Back to announcement
20260812_MBMA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32120040_lamp2.pdf
Other Text extracted MBMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 27
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JAS A KEUANGAN (“OJK ”) TIDAK MEMBERIK AN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUG A MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU K ECUK UPAN IS I INFORMAS I TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENG AN HAL -HAL TERSEBUT
ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAH AN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN S EGERA. APABILA TERDAPAT K ERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKO NSULTASI DENG AN PIHAK YANG K OMPETEN.
PT MERDEK A BATTERY MATERIALS Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGAS I BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, F AKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMAS I TAMBAH AN
RINGK AS INI.
INFORMASI TAMBAH AN RINGKAS INI MERUPAK AN PERUBAHAN DAN/ ATAU TAMBAH AN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAH AN
YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERS EROAN SEHUBUNG AN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAH AN YANG
BERS IFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMAS I TAMBAH AN. INFORMASI LENGK AP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM
INFORMASI TAMBAHAN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAK AN PENAWARAN OBLIGAS I TAHAP KE-5 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN O BLIGAS I BERKELANJUTAN
YANG TELAH MENJADI EFEK TIF.
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral lainnya, pengol ahan , dan kegiat an usaha terkait lainnya
yang terintegrasi secara vertikal
Berkedudukan di Jakarta Selat an, Indonesia
Kantor Pusat:
Treasury Tow er, Lant ai 69, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53, Jakarta Sel atan 12190, DKI Jakarta
Telepon: (02 1) 39525581
Faksimile: (02 1) 39525582
Situs Web: www.merd ekab atter y.com
E-mail: cors ec@mer dek abatt ery.com
PENAWARAN UMUM BERK ELANJUTAN OBLIGAS I BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS
DENGAN TARG ET DANA YANG AKAN DIH IMPUN SEBES AR Rp16.000.000.000.000 (ENAM BELAS TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Um um Berkelanjutan Obligasi Berkel anjutan I tersebut, P erseroan telah menerbitkan dan menawarkan oblig asi sebesar
Rp11.163.326.000.000 ( SEBELAS TRILIUN SERATUS ENAM PULUH TIGA MILIAR TIGA RATUS DUA PULUH ENAM JUTA RUP IAH)
Dalam rangka Penawaran Um um Berkelanjutan Obligasi Berkel anjutan I tersebut, P erseroan akan m enerbitkan dan menawarkan:
OBLIGAS I BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS TAH AP V TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.336.893.000.000
(DUA TRILIUN TIG A RATUS TIG A PULUH ENAM MILIAR DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH TIGA JUTA RUPIAH) (“OBLIG ASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nil ai 100% (seratus per sen), dalam tiga seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp1.711.584.000.000 (satu triliun tujuh rat us sebelas miliar lima ratus delapan puluh empat juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tet ap sebesar 9,00% (sembil an kom a nol nol persen) per tahun, yang berj angka waktu 367 Hari Kalender sej ak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp529.974.000.000 (lima ratus dua puluh sem bilan miliar sembilan ratus tujuh puluh em pat juta Rupi ah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka wakt u tiga tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obli gasi Seri C sebesar Rp95.335.000.000 (sembil an puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh lima juta Rupiah) den gan tingkat bunga tet ap sebesar
10,50% (sepuluh kom a lima nol per sen) per tahun, yang berjangka waktu lima tahun sejak Tanggal Emis i.
Bunga Obligasi dibayarkan seti ap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama ak an dibay ark an pada tangg al 1 Desember 2026, sedan gk an Bunga Obligasi terak hir sekaligus pelun as an Obligasi akan
dibayarkan pad a tangg al 8 September 2027 un tuk Obligasi Seri A, tang gal 1 September 2029 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 1 September 2031 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Pokok Obligasi
masing-masing seri Obligasi ak an dilakuk an secara p enuh (bull et payment) pad a saat jatuh tempo.
Obligasi Berk elanjutan I Tah ap VI dan/ atau t ahap sel anjutnya (jik a ad a) ak an ditetapk an k emudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGAS I TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERS EROAN BAIK BARANG
BERG ERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AK AN ADA DI KEMUDIAN H ARI SESUAI DENG AN K ETENTUAN
DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEG ANG OBLIG ASI ADALAH PARI PASS U TANPA
HAK PREFEREN DENGAN H AK -HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN BAIK YANG ADA S EKARANG MAUPUN DI K EMUDIAN HARI, KECUALI HAK -HAK
KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENG AN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI
KEMUDIAN HARI SES UAI DENGAN P ERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN.
SATU TAH UN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAK UKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) UNTUK SEBAG IAN ATAU SELURUH
OBLIGAS I SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIG ASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT
SEBAG AI PELUNASAN O BLIGAS I ATAU DIS IMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL K EMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN
DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGAS I DAN PERATURAN PERUNDANG -UNDANG AN YANG BERLAKU. PENJELASAN MENG ENAI PEMBELIAN
KEMBALI OBLIG ASI DAPAT DILIHAT LE BIH LANJUT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN DENG AN JUDUL “PENAWARAN UMUM OBLIGASI.”
RIS IKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH PERSEROAN MERUPAK AN PERUSAH AAN HOLDING YANG BERG ANTUNG PADA PEMBAYARAN
DIVIDEN DARI PERUS AHAAN ANAK.
RIS IKO YANG DIH ADAP I INVES TOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIK UIDNYA O BLIGAS I YANG DITAWARKAN DALAM P ENAWARAN UMUM INI
YANG ANTARA LAIN DIS EBABK AN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVES TAS I JANGKA PANJANG.
PERSERO AN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGAS I YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONES IA
(“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUS IK AN DALAM BENTUK ELEK TRONIK YANG DIADMINISTRASIK AN DALAM PENITIPAN KOLEK TIF DI KSEI.
DALAM RANGK A PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGAS I BERKELANJUTAN I, PERSERO AN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN
ATAS EFEK UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGK AT EF EK INDONES IA (“PEF INDO”):
idA (Single A)
PENJELASAN MENGENAI H ASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAH AN DENGAN JUDUL
“KETERANGAN MENGENAI PEMERINGKAT AN OBL IGAS I .”
OBLIGAS I INI AKAN DICATATKAN P ADA PT BURS A EFEK INDONES IA ( “BEI”)
Para Penjamin Pel aksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emi si Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesang gupan penuh (full commitment) terhadap
Penawaran Umum Obligasi ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMIS I OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier PT Trimegah Seku ritas PT Sucor Sekuritas PT Aldiracita PT Bahana PT CIMB Niaga PT Mandiri
Sekuritas Indonesia Tbk Sekuritas Sekuritas Sekuritas Sekuritas
Indonesia
Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indon esia (Persero) Tb k
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2026.
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 30 Juni 2025
Masa Penawaran Umum : 24 - 26 Agustus 2026
Tanggal Penjatahan : 28 Agustus 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 1 September 2026
Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 1 September 2026
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 2 September 2026
PENAWARAN UMUM
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap V Tahun 2026.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Obligasi
ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tert ulis yang
diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI, DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Jumlah Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp2.336.893.000.000 (dua triliun tiga ratus
tiga puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta Rupiah) yang terbagi dalam tiga seri, dengan
ketentuan:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp1.711.584.000.000 (satu triliun tujuh ratus
sebelas miliar lima ratus delapan puluh empat juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp529.974.000.000 (lima ratus dua puluh sembilan
miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu tiga tahun sejak
Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp95.335.000.000 (sembilan puluh lima miliar tiga
ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh
koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu lima tahun sejak Tanggal Emis i.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing -
masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing -masing
seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sert ifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga
yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2
Page 3
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing -masing seri Obligasi
adalah sebagai berikut:
Bunga ke- Seri A Seri B Seri C
1 1 Desember 2026 1 Desember 2026 1 Desember 2026
2 1 Maret 2027 1 Maret 2027 1 Maret 2027
3 1 Juni 2027 1 Juni 2027 1 Juni 2027
4 8 September 2027 1 September 2027 1 September 2027
5 1 Desember 2027 1 Desember 2027
6 1 Maret 2028 1 Maret 2028
7 1 Juni 2028 1 Juni 2028
8 1 September 2028 1 September 2028
9 1 Desember 2028 1 Desember 2028
10 1 Maret 2029 1 Maret 2029
11 1 Juni 2029 1 Juni 2029
12 1 September 2029 1 September 2029
13 1 Desember 2029
14 1 Maret 2030
15 1 Juni 2030
16 1 September 2030
17 1 Desember 2030
18 1 Maret 2031
19 1 Juni 2031
20 1 September 2031
Jika tanggal-tanggal yang ditetapkan untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah pelunasan
Pokok Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran itu harus dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
PERHITUNGAN BUNGA OBLIGASI
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu
bulan adalah 30 Hari Kalender.
TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
i. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi untuk Pemegang Obligasi
yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening.
ii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
iii. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai deng an ketentuan KSEI yang
berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak
memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, de ngan memperhatikan Perjanjian Agen
3
Page 4
Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan.
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, de ngan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
PEMBAYARAN MANFAAT LAIN ATAS OBLIGASI
Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi Perseroan
dengan tetap memperhatikan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan memakai syarat -syarat dan ketentuan-ketentuan
sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan
dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan /atau kelipatannya.
JAMINAN
Obligasi tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang -Undang Hukum Perdata
Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lain baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak -hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari ses uai dengan
peraturan perundang-undangan.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dal am Informasi Tambahan dengan judul “Rencana
penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum .”
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar , dengan ketentuan bahwa hal tersebut baru dapat dilakukan satu
tahun setelah Tanggal Penjatahan dan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek . Pembelian kembali Obligasi,
baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib
dilakukan paling lambat dua Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai
kepada publik. Keterangan lebih lengkap mengenai pembelian kembali obligasi dapat dilihat pada bagian dari
Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul “Pembelian Kembali Obligasi.”
4
Page 5
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, hak -hak Pemegang Obligasi adalah sebagai berikut:
i. Menerima pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui
KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai deng an Peraturan KSEI. Dengan demikian jika
terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi
tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
iii. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda atas setiap
kelalaian pembayaran Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obliga si. Jumlah Denda tersebut
dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas kewajiban yang harus dibayar
tersebut, dengan perhitungan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.
Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan h ak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran akan
diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama -sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
agar diselenggarakan RUPO dengan melampirkan a sli Konfirmasi Tertulis untuk RUPO (“ KTUR”).
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat agenda yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada
Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah tangga l diterimanya surat permintaan tersebut
Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
v. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan satu suara dalam RUPO, dengan demikian
setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
dimilikinya.
PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh
jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum seluruhnya dibayar menurut
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri terhadap pembatasan
dan kewajiban, antara lain memenuhi kewajiban -kewajiban keuangan sesuai dengan dalam laporan keuangan
tahunan konsolidasian Grup MBMA akhir tahun buku yang telah diaudit oleh kantor aku ntan publik, yang
diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, harus berada
dalam rasio keuangan Utang Neto Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1. Dalam hal
terjadi akuisisi terhadap suatu perusahaan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak (“Grup MBMA”) dan
Perusahaan Investasi, perhitungan rasio keuangan akan menjadi Modifikasi Utang Neto Konsolidasian :
Modifikasi EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1. Modifikasi Utang Neto Konsolidasian dan Modifikasi
EBITDA Konsolidasian akan dihitung menggunaka n pro-forma akun manajemen yang tidak diaudit yang dibuat
berdasarkan data keuangan untuk 12 bulan terakhir dengan periode mengacu pada laporan keuangan
konsolidasian Grup MBMA yang terakhir telah dipublikasikan di situs web Bursa Efek Indonesia (“ Periode
Pro-forma”) yang selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan seakan -akan akuisisi telah dilakukan dalam
Periode Pro-forma. Keterangan lebih lengkap mengenai pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada
5
Page 6
bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul “ Pembatasan dan Kewajiban Perseroan.”
KELALAIAN PERSEROAN
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sesuai Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang
Obligasi melalui satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Wali Amanat atas
pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata ca ra yang di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi. Keterangan lebih lengkap mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada bagian
dari Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul “Kelalaian Perseroan.”
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, tanpa mengurangi ketentuan
dalam peraturan Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana Obligasi dicatatkan . Keterangan
lebih lengkap mengenai RUPO dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul
“Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”).”
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan
undang-undang dan hukum di Negara Republik Indonesia.
Keterangan lebih lengkap mengenai Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul
“Keterangan tentang Obligasi.”
KETERANGAN MENGENAI PEMERINGKATAN OBLIGASI
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan
POJK No. 49/2020, dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC -0561/PEF-DIR/IV/2026 tanggal 9
April 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan ata s Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Periode
9 April 2026 sampai dengan 1 April 2027, yang ditegaskan kembali berdasarkan surat No. RTG-290/PEF-
DIR/VIII/2026 tanggal 7 Agustus 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap
V Merdeka Battery Materials yang diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan
peringkat:
id A
(Single A)
Peringkat ini berlaku untuk periode 9 April 2026 sampai dengan 1 April 2027.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”).
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban
yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Keterangan lebih lengkap mengenai pemeringkatan Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi
Tambahan dengan judul “Keterangan mengenai Obligasi”
6
Page 7
KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)
selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi .
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi
Tambahan dengan judul “Keterangan tentang Wali Amanat.”
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya -biaya Emisi
Obligasi, sekitar Rp2.325,9 miliar atau setara US$130,7 juta akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran
dipercepat atas sebagian pokok utang Fasilitas B yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas
Kredit Berjangka dan Bergulir Mata Uang Tunggal tanggal 3 Oktober 2025 dengan jumlah pokok sampai dengan
US$250.000.000 (“Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 ”), yang akan dibayarkan kepada para
kreditur, melalui PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB”) sebagai Agen. Pada tanggal 11 Agustus 2026, Perseroan
mencatatkan saldo pinjaman Fasilitas B atas Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 sebesar
US$150,0 juta atau setara Rp2.669,3 miliar, yang akan jatuh tempo pada tanggal 28 September 2026. Perseroan
akan melakukan pembayaran dipercepat atas pinjaman Fasilitas B untuk seluruh pokok utang, sehingga saldo
kewajiban Perseroan atas Fasilitas B dalam Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 setelah
pembayaran akan menjadi US$19,3 juta. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban
keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs tengah Bank Indonesia per 11 Agustus 2026 sebesar
Rp17.795/US$.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat
pada Bab II dalam Informasi Tambahan dengan judul “ Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil
Penawaran Umum.”
PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 31 Maret 2026, Grup MBMA mempunyai total liabilitas sebesar US $1.527,6 juta, yang terdiri dari
liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing -masing sebesar US$673,8 juta dan US$853,8 juta.
Utang yang akan jatuh tempo dalam tiga bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan adalah sebesar
US$2.500.000 dan US$150.000.000 yang masing-masing berasal dari Fasilitas A dan Fasilitas B dalam Perjanjian
Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.00 0, dan Rp1.635,7 miliar yang berasal dari Obligasi Berkelanjutan I
Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 (“Obligasi Berkelanjutan I Tahap II”) Seri A dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 (“Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap II”) Seri A. Kewajiban ini akan dibayarkan dengan menggunakan sumber dana dari
arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan, termasuk sebagian dana yang diperoleh dari hasil penerbitan
Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap IV Tahun 2026 (“Obligasi Berkelanjutan I Tahap
IV”) dan Penawaran Umum Obligasi ini. Perseroan juga memiliki opsi untuk melakukan perpanjangan jangka
waktu pinjaman untuk Fasilitas B dalam Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000.
Penjelasan lebih lengkap mengenai pernyataan utang dapat dilihat pada bagian dari Bab III Informasi Tambahan
dengan judul “Pernyataan Utang.”
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025
serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal -tanggal 31 Maret 2026 dan 2025; dan (ii) laporan
keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan. Calon investor
juga harus membaca Bab V dalam Informasi Tambahan dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh
Manajemen.”
