Back to announcement
20231213_JSMR_Informasi Transaksi Afiliasi_31559438_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review JSMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.926
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Fasilitas Pinjaman Oleh PT Jasamarga Transjawa Tol Kepada PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek No. 00364/2.0033-00/B5/03/0191/1/X11/2023 Tanggal : & Desember 2023
Page 2 OCR 0.919
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PENILAI PROPERTI & BISNIS Nomor izin Usaha : 2.09.0033 i No. 00364/2.0033-00/B5/03/0191/1/XI1/2023 Jakarta, & Desember 2023 Kepada : Direksi PT Jasa Marga (Persero), Tbk Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah Jakarta 13550 Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Fasilitas Pinjaman Oleh PT Jasamarga Transjawa Tol Kepada PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Latar Belakang PT Jasa Marga (Persero), Tbk, selanjutnya dalam laporan ini disebut “Perseroan”, merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya. Per 30 Juni 2023, Perseroan merupakan pemegang saham mayoritas pada PT Jasamarga Transjawa Tol (JT) dengan kepemilikan sebesar 99,0076. JTT merupakan salah satu pemegang saham pada PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JIC) dengan porsi kepemilikan sebesar 40,0096. JTT berencana untuk memberikan Fasilitas Pinjaman kepada JIC yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan cash deficiency support JIC tahun 2023 serta untuk kebutuhan operasional JJC. Dasar Penugasan Berkaitan dengan Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham oleh JTT kepada JIC, sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan, Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edy, Saptono dan Rekan (KJPP BEST) telah ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi yang akan dilakukan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Perintah Kerja Pekerjaan Jasa Pendapat Kewajaran Dalam Rangka Pemberian Shareholder loan (SHL) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek No. 11/SPK-CF/2023, tanggal O1 November 2023. Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Tujuan penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi pemberian Fasilitas Pinjaman oleh JTT kepada JJC. Maksud dari penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memenuhi POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. Objek Rencana Transaksi Obyek Rencana Transaksi dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah Rencana Transaksi pemberian Fasilitas Pinjaman oleh JTT kepada JJC. KANTOR PUSAT : Wisma Bayuadf Lantai 4.CO1, Jl. Gandaria Tengah III No. 44, Kebayoran Baru -Jakerta Selatan 12130 25 (02177397645 @ (021) 730 7637 #& kjpp-best@netzap.com
Page 3 OCR 0.936
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Metodologi Laporan Metode penyusunan laporan yang dilaksanakan adalah dengan menggabungkan informasi kuantitatif dan kualitatif berdasarkan data yang diperoleh dari pihak Manajemen Perseroan dan pihak eksternal lain yang relevan dan kompeten. Kajian yang dilakukan difokuskan pada aspek-aspek yang sangat substansial serta pendekatan yang paling memungkinkan diterapkan, tanpa mengurangi validitas dari hasil kajian. Tanggal Penilaian (Cuto# Dare) Tanggal efektif penilaian adalah per 30 Juni 2023, dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Sumber Informasi Dalam pelaksanaan penugasan ini, kami melakukan analisis dan reviu pendapat kewajaran berdasarkan informasi dan data yang terkait, serta konfirmasi dari pihak Manajemen Perseroan. Berikut adalah informasi yang kami gunakan untuk tujuan penugasan : » Laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 hingga 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Said Amru CPA., dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material, laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dagmar Zevilianty Djamal dari KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material, laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material dan laporan keuangan interim Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah direviu oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan pendapat tidak ada hal-hal yang menjadi perhatian kami yang menyatakan kami percaya bahwa laporan keuangan konsolidasian interim terlampir tidak menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material. " Laporan keuangan interim audit JTT untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Benny Andria dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material. " Laporan keuangan interim audit JJC untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Benny Andria dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material. » Proyeksi keuangan Perseroan periode 2023 - 2033 yang disusun oleh Manajemen Perseroan. "Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Tahun 2023. # laporan Proforma Perseroan per 30 Juni 2023, yang disusun oleh Manajemen Perseroan. 3 Diskusi dengan Manajemen Perseroan. 2 Dokumen dan informasi lain.
