Skip to content
Back to announcement

20231212_WSBP_Pengumuman Perubahan Pencatatan Obligasi Sukuk dan EBA_31558640_lamp3.pdf

Listing Text extracted WSBP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 15

Page 1
  Nomor : 1577/WBP/DIR/2023                                                Jakarta, 04 Desember 2023

           Kepada Yth. :
           Direktur Penilaian Perusahaan
           Up. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan III
           PT Bursa Efek Indonesia
           Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I Lt.6,
           Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53,
           Jakarta - 12190

           Perihal : Penyampaian Informasi Tambahan Pencatatan Obligasi Wajib
                     Konversi I Tahun 2023 PT Waskita Beton Precast Tbk

           Dengan hormat,
           Sehubungan dengan:

           1. Proses restrukturisasi keuangan PT Waskita Beton Precast Tbk (“WSBP”) sesuai
              dengan Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi;
           2. Penandatanganan Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Wajib
              Konversi Waskita Beton Precast I Tahun 2023 dan Obligasi Wajib Konversi Waskita
              Beton Precast II Tahun 2023 pada tanggal 29 November 2023;
           3. Permohonan Pencatatan Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast I Tahun
             2023 dan Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast II Tahun 2023.

           Bersama ini kami sampaikan dokumen Informasi Tambahan atas Obligasi Wajib
           Konversi Waskita Beton Precast I Tahun 2023 sebagaimana terlampir.




HM.02.02          Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                      diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
           Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan
           terima kasih.

           Director of Finance & Risk Management,




           Asep Mudzakir



           Lampiran : 1 Berkas
           Tembusan:
           - Direksi PT Bursa Efek Indonesia
           - Board of Director
           - Arsip




HM.02.02             Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                         diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
                                INFORMASI TAMBAHAN
                              OBLIGASI WAJIB KONVERSI
                          WASKITA BETON PRECAST I TAHUN 2023

1.   Latar Belakang
     PT Waskita Beton Precast Tbk (“Perseroan”) telah menerbitkan obligasi yang diberi nama
     ”Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019”, dengan jumlah pokok
     sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah), yang telah dicatatkan di PT Bursa
     Efek Indonesia (“Bursa Efek”) serta didaftarkan di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
     ("KSEI”).
     Bahwa pada tanggal 25 Januari 2022, Perseroan dinyatakan dalam kondisi Penundaan
     Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada
     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.JKT.PST.
     Bahwa sesuai Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:
     497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.JKT.PST tanggal 28 Juni 2022, Majelis Hakim telah
     memutuskan antara lain menyatakan sah dan mengikat perdamaian antara Perseroan
     dengan para kreditor sebagaimana tertuang dalam perjanjian perdamaian Perseroan
     tertanggal 17 Juni 2022, serta menyatakan PKPU terhadap Perseroan telah berakhir.
     Bahwa selanjutnya perjanjian perdamaian Perseroan telah dihomologasi berdasarkan
     Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 497/Pdt.Sus-
     PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 28 Juni 2022 (“Perjanjian Perdamaian”) dan telah
     berkekuatan hukum tetap serta berlaku efektif pada 20 September 2022 sesuai Putusan
     Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1455 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 yang diputuskan
     dan diucapkan pada tanggal 20 September 2022 (“Tanggal Berlaku”).
     Sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perdamaian, Obligasi terutang akan diselesaikan oleh
     Perseroan melalui skema sebagai berikut:
         Tranche                                      Penjelasan
        Tranche B     •   Total utang Kreditur Pemegang Obligasi yang akan dibayarkan
                          melalui golongan Tranche B adalah sebesar 15% dari total porsi
                          utang Kreditur Pemegang Obligasi (“Utang Tranche B Kreditur
                          Pemegang Obligasi”).
                      •   Kewajiban dari Perseroan atas penyelesaian atas Utang Tranche B
                          Kreditur Pemegang Obligasi akan dilakukan pada tahun ke-5 sejak
                          Tanggal Berlaku dan akan diselesaikan oleh Perseroan pada tahun
                          ke-6 sejak Tanggal Berlaku yang akan bersumber dari Cash Flow
                          Available for Debt Services atau “CFADS”.
                      •   Atas Utang Tranche B Kreditur Pemegang Obligasi akan diberikan
                          bunga sebesar 2% per tahun selama pelaksanaan Perjanjian
                          Perdamaian yang akan dibayarkan sesuai dengan CFADS.
                      •   Sisa total Utang Tranche B Kreditur Pemegang Obligasi akan


