Skip to content
Back to announcement

20260812_BRNA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32120220_lamp1.pdf

Other Text extracted BRNA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 42

Page 1
PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU III PT BERLINA TBK TAHUN 2026




                                                                                          INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK
                                                                                                                 MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU III
                                                                                         OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
                                                                                         KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL – HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGAR
                                                                                         HUKUM.
                                                                                         PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
                                                                                         SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                          PT BERLINA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN
                                                                                          PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI.




                                                                                                                                                                        PT BERLINA Tbk
                                                                                                                                                                               Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                               Bergerak dalam industri barang dari plastik untuk pengemasan, industri barang plastik lembaran, industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga (tidak termasuk furnitur), industri barang dan peralatan
                                                                                             teknik/industri dari plastik, industri barang plastik lainnya YTDL (Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya), industri mesin keperluan khusus lainnya, industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari kaca,
                                                                                                       perdagangan besar berbagai macam barang, perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak, pemulihan material barang bukan logam, dan akitivitas konsultasi manajemen lainnya.
                                                                                                                                                                         Berkedudukan di Kabupaten Bekasi
                                                                                                                                                                Kantor Pusat :               Pabrik Perseroan dan Entitas Anak berlokasi di :
                                                                                                                                                         Jl. Jababeka Blok. E 12-17           Cikarang, Pasuruan, Tangerang, Sidoarjo, Sukabumi
                                                                                                                                                     Kawasan Industri Jababeka Cikarang                     dan Hefei City - China
                                                                                                                                                         Telepon: (021) 898 30160
                                                                                                                                                         Faksimili: (021) 898 30161
                                                                                                                                                      Email: brna.corsec@berlina.co.id
                                                                                                                                                         Website: www.berlina.co.id

                                                                                                                                      Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III (“PMHMETD III”)
                                                                                         Perseroan melakukan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III (“PMHMETD III”) sebanyak-banyaknya 543.950.000 (lima ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus
                                                                                         lima puluh ribu) saham baru yang akan diterbitkan dari dalam portepel dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham, atau sebesar 55,56% (lima puluh lima koma lima enam persen)
                                                                                         dari jumlah saham sebelum pelaksanaan PMHMETD III (dengan asumsi seluruh waran telah dilaksanakan). HMETD akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang tercatat pada
                                                                                         tanggal 5 Oktober 2026 (recording date), dimana pemilik 9 (sembilan) saham lama akan memperoleh 5 (lima) HMETD. Setiap 1 (satu) HMETD dapat digunakan untuk membeli 1 (satu) saham
                                                                                         baru dengan harga pelaksanaan sebesar Rp685,- (enam ratus delapan puluh lima Rupiah) per saham.

                                                                                         Perseroan secara bersamaan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 181.316.667 (seratus delapan puluh satu juta tiga ratus enam belas ribu enam ratus enam puluh tujuh) lembar Waran S eri I
                                                                                         yang menyertai saham baru atau sebanyak-banyaknya 18,52% (delapan belas koma lima dua persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD III yang menyertai
                                                                                         saham baru yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD III. Waran Seri I diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi para pemegang saham baru yang melaksanakan haknya dalam
                                                                                         PMHMETD III. Setiap pemegang HMETD yang melaksanakan 3 (tiga) lembar saham baru Perseroan dalam PMHMETD III berhak memperoleh 1 (satu) lembar Waran Seri I dimana setiap 1 (satu)
                                                                                         lembar Waran Seri I memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru Perseroan yang dikeluarkan dalam portepel.

                                                                                         Waran Seri I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian saham baru yang bernilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) setiap sahamnya dengan Harga
                                                                                         Pelaksanaan sebesar Rp800,- (delapan ratus Rupiah) yang dapat dilakukan selama masa berlakunya pelaksanaan yaitu mulai tanggal 7 April 2027 – 8 Oktober 2029, Pemegang Waran Seri I
                                                                                         tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis
                                                                                         masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri I tidak dapat diperpanjang lagi. Total Hasil Pelaksanaan Waran Seri I
                                                                                         sebanyak-banyaknya Rp145.053.333.600,- (seratus empat puluh lima miliar lima puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus Rupiah).

                                                                                         Pelaksanaan HMETD oleh pemegang saham selain PT Dwi Satrya Utama (“DSU”) akan dilakukan melalui penyetoran dana secara tunai sesuai dengan harga pelaksanaan PMHMETD III. Adapun
                                                                                         HMETD yang dimiliki oleh DSU selaku pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 54,57% (lima puluh empat koma lima tujuh persen) saham Perseroan akan dilaksanakan melalui
                                                                                         penyetoran atas saham berupa hak tagih yang dikompensasikan sebagai setoran saham berupa kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU. Selain melaksanakan HMETD
                                                                                         yang menjadi haknya sendiri, DSU juga akan melaksanakan HMETD yang diperoleh dari pengalihan seluruh HMETD milik Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro dan PT Niaga Karya Tunggal kepada DSU
                                                                                         melalui mekanisme yang sama. Pelaksanaan HMETD oleh DSU tersebut dilakukan dengan harga yang sama dengan harga pelaksanaan yaitu Rp 685,- (enam ratus delapan puluh lima Rupiah)
                                                                                         per saham. Dengan demikian, seluruh pelaksanaan HMETD oleh DSU akan dilakukan melalui kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU sehingga secara efektif merupakan
                                                                                         konversi utang menjadi penyertaan modal dalam Perseroan. Adapun nilai emisi PMHMETD III ini adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp372.605.750.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua miliar enam
                                                                                         ratus lima juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah).

                                                                                         Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini tidak seluruhnya diambil oleh para pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD yang melakukan
                                                                                         pemesanan saham tambahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang tidak diambil bagian, DSU selaku
                                                                                         Pembeli Siaga berdasarkan Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Ha k Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD III)
                                                                                         No. 97 tanggal 11 Agustus 2026, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akan mengambil bagian atas sebagian sisa saham tersebut
                                                                                         dengan harga yang sama dengan harga pelaksanaan yaitu Rp 685,- (enam ratus delapan puluh lima Rupiah) melalui penyetoran atas saham berupa hak tagih yang dikompensasikan sebagai
                                                                                         setoran saham berupa kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU. Jumlah saham yang dapat diambil bagian oleh DSU selaku Pembeli Siaga adalah sebanyak-banyaknya
                                                                                         43.067.765 (empat puluh tiga juta enam puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh lima) saham atau sebanyak-banyaknya sebesar Rp29.501.419.025,- (dua puluh sembilan miliar lima ratus satu juta
                                                                                         empat ratus sembilan belas ribu dua puluh lima), yaitu sejumlah saham yang nilai penyetorannya setara dengan sisa pokok utang Perseroan kepada DSU yang masih dapat dikompensasikan (set-
                                                                                         off) sebagai setoran saham setelah pelaksanaan HMETD yang menjadi hak DSU, dan pelaksanaan HMETD yang diperoleh DSU dari pengalihan HMETD milik Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro dan
                                                                                         PT Niaga Karya Tunggal. Dengan demikian, jumlah saham yang diambil bagian oleh DSU dalam PMHMETD III, baik melalui pelaksanaa n HMETD maupun dalam kapasitasnya sebagai Pembeli
                                                                                         Siaga, akan bergantung pada jumlah pokok utang Perseroan kepada DSU yang dapat dikompensasikan (set-off) sebagai setoran saham dalam PMHMETD III, dengan jumlah pokok utang yang
                                                                                         dapat dikonversi menjadi saham sebanyak-banyaknya sebesar Rp264.376.182.311,-. Apabila setelah pelaksanaan HMETD, pemesanan saham tambahan, dan pelaksanaan kewajiban Pembeli
                                                                                         Siaga masih terdapat sisa saham yang tidak diambil bagian, maka saham tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel Perseroan.

                                                                                         Saham yang ditawarkan melalui PMHMETD III ini merupakan saham baru dari portepel serta akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indon esia (“BEI”) dengan memperhatikan peraturan perundangan
                                                                                         yang berlaku, saham-saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan yang telah disetor penuh.

                                                                                         Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK “) No. 32/POJK.04/2015 (“POJK No. 32/2015“) tentang
                                                                                         Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas
                                                                                         Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK No. 14/2019), dalam hal pemegang
                                                                                         saham memiliki Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dalam bentuk pecahan, maka bentuk pecahan efek tersebut menjadi milik Perseroan dan akan dijual oleh Perseroan serta hasil
                                                                                         penjualannya akan dimasukkan ke rekening Perseroan.

                                                                                                                                              PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
                                                                                          DALAM HAL PARA PEMEGANG SAHAM TIDAK MEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD III INI SESUAI DENGAN HMETD YANG MENJADI HAKNYA MAKA AKAN MENGALAMI DILUSI KEPEMILIKAN
                                                                                          YANG MATERIAL YAITU SEBESAR 35,71% (TIGA PULUH LIMA KOMA TUJUH SATU PERSEN) SETELAH HMETD DILAKSANAKAN DAN MAKSIMUM SEBESAR 42,55% (EMPAT PULUH DUA KOMA
                                                                                          LIMA LIMA PERSEN) SETELAH PELAKSANAAN HMETD DAN WARAN SERI I SELURUHNYA DILAKSANAKAN.
                                                                                          RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO HARGA BAHAN BAKU YANG DIPENGARUHI OLEH FLUKTUASI NILAI TUKAR RUPIAH. KETERANGAN LEBIH LANJUT TERKAIT
                                                                                          DENGAN RISIKO USAHA DAPAT DILIHAT PADA PROSPEKTUS BAB VI TENTANG FAKTOR RISIKO.

                                                                                          PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PMHMETD III DAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG
                                                                                          AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA.
                                                                                          TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN ADALAH 14 OKTOBER 2026. HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT MENJADI TIDAK BERLAKU LAGI.


