Skip to content
Back to announcement

20231213_JSMR_Informasi Transaksi Afiliasi_31559438_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review JSMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1 OCR 0.926
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Atas Rencana Transaksi Pemberian Fasilitas Pinjaman
Oleh
PT Jasamarga Transjawa Tol
Kepada
PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek

No. 00364/2.0033-00/B5/03/0191/1/X11/2023
Tanggal : & Desember 2023

Page 2 OCR 0.919
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PENILAI PROPERTI & BISNIS
Nomor izin Usaha : 2.09.0033 i

No. 00364/2.0033-00/B5/03/0191/1/XI1/2023
Jakarta, & Desember 2023

Kepada :

Direksi

PT Jasa Marga (Persero), Tbk

Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah
Jakarta 13550

Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Fasilitas Pinjaman
Oleh PT Jasamarga Transjawa Tol Kepada PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek

Latar Belakang

PT Jasa Marga (Persero), Tbk, selanjutnya dalam laporan ini disebut “Perseroan”, merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana
penunjangnya. Per 30 Juni 2023, Perseroan merupakan pemegang saham mayoritas pada
PT Jasamarga Transjawa Tol (JT) dengan kepemilikan sebesar 99,0076. JTT merupakan salah
satu pemegang saham pada PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JIC) dengan porsi
kepemilikan sebesar 40,0096. JTT berencana untuk memberikan Fasilitas Pinjaman kepada
JIC yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan cash deficiency support JIC tahun
2023 serta untuk kebutuhan operasional JJC.

Dasar Penugasan

Berkaitan dengan Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham oleh JTT kepada
JIC, sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan,
Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edy, Saptono dan Rekan (KJPP BEST) telah ditunjuk oleh
Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi yang akan dilakukan. Hal
tersebut sesuai dengan Surat Perintah Kerja Pekerjaan Jasa Pendapat Kewajaran Dalam
Rangka Pemberian Shareholder loan (SHL) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek
No. 11/SPK-CF/2023, tanggal O1 November 2023.

Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan

Tujuan penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi pemberian Fasilitas Pinjaman oleh JTT kepada JJC.

Maksud dari penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memenuhi POJK
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Objek Rencana Transaksi

Obyek Rencana Transaksi dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah Rencana
Transaksi pemberian Fasilitas Pinjaman oleh JTT kepada JJC.

KANTOR PUSAT : Wisma Bayuadf Lantai 4.CO1, Jl. Gandaria Tengah III No. 44, Kebayoran Baru -Jakerta Selatan 12130 25 (02177397645 @ (021) 730 7637 #& kjpp-best@netzap.com
Page 3 OCR 0.936
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Metodologi Laporan

Metode penyusunan laporan yang dilaksanakan adalah dengan menggabungkan informasi
kuantitatif dan kualitatif berdasarkan data yang diperoleh dari pihak Manajemen Perseroan
dan pihak eksternal lain yang relevan dan kompeten. Kajian yang dilakukan difokuskan pada
aspek-aspek yang sangat substansial serta pendekatan yang paling memungkinkan
diterapkan, tanpa mengurangi validitas dari hasil kajian.

Tanggal Penilaian (Cuto# Dare)

Tanggal efektif penilaian adalah per 30 Juni 2023, dimana batas tersebut diambil atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

Sumber Informasi

Dalam pelaksanaan penugasan ini, kami melakukan analisis dan reviu pendapat kewajaran
berdasarkan informasi dan data yang terkait, serta konfirmasi dari pihak Manajemen
Perseroan. Berikut adalah informasi yang kami gunakan untuk tujuan penugasan :

» Laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018 hingga 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
Said Amru CPA., dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja dengan
pendapat wajar, dalam semua hal yang material, laporan keuangan audit Perseroan
untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 31 Desember
2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dagmar Zevilianty Djamal dari KAP
Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material,
laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan pendapat wajar, dalam semua hal
yang material dan laporan keuangan interim Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah direviu oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari
KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan pendapat tidak ada hal-hal
yang menjadi perhatian kami yang menyatakan kami percaya bahwa laporan keuangan
konsolidasian interim terlampir tidak menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang
material.