                                                                                             1
Page 4
                    diselesaikan melalui Tranche C di bawah.

   Tranche C    •   Total utang Kreditur Pemegang Obligasi yang akan dibayarkan
                    melalui golongan Tranche C adalah sebesar 85% dari total porsi
                    utang Kreditur Pemegang Obligasi (“Utang Tranche C Kreditur
                    Pemegang Obligasi”).
                •   Perseroan akan mengubah total jumlah utang tertunggak dari Utang
                    Tranche C Kreditur Pemegang Obligasi menjadi instrumen Obligasi
                    Wajib Konversi (“OWK”) yang memiliki opsi konversi menjadi saham
                    baru yang diterbitkan oleh Perseroan (“OWK Tranche C Kreditur
                    Pemegang Obligasi”).
                •   Perseroan berhak untuk mengonversi OWK Tranche C Kreditur
                    Pemegang Obligasi menjadi saham baru yang diterbitkan oleh
                    Perseroan (“Saham Hasil Konversi Kreditur Pemegang
                    Obligasi”) dalam jangka waktu 10 tahun sejak Perseroan
                    mendapatkan seluruh persetujuan korporasi yang dibutuhkan
                    (“Jangka Waktu OWK Tranche C Kreditur Pemegang
                    Obligasi”).
                •   Perseroan dan/atau suatu pihak ketiga dapat melakukan pembelian
                    kembali atas OWK Tranche C Kreditur Pemegang Obligasi, baik
                    sebagian maupun seluruhnya.
                •   Pada saat Perseroan hendak melaksanakan konversi atas OWK
                    Tranche C Kreditur Pemegang Obligasi menjadi Saham Hasil Konversi
                    Kreditur Pemegang Obligasi, nilai nominal dari Saham Hasil Konversi
                    Kreditur Pemegang Obligasi pada Jangka Waktu OWK Tranche C
                    Kreditur Pemegang Obligasi akan dihitung berdasarkan volume
                    weighted average price (VWAP) selama 45 hari sebelum Utang
                    Tranche C Kreditur Pemegang Obligasi telah secara efektif dikonversi
                    menjadi OWK Tranche C Kreditur Pemegang Obligasi.
                •   Dengan tetap mempertimbangkan kondisi dari Perseroan, pada
                    tahun ke-10 sejak instrumen OWK Tranche C Kreditur Pemegang
                    Obligasi diterbitkan, Perseroan berhak untuk mengkonversi OWK
                    Tranche C Kreditur Pemegang Obligasi menjadi Saham Hasil Konversi
                    Kreditur Pemegang Obligasi.
                •   Kreditur Pemegang Obligasi dapat mengalihkan OWK Tranche C
                    Kreditur Pemegang Obligasi kepada pihak ketiga selama Jangka
                    Waktu OWK Tranche C Kreditur Pemegang Obligasi baik sebagian
                    maupun seluruhnya.

Bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton
Precast Tahap I Tahun 2019 tanggal 15 Februari 2023 (“RUPO”), dimana dalam RUPO
tersebut, sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019, Pemegang Obligasi memutuskan
antara lain:
Menyetujui perubahan dan/atau penambahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019, Akta No. 37, tanggal lima belas
April dua ribu sembilan belas, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris


                                                                                           2
Page 5
     di Jakarta, , berikut perubahannya, dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
     Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada) untuk disesuaikan dengan Perjanjian Perdamaian
     yang telah disahkan (homologasi) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan
     Negeri Jakarta Pusat Nomor 497/Pdt.Sus- PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 28 Juni
     2022
     Bahwa berdasarkan keputusan RUPO, telah disetujui total kewajiban Perseroan kepada
     Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019 adalah
     sebesar Rp538.370.266.667 (lima ratus tiga puluh delapan miliar tiga ratus tujuh puluh juta
     dua ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah).
     Sesuai ketentuan Perjanjian Perdamaian dan keputusan RUPO, total utang obligasi yang akan
     diselesaikan oleh Perseroan melalui skema Tranche B tersebut di atas adalah sebesar
     Rp80.755.540.000 (delapan puluh miliar tujuh ratus lima puluh lima juta lima ratus empat
     puluh ribu Rupiah) atau 15% (lima belas persen) dari total kewajiban Perseroan kepada
     Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019 sebesar
     Rp538.370.266.667 (lima ratus tiga puluh delapan miliar tiga ratus tujuh puluh juta dua ratus
     enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah), dimana selanjutnya diatur
     dalam perjanjian perwaliamanatan tersendiri yang diberi nama “Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi Waskita Beton Precast I Tahun 2022” beserta seluruh perubahannya.
     Lebih lanjut, total utang obligasi yang akan diselesaikan oleh Perseroan melalui skema
     Tranche C tersebut di atas adalah sebesar Rp457.614.726.667 (empat ratus lima puluh tujuh
     miliar enam ratus empat belas juta tujuh ratus dua puluh enam ribu enam ratus enam puluh
     tujuh Rupiah) atau 85% (delapan puluh lima persen) dari total kewajiban Perseroan kepada
     Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019 sebesar
     Rp538.370.266.667 (lima ratus tiga puluh delapan miliar tiga ratus tujuh puluh juta dua ratus
     enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah), dimana selanjutnya diatur
     dalam perjanjian perwaliamanatan tersendiri yang diberi nama “Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast I Tahun 2023” beserta seluruh perubahannya
     (“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast I
     Tahun 2023”).

