Back to announcement
20231214_AXIO_Perubahan Pengurus_31559472_lamp1.pdf
Board change Needs review AXIOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 104
Page 1
Page 2
PERNYATAAN KEPUTUSAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT TERA DATA INDONUSA Tbk
Nornor: 22
Pada hari ini, Jumat, tanggal 10-11-2023 (sepuluh --
November dua ribu dua puluh tiga), -----------------
pukul 14.45' (empat belas lewat ernpat puluh lima ---
menit) Waktu Indonesia Bagian Barat, ---------------
mengh dap kepada saya, MIKI TANUMIHARJA, Sarjana ----
Hukum Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
denga ---
dihaw�i oleh para saksi yang dikenal oleh
saya, �otaris, dan akan disebut pada bagian akhir
a 1 .ca ni. -------------------------------------------
1:_l.t,U..llL-13UDIMAN, Sarjana Ekonomi, lahir ------
al, pada tanggal 22-06-1970 (dua puluh dua Juni
sembilan ratus tujuh puluh), Warga Negara
sia, Direktur PT TERA DATA INDONUSA Tbk, -----
pat tinggal di Provinsi Daerah Khusus Ibukota -
Taman Ratu Indah Blok D XI/11, Rukun -------
009, Rukun Warga 013, Kelurahan Duri Kepa, -
Kecam tan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pemegang Kartu
Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan
3173012206700007; -----------------------------------
2. Tuan ALEX, lahir di Cirebon, pada tanggal --------
28-04-1979 (dua puluh delapan April seribu sembilan -
ratus tujuh puluh sembilan), Warga Negara Indonesia,
Direktur PT TERA DATA INDONUSA Tbk, bertempat tinggal
di Provinsi Banten, Metro Perrnata I Blok 04-10, Rukun
Tetangga 006, Rukun Warga 007, Kelurahan Pondok
Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang,
pernegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
1
Page 3
Kependudukan 3671122804790004, untuk sementara berada
di Jakarta. -----------------------------------------
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak secara-
bersama-sama dalam jabatan masing-masing tersebut ---
di atas, demikian sah mewakili Direksi dan bertindak-
atas nama PT TERA DATA INDONUSA Tbk dan selaku kuasa-
dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT TERA ---
DATA INDONUSA Tbk, sebagaimana ternyata dari akta ---
BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA ---
PT TERA DATA INDONUSA Tbk, tertanggal 10-11-2023 ----
(sepuluh November dua ribu dua puluh tiga) nomor 21,-
dibuat oleh saya, Notaris, (selanjutnya disebut -----
Berita Acara Rapat), telah diberi kuasa untuk -------
menyatakan hasil keputusan rapat tersebut dalam akta-
notaris. --------------------------------------------
Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. ----
Para penghadap yang bertindak sebagaimana tersebut di
atas, menerangkan kepada saya, Notaris: -------------
A. Bahwa pada tanggal 10-11-2023 (sepuluh November --
dua ribu dua puluh tiga), bertempat di Wisma Exa, ---
Jalan Inspeksi Pam nomor 168, Rukun Tetangga 17, ----
Rukun Warga 4, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan ----
Cakung, Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
dari pukul 14.12’ (empat belas lewat dua belas menit)
Waktu Indonesia Bagian Barat sampai dengan pukul ----
14.37’ (empat belas lewat tiga puluh tujuh menit) ---
Waktu Indonesia Bagian Barat, telah dilangsungkan ---
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya ---
disebut Rapat) PT TERA DATA INDONUSA Tbk, -----------
berkedudukan di Jakarta Timur, Wisma Exa, Jalan -----
Inspeksi Pam nomor 168, yang anggaran dasarnya dimuat
2
Page 4
dalam akta tertanggal 17-09-2007 (tujuh belas -------
September dua ribu tujuh) nomor 60, dibuat di hadapan
AGNES NINIK MUTIARA WIDJAJA, Sarjana Hukum, Notaris -
di Surabaya, yang telah mendapat pengesahan dari ----
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --------
Indonesia, sebagaimana ternyata dari surat Keputusan-
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --------
Indonesia tertanggal 24-01-2008 (dua puluh empat ----
Januari dua ribu delapan) ---------------------------
nomor AHU-03442.AH.01.01.Tahun 2008; ----------------
perubahan-perubahan selanjutnya dimuat dalam: -------
- akta tertanggal 18-12-2008 (delapan belas Desember-
dua ribu delapan) nomor 51, dibuat di hadapan ROBERT-
PURBA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah-
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari
surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia -
Republik Indonesia tertanggal 08-01-2009 (delapan ---
Januari dua ribu sembilan) --------------------------
nomor AHU-01449.AH.01.02.Tahun 2009; ----------------
- akta tertanggal 25-04-2012 (dua puluh lima April --
dua ribu dua belas) nomor 05, dibuat di hadapan -----
AMALIYAH, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, -----
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapat -
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia-
Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari surat -
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia -------
Republik Indonesia tertanggal 08-05-2012 (delapan Mei
dua ribu dua belas) ---------------------------------
nomor AHU-24536.AH.01.02.Tahun 2012; ----------------
- akta tertanggal 25-06-2012 (dua puluh lima Juni dua
3
Page 5
ribu dua belas) nomor 02, dibuat di hadapan AMALIYAH,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di ----
Kabupaten Tangerang, yang telah diterima dan dicatat-
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. TERA DATA-
INDONUSA tertanggal 18-07-2012 (delapan belas Juli --
dua ribu dua belas) nomor AHU-AH.01.10-26264; -------
- akta tertanggal 28-01-2014 (dua puluh delapan -----
Januari dua ribu empat belas) nomor 11, dibuat di ---
hadapan TANTI LENA, Sarjana Hukum, Magister ---------
Kenotariatan, Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang
telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana -------
ternyata dari surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak -
Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal ---------
25-02-2014 (dua puluh lima Februari dua ribu empat --
belas) nomor AHU-07788.AH.01.02.Tahun 2014; ---------
- akta tertanggal 01-10-2014 (satu Oktober dua ribu -
empat belas) nomor 01, dibuat di hadapan MUHAMAT ----
HATTA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah-
diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak -
Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana -------
ternyata dari surat Penerimaan Pemberitahuan --------
Perubahan Data Perseroan PT TERA DATA INDONUSA ------
tertanggal 01-10-2014 (satu Oktober dua ribu empat --
belas) nomor AHU-33099.40.22.2014; ------------------
- akta tertanggal 31-10-2016 (tiga puluh satu Oktober
dua ribu enam belas) nomor 31, dibuat di hadapan ----
MUHAMAT HATTA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, ---
yang telah diterima dan dicatat oleh Kementerian ----
4
Page 6
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, -----
sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan ----------
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT TERA DATA -
INDONUSA tertanggal 14-11-2016 (empat belas November-
dua ribu enam belas) nomor AHU-AH.01.03-0093327; ----
- akta tertanggal 28-12-2017 (dua puluh delapan -----
Desember dua ribu tujuh belas) nomor 66, dibuat di --
hadapan IRMA BONITA, Sarjana Hukum, Notaris ---------
Kota Jakarta Pusat, yang telah diterima dan dicatat -
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT TERA DATA -
INDONUSA tertanggal 29-01-2018 (dua puluh sembilan --
Januari dua ribu delapan belas) ---------------------
nomor AHU-AH.01.03-0042839; -------------------------
- akta tertanggal 08-06-2018 (delapan Juni dua ribu -
delapan belas) nomor 10, dibuat di hadapan IRMA -----
BONITA, Sarjana Hukum, Notaris Jakarta Pusat, yang --
telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana -------
ternyata dari surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak -
Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal ---------
06-07-2018 (enam Juli dua ribu delapan belas) -------
nomor AHU-0013715.AH.01.02.TAHUN 2018 serta telah ---
diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak -
Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana -------
ternyata dari surat Penerimaan Pemberitahuan --------
Perubahan Data Perseroan PT TERA DATA INDONUSA ------
tertanggal 06-07-2018 (enam Juli dua ribu delapan ---
belas) nomor AHU-AH.01.03-0219338; ------------------
- akta tertanggal 10-07-2018 (sepuluh Juli dua ribu -
5
Page 7
delapan belas) nomor 23, dibuat di hadapan IRMA -----
BONITA, Sarjana Hukum, Notaris Kota Jakarta Pusat, --
yang telah diterima dan dicatat oleh Kementerian ----
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, -----
sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan ----------
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT TERA DATA -
INDONUSA tertanggal 10-07-2018 (sepuluh Juli dua ribu
delapan belas) nomor AHU-AH.01.03-0220469; ----------
- akta tertanggal 02-11-2018 (dua November dua ribu -
delapan belas) nomor 05, dibuat di hadapan IRMA -----
BONITA, Sarjana Hukum, Notaris Kota Jakarta Pusat, --
yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum --
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana
ternyata dari surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak -
Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal ---------
14-11-2018 (empat belas November dua ribu delapan ---
belas) nomor AHU-0025649.AH.01.02.TAHUN 2018; -------
- akta tertanggal 05-08-2019 (lima Agustus dua ribu -
sembilan belas) nomor 02, dibuat di hadapan IRMA ----
BONITA, Sarjana Hukum, Notaris Kota Jakarta Pusat, --
yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum --
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana
ternyata dari surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak -
Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal ---------
12-08-2019 (dua belas Agustus dua ribu sembilan -----
belas) nomor AHU-0050544.AH.01.02.TAHUN 2019; -------
- akta tertanggal 13-04-2020 (tiga belas April dua --
ribu dua puluh) nomor 28, dibuat di hadapan IRMA ----
BONITA, Sarjana Hukum, Notaris Kota Jakarta Pusat, --
yang telah diterima dan dicatat oleh Kementerian ----
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, -----
6
Page 8
sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan ----------
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT TERA DATA -
INDONUSA tertanggal 04-05-2020 (empat Mei dua ribu --
dua puluh) nomor AHU-AH.01.03-0208684; --------------
- akta tertanggal 18-05-2020 (delapan belas Mei dua -
ribu dua puluh) nomor 29, dibuat di hadapan IRMA ----
BONITA, Sarjana Hukum, Notaris Kota Jakarta Pusat, --
yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum --
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana
ternyata dari surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak -
Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal ---------
02-06-2020 (dua Juni dua ribu dua puluh) ------------
nomor AHU-0038138.AH.01.02.TAHUN 2020; --------------
- akta tertanggal 31-08-2020 (tiga puluh satu Agustus
dua ribu dua puluh) nomor 68, dibuat di hadapan IRMA-
BONITA, Sarjana Hukum, Notaris Kota Jakarta Pusat, --
yang telah diterima dan dicatat oleh Kementerian ----
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, -----
sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan ----------
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT TERA DATA -
INDONUSA tertanggal 02-10-2020 (dua Oktober dua ribu-
dua puluh) nomor AHU-AH.01.03-0393885; --------------
- akta tertanggal 13-11-2020 (tiga belas November dua
ribu dua puluh) nomor 27, dibuat di hadapan IRMA ----
BONITA, Sarjana Hukum, Notaris Kota Jakarta Pusat, --
yang telah diterima dan dicatat oleh Kementerian ----
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, -----
sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan ----------
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT TERA DATA -
INDONUSA tertanggal 02-12-2020 (dua Desember dua ribu
dua puluh) nomor AHU-AH.01.03-0414806; --------------
7
Page 9
- akta tertanggal 11-05-2021 (sebelas Mei dua ribu --
dua puluh satu) nomor 59, dibuat di hadapan IRMA ----
BONITA, Sarjana Hukum, Notaris Kota Jakarta Pusat, --
yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum --
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana
ternyata dari surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak -
Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal ---------
03-06-2021 (tiga Juni dua ribu dua puluh satu) ------
nomor AHU-0031941.AH.01.02.TAHUN 2021 serta telah ---
telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ---
ternyata dari surat Penerimaan Pemberitahuan --------
Perubahan Anggaran Dasar PT TERA DATA INDONUSA ------
tertanggal 03-06-2021 (tiga Juni dua ribu dua puluh -
satu) nomor AHU-AH.01.03-0348229 dan surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT TERA DATA -
INDONUSA tertanggal 03-06-2021 (tiga Juni dua ribu --
dua puluh satu) nomor AHU-AH.01.03-0348237; ---------
- akta tertanggal 02-11-2021 (dua November dua ribu -
dua puluh satu) nomor 03, dibuat di hadapan ---------
IRMA BONITA, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta -
Pusat dengan wilayah jabatan seluruh Daerah Khusus --
Ibukota Jakarta, yang telah diterima dan dicatat oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ----
Indonesia, sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT TERA DATA -
INDONUSA tertanggal 10-11-2021 (sepuluh November dua-
ribu dua puluh satu) nomor AHU-AH.01.03-0471535 serta
telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ---
ternyata dari surat Penerimaan Pemberitahuan --------
8
Page 10
Perubahan Data Perseroan PT TERA DATA INDONUSA ------
tertanggal 10-11-2021 (sepuluh November dua ribu dua-
puluh satu) nomor AHU-AH.01.03-0471536; -------------
- akta tertanggal 01-12-2021 (satu Desember dua ribu-
dua puluh satu) nomor 01, dibuat di hadapan IRMA ----
BONITA, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Pusat-
dengan wilayah jabatan seluruh Daerah Khusus Ibukota-
Jakarta, yang telah diterima dan dicatat oleh -------
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ----
Indonesia, sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT TERA DATA -
INDONUSA tertanggal 02-12-2021 (dua Desember dua ribu
dua puluh satu) nomor AHU-AH.01.03-0480254; ---------
- akta tertanggal 07-12-2021 (tujuh Desember dua ribu
dua puluh satu) nomor 25, dibuat di hadapan IRMA ----
BONITA, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Pusat-
dengan wilayah jabatan seluruh Daerah Khusus Ibukota-
Jakarta, yang telah diterima dan dicatat oleh -------
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ----
Indonesia, sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT TERA DATA -
INDONUSA tertanggal 10-12-2021 (sepuluh Desember dua-
ribu dua puluh satu) nomor AHU-AH.01.03-0484261; ----
- akta tertanggal 18-02-2022 (delapan belas Februari-
dua ribu dua puluh dua) nomor 28, dibuat di hadapan -
IRMA BONITA, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta -
Pusat dengan wilayah jabatan seluruh Daerah Khusus --
Ibukota Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --------
Indonesia, sebagaimana ternyata dari surat Keputusan-
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --------
9
Page 11
Indonesia tertanggal 04-03-2022 (empat Maret dua ribu
dua puluh dua) nomor AHU-0015444.AH.01.02.TAHUN 2022-
serta telah diterima dan dicatat oleh Kementerian ---
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, -----
sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan ----------
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT TERA DATA -
INDONUSA tertanggal 04-03-2022 (empat Maret dua ribu-
dua puluh dua) nomor AHU-AH.01.03-0140104; ----------
- akta tertanggal 14-03-2022 (empat belas Maret dua -
ribu dua puluh dua) nomor 19, dibuat di hadapan -----
IRMA BONITA, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta -
Pusat dengan wilayah jabatan seluruh Daerah Khusus --
Ibukota Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --------
Indonesia, sebagaimana ternyata dari surat Keputusan-
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --------
Indonesia tertanggal 17-03-2022 (tujuh belas Maret --
dua ribu dua dua puluh dua) -------------------------
nomor AHU-0019309.AH.01.02.TAHUN 2022 serta telah ---
diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak -
Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana -------
ternyata dari surat Penerimaan Pemberitahuan --------
Perubahan Anggaran Dasar PT TERA DATA INDONUSA Tbk --
tertanggal 17-03-2022 (tujuh belas Maret dua ribu dua
puluh dua) nomor AHU-AH.01.03-0178969 dan surat -----
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan ---
PT TERA DATA INDONUSA Tbk tertanggal 17-03-2022 -----
(tujuh belas Maret dua ribu dua puluh dua) ----------
nomor AHU-AH.01.03-0178970; -------------------------
- akta tertanggal 20-10-2022 (dua puluh Oktober dua -
ribu dua puluh dua) nomor 41, dibuat di hadapan saya,
10
Page 12
Notaris, yang telah diterima dan dicatat oleh -------
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ----
Indonesia, sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT TERA DATA -
INDONUSA Tbk tertanggal 02-11-2022 (dua November dua-
ribu dua puluh dua) nomor AHU-AH.01.03-0308936; -----
- akta tertanggal 21-06-2023 (dua puluh satu Juni dua
ribu dua puluh tiga) nomor 36, dibuat di hadapan ----
saya, Notaris, yang telah mendapat persetujuan dari -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --------
Indonesia, sebagaimana ternyata dari surat Keputusan-
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --------