" Laporan keuangan interim audit JTT untuk periode yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Benny Andria dari KAP Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material.

" Laporan keuangan interim audit JJC untuk periode yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Benny Andria dari KAP Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material.

» Proyeksi keuangan Perseroan periode 2023 - 2033 yang disusun oleh Manajemen
Perseroan.

"Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Tahun
2023.

# laporan Proforma Perseroan per 30 Juni 2023, yang disusun oleh Manajemen
Perseroan.

3 Diskusi dengan Manajemen Perseroan.

2 Dokumen dan informasi lain.
Page 4 OCR 0.929
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Gambaran Umum Rencana Transaksi

Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol
dengan sarana penunjangnya. Per 30 Juni 2023, Perseroan merupakan pemegang saham
pada JTT dengan kepemilikan sebesar 99,009. JTT merupakan pemegang saham pada JJC
dengan kepemilikan sebesar 40,0096. JTT berencana untuk memberikan Fasilitas Pinjaman
kepada JJC yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan cash deficiency support JC
tahun 2023 serta untuk kebutuhan operasional JJC.

Besaran Nilai Transaksi

Jumlah Fasilitas Pinjaman yang direncanakan akan diberikan oleh JTT kepada JJC adalah
sebesar Rp. 160.000.000.000,-.

Pihak-Pihak Terkait Transaksi

Pihak yang terkait pada transaksi ini adalah JTT sebagai pihak pemberi pinjaman serta JJC
sebagai pihak penerima pinjaman. JTT merupakan entitas anak yang dimiliki secara langsung
oleh Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,0096. JTT merupakan pemegang saham JJC
dengan kepemilikan sebesar 40,0096. Berikut adalah struktur kepemilikan terkait antara
Perseroan dan entitas anak :

Susunan Kepemilikan Entitas Anak Perseroan

Entitas Pemegang Saham 96 Kepemilikan
PT Jasamarga Transjawa Tol PT Jasa Marga (Persero), Tbk 990076
Koperasi Konsumen Karyawan 1,001
Jalin Margasejahtera je

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek PT Jasamarga Transjawa Tol 40,0076
PT Margautama Nusantara 40,004

PT Ranggi Sugiron Perkasa 20,004

Sumber : Laporan Keuangan Interim Perseroan dan Laporan Keuangan Audit JTT serta JJC per 30

Juni 2023

Berdasarkan struktur kepemilikan saham maka Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh
Perseroan dan entitas anak tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama.

Perjanjian Transaksi
Berdasarkan Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Jalanlayang

Cikampek Tahun 2023, yang selanjutnya disebut para pihak sepakat untuk membuat
perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Page 5 OCR 0.925
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Sifat, Tujuan dan Jumlah Fasilitas Pinjaman

Fasilitas Pinjaman, termasuk kewajiban atas pembayaran pokok pinjaman beserta bunga
dan dendanya berkedudukan subordinasi terhadap Kredit Sindikasi dan Pembiayaan
Sindikasi Syariah yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan cash deficiency support IC
tahun 2023 serta untuk kebutuhan operasional JJC.

Jumlah Fasilitas Pinjaman
Jumlah plafond (batas maksimum) Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh JTT kepada
JJC setinggi-tingginya adalah sebesar Rp. 160.000.000.000,-.

Jangka Waktu Perjanjian

Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh Para Pihak sampai dengan dua
tahun setelah Kredit Sindikasi dan Pembiayaan Sindikasi Syariah dilunasi oleh JIC
(termasuk apabila dilunasi dengan cara refinancing oleh pihak ketiga lainnya) atau
dikonversinya seluruh pokok pinjaman oleh JTT menjadi penyertaan modal JTT di JJC.