                                                                                                                                                            Prospektus Ringkas ini diterbitkan pada tanggal 12 Agustus 2026

Page 2
                                              JADWAL SEMENTARA
Tanggal Pernyataan Pendaftaran Penawaran :   23 September 2026   Periode Perdagangan HMETD      :   7 Oktober 2026 – 14 Oktober
HMETD Menjadi Efektif                                                                                                     2026
Tanggal RUPSLB                           :      5 Agustus 2026   Periode Pelaksanaan HMETD      :   7 Oktober 2026 – 14 Oktober
                                                                                                                          2026
Tanggal Terakhir Perdagangan Saham       :                       Periode Distribusi Saham       :   9 Oktober 2026 – 16 Oktober
Dengan HMETD (Cum-Right)                                         berasal dari HMETD                                       2026
-Pasar Reguler dan Negosiasi             :      1 Oktober 2026   Tanggal Terakhir Pembayaran    :              16 Oktober 2026
                                                                 untuk Pesanan Tambahan
-Pasar Tunai                             :      5 Oktober 2026   Tanggal Penjatahan Pemesanan   :               19 Oktober 2026
                                                                 Saham Tambahan
Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa    :                       Tanggal Pengembalian           :               21 Oktober 2026
HMETD (Ex-Right)                                                 Kelebihan Uang Pesanan
-Pasar Reguler dan Negosiasi             :      2 Oktober 2026   Tanggal Pembayaran Penuh       :               20 Oktober 2026
                                                                 oleh Pembeli Siaga
-Pasar Tunai                             :      6 Oktober 2026   Periode Perdagangan Waran      :
                                                                 Seri I
Tanggal Pencatatan Pemegang Saham Yang :        5 Oktober 2026   - Pasar Reguler & Negosiasi    :    7 Oktober 2026 – 3 Oktober
Berhak Atas HMETD (Recording Date)                                                                                          2029
Tanggal Distribusi HMETD               :        6 Oktober 2026   - Pasar Tunai                  :     7 Oktober 2026 - 5 Oktober
                                                                                                                            2029
Tanggal Pencatatan HMETD dan Waran Seri :       7 Oktober 2026   Periode Pelaksanaan Waran          7 April 2027– 8 Oktober 2029
I di BEI                                                         Seri I
                                                                 Tanggal Akhir Masa Berlaku     :                8 Oktober 2029
                                                                 Waran Seri I


PT Berlina Tbk (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan
dengan PMHMETD III dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta
dengan surat No. 312/VIII/26/BRNA tanggal 12 Agustus 2026 perihal Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penambahan Modal
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III (“PMHMETD III”) PT Berlina Tbk sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas
Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“POJK No.32/2015”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK
No.33/2015”) yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data
yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor
Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masingmasing. Sehubungan dengan PMHMETD III ini, setiap pihak yang
terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak
diungkapkan di dalam Prospektus ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam PMHMETD III ini tidak memiliki hubungan afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4 (“UU PPSK”). Seluruh saham baru yang
dikeluarkan akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.


  PMHMETD III INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG
  BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT
  BUKTI HMETD ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD III INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN
  TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM BARU ATAS NAMA HASIL
  PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK
  BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANGUNDANG YANG
  BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA
  INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG UNTUK
  MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK
  MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG
  DIMILIKINYA.

  PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA
  LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.


  PMHMETD III INI MENJADI EFEKTIF SETELAH MENDAPATKAN PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK DIMANA RENCANA
  PERSEROAN ATAS PMHMETD III TELAH DISETUJUI OLEH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”)
  PADA TANGGAL 5 AGUSTUS 2026

Page 3
      PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU III
  KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

  Dalam rangka pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD III) Dalam Rangka
  Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham
  sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 32/2015 sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 14/2019 pada tanggal 5 Agustus
  2026 dengan keputusan sebagaimana termuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
  Nomor 6 tanggal 5 Agustus 2026, dibuat di hadapan Ambiati, S.H., Notaris di Kota Bekasi. Perubahan tersebut telah diumumkan
  melalui eASY. KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id dan situs web Perseroan https://www.berlina.co.id / seluruhnya
  pada tanggal 6 Agustus 2026, antara lain sebagai berikut:
i.   RUPSLB dihadiri atau diwakili oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 937.133.987 saham
     atau sebesar 95,71% dari total sebanyak 979.110.000 saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan tercatat di Bursa Efek
     hingga tanggal 13 Juli 2026.

      Dengan demikian, RUPSLB telah memenuhi persyaratan kuorum kehadiran sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) huruf
      a jo. Pasal 42 huruf a POJK 15/2020 serta Anggaran Dasar Perseroan, yaitu lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan
      hak suara yang hadir atau diwakili untuk agenda penambahan modal ditempatkan dan disetor, penerbitan Waran Seri I, serta
      perubahan Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, dan paling sedikit 2/3 bagian untuk agenda peningkatan modal dasar
      Perseroan.

ii.   Keputusan yang telah diambil dalam RUPSLB telah disetujui dengan rincian sebagai berikut:
      1) Penambahan modal dasar Perseroan telah disetujui oleh 914.445.187 suara atau 97,58% dari jumlah saham yang hadir
         dalam RUPSLB dengan rincian keputusan sebagai berikut:
         a. Menyetujui penambahan modal dasar Perseroan dari semula 1.500.000.000 saham menjadi 3.916.440.000 saham
             dalam rangka pelaksanaan PMHMETD III, serta menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan
             sehubungan dengan penambahan modal dasar tersebut;
         b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan ini
             dalam suatu akta notaris serta melakukan segala tindakan yang diperlukan, termasuk mengajukan pemberitahuan
             dan/atau permohonan persetujuan kepada MHRI dan instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
             perundang-undangan yang berlaku.

      2) Penambahan modal disetor dan ditempatkan Perseroan telah disetujui oleh 684.390.455 suara atau 73,03% dari jumlah
         saham yang hadir dalam RUPSLB dengan rincian keputusan sebagai berikut:
         a. Menyetujui penambahan modal disetor dan ditempatkan Perseroan sebanyak-banyaknya 543.950.000 saham melalui
            mekanisme HMETD, termasuk menyetujui penyetoran modal selain dalam bentuk uang melalui konversi utang
            Perseroan kepada DSU menjadi saham Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK 32/2015;
         b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan
            yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD III, termasuk tetapi tidak terbatas pada
            penandatanganan dokumen, penyampaian pemberitahuan dan/atau permohonan kepada instansi yang berwenang,
            serta tindakan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      3) Penerbitan Waran Seri I telah disetujui oleh 914.445.187 suara atau 97,58% dari jumlah saham yang hadir dalam RUPSLB
         dengan rincian keputusan sebagai berikut:
         a. Menyetujui penerbitan sebanyak-banyaknya 181.316.667 Waran Seri I yang akan diterbitkan menyertai saham baru
            hasil pelaksanaan HMETD dan diberikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham yang melaksanakan HMETD
            dalam rangka PMHMETD III, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
         b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menetapkan syarat dan
            ketentuan penerbitan Waran Seri I, termasuk namun tidak terbatas pada jumlah final Waran Seri I yang diterbitkan,
            jadwal pelaksanaan, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penerbitan Waran Seri I
            sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      4) Perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan telah disetujui oleh 914.445.187 suara atau 97,58% dari jumlah
         saham yang hadir dalam RUPSLB dengan rincian keputusan sebagai berikut:

         a. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal disetor dan
            ditempatkan Perseroan sebagai hasil pelaksanaan PMHMETD III;
         b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menetapkan
            kepastian jumlah saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD III, menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2)
            Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu akta notaris, termasuk menegaskan susunan pemegang saham Perseroan
            dalam rangka realisasi PMHMETD III, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
            pelaksanaan keputusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      5) Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan
         yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD III telah disetujui oleh 914.445.187 suara atau 97,58% dari jumlah saham
         yang hadir dalam RUPSLB dengan rincian keputusan sebagai berikut:
         a. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan
            segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan pelaksanaan PMHMETD III, termasuk penerbitan Waran Seri I,
            pencatatan saham baru dan Waran Seri I di Bursa Efek Indonesia, penandatanganan akta, perjanjian, surat, dan
            dokumen yang diperlukan, serta melakukan tindakan lainnya yang diperlukan guna melaksanakan PMHMETD III
            beserta seluruh rangkaian pelaksanaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
            bidang pasar modal.

             Dengan demikian, RUPSLB telah memenuhi persyaratan kuorum pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam
             Pasal 41 ayat (1) huruf c juncto Pasal 42 huruf b POJK 15/2020 serta Anggaran Dasar Perseroan, yaitu telah
             memperoleh persetujuan lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili


                                                                1

Page 4
             dalam RUPSLB untuk agenda penambahan modal ditempatkan dan disetor, penerbitan Waran Seri I, serta perubahan
             Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, dan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 bagian untuk agenda
             penambahan modal dasar Perseroan.

             Dengan memperhatikan jumlah suara tidak setuju dalam RUPSLB Perseroan, yakni 22.688.800 suara untuk
             penambahan modal dasar, penerbitan Waran Seri I, dan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan
             252.743.532 suara untuk penambahan modal disetor dan ditempatkan. Perseroan juga telah memperoleh persetujuan
             dari sebagian besar saham dari jumlah total saham 979.110.000 yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sesuai dengan
             ketentuan Pasal 5 ayat (2) POJK 32/2015.

KETERANGAN TENTANG PMHMETD III

     Jenis Penawaran                                         :   HMETD
     Jumlah Saham PMHMETD III                                :   Sebanyak-banyaknya 543.950.000 (lima ratus empat puluh tiga juta
                                                                 sembilan ratus lima puluh ribu) saham baru
     Nilai Nominal                                           :   Rp50,- (lima puluh Rupiah)
     Harga Pelaksanaan HMETD                                 :   Rp685,- (enam ratus delapan puluh lima Rupiah)
     Nilai emisi dalam rangka PMHMETD III                    :   Sebanyak-banyaknya Rp372.605.750.000,- (tiga ratus tujuh puluh
                                                                 dua miliar enam ratus lima juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah)
     Rasio PMHMETD                                           :   9 (sembilan) saham lama akan memperoleh 5 (lima) HMETD
     Dilusi Kepemilikan                                      :   Dalam hal para pemegang saham tidak membeli saham dalam
                                                                 PMHMETD III ini sesuai dengan HMETD yang menjadi haknya
                                                                 maka akan mengalami dilusi kepemilikan sebesar 35,71% (tiga
                                                                 puluh lima koma tujuh satu persen) setelah HMETD dilaksanakan
                                                                 dan maksimum sebesar 42,55% (empat puluh dua koma lima lima]
                                                                 persen) setelah pelaksanaan HMETD dan Waran Seri I seluruhnya
                                                                 dilaksanakan.
     Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD                :   BEI

KETERANGAN TENTANG HMETD
1.     Yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD)
       Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 5 Oktober 2026 pukul
       16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 9 (sembilan) Saham Lama akan mendapatkan 5 (lima) HMETD,
       di mana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham Baru
       Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp685,- (enam ratus delapan puluh lima Rupiah) setiap
       sahamnya yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru. Setiap HMETD dalam
       bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk
       pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut menjadi milik Perseroan dan akan dijual oleh Perseroan serta hasil
       penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan.

2.     Pemegang Sertifikat HMETD Yang Sah adalah:
       Pemegang HMETD yang sah adalah:
           I. Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam DPS pada tanggal recording date dan
          II. tidak menjual HMETD-nya; atau
         III. Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endorsemen Sertifikat Bukti
              HMETD; atau Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI; sampai dengan tanggal terakhir
              Periode Perdagangan HMETD.
3.     Bentuk Dari HMETD
       Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah
       saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli,
       jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang
       diperlukan.

       Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan
       Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Rekening Efek atas nama Bank Kustodian atau
       Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.

4.     Pendistribusian HMETD
       HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam rekening efek di KSEI atau didistribusikan kepada Pemegang
       Saham melalui Pemegang Rekening KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah tanggal DPS yang berhak atas
       HMETD                    (recording              date)                 yaitu                pada                     tanggal
       6 Oktober 2026. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
       akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham yang
       berhak atau kuasanya di BAE pada setiap Hari Kerja dan jam kerja mulai tanggal 6 Oktober 2026 dengan membawa:
         a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran dasar (bagi
              pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi tersebut.
         b. Surat kuasa asli (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya
              yang masih berlaku, baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (identitas asli pemberi dan penerima kuasa
              wajib diperlihatkan)

5.     Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD
       Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama Periode Perdagangan HMETD, yaitu
       mulai tanggal 7 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2026.

       Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan

Page 5
      Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang pasar modal termasuk
      peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam
      mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek,
      manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.

      HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek, sedangkan HMETD yang berbentuk
      Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa Efek. Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan
      melalui Bursa Efek akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas Rekening Efek atas nama Bank Kustodian atau
      Perusahaan Efek di KSEI. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD
      menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
6.    Permohonan Pemecahan HMETD
      Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka
      pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang
      diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 7 Oktober 2026 sampai
      dengan                                                                                                       tanggal
      14 Oktober 2026. Sertifikat Bukti HMETD dapat diambil pada kantor BAE yang alamatnya dicantumkan pada Bab XIV
      Prospektus ini. Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.

7.    Nilai Teoritis HMETD
      Nilai teoritis dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dan
      lainnya, berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada.

      Sebagai contoh, perhitungan nilai HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung nilai HMETD, tetapi
      tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh adalah nilai HMETD yang sesungguhnya.

      Penjabaran di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung nilai HMETD:

       Harga penutupan saham pada hari bursa terakhir sebelum perdagangan Hak              =
       Memesan Efek Terlebih Dahulu                                                       Rp a
       Harga Pelaksanaan HMETD                                                            Rp
                                                                                           =b
       Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD III                                      A=
       Jumlah saham yang diterbitkan dalam PMHMETD III                                    B=
       Harga teoritis Saham setelah PMHMETD III                                            = (𝐑𝐩 𝐚 𝐱 𝐀) + (𝐑𝐩 𝐛 𝐱 𝐁)
                                                                                                       (𝐀 + 𝐁)
       Dengan demikian, secara teoritis harga HMETD adalah                                Harga
                                                                                           =    teoritis Saham setelah
                                                                                          PMHMETD III – Rp a

8.    Pecahan HMETD
      Sesuai dengan POJK No. 32/2015 sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 14/2020, dalam hal pemegang saham
      mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil
      penjualannya akan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

9.    Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
      Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
      menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah
      HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru dalam rangka PMHMETD III, jumlah Saham Baru yang akan
      dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang
      diperlukan.

      Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan
      SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota
      Bursa yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.

10.   Distribusi HMETD
      Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
      didistribusikan secara elektronik di Sub Rekening Efek pemegang saham selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah
      tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 6 Oktober 2026. Prospektus dan petunjuk
      pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari masing-
      masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan
      dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.
      Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya di
      BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 6 Oktober 2026 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah
      (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri dengan
      menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, di:

                                             Biro Administrasi Efek Perseroan
                                                   PT Adimitra Jasa Korpora
                                                     Kirana Boutique Office
                                              Jl. Kirana Aveneu III Blok F3 No.5
                                             Kelapa Gading, Jakarta Utara, 14250
                                                     Telp: (021) 29745222
                                                      Fax: (021) 29289961

Page 6
                                                 E-mail : opr@adimitra-jk.co.id

 11. Hak Pemegang Saham
     Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara
     penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang
     Saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal recording date mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham
     yang akan dikeluarkan tersebut (atau dalam PMHMETD III ini disebut sebagai HMETD), yang seimbang dengan jumlah
     saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham. HMETD tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan
     mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Selain
     itu, setiap saham memberikan hak kepada setiap Pemegang Saham untuk:
       a) Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham. Setiap Pemegang
            Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal RUPS, berhak
            untuk memperoleh dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham.
       b) Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat pada
            daftar Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal panggilan RUPS Perseroan (recording date) berhak
            untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan.
       c) Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang bersama-sama mewakili
            1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat meminta agar
            diselenggarakan RUPS Perseroan.

 12. Tata Cara Pengalihan HMETD
     Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang diperoleh
     dalam rangka PMHMETD III ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode Perdagangan HMETD
     dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai
     dengan mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.


KETERANGAN TENTANG WARAN SERI I

 Jumlah Waran Seri I                                        :   Sebanyak-banyaknya 181.316.667 (seratus delapan puluh satu juta
                                                                tiga ratus enam belas ribu enam ratus enam puluh enam tujuh)
                                                                Waran Seri I
 Harga Pelaksanaan Waran Seri I                             :   Rp800, (delapan ratus Rupiah)
 Nilai Dana Hasil Pelaksanaan Waran Seri I                  :   Sebanyak-banyaknya Rp145.053.333.600 (seratus empat puluh
                                                                lima miliar lima puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu enam
                                                                ratus Rupiah).
 Rasio Waran Seri I                                         :   Untuk setiap 3 (tiga) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
                                                                melekat 1 (satu) Waran Seri I bagi pemegang HMETD yang
                                                                melaksanakan haknya.
 Dilusi Kepemilikan                                         :   Dalam hal para pemegang saham tidak membeli saham dalam
                                                                PMHMETD III ini sesuai dengan HMETD yang menjadi haknya maka
                                                                akan mengalami dilusi kepemilikan sebesar 35,71% (tiga puluh lima
                                                                koma tujuh satu persen) setelah HMETD dilaksanakan dan
                                                                maksimum sebesar 42,55% (empat puluh dua koma lima lima
                                                                persen) setelah pelaksanaan HMETD dan Waran Seri I seluruhnya
                                                                dilaksanakan.
 Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD                   :   BEI

KETERANGAN TENTANG WARAN

1) Hak Atas Waran

Waran yang akan diterbitkan Perseroan menyertai Saham Baru hasil pelaksanaan PMHMETD III tersebut dimana untuk setiap 3
(tiga) Saham Baru hasil pelaksanaan PMHMETD III dalam rangka PMHMETD III berhak memperoleh 1 (satu) Waran Seri I yang
diberikan secara cuma-cuma. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri I yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran berhak untuk
membeli 1 (satu) saham Hasil Pelaksanaan dengan Harga Pelaksanaan Waran Seri I adalah Rp800 (delapan ratus Rupiah) per
saham. Waran yang diterbitkan adalah waran atas nama yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran dan dapat diperdagangkan
di BEI selama Masa Perdagangan Waran.

2) Bentuk dan Denominasi

Perseroan tidak akan menerbitkan Sertifikat Kolektif Waran Seri I, melainkan akan didistribusikan secara elektronik (dalam bentuk
tanpa warkat atau scripless) yang diadministrasikan dalam penitipan kolektif KSEI, sesuai dengan Peraturan Pasar Modal.
Pemegang Waran wajib menunjuk perusahaan efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk
menerima dan menyimpan Waran yang didistribusikan oleh Perseroan. Setelah lewat Jangka Waktu Pelaksanaan Waran, maka
setiap Waran yang belum dilaksanakan menjadi kadaluarsa dan tidak berlaku lagi untuk kepentingan apapun juga dan Pemegang
Waran tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi apapun kepada Perseroan.

3) Hak Untuk Membeli Saham Perseroan dan Jangka Waktu Waran

   i.     Setiap pemegang 1 (satu) Waran yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran dapat melakukan. Pelaksanaan Waran
          yang dimilikinya selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran pada tanggal 14 Oktober 2026 hingga 12 Oktober 2029
          dengan membayar Harga Pelaksanaan Waran Seri I, setiap Hari Kerja selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran dengan
          membayar Harga Pelaksanaan Waran Seri I sebesar Rp800,- (delapan ratus Rupiah), dengan memperhatikan ketentuan-
          ketentuan Penerbitan Waran.
   ii.    Pemegang Waran berhak melaksanakan Waran menjadi Saham selama Jangka Waktu Pelaksanaan Waran yang

Page 7
         tanggalnya sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan Perseroan melalui PMHMETD III.
  iii.   Setiap Waran Yang Belum Dilaksanakan melalui cara sebagaimana ditentukan selambat-lambatnya tanggal 8 Oktober
         2029 pada pukul 16.00 (enam belas) WIB pada Tanggal Jatuh Tempo, menjadi batal dan tidak berlaku lagi untuk
         kepentingan apapun juga dan Pemegang Waran tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa
         apapun dari Perseroan.

