Back to announcement
20231212_WSBP_Pengumuman Perubahan Pencatatan Obligasi Sukuk dan EBA_31558640_lamp2.pdf
Listing Text extracted WSBPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
Nomor : 1578/WBP/DIR/2023 Jakarta, 04 Desember 2023
Kepada Yth. :
Direktur Penilaian Perusahaan
Up. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan III
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I Lt.6,
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53,
Jakarta - 12190
Perihal : Penyampaian Informasi Tambahan Pencatatan Obligasi Wajib
Konversi II Tahun 2023 PT Waskita Beton Precast Tbk
Dengan hormat,
Sehubungan dengan:
1. Proses restrukturisasi keuangan PT Waskita Beton Precast Tbk (“WSBP”) sesuai
dengan Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi;
2. Penandatanganan Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Wajib
Konversi Waskita Beton Precast I Tahun 2023 dan Obligasi Wajib Konversi Waskita
Beton Precast II Tahun 2023 pada tanggal 29 November 2023;
3. Permohonan Pencatatan Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast I Tahun
2023 dan Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast II Tahun 2023.
Bersama ini kami sampaikan dokumen Informasi Tambahan atas Obligasi Wajib
Konversi Waskita Beton Precast II Tahun 2023 sebagaimana terlampir.
HM.02.02 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan
terima kasih.
Director of Finance & Risk Management,
Asep Mudzakir
Lampiran : 1 Berkas
Tembusan:
- Direksi PT Bursa Efek Indonesia
- Board of Director
- Arsip
HM.02.02 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
INFORMASI TAMBAHAN
OBLIGASI WAJIB KONVERSI
WASKITA BETON PRECAST II TAHUN 2023
1. Latar Belakang
PT Waskita Beton Precast Tbk (“Perseroan”) telah menerbitkan obligasi yang diberi nama
”Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019”, dengan jumlah pokok
sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu trilliun lima ratus miliar Rupiah), yang telah dicatatkan
di PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”) serta didaftarkan di PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia ("KSEI”).
Bahwa pada tanggal 25 Januari 2022, Perseroan dinyatakan dalam kondisi Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.JKT.PST.
Bahwa sesuai Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:
497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.JKT.PST tanggal 28 Juni 2022, Majelis Hakim telah
memutuskan antara lain menyatakan sah dan mengikat perdamaian antara Perseroan
dengan para kreditor sebagaimana tertuang dalam perjanjian perdamaian Perseroan
tertanggal 17 Juni 2022, serta menyatakan PKPU terhadap Perseroan telah berakhir.
Bahwa selanjutnya perjanjian perdamaian Perseroan telah dihomologasi berdasarkan
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 497/Pdt.Sus-
PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 28 Juni 2022 (“Perjanjian Perdamaian”) dan telah
berkekuatan hukum tetap serta berlaku efektif pada 20 September 2022 sesuai Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1455 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 yang diputuskan
dan diucapkan pada tanggal 20 September 2022 (“Tanggal Berlaku”).
Sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perdamaian, Obligasi terutang akan diselesaikan oleh
Perseroan melalui skema sebagai berikut:
Tranche Penjelasan
Tranche B • Total utang Kreditur Pemegang Obligasi yang akan dibayarkan
melalui golongan Tranche B adalah sebesar 15% dari total porsi
utang Kreditur Pemegang Obligasi (“Utang Tranche B Kreditur
Pemegang Obligasi”).
• Kewajiban dari Perseroan atas penyelesaian atas Utang Tranche B
Kreditur Pemegang Obligasi akan dilakukan pada tahun ke-5 sejak
Tanggal Berlaku dan akan diselesaikan oleh Perseroan pada tahun
ke-6 sejak Tanggal Berlaku yang akan bersumber dari Cash Flow
Available for Debt Services atau “CFADS”..
• Atas Utang Tranche B Kreditur Pemegang Obligasi akan diberikan
bunga sebesar 2% per tahun selama pelaksanaan Perjanjian
Perdamaian yang akan dibayarkan sesuai dengan CFADS.