Penarikan Fasilitas Pinjaman
Masa penarikan Fasilitas Pinjaman terhitung sejak Perjanjian ini ditandatangani sampai
dengan tanggal 29 Desember 2023.

Pengakuan Utang

Dengan diberikannya Fasilitas Pinjaman berdasarkan Perjanjian ini oleh JTT dan
diterimanya Fasilitas Pinjaman oleh JJC sesuai bukti transfer ke dalam rekening JJC,
maka JJC mengakui benar-benar dan secara sah telah berutang kepada JTT sebesar
Pokok Pinjaman yang telah ditarik (atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan JTT dan
diterima oleh JIC), berikut bunga, denda (apabila ada), serta biaya-biaya lainnya terkait
dengan Fasilitas Pijaman yang wajib dibayar oleh JIC kepada JTT berdasarkan Perjanjian
ini dan ketentuan yang berlaku.

Bunga dan Biaya Provisi

«Atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh JTT, JJC diwajibkan membayar bunga
dengan besaran suku bunga pinjaman sebesar bunga Kredit Sindikasi 4 24 (dua
persen) per tahun yang akan dikenakan secara majemuk.

# JIT berhak melakukan reviu atas besarnya bunga berdasarkan kebijakan dan
pertimbangan dari JTT.

» Atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh JTT, JJC diwajibkan membayar biaya
provisi sebesar 0,2596 (nol koma dua lima persen) yang akan dibayarkan secara
langsung oleh JJC kepada JTT pada setiap JJC melakukan pencairan Fasilitas
Pinjaman ke rekening JTT yang akan diberitahukan kemudian.

# Bunga atas Fasilitas Pinjaman sebagaimana ayat 1 di atas dihitung secara harian
sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman oleh JJC atas dasar pembagi tetap yaitu
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dalam setahun sampai dengan pokok
pinjaman dilunasi oleh JJC.

# Pembayaran bunga di tangguhkan sampai dengan Kredit Sindikasi dan Pembiayaan
Sindikasi Syariah dinyatakan lunas oleh Kreditur Sindikasi dan Pemberi Pembiayaan
Syariah, dengan mempertimbangkan arus kas JJC dan periode pembayaran secara
triwulanan. Oleh karena pembayaran bunga ditangguhkan maka bunga yang jatuh
tempo sebagaimana ayat 6 pasal ini akan menjadi pokok pinjaman yang kemudian
akan digunakan untuk dasar perhitungan bunga periode selanjutnya.
Page 6 OCR 0.935
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

# Perhitungan bunga yang harus dibayar oleh JJC setiap triwulan dimulai pada tanggal
26 (dua puluh enam) sampai dengan tanggal 25 (dua puluh lima) tiga bulan
berikutnya. Untuk setiap periode berlakunya suku bunga, dilakukan secara harian
atas dasar pembagi tetap 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dalam setahun
dan dihitung dari jumlah pokok pinjaman, kecuali untuk perhitungan bunga yang
pertama kali, bunga dihitung sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman pertama
kali sampai dengan tanggal 25 (dua puluh lima) tiga bulan berikutnya.

» JIC berkewajiban untuk memotong beban pajak penghasilan secara langsung atas
bunga yang diterima oleh JTT berdasarkan Perjanjian ini.

» Apabila tanggal pembayaran bunga jatuh pada hari yang bukan merupakan hari
kerja maka JIC wajib menyediakan dana dimaksud didalam rekening yang ditunjuk
oleh JTT pada Hari Kerja sebelumnya.

“Tata Cara Pengembalian Utang

Atas Fasilitas Pinjaman yang telah diberikan oleh JTT kepada JJC, akan dilunasi dengan

ketentuan sebagai berikut :

# Utang wajib dilunasi seluruhnya pada saat jangka waktu Perjanjian berakhir
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Perjanjian.

» Pembayaran bunga dapat mulai dibayarkan/dicicil pada tanggal Kredit Sindikasi
dan Pembiayaan Sindikasi Syariah lunas serta dengan mekanisme sebagaimana
diatur dalam Pasal 8 Perjanjian ini.