Page 4 OCR 0.929
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Gambaran Umum Rencana Transaksi Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya. Per 30 Juni 2023, Perseroan merupakan pemegang saham pada JTT dengan kepemilikan sebesar 99,009. JTT merupakan pemegang saham pada JJC dengan kepemilikan sebesar 40,0096. JTT berencana untuk memberikan Fasilitas Pinjaman kepada JJC yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan cash deficiency support JC tahun 2023 serta untuk kebutuhan operasional JJC. Besaran Nilai Transaksi Jumlah Fasilitas Pinjaman yang direncanakan akan diberikan oleh JTT kepada JJC adalah sebesar Rp. 160.000.000.000,-. Pihak-Pihak Terkait Transaksi Pihak yang terkait pada transaksi ini adalah JTT sebagai pihak pemberi pinjaman serta JJC sebagai pihak penerima pinjaman. JTT merupakan entitas anak yang dimiliki secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,0096. JTT merupakan pemegang saham JJC dengan kepemilikan sebesar 40,0096. Berikut adalah struktur kepemilikan terkait antara Perseroan dan entitas anak : Susunan Kepemilikan Entitas Anak Perseroan Entitas Pemegang Saham 96 Kepemilikan PT Jasamarga Transjawa Tol PT Jasa Marga (Persero), Tbk 990076 Koperasi Konsumen Karyawan 1,001 Jalin Margasejahtera je PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek PT Jasamarga Transjawa Tol 40,0076 PT Margautama Nusantara 40,004 PT Ranggi Sugiron Perkasa 20,004 Sumber : Laporan Keuangan Interim Perseroan dan Laporan Keuangan Audit JTT serta JJC per 30 Juni 2023 Berdasarkan struktur kepemilikan saham maka Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan dan entitas anak tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama. Perjanjian Transaksi Berdasarkan Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Tahun 2023, yang selanjutnya disebut para pihak sepakat untuk membuat perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Page 5 OCR 0.925
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Sifat, Tujuan dan Jumlah Fasilitas Pinjaman Fasilitas Pinjaman, termasuk kewajiban atas pembayaran pokok pinjaman beserta bunga dan dendanya berkedudukan subordinasi terhadap Kredit Sindikasi dan Pembiayaan Sindikasi Syariah yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan cash deficiency support IC tahun 2023 serta untuk kebutuhan operasional JJC. Jumlah Fasilitas Pinjaman Jumlah plafond (batas maksimum) Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh JTT kepada JJC setinggi-tingginya adalah sebesar Rp. 160.000.000.000,-. Jangka Waktu Perjanjian Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh Para Pihak sampai dengan dua tahun setelah Kredit Sindikasi dan Pembiayaan Sindikasi Syariah dilunasi oleh JIC (termasuk apabila dilunasi dengan cara refinancing oleh pihak ketiga lainnya) atau dikonversinya seluruh pokok pinjaman oleh JTT menjadi penyertaan modal JTT di JJC. Penarikan Fasilitas Pinjaman Masa penarikan Fasilitas Pinjaman terhitung sejak Perjanjian ini ditandatangani sampai dengan tanggal 29 Desember 2023. Pengakuan Utang Dengan diberikannya Fasilitas Pinjaman berdasarkan Perjanjian ini oleh JTT dan diterimanya Fasilitas Pinjaman oleh JJC sesuai bukti transfer ke dalam rekening JJC, maka JJC mengakui benar-benar dan secara sah telah berutang kepada JTT sebesar Pokok Pinjaman yang telah ditarik (atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan JTT dan diterima oleh JIC), berikut bunga, denda (apabila ada), serta biaya-biaya lainnya terkait dengan Fasilitas Pijaman yang wajib dibayar oleh JIC kepada JTT berdasarkan Perjanjian ini dan ketentuan yang berlaku. Bunga dan Biaya Provisi «Atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh JTT, JJC diwajibkan membayar bunga dengan besaran suku bunga pinjaman sebesar bunga Kredit Sindikasi 4 24 (dua persen) per tahun yang akan dikenakan secara majemuk. # JIT berhak melakukan reviu atas besarnya bunga berdasarkan kebijakan dan pertimbangan dari JTT. » Atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh JTT, JJC diwajibkan membayar biaya provisi sebesar 0,2596 (nol koma dua lima persen) yang akan dibayarkan secara langsung oleh JJC kepada JTT pada setiap JJC melakukan pencairan Fasilitas Pinjaman ke rekening JTT yang akan diberitahukan kemudian. # Bunga atas Fasilitas Pinjaman sebagaimana ayat 1 di atas dihitung secara harian sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman oleh JJC atas dasar pembagi tetap yaitu 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dalam setahun sampai dengan pokok pinjaman dilunasi oleh JJC. # Pembayaran bunga di tangguhkan sampai dengan Kredit Sindikasi dan Pembiayaan Sindikasi Syariah dinyatakan lunas oleh Kreditur Sindikasi dan Pemberi Pembiayaan Syariah, dengan mempertimbangkan arus kas JJC dan periode pembayaran secara triwulanan. Oleh karena pembayaran bunga ditangguhkan maka bunga yang jatuh tempo sebagaimana ayat 6 pasal ini akan menjadi pokok pinjaman yang kemudian akan digunakan untuk dasar perhitungan bunga periode selanjutnya.