4) Prosedur Pelaksanaan Waran Seri I
      i. Pada jam kerja yang umumnya berlaku selama Jangka Waktu Pelaksanaan. Setiap Pemegang Waran dapat melakukan
         Pelaksanaan Waran Seri menjadi Saham Baru yang dikeluarkan dari saham portepel Perseroan yang dipegangnya
         menjadi Saham Hasil Pelaksanaan berdasarkan syarat dan ketentuan dalam Akta Penerbitan Waran Seri I.
     ii. Pelaksanaan Waran dapat dilakukan di kantor pusat Pengelola Administrasi Waran.
    iii. Pada Tanggal Pelaksanaan, Pemegang Waran yang bermaksud melaksanakan Waran yang dimilikinya menjadi Saham
         Baru wajib menyerahkan Dokumen Pelaksanaan kepada Pengelola Administrasi Waran melalui perusahaan efek/Bank
         Kustodian dimana Pemegang Waran membuka rekening efeknya.
               a. Formulir Pelaksanaan yang telah diisi secara lengkap dilekatkan pada setiap Surat Kolektif Waran.
               b. Bukti Pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I adalah bukti yang telah dibayarkannya Harga
                    Pelaksanaan Waran Seri I oleh Pemegang Waran kepada Perseroan. Atas penyerahan Dokumen
                    Pelaksanaan. Pengelola Administrasi Waran menyerahkan bukti telah diterimanya Dokumen Pelaksanaan
                    (“Bukti Penerimaan Dokumen Pelaksanaan”).
   iv.   Dokumen Pelaksanaan yang sudah diterima oleh Pengelola Administrasi Waran tidak dapat ditarik kembali.
     v.  Pemegang Waran yang tidak menyerahkan Dokumen Pelaksanaan dalam Jangka Waktu Pelaksanaan Waran tidak
         berhak lagi melaksanakan Waran menjadi Saham Hasil Pelaksanaan.
   vi.   Dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Pengelola Administrasi Waran menerima Dokumen Pelaksanaan. Pengelola
         Administrasi melakukan penelitian terhadap kelengkapan Dokumen Pelaksanaan serta kebenaran tentang terdaftarnya
         Pemegang Waran dalam Daftar Pemegang Waran.
               a. Pada Hari Kerja berikutnya. Pengelola Administrasi Waran meminta konfirmasi dari Bank dimana Perseroan
                    membuka rekening khusus mengenai pembayaran atas Harga Pelaksanaan Waran Seri I telah diterima dengan
                    baik (in good funds) dan kepada Perseroan mengenai dapat atau tidaknya Waran dilaksanakan, dan Perseroan
                    pada Hari Kerja berikutnya harus telah memberikan persetujuan kepada Pengelola Administrasi mengenai hal-
                    hal tersebut di atas.
               b. Dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan Dokumen Pelaksanaan. Pengelola Administrasi
                    Waran Seri I memberikan konfirmasi kepada Pemegang Waran mengenai diterimanya atau ditolaknya
                    permohonan untuk pelaksanaan Waran. Selambat-lambatnya 4 (empat) Hari Kerja setelah Pengelola
                    Administrasi Waran menerima persetujuan dari Perseroan, maka Pemegang Waran dapat menukarkan Bukti
                    Penerimaan Dokumen Pelaksanaan dengan Saham Hasil Pelaksanaan kepada Pengelola Administrasi Waran
                    Seri I dan Pengelola Administrasi Waran Seri I wajib menyerahkan Saham Hasil Pelaksanaan Waran kepada
                    Pemegang Waran.
   vii.  Untuk keperluan penerimaan atas pembayaran Harga Pelaksanaan Waran Seri I dan biaya-biaya lain sehubungan
         dengan Pelaksanaan Waran, Perseroan membuka dan mengoperasikan rekening khusus. Apabila terjadi pengubahan
         rekening khusus, maka Perseroan melalui Pengelola Administrasi Waran akan memberitahukan kepada Pemegang
         Waran sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Syarat dan Kondisi.
  viii.  Dalam hal pelaksanaan sebagian jumlah Waran yang diwakili dalam Surat Kolektif Waran, terlebih dahulu harus
         diadakan pemecahan atas sertifikat tersebut maka pemecahan atas sertifikat tersebut menjadi biaya pemegang Waran
         yang bersangkutan. Pengelola Administrasi Waran selanjutnya menerbitkan Surat Kolektif Waran baru atas nama
         Pemegang Waran dalam jumlah yang sesuai dengan Waran yang belum atau tidak dilaksanakan berdasarkan
         ketentuan dalam Syarat Dan Kondisi.
   ix.   Saham hasil Pelaksanaan memberikan hak kepada pemegangnya yang namanya dengan sah terdaftar dalam Daftar
         Pemegang Saham yang mempunyai hak yang sama seperti saham lainya dalam Perseroan.
     x.  Pemegang Waran berkewajiban untuk menanggung segala biaya sehubungan dengan pelaksanaan Waran menjadi
         Saham Baru dan pencatatan saham hasil pelaksanaan pada BEI.
   xi.   Apabila terjadi penyesuaian terhadap rasio Pelaksanaan Waran, Perseroan wajib segera memberitahukan secara
         tertulis kepada Pengelola Administrasi Waran mengenai rasio Pelaksanaan Waran (berikut pernyataan singkat
         mengenai fakta-fakta sehingga diperlukannya penyesuaian tersebut). Pemberitahuan tersebut disampaikan dalam
         jangka waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak diterimanya fakta-fakta yang menyebabkan
         penyesuaian tersebut.
   xii.  Setelah Tanggal Jatuh Tempo apabila Waran tersebut tidak dilaksanakan maka Waran tersebut menjadi batal dan tidak
         berlaku lagi dan Pemegang Waran tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun
         kepada Perseroan.
  xiii.  Pemegang Waran yang akan melaksanakan Waran menjadi Saham Baru atas nama dapat melakukan pembayaran
         Harga Pelaksanaan Waran Seri I dengan cek, bilyet giro, bank transfer, pemindahbukuan ataupun setoran tunai (in
         good fund) kepada rekening Perseroan :

                                                     Bank PT CIMB Niaga Tbk
                                                        Cab. Darmo Surabaya
                                                     Atas Nama: PT. Berlina Tbk
                                                    No. Rekening: 800035493200

5) Pengalihan Hak Atas Waran Seri I

Hak atas Waran dapat beralih karena terjadinya tindakan hukum antara lain transaksi jual beli, hibah, maupun peristiwa hukum
pewarisan akibat kematian seorang Pemegang Waran. Pengalihan hak-hak atas Waran akan dilakukan dengan pemindah bukuan
antar rekening efek pada sistem yang berlaku di KSEI, sesuai dengan peraturan KSEI mengenai pengalihan atas Waran. Waran
yang dapat ditransaksikan di BEI hanya Waran yang telah disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan tidak dalam keadaan
dibebani dengan hak jaminan atau diblokir.

Setiap pihak yang memperoleh hak atas Waran karena, termasuk namun tak terbatas pada sebab-sebab sebagaimana tersebut di

Page 8
atas, yang mengakibatkan kepemilikan Waran beralih, dapat mendaftarkan diri sebagai Pemegang Waran dengan mengajukan
permohonan tertulis kepada perusahaan efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI yang ditunjuk
oleh yang bersangkutan dengan dilengkapi dokumen sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendaftaran pengalihan hak atas Waran dilakukan oleh Pengelola Administrasi Waran yang bertindak untuk dan atas nama
Perseroan dengan memberikan catatan mengenai peralihan hak itu di dalam Daftar Pemegang Waran berdasarkan surat-surat
yang cukup membuktikan mengenai pengalihan hak termasuk bukti akta hibah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan
telah disetujui oleh Direksi Perseroan dengan memperhatikan Peraturan Pasar Modal.

Peralihan hak atas Waran akan dicatat dalam Daftar Pemegang Waran dan pada Surat Kolektif Waran (dalam hal diterbitkan warkat
Waran). Peralihan hak atas Waran mulai berlaku setelah pendaftaran dari peralihan tersebut tercatat dalam Daftar Pemegang
Waran.

6) Pengelola Administrasi Waran

Perseroan telah menunjuk Pengelolaan Administrasi Waran sebagai berikut:

                                              Biro Administrasi Efek Perseroan
                                                    PT Adimitra Jasa Korpora
                                                      Kirana Boutique Office
                                               Jl. Kirana Aveneu III Blok F3 No.5,
                                              Kelapa Gading, Jakarta Utara, 14250
                                                       Telp: (021) 29745222
                                                       Fax: (021) 29289961
                                                  E-mail : opr@adimitra-jk.co.id

7) Status Saham Hasil Pelaksanaan

Saham Hasil Pelaksanaan yang dikeluarkan dari portepel Perseroan atas Pelaksanaan Waran diperlakukan sebagai saham yang
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang mempunyai hak yang sama seperti pemegang saham Perseroan lainnya
sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar Perseroan.

Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan Waran dalam Daftar Pemegang Saham dilakukan pada Tanggal Pelaksanaan.

8) Penggabungan, Peleburan dan Likuidasi

Apabila pada Jangka Waktu Pelaksanaan Waran Perseroan melakukan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan
lain, seluruh Waran Seri I oleh karenanya dianggap telah kadaluarsa, dianggap telah dibatalkan dan tidak berlaku untuk kepentingan
apapun juga dan Pemegang Waran Seri I tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun kepada
Perseroan.

9) Pemberitahuan Kepada Pemegang Waran

Setiap pemberitahuan kepada Pemegang Waran adalah sah jika diumumkan melalui website Perseroan, website Bursa Efek
Indonesia, dan KSEI dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam Penerbitan Waran dengan memperhatikan ketentuan yang
berlaku di bidang Pasar Modal, atau apabila tidak ditentukan lain dalam jangka waktu sedikit-dikitnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
sebelum suatu tindakan atau peristiwa yang mensyaratkan adanya pemberitahuan kepada Pemegang Waran Seri I menjadi efektif.
Pemberitahuan tersebut di atas wajib dilakukan oleh Perseroan. Setiap pemberitahuan dianggap telah disampaikan kepada
Pemegang Waran pada tanggal pertama kali diumumkan.

10) Pernyataan dan Kewajiban Perseroan

 i.   Perseroan dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa setiap Pemegang Waran berhak atas segala manfaat dari semua
      janji dan kewajiban sebagaimana tersebut dalam Penerbitan Waran dan Peraturan Pasar Modal.

 ii. Perseroan dengan ini menyatakan bahwa atas Pelaksanaan Waran, baik sebagian maupun seluruh Waran, setiap waktu
     selama jangka waktu Pelaksanaan BAE wajib mencatat dan menyerahkan konfirmasi secara elektronik sesuai dengan
     ketentuan immobilisasi dan tunduk pada Peraturan Pasar Modal antara lain peraturan-peraturan yang dikeluarkan KSEI, dan
     Saham Hasil Pelaksanaan dalam jumlah yang cukup atau jumlah yang sesuai dengan Penerbitan Waran dengan
     memperhatikan ketentuan dalam Syarat dan Kondisi.

 iii. Perseroan menyatakan bahwa Waran yang diterbitkan adalah surat berharga yang dapat diperdagangkan, dihibahkan atau
      dialihkan.

 11) Perubahan Harga Dan Jumlah Waran Dalam Hal Terjadi Perubahan Nilai Nominal Saham

Perubahan nilai nomlnal terhadap saham Perseroan dari saham-saham yang sudah disetor penuh karena penggabungan (reverse
stock split) dan/atau pemecahan nilai nominal saham (stock-split), maka:

a. Harga Pelaksanaan Baru:
 Harga nominal baru setiap saham
                                                         x      A
 Harga nominal baru lama setiap saham

Page 9
a. Harga Waran Baru:

 Harga nominal baru setiap saham
                                                                       x       B
 Harga nominal baru lama setiap saham

A = Harga Pelaksanaan Waran Seri I yang lama
B = jumlah awal Waran Seri I yang beredar

Penyesuaian tersebut mulai berlaku pada saat dimulai Perdagangan Saham di Bursa Efek dengan nilai nominal yang baru yang
diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang memiliki peredaran luas.

