IRAWAN
NIP. 103637
Tembusan Yth. :
1. Direksi PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
2. Direktur Strategi dan Komersial PT Pelindo Multi Terminal
3. Direktur Utama PT Electronic Data Interchange Indonesia
4. PT Bursa Efek Indonesia – Direktorat Penilaian Perusahaan
5. Dewan Komisaris PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
2
Jl. Sindang Laut No.100, RT.6/RW.8, Kali Baru, Kec. Cilincing, Jkt Utara, Jakarta, 14110 -
T (021) 43932251 | E corsec@indonesiacarterminal.com
Page 3
PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk.
Dengan ini diberitahukan kepada Pemegang Saham Perseroan bahwa berdasarkan Keputusan
Direksi Perseroan pada tanggal 15 November 2023, sebagaimana telah disetujui oleh Dewan
Komisaris Perseroan melalui surat tanggal 14 Desember 2023, memutuskan dan menyetujui
untuk membagi dan membayar Dividen Interim untuk Semester I tahun 2023 sebesar Rp21,70
(dua puluh satu tujuh puluh sen) setiap sahamnya atau sejumlah Rp39.458.744.693,50 (tiga puluh
Sembilan miliar empat ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh empat ribu enam
ratus Sembilan puluh tiga rupiah lima puluh sen) kepada pemegang/pemilik 1.818.384.820 (satu
milyar delapan ratus delapan belas juta tiga ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus dua
puluh) saham yang dikeluarkan Perseroan dan tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
pada tanggal 13 Desember 2023 pukul 16.00 WIB, dengan jadwal dan tata cara pembayaran sesuai
ketentuan PT Bursa Efek Indonesia, yaitu sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Interim
1. Cum Dividen Interim di Pasar Reguler dan Negosiasi 28 Desember 2023
2. Ex Dividen Interim di Pasar Reguler dan Negosiasi 29 Desember 2023
3. Cum Dividen Interim di Pasar Tunai 02 Januari 2024
4. Ex Dividen Interim di Pasar Tunai 03 Januari 2024
5. Recording Date yang berhak atas Dividen Interim (DPS) 02 Januari 2024
6. Pelaksanaan pembayaran Dividen Interim 15 Januari 2024
Tata Cara Pembayaran Dividen Interim
1. Dividen Interim akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau recording date pada tanggal 02 Januari
2024 dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 02 Januari 2024.
2. Pembayaran Dividen:
a. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik),
pembayaran Dividen akan dilakukan dengan pemindahbukuan ke rekening Pemegang
Saham yang Berhak yang telah memberitahukan nama bank serta nomor rekening atas
nama Pemegang Saham yang Berhak kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT
EDI Indonesia (“EDI”), beralamat di Kantor Pelayanan Administrasi Efek, Wisma SMR
Lantai 10, Jl. Yos Sudarso Kav. 89, Jakarta 14350, Tel. (021) 6505829, email:
Page 4
bae@ediindonesia.co.id atau Corporate Secretary Perseroan, beralamat di Jl. Sindang
Laut No. 100, Cilincing - Jakarta Utara 14110, Tel. (021) 43932251, email:
corsec@indonesiacarterminal.co.id paling lambat tanggal 02 Januari 2024 pukul 16:00
WIB dengan disertai fotokopi KTP atau paspor sesuai alamat dalam Daftar Pemegang
Saham melalui surat bermeterai Rp10.000,-.
b. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayarannya akan dilakukan melalui
KSEI dan Pemegang Saham yang Berhak akan menerima pembayaran dari Pemegang
Rekening KSEI yang bersangkutan pada tanggal 15 Januari 2024.
3. Dividen yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Oleh karenanya, para Pemegang Saham yang Berhak diminta untuk
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang
belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), diminta menyampaikan
copy NPWP kepada KSEI atau EDI paling lambat tanggal 02 Januari 2024 pukul 16:00
WIB. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan
No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka Dividen
Interim tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh) untuk:
1) Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen tersebut harus
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu
tertentu. Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat tersebut, maka
Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas Dividen wajib disetor sendiri oleh Wajib
Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tersebut.
2) Wajib Pajak Badan dalam negeri.
b. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
sahamnya:
1) Dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, atau
2) Tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (memegang saham dalam bentuk
warkat), dan yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”), wajib memenuhi persyaratan
Pasal 26 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta
menyampaikan Surat Keterangan Domisili (“SKD”) kepada KSEI (untuk yang
Page 5
sahamnya dalam penitipan kolektif) atau EDI (untuk yang sahamnya tidak
dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI atau pemegang saham dalam bentuk
warkat), paling lambat tanggal 02 Januari 2024 pukul 16:00 WIB, dengan
menggunakan format dan tata cara sebagaimana diisyaratkan dalam Peraturan
Direktorat Jendral Pajak No. PER25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Tanpa adanya SKD dengan format
dimaksud, Dividen Interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar
20%.
Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak lagi
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham Perseroan.
Jakarta, 14 Desember 2023
PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
Direksi
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
557 ms
12 Sep 2026 21:47
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': '2023-12-14',
'report_number': 'KU.02.04/14/12/2/SKPR/SKPR/IKT-23',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': '',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}