7
Page 8
Informasi keuangan konsolidasian interim Grup MBMA untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 dan 2025, dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang disajikan
dalam tabel di bawah ini diambil dari:
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk periode
tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian
dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik (“ Peraturan No. VIII.G.7”), dan
disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00523/2.1068/AU.1/05/0119-5/1/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Santanu
Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian;
(ii) laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 serta untuk periode
tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
dengan SAK di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7, dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika
Serikat, telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO
International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen No. 00626/2.1068/AU.1/05/0119-4/1/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025 dan
ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa
modifikasian;
(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK di
Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7, dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah
diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dal am laporan auditor
independen No. 00126/2.1068/AU.1/05/0119 -4/1/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026 dan ditandatangani
oleh Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian; dan
(iv) laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK di
Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7, dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah
diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00215/2.1068/AU.1/05/0119-3/1/III/2025 tertanggal 28 Maret 2025 dan ditandatangani
oleh Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam US$)
31 Maret 31 Desember
2026 2025 2024
Jumlah Aset Lancar 1.076.038.258 905.212.907 804.207.634
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.892.242.022 2.830.121.055 2.631.013.528
JUMLAH ASET 3.968.280.280 3.735.333.962 3.435.221.162
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 673.810.833 559.390.578 419.384.088
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 853.756.295 827.889.319 666.591.231
JUMLAH LIABILITAS 1.527.567.128 1.387.279.897 1.085.975.319
JUMLAH EKUITAS 2.440.713.152 2.348.054.065 2.349.245.843
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 3.968.280.280 3.735.333.962 3.435.221.162
8
Page 9
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam US$)
Periode tiga bulan yang berakhir Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Maret pada tanggal 31 Desember
2026 2025 2025 2024
Pendapatan usaha 455.134.050 366.110.676 1.434.519.209 1.844.695.967
Laba kotor 124.829.328 18.873.418 166.481.364 114.109.847
Laba usaha 113.394.463 11.532.716 131.250.307 79.821.099
Laba sebelum pajak penghasilan 95.748.086 7.902.877 112.556.022 90.111.713
Laba periode/tahun berjalan 81.956.548 6.145.118 100.511.478 79.506.681
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan 88.240.977 5.882.841 100.105.476 79.443.369
Laba/(rugi) periode/tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 29.948.485 (3.457.255) 29.564.258 22.781.830
Kepentingan non-pengendali 52.008.063 9.602.373 70.947.220 56.724.851
81.956.548 6.145.118 100.511.478 79.506.681
Jumlah penghasilan/(kerugian) komprehensif periode/
tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 36.232.735 (3.720.834) 29.113.856 22.602.933
Kepentingan non-pengendali 52.008.242 9.603.675 70.991.620 56.840.436
88.240.977 5.882.841 100.105.476 79.443.369
Laba/(rugi) per saham yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk
- Dasar 0,00028 (0,00003) 0,00027 0,00021
- Dilusian 0,00028 (0,00003) 0,00027 0,00021
Laporan arus kas konsolidasian
(dalam US$)
Periode tiga bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada
pada tanggal 31 Maret tanggal 31 Desember
2026 2025 2025 2024
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas bersih yang diperoleh dari /(digunakan untuk)
152.897.517 (10.878.547) 37.190.268 78.493.399
aktivitas operasi
Arus kas dari aktivitas investasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi (86.135.475) (92.023.469) (241.928.991) (270.536.876)
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan 92.228.151 75.980.825 158.254.958 150.087.134
Kas dan bank pada akhir periode/tahun 349.798.048 214.745.975 192.638.927 244.034.440
9
Page 10
Informasi keuangan konsolidasian lainnya
(dalam US$)
Periode tiga bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada
pada tanggal 31 Maret tanggal 31 Desember
2026 2025 2025 2024
(1)
EBITDA 143.179.695 31.067.640 218.794.181 162.908.808
(2)
Penjualan NiEq (ton) 57.338 41.168 211.162 212.161
EBITDA per ton ( 3 ) 2.497 755 1.036 768
Catatan:
(1) EBITDA dihitung dari laba periode/tahun berjalan (i) dikurangi dengan manfaat pajak penghasilan, pendapatan keuangan, pendapa tan
lain-lain - bersih, dan bagian atas keuntungan bersih entitas asosiasi; dan (ii) ditambah beban pajak penghasilan, biaya keuang an,
bagian atas kerugian bersih entitas asosiasi, beban lain -lain - bersih, beban penyusutan dan beban amortisasi yang dibebankan ke
beban pokok pendapatan dan beban usaha periode/tahun berjalan.
EBITDA yang disajikan dalam Informasi Tambahan merupakan perhitungan tambahan terhadap kinerja dan likuiditas Grup MBMA
yang tidak diwajibkan oleh, atau disajikan sesuai, SAK. Lebih lanjut, EBITDA bukan merupakan perhitungan kinerja keuangan ata u
likuiditas Grup MBMA berdasarkan SAK dan tidak boleh dianggap sebagai alternatif terhadap laba untuk periode/tahun berjalan,
laba usaha atau perhitungan kinerja lainnya sesuai dengan SAK atau sebagai alternatif terhadap arus kas dari aktivitas operas i untuk
mengukur likuiditas. Grup MBMA berkeyakinan bahwa EBITDA memfasilitasi perbandingan kinerja operasi dari satu periode ke
periode lainnya dan dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya dengan menghilangkan potensi perbedaan yang disebabkan oleh ma sa
manfaat aset. Grup MBMA juga percaya bahwa EBITDA adalah perhitungan tambahan terhadap kemampuan Grup MBMA untuk
memenuhi persyaratan pelunasan utang. Terakhir, Grup MBMA menyajikan EBITDA karena Grup MBMA berkeyakinan bahwa
perhitungan ini sering digunakan oleh analis sekuritas dan investor dalam mengevaluasi perusahaan sejenis.
(2) Penjualan NiEq meliputi penjualan bijih nikel limonit, NPI dan nikel matte.
(3) EBITDA per ton berarti EBITDA untuk periode/tahun berjalan dibagi kuantitas bijih nikel, NPI dan nikel matte yang terjual untuk
periode/tahun tersebut.
Rasio keuangan
31 Maret 31 Desember
2026 2025 2024
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan usaha 24,3 ( 1 ) (22,2) 38,9
(1)
Laba kotor 561,4 45,9 47,3
Laba usaha 883,2 ( 1 ) 64,4 67,8
(1)
Laba periode/tahun berjalan 1.233,7 26,4 138,7
(1)
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan 1.400,0 26,0 137,8
EBITDA 360,9 ( 1 ) 34,3 67,1
(2)
Jumlah aset 6,2 8,7 5,3
Jumlah liabilitas 10,1 ( 2 ) 27,7 13,9
Jumlah ekuitas 3,9 ( 2 ) (0,1) 1,7
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan usaha 27,4 11,6 6,2
Laba usaha / Pendapatan usaha 24,9 9,1 4,3
EBITDA / Pendapatan usaha 31,5 15,3 8,8
Laba periode/tahun berjalan / Pendapatan usaha 18,0 7,0 4,3
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset 2,1 2,7 2,3
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas 3,4 4,3 3,4
RASIO KEUANGAN (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek 1,6 1,6 1,9
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 0,6 0,6 0,5
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 0,4 0,4 0,3
DER ( 3 ) 0,5 0,4 0,3
(4)
DAR 0,3 0,3 0,2
Interest coverage ratio ( 5 ) 9,9 10,9 22,6
10
Page 11
31 Maret 31 Desember
2026 2025 2024
(6)
Debt service coverage ratio 0,8 0,9 1,2
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan periode yang sama pada tahun 2025.
(2) Dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2025.
(3) Dihitung dengan membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas, di mana jumlah liabilitas terdiri dari pokok pinjaman -
bagian yang jatuh tempo dalam setahun dan pokok pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun, namun tidak
termasuk liabilitas sewa.
(4) Dihitung dengan membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah aset, di mana jumlah liabilitas terdiri dari pokok pinjaman - bagian
yang jatuh tempo dalam setahun dan pokok pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun, namun tidak
termasuk liabilitas sewa.
(5) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan jumlah beban keuangan untuk periode 12 bulan
terakhir.
(6) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan jumlah beban keuangan untuk periode 12 bulan
terakhir dan bagian yang jatuh tempo dalam setahun dari pinjaman dan fasilitas kredit bank, utang obligasi serta sukuk.
Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit dan obligasi
Persyaratan 31 Maret 2026
Perseroan
Obligasi I, Obligasi II, Obligasi III, Obligasi Berkelanjutan I Tahap I, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I, Obligasi Berkelanjutan I Tahap II,
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II, Obligasi Berkelanjutan I
Tahap III, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III, Obligasi
Berkelanjutan I Tahap IV, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV, dan
Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000
Rasio Utang Neto Konsolidasian ( 1 ) terhadap EBITDA Konsolidasian ( 2 ) maks. 5,0 : 1,0 2,1
Catatan:
(1) Utang Neto Konsolidasian merupakan jumlah pokok pinjaman dan fasilitas kredit bank serta nilai nominal utang obligasi dan suk uk
setelah dikurangi dengan kas dan bank.
(2) EBITDA Konsolidasian merupakan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir.
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai data keuangan penting dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi Tambahan
dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Grup MBMA dalam bab
ini harus dibaca bersama-sama dengan Bab IV dalam Informasi Tambahan dengan judul “Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA beserta catatan atas laporan keuangan
konsolidasian yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan. Analisis dan pembahasan yang disajikan
dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan pembahasan yang terdapat dalam Prospektus
Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 (“Obligasi Berkelanjutan I Tahap
I”) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 (“Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I”), Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery
Materials Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II
Tahun 2025, Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025, dan Informasi
Tambahan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery
Materials Tahap IV Tahun 2026 (“Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV”).
Informasi keuangan konsolidasian interim Grup MBMA untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 dan 2025, yang disajikan dalam bab ini diambil dari:
(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk periode
tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
11
Page 12
SAK di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh KAP
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar
audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00523/2.1068/AU.1/05/0119-5/1/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Santanu
Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian; dan
(ii) laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 serta untuk periode
tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
SAK di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh KAP
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar
audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00626/2.1068/AU.1/05/0119-4/1/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Santanu
Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian.
Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang
(forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen saat ini berkenaan dengan peristiwa dan
kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari
faktor-faktor yang telah diuraikan pada Bab Faktor Risiko yang terdapa t dalam Prospektus Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
Hasil operasional
Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Pendapatan usaha
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, pendapatan usaha Grup MBMA sebagian
besar terdiri dari: (i) penjualan nickel pig iron (“NPI”) yang diproduksi oleh Smelter RKEF milik PT Cahaya
Smelter Indonesia (“CSID”), PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”) dan PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”) (Smelter
RKEF CSID, BSID, dan ZHN selanjutnya bersama -sama disebut sebagai “Smelter-Smelter RKEF”, dan
masing-masing disebut sebagai “Smelter RKEF”) kepada grup Tsingshan dan afiliasinya; (ii) penjualan nikel
matte yang diproduksi oleh Konverter Nikel Matte milik PT Huaneng Metal Industry (“HNMI”) kepada trading
house; dan (iii) penjualan sebagian besar bijih nikel limonit yang diproduksi oleh Tambang SCM ke PT Huayue
Nickel Cobalt (“HNC”).
Pendapatan usaha Grup MBMA meningkat sebesar 24,3% menjadi US$455,1 juta ntuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya US$ 366,1 juta untuk periode yang sama pada tahun 2025.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh (i) kenaikan pendapatan usaha dari penjualan nikel limonit kepada
pihak ketiga dan pihak berelasi masing -masing sebesar US$44,6 juta dan US$20,5 juta yang didorong oleh
kenaikan volume penjualan dan harga jual rata -rata selama kuartal pertama tahun 2026 sejalan dengan
meningkatnya produksi tambang yang terletak di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, di bawah Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi (“IUP-OP”) yang dimiliki oleh PT Sulawesi Cahaya Mineral (“SCM”)
(“Tambang SCM”); dan (ii) kenaikan pendapatan usaha dari penjualan NPI sebesar US$19,4 juta, yang
didorong oleh kenaikan harga jual rata-rata selama kuartal pertama tahun 2026 sejalan dengan kenaikan harga
pasar nikel. Peningkatan ini sebagian diimbangi oleh penurunan pendapatan usaha dari penjualan nikel matte
sebesar US$11,1 juta, yang disebabkan karena penurunan volume penjualan sebesar 1.943 ton NiEq, nikel matte
tersebut merupakan produksi bulan Maret 2026 yang baru terjual di bulan April 2026 .
12
Page 13
Beban pokok pendapatan
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, beban pokok pendapatan Grup MBMA
menurun sebesar 4,9% menjadi US$330,3 juta dari sebelumnya US$347,2 juta untuk periode yang sama pada
tahun 2025. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan volume penjualan NPI dan nikel matte serta
penurunan biaya produksi.
Beban pokok pendapatan yang dapat diatribusikan pada bijih limonit untuk periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026 tercatat sebesar US$ 50,6 juta pada biaya kas per wmt sebesar US$10,1,
dibandingkan biaya kas per wmt sebesar US$12,7 untuk periode yang sama pada tahun 2025. Penurunan biaya
ini didorong oleh lebih rendahnya biaya pertambangan dan biaya pengangkutan, sejalan dengan meningkatnya
utilisasi peralatan, kapasitas pengangkutan yang lebih tinggi, serta kinerja operasional yang kuat pada pit
pertambangan utama. Penurunan tersebut sebagian mengimbangi kenaikan biaya royalti yang timbul dari
kenaikan harga jual rata-rata nikel dan kenaikan tarif royalti sebagai dampak penerapan Peraturan Pemerintah
No. 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“PP No. 19/2025”).
Beban pokok pendapatan yang dapat diatribusikan pada NPI untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 tercatat sebesar US$151,3 juta pada biaya kas dan biaya All-In Sustaining Cost (“AISC”) per
ton masing-masing sebesar US$9.507 dan US$9.703, dibandingkan biaya kas dan AISC per ton masing -masing
sebesar US$10.053 dan US$10.804 untuk periode yang sama pada tahun 2025. Penurunan biaya ini terutama
disebabkan oleh penurunan penggunaan bijih saprolit dari pihak ketiga dan peningkatan skala ekonomi seiring
dengan meningkatnya volume produksi.
Beban pokok pendapatan yang dapat diatribusikan pada nikel matte untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 tercatat sebesar US$100,6 juta pada biaya kas dan AISC per ton masing -masing sebesar
US$14.029 dan US$14.141, dibandingkan biaya kas dan AISC per ton masing -masing sebesar US$13.230 dan
US$13.251 untuk periode yang sama pada tahun 2025. Kenaikan biaya ini terutama disebabkan oleh
meningkatnya harga NPI yang digunakan sebagai bahan baku dalam proses konversi menjadi High Grade Nickel
Matte (“HGNM”). Lebih dari 90% dari biaya tersebut sehubungan dengan pembelian nikel matte kadar rendah,
yang merupakan salah satu bahan baku utama untuk memproduksi HGNM.
Laba kotor
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya , laba kotor Grup MBMA meningkat sebesar 561,4%
menjadi US$124,8 juta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya
US$18,9 juta untuk periode yang sama pada tahun 2025. Margin laba kotor untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 naik menjadi 27,4% dari sebelumnya 5,2% untuk periode yang sama pada
tahun 2025.
Beban usaha
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, beban usaha Grup MBMA, yang terdiri
dari beban penjualan dan pemasaran dan beban umum dan administrasi, meningkat sebesar 55,8% menjadi
US$11,4 juta dari sebelumnya US$7,3 juta untuk periode yang sama pada tahun 2025.
Beban penjualan dan pemasaran
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, beban penjualan dan pemasaran Grup
MBMA meningkat sebesar 23,3% menjadi US$1,3 juta dari sebelumnya US$1,1 juta untuk periode yang sama
pada tahun 2025. Kenaikan biaya ini sejalan dengan meningkatnya penjualan.
Beban umum dan administrasi
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, beban umum dan administrasi Grup MBMA
meningkat sebesar 61,3% menjadi US$10,1 juta dari sebelumnya US$6,3 juta untuk periode yang sama pada
tahun 2025. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan biaya profesional dan biaya karyawan, yang
sebagian diimbangi dengan penurunan beban asuransi.
13
Page 14
Biaya profesional. Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, biaya profesional naik
sebesar 195,8% menjadi US$4,9 juta dari sebelumnya US$1,7 juta untuk periode yang sama pada tahun 2025,
terutama disebabkan oleh kenaikan biaya profesional sejalan dengan perkembangan dan pertumbuhan
operasional Grup MBMA.
Biaya karyawan. Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, biaya karyawan naik
sebesar 43,8% menjadi US$3,1 juta dari sebelumnya US$2,1 juta untuk periode yang sama pada tahun 2025,
terutama disebabkan oleh penambahan karyawan sejalan dengan perkembangan dan pertumbuhan operasional
Grup MBMA.
Beban asuransi. Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, beban asuransi turun
sebesar 49,6% menjadi US$0,4 juta dari US$0,7 juta untuk periode yang sama pada tahun 2025, terutama
disebabkan oleh reklasifikasi beban asuransi atas aset milik beberapa Perusahaan Anak dari beban umum dan
administrasi ke beban pokok pendapatan .
Laba usaha
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba usaha Grup MBMA meningkat sebesar 883,2%
menjadi US$113,4 juta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya
US$11,5 juta untuk periode yang sama pada tahun 2025. Margin laba usaha untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 meningkat menjadi 24,9% dari sebelumnya 3,2% untuk periode yang sama
pada tahun 2025.
Pendapatan keuangan
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, pendapatan keuangan Grup MBMA
meningkat sebesar 28,7% menjadi US$2,2 juta dari US$1,7 juta untuk periode yang sama pada tahun 2025.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh saldo bank rata-rata yang lebih tinggi sepanjang tiga bulan pertama
tahun 2026.
Biaya keuangan
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, biaya keuangan Grup MBMA meningkat
sebesar 444,9% menjadi US$16,6 juta dari sebelumnya US$3,0 juta untuk periode yang sama pada tahun 2025.
Peningkatan ini terutama disebabkan olen meningkatnya bunga atas utang obligasi, sukuk, dan bunga pinjaman,
yang tidak dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi, dan produksi aset kualifikasian
sesuai dengan PSAK No. 223, “Biaya Pinjaman.”
Bagian atas keuntungan bersih entitas asosiasi
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, bagian atas keuntungan bersih entitas
asosiasi turun sebesar 36,2% menjadi US$0,4 juta dari sebelumnya US$0,6 juta untuk periode yang sama pada
tahun 2025. Penurunan ini terutama disebabkan oleh bagian atas kerugian bersih PT Merdeka Energi Baru
(“MEB”).