12) Pengubahan

Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Perseroan dilarang mengubah Pernyataan Penerbitan
Waran Seri I terkait jumlah Waran Seri I (stock split) atau penggabungan saham (reverse stock split), jangka waktu pelaksanaan
Waran Seri I, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen)
   dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
b. Perseroan wajib mengumumkan setiap pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran Seri I dalam 2 (dua) surat kabar harian
   berbahasa Indonesia berperedaran nasional dan salah satunya beredar di tempat kedudukan Perseroan dengan
   memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal, penqumuman tersebut dilakukan dalam waktu sekurang-
   kurangnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum ditandatangani Pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran Seri I dan
   bilamana selambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) Hari Kalender setelah pengumuman tersebut pemegang Waran Seri I
   lebih dari 50% (lima puluh persen) tidak menyatakan keberatan secara tertulis atau tidak memberikan tanggapan secara tertulis
   kepada Perseroan, maka Pemegang Waran Seri I dianggap telah menyetujui usulan perubahan tersebut;
c. Setiap pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran Seri I harus dilakukan dengan akta yang dibuat secara notarial dan
   pengubahan tersebut mengikat Perseroan dan Pemegang Waran Seri I dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-
   ketentuan dalam Pernyataan Penerbitan Waran Seri I ini, Peraturan Pasar Modal dan ketentuan KSEI.

13) Hukum yang berlaku

Tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.


STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

Berdasarkan Akta No. 7/2026 dan Daftar Pemegang Saham Saham per 31 Juli 2026 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa
Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum
PMHMETD III, dengan asumsi seluruh saham diambil bagian seluruh pemegang saham adalah sebagai berikut:
                                                                       Sebelum PMHMETD III
                   Keterangan
                                                    Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp50,- per saham)   %
Modal Dasar                                                  3.916.440.000                  195.822.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
1. PT Dwi Satrya Utama**                                       534.252.162                   26.712.608.100  54,57%
2. Lisjanto Tjiptobiantoro                                      49.774.000                     2.488.700.000  5,08%
3. Komodo Fund                                                 102.414.000                     5.120.700.000 10,46%
4. Masyarakat*                                                 292.669.838                   14.633.491.900  29,89%
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor                           979.110.000                   48.955.500.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel                                  2.937.330.000                  146.866.500.000
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Juli 2026 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE.


PROFORMA PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD III, SERTA SEBELUM PELAKSANAAN
WARAN SERI I

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD III dan setelah PMHMETD III dan sebelum
pelaksanaan Waran Seri I dengan asumsi DSU melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sendiri serta melaksanakan
HMETD yang diperoleh dari pengalihan seluruh hak milik Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro dan PT Niaga Karya Tunggal, yang
seluruhnya dilakukan melalui penyetoran atas saham berupa hak tagih yang dikompensasikan sebagai setoran saham berupa
kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU. Adapun seluruh pemegang saham lainnya diasumsikan
melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dalam
kondisi tersebut disajikan sebagai berikut:

                                                                                                        Setelah PMHMETD III dan Sebelum Pelaksanaan
                                                          Sebelum PMHMETD III
                                                                                                                          Waran Seri I
             Keterangan
                                                             Nilai Nominal (Rp50,-                                           Nilai Nominal
                                           Jumlah Saham                                        %         Jumlah saham                          %
                                                                   per saham)                                              (Rp50,- per saham)
Modal Dasar                                    3.916.440.000        195.822.000.000                          3.916.440.000    195.822.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
1. PT Dwi Satrya Utama**                         534.252.162            26.712.608.100        54,57%            877.135.030    43.856.751.500   57,59%
2. Lisjanto Tjiptobiantoro**                      49.774.000             2.488.700.000         5,08%             49.774.000     2.488.700.000    3,27%
3. Komodo Fund                                   102.414.000             5.120.700.000        10,46%            159.310.667     7.965.533.350   10,46%
4. Masyarakat*                                   292.669.838            14.633.491.900        29,89%            436.840.304    21.842.015.200   28,68%
Jumlah Modal ditempatkan dan
disetor                                          979.110.000            48.955.500.000      100,00%           1.523.060.000    76.153.000.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel                    2.937.330.000           146.866.500.000                        2.393.380.000   119.669.000.000

Page 10
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Juli 2026 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE.


Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD III dan setelah PMHMETD III dan sebelum
pelaksanaan Waran Seri I dengan asumsi DSU melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sendiri serta melaksanakan
HMETD yang diperoleh dari pengalihan seluruh hak milik Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro dan PT Niaga Karya Tunggal, yang
seluruhnya dilakukan melalui penyetoran atas saham berupa hak tagih yang dikompensasikan sebagai setoran saham berupa
kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU. Dalam skenario ini, seluruh pemegang saham lainnya diasumsikan
tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya, dan DSU dalam kapasitasnya sebagai Pembeli Siaga diasumsikan mengambil
bagian atas saham yang tidak diambil oleh pemegang saham lainnya sebanyak-banyaknya 43.067.765 saham, yang dilakukan
melalui penyetoran atas saham berupa hak tagih yang dikompensasikan sebagai setoran saham berupa kompensasi (set-off) atas
pokok utang Perseroan kepada DSU. Adapun saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham dan tidak dibeli oleh DSU
dalam kapasitasnya sebagai Pembeli Siaga tidak akan diterbitkan dan tercatat sebagai saham dalam portepel Perseroan. Struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dalam kondisi tersebut disajikan sebagai berikut:

                                         Sebelum PMHMETD dan Jika seluruh waran telah                    Setelah PMHMETD dan Sebelum Pelaksanaan
                                                          dilaksanakan                                                   Waran Seri I
            Keterangan
                                                             Nilai Nominal (Rp50,-                                            Nilai Nominal
                                         Jumlah Saham                               %                     Jumlah saham                         %
                                                                   per saham)                                               (Rp50,- per saham)
Modal Dasar                                   3.916.440.000         195.822.000.000                           3.916.440.000    195.822.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
1. PT Dwi Satrya Utama**                          534.252.162             26.712.608.100      54,57%              920.202.793    46.010.139.650   67,41%
2. Lisjanto Tjiptobiantoro**                       49.774.000              2.488.700.000       5,08%               49.774.000     2.488.700.000    3,65%
3. Komodo Fund                                    102.414.000              5.120.700.000      10,46%              102.414.000     5.120.700.000    7,50%
4. Masyarakat*                                    292.669.838             14.633.491.900      29,89%              292.669.838    14.633.491.900   21,44%
Jumlah Modal ditempatkan dan
disetor                                          979.110.000              48.955.500.000 100,00%               1.365.060.631     68.253.031.550 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel                    2.937.330.000             146.866.500.000                       2.551.379.369    127.568.968.450
*) Kepemilikan masing-masing di bawah 5%
**) Pemegang Saham Pengendali
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Juli 2026 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku BAE.


Dilusi kepemilikan pemegang saham yang tidak mengambil bagian dalam PMHMETD III adalah sebanyak-banyaknya 35,71% (tiga
puluh lima koma tujuh satu persen) dari porsi kepemilikannya.

PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SESUDAH PMHMETD III DAN SETELAH PELAKSANAAN WARAN
SERI I

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah PMHMETD III dan setelah Pelaksanaan Waran Seri I
dengan asumsi DSU melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sendiri serta melaksanakan HMETD yang diperoleh dari
pengalihan seluruh hak milik Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro dan PT Niaga Karya Tunggal, yang seluruhnya dilakukan melalui
penyetoran atas saham berupa hak tagih yang dikompensasikan sebagai setoran saham berupa kompensasi (set-off) atas pokok
utang Perseroan kepada DSU. DSU juga diasumsikan melaksanakan seluruh Waran Seri I yang dimilikinya. Adapun seluruh
pemegang saham lainnya diasumsikan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya serta melaksanakan seluruh Waran
Seri I yang dimilikinya. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dalam kondisi tersebut disajikan sebagai
berikut:

                                                                                                         Setelah PMHMETD III dan Setelah Pelaksanaan
                                                          Setelah PMHMETD III
                                                                                                                          Waran Seri I
            Keterangan
                                                             Nilai Nominal (Rp50,-                                             Nilai Nominal
                                          Jumlah Saham                                          %         Jumlah saham                           %
                                                                   per saham)                                                (Rp50,- per saham)
Modal Dasar                                    3.916.440.000        195.822.000.000                            3.916.440.000    195.822.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
1. PT Dwi Satrya Utama**                          877.135.030             43.856.751.500      57,59%             991.429.319     49.571.465.950 58,17%
2. Lisjanto Tjiptobiantoro**                       49.774.000              2.488.700.000       3,27%              49.774.000      2.488.700.000  2,92%
3. Komodo Fund                                    159.310.667              7.965.533.350      10,46%             178.276.222      8.913.811.100 10,46%
4. Masyarakat*                                    436.840.304             21.842.015.200      28,68%             484.897.125     24.244.856.250 28,45%
Jumlah Modal ditempatkan dan
disetor                                        1.523.060.000              76.153.000.000 100,00%               1.704.376.667     85.218.833.350 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel                    2.393.380.000             119.669.000.000                       2.212.063.333    110.603.166.650

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah PMHMETD III dan setelah pelaksanaan Waran Seri I
dengan asumsi DSU melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sendiri serta melaksanakan HMETD yang diperoleh dari
pengalihan seluruh hak milik Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro dan PT Niaga Karya Tunggal, yang seluruhnya dilakukan melalui
penyetoran atas saham berupa hak tagih yang dikompensasikan sebagai setoran saham berupa kompensasi (set-off) atas pokok
utang Perseroan kepada DSU. Dalam skenario ini, seluruh pemegang saham lainnya diasumsikan tidak melaksanakan HMETD
yang menjadi haknya. DSU dalam kapasitasnya sebagai Pembeli Siaga diasumsikan mengambil bagian atas saham yang tidak
diambil oleh pemegang saham lainnya sebanyak-banyaknya 43.067.765 saham, yang dilakukan melalui penyetoran atas saham
berupa hak tagih yang dikompensasikan sebagai setoran saham berupa kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada
DSU. Adapun saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham dan tidak dibeli oleh DSU dalam kapasitasnya sebagai
Pembeli Siaga tidak akan diterbitkan dan tercatat sebagai saham dalam portepel Perseroan. Selanjutnya, DSU diasumsikan
melaksanakan seluruh Waran Seri I yang dimilikinya. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dalam kondisi
tersebut disajikan sebagai berikut:

                                                                                                         Setelah PMHMETD III dan Setelah Pelaksanaan
                                                          Setelah PMHMETD III
                                                                                                                          Waran Seri I
            Keterangan
                                                               Nilai Nominal                                                   Nilai Nominal
                                          Jumlah Saham                                        %           Jumlah saham                           %
                                                             (Rp50,- per saham)                                              (Rp50,- per saham)
Modal Dasar                                    3.916.440.000     195.822.000.000                               3.916.440.000    195.822.000.000
Modal ditempatkan dan disetor

Page 11
                                                                                  Setelah PMHMETD III dan Setelah Pelaksanaan
                                            Setelah PMHMETD III
                                                                                                   Waran Seri I
         Keterangan
                                                    Nilai Nominal                                       Nilai Nominal
                                Jumlah Saham                             %         Jumlah saham                            %
                                                  (Rp50,- per saham)                                  (Rp50,- per saham)
1. PT Dwi Satrya Utama**              920.202.793      46,010,139,650   67,41%          1.048.853.003     52.442.650.150 70,22%
2. Lisjanto Tjiptobiantoro**           49.774.000       2,488,700,000    3,65%             49.774.000      2.488.700.000  3,33%
3. Komodo Fund                        102.414.000       5,120,700,000    7,50%            102.414.000      5.120.700.000  6,86%
4. Masyarakat*                        292,669,838      14,633,491,900   21,44%            292.669.838     14.633.491.900 19,59%
Jumlah Modal ditempatkan dan
disetor                             1.365.060.631      68.253.031.550   100,00%        1.493.710.841    74.685.542.050 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel         2.551.379.369     127.568.968.450                  2.422.729.159   121.136.457.950



SELAIN SAHAM YANG DIKELUARKAN DALAM RANGKA PMHMETD III INI, SAMPAI DENGAN JANGKA WAKTU 12 (DUA
BELAS) BULAN SETELAH TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD III INI,
PERSEROAN TIDAK BERENCANA UNTUK MENGELUARKAN SAHAM BARU ATAU EFEK EKUITAS LAINNYA YANG DAPAT
DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM, SESUAI DENGAN KETENTUAN DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU.