Alasan dan Latar Belakang Transaksi

Berdasarkan perjanjian kredit sindikasi yang masih berlangsung, JJC tidak diperbolehkan
menerima pinjaman baru kecuali pinjaman pemegang saham yang bersifat subordinasi
dengan perjanjian kredit. Pendapatan tol JJC belum bisa memenuhi pembiayaan perbankan
atas pinjaman sindikasi dan syariah, maka dibutuhkan adanya dukungan dari para pemegang
saham dalam bentuk SHL. Sesuai dengan rencana arus kas, pemberian SHL telah tercantum
pada penetapan Revisi RKAP Tahun 2023 JJC dari JTT No. AA-JTT/KU/VIII/2023/677.

Keuntungan dan Kerugian Dilaksanakannya Transaksi

Keuntungan bagi Perseroan atas Rencana Transaksi adalah dengan dilaksanakannya
transaksi pemberian SHL oleh JTT, maka JJC akan dapat melakukan pemenuhan pembayaran
biaya operasional dan pemenuhan kebutuhan cash deficiency support, sehingga JJC dapat
terus beroperasi untuk kelangsungan usahanya.

Sedangkan kerugian bagi Perseroan atas Rencana Transaksi adalah terdapat peningkatan kas

yang digunakan untuk aktivitas investasi pada laporan arus kas Perseroan, untuk memenuhi
kebutuhan JJC.

Analisis Laporan Keuangan Sebelum dan Setelah Transaksi
Gambaran posisi keuangan Proforma Konsolidasi Perseroan untuk periode yang berakhir

pada tanggal 30 Juni 2023 sebelum dan setelah dilaksanakannya transaksi berdasarkan
Laporan Proforma yang disusun oleh Manajemen Perseroan adalah sebagai berikut :
Page 7 OCR 0.884
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

(Rp.000.000)
Sebelum Transaksi . Setelah Transaksi
KETERANGAN 30 Juni 2023 Penyesalan 30 Juni 2023
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 6.610.621 (160.000) 6.450.621
Investasi jangka pendek. 2.569.560 0 2.569.560
Piutang lain-lain 1.437.701 160.000 1.597.701
Persediaan 100.736 0 100.736
Biaya dibayar di muka dan uang muka:
neto 134.429 0 134.429
| Pajak dibayar dimuka 158.224 0 158.224
Dana dibatasi penggunaannya 78.694 (ol 78.694
Total Aset Lancar 11.089.965 0 11.089.965
Aset Tidak Lancar
Piutang lain-lain 0 Oo Oo
Dana dibatasi penggunaannya 126.937 0 128.937
Investasi pada entitas asosiasi dan
ventura bersama - neto 9.504.447 fo 9.504.447
Aset tetap - neto 373.705 koj 373.705
Properti investasi - neto 638.727 Ka 636.727
Aset takberwujud - neto 0 0
Hak pengusahaan jalan tol 69.151.217 fo 69.151.217
Lainnya 66.007 0 66.007
Goodwill 41.849 0 41.849
Aset keuangan lainnya - neto 349.695 0 349.695
Aset tidak lancar lainnya - neto 1.022.987 kel 1.022.987
Total Aset Tidak Lancar 81.273.571 0 81.273.571
TOTAL ASET 92.363.536 ko 92.363.536
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek:
Utang usaha 182.206 0 182.206
Utang kontraktor 426.175 0 426.175
Utang pajak 193.103 o 193.103
Beban akrual 6.240.397 kel 6.240.397
Utang bank 4.808.994 0 4.808.994
Utang jangka pendek yang jatuh
tempo dalam waktu 1 tahun :
Utang bank 949.393 0 949.393
Utang lembaga keuangan bukan
bank 333.137 kel 383.137
Utang obligasi 1.100.350 1.100.350
Liabilitas pembebasan tanah 679.078 0 679.078
Utang sewa 69.625 0 69.625
Provisi pelapisan jalan tol 504.636 o 504.636
Pendapatan ditangguhkan 123.783 0 123.783
Liabilitas imbalan kerja 1.794 0 1.794
Liabilitas keuangan jangka pendek
lainnya 761.198 0 761.198
Total Liabilitas Jangka Pendek 16.373.869 0 16.373.869
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitos pajak tangguhan 1.888.975 0 1.888.975
Utang kontraktor jangka panjang 207.487 0 207.487
Beban akrual jangka panjang 695.258 0 695.258