1
Page 4
• Sisa total Utang Tranche B Kreditur Pemegang Obligasi akan
diselesaikan melalui Tranche C di bawah.
Tranche C • Total utang Kreditur Pemegang Obligasi yang akan dibayarkan
melalui golongan Tranche C adalah sebesar 85% dari total porsi
utang Kreditur Pemegang Obligasi (“Utang Tranche C Kreditur
Pemegang Obligasi”).
• Perseroan akan mengubah total jumlah utang tertunggak dari Utang
Tranche C Kreditur Pemegang Obligasi menjadi instrumen Obligasi
Wajib Konversi (“OWK”) yang memiliki opsi konversi menjadi saham
baru yang diterbitkan oleh Perseroan (“Utang Tranche C Kreditur
Pemegang Obligasi”).
• Perseroan berhak untuk mengkonversi OWK Tranche C Kreditur
Pemegang Obligasi menjadi saham baru yang diterbitkan oleh
Perseroan (“Saham Hasil Konversi Kreditur Pemegang
Obligasi”) dalam jangka waktu 10 tahun sejak Perseroan
mendapatkan seluruh persetujuan korporasi yang dibutuhkan
(“Jangka Waktu OWK Tranche C Kreditur Pemegang
Obligasi”).
• Perseroan dan/atau suatu pihak ketiga dapat melakukan pembelian
kembali atas OWK Tranche C Kreditur Pemegang Obligasi, baik
sebagian maupun seluruhnya.
• Pada saat Perseroan hendak melaksanakan konversi atas OWK
Tranche C Kreditur Pemegang Obligasi menjadi Saham Hasil Konversi
Kreditur Pemegang Obligasi, nilai nominal dari Saham Hasil Konversi
Kreditur Pemegang Obligasi pada Jangka Waktu OWK Tranche C
Kreditur Pemegang Obligasi akan dihitung berdasarkan volume
weighted average price (VWAP) selama 45 hari sebelum Utang
Tranche C Kreditur Pemegang Obligasi telah secara efektif dikonversi
menjadi OWK Tranche C Kreditur Pemegang Obligasi.
• Dengan tetap mempertimbangkan kondisi dari Perseroan, pada
tahun ke-10 sejak instrumen OWK Tranche C Kreditur Pemegang
Obligasi diterbitkan, Perseroan berhak untuk mengkonversi OWK
Tranche C Kreditur Pemegang Obligasi menjadi Saham Hasil Konversi
Kreditur Pemegang Obligasi.
• Kreditur Pemegang Obligasi dapat mengalihkan OWK Tranche C
Kreditur Pemegang Obligasi kepada pihak ketiga selama Jangka
Waktu OWK Tranche C Kreditur Pemegang Obligasi baik sebagian
maupun seluruhnya.
Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton
Precast Tahap II Tahun 2019 tanggal 15 Februari 2023 (“RUPO”), dimana dalam RUPO
tersebut, sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019, Pemegang Obligasi
memutuskan antara lain:
Menyetujui perubahan dan/atau penambahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019, Akta No. 47, tanggal 8 Oktober
2019, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
2
Page 5
Jakarta Selatan, berikut perubahannya, dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada) untuk disesuaikan dengan Perjanjian
Perdamaian yang telah disahkan (homologasi) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 497/Pdt.Sus- PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal
28 Juni 2022.
Bahwa berdasarkan keputusan RUPO, telah disetujui total kewajiban Perseroan kepada
Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019 adalah
sebesar Rp1.639.006.111.111 (satu trilliun enam ratus tiga puluh sembilan miliar enam juta
seratus sebelas ribu seratus sebelas Rupiah).
Sesuai ketentuan Perjanjian Perdamaian dan keputusan RUPO, total utang obligasi yang
akan diselesaikan oleh Perseroan melalui skema Tranche B tersebut di atas adalah sebesar
Rp245.850.916.667 (dua ratus empat puluh lima miliar delapan ratus lima puluh juta
sembilan ratus enam belas ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah) atau 15% (lima belas
persen) dari total kewajiban Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Waskita
Beton Precast Tahap II Tahun 2019 sebesar Rp1.639.006.111.111 (satu trilliun enam ratus
tiga puluh sembilan miliar enam juta seratus sebelas ribu seratus sebelas Rupiah), dimana
selanjutnya diatur dalam perjanjian perwaliamanatan tersendiri yang diberi nama “Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Waskita Beton Precast II Tahun 2022” beserta seluruh
perubahannya.