Beban lain-lain - bersih
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, beban lain -lain - bersih Grup MBMA
meningkat sebesar 26,0% menjadi US$3,6 juta dari sebelumnya US$2,9 juta untuk periode yang sama pada
tahun 2025. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya kerugian selisih kurs – bersih sepanjang tiga
bulan pertama tahun 2026.
Laba sebelum pajak penghasilan
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba sebelum pajak penghasilan Grup MBMA
meningkat sebesar 1.111,6% menjadi US$95,7 juta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2026 dari sebelumnya US$7,9 juta untuk periode y ang sama pada tahun 2025.
14
Page 15
Beban pajak penghasilan
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, beban pajak penghasilan Grup MBMA
meningkat sebesar 684,6% menjadi US$13,8 juta dari sebelumnya US$1,8 juta untuk periode yang sama pada
tahun 2025. Kenaikan ini sejalan dengan meningkatnya laba Grup MBMA.
Laba periode berjalan
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba tahun berjalan Grup MBMA meningkat sebesar
1.233,7% menjadi US$82,0 juta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari
sebelumnya US$6,1 untuk periode yang sama pada tahun 2025.
Penghasilan/(kerugian) komprehensif lain periode berjalan
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, Grup MBMA mencatatkan penghasilan
komprehensif lain periode berjalan US$6,3 juta dari sebelumnya US$(0,3) juta untuk periode yang sama pada
tahun 2025. Perubahan ini terutama disebabkan ole h perubahan nilai wajar pada lindung nilai arus kas atas
kontrak nickel commodity swap, serta pajak penghasilan terkait pos ini.
Jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan
Grup MBMA meningkat sebesar 1.400,0% menjadi US$88,2 juta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya US$ 5,9 juta untuk periode yang sama pada tahun 2025.
Aset, liabilitas, dan ekuitas
Posisi tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2025
Aset
Jumlah aset Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2026 meningkat sebesar 6,2% menjadi US$3.968,3 juta
dibandingkan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar US$3.735,3 juta.
Aset lancar
Jumlah aset lancar Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2026 meningkat sebesar 18,9% menjadi US$1.076,0
juta dibandingkan jumlah aset lancar pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar US$905,2 juta. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh kenaikan kas dan setara ka s, serta saldo persediaan barang jadi yang lebih tinggi,
yang sebagian diimbangi oleh menurunnya piutang usaha dan estimasi klaim pengembalian pajak sehubungan
dengan telah diterimanya restitusi.
Pada tanggal 31 Maret 2026, Grup MBMA mencatatkan persediaan barang jadi sebesar US$152,8 juta, yang
sebagian besar terdiri dari bijih nikel sebanyak 6,3 juta wmt dan HGNM sebanyak 3.816 ton NiEq. Persediaan
material ini merupakan aset lancar yang memiliki nilai pasar sebesar US$220,0 juta dengan asumsi harga rata -
rata bijih nikel sebesar US$21/wmt dan harga HGNM sebesar US$15.384/ton pada tanggal 31 Maret 2026.
Aset tidak lancar
Jumlah aset tidak lancar Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2026 meningkat sebesar 2,2% menjadi US$2.892,2
juta dibandingkan jumlah aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar US$2.830,1 juta.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan uang muka investasi ke pada MEB, pinjaman kepada PT
Indonesia Konawe Industrial Park (“PT IKIP”), dan aset tetap sehubungan dengan pembangunan AIM I dan
infrastruktur pertambangan SCM.
15
Page 16
Liabilitas
Jumlah liabilitas Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2026 meningkat sebesar 10,1% menjadi US$1.527,6 juta
dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar US$1.387,3 juta .
Liabilitas jangka pendek
Jumlah liabilitas jangka pendek Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2026 meningkat sebesar 20,5% menjadi
US$673,8 juta dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar US$559,4 juta.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pinjama n dan fasilitas kredit bank sehubungan dengan
penarikan Fasilitas B Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 dan liabilitas kontrak, yang sebagian
diimbangi dengan penurunan utang lain -lain pihak ketiga dan utang dividen.
Liabilitas jangka panjang
Jumlah liabilitas jangka panjang Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2026 meningkat sebesar 3,1% menjadi
US$853,8 juta dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar US$827,9 juta.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pinjama n dari pemegang saham entitas anak dan liabilitas
derivatif - bagian jangka panjang, yang sebagian diimbangi oleh penurunan saldo pinjaman dan fasilitas kredit
bank serta utang obligasi dan sukuk.
Ekuitas
Jumlah ekuitas Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2026 menurun sebesar 3,9% menjadi US$2.440,7 juta
dibandingkan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar US$2.348,1 juta. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan pada saldo laba dan kepent ingan non-pengendali.
Likuiditas dan sumber pendanaan
Kebutuhan likuiditas utama Grup MBMA adalah untuk membiayai kegiatan operasi dan proyek ekspansi,
mendanai modal kerja, belanja modal dan melakukan kewajiban pembayaran utang, serta memelihara cadangan
kas. Sumber likuiditas utama Grup MBMA mencakup arus kas dari aktivitas operasi, setoran modal, dan
pinjaman. Pada tanggal 31 Maret 2026, Grup MBMA memiliki sumber likuiditas internal dalam bentuk kas dan
bank sebesar US$349,8 juta dan fasilitas pinjaman yang belum ditarik dari pemegang saham Perseroan sebesar
US$100,0 juta, dan sumber likuiditas eksternal dalam bentuk fasilitas pinjaman yang belum ditarik dari
pemegang saham Perusahaan Anak sebesar US$ 43,4 juta.
Dengan mempertimbangkan sumber keuangan yang tersedia, termasuk arus kas dari aktivitas operasional, serta
Obligasi yang akan diterbitkan ini, Grup MBMA berkeyakinan akan memiliki likuiditas yang cukup untuk
memenuhi kebutuhan modal kerja dan kegiatan oper asi Grup MBMA setidaknya untuk 12 bulan ke depan. Jika
nantinya likuiditas Grup MBMA tidak mencukupi untuk memenuhi modal kerja dan belanja modal, Grup
MBMA akan berusaha mendapatkan pinjaman dan/atau fasilitas kredit baru maupun pendanaan melalui pasar
modal. Kemampuan Grup MBMA untuk memperoleh pendanaan yang memadai, termasuk fasilitas pinjaman
baru, untuk memenuhi kebutuhan belanja modal, kewajiban kontraktual, dan memb ayar utang dan bunga dapat
dibatasi oleh kondisi keuangan dan hasil operasi Grup MBMA serta likuiditas pasar keuangan domestik dan
operasional. Perseroan tidak dapat menjamin bahwa Perseroan akan berhasil memperoleh pendanaan dengan
persyaratan yang dapat diterima oleh Perseroan.
Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
Arus kas dari aktivitas operasi
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, arus kas bersih yang diperoleh Grup
MBMA dari aktivitas operasi mencapai US$ 152,9 juta, terutama didorong oleh penerimaan dari pelanggan
sebesar US$499,7 juta. Hal ini sebagian diimbangi oleh pembayaran kepada pemasok, kontraktor , dan lain-lain
sebesar US$356,0 juta.
16
Page 17
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, arus kas bersih yang digunakan Grup
MBMA untuk aktivitas operasi mencapai US$10,9 juta, terutama didorong oleh pembayaran kepada pemasok,
kontraktor dan lain-lain sebesar US$389,4 juta dan pembayaran biaya karyawan sebesar US$19,5 juta. Hal ini
sebagian diimbangi dengan penerimaan dari pelanggan sebesar US$391,9 juta dan penerimaan restitusi PPN
sebesar US$5,1 juta.
Peningkatan arus kas diperoleh dari aktivitas operasi untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2026 dibandingkan dengan arus kas yang digunakan untuk periode yang sama pada tahun 2025, terutama
disebabkan oleh kenaikan penerimaan dari pelanggan, dan pembayaran kepada pemasok, kontraktor dan lain -
lain.
Arus kas bersih dari aktivitas investasi
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, arus kas bersih yang digunakan Grup
MBMA untuk aktivitas investasi sebesar US$ 86,1 juta, terutama didorong oleh pembayaran atas uang muka
investasi sebesar US$34,0 juta yang sebagian besar merupakan penambahan uang muka investasi MEB,
perolehan aset tetap sebesar US$31,9 juta yang sebagian besar berasal dari tambahan aset dalam pembangunan
sehubungan dengan AIM I dan infrastruktur pertambangan SCM, dan pinjaman yang diberikan ke PT IKIP
sebesar US$18,2 juta.