                                      RENCANA PENGGUNAAN DANA
Pelaksanaan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III (“PMHMETD III”) akan dilakukan
melalui (i) penyetoran tunai oleh pemegang saham Perseroan selain DSU, dan (ii) penyetoran non tunai oleh DSU melalui
mekanisme penyetoran atas saham berupa hak tagih yang dikompensasikan sebagai setoran saham berupa kompensasi (set-off)
atas pokok utang Perseroan kepada DSU, baik sehubungan dengan pelaksanaan HMETD yang menjadi hak sesuai proporsi DSU,
pelaksanaan HMETD yang diperoleh DSU dari pengalihan HMETD oleh pemegang saham lain dari Perseroan, maupun pembelian
sisa saham yang tidak dilaksanakan oleh pemegang saham Perseroan lainnya dalam kapasitas DSU sebagai pembeli siaga.

Sehubungan dengan hal tersebut, penggunaan hasil pelaksanaan PMHMETD III setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan
digunakan untuk:
    i.   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp264.376.182.311 akan digunakan untuk Pelunasan pokok utang Perseroan kepada
         DSU. Pelunasan pokok utang dimaksud akan dilakukan melalui mekanisme penyetoran atas saham berupa hak tagih
         yang dikompensasikan sebagai setoran saham berupa kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU
         tidak menghasilkan penerimaan kas bagi Perseroan. Apabila setelah pelaksanaan PMHMETD III masih terdapat sisa
         pokok utang beserta bunga yang tidak dikompensasikan dalam PMHMETD III, maka sisa kewajiban tersebut akan tetap
         menjadi kewajiban Perseroan dan akan diselesaikan sesuai ketentuan dalam perjanjian pinjaman dengan DSU.
         Pembayaran kewajiban tersebut dapat dilakukan menggunakan kas internal Perseroan dan/atau sumber pendanaan
         lainnya sesuai dengan kondisi keuangan Perseroan.
   ii.   Sisanya akan digunakan untuk keperluan modal kerja Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada pembelian bahan
         baku dan penolong, biaya pengiriman, tenaga kerja langsung, tenaga kerja tidak langsung-produksi, sewa, pemeliharaan
         dan reparasi, serta listrik dan asuransi.

Adapun dana yang diperoleh dari pelaksanaan Waran Seri I, apabila waran tersebut dilaksanakan oleh pemegangnya, akan juga
digunakan untuk keperluan modal kerja Perseroan.


       URAIAN MENGENAI PENYETORAN SAHAM BERUPA HAK TAGIH KEPADA
        PERSEROAN YANG DIKOMPENSASIKAN SEBAGAI SETORAN SAHAM
A. Latar Belakang dan Alasan

   Sehubungan dengan rencana pelaksanaan PMHMETD III, Perseroan merencanakan adanya penyetoran atas saham berupa
   hak tagih yang dikompensasikan sebagai setoran saham berupa kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada
   DSU. Kompensasi (set-off) tersebut akan digunakan oleh DSU untuk melaksanakan HMETD yang menjadi haknya, HMETD
   yang diperoleh dari pengalihan oleh pemegang saham lain, serta untuk mengambil sebagian atas sisa saham yang tidak
   diambil oleh pemegang saham lain dalam kapasitas DSU sebagai pembeli siaga dalam PMHMETD III.

   Transaksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan, mengurangi
   liabilitas Perseroan, serta meningkatkan fleksibilitas keuangan Perseroan dalam mendukung kegiatan usaha dan
   pengembangan usaha ke depan.

B. Manfaat Transaksi

   Pelaksanaan penyetoran atas saham berupa hak tagih yang dikompensasikan sebagai setoran saham, melalui mekanisme
   kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
    •   mengurangi liabilitas Perseroan secara langsung;
    •   memperbaiki struktur permodalan Perseroan;
    •   mengurangi potensi beban keuangan di masa yang akan datang; dan
    •   meningkatkan fleksibilitas keuangan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha.

C. Tanggal Transaksi

   Transaksi akan dilaksanakan setelah dipenuhinya seluruh persyaratan pelaksanaan PMHMETD III, termasuk diperolehnya
   persetujuan RUPSLB dan efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari OJK.

D. Objek Transaksi

Page 12
   Objek transaksi dalam rangka penyetoran atas saham berupa hak tagih yang dikompensasikan sebagai setoran saham adalah
   pokok utang Perseroan kepada DSU yang akan dikompensasikan sebagai setoran saham dalam pelaksanaan PMHMETD III.

E. Nilai Transaksi

   Nilai transaksi adalah jumlah pokok utang Perseroan kepada DSU yang dapat dikompensasikan (set-off) sebagai setoran
   dalam pelaksanaan PMHMETD III, dengan nilai sebanyak-banyaknya sebesar Rp264.376.182.311.

F. Keterangan Singkat Mengenai Perjanjian Pinjaman Dana kepada DSU dan Persyaratan yang Disepakati

   Fasilitas pinjaman tersebut diberikan oleh DSU selaku salah satu pemegang saham pengendali dan pemegang saham utama
   Perseroan sebagai bentuk dukungan strategis dan komitmen nyata terhadap Perseroan. Adapun Pertimbangan Perseroan
   memperoleh pinjaman dari DSU ialah, antara lain: (i) adanya kewajiban Perseroan untuk menjaga equity ratio berdasarkan
   perjanjian kredit yang telah ada; dan (ii) panjangnya waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan dari kreditur dalam
   rangka perolehan pinjaman dari lembaga keuangan lainnya. Kondisi tersebut juga mempertimbangkan tekanan ekonomi yang
   timbul akibat pandemi Covid-19, sehingga pemberian fasilitas pinjaman oleh DSU dipandang sebagai langkah yang tepat guna
   menjaga kelangsungan operasional Perseroan.

   Berikut ringkasan Perjanjian Pinjaman Dana yang telah dibuat antara Perseroan dan DSU:

   1. Perjanjian Pinjaman Dana No.025/DSU/2020 tanggal 1 September 2020 yang terakhir diubah oleh Addendum III Perjanjian
      Pinjaman Dana No.020/DSU/LGL/VIII/2026 tanggal 3 Agustus 2026.
       Pokok Pinjaman                      Maksimal Rp43.000.000.000
       Bunga Pinjaman                      7.5% per tahun, mengikuti suku bunga flat atau tetap dan akan memperhitungkan
                                           saldo pinjaman atas pokok dan utang bunga yang belum dibayarkan pada akhir
                                           bulan. Para pihak dapat menegosiasikan kembali bunga dan biaya apabila terjadi
                                           perubahan dalam peraturan yang berlaku (atau interpretasinya) atau di pasar
                                           keuangan Indonesia atau kebutuhan untuk mematuhi persyaratan apa pun dari
                                           peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
       Tujuan Pinjaman                     Modal kerja.
       Periode Pinjaman                    29 April 2020 – 31 Desember 2030.
       Pelunasan Pinjaman                  Tanggal pelunasan mengikuti tanggal akhir periode pinjaman. Pelunasan dapat
                                           dibayarkan dalam bentuk uang atau saham baru yang diterbitkan oleh Perseroan.
       Pelunasan Dipercepat                Perseroan berhak melunasi sebagian atau seluruh pokok pinjaman sebelum
                                           periode pinjaman berakhir tanpa dikenakan penalti.
       Jaminan                             Tidak ada.
       Penyelesaian Sengketa               Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

   2. Perjanjian Pinjaman Dana No.003/DSU BERLINA/I/2022 tanggal 4 Januari 2022 yang diubah oleh Addendum Perjanjian
      Pinjaman Dana No.019/DSU/LGL/VIII/2026 tanggal 3 Agustus 2026.
       Pokok Pinjaman                     Maksimal Rp187.500.000.000 yang pencairannya dilakukan secara bertahap
                                          setiap tahunnya sebagai berikut:
                                                •   Tahun 2022: Rp72.500.000.000
                                                •   Tahun 2023: Rp40.000.000.000
                                                •   Tahun 2024: Rp25.000.000.000
                                                •   Tahun 2025: Rp50.000.000.000
       Bunga Pinjaman                     7.5% per tahun, mengikuti suku bunga flat atau tetap dan akan memperhitungkan
                                          saldo pinjaman atas pokok dan utang bunga yang belum dibayarkan pada akhir
                                          bulan. Para pihak dapat menegosiasikan kembali bunga dan biaya apabila terjadi
                                          perubahan dalam peraturan yang berlaku (atau interpretasinya) atau di pasar
                                          keuangan Indonesia atau kebutuhan untuk mematuhi persyaratan apa pun dari
                                          peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
       Tujuan Pinjaman                    Tambahan dana operasional sehubungan restrukturisasi fasilitas pinjaman term
                                          loan.
       Periode Pinjaman                   1 Oktober 2021 – 31 Desember 2030.
       Pelunasan Pinjaman                 Tanggal pelunasan mengikuti tanggal akhir periode pinjaman. Pelunasan dapat
                                          dibayarkan dalam bentuk uang atau saham baru yang diterbitkan oleh Perseroan.
       Pelunasan Dipercepat               Perseroan berhak melunasi sebagian atau seluruh pokok pinjaman sebelum
                                          jangka waktu pinjaman berakhir dan tidak dikenakan denda.
       Jaminan                            Tidak ada.
       Penyelesaian Sengketa              Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

   3. Perjanjian Pinjaman Dana No.007/DSU/LGL/V/2024 tanggal 31 Mei 2024, dan yang diubah oleh Addendum Perjanjian
      Pinjaman Dana No.018/DSU/LGL/VIII/2026 tanggal 3 Agustus 2026.
       Pokok Pinjaman                     Maksimal Rp40.000.000.000
       Bunga Pinjaman                     7.5% per tahun, mengikuti suku bunga bank flat atau tetap dan akan
                                          memperhitungkan saldo pinjaman atas pokok dan utang bunga yang belum
                                          dibayarkan pada akhir bulan. Para pihak dapat menegosiasikan kembali bunga
                                          dan biaya apabila terjadi perubahan regulasi atau kondisi pasar atau kebutuhan
                                          untuk mematuhi persyaratan apa pun dari peraturan Pemerintah Republik
                                          Indonesia.
       Tujuan Pinjaman                    Tambahan dana operasional sehubungan dengan mandatory prepayment dalam
                                          restrukturisasi pinjaman Perseroan kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk sebesar
                                          Rp32.000.000.000 dan PT Bank OCBC NISP Tbk sebesar Rp8.000.000.000.
       Periode Pinjaman                   31 Mei 2024 – 31 Desember 2030.