Lebih lanjut, total utang obligasi yang akan diselesaikan oleh Perseroan melalui skema
Tranche C tersebut di atas adalah sebesar Rp1.393.155.194.444 (satu triliun tiga ratus
sembilan puluh tiga miliar seratus lima puluh lima juta seratus sembilan puluh empat ribu
empat ratus empat puluh empat Rupiah) atau 85% (delapan puluh lima persen) dari total
kewajiban Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast
Tahap II Tahun 2019 sebesar Rp1.639.006.111.111 (satu trilliun enam ratus tiga puluh
sembilan miliar enam juta seratus sebelas ribu seratus sebelas Rupiah), dimana selanjutnya
diatur dalam perjanjian perwaliamanatan tersendiri yang diberi nama “Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast II Tahun 2023” beserta
seluruh perubahannya (“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Wajib Konversi
Waskita Beton Precast II Tahun 2023”).
Uraian lebih lanjut atas Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast II Tahun 2023 adalah
sebagaimana disebutkan di bawah dalam Informasi ini.
2. Nama Obligasi Wajib Konversi
Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast II Tahun 2023
3. Nilai Pokok Obligasi Wajib Konversi
Nilai Pokok OWK yang diterbitkan sebesar Rp1.393.155.194.444 (satu triliun tiga ratus
sembilan puluh tiga miliar seratus lima puluh lima juta seratus sembilan puluh empat ribu
empat ratus empat puluh empat Rupiah) atau 85% (delapan puluh lima persen) dari total
kewajiban Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast
Tahap II Tahun 2019 berdasarkan Perjanjian Perdamaian dan keputusan RUPO sebesar
Rp1.639.006.111.111 (satu triliun enam ratus tiga puluh sembilan miliar enam juta seratus
sebelas ribu seratus sebelas Rupiah).
3
Page 6
4. Bunga Obligasi Wajib Konversi
Bunga yang berlaku terhadap OWK adalah sebesar 0% (zero-coupon).
5. Harga Konversi
Berdasarkan ketentuan Pasal 4.5 Perjanjian Perdamaian, nilai nominal dari Saham Hasil
Konversi Kreditur Pemegang Obligasi pada Jangka Waktu OWK Tranche C Kreditur Pemegang
Obligasi dihitung berdasarkan volume weighted average price (VWAP) selama 45 hari
sebelum Utang Tranche C Kreditur Pemegang Obligasi telah secara efektif dikonversi menjadi
OWK Tranche C Kreditur Pemegang Obligasi.
Adapun perhitungan harga konversi di atas dilakukan menggunakan metode Volume
Weighted Average Price (VWAP) yang dihitung selama 45 hari sejak dicabutnya suspensi
perdagangan pada tanggal 11 April 2023 sampai dengan tanggal 23 Juni 2023, dengan rumus
sebagai berikut:
Harga VWAP 45 Hari = Jumlah (Harga x Volume per Transaksi) selama 45 Hari Bursa
Total volume transaksi selama 45 Hari Bursa
= Total nilai transaksi selama 45 Hari Bursa
Total volume transaksi selama 45 Hari Bursa
Setelah dilakukan perhitungan menggunakan metode Volume Weighted Average Price
(VWAP) dengan rumus di atas, telah didapatkan harga VWAP sebesar Rp50,81,- (lima puluh
koma delapan satu Rupiah).
Perseroan akan melakukan pembulatan terhadap nilai nominal saham dan jumlah saham
baru guna tetap tunduk dan tetap mengindahkan ketentuan Perjanjian Perdamaian dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembulatan sebagaimana disebutkan di atas perlu dilakukan oleh Perseroan agar Perseroan
dapat memproses persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (“Menkumham”) dan pendaftaran dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum (“Sistem AHU”). Hal ini sebagaimana dipahami oleh Perseroan bahwa
Menkumham dan Sistem AHU tidak dapat mengakomodir pencatatan terhadap nilai nominal
saham dalam bentuk pecahan.