     Uraian lebih lanjut atas Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast I Tahun 2023 adalah
     sebagaimana disebutkan di bawah dalam Informasi ini.

2.   Nama Obligasi Wajib Konversi
     Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast I Tahun 2023

3.   Nilai Pokok Obligasi Wajib Konversi
     Nilai pokok OWK yang diterbitkan sebesar Rp457.614.726.667 (empat ratus lima puluh tujuh
     miliar enam ratus empat belas juta tujuh ratus dua puluh enam ribu enam ratus enam puluh
     tujuh Rupiah) atau 85% (delapan puluh lima persen) dari total kewajiban Perseroan kepada
     Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019 berdasarkan
     Perjanjian Perdamaian dan keputusan RUPO sebesar Rp538.370.266.667 (lima ratus tiga
     puluh delapan miliar tiga ratus tujuh puluh juta dua ratus enam puluh enam ribu enam ratus
     enam puluh tujuh Rupiah).



                                                                                                3
Page 6
4.   Bunga Obligasi Wajib Konversi
     Bunga yang berlaku terhadap OWK adalah sebesar 0% (zero-coupon).

5.   Harga Konversi
     Berdasarkan ketentuan Pasal 4.5 Perjanjian Perdamaian, nilai nominal dari Saham Hasil
     Konversi Kreditur Pemegang Obligasi pada Jangka Waktu OWK Tranche C Kreditur Pemegang
     Obligasi dihitung berdasarkan volume weighted average price (VWAP) selama 45 hari
     sebelum Utang Tranche C Kreditur Pemegang Obligasi telah secara efektif dikonversi menjadi
     OWK Tranche C Kreditur Pemegang Obligasi.

     Adapun perhitungan harga konversi di atas dilakukan menggunakan metode Volume
     Weighted Average Price (VWAP) yang dihitung selama 45 hari sejak dicabutnya suspensi
     perdagangan pada tanggal 11 April 2023 sampai dengan tanggal 23 Juni 2023, dengan rumus
     sebagai berikut:
     Harga VWAP 45 Hari = Jumlah (Harga x Volume per Transaksi) selama 45 Hari Bursa
                                  Total volume transaksi selama 45 Hari Bursa
                         = Total nilai transaksi selama 45 Hari Bursa
                           Total volume transaksi selama 45 Hari Bursa

     Setelah dilakukan perhitungan menggunakan metode Volume Weighted Average Price
     (VWAP) dengan rumus di atas, telah didapatkan harga VWAP sebesar Rp50,81,- (lima puluh
     koma delapan satu Rupiah).

     Perseroan akan melakukan pembulatan terhadap nilai nominal saham dan jumlah saham
     baru guna tetap tunduk dan tetap mengindahkan ketentuan Perjanjian Perdamaian dan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Pembulatan sebagaimana disebutkan di atas perlu dilakukan oleh Perseroan agar Perseroan
     dapat memproses persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia (“Menkumham”) dan pendaftaran dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
     Kementerian Hukum (“Sistem AHU”). Hal ini sebagaimana dipahami oleh Perseroan bahwa
     Menkumham dan Sistem AHU tidak dapat mengakomodir pencatatan terhadap nilai nominal
     saham dalam bentuk pecahan.

     Oleh karena itu, nilai nominal saham yang akan tercatat dalam anggaran dasar Perseroan
     akan dibulatkan menjadi Rp 50,- (lima puluh Rupiah).


