Back to announcement
20260406_WMUU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32067867_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review WMUUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.940
Pratiwi Handayani, S.H. NOTARIS JAKARTA Jakarta, 6 April 2025 Nomor : 28/S/IV/2026 Kepada Yth. Ketua Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No 2-4 Jakarta 10710 U.p. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Perihal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT WIDODO MAKMUR UNGGAS Tbk Dengan hormat, Bersama ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT WIDODO MAKMUR UNGGAS Tbk, berkedudukan di Jakarta Timur (selanjutnya disebut “Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada : Hari/tanggal : Kamis, 2 April 2026 Pukul : 10.05 s/d 11.05 WIB Bertempat di : Kantor Perseroan Graha Widodo Makmur Jl. Raya Cilangkap Nomor 58 Jakarta 13870 Rapat diselenggarakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”) dengan @ASY.KSEI sebagai penyedia sistem e-RUPS. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir Dewan Komisaris : -Komisaris Utama : Bapak TUMIYANA -Komisaris Independen: Bapak WIDJANG PRANJOTO Direksi : -Direktur Utama : Bapak ALI MAS'ADI -Direktur : Bapak WAHYU ANDI SUSILO -Direktur : Bapak TRI MAHAWIJAYA HERLAMBANG
Page 2 OCR 0.946
Mata Acara Il. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang bergkhipada tanggal 31 Desember 2025, termasuk Laporan Kegiatan, Laporan Pengawasan De 2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berak! - p 31 Desember 2025. 31 Desember 2026, dan pemberian wewenang untuk menetapkan jumlah honora Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lainnya. 4. Penetapan honorarium/gaji, fasilitas, dan tunjangan lainnya untuk tahun 2026 bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. 5. Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Penjelasan : Il. Mata Acara Pertama Rapat adalah untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan dan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya (“UUPT”). Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2025, termasuk di dalamnya Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan Perseroan dan Entitas Anak yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, akan disampaikan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris dalam mata acara ini, untuk mendapatkan persetujuanz dan/atau pengesahan Rapat. 2. Mata Acara Kedua Rapat membahas sehubungan dengan rencana penggunaan hasil usaha Perseroan tahun 2025. 3. Mata Acara Ketiga Rapat adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 59 POJK 15/2020 dan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan. 4. Mata Acara Keempat Rapat adalah untuk menenuhi ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan dan UUPT sehubungan dengan penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan honorarium bagi Dewan Komisaris Perseroan. 5! Mata Acara Kelima Rapat dilaksanakan karena masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan berdasarkan ketentuan : (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik: (ii) POJK 15/2020) (iii) Pasal 94 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) UUPT, dan (iv) Pasal 17 ayat 2 juncto Pasal 20 ayat 2 anggaran dasar Perseroan yang menyebutkan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Kuorum Bahwa dalam Rapat telah dihadiri dan/atau diwakili oleh sebanyak 7.518.754.428 saham atau mewakili 58.0994Y6 dari 12.941.176.500 saham, yang merupakan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah, dengan demikian kuorum kehadiran Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 4.a. anggaran dasar Perseroan juncto Pasal 86 ayat (1) UUPT juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK 15/2020 telah terpenuhi, dan karenanya Rapat berhak mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat untuk seluruh mata acara Rapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan Adapun sesuai ketentuan Tata Tertib Rapat, maka mekanisme pengambilan keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat. Jika ada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang tidak setuju, maka keputusan akan diambil dengan cara pemungutan suara. Tata Cara Penggunaan Hak Pemegang Saham untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat Dalam Rapat, setelah selesai membicarakan setiap mata acara Rapat, kepada para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul atau saran yang berhubungan dengan mata acara Rapat yang dibicarakan.
Page 3 OCR 0.943
Keputusan Mata Acara Pertama : Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kghe yaitu Bapak IMAM ASHARI, selaku pemegang dan pemilik 220.000 saham. El — Hasil pemungutan suara : Jumlah suara “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik mal elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah tidak ada. Jumlah suara “abstain” berdasarkan kehadiran fisik adalah tidak ada, sedangkan berdasarkan kehadiran secara elektronik melalui sistem dASY.KSEI adalah sebesar 3.400 saham atau 0,0000452Y6 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah. Jumlah suara “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem &dASY.KSEI adalah sebesar 7.518.751.028 saham atau 99,9999548Yo dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/2020, bahwa Pemegang Saham yang memberikan suara “abstain” dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mengeluarkan suara, maka total suara “setuju” adalah sebesar 7.518.754.428 saham atau 10096 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah. — Rapat dengan suara bulat memutuskan sebagai berikut : 1. Menyetujui dan menerima baik atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk Laporan Kegiatan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta pengesahan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada setiap anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan atas tindakan- tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 (acguit et de charge), sepanjang tindakan- tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan mata acara Rapat ini dalam akta Notaris tersendiri dan memberitahukan keputusan tersebut kepada instansi yang berwenang serta melakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mata Acara Kedua : Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan. — Hasil pemungutan suara : Jumlah suara “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah tidak.ada. Jumlah suara “abstain” berdasarkan kehadiran fisik. adalah tidak ada, sedangkan berdasarkan kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 3.400 saham atau 0,0000452Y6 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah. Jumlah suara “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem dASY.KSEI adalah sebesar 7.518.751.028 saham atau 99,9999548Y9 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/2020, bahwa Pemegang Saham yang memberikan suara “abstain” dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mengeluarkan suara, maka total suara “setuju” adalah sebesar 7.518.754.428 saham atau 10076 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah.