Oleh karena itu, nilai nominal saham yang akan tercatat dalam anggaran dasar Perseroan
akan dibulatkan menjadi Rp 50,- (lima puluh Rupiah).
6. Tanggal Konversi Obligasi Wajib Konversi
Konversi OWK menjadi saham akan dilakukan pada tahun ke-10 (sepuluh) sejak tanggal
Emiten telah mendapatkan seluruh persetujuan korporasi yang dibutuhkan sehubungan
dengan Konversi OWK tersebut (sebagaimana didefinisikan sebagai “Jangka Waktu OWK
Tranche C Kreditur Pemegang Obligasi” di dalam Perjanjian Perdamaian dan Informasi
ini).
4
Page 7
Dengan tetap mempertimbangkan kondisi dari Perseroan, Jangka Waktu OWK Tranche C
Kreditur Pemegang Obligasi akan jatuh pada tanggal 12 Desember 2033, sebagaimana hal
ini diatur di dalam Perjanjian Perdamaian dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Wajib
Konversi Waskita Beton Precast II Tahun 2023.
7. Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan
Minimum kepemilikan Obligasi Wajib Konversi adalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
Satuan pemindahbukuan Obligasi Wajib Konversi adalah senilai Rp1,00 (satu Rupiah) atau
kelipatannya.
Satuan perdagangan Obligasi Wajib Konversi yang dicatatakan di Bursa Efek adalah
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
8. Tanggal Pendistribusian dan Pencatatan
Tanggal pendistribusian Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast II Tahun 2023 pada
KSEI akan dilakukan pada tanggal 12 Desember 2023.
Tanggal pencatatan Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast II Tahun 2023 pada
Bursa Efek akan dilakukan pada tanggal 13 Desember 2023.
9. Jaminan
Obligasi Wajib Konversi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang
Obligasi Wajib Konversi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Obligasi Wajib Konversi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
10. Hasil Pemeringkatan
Dalam rangka konversi utang Obligasi menjadi OWK, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).
Berdasarkan surat Pefindo No. RC-798/PEF-DIR/IX/2023 tanggal 7 September 2023 perihal
Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast II
Tahun 2023 (d/h Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2019) Periode 7 September 2023
sampai dengan 1 September 2024, hasil pemeringkatan atas instrumen OWK Perseroan
adalah:
idB (Single B)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 7 September 2023 sampai dengan 1 September
2024 dan diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan
Tidak Diaudit per 30 Juni 2023 dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2022.
5
Page 8
11. Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Selama jangka waktu OWK dan seluruh jumlah Pokok OWK belum dikonversi menjadi saham
Perseroan serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan OWK ini, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:
1. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-
hal sebagai berikut:
a) Memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) kecuali untuk kegiatan
usaha utama Perseroan;
b) Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan;
c) Mengadakan penggabungan dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan
Perseroan kecuali penggabungan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan semua
syarat dan kondisi OWK dalam Perjanjian Perwaliamanatan OWK ini dan dokumen
lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus
(surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus
maka seluruh kewajiban OWK telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus
dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai
untuk menjamin pelunasan/pembayaran OWK;
d) Melakukan penjualan atau pengalihan aset tetap Perseroan kepada pihak lain, baik
sebagian maupun seluruhnya atau yang melebihi 5% (lima persen) dari total aset,
kecuali:
1) Penjualan atau pengalihan aset tetap yang merupakan bagian atau berkaitan
dengan kegiatan usaha Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah
diaudit, baik dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama
lain maupun tidak yang terjadi dalam rangka waktu 1 (satu) tahun buku;
2) Penggantian atau pembaharuan aktiva yang telah usang karena pemakaian;
3) Penjualan atau pengalihan tersebut dalam rangka restrukturisasi;
4) Penjualan aset-aset Perseroan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Perdamaian
