Skip to content
Back to announcement

20231212_KAEF_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31559014.pdf

Other Text extracted KAEF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          004/PR000/12/XII/2023

 Nama Perusahaan                      Kimia Farma Tbk.

 Kode Emiten                          KAEF

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-10604/BEI.PP1/12-2023 tanggal 05
Desember 2023 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut:
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Perseroan hingga saat ini belum mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
           mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
           Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Perseroan hingga saat ini belum mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
           mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point IIII.2.1 dan IV.2.1 Lampiran
           Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3      Perseroan hingga saat ini belum mengetahui informasi/ fakta/ kejadian penting lainnya yang bersifat
           material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
           diungkapkan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
           Perseroan hingga saat ini belum mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
           diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan
           atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5      Perseroan hingga saat ini masih melakukan kajian dan pembahasan internal atas adanya rencana aksi
           korporasi, namun belum merupakan keputusan final dari Manajemen Perseroan. Perseroan akan
           melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan pasar modal apabila
           dilaksanakannya aksi korporasi tersebut.
           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
    6      menjawab konfirmasi tersebut.
           Hingga saat ini belum ada rencana pemegang saham utama terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan.


 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 Kimia Farma Tbk.
Page 2
Ganti Winarno Putro

Corporate Secretary




Kimia Farma Tbk.
Jalan Veteran No. 9, Jakarta 10110
Telepon : 021-38477709, Fax : 021-3454338, 3454339, , http://www.kimiafarma.co.id



Nama Pengirim                        Ganti Winarno Putro

Jabatan                              Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                    12-12-2023 18:42

Lampiran                             1. 004- Penjelasan volatilitas.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi Kimia Farma Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena dihasilkan
secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Kimia Farma Tbk. bertanggung jawab penuh atas informasi yang
                                           tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            004/PR000/12/XII/2023

Issuer Name                          Kimia Farma Tbk.

Issuer Code                          KAEF

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-10604/BEI.PP1/12-2023
dated 05 Desember 2023 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Perseroan hingga saat ini belum mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
          mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
          Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Perseroan hingga saat ini belum mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
          mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point IIII.2.1 dan IV.2.1 Lampiran
          Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3      Perseroan hingga saat ini belum mengetahui informasi/ fakta/ kejadian penting lainnya yang bersifat
          material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
          diungkapkan kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4
          Perseroan hingga saat ini belum mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
          diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan
          atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
   5      Perseroan hingga saat ini masih melakukan kajian dan pembahasan internal atas adanya rencana aksi
          korporasi, namun belum merupakan keputusan final dari Manajemen Perseroan. Perseroan akan
          melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan pasar modal apabila
          dilaksanakannya aksi korporasi tersebut.
          Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
          mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
   6      menjawab konfirmasi tersebut.
          Hingga saat ini belum ada rencana pemegang saham utama terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan.

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Kimia Farma Tbk.




Ganti Winarno Putro
Page 4
Corporate Secretary




Kimia Farma Tbk.
Jalan Veteran No. 9, Jakarta 10110
Phone : 021-38477709, Fax : 021-3454338, 3454339, , http://www.kimiafarma.co.id



Sender Name                          Ganti Winarno Putro

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        12-12-2023 18:42

Attachment                        1. 004- Penjelasan volatilitas.pdf


This is an official document of Kimia Farma Tbk. that does not require a signature as it was generated electronically
 by the electronic reporting system. Kimia Farma Tbk. is fully responsible for the information contained within this
                                                     document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published12 Dec 2023
Pages4
Characters9,648
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result