6.   Tanggal Konversi Obligasi Wajib Konversi
     Konversi OWK menjadi saham akan dilakukan pada tahun ke-10 (sepuluh) sejak tanggal
     Emiten telah mendapatkan seluruh persetujuan korporasi yang dibutuhkan sehubungan
     dengan Konversi OWK tersebut (sebagaimana didefinisikan sebagai “Jangka Waktu OWK
     Tranche C Kreditur Pemegang Obligasi” di dalam Perjanjian Perdamaian dan Informasi
     ini).




                                                                                             4
Page 7
     Dengan tetap mempertimbangkan kondisi dari Perseroan, Jangka Waktu OWK Tranche C
     Kreditur Pemegang Obligasi akan jatuh pada tanggal 12 Desember 2033, sebagaimana hal
     ini diatur di dalam Perjanjian Perdamaian dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Wajib
     Konversi Waskita Beton Precast I Tahun 2023.

7.   Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan
     Minimum kepemilikan Obligasi Wajib Konversi adalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) dan/atau
     kelipatannya.
     Satuan pemindahbukuan Obligasi Wajib Konversi adalah senilai Rp1,00 (satu Rupiah) atau
     kelipatannya.
     Satuan perdagangan Obligasi Wajib Konversi yang dicatatakan di Bursa Efek adalah
     Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

8.   Tanggal Pendistribusian dan Pencatatan
     Tanggal pendistribusian Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast I Tahun 2023 pada
     KSEI akan dilakukan pada tanggal 12 Desember 2023.

     Tanggal pencatatan Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast I Tahun 2023 pada Bursa
     Efek akan dilakukan pada tanggal 13 Desember 2023.

9.   Jaminan
     Obligasi Wajib Konversi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
     seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik
     yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang
     Obligasi Wajib Konversi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
     Undang-undang Hukum Perdata.
     Hak Pemegang Obligasi Wajib Konversi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-
     hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali
     hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
     yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

10. Hasil Pemeringkatan
     Dalam rangka konversi utang Obligasi menjadi OWK, Perseroan telah melakukan
     pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).
     Berdasarkan surat Pefindo No. RC-796/PEF-DIR/IX/2023 tanggal 7 September 2023 perihal
     Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast I
     Tahun 2023 (d/h Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2019) Periode 7 September 2023
     sampai dengan 1 September 2024, hasil pemeringkatan atas instrumen OWK Perseroan
     adalah:
                                          idB (Single B)
     Peringkat tersebut berlaku untuk periode 7 September 2023 sampai dengan 1 September
     2024 dan diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan
     Tidak Diaudit per 30 Juni 2023 dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2022.


                                                                                           5
Page 8
11. Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
   Selama jangka waktu OWK dan seluruh jumlah Pokok OWK belum dikonversi menjadi saham
   Perseroan serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut
   ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan OWK ini, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri
   1. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-
      hal sebagai berikut:
      a) Memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) kecuali untuk kegiatan
          usaha utama Perseroan;
      b) Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan;
      c) Mengadakan penggabungan dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
          Perseroan atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan
          Perseroan kecuali penggabungan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan semua
          syarat dan kondisi OWK dalam Perjanjian Perwaliamanatan OWK ini dan dokumen
          lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus
          (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus
          maka seluruh kewajiban OWK telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus
          dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai
          untuk menjamin pelunasan/pembayaran OWK;
      d) Melakukan penjualan atau pengalihan aset tetap Perseroan kepada pihak lain, baik
          sebagian maupun seluruhnya atau yang melebihi 5% (lima persen) dari total aset,
          kecuali:
           1) Penjualan atau pengalihan aset tetap yang merupakan bagian atau berkaitan
              dengan kegiatan usaha Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah
              diaudit, baik dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama
              lain maupun tidak yang terjadi dalam rangka waktu 1 (satu) tahun buku;
           2) Penggantian atau pembaharuan aktiva yang telah usang karena pemakaian;
           3) Penjualan atau pengalihan tersebut dalam rangka restrukturisasi;
           4) Penjualan aset-aset Perseroan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Perdamaian
              sebagai berikut: Plant milik Perseroan, paling sedikit Plant Kalijati dan Plant
              Cibitung; serta peralatan milik Perseroan sebanyak-banyaknya 31 (tiga puluh
              satu) unit batching plant, 155 (seratus lima puluh lima) unit truck mixer, 31 (tiga
              puluh satu) unit wheel loader, dan 31 (tiga puluh satu) unit genset;
      e) melakukan transaksi dengan pihak afiliasi yang laporan keuangannya tidak
          terkonsolidasi kecuali bila transaksi tersebut dilakukan dengan persyaratan yang
          menguntungkan (dan/atau tidak merugikan) Perseroan atau setidak-tidaknya sama
          dengan persyaratan yang diperoleh Perseroan dari pihak ketiga yang bukan Afiliasi;
      f) memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan
          saham pada pihak lain, kecuali dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai
          dengan bidang usahanya atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usahanya
          atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usahanya atau sehubungan dengan
          pembangunan fasilitas usaha Perseroan dan pinjaman kepada karyawan, koperasi
          dan yayasan karyawan Perseroan; dan
      g) mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran
          utang (PKPU) oleh Perseroan kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya
          gugatan pailit pihak lain kepada Pengadilan Niaga.