sebagai berikut: Plant milik Perseroan, paling sedikit Plant Kalijati dan Plant
Cibitung; serta peralatan milik Perseroan, sebanyak-banyaknya 31 (tiga puluh
satu) unit batching plant, 155 (seratus lima puluh lima) unit truck mixer, 31 (tiga
puluh satu) unit wheel loader, dan 31 (tiga puluh satu) unit genset;
e) melakukan transaksi dengan pihak afiliasi yang laporan keuangannya tidak
terkonsolidasi kecuali bila transaksi tersebut dilakukan dengan persyaratan yang
menguntungkan (dan/atau tidak merugikan) Perseroan atau setidak-tidaknya sama
dengan persyaratan yang diperoleh Perseroan dari pihak ketiga yang bukan Afiliasi;
f) memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan
saham pada pihak lain, kecuali dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai
dengan bidang usahanya atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usahanya
atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usahanya atau sehubungan dengan
pembangunan fasilitas usaha Perseroan dan pinjaman kepada karyawan, koperasi
dan yayasan karyawan Perseroan; dan
g) mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran
utang (PKPU) oleh Perseroan kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya
gugatan pailit pihak lain kepada Pengadilan Niaga.
6
Page 9
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a) permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan
wajar;
b) Wali amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan
data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima oleh Wali
Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuannya; dan
c) Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka
persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14
(empat belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima
secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
a) Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Wajib
Konversi Waskita Beton Precast II Tahun 2023 dan perjanjian lain sehubungan
dengan OWK.
b) Memastikan jumlah saham dalam simpanan Perseroan ada dalam jumlah yang
mencukupi untuk mengkonversi OWK menjadi Saham Hasil Konversi Kreditur
Pemegang Obligasi pada Jangka Waktu OWK Tranche C Kreditur Pemegang Obligasi.
c) Apabila pada Jangka Waktu OWK Tranche C Kreditur Pemegang Obligasi, Perseroan
tidak menyediakan saham dalam simpanan dalam jumlah yang mencukupi untuk
mengkonversi OWK menjadi Saham Hasil Konversi Kreditur Pemegang Obligasi, maka
wajib membayar Denda.
Jumlah denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak
lewatnya Tanggal Konversi tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari sampai dengan OWK
dilakukan konversi menjadi Saham Hasil Konversi dan denda yang harus dibayar
tersebut di atas dilunasi.
Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang OWK akan
dibayarkan kepada Pemegang OWK sebagaimana dimaksud di atas secara
proporsional berdasarkan besarnya OWK yang dimilikinya.
d) Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan
dengan praktik-praktik kegiatan usaha yang umum.
e) Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan
standar akuntansi keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain
yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan
hasil operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang secara umum diterima
di Indonesia dan diterapkan secara terus menerus.
f) Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap
kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas
usaha-usaha atau operasi Perseroan.
7
Page 10
g) Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya.
h) Memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan
yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia (“OJK”), yang diserahkan kepada Wali Amanat, selama
Perseroan masih mempunyai kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast II Tahun 2023 dan
perjanjian lainnya sehubungan dengan emisi OWK, sebagai berikut :
(i) Current Ratio minimal 1.0 x (satu kali)
Yang dimaksud Current Ratio adalah perbandingan antara aset lancar dan hutang
lancar.
(ii) Debt to Equity Ratio (DER) maksimal 2,5 (dua koma lima)
Yang dimaksud Debt to Equity Ratio adalah perbandingan antara total utang
terhadap total ekuitas.
(iii) Debt Service Coverage (DSC) minimal 100 % (seratus persen)
Yang dimaksud Debt Service Coverage (DSC) adalah perbandingan antara
EBITDA terhadap kewajiban angsuran jatuh tempo dan bunga.