Indonesia tertanggal 06-07-2023 (enam Juli dua ribu -
dua puluh tiga) nomor AHU-0038099.AH.01.02.TAHUN 2023
serta telah diterima dan dicatat oleh Kementerian ---
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, -----
sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan ----------
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT TERA DATA -
INDONUSA Tbk tertanggal 04-07-2023 (empat Juli dua --
ribu dua puluh tiga) nomor AHU-AH.01.09-0134970; ----
(selanjutnya disebut Perseroan), telah mengambil –---
keputusan yang disetujui oleh semua pemegang saham. -
B. Bahwa sebelum Rapat tersebut diselenggarakan, ----
Direksi telah melakukan hal-hal sebagai berikut: ----
1. Memberitahukan mengenai rencana pelaksanaan Rapat-
kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat ---------
nomor 0003/CRSC-E049/AXIO/IX/2023 tertanggal --------
26-09-2023 (dua puluh enam September dua ribu dua ---
puluh tiga) dan Ralat pemberitahuan melalui surat ---
tertanggal 04-10-2023 (empat Oktober dua ribu dua ---
puluh tiga) nomor 0002/CSRC-E049/AXIO/X/2023. -------
11
Page 13
2. Melakukan Pengumuman Rapat pada tanggal ----------
04-10-2023 (empat Oktober dua ribu dua puluh tiga) --
dan Pemanggilan Rapat pada tanggal 19-10-2023 -------
(sembilan belas Oktober dua ribu dua puluh tiga), ---
masing-masing dimuat pada situs web Bursa Efek ------
Indonesia, situs web PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK ------
INDONESIA (Penyedia electronic RUPS atau selanjutnya-
disingkat Penyedia e-RUPS), dan situs web Perseroan,-
dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. ----------
C. Bahwa dalam Rapat tersebut telah hadir dan -------
diwakili sebanyak: ----------------------------------
- Jumlah Hadir Elektronik : 2.100 (dua ribu seratus)
saham. -----------------
- Jumlah Hadir Fisik : 4.619.171.200 (empat ---
miliar enam ratus ------
sembilan belas juta ----
seratus tujuh puluh satu
ribu dua ratus) saham. -
- Jumlah Hadir Total : 4.619.173.300 (empat ---
miliar enam ratus ------
sembilan belas juta ----
seratus tujuh puluh tiga
ribu tiga ratus) saham;-
yang merupakan 79,09% (tujuh puluh sembilan koma nol-
sembilan persen) dari sebanyak 5.840.126.500 (lima --
miliar delapan ratus empat puluh juta seratus dua ---
puluh enam ribu lima ratus) saham yang telah --------
dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan ------------
penyelenggaraan Rapat, yang mempunyai hak suara yang-
sah sebagaimana dipersyaratkan Anggaran Dasar -------
Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ------
12
Page 14
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan -----------
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan-
Terbuka (selanjutnya disebut POJK 15/2020) dan ------
karenanya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ----
Perseroan dan POJK 15/2020, Rapat tersebut adalah sah
dan dapat mengambil keputusan yang mengikat. --------
D. Bahwa Direksi Perseroan bermaksud untuk ----------
menyatakan isi keputusan mata acara Rapat yang ------
pertama, kedua dan keempat dalam akta ini. ----------
Selanjutnya para penghadap yang bertindak -----------
sebagaimana tersebut di atas, dengan ini menyatakan -
bahwa keputusan mata acara Rapat yang pertama, kedua-
dan keempat adalah sebagai berikut: -----------------
Mata Acara Pertama: ---------------------------------
1. Menyetujui untuk mengangkat Nona JESSICA HARTONO -
selaku Komisaris Perseroan yang baru untuk ----------
melanjutkan sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris
Perseroan, sehingga dengan demikian maka susunan ----
anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan
adalah sebagai berikut: ----------------------------
Dewan Komisaris -------------------------------------
- Komisaris Utama : Tuan SUGIYANTO SUTIKNO, ---
lahir di Kediri, pada -----
tanggal 01-01-1970 (satu --
Januari seribu sembilan ---
ratus tujuh puluh), Warga –
Negara Indonesia, ---------
partikelir, bertempat -----
tinggal di Provinsi Jawa --
Timur, Balowerti II/28-30,-
Rukun Tetangga 009, Rukun –
13
Page 15
Warga 003, Kelurahan ------
Balowerti, Kecamatan Kota,-
Kota Kediri, pemegang Kartu
Tanda Penduduk dengan Nomor
Induk Kependudukan --------
3571020601700003; ---------
- Komisaris : Nona JESSICA HARTONO, -----
lahir di Jakarta, pada ----
tanggal 09-05-1995 --------
(sembilan Mei seribu ------
sembilan ratus sembilan ---
puluh lima), Warga Negara –
Indonesia, partikelir, ----
bertempat tinggal di ------
Provinsi Daerah Khusus ----
Ibukota Jakarta, Permata --
Hijau Blok A nomor 17, ----
Rukun Tetangga 005, Rukun –
Warga 009, Kelurahan Grogol
Utara, Kecamatan Kebayoran-
Lama, Jakarta Selatan, ----
pemegang Kartu Tanda ------
Penduduk dengan Nomor -----
Induk Kependudukan --------
3174054905950005; ---------
- Komisaris Independen : Tuan ALPINO KIANJAYA, lahir
di Tanjungpandan, pada ----
tanggal 26-02-1962 (dua ---
puluh enam Februari seribu-
sembilan ratus enam puluh –
dua), Warga Negara --------
14
Page 16
Indonesia, partikelir, ----
bertempat tinggal di ------
Provinsi Daerah Khusus ----
Ibukota Jakarta, Taman ----
Meruya Ilir G-8/18, Rukun –
Tetangga 015, Rukun –------
Warga 007, Kelurahan ------
Meruya Utara, Kecamatan ---
Kembangan, Jakarta Barat, -
pemegang Kartu Tanda ------
Penduduk dengan Nomor -----
Induk Kependudukan --------
3173082602620002; ---------
Direksi ---------------------------------------------
- Direktur Utama : Tuan MICHAEL SUGIARTO, ----
lahir di Surabaya, pada ---
tanggal 23-05-1981, -------
(dua puluh tiga Mei seribu-
sembilan ratus delapan ----
puluh satu), Warga Negara –
Indonesia, partikelir, ----
bertempat tinggal ---------
di Provinsi Daerah Khusus –
Ibukota Jakarta, Jalan ----
Sanur Elok nomor 26, Rukun-
Tetangga 010, Rukun -------
Warga 007, Kelurahan Kelapa
Gading Barat, Kecamatan –--
Kelapa Gading, Jakarta ----
Utara, pemegang Kartu Tanda
penduduk dengan Nomor Induk
15
Page 17
Kependudukan --------------
3578052305810005; ---------
- Direktur : penghadap Tuan LUHUR ------
BUDIMAN, Sarjana Ekonomi --
tersebut; -----------------
- Direktur : penghadap Tuan ALEX -------
tersebut. -----------------
2. Memberikan Kuasa kepada Direksi Perseroan dengan-
hak substitusi untuk menyatakan kembali dalam suatu-
akta notaris, seluruh keputusan yang diambil dalam -
Agenda Rapat yang pertama tersebut berkenaan dengan-
adanya pengangkatan Dewan Komisaris, dan selanjutnya
untuk mengajukan pemberitahuan atas perubahan ------
susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan kepada ---
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -------
Indonesia, serta melakukan tindakan yang dianggap --
baik dan perlu sehubungan dengan perubahan susunan -
anggota Dewan Komisaris Perseroan tanpa ada yang ----
dikecualikan, demikian dengan memperhatikan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. --------------------
Mata Acara Kedua: -----------------------------------
1.Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan -----
Pasal 17 ayat 3 huruf b, sehingga mengubah bunyi ----
ketentuan Pasal 17 ayat 3 huruf b Anggaran Dasar ----
Perseroan. ------------------------------------------
Untuk selanjutnya bunyi Pasal 17 ayat 3 huruf b -----
Anggaran Dasar Perseroan, menjadi sebagai berikut: --
-------------- TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI -----------
---------------------- Pasal 17 ---------------------
3.a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak --
untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan;
16
Page 18
b. Dalam hal Direktur utama tidak hadir atau --------
berhalangan karena sebab apapun juga hal mana tidak -
perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka 2 (dua) --
orang anggota Direksi lainnya bertindak bersama-sama-
berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama --
Direksi serta mewakili Perseroan. -------------------
2. Memberikan Kuasa kepada Direksi Perseroan --------
dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali ------
dalam suatu akta notaris, seluruh keputusan yang ----
diambil dalam Agenda Rapat yang kedua ini -----------
berkenaan dengan adanya perubahan Pasal 17 ayat 3 ---
huruf b Anggaran Dasar Perseroan, dan selanjutnya ---
untuk mengajukan persetujuan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta melakukan
tindakan yang dianggap baik dan perlu sehubungan ----
dengan perubahan Pasal 17 ayat 3 huruf b Anggaran ---
Dasar Perseroan tanpa ada yang dikecualikan, demikian
dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan ---
yang berlaku. ---------------------------------------
Mata Acara Keempat: ---------------------------------
1. Menyetujui untuk Menyusun kembali seluruh anggaran
dasar Perseroan, untuk selanjutnya seluruh anggaran -
dasar Perseroan menjadi sebagai berikut: ------------
--------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -----------
---------------------- PASAL 1 ----------------------
1. Perseroan Terbatas ini bernama "PT. TERA DATA ----
INDONUSA Tbk" (selanjutnya cukup disingkat dengan ---
"Perseroan"), berkedudukan di Jakarta Timur. --------
2. Perseroan dapat membuka cabang, perwakilan atau --
satuan usaha di tempat lain, baik didalam maupun ----
diluar wilayah Republik Indonesia sebagaimana yang --
17
Page 19
ditetapkan oleh Direksi, dengan persetujuan Dewan ---
Komisaris, dengan mengindahkan peraturan ------------
perundang-undangan yang berlaku. --------------------
--------- JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN ---------
---------------------- PASAL 2 ----------------------
Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.
------ MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA -------
--------------------- PASAL 3 -----------------------
1. Maksud dan tujuan dari Perseroan ini ialah -------
berusaha dalam bidang: ------------------------------
- Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan ------------
Perlengkapannya; ------------------------------------
- Reparasi Komputer dan Alat Komunikasi; ------------
- Industri Komponen dan Papan Elektronik; -----------
- Industri Komputer dan Perlengkapannya; ------------
- Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang; dan ------
- Pergudangan dan Penyimpanan. ----------------------
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas-
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai –
berikut: --------------------------------------------
a. PERDAGANGAN BESAR KOMPUTER DAN PERLENGKAPAN ------
KOMPUTER. -------------------------------------------
(Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia nomor ----
46511). ---------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar -------
komputer dan pelengkapan komputer. ------------------
b. REPARASI KOMPUTER DAN PERALATAN SEJENISNYA. ------
(Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia nomor ----
95110). –--------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha jasa reparasi dan -------
perawatan komputer dan peralatannya, seperti --------
18
Page 20
komputer desktop, laptop, disk drive magnetik, flash
drives dan media penyimpanan lain, disk drive optik-
(CD-RW, CD-ROM, DVD-ROM, DVD-RW), printer, monitor,-
keyboard, mouse, joysticks dan trackball, modem ----
komputer internal dan eksternal, terminal komputer,-
server komputer, scanner termasuk scanner bar code,-
pembaca smart card, virtual reality helmet dan -----
proyektor komputer. Termasuk jasa reparasi dan -----
perawatan terminal komputer seperti automatic teller
machine (ATM), terminal point of sale (POS), yang --
tidak dioperasikan secara mekanik dan komputer ------
genggam (PDA). --------------------------------------
c. INDUSTRI SEMI KONDUKTOR DAN KOMPONEN ELEKTRONIK --
LAINNYA. --------------------------------------------
(Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia nomor ----
26120). ---------------------------------------------
Kelompok ini mencakup pembuatan semi konduktor ------
dan komponen elektronik lainnya, seperti transistor -
dan peralatan semi konduktor yang sejenis, ----------
integrated circuits, printed circuits, induktor, ----
resistor, kapasitor dan berbagai komponen -----------
elektronik lainnya. Termasuk industri mikroprosesor,-
induktor jenis komponen elektronik (misalnya cok, ---
gulungan, trafo), kristal elektronik dan crystal ----
assemblies, solenoida, switch dan transducer --------
untuk aplikasi elektronik, interface cards ----------
(misalnya sound (kartu suara), video (kartu video), -
kontroler, kartu jaringan, modem), komponen layar ---
(plasma, polimer, LCD), light emitting diodes -------
(LED), IC atau integrated circuit (analog, ----------
digital, maupun hibrid) dan dioda. Termasuk juga ----
19
Page 21
pembuatan sel fotovoltaik dan chip smartcard. -------
d. INDUSTRI KOMPUTER DAN/ATAU PERAKITAN KOMPUTER. ---
(Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia nomor ----
26210). –--------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam-
mesin komputasi, seperti komputer desktop, komputer -
laptop, komputer mainframe, komputer ukuran tangan --
(misal PDA), komputer tablet dan server komputer. ---
Termasuk kegiatan perakitan komputer. ---------------
e. PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANG. ---------
(Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia nomor ----
46900). ---------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar -------
berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan ------
barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) -----
termasuk perkulakan. --------------------------------
f. PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN. ---------------------
(Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia nomor ----
52101). ---------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan ----------
kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum -------
barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan ----
tujuan komersil. ------------------------------------
g. PERDAGANGAN BESAR ALAT TRANSPORTASI UDARA, SUKU --
CADANG DAN PERLENGKAPANNYA. -------------------------
(Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia nomor ----
46594). ---------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar -------
macam-macam alat transportasi udara, termasuk -------
usaha perdagangan besar macam-macam suku cadang -----
dan perlengkapannya. --------------------------------
20
Page 22
----------------------- MODAL -----------------------
---------------------- PASAL 4 ----------------------
1. Modal dasar Perseroan Rp 480.000.000.000,- (empat-
ratus delapan puluh miliar) terbagi atas ------------
19.200.000.000 (sembilan belas miliar dua ratus juta)
saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp 25,- -
(dua puluh lima Rupiah). ----------------------------
2. Dari modal dasar tersebut, ditempat dan disetor --
seluruhnya sejumlah 5.840.126.500 (lima miliar ------
delapan ratus empat puluh juta seratus dua puluh enam
ribu lima ratus) saham dengan nilai nominal ---------
seluruhnya sebesar berjumlah Rp 146.003.162.500,- ---
(seratus empat puluh enam miliar tiga juta seratus --
enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah) dengan -------
masing-masing saham bernilai nominal Rp 25,- (dua ---
puluh lima Rupiah). ---------------------------------
3. Saham-saham yang belum dikeluarkan akan ----------
dikeluarkan oleh Direksi menurut keperluan modal ----
Perseroan, pada waktu dan dengan harga serta --------
persyaratan yang ditetapkan oleh Rapat Direksi dengan
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya --
disingkat “RUPS”), dengan mengindahkan ketentuan ----
Anggaran Dasar, Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 ---
(dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)-
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di ----
Republik Indonesia, sepanjang pengeluaran saham -----
tersebut tidak dengan harga di bawah harga nominal. -
4. Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain ---
uang baik berupa benda berwujud maupun tidak berwujud
wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: -----------
a. benda yang akan dijadikan setoran modal dimaksud -
21
Page 23
wajib diumumkan kepada publik pada saat pemanggilan -
RUPS mengenai penyetoran tersebut; ------------------
b. benda yang dijadikan sebagai setoran modal wajib -
dinilai oleh penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa-
Keuangan ("OJK") dan tidak dijaminkan dengan cara ---
apapun; ---------------------------------------------
c. memperoleh persetujuan RUPS; ---------------------
d. dalam hal benda yang dijadikan sebagai setoran ---
modal dilakukan dalam bentuk saham Perseroan yang ---
tercatat di Bursa Efek, maka harganya harus ---------
ditetapkan berdasarkan nilai pasar wajar; dan -------
e. dalam hal penyetoran tersebut berasal dari laba --
ditahan, agio saham, laba bersih Perseroan dan/atau -
unsur modal sendiri, maka laba ditahan, agio saham, -
laba bersih Perseroan dan/atau unsur modal sendiri --
lainnya tersebut sudah dimuat dalam Laporan Keuangan-
Tahunan terakhir yang telah diperiksa oleh Akuntan --
yang terdaftar di OJK dengan pendapat wajar tanpa ---
pengecualian. ---------------------------------------
5. RUPS yang memutuskan untuk menyetujui Penawaran --
Umum, harus memutuskan: -----------------------------
a. jumlah maksimal saham dalam simpanan yang akan ---
dikeluarkan kepada masyarakat; dan ------------------
b. pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk -----
menentukan jumlah pasti saham yang dikeluarkan dalam-
rangka Penawaran umum tersebut. Kuorum dan keputusan-
RUPS untuk menyetujui pengeluaran saham dalam -------
simpanan melalui Penawaran Umum harus memenuhi ------
persyaratan dalam Pasal 14 ayat 3 Anggaran Dasar ini.