Page 8 OCR 0.892
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

(Rp.000.000)
Sebelum Transaksi , Setelah Transaksi
SA Oa 30 Juni 2023 Penyesuaian 30 Juni 2023
Utang jangka panjang setelah
dikurangi bagian yang jatuh tempo
Utang bank 42.686.997 0 42.686.997
Utang lembaga keuangan bukan
bank 200.000 0 200.000
Utang obligasi 896.653 0 896.653
Liabilitas pembebasan tanah 1.001.292 kel 1.001.292
Utang sewa 76.194 kol 76.194
Provisi pelapisan jalan tol 593.866 ko 593.866
Pendapatan ditangguhkan 0 0 0
Liabilitos imbalan kerja jangka panjang 1.309.434 0 1.309.434
Liabilitas derivatif 82.573 ke 82.573
Liabilitas jangka panjang lainnya 223.971 a 223.971
Total Liabilitas Jangka Panjang 49.862.700 0 49.862.700
TOTAL LIABILITAS 66.236.569 kel 66.236.569
EKUITAS
Modal saham 3.628.936 0 3.628.936
Tambahan modal disetor - neto 3.997.085 0 3.997.085
Selisih atas transaksi entitas non
engendali (49.408) Ko) (49.408)
Saldo laba :
Telah ditentukan penggunaannya 8.971.304 0 8.971.304
Belum ditentukan penggunaannya 8.052.783 0 8.052.783
Penghasilan komprehensif lain :
Keuntungan yang belum direalisasi
dari aset keuangan pada nilai wajar (952.036) 0 (952.036)
Pengukuran nilai wajar atas derivatif
lindung nilai arus kas (85.676) 0 (85.676)
Pengukuran kembali liabilitas
imbalan kerja jangka panjang (1.134.956) to) (1.134.958)
Ekuitas neto yang dapat diatribusikan
kepada : 0
Pemilik entitas induk 22.428.032 0 22.428.032
Kepentingan non pengendali 3.698.935 kel 3.698.935
TOTAL EKUITAS 26.126.967 0 26.126.967
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 92.363.536 0 92.363.536

Sumber : Manajemen Perseroan

Berdasarkan proforma laporan posisi keuangan konsolidasi terlihat bahwa Rencana Transaksi
pemberian Fasilitas Pinjaman oleh JTT kepada JJC memiliki pengaruh pada besarnya aset
lancar Perseroan berupa pengurangan saldo kas dan setara kas serta penambahan pada
saldo piutang lain-lain dengan jumlah masing-masing sebesar Rp. 160 Miliar.

Analisis Kewajaran Transaksi

1. Rencana Transaksi

Per 30 Juni 2023, Perseroan merupakan pemegang saham pada JIT dengan
kepemilikan sebesar 99,0096. JTT merupakan pemegang saham pada JJC dengan
kepemilikan sebesar 40,0096. JTT berencana untuk memberikan Fasilitas Pinjaman
kepada JJC yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan cash deficiency support
JJC tahun 2023 serta untuk kebutuhan operasional JJC.

Page 9 OCR 0.932
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Besarnya ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2023, yang
direviu oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar
& Rekan adalah sebesar Rp. 26.126.967.000.000,-. Draft Perjanjian Pinjaman
Pemegang Saham PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Tahun 2023, JTT dan JJC
sepakat bahwa jumlah Fasilitas Pinjaman yang akan diberikan kepada JJC adalah
sebesar Rp. 160.000.000.000,-.