                                                                                               6
Page 9
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 akan diberikan oleh
   Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
   a) permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan
      wajar;
   b) Wali amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan
      data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
      permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima oleh Wali
      Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
      menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen
      pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
      persetujuannya; dan
   c) Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka
      persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14
      (empat belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima
      secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
      tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat
      maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.

3. Perseroan berkewajiban untuk:
   a) Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Wajib
      Konversi Waskita Beton Precast I Tahun 2023 dan perjanjian lain sehubungan dengan
      OWK.
   b) Memastikan jumlah saham dalam simpanan Perseroan ada dalam jumlah yang
      mencukupi untuk mengkonversi OWK menjadi Saham Hasil Konversi Kreditur
      Pemegang Obligasi pada Jangka Waktu OWK Tranche C Kreditur Pemegang Obligasi.
   c) Apabila pada Jangka Waktu OWK Tranche C Kreditur Pemegang Obligasi, Perseroan
      tidak menyediakan saham dalam simpanan dalam jumlah yang mencukupi untuk
      mengkonversi OWK menjadi Saham Hasil Konversi Kreditur Pemegang Obligasi, maka
      wajib membayar Denda.
      Jumlah denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak
      lewatnya Tanggal Konversi tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen
      Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
      puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari sampai dengan OWK
      dilakukan konversi menjadi Saham Hasil Konversi dan denda yang harus dibayar
      tersebut di atas dilunasi.
      Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang OWK akan
      dibayarkan kepada Pemegang OWK sebagaimana dimaksud di atas secara
      proporsional berdasarkan besarnya OWK yang dimilikinya.
   d) Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan
      dengan praktik-praktik kegiatan usaha yang umum.
   e) Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan
      standar akuntansi keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain
      yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan
      hasil operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang secara umum diterima
      di Indonesia dan diterapkan secara terus menerus.
   f) Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap
      kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas
      usaha-usaha atau operasi Perseroan.

                                                                                      7
Page 10
g) Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya.
h) Memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan
    yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
    Keuangan Republik Indonesia (“OJK”), yang diserahkan kepada Wali Amanat, selama
    Perseroan masih mempunyai kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast I Tahun 2023 dan
    perjanjian lainnya sehubungan dengan emisi OWK, sebagai berikut :
    (i) Current Ratio minimal 1.0 x (satu kali)
          Yang dimaksud Current Ratio adalah perbandingan antara aset lancar dan hutang
          lancar.
    (ii) Debt to Equity Ratio (DER) maksimal 2,5 (dua koma lima)
          Yang dimaksud Debt to Equity Ratio adalah perbandingan antara total utang
          terhadap total ekuitas.
    (iii) Debt Service Coverage (DSC) minimal 100 % (seratus persen)
          Yang dimaksud Debt Service Coverage (DSC) adalah perbandingan antara
          EBITDA terhadap kewajiban angsuran jatuh tempo dan bunga.
          Yang dimaksud EBITDA adalah laba sebelum beban pajak ditambah biaya bunga
          ditambah depresiasi dan Amortisasi
   sebagaimana ditunjukkan dalam setiap laporan keuangan tahunan Perseroan (yang
   telah diaudit).
i) Menyampaikan kepada Wali Amanat salinan dari laporan-laporan, akta-akta dan
    perjanjian-perjanjian berikut masing-masing perubahannya, termasuk namun tidak
    terbatas pada laporan keuangan, yang disampaikan Perseroan kepada OJK, Bursa
    Efek, dan KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-
    laporan, akta-akta dan perjanjian-perjanjian berikut masing-masing perubahannya
    tersebut diserahkan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI.
j) Khusus untuk penyerahan laporan keuangan sebagaimana diatur di atas,
    menyerahkan juga kepada Wali Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan
    yang menyatakan bahwa Perseroan dalam masa laporan keuangan tersebut telah
    memenuhi seluruh pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sesuai
    dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast I
    Tahun 2023 dan perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan OWK.
k) Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada
    saat jam kerja untuk melakukan peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan
    informasi yang diperlukan dari Perseroan dalam rangka menjalankan tugas
    pemantauan perkembangan pengelolaan perusahaan dan pengawasan pelaksanaan
    kewajiban-kewajiban yang wajib dipenuhi Perseroan berdasarkan Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast I Tahun 2023,
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan Wali
    Amanat terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan selambat-
    lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelumnya tentang maksudnya tersebut.
l) Mempertahankan dan menjaga semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki
    oleh Perseroan dan segera memperpanjang izin-izin yang telah berakhir atau
    memperoleh izin baru jika diperlukan untuk menjalankan usahanya.
m) Melakukan pemeringkatan atas OWK sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
    49/POJK.04/2020 tanggal 03-12-2020 (tiga Desember dua ribu dua puluh) tentang
    Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, berikut pengubahannya