Page 6 OCR 0.935
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS # Perhitungan bunga yang harus dibayar oleh JJC setiap triwulan dimulai pada tanggal 26 (dua puluh enam) sampai dengan tanggal 25 (dua puluh lima) tiga bulan berikutnya. Untuk setiap periode berlakunya suku bunga, dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dalam setahun dan dihitung dari jumlah pokok pinjaman, kecuali untuk perhitungan bunga yang pertama kali, bunga dihitung sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman pertama kali sampai dengan tanggal 25 (dua puluh lima) tiga bulan berikutnya. » JIC berkewajiban untuk memotong beban pajak penghasilan secara langsung atas bunga yang diterima oleh JTT berdasarkan Perjanjian ini. » Apabila tanggal pembayaran bunga jatuh pada hari yang bukan merupakan hari kerja maka JIC wajib menyediakan dana dimaksud didalam rekening yang ditunjuk oleh JTT pada Hari Kerja sebelumnya. “Tata Cara Pengembalian Utang Atas Fasilitas Pinjaman yang telah diberikan oleh JTT kepada JJC, akan dilunasi dengan ketentuan sebagai berikut : # Utang wajib dilunasi seluruhnya pada saat jangka waktu Perjanjian berakhir sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Perjanjian. » Pembayaran bunga dapat mulai dibayarkan/dicicil pada tanggal Kredit Sindikasi dan Pembiayaan Sindikasi Syariah lunas serta dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Perjanjian ini. Alasan dan Latar Belakang Transaksi Berdasarkan perjanjian kredit sindikasi yang masih berlangsung, JJC tidak diperbolehkan menerima pinjaman baru kecuali pinjaman pemegang saham yang bersifat subordinasi dengan perjanjian kredit. Pendapatan tol JJC belum bisa memenuhi pembiayaan perbankan atas pinjaman sindikasi dan syariah, maka dibutuhkan adanya dukungan dari para pemegang saham dalam bentuk SHL. Sesuai dengan rencana arus kas, pemberian SHL telah tercantum pada penetapan Revisi RKAP Tahun 2023 JJC dari JTT No. AA-JTT/KU/VIII/2023/677. Keuntungan dan Kerugian Dilaksanakannya Transaksi Keuntungan bagi Perseroan atas Rencana Transaksi adalah dengan dilaksanakannya transaksi pemberian SHL oleh JTT, maka JJC akan dapat melakukan pemenuhan pembayaran biaya operasional dan pemenuhan kebutuhan cash deficiency support, sehingga JJC dapat terus beroperasi untuk kelangsungan usahanya. Sedangkan kerugian bagi Perseroan atas Rencana Transaksi adalah terdapat peningkatan kas yang digunakan untuk aktivitas investasi pada laporan arus kas Perseroan, untuk memenuhi kebutuhan JJC. Analisis Laporan Keuangan Sebelum dan Setelah Transaksi Gambaran posisi keuangan Proforma Konsolidasi Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 sebelum dan setelah dilaksanakannya transaksi berdasarkan Laporan Proforma yang disusun oleh Manajemen Perseroan adalah sebagai berikut :
Page 7 OCR 0.884
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS (Rp.000.000) Sebelum Transaksi . Setelah Transaksi KETERANGAN 30 Juni 2023 Penyesalan 30 Juni 2023 ASET Aset Lancar Kas dan setara kas 6.610.621 (160.000) 6.450.621 Investasi jangka pendek. 2.569.560 0 2.569.560 Piutang lain-lain 1.437.701 160.000 1.597.701 Persediaan 100.736 0 100.736 Biaya dibayar di muka dan uang muka: neto 134.429 0 134.429 | Pajak dibayar dimuka 158.224 0 158.224 Dana dibatasi penggunaannya 78.694 (ol 78.694 Total Aset Lancar 11.089.965 0 11.089.965 Aset Tidak Lancar Piutang lain-lain 0 Oo Oo Dana dibatasi penggunaannya 126.937 0 128.937 Investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama - neto 9.504.447 fo 9.504.447 Aset tetap - neto 373.705 koj 373.705 Properti investasi - neto 638.727 Ka 636.727 Aset takberwujud - neto 0 0 Hak pengusahaan jalan tol 69.151.217 fo 69.151.217 Lainnya 66.007 0 66.007 Goodwill 41.849 0 41.849 Aset keuangan lainnya - neto 349.695 0 349.695 Aset tidak lancar lainnya - neto 1.022.987 kel 1.022.987 Total Aset Tidak Lancar 81.273.571 0 81.273.571 TOTAL ASET 92.363.536 ko 92.363.536 LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITAS Liabilitas Jangka Pendek: Utang usaha 182.206 0 182.206 Utang kontraktor 426.175 0 426.175 Utang pajak 193.103 o 193.103 Beban akrual 6.240.397 kel 6.240.397 Utang bank 4.808.994 0 4.808.994 Utang jangka pendek yang jatuh tempo dalam waktu 1 tahun : Utang bank 949.393 0 949.393 Utang lembaga keuangan bukan bank 333.137 kel 383.137 Utang obligasi 1.100.350 1.100.350 Liabilitas pembebasan tanah 679.078 0 679.078 Utang sewa 69.625 0 69.625 Provisi pelapisan jalan tol 504.636 o 504.636 Pendapatan ditangguhkan 123.783 0 123.783 Liabilitas imbalan kerja 1.794 0 1.794 Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya 761.198 0 761.198 Total Liabilitas Jangka Pendek 16.373.869 0 16.373.869 Liabilitas Jangka Panjang Liabilitos pajak tangguhan 1.888.975 0 1.888.975 Utang kontraktor jangka panjang 207.487 0 207.487 Beban akrual jangka panjang 695.258 0 695.258
Page 8 OCR 0.892
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS (Rp.000.000) Sebelum Transaksi , Setelah Transaksi SA Oa 30 Juni 2023 Penyesuaian 30 Juni 2023 Utang jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo Utang bank 42.686.997 0 42.686.997 Utang lembaga keuangan bukan bank 200.000 0 200.000 Utang obligasi 896.653 0 896.653 Liabilitas pembebasan tanah 1.001.292 kel 1.001.292 Utang sewa 76.194 kol 76.194 Provisi pelapisan jalan tol 593.866 ko 593.866 Pendapatan ditangguhkan 0 0 0 Liabilitos imbalan kerja jangka panjang 1.309.434 0 1.309.434 Liabilitas derivatif 82.573 ke 82.573 Liabilitas jangka panjang lainnya 223.971 a 223.971 Total Liabilitas Jangka Panjang 49.862.700 0 49.862.700 TOTAL LIABILITAS 66.236.569 kel 66.236.569 EKUITAS Modal saham 3.628.936 0 3.628.936 Tambahan modal disetor - neto 3.997.085 0 3.997.085 Selisih atas transaksi entitas non engendali (49.408) Ko) (49.408) Saldo laba : Telah ditentukan penggunaannya 8.971.304 0 8.971.304 Belum ditentukan penggunaannya 8.052.783 0 8.052.783 Penghasilan komprehensif lain : Keuntungan yang belum direalisasi dari aset keuangan pada nilai wajar (952.036) 0 (952.036) Pengukuran nilai wajar atas derivatif lindung nilai arus kas (85.676) 0 (85.676) Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja jangka panjang (1.134.956) to) (1.134.958) Ekuitas neto yang dapat diatribusikan kepada : 0 Pemilik entitas induk 22.428.032 0 22.428.032 Kepentingan non pengendali 3.698.935 kel 3.698.935 TOTAL EKUITAS 26.126.967 0 26.126.967 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 92.363.536 0 92.363.536 Sumber : Manajemen Perseroan Berdasarkan proforma laporan posisi keuangan konsolidasi terlihat bahwa Rencana Transaksi pemberian Fasilitas Pinjaman oleh JTT kepada JJC memiliki pengaruh pada besarnya aset lancar Perseroan berupa pengurangan saldo kas dan setara kas serta penambahan pada saldo piutang lain-lain dengan jumlah masing-masing sebesar Rp. 160 Miliar. Analisis Kewajaran Transaksi 1. Rencana Transaksi Per 30 Juni 2023, Perseroan merupakan pemegang saham pada JIT dengan kepemilikan sebesar 99,0096. JTT merupakan pemegang saham pada JJC dengan kepemilikan sebesar 40,0096. JTT berencana untuk memberikan Fasilitas Pinjaman kepada JJC yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan cash deficiency support JJC tahun 2023 serta untuk kebutuhan operasional JJC.