Page 4 OCR 0.922
— Rapat dengan suara bulat memutuskan sebagai berikut 31 Desember 2025. Mata Acara Ketiga : — Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kg! maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang pertanyaan dan/atau tanggapan. — Hasil pemungutan suara : — Jumlah suara “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah tidak ada. . — Jumlah suara “abstain” berdasarkan kehadiran fisik adalah tidak ada, sedangkan berdasarkan kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 3.400 saham atau 0,0000452Y6 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah. — Jumlah suara “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem dASY.KSEI adalah sebesar 7.518.751.028 saham atau 99,9999548Y6 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah. — Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/2020, bahwa Pemegang Saham yang memberikan suara “abstain” dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mengeluarkan suara, maka total suara “setuju” adalah sebesar 7.518.754.428 saham atau 100Y6 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah. — Rapat dengan suara bulat memutuskan sebagai berikut : Il. Menyetujui memberi wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik, dengan kriteria Independen dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026, oleh karena sedang dipertimbangkan dan dievaluasi untuk penunjukan Akuntan Publik lebih lanjut, dengan tetap memperhatikan rekomendasi h dari Komite Audit sebagaimana tercantum dalam Peraturan OJK No 13/POJK.03/2017. 2. Menyetujui memberi kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut serta menunjuk Kantor Akuntan Publik Pengganti jika Kantor Akuntan Publik tersebut karena sebab apapun tidak dapat melaksanakan atau menyelesaikan tugasnya untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan berikut syarat-syarat penunjukannya termasuk pemberhentiannya. Mata Acara Keempat : — Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan. — Hasil pemungutan suara : — Jumlah suara “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah tidak ada. -— Jumlah suara-“abstain” berdasarkan kehadiran fisik adalah tidak ada, sedangkan berdasarkan kehadiran secara elektronik melalui sistem ed ASY.KSEI adalah sebesar 5.200 saham atau 0,0000692Y6 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah. — Jumlah suara “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem edASY.KSEI adalah sebesar 7.518.749.228 saham atau 99,9999308Y4 " dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah. —.“ Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/2020, bahwa Pemegang Saham yang memberikan suara “abstain” dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mengeluarkan suara, maka total suara “setuju” adalah sebesar 7.518.754.428 saham atau 1009 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah.
Page 5 OCR 0.944
Mata Acara Kelima : Rapat dengan suara bulat memutuskan sebagai berikut : 1. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu memperhatikan saran serta masukan dari Komitg Perseroan, untuk menetapkan besarnya honorarium/gaji, fasilitas lainnya bagi anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2026. 3 Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Komisaris Utama|Pk dan atas nama Rapat menentukan jumlah honorarium dan/atau tunjan, masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buki Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan. Hasil pemungutan suara : Jumlah suara “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah tidak ada. Jumlah suara “abstain” berdasarkan kehadiran fisik adalah tidak ada, sedangkan berdasarkan kehadiran secara elektronik melalui sistem edASY.KSEI adalah sebesar 3.400 saham atau 0,0000452Y6 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah. Jumlah suara “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem dASY.KSEI adalah sebesar 7.518.751.028 saham atau 99,9999548Y6 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/2020, bahwa Pemegang Saham yang memberikan suara “abstain” dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mengeluarkan suara, maka total suara “setuju” adalah sebesar 7.518.754.428 saham atau 100Y6 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah. Rapat dengan suara bulat memutuskan sebagai berikut : Menyetujui dan meratifikasi seluruh tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sejak berakhirnya masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat ini, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tidak bertentangan dengan anggaran dasar Perseroan dan tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan. Menyetujui mengangkat kembali Bapak ALI MAS'ADI sebagai Direktur Utama Perseroan serta mengangkat kembali Bapak WAHYU ANDI SUSILO dan Bapak TRI MAHAWIJAYA HERLAMBANG berturut-turut sebagai Direktur Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, masing-masing untuk masa jabatan 5 (lima) tahun: Menyetujui mengangkat kembali Bapak TUMIYANA sebagai Komisaris Utama Perseroan dan mengangkat Bapak WIDJANG PRANJOTO sebagai Komisaris Independen Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, masing-masing untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, Sehingga untuk selanjutnya maka susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut : DIREKSI . Direktur Utama : | Bapak ALI MAS'ADI Direktur :| Bapak WAHYU ANDI SUSILO Direktur : | Bapak TRI MAHAWIJAYA HERLAMBANG KOMISARIS Komisaris Utama : | Bapak TUMIYANA Komisaris Independen | : | Bapak WIDJANG PRANJOTO Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan mata acara Rapat ini dalam akta Notaris tersendiri dan memberitahukan keputusan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia serta melakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 6 OCR 0.943
Keputusan tersebut di atas dituangkan dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT WIDODO MAKMUR UNGGAS Tbk Nomor 04 tertanggal 2 April 2026, dibuat oleh saya, Notaris. Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini kami sampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Hormat kami, Gedung Jaya Lt. 2 Jl. M.H. Thamrin No. 12, Jakarta 10340 Telp : (021) 31908335
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Pratiwi Handayani
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
p.2
unresolved
person
IMAM ASHARI
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.4
unresolved
person
WIDJANG PRANJOTO Menyetujui
· Komisaris Independen
p.5 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
H. Thamrin
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
57 ms
13 Sep 2026 14:30
no text layer - needs OCR