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, arus kas bersih yang digunakan Grup
MBMA untuk aktivitas investasi sebesar US$92,0 juta, terutama didorong oleh perolehan aset tetap sebesar
US$49,0 juta yang sebagian besar berasal dari tambahan aset dalam pembangunan sehubungan dengan AIM I
dan infrastruktur pertambangan SCM, serta pembayaran atas uang muka investasi sebesar US$30,3 juta yang
sebagian besar merupakan penambahan uang muka investasi MEB dan PT Merdeka Industri Anantha (“MIA”).
Penurunan arus kas yang digunakan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
dibandingkan dengan untuk periode yang sama pada tahun 2025, terutama disebabkan oleh penurunan perolehan
aset tetap, yang sebagian diimbangi oleh penambahan pinjaman kepada pihak berelasi dan pembayaran atas
uang muka investasi.
Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, arus kas bersih yang diperoleh Grup
MBMA dari aktivitas pendanaan sebesar US$ 92,2 juta, terutama didorong oleh penerimaan dari pinjaman dan
kredit fasilitas bank sebesar US$150,0 juta dan penerimaan pinjaman dari pemegang saham entitas anak sebesar
US$22,1 juta. Hal ini sebagian diimbangi dengan (i) pembayaran pengurangan modal entitas anak kepada
kepentingan non-pengendali sebesar US$46,5 juta; (ii) pembayaran biaya keuangan sebesar US$19,8 juta; dan
(iii) pembayaran dividen kepada kepentingan non -pengendali sebesar US$16,1 juta.
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, arus kas bersih yang diperoleh Grup
MBMA dari aktivitas pendanaan sebesar US$76,0 juta, terutama didorong oleh penerimaan pinjaman dari
pemegang saham sebesar US$81,7 juta dan penerimaan dari pinjaman dan kredit fasilitas bank sebesar US$22,0
juta. Hal ini sebagian diimbangi dengan pembayaran biaya keuangan sebesar US$19,5 juta dan pembayaran
pinjaman dari pemegang saham sebesar US$7,0 juta.
Peningkatan arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025 terutama disebabkan oleh
kenaikan penerimaan dari pinjaman dan fasilitas kredit bank, dan penerimaan pinjaman dari pemegang saham
entitas anak, yang sebagian diimbangi oleh pembayaran pengurangan modal entitas anak kepada kepentingan
non-pengendali dan penurunan penerimaan pinjaman dari pe megang saham.
Belanja Modal
Penjelasan lebih lengkap mengenai analisis dan pembahasan oleh manajemen dapat dilihat pada Bab V dalam
Informasi Tambahan dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen .”
17
Page 18
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Grup MBMA yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor
Independen tertanggal 26 Juni 2026 atas laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal 31
Maret 2026 serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut , yang telah diaudit oleh KAP
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00523/2.1068/AU.1/05/0119-5/1/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra,
CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian, sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan Ringkas ini diterbitkan, selain hal sebagai berikut:
• Pada bulan Juni 2026, Perseroan dan MIA telah menandatangani Perjanjian Utang Piutang US$60.000.000 .
Perseroan telah memberikan pinjaman kepada MIA sebesar US$45.000.000.
• Pada bulan Juli 2026, Perseroan melakukan penarikan atas Fasilitas B Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA
US$250.000.000 sebesar US$17.600.000, sehingga seluruh Fasilitas B telah sepenuhnya ditarik oleh
Perseroan.
• Pada bulan Juli 2026, Perseroan melakukan pelunasan atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri A dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Seri A masing -masing sebesar Rp1.158.735.000.000 dan
Rp213.345.000.000.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
Informasi yang disajikan di dalam bab ini merupakan keterangan tambahan sejak Perseroan melakukan
penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV.
Riwayat Singkat Perseroan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, anggaran dasar
Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 31 tanggal 6 Desember 2024, yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0221318 tanggal 13 Desember 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah
No. AHU-0271690.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 13 Desember 2024 (“Akta No. 31/2024”). Berdasarkan Akta
No. 31/2024, para pemegang saham Perseroan menyetujui antara lain perubahan Pasal 18 ayat (3) anggaran
dasar Perseroan.
Pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran
dasar dan KBLI adalah berusaha dalam Aktivitas Perusahaan Holding (Kode KBLI 64200) dan Aktivitas
Konsultasi Manajemen Lainnya (Kode KBLI 70209), namun kegiatan usaha yang saat ini telah benar -benar
dijalankan adalah perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral
lainnya, pengolahan dan kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal.
Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -
53, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta.
Struktur Permodalan, Susunan Pemegang Saham dan Kepemilikan Saham Perseroan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, tidak terdapat
perubahan struktur permodalan Perseroan. Struktur permodalan Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 190 tanggal 21 Juni 2024, yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
18
Page 19
pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU -0037618.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 25
Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU -
0125794.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 25 Juni 2024 serta telah diumumkan d alam BNRI No. 56 tanggal 12
Juli 2024 Tambahan Berita Negara No. 20475, di mana para pemegang saham Perseroan menyetujui, antara lain
peningkatan modal dasar Perseroan dari sebelumnya Rp35.000.000.000.000 menjadi Rp43.000.000.000.000
(“Akta No. 190/2024”), sedangkan susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum
dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per tanggal 31 Juli 2026.
Berdasarkan (a) Akta No. 190/2024; dan (b) DPS Perseroan per 31 Juli 2026, struktur permodalan, susunan
pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp100 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 430.000.000.000 43.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Merdeka Energi Nusantara 54.045.287.677 5.404.528.767.700 50,04
Huayong International (Hong Kong) Limited 8.149.060.000 814.906.000.000 7,55
PT Alam Permai 5.896.520.600 589.652.060.000 5,46
Winato Kartono 998.635.988 99.863.598.800 0,93
James Nicholas 758.000 75.800.000 0,00 n m
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 38.255.275.835 3.825.527.583.500 35,42
107.345.538.100 10.734.553.810.000 99,40
(1)
Saham treasuri 649.881.800 64.988.180.000 0,60
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 107.995.419.900 10.799.541.990.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 322.004.580.100 32.200.458.010.000
Catatan:
(1) Saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah
kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.
nm: menjadi nol karena pembulatan.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 54 tanggal 16 Januari 2023 (“ Akta No.
54/2023”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 60 tanggal 20
Februari 2023 (“Akta No. 60/2023”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 89 tanggal 20 Oktober 2023
(“Akta No. 89/2023”) juncto Akta No. 31/2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 226 tanggal 23
Juni 2026 (“Akta No. 226/2026”), yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan , susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Winato Kartono
Komisaris : Michael W.P. Soeryadjaya
Komisaris Independen : Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak.
Direksi
Presiden Direktur : Teddy Nuryanto Oetomo
Direktur : Titien Supeno
Direktur : James Nicholas
Direktur : Ashutosh Srivastava
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan (i) Akta No. 54/2023 telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU -AH.01.09-
0027503 tanggal 19 Januari 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No.
AHU-0012541.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 19 Januari 2023; (ii) Akta No. 60/2023 telah diberitahukan
19
Page 20
kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0093759 tanggal 20 Februari 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0036466.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 20 Februari 2023; (iii) Akta No.
89/2023 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0179842 tanggal 31 Oktober 2023 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0218000.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 31 Oktober 2023;
(iv) Akta 31/2024 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU -AH.01.09-0287815 tanggal 13 Desember 2024 serta
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU -0271690.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 13 Desember 2024; dan (v) Akta No. 226/2026 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU -AH.01.09-0377086
tanggal 17 Juli 2026 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No.
0167099.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 17 Juli 2026.
Masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut adalah sampai dengan penutupan RUPS
Tahunan Perseroan pada tahun 2027, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan mereka
sewaktu-waktu dengan memperhatikan ketentuan peraturan per undang-undangan yang berlaku.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana di atas telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik .
Keterangan Mengenai Perusahaan Anak Yang Signifikan
Pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang signifikan dalam Grup
MBMA adalah sebagai berikut:
Kepemilikan
Tahun Secara
Nama Kegiatan Tahun operasi Secara tidak Kontribusi
No. perusahaan usaha utama ( 1 ) Domisili penyertaan komersial ( 2 ) langsung langsung pendapatan ( 3 )
1. CSID Fasilitas Jakarta 2022 2020 - 50,10% 10,2%
produksi NPI melalui PT
(Smelter Merdeka
RKEF) Industri
Mineral
(“MIN”)
2. BSID Fasilitas Jakarta 2022 2020 - 50,10% 10,8%
produksi NPI melalui
(Smelter MIN
RKEF)
3. ZHN Fasilitas Jakarta 2022 2023 - 50,10% 26,4%
produksi NPI melalui
(Smelter MIN
RKEF)
4. HNMI Fasilitas untuk Jakarta 2023 2022 - 60,00% 21,8%
mengkonversi melalui PT
nikel matte Merdeka
kadar rendah Mega
menjadi nikel Industri
matte kadar (“MMID”)
tinggi
(Konverter
Nikel Matte)
5. SCM Pertambangan Jakarta 2022 2023 - 51,00% 27,9%
nikel melalui
MIN
Catatan:
(1) Kegiatan usaha utama yang benar -benar dijalankan.
