Back to announcement
20260406_WMUU_Pemanggilan RUPS_32067897_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted WMUUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT WIDODO MAKMUR UNGGAS TBK
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA KEDUA
Sehubungan dengan tidak terpenuhinya kuorum sebagaimana diatur dalam (i) Pasal 21 ayat 5.a Anggaran Dasar
Perseroan dan (ii) Pasal 42 huruf a POJK Nomor 15/POJK.04/2020 pada pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perseroan yang telah diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026 (”Rapat Pertama”),
maka dengan ini Direksi Perseroan mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Kedua (”Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 13 April 2026
Waktu : 10.00 WIB s/d selesai
Tempat : Kantor Pusat Perseroan, Graha Widodo Makmur, Jalan Raya Cilangkap No.58,
RT.007, RW. 003, Kelurahan: Cilangkap, Kecamatan: Cipayung, Jakarta
Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 13870, Indonesia.
Agenda Rapat
Mata Acara 1
Persetujuan peningkatan modal dasar Perseroan
Penjelasan:
Mata acara ini sehubungan dengan peningkatan modal dasar dengan mengubah Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar
Perseroan. Dimana untuk modal dasar Perseroan yang semula Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) yang
terbagi ke dalam 20.000.000.000 (dua puluh milliar) lembar saham ditingkatkan menjadi Rp1.500.000.000.000,00
(satu triliun lima ratus milliar Rupiah) yang terbagi ke dalam 30.000.000.000 (tiga puluh miliar) lembar saham.
Mata Acara 2
Persetujuan rencana Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("PMHMETD"),
termasuk:
a. Perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan terkait modal ditempatkan dan disetor,
sehubungan dengan realisasi hasil penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada pemegang
saham Perseroan melalui mekanisme PMHMETD;
b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan
segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang
diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, mengajukan
permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan
hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan:
Mata acara ini diselenggarakan dalam rangka memenuhi ketentuan pada POJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan HMETD sebagaimana diubah dalam Peraturan OJK
Page 2
No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan HMETD (“POJK No. 14/2019”), di mana akan mengubah Pasal 4 ayat (2)
Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan realisasi hasil PMHMETD kepada para pemegang saham Perseroan.
Perseroan berencana untuk melakukan aksi korporasi PMHMETD, dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya
6.100.000.000 (enam miliar seratus juta) lembar saham baru, dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per
lembar saham.
Mata Acara 3
Persetujuan konversi hak tagih (piutang) Pemegang Saham menjadi saham Perseroan (debt-to-equity swap)
Penjelasan:
Mata acara ini diselenggarakan untuk memenuhi Pasal 35 ayat (1) UU PT sehubungan dengan konversi atas hak
tagih milik Pemegang Saham Perseroan menjadi saham Perseroan. Konversi dimaksud akan dilaksanakan melalui
PMHMETD yang direncanakan Perseroan.
Catatan perihal Rapat:
1. Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham Perseroan dan
Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan Rapat.
2. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK 15/2020 dan POJK No. 14 tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
3. Rapat Perseroan akan diadakan secara fisik dan menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System
KSEI (”eASY.KSEI”) yang akan disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
4. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dengan kuasa dalam Rapat hanyalah Pemegang Saham
atau kuasa yang sah dari Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada tanggal 2 April 2026 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
5. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme (i) hadir secara fisik; atau
(ii) hadir secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI.
6. Konfirmasi untuk mengikuti jalannya Rapat baik secara fisik maupun elektronik dapat disampaikan kepada
Perseroan melalui e-mail ke corporate.secretary@wmu-group.co.id dengan menyertakan bukti Konfirmasi
Tertulis Untuk RUPS (KTUR) dan kartu identitas resmi serta menggunakan alamat e-mail yang sesuai dengan
nama dalam kartu identitas paling lambat pada tanggal 10 April 2026. Perseroan akan mengirimkan e-mail
mengenai tata cara mengikuti Rapat secara elektronik kepada Para Pemegang Saham yang telah
menyampaikan permohonan dan telah terverifikasi oleh Perseroan atau Biro Administrasi Efek.
7. Perseroan menyiapkan 2 (dua) cara pemberian kuasa yaitu:
a. Surat Kuasa Konvensional
Pemegang Saham dapat mengunduh formulir Surat Kuasa di situs web eASY.KSEI
(https://easy.ksei.co.id/), di situs web Perseroan (www.widodomakmurunggas.co.id), atau menghubungi
kantor Biro Administrasi Efek Perseroan: PT Datindo Entrycom dengan alamat Jl. Hayam Wuruk No. 8,
Lt. 2 Jakarta, Tlp. 021 350 8077. Surat Kuasa asli yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai
Rp10.000,-, serta copy kartu identitas (KTP/Paspor), dikirimkan scan copy nya melalui e-mail ke
corporate.secretary@wmu-group.co.id. Surat Kuasa tersebut selambat-lambatnya diterima Perseroan dan
Biro Administrasi Efek Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, pukul 12:00 WIB.
b. Pemberian Kuasa Secara Elektronik (“e-Proxy”)
e-Proxy dapat diakses secara elektronik di platform eASY.KSEI melalui https://akses.ksei.co.id.
Penyampaian e-Proxy melalui eASY.KSEI dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal Rapat pukul, 12:00 WIB.
Para Pemegang Saham dapat juga memberikan suara kepada Biro Administrasi Efek Perseroan,
PT Datindo Entrycom, sebagai Pihak Independen yang telah ditunjuk Perseroan, beserta pemilihan
suaranya (voting), baik melalui surat kuasa konvensional atau melalui situs web eASY.KSEI sesuai dengan
mekanisme tersebut di atas.
Page 3
8. Surat Kuasa yang ditandatangani di luar negeri wajib dilegalisasi oleh notaris setempat hingga ke Kedutaan
Besar atau Perwakilan Republik Indonesia setempat dengan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, atau
wajib dilakukan Apostille bagi negara yang telah berlaku ketentuan Apostille.
9. Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagai Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir dengan Surat
Kuasa dalam Rapat dan akan dihitung sebagai kuorum untuk pengambilan keputusan.
10. Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum diwajibkan untuk menyerahkan fotokopi anggaran dasar
terakhir serta fotokopi akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir disertai fotokopi KTP
dari Pemberi dan Penerima Kuasa (bilamana dikuasakan).
11. Laporan Tahunan Perseroan tahun 2025, bahan mata acara Rapat dan tata tertib Rapat dapat diunduh di situs
web Perseroan dengan alamat www.widodomakmurunggas.co.id sejak tanggal Pemanggilan ini.
Jakarta, 6 April 2026
PT WIDODO MAKMUR UNGGAS TBK
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.