Skip to content
Back to announcement

20231213_INRU_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31559106.pdf

Other Text extracted INRU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           1313/TPL-P/XII/23(EReport)

 Nama Perusahaan                       Toba Pulp Lestari Tbk

 Kode Emiten                           INRU

 Lampiran                              0

 Perihal                               Penjelasan atas Permintaan Penjelasan Bursa


Permintaan Penjelasan Bursa

Sehubungan dengan Surat Perseroan No. 1307/TPL-P/XII/23 tanggal 11 Desember 2023 perihal Keterbukaan
Informasi atau Fakta Material, agar dapat dijelaskan beberapa hal berikut:
1.         Latar belakang adanya Gugatan Perkara Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Soaduon Silaban
kepada Perseroan.
Penjelasan:
Gugatan merupakan permasalahan tanah terkait perluasan Bandara Silangit antara Penggugat dengan Tergugat I,
II, III, IV, VII dan permasalahan tanah kerjasama Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) antara Penggugat dengan
Tergugat V, VI, VIII, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, dimana Penggugat menyatakan objek
perkara seluas 59 Ha merupakan tanah warisan milik Penggugat yang diusahai dan dikelola oleh Para Tergugat
tanpa sepengetahuan Penggugat


2.         Rincian gugatan yang diajukan oleh Soaduon Silaban tersebut dan besaran dari nilai gugatan kepada
Perseroan.
Penjelasan:
Objek Perkara : Tanah seluas 59 Ha
Tuntutan Kerugian Materil = Rp. 7.610.000.000,-
Tuntutan Kerugian Moril       = Rp. 1.000.000.000,-
Total Tuntutan Kerugian       = Rp. 8.610.000.000,-


3.         Materialitas dari gugatan tersebut terhadap Perseroan.
Penjelasan:
Gugatan tersebut tidak bersifat Materialitas kepada Perseroan.


4.         Dampak gugatan tersebut terhadap Perseroan, baik dari sisi kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan
aspek hukum.
Penjelasan:
Tidak ada, karena sesuai Perjanjian Kerjasama PKR segala kerugian yang timbul apabila adanya permasalahan
yang terjadi di atas tanah tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pemilik tanah.


5.         Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan dalam rangka penyelesaian gugatan perkara perbuatan
melawan hukum dimaksud, termasuk upaya penyelesaian gugatan perkara perbuatan melawan hukum dimaksud.
Penjelasan:
Perseroan akan mengupayakan agar Para Pihak dapat menyelesaikan permasalahan secara damai, namun apabila
upaya damai tidak berhasil maka Perseroan akan mengikuti dan menghadiri setiap proses persidangan yang
diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tarutung guna memastikan tidak ada proses persidangan yang merugikan
investasi yang telah dikeluarkan Perseroan.
Page 2
6.      Informasi/fakta/kejadian penting material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik.
Penjelasan:
Tidak ada


Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Toba Pulp Lestari Tbk




Hendry, SH

Legal & Litigation Head




Toba Pulp Lestari Tbk
Uniplaza, East Tower, Lantai 3
Telepon : +62 61 453 2088, Fax : +62 61 453 0967, www.tobapulp.com



 Nama Pengirim                      Hendry, SH

 Jabatan                            Legal & Litigation Head
 Tanggal dan Waktu                  13-12-2023 13:34




    Dokumen ini merupakan dokumen resmi Toba Pulp Lestari Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
 dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Toba Pulp Lestari Tbk bertanggung jawab penuh atas
                                      informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            1313/TPL-P/XII/23(EReport)

Issuer Name                          Toba Pulp Lestari Tbk

Issuer Code                          INRU

Attachment                           0

Subject                              Explanation for Request for Explanation Of Indonesia Stock Exchange


Request for Explanation from the Exchange

Sehubungan dengan Surat Perseroan No. 1307/TPL-P/XII/23 tanggal 11 Desember 2023 perihal Keterbukaan
Informasi atau Fakta Material, agar dapat dijelaskan beberapa hal berikut:
1.        Latar belakang adanya Gugatan Perkara Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Soaduon Silaban
kepada Perseroan.
Penjelasan:
Gugatan merupakan permasalahan tanah terkait perluasan Bandara Silangit antara Penggugat dengan Tergugat I,
II, III, IV, VII dan permasalahan tanah kerjasama Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) antara Penggugat dengan
Tergugat V, VI, VIII, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, dimana Penggugat menyatakan objek
perkara seluas 59 Ha merupakan tanah warisan milik Penggugat yang diusahai dan dikelola oleh Para Tergugat
tanpa sepengetahuan Penggugat


2.        Rincian gugatan yang diajukan oleh Soaduon Silaban tersebut dan besaran dari nilai gugatan kepada
Perseroan.
Penjelasan:
Objek Perkara : Tanah seluas 59 Ha
Tuntutan Kerugian Materil = Rp. 7.610.000.000,-
Tuntutan Kerugian Moril      = Rp. 1.000.000.000,-
Total Tuntutan Kerugian      = Rp. 8.610.000.000,-


3.        Materialitas dari gugatan tersebut terhadap Perseroan.
Penjelasan:
Gugatan tersebut tidak bersifat Materialitas kepada Perseroan.


4.        Dampak gugatan tersebut terhadap Perseroan, baik dari sisi kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan
aspek hukum.
Penjelasan:
Tidak ada, karena sesuai Perjanjian Kerjasama PKR segala kerugian yang timbul apabila adanya permasalahan
yang terjadi di atas tanah tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pemilik tanah.


5.        Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan dalam rangka penyelesaian gugatan perkara perbuatan
melawan hukum dimaksud, termasuk upaya penyelesaian gugatan perkara perbuatan melawan hukum dimaksud.
Penjelasan:
Perseroan akan mengupayakan agar Para Pihak dapat menyelesaikan permasalahan secara damai, namun apabila
upaya damai tidak berhasil maka Perseroan akan mengikuti dan menghadiri setiap proses persidangan yang
diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tarutung guna memastikan tidak ada proses persidangan yang merugikan
investasi yang telah dikeluarkan Perseroan.
Page 4
6.       Informasi/fakta/kejadian penting material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik.
Penjelasan:
Tidak ada



Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Toba Pulp Lestari Tbk




Hendry, SH

Legal & Litigation Head




Toba Pulp Lestari Tbk
Uniplaza, East Tower, Lantai 3
Phone : +62 61 453 2088, Fax : +62 61 453 0967, www.tobapulp.com



Sender Name                           Hendry, SH

Function                              Legal & Litigation Head

Date and Time                         13-12-2023 13:34




      This is an official document of Toba Pulp Lestari Tbk that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. Toba Pulp Lestari Tbk is fully responsible for the information
                                              contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published13 Dec 2023
Pages4
Characters6,715
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result