Yang dimaksud EBITDA adalah laba sebelum beban pajak ditambah biaya bunga
ditambah depresiasi dan Amortisasi
sebagaimana ditunjukkan dalam setiap laporan keuangan tahunan Perseroan (yang
telah diaudit).
i) Menyampaikan kepada Wali Amanat salinan dari laporan-laporan, akta-akta dan
perjanjian-perjanjian berikut masing-masing perubahannya, termasuk namun tidak
terbatas pada laporan keuangan, yang disampaikan Perseroan kepada OJK, Bursa
Efek, dan KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-
laporan, akta-akta dan perjanjian-perjanjian berikut masing-masing perubahannya
tersebut diserahkan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI.
j) Khusus untuk penyerahan laporan keuangan sebagaimana diatur di atas,
menyerahkan juga kepada Wali Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan
yang menyatakan bahwa Perseroan dalam masa laporan keuangan tersebut telah
memenuhi seluruh pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast
II Tahun 2023 ini dan perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan OWK.
k) Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada
saat jam kerja untuk melakukan peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan
informasi yang diperlukan dari Perseroan dalam rangka menjalankan tugas
pemantauan perkembangan pengelolaan perusahaan dan pengawasan pelaksanaan
kewajiban-kewajiban yang wajib dipenuhi Perseroan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast II Tahun 2023,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan Wali
Amanat terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelumnya tentang maksudnya tersebut.
l) Mempertahankan dan menjaga semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki
oleh Perseroan dan segera memperpanjang izin-izin yang telah berakhir atau
memperoleh izin baru jika diperlukan untuk menjalankan usahanya.
m) Melakukan pemeringkatan atas OWK sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
49/POJK.04/2020 tanggal 03-12-2020 (tiga Desember dua ribu dua puluh) tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, berikut pengubahannya
8
Page 11
dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
pemeringkatan atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK,
apabila ada perubahan terhadap Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020.
n) Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa
mengasuransikannya pada perusahaan yang mempunyai reputasi baik, terhadap
segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam
bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
o) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat, setiap perubahan anggaran
dasar serta perubahan susunan anggota direksi dan komisaris Perseroan, perubahan-
perubahan mana telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dan/atau laporan tentang perubahan-perubahan mana yang telah diterima
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan didaftarkan pada
Daftar Perusahaan serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
p) Memberitahukan hasil Rapat Umum Pemegang OWK kepada Wali Amanat yang
digantikan dalam hal terjadi penggantian Wali Amanat.
q) Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo OWK kepada KSEI, untuk
kepentingan pemegang OWK sebagai bukti pencatatan dalam penitipan kolektif, dan
menyerahkan fotokopi Sertifikat Jumbo OWK tersebut kepada Wali Amanat segera
setelah Perseroan menyerahkan Sertifikat Jumbo OWK tersebut ke KSEI.
r) Memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
setelah terjadinya utang baru yang dibuat Perseroan, kecuali utang yang terjadi
dalam rangka kegiatan usaha Perseroan.
s) Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat mengenai perkara
pidana, perdata, tata usaha negara, dan hubungan industrial yang dihadapi
Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap serta dapat mempunyai
pengaruh penting atau buruk atas kegiatan usaha Perseroan.
t) Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya
kelalaian atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh
kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali
Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut.
u) Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk
melakukan konversi OWK menjadi Saham Hasil Konversi Kreditur Pemegang Obligasi
pada Jangka Waktu OWK Tranche C Kreditur Pemegang Obligasi, selambat-
lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Konversi.
v) Perseroan berkewajiban untuk:
(i) Memenuhi seluruh persetujuan korporasi yang dibutuhkan oleh Perseroan :
– Pencabutan penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) saham
Perseroan dari Bursa Efek, sehingga saham Perseroan yang tercatat di Bursa
Efek dapat dilakukan perdagangan kembali,
– (Menyampaikan hasil perhitungan harga konversi dan nilai nominal dari saham
hasil konversi yang dihitung berdasarkan volume-weighted average price
(VWAP) selama 45 (empat puluh lima) hari sebelum jumlah terhutang telah
secara efekif dikonversi menjadi OWK,
– Memperoleh Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
sehubungan dengan aksi korporasi Perseroan untuk melaksanakan Perjanjian
Perdamaian,
9
Page 12
– Memperoleh perjanjian dan/atau perizinan lainnya yang harus diperoleh
Perseroan sehubungan dengan OWK (apabila ada),
(ii) Mencatatkan OWK di Bursa Efek,
(iii) Menyimpan OWK dalam penitipan kolektif, sebagaimana tertuang dalam
perjanjian pendaftaran efek di KSEI yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan
KSEI,
(iv) Menunjuk Agen Konversi antara lain KSEI atau Biro Administrasi Efek atau
lembaga independen lainnya untuk OWK sesuai Perjanjian Agen Pembayaran
yang yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan Agen Konversi, sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melaporkan
pemenuhan setiap kewajiban tersebut kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja setelah setiap kewajiban tersebut dipenuhi oleh Perseroan.