Page 13
 Pelunasan Pinjaman                    Pelunasan dapat dibayarkan dalam bentuk uang atau saham baru yang
                                       diterbitkan oleh Perseroan paling lambat pada akhir tanggal periode pinjaman
                                       dana.
 Pelunasan Dipercepat                  Perseroan berhak melunasi sebagian atau seluruh pokok pinjaman beserta
                                       bunga sebelum periode pinjaman dana berakhir tanpa dikenakan denda.
 Jaminan                               Tidak ada.
 Penyelesaian Sengketa                 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan ketiga perjanjian pinjaman sebagaimana diringkas di atas, seluruh pinjaman yang diberikan oleh DSU kepada
Perseroan merupakan fasilitas pinjaman yang bersifat revolving loan, di mana Perseroan dapat melakukan penarikan,
pelunasan, dan penarikan kembali dana selama masa berlaku masing-masing perjanjian, dengan total plafon pokok
pinjaman sebesar Rp270.500.000.000. Adapun ringkasan penarikan pelunasan pokok pinjaman dan ringkasan
pencadangan bunga (nett – dikurangi PPh 23 bunga) dan pembyaran bunga sebagai berikut:

Ringkasan Penarikan Pelunasan Pokok Pinajaman
              Penerimaan          Pembayaran              Saldo Pokok           Referensi
  Tahun                                                                                          Referensi Perjanjian
                  Pokok              Pokok                 Pinjaman          Laporan Audit
   2020      50.000.000.000     (19.438.475.844)         30.561.524.156          LAI No :        -Perjanjian Pinjaman
                                                                             00173/2.1127/A      Dana
                                                                              U.1/04/0333-       No.025/DSU/2020
                                                                             1/1/V/2021 ; 20     tanggal 1 September
                                                                             Mei 2021; CALK      2020 yang terakhir
                                                                                  no.25          diubah oleh Addendum
                                                                                                 III Perjanjian Pinjaman
                                                                                                 Dana
                                                                                                 No.020/DSU/LGL/VIII/
                                                                                                 2026         tanggal 3
                                                                                                 Agustus 2026

   2021       23.700.000.000       (12.013.341.845)      42.248.182.311          LAI No :        -Perjanjian Pinjaman
                                                                             00278/2.0853/A      Dana
                                                                              U.1/04/0264-       No.025/DSU/2020
                                                                             1/1/IV/2022 ; 29    tanggal 1 September
                                                                               April 2022 ;      2020 yang terakhir
                                                                               CALK no.34        diubah oleh Addendum
                                                                                                 III Perjanjian Pinjaman
                                                                                                 Dana
                                                                                                 No.020/DSU/LGL/VIII/
                                                                                                 2026         tanggal 3
                                                                                                 Agustus 2026.

   2022       72.128.000.000               -            114.376.182.311                  LAI     -Perjanjian Pinjaman
                                                                                    No :         Dana
                                                                             00042/3.0355/A      No.025/DSU/2020
                                                                              U.1/04/1188-       tanggal 1 September
                                                                             1/1/III/2023 ; 29   2020 yang terakhir
                                                                              Maret 2023 ;       diubah oleh Addendum
                                                                               CALK no.34        III Perjanjian Pinjaman
                                                                                                 Dana
                                                                                                 No.020/DSU/LGL/VIII/
                                                                                                 2026         tanggal 3
                                                                                                 Agustus 2026.

                                                                                                 -Perjanjian Pinjaman
                                                                                                 Dana       No.003/DSU
                                                                                                 BERLINA/I/2022
                                                                                                 tanggal 4 Januari 2022
                                                                                                 yang     diubah    oleh
                                                                                                 Addendum Perjanjian
                                                                                                 Pinjaman          Dana
                                                                                                 No.019/DSU/LGL/VIII/
                                                                                                 2026        tanggal 3
                                                                                                 Agustus 2026.

   2023       100.014.788.910        (14.788.910)       214.376.182.311          LAI No :        -Perjanjian Pinjaman
                                                                             00056/3.0355/A      Dana
                                                                              U.1/04/1188-       No.025/DSU/2020
                                                                             2/1/III/2024 ; 28   tanggal 1 September
                                                                              Maret 2024 ;       2020 yang terakhir
                                                                               CALK no 33        diubah oleh Addendum
                                                                                                 III Perjanjian Pinjaman
                                                                                                 Dana
                                                                                                 No.020/DSU/LGL/VIII/
                                                                                                 2026         tanggal 3
                                                                                                 Agustus 2026.

Page 14
         Penerimaan      Pembayaran    Saldo Pokok        Referensi
Tahun                                                                       Referensi Perjanjian
           Pokok           Pokok        Pinjaman        Laporan Audit
                                                                            -Perjanjian Pinjaman
                                                                            Dana       No.003/DSU
                                                                            BERLINA/I/2022
                                                                            tanggal 4 Januari 2022
                                                                            yang     diubah    oleh
                                                                            Addendum Perjanjian
                                                                            Pinjaman          Dana
                                                                            No.019/DSU/LGL/VIII/
                                                                            2026        tanggal 3
                                                                            Agustus 2026.

2024    46.945.000.000       -        261.321.182.311       LAI No :        -Perjanjian Pinjaman
                                                        00102/3.0355/A      Dana
                                                         U.1/04/1188-       No.025/DSU/2020
                                                        3/1/III/2025 ; 27   tanggal 1 September
                                                         Maret 2025 ;       2020 yang terakhir
                                                          CALK no 33        diubah oleh Addendum
                                                                            III Perjanjian Pinjaman
                                                                            Dana
                                                                            No.020/DSU/LGL/VIII/
                                                                            2026         tanggal 3
                                                                            Agustus 2026.

                                                                            -Perjanjian Pinjaman
                                                                            Dana       No.003/DSU
                                                                            BERLINA/I/2022
                                                                            tanggal 4 Januari 2022
                                                                            yang     diubah    oleh
                                                                            Addendum Perjanjian
                                                                            Pinjaman          Dana
                                                                            No.019/DSU/LGL/VIII/
                                                                            2026        tanggal 3
                                                                            Agustus 2026.

                                                                            -Perjanjian Pinjaman
                                                                            Dana
                                                                            No.007/DSU/LGL/V/20
                                                                            24 tanggal 31 Mei
                                                                            2024 yang diubah oleh
                                                                            Addendum Perjanjian
                                                                            Pinjaman          Dana
                                                                            No.018/DSU/LGL/VIII/
                                                                            2026      tanggal    3
                                                                            Agustus 2026.

2025    3.055.000.000        -        264.376.182.311       LAI No :        -Perjanjian Pinjaman
                                                        00072/3.0355/A      Dana
                                                         U.1/04/1188-       No.025/DSU/2020
                                                        4/1/III/2026 ; 26   tanggal 1 September
                                                         Maret 2026 ;       2020 yang terakhir
                                                          CALK no 32        diubah oleh Addendum
                                                                            III Perjanjian Pinjaman
                                                                            Dana
                                                                            No.020/DSU/LGL/VIII/
                                                                            2026         tanggal 3
                                                                            Agustus 2026.

                                                                            -Perjanjian Pinjaman
                                                                            Dana       No.003/DSU
                                                                            BERLINA/I/2022
                                                                            tanggal 4 Januari 2022
                                                                            yang     diubah    oleh
                                                                            Addendum Perjanjian
                                                                            Pinjaman          Dana
                                                                            No.019/DSU/LGL/VIII/
                                                                            2026        tanggal 3
                                                                            Agustus 2026.

                                                                            -Perjanjian Pinjaman
                                                                            Dana
                                                                            No.007/DSU/LGL/V/20
                                                                            24 tanggal 31 Mei
                                                                            2024 yang diubah oleh
                                                                            Addendum Perjanjian
                                                                            Pinjaman        Dana
                                                                            No.018/DSU/LGL/VIII/

Page 15
               Penerimaan         Pembayaran          Saldo Pokok          Referensi
  Tahun                                                                                      Referensi Perjanjian
                 Pokok              Pokok              Pinjaman          Laporan Audit
                                                                                             2026     tanggal     3
                                                                                             Agustus 2026.

  31 Mar            -                   -            264.376.182.311         LAI No :        -Perjanjian Pinjaman
   2026                                                                  00216/3.0355/A      Dana
                                                                          U.1/04/1188-       No.025/DSU/2020
                                                                         5/1/V/2026 ; 18     tanggal 1 September
                                                                            Mei 2026 ;       2020 yang terakhir
                                                                           CALK no 32        diubah oleh Addendum
                                                                                             III Perjanjian Pinjaman
                                                                                             Dana
                                                                                             No.020/DSU/LGL/VIII/
                                                                                             2026         tanggal 3
                                                                                             Agustus 2026.

                                                                                             -Perjanjian Pinjaman
                                                                                             Dana       No.003/DSU
                                                                                             BERLINA/I/2022
                                                                                             tanggal 4 Januari 2022
                                                                                             yang     diubah    oleh
                                                                                             Addendum Perjanjian
                                                                                             Pinjaman          Dana
                                                                                             No.019/DSU/LGL/VIII/
                                                                                             2026        tanggal 3
                                                                                             Agustus 2026.