6. Jika saham yang masih dalam simpanan hendak ------
dikeluarkan dengan cara penawaran umum terbatas, maka
22
Page 24
seluruh pemegang saham yang namanya telah terdaftar -
dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal yang -------
ditetapkan oleh atau berdasarkan keputusan RUPS -----
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di-
bidang Pasar RUPS Modal di Republik Indonesia -------
mempunyai hak untuk membeli terlebih dahulu saham ---
yang akan dikeluarkan tersebut (selanjutnya hak -----
tersebut disebut juga dengan "Hak Memesan Efek ------
Terlebih Dahulu" atau disingkat "HMETD") dan --------
masing-masing pemegang saham tersebut akan memperoleh
HMETD menurut perbandingan jumlah saham yang tercatat
atas namanya dalam Daftar Pemegang Saham yang -------
dimaksud di atas dengan penyetoran tunai dalam jangka
waktu sebagaimana ditetapkan oleh atau berdasarkan --
keputusan RUPS yang menyetujui pengeluaran saham baru
tersebut; HMETD harus dapat dialihkan dan -----------
diperdagangkan dalam jangka waktu sebagaimana -------
ditetapkan dalam peraturan pasar modal terkait; -----
Pengeluaran saham dengan cara penawaran umum terbatas
harus dengan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS --
pada waktu dan dengan cara dan harga serta dengan ---
persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi sesuai -----
dengan keputusan RUPS, dengan memperhatikan ketentuan
Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan yang ---
berlaku di Republik Indonesia termasuk peraturan ----
perundang-undangan di bidang Pasar Modal di Republik-
Indonesia; Apabila dalam waktu sebagaimana yang -----
ditentukan oleh atau berdasarkan keputusan RUPS -----
tersebut di atas, para pemegang saham Perseroan atau-
pemegang HMETD tidak melaksanakan hak untuk membeli -
saham yang telah ditawarkan kepada mereka dengan ----
23
Page 25
membayar lunas dengan uang tunai, maka Direksi ------
mempunyai kebebasan untuk mengeluarkan saham tersebut
kepada pemegang saham atau pemegang HMETD yang hendak
membeli saham dalam jumlah yang lebih besar dari ----
porsi HMETD-nya yang telah dilaksanakan, dengan -----
ketentuan apabila jumlah saham yang hendak dipesan --
dengan melebihi jumlah porsi HMETD-nya tersebut -----
melebihi jumlah sisa saham yang tersedia, maka jumlah
sisa saham tersebut harus dialokasikan di antara ----
pemegang saham atau pemegang HMETD yang hendak ------
membeli saham lebih, masing-masing seimbang dengan --
jumlah HMETD yang telah dilaksanakan, demikian dengan
mengindahkan peraturan perundang-undangan di bidang -
Pasar Modal di Republik Indonesia; Apabila setelah --
alokasi tersebut masih terdapat sisa saham, maka sisa
saham tersebut akan dikeluarkan oleh Direksi kepada -
pihak yang telah menyatakan kesediaannya untuk ------
membeli sisa saham tersebut dengan harga yang tidak -
lebih rendah dari dan sesuai dengan persyaratan yang-
ditetapkan oleh RUPS yang menyetujui pengeluaran ----
saham tersebut dengan mengindahkan ketentuan Anggaran
Dasar dan peraturan perundang-undangan di bidang ----
Pasar Modal di Republik Indonesia; Ketentuan dalam --
Pasal 4 ayat (3) di atas secara mutatis-muntadis juga
berlaku dalam hal Perseroan mengeluarkan obligasi ---
konversi dan/atau waran dan/atau efek lainnya yang --
sejenis tersebut, dengan mengindahkan ketentuan -----
Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan di --
bidang Pasar Modal di Republik Indonesia. -----------
7. Perseroan dapat menambah modal tanpa memberikan --
HMETD kepada Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam-
24
Page 26
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur ------
mengenai HMETD, dalam rangka: -----------------------
i. perbaikan posisi keuangan; -----------------------
ii. selain perbaikan posisi keuangan; ---------------
iii. penerbitan Saham Bonus yang: -------------------
(a) merupakan Dividen Saham sebagai hasil dari Saldo-
Laba yang dikapitalisasi menjadi modal; dan/atau ----
(b) bukan merupakan Dividen Saham sebagai hasil dari-
agio saham atau unsur ekuitas lainnya yang ----------
dikapitalisasi menjadi modal, yang terlebih dahulu --
memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, ---
dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal. ---
8. Khusus untuk penambahan modal tanpa memberikan ---
HMETD dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan,-
wajib terlebih dahulu memproleh persetujuan Rapat ---
Umum Pemegang Saham dengan kuorum kehadiran dan -----
kuorum keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang -----
dihadiri oleh Pemegang Saham Independen sebagaimana -
diatur dalam Pasal 23 ayat 6 Anggaran Dasar ini dan -
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. -------------------
9. Atas pelaksanaan pengeluaran saham yang masih ----
dalam simpanan kepada pemegang obligasi konversi, ---
waran dan/atau efek lainnya yang sejenis dengan itu,-
Direksi Perseroan berwenang untuk mengeluarkan saham-
tersebut tanpa memberi hak kepada para pemegang saham
yang ada pada saat itu untuk membeli terlebih dahulu-
saham yang dimaksud, dengan mengindahkan ketentuan --
dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal di Republik Indonesia; Direksi-
juga berwenang mengeluarkan saham yang masih dalam --
25
Page 27
simpanan, obligasi konversi, waran dan/atau efek ----
konversi lainnya, tanpa memberi HMETD kepada pemegang
saham yang ada, termasuk melalui penawaran terbatas -
(private placement) atau penawaran umum, dengan -----
ketentuan bahwa pengeluaran saham, obligasi konversi,
waran dan/atau efek konversi lainnya tersebut harus -
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPS ----
serta dengan mengindahkan peraturan -----------------
perundang-undangan di bidang Pasar Modal di Republik-
Indonesia. ------------------------------------------
10. Ketentuan yang termuat dalam ayat (3), (4), (5) -
dan (6) Pasal ini secara mutatis-mutandis juga ------
berlaku dalam hal modal dasar ditingkatkan dan ------
diikuti penempatan saham lebih lanjut. --------------
11. Pelaksanaan pengeluaran saham dalam portepel ----
untuk pemegang Efek yang dapat ditukar dengan saham -
atau Efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham,
dapat dilakukan oleh Direksi berdasarkan RUPS -------
Perseroan terdahulu yang telah menyetujui pengeluaran
Efek tersebut. --------------------------------------
12. Penambahan modal disetor menjadi efektif setelah-
terjadinya penyetoran dan saham yang diterbitkan ----
mempunyai hak-hak yang sama dengan saham yang -------
mempunyai klasifikasi yang sama diterbitkan oleh ----
Perseroan, dengan tidak mengurangi kewajiban --------
Perseroan untuk mengurus pemberitahuan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. -----
13. Penambahan modal dasar yang mengakibatkan modal -
ditempatkan dan disetor menjadi kurang dari 25% (dua-
puluh lima persen) dari modal dasar, dapat dilakukan-
sepanjang: ------------------------------------------
26
Page 28
a. telah memperoleh persetujuan RUPS untuk menambah -
modal dasar; ----------------------------------------
b. telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia; -------------------
c. Perseroan dapat menambah modal tanpa memberikan --
HMETD kepada Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam-
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur ------
mengenai HMETD, dalam rangka: -----------------------
i. perbaikan posisi keuangan; -----------------------
ii. selain perbaikan posisi keuangan; ---------------
iii. penerbitan Saham Bonus yang --------------------
(a) merupakan Dividen Saham sebagai hasil dari Saldo-
Laba yang dikapitalisasi menjadi modal; dan/atau ----
(b) bukan merupakan Dividen Saham sebagai hasil dari-
agio saham atau unsur ekuitas lainnya yang ----------
dikapitalisasi menjadi modal, yang terlebih dahulu --
memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, ---
dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal. ---
d. Khusus untuk penambahan modal tanpa memberikan ---
HMETD dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan,-
wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat --
Umum Pemegang Saham dengan kuorum kehadiran dan -----
kuorum keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang -----
dihadiri oleh Pemegang Saham Independen sebagaimana -
diatur dalam Pasal 23 ayat 6 Anggaran Dasar ini dan -
Peraturan otoritas Jasa Keuangan; -------------------
e. dalam hal penambahan modal disetor sebagaimana ---
dimaksud dalam ayat (12) huruf (c) Pasal ini tidak --
terpenuhi sepenuhnya, maka Perseroan harus mengubah -
kembali Anggaran Dasarnya, sehingga modal dasar dan -
27
Page 29
modal disetor memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (1) --
dan ayat (2) UUPT, dalam jangka waktu 2 (dua) bulan -
setelah jangka waktu dalam ayat (12) huruf (c) Pasal-
ini tidak terpenuhi; --------------------------------
f. persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat -
(12) huruf (a) Pasal ini termasuk juga persetujuan --
untuk mengubah Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud --
dalam ayat (12) huruf (d) Pasal ini; ----------------
g. Perubahan anggaran dasar dalam rangka penambahan -
modal dasar menjadi efektif setelah terjadinya ------
penyetoran modal yang mengakibatkan besarnya modal --
disetor menjadi paling kurang 25% (dua puluh lima ---
persen) dari modal dasar dan mempunyai hak-hak yang -
sama dengan saham lainnya yang diterbitkan oleh -----
Perseroan, dengan tidak mengurangi kewajiban --------
Perseroan untuk mengurus persetujuan perubahan ------
anggaran dasar dari Menteri atas pelaksanaan --------
penambahan modal disetor tersebut. ------------------
12. Perseroan dapat membeli kembali saham-saham yang-
telah dibayar penuh dan pembelian saham tersebut ---
dengan memperhatikan ketentuan dalam peraturan ------
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di ----
bidang Pasar Modal. ---------------------------------
--------------------- SAHAM -------------------------
--------------------- PASAL 5 -----------------------
1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah
saham atas nama. ------------------------------------
2. Perseroan dapat mengeluarkan saham dengan nilai --
nominal atau tanpa nilai nominal. -------------------
3. Pengeluaran saham tanpa nilai nominal wajib ------
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan-
28
Page 30
di bidang Pasar Modal. ------------------------------
4. Perseroan hanya mengakui seorang atau 1 (satu) ---
badan hukum sebagai pemilik dari 1 (satu) saham. ----
5. Apabila saham karena sebab apapun menjadi milik --
beberapa orang, maka mereka yang memiliki -----------
bersama-sama itu diwajibkan untuk menunjuk secara ---
tertulis seorang diantara mereka atau menunjuk ------
seorang lain sebagai kuasa mereka bersama dan yang --
ditunjuk atau diberi kuasa itu sajalah yang berhak --
mempergunakan hak yang diberikan oleh hukum atas ----
saham tersebut. -------------------------------------
6. Selama ketentuan dalam ayat 3 di atas belum ------
dilaksanakan, para pemegang saham tersebut tidak ----
berhak mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang -
Saham, sedangkan pembayaran dividen untuk saham itu -
ditangguhkan. ---------------------------------------
7. Setiap pemegang saham wajib untuk tunduk kepada --
Anggaran Dasar dan kepada semua keputusan yang ------
diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham --
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. ----
8. Untuk saham Perseroan yang dicatatkan pada Bursa –
Efek di Indonesia berlaku pertaruan Bursa Efek di ---
Indonesia tempat saham Perseroan dicatatkan. --------
9. Dalam hal Saham Perseroan tidak masuk dalam ------
Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyelesaian dan ----
Penyimpanan, maka Perseroan wajib memberikan bukti --
pemilikan saham berupa surat saham atau surat -------
kolektif saham kepada pemegang sahamnya. ------------
10. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai --
bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang -------
dimiliki oleh seorang pemegang saham. ---------------
29
Page 31
11. Pada surat saham harus dicantumkan sekurangnya: -
a. nama dan alamat pemegang saham; ------------------
b. nomor surat saham; -------------------------------
c. nilai nominal saham; -----------------------------
d. tanggal pengeluaran surat saham. -----------------
12. Pada surat kolektif saham sekurangnya harus -----
dicantumkan: ----------------------------------------
a. nama dan alamat pemegang saham; ------------------
b. nomor surat kolektif saham; ----------------------
c. nomor surat saham dan jumlah saham; --------------
d. nilai nominal saham; -----------------------------
e. tanggal pengeluaran surat kolektif saham. --------
13. Surat saham dan surat kolektif saham harus ------
ditandatangani oleh Direktur Utama atau 2 (dua) -----
orang anggota Direksi lainnya. ----------------------
14. Apabila terdapat pecahan nilai nominal saham, ---
pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan-
hak suara perseorangan, kecuali pemegang pecahan ----
nilai nominal saham, baik sendiri atau bersama ------
pemegang saham nilai nominal saham lainnya yang -----
klasifikasi sahamnya sama memiliki nilai nominal ----
sebesar 1 (satu) nominal saham dari klasifikasi -----
tersebut. -------------------------------------------
Para pemegang pecahan nilai nominal saham tersebut --
harus menunjuk seorang diantara mereka atau seorang -
lain sebagai kuasa mereka bersama dan yang ditunjuk -
atau diberi kuasa itu sajalah yang berhak -----------
mempergunakan hak yang diberikan oleh hukum atas ----
saham tersebut. -------------------------------------
15. Untuk saham yang termasuk dalam Penitipan -------
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian --
30
Page 32
atau pada Bank Kustodian, Perseroan wajib menerbitkan
sertifikat atau konfirmasi tertulis kepada Lembaga --
Penyimpanan dan Penyelesaian atau pada Bank Kustodian
yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau seorang-
anggota Direksi yang ditunjuk oleh Rapat Direksi ----
bersama-sama dengan seorang anggota Dewan Komisaris -
yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris atau -------
tandatangan tersebut dicetak langsung pada konfirmasi
tertulis. -------------------------------------------
16. Konfirmasi tertulis yang dikeluarkan oleh -------
Perseroan untuk saham yang termasuk dalam Penitipan -
Kolektif sekurang-kurangnya harus mencatumkan: ------
a. nama dan alamat Lembaga Penyimpanan dan ----------
Penyelesaian atau Bank Kustodian yang melaksanakan --
Penitipan Kolektif yang bersangkutan; ---------------
b. tanggal pengeluaran konfirmasi tertulis; ---------
c. jumlah saham yang tercakup dalam konfirmasi ------
tertulis; -------------------------------------------
d. jumlah nilai nominal saham yang tercakup dalam ---
konfirmasi tertulis; --------------------------------
e. ketentuan bahwa setiap saham Penitipan Kolektif --
dengan klasifikasi yang saham, adalah sepadan dan ---
dapat dipertukarkan antara satu dengan yang lain; ---
f. Persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi untuk ---
pengubahan konfirmasi tertulis. ---------------------
17. Setiap pemegang saham menurut hukum harus tunduk-
kepada Anggaran Dasar dan kepada semua keputusan yang
diambil dengan sah RUPS serta peraturan -------------
perundang-undangan. ---------------------------------
18. Untuk saham Perseroan yang tercatat dalam Bursa -
Efek di Republik Indonesia berlaku peraturan --------
31
Page 33
perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan UUPT di-
Republik Indonesia. ---------------------------------
19. Seluruh saham yang dikeluarkan Perseroan dapat --
dijaminkan dengan mengikuti ketentuan peraturan -----
peraturan perundang-undangan mengenai pemberian -----
jaminan saham peraturan perundang-undangan di bidang-
Pasar Modal dan UUPT. -------------------------------
---------------- PENGGANTI SURAT SAHAM --------------
--------------------- PASAL 6 -----------------------
1. Dalam hal surat saham rusak, penggantian surat ---
saham tersebut dapat dilakukan jika: ----------------
a. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham
adalah pemilik surat saham tersebut; dan ------------
b. Perseroan telah menerima surat saham yang rusak. -
2. Perseroan wajib memusnahkan surat saham yang rusak
setelah memberikan penggantian surat saham. ---------
3. Dalam hal surat saham hilang, penggantian surat --
saham tersebut dapat dilakukan jika: ----------------
a. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham
adalah pemilik surat saham tersebut; ----------------
b. Perseroan telah mendapatkan dokumen pelaporan dari
Kepolisian Republik Indonesia atas hilangnya surat --
saham tersebut; -------------------------------------
c. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham
memberikan jaminan yang dipandang cukup oleh direksi-
perseroan; dan --------------------------------------
d. Rencana pengeluaran pegganti surat saham yang ----
hilang telah diumumkan di Bursa Efek di mana saham --
Perseroan dicatatkan dalam waktu paling kurang 14 ---
(empat belas) hari sebelum pengeluaran pengganti ----
surat saham. ----------------------------------------
32
Page 34
4. Bahwa ketentuan tentang surat saham adalah ayat 1,
2 dan 3 Pasal ini, berlaku pula bagi surat kolektif -
saham. ----------------------------------------------
Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, surat ----
saham yang dinyatakan hilang tersebut, tidak berlaku-
lagi terhadap Perseroan. ----------------------------
1. Semua biaya yang berhubungan dengan pengeluaran --
surat saham pengganti, ditanggung oleh pemegang saham
yang berkepentingan. --------------------------------
2. Untuk pengeluaran pengganti surat saham yang -----
hilang terdaftar pada Bursa Efek di Republik --------
Indonesia berlaku peraturan perundang-undangan di ---
bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di ------
Republik Indonesia di tempat saham Perseroan --------
dicatatkan serta wajib diumumkan di Bursa Efek dimana
saham Perseroan tersebut dicatatkan sesuai dengan ---
peraturan Bursa Efek di Republik Indonesia di tempat-
saham Perseroan dicatatkan. -------------------------
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) -----
sampai dengan ayat (6) Pasal ini mutatis-muntadis ---
berlaku pengeluaran surat kolektif saham pengganti. -
------------------ PENITIPAN KOLEKTIF ---------------
--------------------- PASAL 7 -----------------------
1. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga ------
Penyimpanan dan Penyelesaian harus dicatat dalam ----
Daftar Pemegang Saham atas nama Lembaga Penyimpanan -
dan Penyelesaian untuk kepentingan segenap pemegang -
rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. -
2. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek yang dicatat dalam rekening Efek
pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat ---
33
Page 35
atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang --
bersangkutan untuk kepentingan pemegang rekening pada
Bank Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut. -------
3. Apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank -
Kustodian merupakan bagian dari portofolio Efek Reksa
Dana terbentuk dari suatu kontrak investasi kolektif-
dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada ----
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perseroan akan-
mencatatkan saham tersebut dalam Daftar Pemegang ----
Saham atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan ----
pemilik Unit Penyertaan dari Reksa Dana terbentuk ---
kontrak investasi kolektif tersebut. ----------------
4. Perseroan wajib menerbitkan sertipikat atau ------
konfirmasi tertulis kepada Lembaga Penyimpanan dan --
Penyelesaian atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti-
pencatatan dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan.