w) Tetap tunduk pada ketentuan Pasal 4.2 Perjanjian Perdamaian terkait dengan urutan
dana dimana setiap dana yang diterima oleh Perseroan yang bersumber dari kegiatan
usaha Perseroan akan dimasukkan ke suatu rekening penampungan yang dibuat oleh
Perseroan dan akan digunakan untuk pembayaran-pembayaran dengan merujuk
pada metode cash waterfall sesuai dengan urutan penggunaan dana sebagai berikut:
– Pembayaran pengeluaran-pengeluaran yang digunakan untuk pengembangan
dan/atau pengelolaan usaha Perseroan;
– Dana cadangan operasional;
– Pembayaran kepada pemberi pinjaman baru (jika ada); dan
– Pembayaran kepada masing-masing kreditur atas CFADS.
x) Perseroan berkewajiban untuk menyampaikan kepada Wali Amanat berupa laporan
ketersediaan CFADS Perseroan yang telah disusun oleh Agen Pemantau, setiap
periode 6 bulan sejak Tanggal Berlaku.
Yang dimaksud dengan Agen Pemantau adalah suatu agen pemantau independen
yang bertugas untuk memantau pelaksanaan Perjanjian Perdamaian termasuk
namun tidak terbatas pada :
i. Melakukan pengawasan atas cash flow Perseroan.
ii. Memberikan dan menyusun laporan ketersediaan CFADS setiap periode 6 (enam)
bulan kepada seluruh kreditur.
iii. Melakukan pemeriksanaan dan evaluasi atas kemampuan keuangan Perseroan
guna mengetahui kemampuan Perseroan untuk melaksanakan pembayaran
utang.
y) Perseroan berkewajiban untuk melakukan perhitungan nilai nominal dari Saham Hasil
Konversi Kreditur Pemegang Obligasi yang dihitung berdasarkan volume-weighted
average price (VWAP) selama 45 (empat puluh lima) hari sebelum 85% (delapan
puluh lima persen) dari total kewajiban Perseroan kepada Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019 berdasarkan Perjanjian
Perdamaian dan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Waskita
Beton Precast Tahap II Tahun 2019 tertanggal 15 Februari 2023 telah secara efektif
dikonversi menjadi OWK, dan Perseroan wajib melaporkan hasil perhitungan tersebut
kepada para pemegang OWK paling sedikit pada 1 (satu) surat kabar harian yang
berperedaran nasional paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal penerbitan
OWK.
z) Perseroan berkewajiban untuk mengumumkan kepastian tanggal penerbitan OWK
dan Jangka Waktu OWK Tranche C Kreditur Pemegang Obligasi kepada para
10
Page 13
pemegang OWK paling sedikit pada 1 (satu) surat kabar harian yang berperedaran
nasional, paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah Perseroan mendapatkan seluruh
persetujuan korporasi yang dibutuhkan sehubungan dengan OWK atau 7 (tujuh) Hari
Kerja setelah tanggal penerbitan OWK.
