Back to announcement
20260406_WMUU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32067867_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review WMUUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.938
Pratiwi Handayani, S.H. NOTARIS JAKARTA Jakarta, 6 April 2025 Nomor : 30/S/IV/2026 Kepada Yth. Ketua Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No 2-4 Jakarta 10710 U.p. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Perihal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT WIDODO MAKMUR UNGGAS Tbk Dengan hormat, Bersama ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) PT WIDODO MAKMUR UNGGAS Tbk, berkedudukan di Jakarta Timur (selanjutnya disebut “Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada : Hari/tanggal : Kamis, 2 April 2026 Bertempat di : Kantor Perseroan Graha Widodo Makmur Jl. Raya Cilangkap Nomor 58 Jakarta 13870 Rapat diselenggarakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”) dengan eASY.KSEI sebagai penyedia sistem e-RUPS. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir Dewan Komisaris : -Komisaris Utama “: TUMIYANA -Komisaris Independen: WIDJANG PRANJOTO Direksi : b -Direktur Utama : ALI MAS'ADI -Direktur : WAHYU ANDI SUSILO -Direktur : TRI MAHAWIJAYA HERLAMBANG
Page 2 OCR 0.944
Mata Acara
I. Persetujuan peningkatan modal dasar Perseroan.
2. Persetujuan rencana Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Tg
("PMHMETD"), termasuk :
a. Perubahan Pasal 4 ayat 2 anggaran dasar Perseroan terkait modal ditempatk
sehubungan dengan realisasi hasil penambahan modal dengan membd
kepada pemegang saham Perseroan melalui mekanisme PMHMETD:
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD, termasuk
tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-
surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang
berwenang termasuk Notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang
berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada
pihak/pejabat yang berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Persetujuan konversi hak tagih (piutang) Pemegang Saham menjadi saham Perseroan
(debt-to-eguity swap)
Penjelasan : .
1. Mata Acara Pertama Rapat sehubungan dengan peningkatan modal dasar dengan mengubah
Pasal 4 ayat 1 anggaran dasar Perseroan. Dimana untuk modal dasar Perseroan yang semula
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terbagi ke dalam 20.000.000.000 (dua puluh
milliar) lembar saham ditingkatkan menjadi Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus
milliar Rupiah) yang terbagi ke dalam 30.000.000.000 (tiga puluh miliar) saham.
2. Mata Acara Kedua Rapat diselenggarakan dalam rangka memenuhi ketentuan pada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan HMETD sebagaimana diubah dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
dengan Memberikan HMETED, di mana akan mengubah Pasal 4 ayat 2 anggaran dasar
Perseroan sehubungan dengan realisasi hasil PMHMETD kepada para pemegang saham
Perseroan. Perseroan berencana untuk melakukan aksi korporasi PMHMETD, dengan
menerbitkan sebanyak-banyaknya 6.100.000.000 (enam miliar seratus juta) lembar saham
baru, dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham.
3. Mata Acara Ketiga Rapat diselenggarakan untuk memenuhi Pasal 35 ayat (1) UUPT
sehubungan dengan konversi atas hak tagih milik Pemegang Saham Perseroan menjadi saham
Perseroan. Konversi dimaksud akan dilaksanakan melalui PMHMETD yang direncanakan
Perseroan.
Kuorum
Bahwa dalam Rapat telah dihadiri dan/atau diwakili oleh sebanyak 7.527.778.328 saham atau
mewakili 58,1691”o dari 12.941.176.500 saham, yang merupakan seluruh saham Perseroan yang
telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah, dengan demikian kuorum kehadiran Rapat
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 5 huruf a anggaran dasar Perseroan juncto Pasal 88 ayat (1)
UUPT juncto Pasal 42 huruf a POJK No 15/2020 tidak terpenuhi, dan karenanya Rapat tidak berhak
mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat untuk seluruh mata acara Rapat.
€
Selanjutnya akan diselenggarakan Rapat Kedua sesuai ketentuan Pasal 33 ayat 5 anggaran dasar
Perseroan juncto Pasal 20 ayat (1) POJK No 15/2020 juncto Pasal 86 ayat (9) dan ayat (8) UUPT,
dalam. jangka waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari -setelah Rapat Pertama
diselenggarakan, serta pemanggilan Rapat Kedua wajib dilakukan paling-lambat 7 hari sebelum
Rapat Kedua diselenggarakan.
Page 3 OCR 0.946
Hal-hal tersebut di atas dituangkan dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT WIDODO MAKMUR UNGGAS Tbk Nomor 05 tertanggal 2 April 2026, dibuat oleh saya, Notaris. Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini kami sampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Hormat kami, Notaris di Jakarta Gedung Jaya Lt. 2, JI. M.H. Thamrin No. 12, Jakarta 10840 Telp : (021) 31908335
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Pratiwi Handayani
p.1
unresolved
person
H. Thamrin
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
64 ms
13 Sep 2026 14:29
no text layer - needs OCR