5. Perseroan wajib memutasikan saham dalam Penitipan-
Kolektif yang terdaftar atas nama Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian atau Bank Kustodian untuk Reksa Dana
dalam bentuk kontrak investasi kolektif dalam buku --
Daftar Pemegang Saham Perseroan menjadi atas nama ---
pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan ----
Penyelesaian atau Bank Kustodian dimaksud. ----------
Permohonan mutasi disampaikan oleh Lembaga ----------
Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian ----
kepada Perseroan atau Biro Administrasi Efek yang ---
ditunjuk Perseroan. ---------------------------------
6. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank -------
Kustodian, atau Perusahaan Efek wajib menerbitkan ---
konfirmasi tertulis kepada pemegang rekening sebagai-
tanda bukti pencatatan dalam rekening Efek. ---------
34
Page 36
7. Dalam Penitipan Kolektif, setiap saham dari jenis-
dan klasifikasi yang sama yang diterbitkan Perseroan-
adalah sepadan dan dapat dipertukarkan antara satu --
dengan yang lain. -----------------------------------
8. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam-
Penitipan Kolektif apabila surat saham tersebut -----
hilang atau musnah, kecuali Pihak yang meminta mutasi
dimaksud dapat memberikan bukti dan/atau jaminan yang
cukup bahwa Pihak tersebut benar-benar sebagai ------
pemegang saham dan surat saham tersebut benar-benar -
hilang atau musnah. ---------------------------------
9. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam
Penitipan Kolektif apabila saham tersebut dijaminkan,
diletakkan dalam sita berdasarkan penetapan ---------
pengadilan atau disita untuk pemeriksaan perkara ----
pidana. ---------------------------------------------
10. Pemegang rekening yang efeknya tercatat dalam ---
Penitipan Kolektif berhak hadir dan/atau mengeluarkan
suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan -----
sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya dalam ---
rekening efek tersebut. -----------------------------
11. Pemegang rekening efek uang berhak mengeluarkan -
suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham adalah pihak --
yang namanya tercatat sebagai pemegang rekening efek-
pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank -----
Kustodian, atau Perusahaan Efek 1 (satu) hari kerja -
sebelum panggilan Rapat Umum Pemegang Saham. --------
12. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank --
Kustodian, atau perusahaan Efek dalam jangka waktu --
yang ditentukan dalam peraturan yang berlaku di Pasar
Modal wajib menyampaikan daftar nama pemegang -------
35
Page 37
rekening efek kepada Perseroan untuk didaftarkan ----
dalam Buku Daftar Pemegang Saham yang khusus --------
disediakan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dalam -----
jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan --------
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar -----
modal. ----------------------------------------------
13. Manajer Investasi berhak hadir dan mengeluarkan -
suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham atas saham ----
Perseroan yang termasuk dalam Penitipan Kolektif pada
Bank Kustodian, yang merupakan bagian dari portofolio
Efek Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif-
dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada ----
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan ketentuan
bahwa Bank Kustodian tersebut wajib menyampaikan nama
Manajer Investasi tersebut paling lambat 1 (satu) ---
hari kerja sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang --
Saham. ----------------------------------------------
14. Peseroan wajib menyerahkan dividen, saham, bonus,
atau hak-hak lain sehubungan dengan pemilikan saham -
kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atas ----
saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga ---------
Penyimpanan dan Penyelesaian dan seterusnya Lembaga -
Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut menyerahkan ---
dividen, saham bonus, atau hak-hak lain kepada Bank -
Kustodian dan kepada Perusahaan Efek untuk ----------
kepentingan masing-masing pemegang rekening pada Bank
Kustodian dan Perusahaan Efek tersebut. -------------
15. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus-
atau hak-hak lain sehubungan dengan pemilikan saham -
kepada Bank Kustodian atas saham dalam Penitipan ----
Kolektif pada Bank Kustodian yang merupakan bagian --
36
Page 38
dari portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak ---
investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. -
16. Batas waktu penentuan pemegang rekening Efek yang
berhak untuk memperoleh dividen, saham atau bonus ---
atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan ----
saham dalam Penitipan Kolektif ditentukan oleh Rapat-
Umum Pemegang Saham dengan ketentuan bahwa Bank -----
Kustodian dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan ----
daftar pemegang rekening Efek beserta jumlah saham --
Perseroan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang -
Rekening Efek tersebut kepada Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian, paling lambat 1 (satu) hari kerja -----
setelah tanggal yang menjadi dasar penentuan pemegang
saham yang berhak untuk memperoleh dividen saham ----
bonus atau hak-hak lainnya tersebut. ----------------
17. Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif tunduk pada
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal --
dan peraturan Bursa Efek di Wilayah Republik --------
Indonesia di tempat di mana saham-saham Perseroan ---
dicatatkan. -----------------------------------------
--------------- PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM -----------
--------------------- PASAL 8 -----------------------
1. Dalam hal terjadi perubahan pemilikan atas suatu -
saham, pemilik asli yang terdaftar dalam Daftar -----
Pemegang Saham harus tetap dianggap sebagai pemegang-
saham sampai nama pemilik baru telah tercatat dalam -
Daftar Pemegang Saham Perseroan, dengan tidak -------
mengurangi izin-izin pihak yang berwenang dan -------
peraturan perundang-undangan serta ketentuan pada ---
Bursa Efek di Indonesia tempat saham Perseroan ------
37
Page 39
dicatatkan. -----------------------------------------
2. Semua pemindahan hak atas saham harus dibuktikan -
dengan dokumen yang ditandatangani oleh atau atas ---
nama pihak yang memindahkan hak dan oleh atau atas --
nama pihak yang menerima pemindahakan hak atas saham-
yang bersangkutan atau dokumen lain-lain yang cukup -
membuktikan pemindahan hak itu menurut pendapat -----
Direksi tanpa mengurangi ketentuan dalam Anggaran ---
Dasar ini. ------------------------------------------
- Dokumen pemindahan hak atas saham harus memenuhi --
peraturan Pasar Modal yang berlaku di Indonesia -----
tempat saham Perseroan dicatatkan dengan tidak ------
mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan ---
yang berlaku. ---------------------------------------
3. Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham ---
yang diperdagangkan di Pasar Modal wajib memenuhi ---
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. -
4. Pemindahan hak atas saham hanya diperbolehkan ----
apabila semua ketentuan dalam Anggaran Dasar telah --
dipenuhi. -------------------------------------------
5. Pemindahan hak atas saham harus dicatat baik dalam
Daftar Pemegang Saham, maupun pada surat saham dan --
surat kolektif saham yang bersangkutan; -------------
catatan itu harus ditandatangani oleh Direksi atau --
oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh ------
Direksi. --------------------------------------------
6. Direksi dapat menolak untuk mendaftarkan ---------
pemindahan hak atas saham dalam Buku Daftar Pemegang-
Saham Perseroan apabila cara-cara yang disyaratkan --
dalam Anggaran Dasar Perseroan ini tidak dipenuhi ---
atau apabila salah satu syarat dalam izin diberikan -
38
Page 40
kepada Perseroan oleh pihak yang berwenang atau hal -
lain yang disyaratkan oleh pihak yang berwenang tidak
terpenuhi. ------------------------------------------
7. Apabila Direksi menolak untuk mencatatkan --------
pemindahan hak atas saham tersebut, dalam waktu 30 --
(tiga puluh) hari setelah tanggal permohonan untuk --
pendaftaran itu diterima oleh Direksi Perseroan, ----
Direksi wajib mengirimkan pemberitahuan menolakan ---
kepada pihak yang akan memindahkan haknya. ----------
Mengenai saham Perseroan yang tercatat pada bursa ---
efek di Indonesia, setiap penolakan untuk mencatat --
pemindahan hak harus sesuai dengan peraturan bursa --
efek di Indonesia yang berlaku di tempat saham ------
Perseroan dicatatkan. -------------------------------
8. Daftar Pemegang Saham harus ditutup pada 1 (satu)-
hari kerja Bursa Efek di Indonesia sebelum tanggal --
iklan pemanggilan untuk RUPS, untuk menetapkan nama -
para pemegang saham yang berhak hadir dalam rapat ---
yang dimaksud. --------------------------------------
9. Orang yang mendapat hak atas saham karena kematian
seorang pemegang saham atau karena alasan lain yang -
menyebabkan kepemilikan suatu saham berubah menurut -
hukum, dengan mengajukan bukti-bukti hak sebagaimana-
sewaktu-waktu disyaratkan oleh Direksi, dapat -------
mengajukan permohonan secara tertulis untuk didaftar-
sebagai pemegang saham. -----------------------------
Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila Direksi ---
dapat menerima baik bukti-bukti hak itu tanpa -------
mengurangi ketentuan dalam Anggaran Dasar ini serta -
dengan mengindahkan peraturan yang berlaku di bursa -
efek di Indonesia, tempat saham Perseroan dicatatkan.
39
Page 41
10. Pemindahan hak atas saham yang termasuk dalam ---
Penitipan Kolektif dilakukan dengan pemindahbukuan --
dari rekening Efek satu ke rekening Efek lain pada --
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian-
dan Perusahaan Efek. --------------------------------
11. Semua pembatasan, larangan, dan ketentuan dalam -
Anggaran Dasar ini yang mengatur hak untuk ----------
memindahkan hak atas saham dan pendaftaran pemindahan
hak atas saham harus berlaku pula terhadap setiap ---
pemindahan hak menurut ayat 6 Pasal 8 ini. ----------
------ DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS ------
------------------- PASAL 9 -------------------------
1. Direksi atau kuasa yang ditunjuk olehnya wajib ---
mengadakan, menyimpan dan memelihara dengan sebaik --
baiknya Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus -----
Perseroan di tempat kedudukan Perseroan. ------------
2. Dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dicatat: ---
a. nama dan alamat para pemegang saham dan/atau -----
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau pihak lain-
yang ditunjuk oleh pemegang rekening pada Lembaga ---
Penyimpanan dan Penyelesaian; -----------------------
b. jumlah, nomor dan tanggal perolehan surat saham --
atau surat kolektif saham yang dimiliki para pemegang
saham; ----------------------------------------------
c. jumlah yang disetor atas setiap saham; -----------
d. nama dan alamat dari orang atau badan hukum yang -
mempunyai hak gadai dan atau pemegang jaminan fidusia
atas saham dan tanggal perolehan hak gadai dan atau -
tanggal pendaftaran akta fidusia atas saham tersebut;
e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain ----
selain uang; ----------------------------------------
40
Page 42
f. perubahan kepemilikan saham; ---------------------
g. keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh ------
Direksi dan atau diharuskan oleh peraturan ----------
perundang-undangan yang berlaku; --------------------
h. Dalam Daftar Khusus Perseroan dicatat keterangan -
mengenai kepemilikan saham anggota Direksi dan ------
anggota Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam ---
Perseroan dan atau pada perseroan lain serta tanggal-
saham itu diperoleh dan perubahan kepemilikan saham -
dimaksud. -------------------------------------------
3. Pemegang Saham tercatat dalam Daftar Pemegang ----
Saham atas Daftar Khusus Perseroan harus ------------
memberitahukan setiap perpindahan tempat tinggal ----
dengan surat kepada Direksi Perseroan. --------------
- Selama Pemberitahuan itu belum dilakukan, maka ----
segala panggilan dan pemberitahuan kepada pemegang --
saham maupun surat menyurat, dividen yang dikirimkan-
kepada pemegang saham, serta mengenai hak-hak lainnya
yang dapat dilakukan oleh pemegang saham adalah sah -
jika dialamatkan pada alamat pemegang saham yang ----
paling akhir dicatat dalam Daftar Pemegang Saham ----
Perseroan. ------------------------------------------
4. Direksi dapat menunjuk dan memberi wewenang kepada
Biro Administrasi Efek untuk melaksanakan pencatatan-
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan Daftar ----
Khusus Perseroan. -----------------------------------
5. Setiap pemegang saham atau wakilnya yang sah -----
berhak melihat Daftar Pemegang Saham dan Daftar -----
Khusus Perseroan, yang berkaitan dengan diri pemegang
saham yang bersangkutan pada waktu jam kerja kantor -
Perseroan. ------------------------------------------
41
Page 43
6. Pencatatan dan atau perubahan pada Daftar Pemegang
Saham Perseroan harus disetujui Direksi dan ---------
dibuktikan dengan penandatanganan pencatatan atas ---
perubahan tersebut oleh yang mewakili Direksi -------
Perseroan atau pejabat yang diberi kuasa untuk itu, -
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ------
peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal di -----
Indonesia. ------------------------------------------
7. Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam Daftar --
Pemegang Saham Perseroan termasuk pencatatan mengenai
suatu penjualan, pemindah-tanganan, pengagunan, -----
gadai, fidusia atau cessie yang menyangkut saham atau
hak atau kepentingan atas saham harus dilakukan -----
sesuai ketentuan Anggaran Dasar ini untuk saham yang-
tercatat pada Bursa Efek berlaku peraturan ----------
perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal
serta peraturan Bursa Efek di Indonesia di tempat ---
dimana saham Perseroan dicatatkan. ------------------
8. Atas permintaan pemegang saham yang bersangkutan -
atau penerima gadai atas penerima fidusia, pembebanan
atas saham harus dicatat dalam Daftar Pemegang Saham-
dengan cara yang akan ditentukan oleh Direksi -------
berdasarkan bukti yang memuaskan yang dapat diterima-
oleh Direksi mengenai gadai atau fidusia atas saham -
yang bersangkutan. ----------------------------------
--------------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM -----------
---------------------- PASAL 10 ---------------------
1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut
“RUPS” adalah: --------------------------------------
a. RUPS tahunan; ------------------------------------
b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar disebut --
42
Page 44
juga RUPS luar biasa, dapat diadakan pada setiap ----
waktu berdasarkan kebutuhan untuk Kepentingan -------
Perseroan. ------------------------------------------
2. Istilah Rapat Umum Pemegang Saham dalam Anggaran -
Dasar ini berarti keduanya, yaitu Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar ----
Biasa, kecuali dengan tegas dinyatakan lain. --------
Selain pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham --------
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa --
Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan Rapat -
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan ---
dapat melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham secara -
elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Yang dimaksud Rapat Umum Pemegang Saham
secara elektronik adalah pelaksanaan Rapat Umum -----
Pemegang Saham oleh Perusahaan Terbuka dengan -------
menggunakan media telekonferensi, video konferensi, -
atau saran media elektronik lainnya. ----------------
3. Perseroan wajib menyediakan bahan mata acara Rapat
Umum Pemegang Saham bagi pemegang saham dalam bentuk-
salinan dokumen fisik di kantor Perseroan atau ------
salinan dokumen elektronik yang dapat diakses dan ---
diunduh melalui situs web Perseroan dan/atau situs --
penyedia e-RUPS, sejak tanggal dilakukannya ---------
pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham sampai dengan -
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham. ----------
4.a. Pada saat pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham,
tata tertib Rapat Umum Pemegang Saham harus diberikan
kepada pemegang saham yang hadir. ------------------
b. Pokok-pokok tata tertib Rapat Umum Pemegang Saham-
sebagaimana dimaksud pada huruf (a) harus mulai -----
43
Page 45
dibacakan sebelum Rapat Umum Pemegang Saham dimulai.-
c. Pada saat pembukaan Rapat Umum Pemegang Saham, ---
pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham wajib memberikan –
penjelasan kepada pemegang saham paling sedikit -----
memuat: ---------------------------------------------
(i) kondisi umum Perseroan secara singkat; ----------
(ii) mata acara Rapat Umum Pemegang Saham; ----------
(iii) mekanisme pengambilan keputusan terkait mata --
acara Rapat Umum Pemegang Saham; --------------------
(iv) tata cara penggunaan hak pemegang saham untuk --
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. ------------
5.a. Pemegang saham baik sendiri maupun diwakili ---
berdasarkan surat Kuasa yang sah berhak menghadiri --
Rapat Umum Pemegang Saham. Pimpinan Rapat Umum ------
Pemegang Saham berhak meminta agar surat kuasa untuk-
mewakili pemegang saham diperlihatkan kepadanya pada-
waktu Rapat Umum Pemegang Saham diadakan. -----------
b. Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat Umum-
Pemegang Saham adalah pemegang saham yang namanya ---
tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 ----
(satu) hari kerja sebelum Pemanggilan Rapat Umum ----
Pemegang Saham dengan memperhatikan peraturan -------
perundangan yang berlaku dan ketentuan Bursa Efek di-
tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan. ----
c. Dalam hal terjadi ralat pemanggilan Rapat Umum ---
Pemegang Saham, pemegang saham yang berhak hadir ----
dalam Rapat Umum Pemegang Saham adalah pemegang saham
saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang ---
saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum ---------
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham dengan --------
memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku dan-
44
Page 46
ketentuan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham --
Perseroan dicatatkan. -------------------------------
6. Perseroan wajib menyediakan alternatif pemberian -
kuasa secara elektronik bagi pemegang saham untuk ---
hadir dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang-
Saham. ----------------------------------------------
7.a. Pemegang saham dapat memberikan kuasa kepada ---
pihak lain untuk mewakilinya menghadiri dan/atau ----
memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham ----
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada --------
butir (a) dapat dilakukan pemegang saham secara -----
elektronik melalui e-RUPS yang disediakan oleh ------
penyedia e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh ----
Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan sistem ---
yang disediakan oleh Perseroan. ---------------------
c. Pemberi kuasa sebagaimana dimaksud pada butir (a)-
harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja ---
sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham. –-
d. Pemegang saham dapat mencantumkan pilihan suara --
pada setiap mata acara dalam pemberian kuasa secara -
elektronik. -----------------------------------------
8.a. Pemegang saham dapat melalukan perubahan kuasa-
termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud dalam ---
ayat 7 huruf (b) jika pemegang saham mencantumkan ---
pilihan suara. --------------------------------------
b. Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana
dimaksud pada huruf (a) dapat dilakukan paling ------
lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan --
Rapat Umum Pemegang Saham. --------------------------
9.a. Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara -
45
Page 47
Elektronik meliputi: --------------------------------
i. Partisipan yang mengadministrasikan sub rekening -
efek/efek milik pemegang saham; ---------------------
ii. Pihak yang disediakan oleh perseroan; atau ------
iii. Pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham. -------
b. Perseroan wajib menyediakan Penerima Kuasa secara-
elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf a (ii). –-
c. Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud pada huruf (a)
wajib: ----------------------------------------------
- cakap menurut hukum; dan --------------------------
- bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan ----
Komisaris dan karyawan Perseroan. -------------------
d. Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud dalam huruf --
(c) harus telah terdaftar di dalam sistem e-RUPS atau
sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal ----
Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh ---
Perseroan. ------------------------------------------
e. Penerima Kuasa bertanggung jawab atas kuasa yang -
diterima dari pemegang saham dan harus melaksanakan -
kuasa tersebut dengan itikad baik dan tidak melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan. -------------
f. Dalam hal Pemberi Kuasa menghadiri Rapat Umum ----
Pemegang Saham secara langsung, wewenang Penerima ---
Kuasa untuk memberikan suara atas nama Pemberi Kuasa-
dinyatakan batal. -----------------------------------
10. Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa, serta -