12. Kelalaian Perseroan
a. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah
satu atau lebih dari kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
(i) Apabila pada Jangka Waktu OWK Tranche C Kreditur Pemegang Obligasi:
- Perseroan tidak menyediakan saham dalam simpanan dalam jumlah yang
mencukupi untuk mengkonversi OWK menjadi Saham Hasil Konversi Kreditur
Pemegang Obligasi; dan/atau
- Perseroan tidak melaksanakan konversi seluruh OWK menjadi Saham Hasil
Konversi Kreditur Pemegang Obligasi;
atau
(ii) Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh
salah satu atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 20%
(dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun
yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan
berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh
pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum
waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) yang apabila
dibayarkan akan berpengaruh secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast II Tahun 2023; atau
(iii) Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati kententuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast II Tahun
2023 (selain poin a.(i) dan a.(ii)); atau
(iv) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak
sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
b. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
(i) Poin a.(i) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama
90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/ dihilangkan
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan dari Perseroan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
Amanat; atau
(ii) Poin a.(ii) dan a.(iii) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
paling lama 60 (enam puluh) Hari Kalender, setalah diterimanya teguran tertulis dari
Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
Amanat; atau
(iii) Poin a.(iv) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
waktu yang tentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang
11
Page 14
berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling
lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu
kepada Pemegang OWK dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil Rapat Umum Pemegang
OWK menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Wajib
Konversi Waskita Beton Precast II Tahun 2023.
Dalam Rapat Umum Pemegang OWK tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan
untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila Rapat Umum Pemegang OWK tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan
Perseroan, serta Rapat Umum Pemegang OWK tersebut memutuskan agar Wali Amanat
melakukan penagihan kepada Perseroan, maka OWK sesuai dengan keputusan Rapat
Umum Pemegang OWK menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang
ditentukan dalam Keputusan Rapat Umum Pemegang OWK tersebut harus mengajukan
tagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam
tagihan yang bersangkutan.
c. Apabila :
(i) Perseroan dicabut izin usahanya oleh instansi yang berwenang sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
(ii) Perseroan membubarkan diri melalui Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau
terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht); atau
(iii) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh
badan peradilan yang berwenang; atau
(iv) Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil
alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan
atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast II Tahun 2023; atau
(v) Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap (in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang
apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan
Perseroan untuk memnuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast II Tahun 2023;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan
Pemegang OWK dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang OWK dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan
tuntutan oleh Pemegang OWK.
12
Page 15
13. Mekanisme Konversi Obligasi Wajib Konversi menjadi Saham
Perseroan berhak untuk mengkonversi OWK menjadi Saham Hasil Konversi Kreditur
Pemegang Obligasi pada Jangka Waktu OWK Tranche C Kreditur Pemegang Obligasi.
Dalam hal terdapat selisih antara nilai hasil perhitungan Volume Weighted Average Price
(VWAP) dengan nilai nominal Saham Hasil Konversi Kreditur Pemegang Obligasi akibat dari
pembulatan ke bawah atas nilai nominal dari Saham Hasil Konversi Kreditur Pemegang
Obligasi, maka Perseroan akan mencatatkan selisih nilai tersebut sebagai agio saham.
Sedangkan, dalam hal terdapat selisih antara nilai utang pokok OWK yang tidak habis dibagi
dengan nilai nominal Volume Weighted Average Price (VWAP) dimaksud akan diselesaikan
Perseroan kepada pemegang OWK pada Jangka Waktu OWK Tranche C Kreditur Pemegang
Obligasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan konversi OWK menjadi Saham Hasil Konversi Kreditur Pemegang Obligasi
dilakukan oleh Agen Konversi yang bertindak atas nama Perseroan, dengan memperhatikan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Konversi.
Pelaksanaan konversi OWK menjadi Saham Hasil Konversi Kreditur Pemegang Obligasi yang
dilakukan oleh Agen Konversi dianggap sebagai pelunasan/pembayaran jumlah pokok OWK
oleh Perseroan kepada pemegang OWK. Setelah Saham Hasil Konversi Kreditur Pemegang
Obligasi diterima oleh para pemegang OWK yang terdaftar sebagai pemegang OWK pada
Jangka Waktu OWK Tranche C Kreditur Pemegang Obligasi, Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran atas jumlah Pokok OWK tersebut.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih
Board of Director
PT Waskita Beton Precast Tbk
13
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.