                                                                                     8
Page 11
   dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
   pemeringkatan atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK,
   apabila ada perubahan terhadap Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020.
n) Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa
   mengasuransikannya pada perusahaan yang mempunyai reputasi baik, terhadap
   segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam
   bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
o) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat, setiap perubahan anggaran
   dasar serta perubahan susunan anggota direksi dan komisaris Perseroan, perubahan-
   perubahan mana telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
   Indonesia dan/atau laporan tentang perubahan-perubahan mana yang telah diterima
   oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan didaftarkan pada
   Daftar Perusahaan serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
p) Memberitahukan hasil Rapat Umum Pemegang OWK kepada Wali Amanat yang
   digantikan dalam hal terjadi penggantian Wali Amanat.
q) Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo OWK kepada KSEI, untuk
   kepentingan pemegang OWK sebagai bukti pencatatan dalam penitipan kolektif, dan
   menyerahkan fotokopi Sertifikat Jumbo OWK tersebut kepada Wali Amanat segera
   setelah Perseroan menyerahkan Sertifikat Jumbo OWK tersebut ke KSEI.
r) Memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
   setelah terjadinya utang baru yang dibuat Perseroan, kecuali utang yang terjadi
   dalam rangka kegiatan usaha Perseroan.
s) Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat mengenai perkara
   pidana, perdata, tata usaha negara, dan hubungan industrial yang dihadapi
   Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap serta dapat mempunyai
   pengaruh penting atau buruk atas kegiatan usaha Perseroan.
t) Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya
   kelalaian atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh
   kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali
   Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut.
u) Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk
   melakukan konversi OWK menjadi Saham Hasil Konversi Kreditur Pemegang Obligasi
   pada Jangka Waktu OWK Tranche C Kreditur Pemegang Obligasi, selambat-
   lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Jangka Waktu OWK Tranche C Kreditur
   Pemegang Obligasi.
v) Perseroan berkewajiban untuk:
   (i) Memenuhi seluruh persetujuan korporasi yang dibutuhkan oleh Perseroan :
       – Pencabutan penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) saham
          Perseroan dari Bursa Efek, sehingga saham Perseroan yang tercatat di Bursa
          Efek dapat dilakukan perdagangan kembali,
       – Menyampaikan hasil perhitungan harga konversi dan nilai nominal dari saham
          hasil konversi yang dihitung berdasarkan volume-weighted average price
          (VWAP) selama 45 (empat puluh lima) hari sebelum jumlah terhutang telah
          secara efekif dikonversi menjadi OWK,
       – Memperoleh Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
          sehubungan dengan aksi korporasi Perseroan untuk melaksanakan Perjanjian
          Perdamaian,