pemberian dan perubahan suara melalui e-RUPS atau ---
sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal ----
Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh ---
Perseroan, dianggap sah dan berlaku bagi semua pihak,
serta tidak membutuhkan tanda tangan basah kecuali --
46
Page 48
diatur lain dalam ketentuan yang ditetapkan oleh ----
Penyedia e-RUPS dan/atau ketentuan peraturan --------
perundang-undangan. ---------------------------------
11.a. Mekanisme pendaftaran, penunjukan dan ---------
perubahan suara diatur oleh Penyedia e-RUPS; --------
b. Dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang ------
disediakan oleh Perseroan, mekanisme pendaftaran, ---
penunjukan dan pencabutan kuasa serta pemberian dan -
perubahan suara diatur prosedur operasional standar -
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham. ----------
12. Pada saat pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham,-
Pemegang saham berhak memperoleh informasi mata acara
rapat dan bahan terkait mata acara rapat sepanjang --
tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan. ----
13. Pada saat pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham,-
Perseroan dapat mengundang pihak lain yang terkait --
dengan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham. --------
14. Setiap keputusan Rapat Umum Pemegang Saham wajib-
diumumkan oleh Perseroan sesuai dengan peraturan ----
perundang-undangan di bidang Pasar Modal. -----------
15. Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham dapat -
dilakukan atas permintaan: --------------------------
a. 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang ----------
bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau --
lebih dari jumlah saham dengan hak suara; atau ------
b. Dewan Komisaris. ---------------------------------
Permintaan tersebut diajukan kepada Direksi dengan --
surat tercatat disertai alasannya dan ditembuskan ---
kepada Dewan Komisaris. -----------------------------
16. Permintaan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang --
Saham harus: ----------------------------------------
47
Page 49
a. dilakukan degan itikad baik; ---------------------
b. mempertimbangkan kepentingan perusahaan Terbuka; -
c. merupakan permintaan yang membutuhkan keputusan --
Rapat Umum Pemegang Saham; --------------------------
d. disertai dengan alasan dan bahan terkait hal yang-
harus diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham; dan
e. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan ----
perundang-undangan dan anggaran dasar Perseroan. ----
17.a. Direksi wajib melakukan pengumuman Rapat Umum -
Pemegang Saham kepada pemegang saham paling lambat 15
(lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan-
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham diterima --
Direksi. --------------------------------------------
b. Direksi wajib menyampaikan pemberitahuan mata ----
acara rapat dan surat tercatat sebagaimana dimaksud -
dalam ayat 15 Pasal ini dari pemegang saham atau ----
Dewan Komisaris kepada Otoritas Jasa Keuangan paling-
lambat 5 (lima) hari kerja sebelum Pengumuman. ------
18.a. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman --
Rapat Umum Pemegang Saham atau usulan pemegang saham-
dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari
terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan --
Rapat Umum Pemegang Saham diterima Direksi, ---------
Direksi wajib mengumumkan: --------------------------
i. terdapat permintaan penyelenggaraan Rapat Umum ---
Pemegang Saham dari pemegang saham yang -------------
diselenggarakan; dan --------------------------------
ii. alasan tidak diselenggarakannya Rapat Umum ------
Pemegang Saham. -------------------------------------
b. Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman -----
sebagaimana dimaksud pada ayat 18 huruf (a) atau ----
48
Page 50
jangka waktu 15 (lima belas) hari telah terlampaui, -
pemegang saham dapat mengajukan kembali permintaan --
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham -----------
sebagaimana dimaksud dalam ayat 15 Pasal ini kepada -
Dewan Komisaris. ------------------------------------
c. Dewan Komisaris wajib melakukan Pengumuman Rapat -
Umum Pemegang Saham kepada pemegang saham paling ----
lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal -
permintaan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham-
sebagaimana dimaksud huruf (b) diterima Dewan -------
Komisaris. ------------------------------------------
d. Dewan Komisaris wajib menyampaikan pemberitahuan -
mata acara rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman -------
sebagaimana dimaksud pada huruf (c). ----------------
19.a. Dalam hal Dewan Komisaris tidak melakukan -----
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat 18 -------
huruf (c), dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima-
belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan ------
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham diterima --
Dewan Komisaris, Dewan Komisaris wajib mengumumkan --
adanya permintaan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham dari pemegang saham dan alasan tidak ----------
diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham. -------
b. Dalam hal Dewan Komisaris telah melakukan --------
pengumuman atau jangka watu 15 (lima belas) hari ----
telah terlampaui, pemegang saham dapat mengajukan ---
permintaan diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang ---
Saham kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah ----
hukumnya untuk menetapkan pemberian izin ------------
diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham. -------
49
Page 51
20. Pemegang saham yang telah memperoleh penetapan --
pengadilan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang ----
Saham. ----------------------------------------------
21. Jika permintaan penyelenggaraan Rapat Umum ------
Pemegang Saham dipenuhi oleh Direksi atau Dewan -----
Komisaris atau ditetapkan oleh Ketua Pengadilan -----
Negeri, pemegang saham yang melakukan permintaan ----
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham wajib tidak
mengalihkan kepemilikan sahamnya dalam jangka waktu -
paling sedikit 6 (enam) bulan sejak pengumuman Rapat-
Umum Pemegang Saham oleh Direksi atau Dewan Komisaris
atau sejak ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri. -
22.a. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman --
Rapat Umum Pemegang Saham atas susulan Dewan --------
Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat 17 --------
huruf (a) Pasal ini, dalam jangka waktu paling lambat
15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal --------
permintaan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham-
diterima Direksi, Direksi wajib mengumumkan adanya --
permintaan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham-
dari pemegang saham dan alasan tidak ----------------
diselenggarakanya Rapat Umum Pemegang Saham. --------
b. Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman -----
sebagaimana dimaksud huruf (a) atau jangka waktu 15 -
(lima belas) hari telah terlampaui, Dewan Komisaris -
menyelenggarakan sendiri Rapat Umum Pemegang Saham. –
c. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman Rapat -
Umum Pemegang Saham kepada pemegang saham paling ----
lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal -
pengumuman sebagaimana dimaksud huruf (a) atau jangka
50
Page 52
waktu 15 (lima belas) hari sebagaimana dimaksud pada-
huruf (b) telah terlampaui. -------------------------
d. Dewan Komisaris wajib menyampaikan pemberitahuan -
mata acara rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman -------
sebagaimana dimaksud pada huruf (c). ----------------
23.a. Prosedur penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang --
Saham yang dilakukan oleh Direksi sebagaimana -------
dimaksud dalam ayat 17, Dewan Komisaris sebagaimana -
dimaksud dalam ayat 18 huruf (c) dan ayat 22 huruf --
(c), dan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam --
ayat 9 wajib dilakukan sesuai dengan prosedur -------
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan -
perundang-undangan di bidang Pasar Modal. -----------
b. Selain memenuhi prosedur Rapat Umum Pemegang Saham
sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dalam -----------
pemberitahuan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham --
wajib memuat juga informasi: ------------------------
i. penjelasan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham -------
dilaksanakan atas permintaan pemegang saham dan nama-
pemegang saham yang mengusulkan serta jumlah --------
kepemilikan sahamnya pada Perseroan, jika Direksi --
atau Dewan Komisaris melakukan Rapat Umum Pemegang --
Saham atas permintaan pemegang saham; ---------------
ii. Menyampaikan nama pemegang saham serta jumlah ---
kepemilikan sahamnya pada Perseroan dan penetapan ---
Ketua Pengadilan Negeri mengenai pemberian izin -----
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, jika Rapat
Umum Pemegang Saham dilaksanakan pemegang saham -----
sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri untuk
51
Page 53
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham; atau ----
iii. Penjelasan bahwa Direksi tidak melaksanakan ----
Rapat Umum Pemegang saham atas permintaan Dewan -----
Komisaris, jika Dewan Komisaris melakukan sendiri ---
Rapat Umum Pemegang Saham yang diusulkannya. --------
-------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA -------
-------------------- Pasal 11 -----------------------
Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa dapat ----------
diselenggarakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan --
atau kepentingan Perseroan untuk membicarakan dan ---
memutuskan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham. ----
----------- TEMPAT, PROSEDUR, PEMBERITAHUAN, --------
- PENGUMUMAN, PEMANGGILAN DAN WAKTU PENYELENGGARAAN -
------------ RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM --------------
-------------------- Pasal 12 -----------------------
1. Tempat dan Waktu Penyelenggaraan RUPS. -----------
(1) RUPS wajib diselenggarakan di wilayah Negara ----
Republik Indonesia. ---------------------------------
(2) Perseroan wajib menentukan tempat dan waktu -----
penyelenggaraan RUPS. -------------------------------
(3) Tempat penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud
pada angka (2) ayat ini wajib dilakukan di: --------
a. Tempat kedudukan Perseroan: ----------------------
b. Tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha --------
utamanya; -------------------------------------------
c. Ibukota provinsi di mana tempat kedudukan atau ---
tempat kegiatan usaha utama Perseroan; --------------
d. Provinsi tempat kedudukan Bursa Efek di mana saham
Perseroan dicatatkan. -------------------------------
2. Prosedur Penyelenggaraan RUPS. -------------------
Dalam menyelenggarakan RUPS, Perseroan wajib memenuhi
52
Page 54
ketentuan sebagai berikut: --------------------------
a. menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada
OJK; ------------------------------------------------
b. melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham; -
dan -------------------------------------------------
c. melakulan pemanggilan RUPS kepada pemegang saham.-
3. Pemberitahuan Mata Acara RUPS kepada OJK. --------
(1) Perseroan Terbuka wajib terlebih dahulu ---------
menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada --
OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum -------
pengumuman RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal
pengumuman RUPS. ------------------------------------
(2) Mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada angka-
(1) ayat ini wajib diungkapkan secara jelas dan -----
rinci. ----------------------------------------------
(3) Dalam hal terdapat perubahan mata acara rapat ---
sebagaimana dimaksud pada Pasal ini angka (2) ayat --
ini, Perseroan wajib menyampaikan perubahan mata ----
acara dimaksud kepada OJK paling lambat pada saat ---
pemanggilan RUPS. -----------------------------------
4. Pengumuman RUPS. ---------------------------------
(1) Perseroan wajib melakukan Pengumuman RUPS kepada-
pemegang saham paling lambat 14 (empat belas) hari --
sebelum pemanggilan RUPS, dengan tidak --------------
memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal ------
pemanggilan. ----------------------------------------
(2) Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada -------
angka (1) ayat ini paling kurang memuat: ------------
a. Ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam -
RUPS. -----------------------------------------------
b. Ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan -
53
Page 55
mata acara rapat. -----------------------------------
c. Tanggal penyelenggaraan RUPS; dan ----------------
d. Tanggal Pemanggilan RUPS. ------------------------
(3) Dalam hal RUPS diselenggarakan atas permintaan --
pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ---
ayat 4 angka (1), selain memuat hal yang disebut pada
angka (2) ayat ini, pengumuman RUPS sebagaimana -----
dimaksud pada ayat (1) wajib memuat informasi bahwa -
Perseroan menyelenggarakan RUPS karena adanya -------
permintaan dari pemegang saham atau Dewan Komisaris.-
5. Dalam RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh
Pemegang Saham Independen, selain informasi ---------
sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 angka (2) dan (3) -
Pasal ini, dalam pengumuman RUPS wajib memuat juga --
keterangan: -----------------------------------------
a. RUPS selanjutnya yang direncanakan akan ----------
diselenggarakan jika kuorum kehadiran Pemegang Saham-
Independen yang disyaratkan tidak diperoleh dalam ---
RUPS pertama; dan -----------------------------------
b. Pernyataan tentang kuorum keputusan keputusan yang
disyaratkan dalam setiap rapat. ---------------------
6. Usulan Mata Acara Rapat. -------------------------
(1) Pemegang saham dapat mengusulan mata acara rapat-
secara tertulis kepada penyelenggara RUPS, paling ---
lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan RUPS. -----
(2) Pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara-
rapat sebagaimana dimaksud angka (1) ayat ini -------
merupakan 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang ---
mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari --
jumlah seluruh saham dengan hak suara. --------------
(3) Usulan Mata Acara Rapat sebagaimana dimaksud pada
54
Page 56
angka (1) ayat ini harus: ---------------------------
a. Dilakukan dengan iktikad baik; -------------------
b. Mempertimbangkan kepentingan Perseroan; ----------
c. Merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan --
RUPS; -----------------------------------------------
d. Menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara ---
rapat; dan ------------------------------------------
e. Tidak bertentangan dengan peraturan --------------
perundang-undangan. ---------------------------------
(4) Perseroan wajib mencantumkan usulan mata acara --
rapat dari pemegang saham dalam mata acara rapat yang
dimuat dalam pemanggilan, sepanjang usulan mata acara
rapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada-
angka (1) sampai dengan angka (3) ayat ini. ---------
7. Pemanggilan RUPS. --------------------------------
(1) Perseroan wajib melakukan pemanggilan kepada ----
pemegang saham paling lambat 21 (dua puluh satu) hari
sebelum RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal --
pemanggilan dan tanggal RUPS. -----------------------
(2) Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ------
angka (1) ayat ini harus memuat informasi paling ----
sedikit: --------------------------------------------
a. Tanggal penyelenggaraan RUPS; --------------------
b. Waktu penyelenggaraan RUPS; ----------------------
c. Tempat penyelenggaraan RUPS; ---------------------
d. Ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam -
RUPS; -----------------------------------------------
e. Mata acara rapat termasuk penjelasan atas setiap -
mata acara tersebut; --------------------------------
f. Informasi yang menyatakan bahan terkait mata acara
rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal ----
55
Page 57
dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS ----
diselenggarakan; dan --------------------------------
g. Informasi bahwa pemegang saham dapat memberikan --
kuasa melalui e-RUPS. -------------------------------
8. Bahan Mata Acara Rapat ---------------------------
(1) Perseroan wajib menyediakan bahan mata acara ----
rapat bagi pemegang saham yang dapat diakses dan ----
diunduh melalui situs web Perseroan dan/atau e-RUPS;-
(2) Bahan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada-
angka (1) ayat ini wajib tersedia sejak tanggal -----
dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan ---------
penyelenggaraan RUPS; -------------------------------
(3) Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan-
lain mengatur kewajiban ketersediaan bahan mata acara
rapat lebih awal dari ketentuan sebagaimana dimaksud-
pada angka (2) ayat ini, penyediaan bahan mata acara-
rapat dimaksud mengikuti ketentuan peraturan --------
perundang-undangan lain tersebut; -------------------
(4) Dalam hal mata acara rapat mengenai pengangkatan-
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, ---
daftar riwayat hidup calon anggota Direksi dan/atau -
anggota Dewan Komisaris yang akan diangkat wajib ----
tersedia: -------------------------------------------
a. Di situs web Perseroan paling singkat sejak saat -
pemanggilan sampai dengan penyelenggaraan RUPS; atau-
b. Pada waktu lain selain waktu sebagaimana dimaksud-
pada huruf (a) namun paling lambat pada saat --------
penyelenggaraan RUPS, sepanjang diatur dalam --------
peraturan perundang-undangan. -----------------------
(5) Dalam RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri ---
oleh Pemegang Saham Independen, Perseroan wajib -----
56
Page 58
menyediakan formulir pernyataan bermeterai cukup ----
untuk ditanda tangani oleh Pemegang Saham Independen-
sebelum pelaksanaan RUPS, paling sedikit menyatakan -
bahwa: ----------------------------------------------
a. yang bersangkutan benar-benar merupakan Pemegang -
Saham Independen; dan -------------------------------
b. apabila di kemudian hari terbukti bahwa pernyataan
tersebut tidak benar, yang bersangkutan dapat dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan ------------
perundang-undangan. ---------------------------------
9. Ralat Pemanggilan RUPS ---------------------------
(1) Perseroan wajib melakukan ralat pemanggilan RUPS-
jika terdapat perubahan informasi dalam pemanggilan -
RUPS yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam-
ayat 7 angka (2) Pasal ini. -------------------------
(2) Dalam hal ini perubahan informasi sebagaimana --
dimaksud pada angka (1) ayat ini memuat perubahan ---
tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan mata
acara RUPS, Perseroan wajib melakukan pemanggilan ---
ulang RUPS dengan tata cara pemanggilan sebagaimana -
diatur dalam ayat 7 Pasal ini. ----------------------
(3) Apabila perubahan informasi mengenai tanggal ----
penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan mata acara -
RUPS dilakukan bukan karena kesalahan Perseroan atau-
atas perintah OJK, ketentuan kewajiban melakukan ----
pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud pada ----
angka (2) ayat ini tidak berlaku, sepanjang OJK tidak
memerintahkan untuk dilakukan pemanggilan ulang. ----
10. Pemanggilan RUPS Kedua. -------------------------
(1) Dalam hal RUPS kedua akan diselenggarakan, ------
pemanggilan RUPS kedua dilakukan dengan ketentuan ---
57
Page 59
sebagai berikut: ------------------------------------
a. RUPS kedua wajib diselenggarakan dalam jangka ----
waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling -----
lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS pertama-
diselenggarakan. ------------------------------------
b. pemanggilan RUPS kedua wajib dilakukan paling ----
lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua ------------
diselenggarakan; dan --------------------------------
c. dalam pemanggilan RUPS kedua harus menyebutkan ---
RUPS pertama telah diselenggarakan dan tidak mencapai
kuorum kehadiran. -----------------------------------
(2) Dalam hal Perseroan tidak melakukan RUPS kedua --
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka --
(1) huruf a ayat ini, Perseroan wajib melakukan RUPS-
dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam-
ayat 2 Pasal ini. -----------------------------------
11. Pemanggilan RUPS Ketiga. ------------------------
(1) Ketentuan mengenai pemanggilan pelaksanaan RUPS -
ketiga atas permohonan Perseroan ditetapkan oleh OJK.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada angka (1) --
harus disampaikan kepada OJK paling lambat 14 (empat-
belas) hari setelah RUPS kedua dilangsukan. ---------
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada angka (2) --
ayat ini memuat paling sedikit: ---------------------
a. ketentuan kuorum RUPS sebagaimana diatur dalam ---
anggaran dasar Perseroan; ---------------------------
b. daftar hadir pemegang saham dalam RUPS pertama dan
kedua; ----------------------------------------------
c. daftar pemegang saham yang berhak hadir pada -----
pelaksanaan RUPS pertama dan kedua; -----------------
d. upaya yang telah dilakukan dalam rangka memenuhi -
58
Page 60
kuorum RUPS kedua; dan ------------------------------
e. besaran kuorum RUPS ketiga diajukan dan alasannya.