(2) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.
(3) Dihitung dengan membandingkan pendapatan Perusahaan Anak dengan pendapatan Grup MBMA (sebelum eliminasi) untuk periode
tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Perusahaan Anak yang signifikan dapat dilihat pada bagian dari Bab VII
dalam Informasi Tambahan dengan judul “Keterangan Mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi .”
20
Page 21
Kegiatan Usaha
Perseroan (pertama kali didirikan dengan nama sebagai PT Hamparan Logistik Nusantara), dengan memiliki
salah satu sumberdaya terbesar di dunia dalam hal kandungan nikel di tambang yang terletak di Tambang SCM
menurut Wood Mackenzie, menargetkan posisi untuk menjadi salah satu pemain global terdepan yang
terintegrasi secara vertikal dalam rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik.
Grup MBMA memiliki berbagai aset signifikan di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, Indonesia dalam
rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik.
Setelah penyelesaian Akuisisi Signifikan, Akuisisi PT Batutua Pelita Investama, Akuisisi HNMI dan Akuisisi
PT ESG New Energy Material (“PT ESG”) yang dilakukan pada tahun 2022 dan 2023, serta melakukan
penyertaan minoritas atas PT Meiming New Energy Material (“MNEM”) dan PT Sulawesi Nickel Cobalt
(“SLNC”) pada tahun 2024, kegiatan usaha Grup MBMA menjadi terintegrasi secara vertikal dengan (i)
Tambang SCM yang signifikan secara global; (ii) Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte yang telah
beroperasi secara menguntungkan; (iii) AIM I yang beroperasi secara komersial tahun 2026 ; (iv) pabrik HPAL
berkapasitas 30 ktpa NiEq milik PT ESG (“HPAL ESG”) dan pabrik HPAL berkapasitas 25ktpa NiEq milik
MNEM (“HPAL Meiming”) di Indonesia Morowali Industrial Park (“ IMIP”) yang telah beroperasi komersial
masing-masing pada bulan Maret 2025 dan April 2025 , serta pabrik HPAL berkapasitas 90 ktpa NiEq milik
SLNC (“HPAL SLNC”) di IMIP yang telah memulai konstruksi pada bulan Januari 2025 dan diperkirakan akan
memproduksi Mixed Hydroxide Precipitate (“MHP”) pertama pada semester kedua tahun 2026; dan ( v) rencana
untuk pabrik HPAL dan AIM tambahan di masa mendatang . Selain itu, Grup MBMA memiliki pipeline proyek
pertumbuhan masa depan lainnya yang akan memperkuat posisi Grup MBMA di sepanjang rantai nilai dari
mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik, meliputi kawasan Indonesia Konawe
Industrial Park (“IKIP”) serta proyek pendukung lainnya. Berdasarkan Laporan Sumberdaya Mineral dan
Cadangan Bijih per tanggal 31 Desember 2025, Tambang SCM memiliki lebih dari 0,96 miliar bijih dry metric
ton (“dmt”), yang mengandung 11,8 juta ton (“mt”) nikel pada kadar 1,23% Ni dan 0,8 mt kobalt pada kadar
0,08% Co.
Grup MBMA didukung oleh sponsor, yang terdiri dari Grup Provident, Grup Saratoga dan Garibaldi Thohir,
yang memiliki riwayat investasi bersama selama bertahun -tahun dengan rekam jejak yang menonjol dalam
menarik investor institusi internasional blue chip dan membangun nilai melalui perusahaan bernilai miliar an
dolar seperti PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, keduanya merupakan
investasi bersama dari ketiga sponsor Grup MBMA , serta PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (dahulu PT
Adaro Energy Indonesia Tbk) dan PT Adaro Andalan Indonesia Tbk, yang merupakan investasi dari Grup
Saratoga dan Garibaldi Thohir, dan Grup Tower Bersama, yang merupakan investasi dari Grup Provident dan
Grup Saratoga.
Per tanggal 31 Maret 2026, kapasitas produksi agregat terpasang Grup MBMA mencapai 88.000 tonne per
annum (“tpa”) Ni dalam bentuk NPI dan 50.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte (44.088 tpa Ni dalam bentuk
NPI dan 30.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte berdasarkan persentase kepentingan pengendali Perseroan di
perusahaan pelaksana proyek yang relevan). Setelah AIM I memulai kegiatan operasi komersial, kapasitas
produksi terpasang agregat Grup MBMA diperkirakan akan meningkat menjadi total 88.000 tpa Ni dalam bentuk
NPI, 50.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte dan 1,2 juta tpa asam (44.088 tpa Ni dalam bentuk NPI, 30.000
tpa Ni dalam bentuk nikel matte dan 960.000 tpa asam berdasarkan persentase kepentingan pengendali
Perseroan di perusahaan pelaksana proyek yang relevan). Tambang SCM telah memulai operasi komersial
dengan melakukan penjualan bijih nikel saprolit pertama ke Smelter RKEF BSID di bulan Agustus 2023 serta
ke Smelter RKEF CSID dan ZHN di bulan November 2023, dan melakukan penjualan bijih nikel limonit pertama
ke HNC di akhir tahun 2023.
Meskipun fasilitas Grup MBMA eksisting memiliki riwayat kegiatan operasi yang terbatas, Grup MBMA telah
mampu memanfaatkan keunggulan kompetitif struktural untuk memperluas kegiatan usaha secara berkelanjutan
dan mempertahankan tingkat kinerja operasi dan keuangan yang tinggi pada saat bersamaan. Pendapatan Grup
MBMA untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2026 adalah masing -masing
sebesar US$366,1 juta dan US$455,1 juta. EBITDA Grup MBMA untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 dan 2026 adalah masing-masing sebesar US$31,1 juta dan US$143,2 juta.
21
Page 22
Prospek Usaha
Seluruh kegiatan usaha Grup MBMA dijalankan di Indonesia. Di tengah masih tingginya ketidakpastian dan
berbagai tantangan global, seperti fragmentasi geoekonomi, ketegangan geopolitik, volatilitas harga komoditas,
serta kondisi suku bunga global yang relatif tinggi, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan ketahanan yang
baik. Pada kuartal pertama tahun 2026, Produk Domestik Bruto Indonesia tercatat tumbuh sekitar 5,61% (y-o-
y). Pertumbuhan ekonomi ini didorong oleh konsumsi masyarakat yang tetap terjaga, serta didukung oleh
stimulus fiskal, dan peningkatan investasi serta belanja modal oleh Pemerintah. Bank Indonesia
memproyeksikan pertumbuhan berada di kisaran 4,9% - 5,7% pada tahun 2026 dengan tingkat inflasi
diproyeksikan akan terus terkendali dalam rentang sasaran 2,5% ±1% pada tahun 2026.
Grup MBMA percaya bahwa kegiatan usaha Grup MBMA telah dan akan terus mendapatkan manfaat dari
pergeseran global yang mendukung kendaraan bermotor listrik dan akan mendorong permintaan baterai yang
kuat. Nikel merupakan salah satu kandungan utama dalam pembuatan baterai kendaraan bermotor listrik. Sifat-
sifat utama nikel di antaranya adalah kekuatan dan keuletan yang tinggi, konduktivitas termal yang rendah,
resistansi terhadap korosi dan oksidasi, feromagnetisme, dan sifat -sifat katalis yang membuatnya cocok untuk
digunakan dalam pembuatan baterai. Meningkatnya penggunaan baterai Li -ion untuk memberi tenaga pada
kendaraan bermotor listrik akan menjadi salah satu komponen penting dari permintaan nikel di masa mendatang.
Berdasarkan CRU Consulting, permintaan nikel untuk baterai dipe rkirakan akan mencapai 28% dari total
permintaan nikel sebelum tahun 2030 dan mencapai 35% pada tahun 2035.
Penjelasan lebih lengkap mengenai kegiatan usaha dan prospek usaha dapat dilihat pada bagian dari Bab VII
dalam Informasi Tambahan dengan judul “Kegiatan Usaha Perseroan serta Kecenderungan dan Prospek
Usaha.”