Berdasarkan definisi dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material
Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, transaksi material adalah transaksi dengan nilai
sama dengan 204 atau lebih dari nilai ekuitas. Dengan demikian, transaksi yang akan
dilakukan bukan merupakan transaksi material karena nilai transaksi adalah sebesar
0,6196 dari total ekuitas Perseroan per 30 Juni 2023.

Pihak yang terkait pada transaksi ini adalah JTT sebagai pihak pemberi pinjaman serta
JJC sebagai pihak penerima pinjaman. JTT merupakan entitas anak yang dimiliki secara
langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,004. JTT merupakan
pemegang saham JJC dengan kepemilikan sebesar 40,006. Berikut adalah struktur
kepemilikan terkait antara Perseroan dan entitas anak :

Susunan Kepemilikan Entitas Anak Perseroan

Entitas Pemegang Saham & Kepemilikan
PT Jasamarga Transjawa Tol PT Jasa Marga (Persero), Tbk 99,00K
Koperasi Konsumen Karyawan 1,004
Jalin Margasejahtera

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek PT Jasamarga Transjawa Tol 40,009
PT Margautama Nusantara 40,001

PT Ranggi Sugiron Perkasa 20,001

Sumber : Laporan Keuangan Interim Perseroan dan Laporan Keuangan Audit JTT serta JIC per
30 Juni 2023

Berdasarkan struktur kepemilikan saham, maka Rencana Transaksi yang akan dilakukan
oleh Perseroan dan entitas anak tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan
POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan

Kepentingan.

Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis
pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama.

Analisis Kewajaran Tingkat Suku Bunga

Tingkat suku bunga pinjaman yang disepakati para pihak dalam Draft Perjanjian
Pinjaman Pemegang Saham PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Tahun 2023 adalah
sebesar bunga Kredit Sindikasi -- 296 per tahun. Berdasarkan informasi dari Manajemen
Perseroan, untuk periode saat ini bunga kredit sindikasi adalah sebesar 6,927 sehingga
bunga Fasilitas Pinjaman adalah sebesar 8,9296. Berdasarkan analisa perbandingan
tingkat suku bunga pinjaman pemegang saham pada perusahaan terbuka dalam industri
konstruksi dan industri jalan tol adalah sebesar 5,254 - 12,0096. Dengan demikian
tingkat suku bunga pinjaman berada diantara kisaran suku bunga pasar.
Page 10 OCR 0.915
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Kesimpulan
Berikut adalah hasil analisis kewajaran Rencana Transaksi :

1. Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh PT Jasamarga Transjawa Tol kepada
PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek memiliki tingkat suku bunga pinjaman yang berada
diantara kisaran suku bunga pasar.

2. Rencana Transaksi pemberian Fasilitas Pinjaman tidak memberikan dampak yang negatif
terhadap laporan keuangan PT Jasa Marga (Persero), Tbk.

3. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk terkait dengan
Rencana Transaksi pemberian Fasilitas Pinjaman adalah adanya kebutuhan PT Jasamarga
Jalanlayang Cikampek untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya.

Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran
transaksi, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi afiliasi PT Jasa Marga (Persero), Tbk
melalui transaksi pemberian Fasilitas Pinjaman oleh PT Jasamarga Transjawa Tol kepada
PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek adalah wajar.

Hormat kami,
Ng KJPP BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN

kera

Budi Syafaat, ST/MM, MAPPI (Ceri)

Pemimpin Rekan

ljin Penilai No. : B-1.09.00191

MAPPI No.” : 00-5-01254

No. Register”: RMK-2017.00178

STTD OJKPM : STTD.PB-07/PI-1/PM.02/2023

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.88 MB
Published13 Dec 2023
Pages10
Characters22,238
Text sourceOCR
OCR confidence0.919

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 943 ms 13 Sep 2026 17:16
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result