(4) RUPS ketiga dilarang dilaksanakan oleh Perseroan-
sebelum mendapatkan penetapan dari OJK sebagaimana --
dimaksud dalam angka (1) ayat ini. ------------------
12. Media Pengumuman dan Bahasa Pengumuman. ---------
(1) Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ----
ralat pemanggilan, pemanggilan ulang dan pengumuman -
ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam ---
anggaran dasar Perseroan, melalui paling sedikit: ---
a. situs web penyedia e-RUPS; -----------------------
b. situs web bursa efek; dan ------------------------
c. situs web Perseroan; -----------------------------
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan -----
ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
bahasa Inggris. -------------------------------------
(2) Pengumuman yang menggunakan bahasa asing --------
sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas wajib --
memuat informasi yang sama dengan informasi dalam ---
pengumuman yang menggunakan Bahasa Indonesia. -------
(3) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi
yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia sebagaimana ---
dimaksud pada angka (2), informasi dalam Bahasa -----
Indonesia yang digunakan sebagai acuan. -------------
(4) Dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang -----
disediakan oleh Perseroan, ketentuan mengenai media -
pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, ---------
pemanggilan ulang dan pengumuman ringkasan risalah --
RUPS sebagaimana dimaksud dalam angka (1) sampai ----
dengan angka (3) ayat ini dilakukan melalui paling --
sedikit: --------------------------------------------
59
Page 61
a. situs web bursa efek; dan ------------------------
b. situs web Perseroan; -----------------------------
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan -----
ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit-
bahasa Inggris. -------------------------------------
13. Hak Pemegang Saham. -----------------------------
(1) Pemegang saham baik sendiri maupun diwakili -----
berdasarkan surat kuasa menghadiri RUPS. ------------
(2) Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS -----
merupakan pemegang saham yang namanya tercatat dalam-
daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja -
sebelum pemanggilan RUPS. ---------------------------
(3) Dalam hal dilakukan RUPS kedua dan RUPS ketiga, -
ketentuan pemegang saham yang berhak hadir sebagai --
berikut: --------------------------------------------
a. untuk RUPS kedua, pemegang saham yang berhak hadir
merupakan pemegang saham yang terdaftar dalam daftar-
pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum-
pemanggilan RUPS kedua, dan -------------------------
b. untuk RUPS ketiga, pemegang saham yang berhak ----
hadir merupakan pemegang saham yang terdaftar dalam -
daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja -
sebelum pemanggilan RUPS ketiga. --------------------
(4) Dalam hal terjadi pemanggilan ulang sebagaimana -
dimaksud dalam ayat 9 angka (2) Pasal ini, pemegang -
saham yang berhak hadir dalam RUPS merupakan pemegang
saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang ---
saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum ---------
pemanggilan ulang RUPS. -----------------------------
(5) Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan -
pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat 9 -
60
Page 62
angka (2) Pasal ini, pemegang saham yang berhak hadir
mengikuti ketentuan pemegang saham sebagaimana ------
dimaksud pada angka (2) ayat ini. -------------------
(6) Dalam hal RUPS diselenggarakan oleh Dewan -------
Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 9 -
dan Pasal 9 ayat 17, serta pemegang saham sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat 13, daftar pemegang saham
dapat disampaikan oleh Biro Administrasi Efek dan ---
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian kepada ---------
penyelenggara RUPS. ---------------------------------
(7) Pada saat pelaksanaan RUPS, pemegang saham berhak
memperoleh informasi mata acara rapat dan bahan -----
terkait mata acara rapat sepanjang tidak bertentangan
dengan kepentingan Perseroan. -----------------------
14. Kehadiran Pihak Lain Dalam RUPS. ----------------
Pada saat pelaksanaan RUPS, Perseroan dapat ---------
mengundang pihak lain yang terkait dengan mata acara-
RUPS. -----------------------------------------------
15. Pemberian Kuasa Secara Elektronik: --------------
(1) Perseroan wajib menyediakan alternatif pemberian-
kuasa secara elektronik bagi pemegang saham untuk ---
hadir dan memberikan suara dalam RUPS. --------------
(2) Pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam -------
ayat (13) angka (1) sampai dengan angka (5) Pasal ini
dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk ------
mewakilinya menghadiri dan/atau memberikan suara ----
dalam RUPS sesuai dengan ketentuan ------------------
perundang-undangan. ---------------------------------
(3) Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada -------
angka (2) ayat ini dapat dilakuan pemegang saham ----
secara elektronik melalui e-RUPS yang disediakan oleh
61
Page 63
Penyedia e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh ----
Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan sistem ---
yang disediakan oleh Perseroan. ---------------------
(4) Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada -------
angka (3) ayat ini harus dilakukan paling lambat 1 --
(satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS. -----
(5) Pemegang saham dapat mencantumkan pilihan suara -
pada setiap mata acara dalam pemberian kuasa secara -
elektronik. -----------------------------------------
(6) Pemegang saham dapat melakukan perubahan kuasa --
termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud dalam ---
angka (3) ayat ini jika pemegang saham mencantumkan -
pilihan suara. --------------------------------------
(7) Perubahan kuasa termasuk pilihan suara ----------
sebagaimana dimaksud pada angka (6) ayat ini dapat --
dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum -
penyelenggaraan RUPS. -------------------------------
(8) Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara --
elektronik meliputi: --------------------------------
a. Partisipan yang mengadministrasikan sub rekening -
efek/efek milik pemegang saham; ---------------------
b. Pihak yang disediakan oleh Perseroan; atau -------
c. Pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham. ---------
(9) Perseroan wajib menyediakan Penerima Kuasa secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada angka (8) ------
huruf (b) ayat ini. ---------------------------------
(10) Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud pada -------
angka (8) ayat ini wajib: ---------------------------
a. cakap menurut hukum; dan -------------------------
b. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan ---
Komisaris dan karyawan Perseroan. -------------------
62
Page 64
(11) Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud pada -------
angka (10) ayat ini harus telah terdaftar di dalam --
sistem e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh ------
Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan sistem ---
yang disediakan oleh Perseroan. ---------------------
(12) Dalam hal Pemberi Kuasa menghadiri RUPS secara -
langsung, wewenang Penerima Kuasa untuk memberikan --
suara atas nama pemberi kuasa dinyatakan batal. -----
(13) Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa, serta-
pemberian dan perubahan suara melalui e-RUPS atau ---
sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal ----
Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh ---
Perseroan, dianggap sah dan berlaku bagi semua pihak,
serta tidak membutuhkan tanda tangan basah kecuali --
diatur lain dalam ketentuan yang ditetapkan oleh ----
Penyedia e-RUPS dan/atau ketentuan peraturan --------
perundang-undangan. ---------------------------------
(14) Dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang ----
disediakan oleh Penyedia e-RUPS, mekanisme ----------
pendaftaran, penunjukan dan pencabutan kuasa serta --
pemberian dan perubahan suara diatur oleh Penyedia --
e-RUPS. ---------------------------------------------
(15) Dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang ----
disediakan oleh Perseroan, mekanisme pendaftaran, ---
penunjukan dan pencabutan kuasa serta pemberian dan -
perubahan suara diatur dalam prosedur operasional ---
standar penyelenggaraan RUPS Perseroan. -------------
(16) Penerima Kuasa bertanggung jawab atas kuasa yang
diterima dari pemegang saham dan harus melaksanakan -
kuasa tersebut dengan itikad baik dan tidak melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan. -------------
63
Page 65
(17) Mekanisme pendaftaran, penunjukan dan pencabutan
serta pemberian dan perubahan suara diatur oleh -----
Penyedia e-RUPS. ------------------------------------
16. Penyedia e-RUPS. --------------------------------
(1) Kegiatan sebagai Penyedia e-RUPS hanya dapat ----
dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian -
yang ditunjuk oleh OJK atau pihak lain yang disetujui
oleh OJK. -------------------------------------------
(2) Pihak lain yang disetujui OJK sebagaimana -------
dimaksud pada angka (1) ayat ini wajib terhubung ----
dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan biro-
administrasi efek untuk memastikan pemegang saham ---
yang berhak hadir dalam RUPS. -----------------------
(3) Pihak lain yang disetujui OJK sebagaimana -------
dimaksud pada angka (2) ayat ini wajib berbentuk ----
badan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah ---
Republik Indonesia. ---------------------------------
(4) Kewajiban pihak lain yang disetujui OJK ---------
sebagaimana dimaksud pada angka (2) ayat ini berlaku-
pula bagi Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan-
sistem yang disediakan oleh Perseroan. --------------
(5) Penyedia e-RUPS wajib paling sedikit: -----------
a. Terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik-
dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan -----
peraturan perundang-undangan; -----------------------
b. Menyediakan hak akses kepada Pengguna e-RUPS untuk
dapat mengakses e-RUPS; -----------------------------
c. Memiliki dan menetapkan mekanisme atau prosedur --
operasional standar penyelenggaraan e-RUPS; ---------
d. Memastikan terselenggaranya kegiatan dan ---------
keberlangsungan kegiatan e-RUPS; --------------------
64
Page 66
e. Memastikan keamanan dan keandalan e-RUPS; --------
f. Menginformasikan kepada Pengguna e-RUPS dalam hal-
terdapat perubahan atau pengembangan sistem termasuk-
penambahan layanan dan fitur e-RUPS; ----------------
g. Menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh ---
kegiatan pemrosesan data di e-RUPS untuk keperluan --
pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, -
verifikasi dan pengujian; ---------------------------
h. Memiliki dan menempatkan fasilitas pengganti pusat
data dan pusat pemulihan bencana terkait ------------
penyelenggara e-RUPS di wilayah Indonesia pada tempat
yang aman dan terpisah dari pusat data utama; -------
i. memenuhi standar minimum sistem teknologi --------
informasi, pengamanan teknologi informasi, gangguan -
dan kegagalan sistem, serta alih kelola sistem ------
teknologi informasi; --------------------------------
j. Menyimpan semua data pelaksanaan e-RUPS; dan -----
k. Bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan -
karena kesalahan atau kelalaiannya dalam penyediaan -
dan pengelolaan e-RUPS. -----------------------------
(6) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPS secara ----
elektronik dengan menggunakan sistem yang disediakan-
oleh Perseroan, kewajiban Penyedia e-RUPS sebagaimana
dimaksud pada angka (5) ayat ini berlaku juga bagi --
Perseroan, kecuali kewajiban menempatkan fasilitas --
pengganti pusat data dan pusat pemulihan bencana di -
wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada angka (5)
huruf h ayat ini. -----------------------------------
(7) Penyedia e-RUPS menetapkan ketentuan mengenai ---
prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS. -----------
(8) Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara -------
65
Page 67
penggunaan e-RUPS sebagaimana dimaksud pada angka (7)
ayat ini berlaku efektif setelah memperoleh ---------
persetujuan OJK. ------------------------------------
(9) Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara -------
penggunaan e-RUPS sebagaimana dimaksud pada angka (7)
ayat ini mencakup paling sedikit: -------------------
a. Persyaratan dan tata cara pendaftaran dan/atau ---
pemberian hak akses kepada Pengguna e-RUPS, termasuk-
pembatalan pendaftaran Pengguna e-RUPS; -------------
b. biaya pendaftaran dan/atau penggunaan e-RUPS; ----
c. tata cara penggunaan e-RUPS; ---------------------
d. hak dan kewajiban pengguna e-RUPS; ---------------
e. batasan akses penggunaan e-RUPS; -----------------
f. kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan informasi -
pelaksanaan RUPS yang terdapat pada e-RUPS; ---------
g. mekanisme pelaporan dan pengambilan data dalam ---
rangka pemenuhan kewajiban pelaporan Perseroan; -----
h. perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan-
peraturan perundang-undangan; dan -------------------
i. penghentian sementara waktu pemberian layanan ----
kepada Pengguna e-RUPS. -----------------------------
17. Selama Perseroan belum mendapatkan pernyataan ---
efektif dari OJK, Pemegang Saham dapat juga mengambil
keputusan yang sah tanpa mengadakan RUPS, dengan ----
ketentuan semua Pemegang Saham telah diberitahukan --
secara tertulis dan semua Pemegang Saham memberikan -
persetujuan mengenai usul yang diajukan secara ------
tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. -
Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai
kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil ----
dengan sah dalam RUPS. ------------------------------
66
Page 68
--------- PIMPINAN DAN RISALAH/BERITA ACARA ---------
------------- RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM -------------
--------------------- Pasal 13 ----------------------
1. Pimpinan RUPS ------------------------------------
(1) RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang -
ditunjuk oleh Dewan Komisaris. ----------------------
(2) Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak ---
hadir atau berhalangan hadir, RUPS dipimpin oleh ----
salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh ----
Direksi. --------------------------------------------
(3) Dalam hal anggota Dewan Komisaris atau anggota --
Direksi tidak hadir atau berhalangan hadir ----------
sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) ---
ayat ini, RUPS dipimpin oleh pemegang saham yang ----
hadir dalam RUPS yang ditunjuk dari dan oleh peserta-
RUPS. -----------------------------------------------
(4) Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk -
oleh Dewan Komisaris untuk memimpin RUPS mempunyai --
benturan kepentingan dengan mata acara yang akan ----
diputuskan dalam RUPS, maka RUPS dipimpin oleh ------
anggota Dewan Komisaris lainnya yang tidak mempunyai-
benturan kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan -------
Komisaris. ------------------------------------------
(5) Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris mempunyai
benturan kepentingan, RUPS dipimpin oleh salah satu –
anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi. ---------
(6) Dalam hal salah satu anggota Direksi yang -------
ditunjuk oleh Direksi untuk memimpin RUPS mempunyai -
benturan kepentingan atas mata acara yang akan ------
diputuskan dalam RUPS, RUPS dipimpin oleh anggota ---
Direksi yang tidak mempunyai benturan kepentingan. --
67
Page 69
(7) Dalam hal semua anggota Direksi mempunyai -------
benturan kepentingan, RUPS dipimpin oleh salah ------
seorang pemegang saham bukan pengendali yang dipilih-
oleh mayoritas pemegang saham lainnya yang hadir ----
dalam RUPS. -----------------------------------------
2. Tata Tertib RUPS. --------------------------------
(1) Pada saat pelaksanaan RUPS, tata tertib RUPS ----
harus diberikan kepada pemegang saham yang hadir. ---
(2) Pokok-pokok tata tertib RUPS sebagaimana --------
dimaksud pada angka (1) ayat ini harus dibacakan ----
sebelum RUPS dimulai. -------------------------------
(3) Pada saat pembukaan RUPS, pimpinan RUPS wajib ---
memberikan penjelasan kepada pemegang saham paling --
sedikit memuat: -------------------------------------
a. Kondisi umum Perseroan secara singkat; -----------
b. Mata acara rapat; --------------------------------
c. Mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara
rapat; dan ------------------------------------------
d. Tata cara penggunaan hak pemegang saham untuk ----
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. ------------
3. Risalah RUPS dan Ringkasan RUPS. -----------------
(1) Perseroan wajib membuat risalah RUPS dan --------
ringkasan risalah RUPS. -----------------------------
(2) Risalah RUPS wajib dibuat dan ditanda tangani ---
oleh pimpinan rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang
pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta --
RUPS. -----------------------------------------------
(3) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada angka (2)-
ayat ini tidak disyaratkan apabila risalah RUPS -----
tersebut dibuat dalam bentuk akta berita acara RUPS –
yang dibuat oleh notaris yang terdaftar di OJK. -----
68
Page 70
(4) Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri
oleh Pemegang Saham Independen, risalah RUPS wajib --
dibuat dalam bentuk akta berita acara RUPS yang -----
dibuat oleh notaris yang terdaftar di OJK. ----------
(5) Risalah RUPS secara elektronik wajib dibuat dalam
bentuk akta notariil oleh Notaris yang terdaftar ----
di OJK tanpa memerlukan tanda tangan dari para ------
peserta RUPS. ---------------------------------------
(6) Risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam angka (1)
ayat ini wajib disampaikan kepada OJK paling lambat -
30 (tiga puluh) hari setelah RUPS diselenggarakan. --
(7) Dalam hal waktu penyampaian risalah RUPS --------
sebagaimana dimaksud pada angka (6) ayat ini jatuh --
pada hari libur, risalah RUPS tersebut wajib --------
disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(8) Dalam hal Perseroan menyampaikan risalah RUPS ---
melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ------
angka (7) ayat ini, penghitungan jumlah hari --------
keterlambatan atas penyampaian risalah RUPS dihitung-
sejak hari pertama setelah batas akhir waktu --------
penyampaian risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada --
angka (6) ayat ini. ---------------------------------
(9) Ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam
angka (1) ayat ini wajib memuat informasi paling ----
kurang: ---------------------------------------------
a. Tanggal pelaksanaan RUPS, waktu pelaksanaan RUPS -
dan mata acara RUPS; --------------------------------
b. Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang -
hadir pada saat RUPS; -------------------------------
c. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir-
pada saat RUPS dan persentasenya dari jumlah seluruh-
69
Page 71
saham yang mempunyai hak suara yang sah; ------------
d. Ada tidaknya pemberian kesempatan kepada pemegang-
saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapatan terkait mata acara rapat; ----------------
e. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan -
dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara -----
rapat, jika pemegang saham diberikan kesempatan; ----
f. Mekanisme pengambilan keputusan RUPS; ------------
g. Hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara-
setuju, tidak setuju dan abstain (tidak memberikan --
suara) untuk setiap mata acara rapat, jika ----------
pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan ---
suara; ----------------------------------------------
h. Keputusan RUPS; dan ------------------------------
i. Pelaksanaan pembayaran dividen tunai kepada ------
pemegang saham yang berhak, jika terdapat keputusan -
RUPS terkait dengan pembagian dividen tunai. --------
(10) Ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada
angka (1) ayat ini wajib diumumkan kepada masyarakat-
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah RUPS -------
diselenggarakan. ------------------------------------
(11) Ketentuan mengenai risalah RUPS dan ringkasan --
risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam angka (6) ---
sampai dengan angka (10) ayat ini, pasal 12 ayat 12 -
angka 1 dan 4 mutatis mutandis berlaku untuk --------
penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham yang telah -
memperoleh penetapan ketua pengadilan negeri --------
sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 13 dan ------
penyelenggaraan RUPS oleh Dewan Komisaris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat 16. ---------------------
------- KETENTUAN KUORUM KEHADIRAN DAN KUORUM -------
70
Page 72
----- KEPUTUSAN DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM -----
---------------------- Pasal 14 ---------------------
1. Keputusan RUPS: ----------------------------------
(1) Keputusan RUPS dapat diambil berdasarkan --------
musyawarah untuk mufakat. ---------------------------
(2) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk-
mufakat sebagaimana dimaksud pada angka (1) ayat ini-
tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan-
suara. ----------------------------------------------
(3) Pengambilan keputusan melalui pemungutan suara --
sebagaimana dimaksud pada angka (2) ayat ini wajib --
dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kuorum -----
kehadiran dan kuorum keputusan RUPS. ----------------
2. Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan ------------
(1) Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk-
mata acara yang harus diputuskan dalam RUPS dilakukan
dengan mengikuti ketentuan: -------------------------
a. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih ---
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh --
saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali -
perundang-undangan menentukan jumlah kuorum yang ----
lebih besar. ----------------------------------------
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a
tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ----
ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil -------
keputusan, jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu -
per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara hadir atau diwakili. --------------------------
c. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a -
dan huruf b adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan -
71
Page 73
hak suara yang hadir dalam RUPS. --------------------
(2) Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua ------
sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf b ayat ini-
tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ---
ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil ------
keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari ----
saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum --------
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh -
OJK atas permohonan Perseroan. ----------------------
(3) Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan -
RUPS sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan --------
angka (2) ayat ini berlaku juga untuk kuorum --------
kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara-
transaksi material dan/atau perubahan kegiatan usaha,
kecuali untuk mata acara transaksi material berupa --
pengalihan kekayaan Perseroan lebih dari 50% (lima --
puluh persen) jumlah kekayaan bersih. ---------------
3. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk -
mata acara perubahan anggaran dasar Perseroan yang --
memerlukan persetujuan menteri yang menyelenggarakan-
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi ---
manusia, kecuali perubahan anggaran dasar Perseroan -
dalam rangka memperpanjang jangka waktu berdirinya --
Perseroan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh -
pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua-
per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah; -------------------------------------
b. keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a -
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua --
per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara-
72
Page 74
yang hadir dalam RUPS; ------------------------------
c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a
tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ----
ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil -------
keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh pemegang ----
saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per ----
lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak ---
suara yang sah; -------------------------------------
d. keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui ---
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari ------
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
dan -------------------------------------------------
e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua -------
sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai, RUPS ---
ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga --
sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh
pemegang saham dari saham dengan hak suara sah dalam-
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ----------
ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan. ------
4. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk -
mata acara mengalihkan kekayaan Perseroan yang ------
merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah -
kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi --
atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun
tidak, menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan --
yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) ---
jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) -----
transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama -
lain maupun tidak, penggabungan, peleburan, ---------
pengambilalihan, pemisahan, pengajuan permohonan agar
Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka ----
73
Page 75
waktu berdirinya Perseroan dan pembubaran Perseroan,-
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: ---------
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh -
pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat bagian dari jumlah seluruh saham dengan ---
hak suara yang sah; ---------------------------------
b. keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a -
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga -
per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam RUPS; ------------------------------
c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a
tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ----
ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil -------
keputusan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang
mewakili paling sediki 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara sah; ----------
d. keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui ---
oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari ----
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
dan -------------------------------------------------
e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua -------
sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak tercapai, ---
RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ----
ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika ------
dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak --
suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum ----
keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan --
Perseroan. ------------------------------------------
5. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS yang --
hanya dihadiri oleh Pemegang Saham Independen -------
dilaksanakan dengan ketentuan: ----------------------
74
Page 76
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih-
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh --
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki -------
Pemegang Saham Independen; --------------------------
b. keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a -
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu -
per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak-
suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham ----
Independen; -----------------------------------------
c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a
tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika -
RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian --
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah -
yang dimiliki Pemegang Saham Independen; ------------
d. keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui ---
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS;
e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua -------
sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak tercapai, ---
RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS
ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika ------
dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham --
dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran ---
yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan; -
dan -------------------------------------------------
f. keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui --
oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih --
dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS. ----
6. Dalam hal Perseroan memiliki lebih dari 1 (satu) –
75
Page 77
klasifikasi saham, RUPS untuk mata acara perubahan –-
hak atas saham hanya dihadiri oleh pemegang saham ---
pada klasifikasi saham yang terkena dampak atas -----
perubahan hak atas saham pada klasifikasi saham -----
tertentu, dengan ketentuan: -------------------------
a. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS paling --
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah -----
seluruh saham pada klasifikasi saham yang terkena ---
dampak atas perubahan hak tersebut hadir atau -------
diwakili; -------------------------------------------
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a
tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ----
ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil -------
keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah seluruh saham pada ---------
klasifikasi saham yang terkena dampak atas perubahan-
hak tersebut hadir atau diwakili; -------------------
c. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a –
dan huruf b sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 –-
(tiga per empat) bagian dari saham dengan hak suara –
yang hadir dalam RUPS; ------------------------------
d. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua -------
sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak tercapai, ---
RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ----
ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika ------
dihadiri oleh pemegang saham pada klasifikasi saham –
yang terkena dampak atas perubahan hak tersebut dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh OJK atas permohonan Perseroan. -----------------
7. Dalam hal klasifikasi saham yang terkena dampak --
perubahan hak atas saham pada klasifikasi saham -----
76
Page 78
tertentu tidak mempunyai hak suara, pemegang saham --
pada klasifikasi saham tersebut berdasarkan Peraturan
OJK diberikan hak untuk hadir dan mengambil keputusan
dalam RUPS terkait dengan perubahan hak atas saham --
pada klasifikasi saham tersebut. --------------------
8. Pemegang saham dari saham dengan hak suara yang --
sah hadir dalam RUPS namun abstain dianggap ---------
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas ---
pemegang saham yang mengeluarkan suara. -------------
9. Dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan ---
oleh pemegang saham berlaku untuk seluruh saham yang-
dimilikinya dan pemegang saham tidak berhak ---------
memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa ----
untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya ---
dengan suara yang berbeda. --------------------------
---------------------- DIREKSI ----------------------
---------------------- Pasal 15 ---------------------
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang --
terdiri dari sedikitnya 2 (dua) orang anggota Direksi
atau lebih, seorang diantaranya diangkat sebagai ----
Direktur Utama dan Direktur. Apabila dikemudian hari-
diangkat lebih dari 2 (dua) orang anggota Direksi ---
maka yang lainnya diangkat sebagai Direktur. --------
2. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS, untuk jangka -
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak RUPS yang ------
mengangkat mereka, sampai dengan penutupan RUPS pada-
akhir 1 (satu) periode masa jabatan tersebut dan ----
dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan
mereka sewaktu-waktu dengan memperhatikan ketentuan -
peraturan perundang-undangan yang berlaku. ----------
Orang perseorangan yang menduduki jabatan sebagai ---
77
Page 79
anggota Direksi setelah masa jabatannya berakhir ----
dapat diangkat kembali sesuai dengan keputusan RUPS.-
3. Yang dapat menjadi anggota Direksi adalah orang --
perseorangan yang memenuhi persyaratan pada saat ----
diangkat dan selama menjabat: -----------------------
a. mempunya akhlak, moral dan integritas yang baik; -
b. cakap melakukan perbuatan hukum; -----------------
c. dalam 3 (tiga) tahun sebelum pengangkatan dan ----
selama menjabat: ------------------------------------
1. tidak pernah dinyatakan pailit; ------------------
2. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau ----
anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah ----
menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; -----
3. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak -----
pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang -
berkaitan dengan sektor keuangan; dan ---------------
4. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau ----
anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat: -------
a) pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan; ------
b) pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi ----
dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak -------
diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan -----
pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau -
anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan ------------
c) pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh ----
izin, persetujuan, atau pendaftaran dari OJK tidak --
memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan -----
dan/atau laporan keuangan kepada OJK; ---------------
d) memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan -------
perundang-undangan; dan -----------------------------
e) memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang -
78
Page 80
yang dibutuhkan Perseroan. --------------------------
Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud di atas --
wajib dimuat dalam surat pernyataan dan disampaikan -
kepada Perseroan; -----------------------------------
4. Anggota Direksi dapat merangkap jabatan sebagai: -
a. Anggota Direksi paling banyak pada 1 (satu) ------
perusahaan publik lain; -----------------------------
b. Anggota Dewan Komisaris paling banyak pada 3 -----
(tiga) perusahaan publik lain; dan/atau -------------
c. Anggota komite paling banyak pada 5 (lima) komite-
diperusahaan publik lain dimana yang bersangkutan ---
juga menjabat sebagai anggota Direksi atau anggota --
Dewan Komisaris. ------------------------------------
5. RUPS dapat mengangkat orang lain untuk mengisi ---
jabatan anggota Direksi yang diberhentikan ----------
berdasarkan ayat (2) Pasal ini atau bilamana ada ----
suatu lowongan, dengan tidak mengurangi -------------
ketentuan-ketentuan lain dalam Anggaran Dasar ini. –-
6. Seorang yang diangkat untuk menggantikan anggota -
Direksi yang diberhentikan berdasarkan ayat (2) Pasal
ini atau untuk mengisi lowongan atau seorang yang ---
diangkat sebagai tambahan anggota Direksi yang ada, -
harus diangkat untuk jangka waktu yang merupakan sisa
masa jabatan anggota Direksi lainnya yang masih -----
menjabat. -------------------------------------------
7. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Direksi -
lowong, RUPS harus diadakan selambat-lambatnya dalam-
jangka waktu 60 (enam puluh) hari setelah terjadi ---
lowongan, untuk mengisi lowongan itu dengan ---------
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan-
dan Anggaran Dasar. ---------------------------------
79
Page 81
8. Dalam hal oleh suatu sebab apapun semua jabatan --
anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 60 --
(enam puluh) hari sejak terjadinya lowongan tersebut-
harus diselenggarakan RUPS untuk mengangkat Direksi -
baru dan untuk sementara Perseroan diurus oleh Dewan-
Komisaris. ------------------------------------------
9. Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari ----
jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis ----
kepada Perseroan paling lambat 60 (enam puluh) hari -
sebelum tanggal pengunduran dirinya. Perseroan wajib-
menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan ---
pengunduran diri anggota Direksi yang bersangkutan --
dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh)-
hari setelah diterimanya pemberitahuan secara -------
tertulis tersebut. ----------------------------------
Dalam hal Perseroan tidak menyelenggarakan RUPS dalam
jangka waktu tersebut maka dengan lampaunya kurun ---
waktu tersebut pengunduran diri anggota Direksi yang-
bersangkutan menjadi sah dan anggota Direksi yang ---
bersangkutan berhenti dari jabatannya tanpa ---------
memerlukan persetujuan RUPS dengan ketentuan apabila-
pengunduran diri tersebut mengakibatkan jumlah ------
anggota Direksi menjadi kurang dari 2 (dua) orang, --
maka pengunduran diri tersebut sah apabila telah ----
ditetapkan oleh RUPS dan telah diangkat anggota -----
Direksi yang baru sehingga memenuhi persyaratan -----
minimal jumlah anggota Direksi. ---------------------
Terhadap anggota Direksi yang mengundurkan diri -----
tersebut tetap dapat dimintakan pertanggungjawabannya
sebagai anggota Direksi sejak pengangkatan yang -----
bersangkutan hingga tanggal pengunduran dirinya -----
80
Page 82
sebagai anggota Direksi. ----------------------------
10. Jabatan anggota Direksi berakhir dalam hal: -----
a. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan
berdasarkan suatu keputusan pengadilan; atau --------
b. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan --------
perundang-undangan yang berlaku; atau ---------------
c. meninggal dunia; atau ----------------------------
d. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS; atau ---
e. mengundurkan diri sesuai ketentuan ayat (10) Pasal
ini; atau -------------------------------------------
f. masa jabatan telah berakhir. ---------------------
12. Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk -------
sementara waktu oleh Dewan Komisaris apabila mereka -
bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini atau
terdapat indikasi melakukan kerugian bagi Perseroan -
atau melalaikan kewajibannya atau terdapat alasan ---
yang mendesak bagi Perseroan, dengan memperhatikan –-
ketentuan-ketentuan sebagai berikut: ----------------
a. keputusan Dewan Komisaris mengenai pemberhentian -
sementara anggota Direksi dilakukan sesuai dengan ---
tata cara pengambilan keputusan Rapat Dewan ---------
Komisaris; ------------------------------------------
b. pemberhentian sementara dimaksud harus -----------
diberitahukan secara tertulis kepada yang -----------
bersangkutan disertai alasan yang menyebabkan -------
tindakan tersebut dengan tembusan kepada Direksi; ---
c. pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf (b)
ayat ini disampaikan dalam waktu paling lambat 2 ----
(dua) hari kerja setelah ditetapkannya pemberhentian-
sementara tersebut; ---------------------------------
d. anggota Direksi yang diberhentikan sementara tidak
81
Page 83
berwenang menjalankan pengurusan Perseroan serta ----
mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar -----
pengadilan; -----------------------------------------
e. dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan ----
puluh) hari kalender setelah pemberhentian sementara-
dimaksud harus diselenggarakan RUPS yang akan -------
memutuskan apakah mencabut atau menguatkan keputusan-
pemberhentian sementara tersebut; -------------------
f. dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf (e) ---
ayat ini, anggota Direksi yang bersangkutan diberi -–
kesempatan untuk membela diri; ----------------------
g. dalam hal jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari --
telah lewat, RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf (e)
ayat ini tidak diselenggarakan atau RUPS tidak dapat-
mengambil keputusan, maka pemberhentian sementara ---
tersebut menjadi batal dan Direksi yang bersangkutan-
wajib melakukan tugasnya kembali sebagaimana --------
mestinya. -------------------------------------------
13. Anggota Direksi yang diberhentikan untuk --------
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tidak -
berwenang: ------------------------------------------
a. menjalankan pengurusan Perseroan untuk -----------
kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan; dan --------------------------------------
b. mewakili Perseroan di dalam maupun di luar -------
pengadilan. -----------------------------------------
14. Pembatasan kewenangan sebagaimana dimaksud pada -
ayat (13) berlaku sejak keputusan pemberhentian -----
sementara oleh Dewan Komisaris sampai dengan: -------
a. terdapat keputusan RUPS yang menguatkan atau -----
membatalkan pemberhentian sementara sebagaimana -----
82
Page 84
dimaksud pada ayat (12) huruf (e); atau -------------
b. lampaunya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada -
ayat (12) huruf (g). --------------------------------
-------------- TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI -----------
---------------------- Pasal 16 ---------------------
1. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di-
luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala -
kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan --
pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala
tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun ----
kepemilikan sesuai maksud dan tujuan Perseroan, akan-
tetapi dengan pembatasan bahwa untuk: ---------------
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama ---------
Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan --
di Bank); -------------------------------------------
b. mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada-
perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri;-
c. membeli aset berupa barang yang tidak bergerak dan
perusahaan-perusahaan, kecuali aset yang merupakan --
persediaan Perseroan; -------------------------------
d. menyewa dan/atau menyewakan harta Perseroan, -----
kecuali yang dalam rangka kegiatan usaha Perseroan --
sehari-hari; ----------------------------------------
e. menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak -
atas harta tetap dan perusahaan-perusahaan (yang ----
bukan merupakan persediaan) atau mejaminkan harta ---
kekayaan Perseroan, yang nilainya kurang dari atau --
sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total ----
aset Perseroan; -------------------------------------
f. mengikat Perseroan sebagai penanggung hutang yang-
nilainya kurang dari atau sampai dengan 50% (lima ---
83
Page 85
puluh persen) dari total aset Perseroan; ------------
g. Perseroan sebagai penanggung hutang yang nilainya-
kurang dari atau sampai dengan 50% (lima puluh ------
persen) dari total aset Perseroan; ------------------
harus dengan persetujuan tertulis dari Dewan --------
Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan peraturan -
perundang-undangan dan Peraturan Pasar Modal dan ----
Peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham Perseroan
dicatatkan. -----------------------------------------
2. Untuk menjalankan perbuatan hukum berupa transaksi
yang memuat benturan kepentingan ekonomis pribadi ---
anggota Direksi, Dewan Komisaris atau pemegang saham-
utama, dengan kepentingan ekonomis Perseroan, Direksi
memerlukan persetujuan RUPS berdasarkan suara setuju-
lebih dari separuh dari pemegang saham yang tidak ---
mempunyai benturan kepentingan dan sesuai dengan ----
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. -
3.a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak --
untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan;
b. Dalam hal Direktur utama tidak hadir atau --------
berhalangan karena sebab apapun juga hal mana tidak -
perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka 2 (dua) --
orang anggota Direksi lainnya bertindak bersama-sama-
berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama --
Direksi serta mewakili Perseroan. -------------------
4. Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk: ----
a. mengalihkan kekayaan perseroan (yang bukan -------
merupakan persediaan); atau -------------------------
b. menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan; -----
yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) ---
dari jumlah kekayaan bersih Perseroan, dengan -------
84
Page 86
memperhatikan Peraturan Pasar Modal. ----------------
5. Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang ---
bertentangan dengan kepentingan pribadi seorang -----
anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh --
anggota Direksi lainnya yang ditunjuk oleh Rapat ----
Direksi dan dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan
yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota-
Direksi, maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh -
anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk berdasarkan ---
Rapat Dewan Komisaris, dengan memperhatikan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. --------------------
6. Direksi wajib meminta persetujuan RUPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Anggaran Dasar ini -
dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di ---
bidang Pasar Modal untuk mengajukan kepailitan ------
Perseroan. ------------------------------------------
7. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota ------
Direksi ditetapkan oleh RUPS dan wewenang tersebut --
oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. -
------------------ RAPAT DIREKSI --------------------
-------------------- Pasal 17 -----------------------
1. Penyelenggaraan Rapat Direksi wajib diadakan -----
secara berkala paling sedikit satu kali dalam setiap-
bulan atau setiap waktu apabila dipandang perlu: ----
a. oleh seorang atau lebih anggota Direksi; ---------
b. atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih -
anggota Dewan Komisaris; atau -----------------------
c. atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau-
lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10-
(satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh ---
saham dengan hak suara. -----------------------------
85
Page 87
2. Direksi wajib mengadakan rapat Direksi bersama ---
Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu)
kali dalam 4 (empat) bulan. -------------------------
3. Direksi harus menjadwalkan rapat, sebagaimana ----
dimaksud pada ayat 1 (satu) dan ayat (2) Pasal ini, -
untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku
dan menyampaikan bahan rapat kepada peserta paling -–
lambat 5 (lima) hari sebelum rapat diselenggarakan. –
Dalam hal terdapat rapat yang diselenggarakan di luar
jadwal yang telah disusun, bahan rapat disampaikan --
kepada peserta rapat paling lambat sebelum rapat ----
diselenggarakan. ------------------------------------
4. Panggilan Rapat Direksi disampaikan dengan surat -
tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung-
kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda -
terima paling lambat 5 (lima) hari sebelum rapat ----
diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal ------
panggilan dan tanggal rapat. ------------------------
6. Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan -------
Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan. -----
Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, --
panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan-
dan Rapat Direksi dapat diadakan dimanapun juga dan -
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat. ---
7. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama, dalam-
hal Direktur Utama tidak dapat hadir atau berhalangan
yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, ----
Rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi -
yang dipilih oleh dan dari antara anggota Direksi ---
yang hadir. -----------------------------------------
8. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat
86
Page 88
Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya ----------
berdasarkan surat kuasa. ----------------------------
9. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil ----
keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu-
per dua) bagian dari jumlah anggota Direksi hadir ---
atau diwakili dalam rapat. --------------------------
10. Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai maka
keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan
suara setuju paling sedikit lebih dari 1/2 (satu per-
dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam-
rapat. ----------------------------------------------
11. Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju -
berimbang, ketua rapat Direksi yang akan menentukan.-
12.a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak ------
mengeluarkan 1 (satu) suara untuk setiap anggota ----
Direksi lain yang diwakilinya. ----------------------
b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan ---
dengan surat suara tertutup tanpa tanda-tanda -------
sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain ----
dilakukan secara lisan, kecuali ketua rapat ---------
menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir.-
c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap ---
tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada -
serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara --
yang dikeluarkan. -----------------------------------
13.1. Pasal 17 ayat 1 wajib dituangkan dalam risalah-
rapat, ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi --
dan yang hadir dan disampaikan kepada seluruh anggota
Direksi yang tidak menandatangani hasil rapat, yang -
bersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara -----
87
Page 89
tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada-
risalah rapat. --------------------------------------
Berita Acara ini merupakan bukti yang sah baik untuk-
para anggota Direksi maupun untuk pihak ketiga ------
mengenai keputusan-keputusan yang diambil di dalam --
rapat yang bersangkutan. ----------------------------
Apabila Berita Acara dibuat oleh Notaris, tanda -----
tangan demikian tidak disyaratkan. ------------------
2. Berita Acara Rapat Direksi bersama dengan Dewan --
Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 2-
wajib dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani-
oleh seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan ------
Komisaris dan yang hadir dan disampaikan kepada -----
seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.-
Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota –
Dewan Komisaris yang tidak menandatangani hasil -----
rapat, yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya-
secara tertulis dalam surat tersendiri yang ---------
dilekatkan pada risalah rapat. ----------------------
14. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah -
tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan ----
semua anggota Direksi telah diberitahu secara -------
tertulis dan semua anggota Direksi memberikan -------
persetujuan mengenai usul yang diajukan secara ------
tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut.-
Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai
kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil ----
dengan sah dalam Rapat Direksi. ---------------------
------------------ DEWAN KOMISARIS ------------------
--------------------- Pasal 18 ----------------------
1. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS, untuk-
88
Page 90
jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak RUPS yang
kelima setelah tanggal pengangkatan mereka dan dengan
tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya ---
sewaktu-waktu dengan memperhatikan ketentuan --------
peraturan perundang-undangan yang berlaku. ----------
2. Yang dapat menjadi anggota Dewan Komisaris adalah-
orang perseorangan yang memenuhi persyaratan pada ---
saat diangkat dan selama menjabat: ------------------
a. Mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik;-
b. Cakap melakukan perbuatan hukum; -----------------
c. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan ----
selama menjabat: ------------------------------------
1. tidak pernah dinyatakan pailit; ------------------
2. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau ----
anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah ----
memyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; -----
3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak -----
pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang –
berkaitan dengan sektor keuangan; dan ---------------
4. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau ----
anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat: -------
a) pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan; ------
b) pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi ----
dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak -------
diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan -----
pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau –
anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan ------------
c) pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh ----
izin, persetujuan atau pendaftaran dari OJK tidak ---
memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan -----
dan/atau laporan keuangan kepada OJK; ---------------
89
Page 91
d) memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan -------
perundang-undangan; dan -----------------------------
e) memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang –
yang dibutuhkan Perseroan. --------------------------
3. Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ---
dalam ayat (3), Komisaris Independen wajib memenuhi –
persyaratan sebagai berikut: ------------------------
a. bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai-
wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, -----
memimpin, mengendalikan atau mengawasi kegiatan -----
Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, ------
kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris-
Independen Perseroan pada periode berikutnya; -------
b. Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak –
langsung pada Perseroan; ----------------------------
c. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan ---------
Perseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi –
atau pemegang saham utama Perseroan; dan ------------
d. tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung -----
maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan-
usaha Perseroan. ------------------------------------
4. Anggota Dewan Komisaris dapat merangkap jabatan -–
sebagai: --------------------------------------------
a. Anggota Direksi paling banyak pada 2 (dua) -------
perusahaan publik lain; dan -------------------------
b. Anggota Dewan Komisaris paling banyak pada 2 (dua)
perusahaan publik lain. -----------------------------
5. RUPS dapat mengangkat orang lain untuk mengisi ---
jabatan anggota Dewan Komisaris yang diberhentikan --
berdasarkan ayat (2) Pasal ini atau bilamana ada ----
suatu lowongan, dengan tidak mengurangi -------------
90
Page 92
ketentuan-ketentuan lain dalam Anggaran Dasar ini. --
6. Seorang yang diangkat untuk menggantikan anggota -
Dewan Komisaris yang diberhentikan berdasarkan ------
ayat (2) Pasal ini atau untuk mengisi lowongan atau -
seorang yang diangkat sebagai tambahan anggota Dewan-
Komisaris yang ada, harus diangkat untuk jangka waktu
yang merupakan sisa masa jabatan anggota Dewan ------
Komisaris lainnya yang masih menjabat. --------------
7. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan ---
Komisaris lowong, maka dalam jangka waktu 60 (enam --
puluh) hari setelah terjadinya lowongan, harus ------
diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan itu -----
dengan memperhatikan ketentuan peraturan ------------
perundang-undangan dan Anggaran Dasar ini. ----------
Orang perseorangan yang menduduki jabatan sebagai ---
anggota Dewan Komisaris setelah masa jabatannya -----
berakhir dapat diangkat kembali sesuai dengan -------
keputusan RUPS. -------------------------------------
8. Anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri –
dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis
kepada Perseroan paling lambat 60 (enam puluh) hari –
sebelum tanggal pengunduran dirinya. Perseroan wajib-
menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan ---
pengunduran diri anggota Dewan Komisaris yang -------
bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 90 ----
(sembilan puluh) hari setelah diterimanya -----------
pemberitahuan secara tertulis tersebut. -------------
Dalam hal Perseroan tidak menyelenggarakan RUPS dalam
jangka waktu tersebut, maka dengan lampaunya kurun --
waktu tersebut pengunduran diri anggota Dewan -------
Komisaris yang bersangkutan berhenti dari jabatannya-
91
Page 93
tanpa memerlukan persetujuan RUPS, dengan ketentuan -
apabila pengunduran diri tersebut mengakibatkan -----
jumlah anggota Dewan Komisaris menjadi kurang 2 (dua)
orang, maka pengunduran diri tersebut sah apabila ---
telah ditetapkan oleh RUPS dan telah diangkat anggota
Dewan Komisaris yang baru sehingga memenuhi ---------
persyaratan minimal jumlah anggota Dewan Komisaris. –
Terhadap anggota Dewan Komisaris yang mengundurkan --
diri sebagaimana tersebut di atas tetap dapat -------
dimintakan pertanggungjawabannya sebagai anggota ----
Dewan komisaris sejak pengangkatan yang bersangkutan-
hingga tanggal pengunduran dirinya sebagai anggota --
Dewan Komisaris. ------------------------------------
9. Jabatan anggota Dewan komisaris berakhir dalam: --
a. dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan-
berdasarkan suatu keputusan pengadilan; atau --------
b. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat (9)
Pasal ini; atau -------------------------------------
c. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan --------
perundang-undangan; atau ----------------------------
d. meninggal dunia; atau ----------------------------
e. Diberhentikan karena keputusan RUPS; atau --------
f. Masa jabatan berakhir. ---------------------------
--------- TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS --------
--------------------- Pasal 19 ----------------------
1. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan-
bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan-
pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik --
mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan dan -------
memberi nasihat kepada Direksi. ---------------------
2. Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib ----
92
Page 94
menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sesuai
dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam -------
peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar. ----
3. Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas –
dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dengan itikad
baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian. -------
4. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan ---
tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud ---
Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan ----
dapat membentuk komite lainnya. ---------------------
5. Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap-
kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan --
tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud setiap akhir -
tahun buku. -----------------------------------------
6. Dewan Komisaris berwenang memberhentikan sementara
anggota Direksi dengan menyebut alasannya. ----------
7. Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan ---------
pengurusan Perseroan dalam hal seluruh Direksi ------
mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan. ----
--------------- RAPAT DEWAN KOMISARIS ---------------
--------------------- Pasal 20 ----------------------
1. Rapat Dewan Komisaris wajib diadakan paling ------
sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan dan dapat -
diadakan setiap waktu bilamana dianggap perlu oleh --
salah seorang Komisaris atau atas permintaan tertulis
seorang atau lebih anggota Direksi. -----------------
2. Dewan Komisaris wajib mengadakan Rapat bersama ---
Direksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali -
dlam 4 (empat) bulan. -------------------------------
3. Dewan Komisaris harus menjadwalkan rapat, --------
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal
93
Page 95
ini, untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya tahun
buku dan menyampaikan bahan rapat kepada peserta ----
paling lambat 5 (lima) hari sebelum rapat -----------
diselenggarakan. ------------------------------------
- Dalam hal terdapat rapat yang diselenggarakan di --
luar jadwal yang telah disusun, bahan rapat ---------
disampaikan kepada peserta rapat paling lambat ------
sebelum rapat diselenggarakan. ----------------------
4. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan oleh -
Komisaris Utama. ------------------------------------
Apabila panggilan dimaksud tidak dilakukan dalam ----
jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak ---
disampaikannya permintaan untuk diadakannya Rapat ---
tersebut, maka anggota Dewan Komisaris yang ---------
mengajukan permintaan untuk diadakannya Rapat berhak-
untuk memanggil sendiri Rapat tersebut. -------------
5. Pemanggilan rapat Dewan Komisaris disampaikan ----
kepada setiap anggota Dewan Komisaris secara langsung
ataupun dengan surat tercatat dengan mendapat tanda –
terima yang layak, paling lambat 3 (tiga) hari kerja-
sebelum Rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan –
tanggal pemanggilan dan tanggal Rapat. --------------
6. Pemanggilan rapat itu harus mencantumkan hari, ---
tanggal, waktu, tempat dan acara Rapat. -------------
7. Rapat Dewan Komisaris diadakan di tempat kedudukan
Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan. -----
Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir atau ----
diwakili, pemanggilan terlebih dahulu tersebut tidak-
disyaratkan dan rapat Dewan Komisaris dapat diadakan-
di tempat kedudukan atau di tempat kegiatan usaha ---
utama Perseroan atau di tempat lainnya sebagaimana --
94
Page 96
yang ditentukan oleh Dewan Komisaris dan rapat ------
tersebut berhak mengambil keputusan yang sah dan ----
mengikat. -------------------------------------------
8. Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris ----
Utama, dalam hal Komisaris Utama tidak dapat hadir --
atau berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan ----
kepada pihak ketiga, maka rapat akan dipimpin oleh --
salah seorang anggota Dewan Komisaris, yang dipilih -
oleh dan dari anggota Dewan Komisaris yang hadir ----
dalam rapat tersebut. -------------------------------
9. Seorang anggota Komisaris lainnya dapat diwakili -
dalam Rapat Dewan Komisaris hanya oleh seorang ------
anggota Dewan Komisaris lainnya berdasarkan surat ---
kuasa. ----------------------------------------------
10. Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak -----
mengambil keputusan yang mengikat hanya apabila lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota --
Dewan Komisaris yang sedang menjabat hadir atau -----
diwakili dalam Rapat. -------------------------------
11. Keputusan rapat Dewan Komisaris harus diambil ---
berdasarkan musyawarah untuk mufakat. ---------------
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk ----
mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil ------
berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per ---
dua) bagian dari jumlah suara yang sah yang ---------
dikeluarkan dalam Rapat. ----------------------------
12. Apabila suara yang setuju dan tidak setuju ------
berimbang, maka ketua Rapat Dewan Komisaris yang akan
menentukan. -----------------------------------------
13.a. Setiap anggota Dewan Komisaris yang hadir -----
berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 ---
95
Page 97
(satu) suara, untuk setiap anggota Dewan Komisaris –-
lain yang diwakilinya. ------------------------------
b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan ---
dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, -----
sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain ----
dilakukan dengan lisan kecuali ketua rapat menentukan
lain tanpa ada keberatan berdasarkan suara terbanyak-
dari yang hadir. ------------------------------------
c. Suara abstain dan suara yang tidak sah dianggap --
tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak -----
dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta -
tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang ---
dikeluarkan. ----------------------------------------
14. Berita acara rapat Dewan Komisaris harus dibuat –
dan kemudian harus ditandatangani oleh ketua rapat --
dan salah seorang anggota Dewan Komisaris yang ------
ditunjuk pada rapat yangg bersangkutan untuk --------
memastikan kelengkapan dan kebenaran berita acara ---
tersebut. Apabila berita acara dibuat oleh Notaris, -
penandatanganan tersebut tidak disyaratkan. ---------
15. Berita acara rapat Dewan Komisaris yang dibuat --
dan ditandatangani menurut ketentuan dalam ayat (13)-
dan (14) Pasal ini akan berlaku sebagai bukti yang -–
sah baik untuk para anggota Dewan Komisaris dan untuk
pihak ketiga mengenai keputusan Dewan Komisaris yang-
diambil dalam rapat yang bersangkutan. --------------
16. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan --
yang sah tanpa mengadakan rapat Dewan Komisaris, ----
dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah-
diberitahu secara tertulis mengenai usul yang -------
bersangkutan dan semua anggota Dewan Komisaris ------
96
Page 98
memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan --
secara tertulis serta menandatangani persetujuan ----
tersebut. -------------------------------------------
Keputusan yang diambil dengan cara demikian, --------
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang --
diambil dengan sah dalam rapat Dewan Komisaris. -----
--- RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN ---
----------------------- Pasal 21 --------------------
1. Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat ---
juga anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan --------
Komisaris untuk mendapat persetujuan, sebelum tahun –
buku dimulai. ---------------------------------------
2. Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) -
harus disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari-
sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. -----
3. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 -----
(satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh -
satu) Desember. -------------------------------------
Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku Perseroan-
ditutup. --------------------------------------------
4. Direksi menyusun laporan tahunan dan -------------
menyediakannya di kantor Perseroan untuk dapat ------
diperiksa oleh para pemegang saham terhitung sejak --
tanggal pemanggilan RUPS tahunan. -------------------
5. Persetujuan laporan tahunan, termasuk pengesahan –
laporan keuangan tahunan serta laporan tugas --------
pengawasan Dewan Komisaris dan keputusan penggunaan -
laba ditetapkan oleh RUPS. --------------------------
6. Perseroan wajib mengumumkan neraca dan laporan ---
laba rugi dalam 1 (satu) surat kabar berbahasa ------
Indonesia yang berperedaran nasional setelah mendapat
97
Page 99
pengesahan RUPS tahunan, selambat-lambatnya 120 -----
(seratus dua puluh) hari setelah tahun buku berakhir.
------- PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN -------
-------------------- Pasal 22 -----------------------
1. Dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan -----
kemampuan keuangan Perseroan berdasarkan keputusan --
yang diambil dalam RUPS, dalam keputusan mana juga --
harus ditentukan waktu pembayaran dan bentuk dividen-
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku
di Bursa Efek di Indonesia di mana saham-saham ------
Perseroan dicatat; Dividen untuk 1 (satu) saham harus
dibayarkan kepada orang atas nama siapa saham itu ---
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham pada hari kerja
yang akan ditentukan oleh atau atas wewenang dari ---
RUPS dalam mana keputusan untuk pembagian dividen ---
diambil; --------------------------------------------
Hari pembayaran harus diumumkan oleh Direksi kepada -
semua pemegang saham; -------------------------------
Pemberitahuan mengenai dividen diumumkan paling -----
sedikit dalam 2 (dua) surat kabar berbahasa ---------
Indonesia, satu di antaranya berperadaran luas dan --
satu yang terbit di tempat kedudukan Perseroan ------
sebagaimana ditentukan oleh Direksi dengan ----------
memperhatikan ketentuan perundang-undangan di bidang-
Pasar Modal. ----------------------------------------
2. Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku -
menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan-
dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat -
dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam-
tahun buku selanjutnya Perseroan dianggap tidak -----
mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan -----
98
Page 100
dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum ----
tertutup seluruhnya. --------------------------------
3. Direksi berdasarkan keputusan Direksi dengan -----
persetujuan Dewan Komisaris berhak untuk membagi ----
dividen interim apabila keadaan keuangan Perseroan --
memungkinkan, dengan ketentuan bahwa dividen interim-
tersebut akan diperhitungkan dengan dividen yang ----
akan dibagikan berdasarkan keputusan RUPS tahunan ---
berikutnya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 72 ---
UUPT dan dengan memperhatikan ketentuan -------------
perundang-undangan di bidang Pasar Modal. -----------
--------------- PENGGUNAAN CADANGAN -----------------
-------------------- Pasal 23 -----------------------
1. Penyisihan laba bersih untuk cadangan dilakukan --
sampai mencapai 20% (dua puluh persen) dari jumlah --
modal ditempatkan dan disetor, dan hanya boleh ------
dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak ------
dipenuhi oleh cadangan lain. ------------------------
2. Jika jumlah cadangan telah melebihi jumlah 20% ---
(dua puluh persen), RUPS dapat memutuskan agar jumlah
kelebihannya digunakan bagi keperluan Perseroan. ----
3. Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang -
belum dipergunakan untuk menutup kerugian dan -------
kelebihan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yang penggunaannya belum ditentukan oleh RUPS harus -
dikelola oleh Direksi dengan cara yang tepat menurut-
pertimbangan Direksi, setelah memperoleh persetujuan-
Dewan Komisaris dan memperhatikan peraturan ---------
perundang-undangan agar memperoleh laba. ------------
------------- PERUBAHAN ANGGARAN DASAR --------------
--------------------- Pasal 24 ----------------------
99
Page 101
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 21 UUPT, -
pengubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar -
Modal. ----------------------------------------------
---- PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN ---
---------------------- PEMISAHAN --------------------
---------------------- Pasal 25 ---------------------
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan --------
Pemisahan diputuskan oleh RUPS sesuai peraturan -----
perundang-undangan di bidang Pasar Modal dengan -----
memperhatikan ketentuan UUPT, Anggaran Dasar ini dan-
peraturan perundang-undangan lainnya. ---------------
---- PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN BERAKHIRNYA STATUS ---
-------------------- BADAN HUKUM --------------------
---------------------- Pasal 26 ---------------------
Pembubaran, Likuidasi dan berakhirnya status badan --
hukum Perseroan diputuskan oleh RUPS sesuai dengan --
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal --
dengan memperhatikan ketentuan UUPT, Anggaran Dasar -
ini dan peraturan perundang-undangan lainnya. -------
------------------ TEMPAT TINGGAL -------------------
--------------------- Pasal 27 ----------------------
Untuk hal-hal yang mengenai Perseroan, para pemegang-
saham dianggap bertempat tinggal pada alamat-alamat -
sebagaimana dicatat dalam Daftar Pemegang Saham -----
dengan memeperhatikan ketentuan perundang-undangan --
dan ketentuan di bidang Pasar Modal serta peraturan -
Bursa Efek di tempat di mana saham-saham Perseroan --
dicatatkan. -----------------------------------------
----------------- PERATURAN PENUTUP -----------------
--------------------- Pasal 28 ----------------------
100
Page 102
Sepanjang tidak diatur tersendiri dalam Anggaran ----
Dasar ini berlaku Undang-Undang tentang Perseroan ---
Terbatas dan peraturan perundang-undangan lainnya. --
Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur ---
dalam Anggaran Dasar ini, akan diputuskan dalam RUPS.
2. Memberikan Kuasa kepada Direksi Perseroan dengan -
hak substitusi untuk mengubah dan/atau Menyusun -----
kembali Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu akta ---
notaris tersendiri, dan selanjutnya untuk mengajukan-
pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi ----
Manusia Republik Indonesia, serta melakukan tindakan-
yang dianggap baik dan perlu sehubungan dengan ------
perubahan dan penyusunan Anggaran Dasar Perseroan ---
tanpa ada yang dikecualikan, demikian dengan --------
memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang -----
berlaku. --------------------------------------------
Selanjutnya para penghadap yang bertindak sebagaimana
tersebut di atas, sepenuhnya menjamin: --------------
(i) kebenaran identitas yang telah diperlihatkan ----
kepada saya, Notaris, dan para penghadap sepenuhnya -
menjamin kebenaran dokumen-dokumen yang diserahkan --
oleh para penghadap kepada saya, Notaris, dalam -----
rangka pembuatan akta ini, dan dengan ini para ------
penghadap menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya ---
atas kebenaran tanda pengenal dan dokumen-dokumen ---
tersebut; -------------------------------------------
(ii) dengan dibuatnya akta ini, Perseroan tidak -----
merugikan kepentingan pihak ketiga yang tersangkut --
dengan isi akta ini dan bersedia bertanggung jawab --
sepenuhnya apabila timbul permasalahan hukum --------
dikemudian hari terkait dengan isi akta ini; --------
101
Page 103
(iii) segala akibat hukum yang ditimbulkan dari -----
pembuatan akta ini menjadi tanggung jawab Perseroan -
sepenuhnya diluar tanggung jawab para saksi dan -----
Notaris. --------------------------------------------
----------------- DEMIKIAN AKTA INI -----------------
Dibuat dan diselesaikan di Jakarta, pada hari, ------
tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut pada --
bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh: ---------
Nona SOFI TRIKUSUMAH, lahir di Depok, pada tanggal --
18-11-1997 (delapan belas November seribu sembilan --
ratus sembilan puluh tujuh), Warga Negara Indonesia,-
partikelir, bertempat tinggal di Provinsi Jawa Barat,
Jalan Haji Dugul/Pendowo, Rukun Tetangga 005, Rukun -
Warga 004, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota ---
Depok, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor ---
Induk Kependudukan 3276015811970006, untuk sementara-
berada di Jakarta; dan ------------------------------
Nona SISKA ANGGARA KASIH, lahir di Jakarta, pada ----
tanggal 16-09-2003 (enam belas September dua ribu ---
tiga), Warga Negara Indonesia, partikelir, bertempat-
tinggal di Provinsi Daerah khusus Ibukota Jakarta, --
Jalan Anggrek Rosliana Blok F2 nomor 11, Rukun ------
Tetangga 006, Rukun Warga 005, Kelurahan Kemanggisan,
Kecamatan Pal Merah, Jakarta Barat, pemegang Kartu --
Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan ------
3173075609030003; -----------------------------------
keduanya pegawai kantor Notaris, sebagai para saksi.-
Setelah akta ini selesai dibacakan oleh saya, -------
Notaris, kepada Para penghadap dan para saksi, maka -
segera Para penghadap menandatangani dan mebubuhkan -
cap ibu jari tangan dalam lembar terpisah yang ------
102
Page 104
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
1844 ms
12 Sep 2026 21:47
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT TERA DATA INDONUSA Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}