                                                                                  9
Page 12
         – Memperoleh perjanjian dan/atau perizinan lainnya yang harus diperoleh
            Perseroan sehubungan dengan OWK (apabila ada),
   (ii) Mencatatkan OWK di Bursa Efek,
   (iii) Menyimpan OWK dalam penitipan kolektif, sebagaimana tertuang dalam
         perjanjian pendaftaran efek di KSEI yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan
         KSEI,
   (iv) Menunjuk Agen Konversi antara lain KSEI atau Biro Administrasi Efek atau
         lembaga independen lainnya untuk OWK sesuai Perjanjian Agen Pembayaran
         yang yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan Agen Konversi, sesuai
         ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melaporkan
         pemenuhan setiap kewajiban tersebut kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua)
         Hari Kerja setelah setiap kewajiban tersebut dipenuhi oleh Perseroan.
w) Tetap tunduk pada ketentuan Pasal 4.2 Perjanjian Perdamaian terkait dengan urutan
   dana dimana setiap dana yang diterima oleh Perseroan yang bersumber dari kegiatan
   usaha Perseroan akan dimasukkan ke suatu rekening penampungan yang dibuat oleh
   Perseroan dan akan digunakan untuk pembayaran-pembayaran dengan merujuk
   pada metode cash waterfall sesuai dengan urutan penggunaan dana sebagai berikut:
    – Pembayaran pengeluaran-pengeluaran yang digunakan untuk pengembangan
         dan/atau pengelolaan usaha Perseroan;
    – Dana cadangan operasional;
    – Pembayaran kepada pemberi pinjaman baru (jika ada); dan
    – Pembayaran kepada masing-masing kreditur atas CFADS.
x) Perseroan berkewajiban untuk menyampaikan kepada Wali Amanat berupa laporan
   ketersediaan CFADS Perseroan yang telah disusun oleh Agen Pemantau, setiap
   periode 6 bulan sejak Tanggal Berlaku.
   Yang dimaksud dengan Agen Pemantau adalah suatu agen pemantau independen
   yang bertugas untuk memantau pelaksanaan Perjanjian Perdamaian termasuk
   namun tidak terbatas pada :
     i. Melakukan pengawasan atas cash flow Perseroan.
    ii. Memberikan dan menyusun laporan ketersediaan CFADS setiap periode 6 (enam)
        bulan kepada seluruh kreditur.
   iii. Melakukan pemeriksanaan dan evaluasi atas kemampuan keuangan Perseroan
        guna mengetahui kemampuan Perseroan untuk melaksanakan pembayaran
        utang.
y) Perseroan berkewajiban untuk melakukan perhitungan nilai nominal dari Saham Hasil
   Konversi Kreditur Pemegang Obligasi yang dihitung berdasarkan volume-weighted
   average price (VWAP) selama 45 (empat puluh lima) hari sebelum 85% (delapan
   puluh lima persen) dari total kewajiban Perseroan kepada Pemegang Obligasi
   Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019 berdasarkan Perjanjian
   Perdamaian dan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Waskita
   Beton Precast Tahap I Tahun 2019 tertanggal 15 Februari 2023 telah secara efektif
   dikonversi menjadi OWK, dan Perseroan wajib melaporkan hasil perhitungan tersebut
   kepada para pemegang OWK paling sedikit pada 1 (satu) surat kabar harian yang
   berperedaran nasional paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal penerbitan
   OWK.
z) Perseroan berkewajiban untuk mengumumkan kepastian tanggal penerbitan OWK
   dan Jangka Waktu OWK Tranche C Kreditur Pemegang Obligasi kepada para


                                                                                   10
Page 13
          pemegang OWK paling sedikit pada 1 (satu) surat kabar harian yang berperedaran
          nasional, paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah Perseroan mendapatkan seluruh
          persetujuan korporasi yang dibutuhkan sehubungan dengan OWK atau 7 (tujuh) Hari
          Kerja setelah tanggal penerbitan OWK.

12. Kelalaian Perseroan
   a. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah
      satu atau lebih dari kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
      (i) Apabila pada Jangka Waktu OWK Tranche C Kreditur Pemegang Obligasi:
            - Perseroan tidak menyediakan saham dalam simpanan dalam jumlah yang
               mencukupi untuk mengkonversi OWK menjadi Saham Hasil Konversi Kreditur
               Pemegang Obligasi; dan/atau
            - Perseroan tidak melaksanakan konversi seluruh OWK menjadi Saham Hasil
               Konversi Kreditur Pemegang Obligasi;
      atau
      (ii) Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh
            salah satu atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 20%
            (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun
            yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan
            berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh
            pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum
            waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) yang apabila
            dibayarkan akan berpengaruh secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
            memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
            Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast I Tahun 2023; atau
      (iii) Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati kententuan dalam
            Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast I Tahun
            2023 (selain poin a.(i) dan a.(ii)); atau
      (iv) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak
            sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;

   b. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
      Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
      (i) Poin a.(i) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama
            90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
            Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/ dihilangkan
            keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan dari Perseroan untuk
            menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
            Amanat; atau
      (ii) Poin a.(ii) dan a.(iii) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
            paling lama 60 (enam puluh) Hari Kalender, setalah diterimanya teguran tertulis dari
            Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
            diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
            menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
            Amanat; atau
      (iii) Poin a.(iv) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
            waktu yang tentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang


                                                                                             11
Page 14
       berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling
       lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
       Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
       perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
       oleh Wali Amanat;
  maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu
  kepada Pemegang OWK dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar
  harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
  Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil Rapat Umum Pemegang
  OWK menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Wajib
  Konversi Waskita Beton Precast I Tahun 2023.
  Dalam Rapat Umum Pemegang OWK tersebut, Wali Amanat akan meminta Rapat Umum
  Pemegang OWK untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
  tersebut.
  Apabila Rapat Umum Pemegang OWK tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan
  Perseroan, serta Rapat Pemegang OWK tersebut memutuskan agar Wali Amanat
  melakukan penagihan kepada Perseroan, maka OWK sesuai dengan keputusan Rapat
  Umum Pemegang OWK menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang
  ditentukan dalam Keputusan Rapat Umum Pemegang OWK tersebut harus mengajukan
  tagihan kepada Perseroan.
  Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam
  tagihan yang bersangkutan.

c. Apabila :
   (i) Perseroan dicabut izin usahanya oleh instansi yang berwenang sesuai dengan
         perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
   (ii) Perseroan membubarkan diri melalui Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau
         terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht); atau
   (iii) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh
         badan peradilan yang berwenang; atau
   (iv) Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil
         alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan
         atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
         sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material
         kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast I Tahun 2023; atau
    (v) Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
         tetap (in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang
         apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan
         Perseroan untuk memnuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast I Tahun 2023;
    maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan
    Pemegang OWK dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
    Pemegang OWK dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan
    tuntutan oleh Pemegang OWK.


                                                                                          12
Page 15
13. Mekanisme Konversi Obligasi Wajib Konversi menjadi Saham
   Perseroan berhak untuk mengkonversi OWK menjadi Saham Hasil Konversi Kreditur
   Pemegang Obligasi pada Jangka Waktu OWK Tranche C Kreditur Pemegang Obligasi.

   Dalam hal terdapat selisih antara nilai hasil perhitungan Volume Weighted Average Price
   (VWAP) dengan nilai nominal Saham Hasil Konversi Kreditur Pemegang Obligasi akibat dari
   pembulatan ke bawah atas nilai nominal dari Saham Hasil KonversiKreditur Pemegang
   Obligasi , maka Perseroan akan mencatatkan selisih nilai tersebut sebagai agio saham.
   Sedangkan, dalam hal terdapat selisih antara nilai utang pokok OWK yang tidak habis dibagi
   dengan nilai nominal Volume Weighted Average Price (VWAP) dimaksud akan diselesaikan
   Perseroan kepada pemegang OWK pada Jangka Waktu OWK Tranche C Kreditur Pemegang
   Obligasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   Pelaksanaan konversi OWK menjadi Saham Hasil Konversi Kreditur Pemegang Obligasi
   dilakukan oleh Agen Konversi yang bertindak atas nama Perseroan, dengan memperhatikan
   syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Konversi.
   Pelaksanaan konversi OWK menjadi Saham Hasil Konversi Kreditur Pemegang Obligasi yang
   dilakukan oleh Agen Konversi dianggap sebagai pelunasan/pembayaran jumlah pokok OWK
   oleh Perseroan kepada Pemegang OWK. Setelah Saham Hasil Konversi Kreditur Pemegang
   Obligasi diterima oleh para pemegang OWK yang terdaftar sebagai pemegang OWK pada
   Jangka Waktu OWK Tranche C Kreditur Pemegang Obligasi, Perseroan dibebaskan dari
   kewajiban untuk melakukan pembayaran atas jumlah pokok OWK tersebut.

   Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.

                                  Board of Director
                             PT Waskita Beton Precast Tbk




                                                                                          13

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.43 MB
Published12 Dec 2023
Pages15
Characters44,067
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result