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin siecara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
No. Keterangan Seri A Seri B Seri C Total %
1. PT Indo Premier Sekuritas 379.667.000.000 246.169.000.000 30.264.000.000 656.100.000.000 28,08
2. PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk 363.015.000.000 89.200.000.000 6.510.000.000 458.725.000.000 19,63
3. PT Sucor Sekuritas 95.150.000.000 76.050.000.000 4.100.000.000 175.300.000.000 7,50
4. PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia 231.000.000.000 5.500.000.000 1.700.000.000 238.200.000.000 10,19
5. PT Bahana Sekuritas 170.122.000.000 10.890.000.000 10.801.000.000 191.813.000.000 8,21
6. PT CIMB Niaga Sekuritas 216.250.000.000 41.850.000.000 40.500.000.000 298.600.000.000 12,78
7. PT Mandiri Sekuritas 256.380.000.000 60.315.000.000 1.460.000.000 318.155.000.000 13,61
Jumlah 1.711.584.000.000 529.974.000.000 95.335.000.000 2.336.893.000.000 100,00
Penjelasan lebih lengkap mengenai Penjaminan Emisi Obligasi dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam
Informasi Tambahan dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi.”
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Konsultan Hukum : Assegaf Hamzah & Partners
Notaris : Jose Dima Satria, SH., M.Kn.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan
tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
22
Page 23
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI .
Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Peniti pan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat -lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI
akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak -hak
lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obli gasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga
Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada empat Hari Kerja sebelum Tangg al Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang -undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli
yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan
di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipinda hbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat; dan
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan
hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun di
luar Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang -undangan di bidang pasar modal yang berlaku.
3. Pemesanan pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan dengan judul “Penyebarluasan Informasi Tambahan dan
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik
(softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO
diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik
dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi
Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.
23
Page 24
Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan dengan
melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum) serta tanda
bukti sebagai nasabah anggota bursa dan mela kukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing,
di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri
dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayar an sebesar
jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan -ketentuan dalam FPPO.
4. Jumlah minimum pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang -kurangnya satu-satuan Perdagangan yaitu
sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama dua Hari Kerja, mulai tanggal 24 Agustus 2026
sampai dengan 26 Agustus 2026, sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari ke-1: 24 Agustus 2026 09.00 - 16.00 WIB
Hari ke-2: 26 Agustus 2026 09.00 - 16.00 WIB
6. Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin
Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab X I dalam Informasi Tambahan dengan judul “Penyebarluasan
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” pada tempat di mana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPO.
7. Bukti tanda terima pemesanan Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik ( hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam -LK No.
Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum
(“Peraturan No. IX.A.7”). Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang
ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing -masing Penjamin Emisi Obligasi
sesuai dengan porsi penjaminannya masing -masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 28 Agustus 2026.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti
bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali
diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum Obligasi ini, Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, atau pihak -pihak terafiliasi dengannya dilarang membeli atau memiliki
Obligasi untuk rekening mereka sendiri. Dala m hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum
Obligasi ini, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, atau pihak -pihak terafiliasi
24
Page 25
dengannya dilarang menjual Obligasi yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, sampai dengan Obligasi tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK
paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT CIMB Niaga Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.
VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep -17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan
No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi .
9. Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat -lambatnya pada tanggal 31 Agustus 2026 (in good funds) ditujukan
pada rekening di bawah ini:
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701254783
A.n. PT Indo Premier Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 104.00.04085.556
A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
PT Sucor Sekuritas Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 104.00.04806.522
A.n. PT Sucor Sekuritas
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Sinarmas
Cabang KFO Thamrin
No. Rekening: 0055054347
A.n. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT Bahana Sekuritas Bank Permata
Cabang WTC Sudirman
No. Rekening: 00702318785
A.n. PT Bahana Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 800163442600
A.n. PT CIMB Niaga Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas Bank Mandiri
Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening: 102.00.05566.028
A.n. PT Mandiri Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
25
Page 26
10. Distribusi Obligasi secara elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 1 September 2026. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi
instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan
Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing -masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Pengembalian uang pemesanan Obligasi
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh
masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada
Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi bertanggung
jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat dua Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa
Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu satu Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan
pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obliga si wajib
dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat dua Hari Kerja sejak
batalnya Penawaran Umum Obligasi.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan satu tahun adalah 360
Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer
ke rekening atas nama pemesan dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak tanggal
batalnya Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
26
Page 27
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh mulai tanggal 24 Agustus 2026 sampai dengan 26 Agustus
2026, pada pukul 09.00 WIB - 16.00 WIB, pada kantor dan/atau dengan mengirimkan e -mail kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi s ebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Pacific Century Place, Lantai 16 Gedung Artha Graha, Lantai 18 & 19
Sudirman Central Business District Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190
Jakarta Selatan 12190 Telepon: (021) 2924 9088
Telepon: (021) 5088 7168 Faksimile: (021) 2924 9168
Faksimile: (021) 5088 7167 E-mail: fit@trimegah.com
E-mail: fixed.income@ipc.co.id Situs web: www.trimegah.com
Situs web: www.indopremier.com
PT Sucor Sekuritas PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
Sahid Sudirman Center, Lantai 12 Menara Tekno, Lantai 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jl. H. Fachrudin No. 19
Jakarta Pusat 10220 Jakarta Pusat 10250
Telepon: (021) 8067 3000 Telepon: (021) 3970 5858
Faksimile: (021) 2788 9288 Faksimile: (021) 3970 5850
E-mail: fi@sucorsekuritas.com E-mail: fixedincome@aldiracita.com
Situs web: www.sucorsekuritas.com Situs web: www.aldiracita.com
PT Bahana Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Gedung Graha CIMB Niaga, Lantai 19 Graha CIMB Niaga, Lantai 25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta Selatan 12190 Jakarta Selatan 12190
Telepon: (021) 2505 081 Telepon: (021) 5084 7874
Faksimile: (021) 522 5869 E-mail: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
E-mail: groupbsfixedincome@bahana.co.id Situs web: www.cns.co.id
Situs web: www.bahanasekuritas.id
PT Mandiri Sekuritas
Menara Mandiri, Lantai 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta Selatan 12190
Telepon: (021) 526 3445
Faksimile: (021) 526 3521
E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
Situs web: www.mandirisekuritas.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT
MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM
INFORMASI TAMBAHAN
27
Names mentioned 79 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
MERDEK A BATTERY MATERIALS Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONES IA
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGK AT EF EK INDONES IA
p.1
unresolved
org
PT BURS A EFEK INDONES IA
p.1
unresolved
org
PT Indo Premier
p.1
unresolved
org
PT Trimegah Seku
p.1
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.1 ×5
unresolved
org
PT CIMB Niaga
p.1
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.1
unresolved
org
PT Bank Rakyat Indon
p.1
unresolved
org
Bank Indonesia
p.7 ×2
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.8 ×7
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.8 ×7
unresolved
person
Santanu Chandra
p.8 ×7
unresolved
org
PT Cahaya Smelter Indonesia
p.12
unresolved
org
PT Bukit Smelter Indonesia
p.12
unresolved
org
PT Zhao Hui Nickel
p.12
unresolved
org
PT Huaneng Metal Industry
p.12
unresolved
org
PT Huayue Nickel Cobalt
p.12
unresolved
org
PT Sulawesi Cahaya Mineral
p.12
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
p.13
unresolved
org
PT Merdeka Energi Baru
p.14
unresolved
org
PT Indonesia Konawe Industrial Park
p.15
unresolved
org
PT IKIP
p.15 ×2
unresolved
org
PT Merdeka Industri Anantha
p.17
unresolved
org
Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta.
p.18
unresolved
—
James Nichol
· Direktur
p.19
unresolved
org
PT Hamparan Logistik Nusantara
p.21
unresolved
org
PT Batutua Pelita Investama
p.21
unresolved
org
PT ESG New Energy Material
p.21
unresolved
org
PT ESG
p.21 ×2
unresolved
org
PT Meiming New Energy Material
p.21
unresolved
org
PT Sulawesi Nickel Cobalt
p.21
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.22 ×4
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.22 ×3
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.22 ×4
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.22 ×5
unresolved
org
Assegaf Hamzah & Partners
· Konsultan Hukum
p.22
unresolved
person
| Jose Dima Satria, SH., M.Kn.
· Notaris
p.22 ×7
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia Para Lembaga
p.22
unresolved
org
Bapepam
p.24 ×4
unresolved
org
Bank Permata Cabang Sudirman Jakarta No. Rekening
p.25
unresolved
org
Bank Mandiri Cabang Bursa Efek Indonesia No. Rekening
p.25 ×2
unresolved
org
Bank Sinarmas Cabang KFO Thamrin No. Rekening
p.25
unresolved
org
Bank Permata Cabang WTC Sudirman No. Rekening
p.25
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Cabang Graha CIMB Niaga
p.25
unresolved
org
Bank Mandiri Cabang Jakarta Sudirman No. Rekening
p.25
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Semua
p.25
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Sahid Sudirman Center
p.27
unresolved
person
H. Fachrudin
p.27
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Menara Mandiri
p.27
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.