Page 9 OCR 0.932
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Besarnya ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2023, yang direviu oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan adalah sebesar Rp. 26.126.967.000.000,-. Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Tahun 2023, JTT dan JJC sepakat bahwa jumlah Fasilitas Pinjaman yang akan diberikan kepada JJC adalah sebesar Rp. 160.000.000.000,-. Berdasarkan definisi dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, transaksi material adalah transaksi dengan nilai sama dengan 204 atau lebih dari nilai ekuitas. Dengan demikian, transaksi yang akan dilakukan bukan merupakan transaksi material karena nilai transaksi adalah sebesar 0,6196 dari total ekuitas Perseroan per 30 Juni 2023. Pihak yang terkait pada transaksi ini adalah JTT sebagai pihak pemberi pinjaman serta JJC sebagai pihak penerima pinjaman. JTT merupakan entitas anak yang dimiliki secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,004. JTT merupakan pemegang saham JJC dengan kepemilikan sebesar 40,006. Berikut adalah struktur kepemilikan terkait antara Perseroan dan entitas anak : Susunan Kepemilikan Entitas Anak Perseroan Entitas Pemegang Saham & Kepemilikan PT Jasamarga Transjawa Tol PT Jasa Marga (Persero), Tbk 99,00K Koperasi Konsumen Karyawan 1,004 Jalin Margasejahtera PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek PT Jasamarga Transjawa Tol 40,009 PT Margautama Nusantara 40,001 PT Ranggi Sugiron Perkasa 20,001 Sumber : Laporan Keuangan Interim Perseroan dan Laporan Keuangan Audit JTT serta JIC per 30 Juni 2023 Berdasarkan struktur kepemilikan saham, maka Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan dan entitas anak tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama. Analisis Kewajaran Tingkat Suku Bunga Tingkat suku bunga pinjaman yang disepakati para pihak dalam Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Tahun 2023 adalah sebesar bunga Kredit Sindikasi -- 296 per tahun. Berdasarkan informasi dari Manajemen Perseroan, untuk periode saat ini bunga kredit sindikasi adalah sebesar 6,927 sehingga bunga Fasilitas Pinjaman adalah sebesar 8,9296. Berdasarkan analisa perbandingan tingkat suku bunga pinjaman pemegang saham pada perusahaan terbuka dalam industri konstruksi dan industri jalan tol adalah sebesar 5,254 - 12,0096. Dengan demikian tingkat suku bunga pinjaman berada diantara kisaran suku bunga pasar.
Page 10 OCR 0.915
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Kesimpulan Berikut adalah hasil analisis kewajaran Rencana Transaksi : 1. Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh PT Jasamarga Transjawa Tol kepada PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek memiliki tingkat suku bunga pinjaman yang berada diantara kisaran suku bunga pasar. 2. Rencana Transaksi pemberian Fasilitas Pinjaman tidak memberikan dampak yang negatif terhadap laporan keuangan PT Jasa Marga (Persero), Tbk. 3. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk terkait dengan Rencana Transaksi pemberian Fasilitas Pinjaman adalah adanya kebutuhan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya. Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran transaksi, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi afiliasi PT Jasa Marga (Persero), Tbk melalui transaksi pemberian Fasilitas Pinjaman oleh PT Jasamarga Transjawa Tol kepada PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek adalah wajar. Hormat kami, Ng KJPP BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN kera Budi Syafaat, ST/MM, MAPPI (Ceri) Pemimpin Rekan ljin Penilai No. : B-1.09.00191 MAPPI No.” : 00-5-01254 No. Register”: RMK-2017.00178 STTD OJKPM : STTD.PB-07/PI-1/PM.02/2023
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
943 ms
13 Sep 2026 17:16
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}