                                                                                             -Perjanjian Pinjaman
                                                                                             Dana
                                                                                             No.007/DSU/LGL/V/20
                                                                                             24 tanggal 31 Mei
                                                                                             2024 yang diubah oleh
                                                                                             Addendum Perjanjian
                                                                                             Pinjaman          Dana
                                                                                             No.018/DSU/LGL/VIII/
                                                                                             2026      tanggal    3
                                                                                             Agustus 2026

   Total     295.842.788.910     (31.466.606.599)    264.376.182.311

Ringkasan Pengakuan Biaya bunga (nett - dikurangi PPh 23 bunga) dan Pembayaran bunga
  Tahun       Biaya Bunga         Pembayaran            Saldo Bunga         Referensi        Referensi Perjanjian
                                      Bunga               terutang       Laporan Audit
   2020      2.601.044.659       (2.117.075.619)         483.969.040         LAI No :        -Perjanjian Pinjaman
                                                                         00173/2.1127/A      Dana
                                                                          U.1/04/0333-       No.025/DSU/2020
                                                                         1/1/V/2021 ; 20     tanggal 1 September
                                                                         Mei 2021; CALK      2020 yang terakhir
                                                                              no.25          diubah oleh Addendum
                                                                                             III Perjanjian Pinjaman
                                                                                             Dana
                                                                                             No.020/DSU/LGL/VIII/
                                                                                             2026         tanggal 3
                                                                                             Agustus 2026.

   2021       2.772.911.914       (486.658.155)       2.770.222.799          LAI No :        -Perjanjian Pinjaman
                                                                         00278/2.0853/A      Dana
                                                                          U.1/04/0264-       No.025/DSU/2020
                                                                         1/1/IV/2022 ; 29    tanggal 1 September
                                                                           April 2022 ;      2020 yang terakhir
                                                                           CALK no.19        diubah oleh Addendum
                                                                                             III Perjanjian Pinjaman
                                                                                             Dana
                                                                                             No.020/DSU/LGL/VIII/
                                                                                             2026         tanggal 3
                                                                                             Agustus 2026.

   2022       7.075.204.987             -             9.845.427.786          LAI No :        -Perjanjian Pinjaman
                                                                         00042/3.0355/A      Dana
                                                                          U.1/04/1188-       No.025/DSU/2020
                                                                         1/1/III/2023 ; 29   tanggal 1 September
                                                                          Maret 2023 ;       2020 yang terakhir
                                                                           CALK no.34        diubah oleh Addendum
                                                                                             III Perjanjian Pinjaman
                                                                                             Dana
                                                                                             No.020/DSU/LGL/VIII/

Page 16
Tahun   Biaya Bunga      Pembayaran   Saldo Bunga        Referensi         Referensi Perjanjian
                           Bunga        terutang       Laporan Audit
                                                                           2026      tanggal    3
                                                                           Agustus 2026.

                                                                           -Perjanjian Pinjaman
                                                                           Dana       No.003/DSU
                                                                           BERLINA/I/2022
                                                                           tanggal 4 Januari 2022
                                                                           yang     diubah    oleh
                                                                           Addendum Perjanjian
                                                                           Pinjaman          Dana
                                                                           No.019/DSU/LGL/VIII/
                                                                           2026        tanggal 3
                                                                           Agustus 2026.

2023    10.277.283.170       -        20.122.710.956       LAI No :        -Perjanjian Pinjaman
                                                       00056/3.0355/A      Dana
                                                        U.1/04/1188-       No.025/DSU/2020
                                                       2/1/III/2024 ; 28   tanggal 1 September
                                                        Maret 2024 ;       2020 yang terakhir
                                                         CALK no 33        diubah oleh Addendum
                                                                           III Perjanjian Pinjaman
                                                                           Dana
                                                                           No.020/DSU/LGL/VIII/
                                                                           2026         tanggal 3
                                                                           Agustus 2026.

                                                                           -Perjanjian Pinjaman
                                                                           Dana       No.003/DSU
                                                                           BERLINA/I/2022
                                                                           tanggal 4 Januari 2022
                                                                           yang     diubah    oleh
                                                                           Addendum Perjanjian
                                                                           Pinjaman          Dana
                                                                           No.019/DSU/LGL/VIII/
                                                                           2026        tanggal 3
                                                                           Agustus 2026.

2024    17.326.615.383       -        37.449.326.339       LAI No :        -Perjanjian Pinjaman
                                                       00102/3.0355/A      Dana
                                                        U.1/04/1188-       No.025/DSU/2020
                                                       3/1/III/2025 ; 27   tanggal 1 September
                                                        Maret 2025 ;       2020 yang terakhir
                                                         CALK no 33        diubah oleh Addendum
                                                                           III Perjanjian Pinjaman
                                                                           Dana
                                                                           No.020/DSU/LGL/VIII/
                                                                           2026         tanggal 3
                                                                           Agustus 2026.

                                                                           -Perjanjian Pinjaman
                                                                           Dana       No.003/DSU
                                                                           BERLINA/I/2022
                                                                           tanggal 4 Januari 2022
                                                                           yang     diubah    oleh
                                                                           Addendum Perjanjian
                                                                           Pinjaman          Dana
                                                                           No.019/DSU/LGL/VIII/
                                                                           2026        tanggal 3
                                                                           Agustus 2026.

                                                                           -Perjanjian Pinjaman
                                                                           Dana
                                                                           No.007/DSU/LGL/V/20
                                                                           24 tanggal 31 Mei
                                                                           2024 yang diubah oleh
                                                                           Addendum Perjanjian
                                                                           Pinjaman          Dana
                                                                           No.018/DSU/LGL/VIII/
                                                                           2026      tanggal    3
                                                                           Agustus 2026.

2025    19.712.313.639       -        57.161.639.978       LAI No :        -Perjanjian Pinjaman
                                                       00072/3.0355/A      Dana
                                                        U.1/04/1188-       No.025/DSU/2020
                                                       4/1/III/2026 ; 26   tanggal 1 September

Page 17
  Tahun        Biaya Bunga          Pembayaran          Saldo Bunga          Referensi        Referensi Perjanjian
                                      Bunga               terutang         Laporan Audit
                                                                            Maret 2026 ;     2020 yang terakhir
                                                                            CALK no 32       diubah oleh Addendum
                                                                                             III Perjanjian Pinjaman
                                                                                             Dana
                                                                                             No.020/DSU/LGL/VIII/
                                                                                             2026         tanggal 3
                                                                                             Agustus 2026.

                                                                                             -Perjanjian Pinjaman
                                                                                             Dana       No.003/DSU
                                                                                             BERLINA/I/2022
                                                                                             tanggal 4 Januari 2022
                                                                                             yang     diubah    oleh
                                                                                             Addendum Perjanjian
                                                                                             Pinjaman          Dana
                                                                                             No.019/DSU/LGL/VIII/
                                                                                             2026        tanggal 3
                                                                                             Agustus 2026.

                                                                                             -Perjanjian Pinjaman
                                                                                             Dana
                                                                                             No.007/DSU/LGL/V/20
                                                                                             24 tanggal 31 Mei
                                                                                             2024 yang diubah oleh
                                                                                             Addendum Perjanjian
                                                                                             Pinjaman          Dana
                                                                                             No.018/DSU/LGL/VIII/
                                                                                             2026      tanggal    3
                                                                                             Agustus 2026.

  31 Mar      5.080.810.162               -            62.242.450.140          LAI No :      -Perjanjian Pinjaman
   2026                                                                    00216/3.0355/A    Dana
                                                                            U.1/04/1188-     No.025/DSU/2020
                                                                           5/1/V/2026 ; 18   tanggal 1 September
                                                                              Mei 2026 ;     2020 yang terakhir
                                                                             CALK no 32      diubah oleh Addendum
                                                                                             III Perjanjian Pinjaman
                                                                                             Dana
                                                                                             No.020/DSU/LGL/VIII/
                                                                                             2026         tanggal 3
                                                                                             Agustus 2026.

                                                                                             -Perjanjian Pinjaman
                                                                                             Dana       No.003/DSU
                                                                                             BERLINA/I/2022
                                                                                             tanggal 4 Januari 2022
                                                                                             yang     diubah    oleh
                                                                                             Addendum Perjanjian
                                                                                             Pinjaman          Dana
                                                                                             No.019/DSU/LGL/VIII/
                                                                                             2026        tanggal 3
                                                                                             Agustus 2026.

                                                                                             -Perjanjian Pinjaman
                                                                                             Dana
                                                                                             No.007/DSU/LGL/V/20
                                                                                             24 tanggal 31 Mei
                                                                                             2024 yang diubah oleh
                                                                                             Addendum Perjanjian
                                                                                             Pinjaman          Dana
                                                                                             No.018/DSU/LGL/VIII/
                                                                                             2026      tanggal    3
                                                                                             Agustus 2026.

   Total      64.846.183.914      (2.603.733.774)      62.242.450.140


Berdasarkan tabel di atas, total outstanding pokok pinjaman Perseroan kepada DSU per 31 Maret 2026 adalah sebesar
Rp264.376.182.311. Seluruh outstanding pokok pinjaman tersebut merupakan pokok utang yang dapat dikompensasikan
(set-off) sebagai setoran saham dalam rangka PMHMETD III. Dengan demikian, nilai outstanding pokok pinjaman
Perseroan kepada DSU telah sesuai dengan nilai maksimum utang yang dapat dikompensasikan (set-off) sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi.

Adapun outstanding bunga pinjaman Perseroan kepada DSU per 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp62.242.450.140.
Bunga pinjaman tersebut tidak termasuk dalam nilai utang yang akan dikompensasikan (set-off) sebagai setoran saham

Page 18
       dalam rangka PMHMETD III dan tetap menjadi kewajiban Perseroan kepada DSU sesuai dengan ketentuan masing-
       masing perjanjian pinjaman. Adapun sisa pokok utang beserta bunga yang tidak dikompensasikan dalam PMHMETD III
       akan tetap menjadi kewajiban Perseroan dan akan diselesaikan sesuai ketentuan dalam perjanjian pinjaman dengan DSU.
       Pembayaran kewajiban tersebut dapat dilakukan menggunakan kas internal Perseroan dan/atau sumber pendanaan
       lainnya sesuai dengan kondisi keuangan Perseroan.

       Jumlah pokok utang yang secara aktual akan dikompensasikan (set-off) pada saat pelaksanaan PMHMETD III akan
       bergantung pada jumlah saham yang diambil bagian oleh DSU melalui pelaksanaan HMETD yang menjadi haknya,
       HMETD yang diperoleh dari pengalihan oleh pemegang saham lainnya, dan pengambilan sisa saham oleh DSU dalam
       kapasitasnya sebagai pembeli siaga, dengan nilai keseluruhan sebanyak-banyaknya sebesar Rp264.376.182.311.

G. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Melakukan Transaksi dengan Perseroan

   Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi adalah:
       •     Perseroan; dan
       •     DSU.

   DSU merupakan pemegang saham utama Perseroan dan pengendali Perseroan bersama dengan Bapak Lisjanto
   Tjiptobiantoro. Dengan demikian, hubungan afiliasi yang timbul karena terdapat hubungan antara 2 atau lebih perusahaan
   yang dikendalikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
   dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama sebagaimana dimaksud dalam ketentuan POJK 42/2020 dan UU PPSK.


H. Pengaruh Konversi Utang Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan

   Pelaksanaan transaksi melalui mekanisme kompensasi (set-off) atas utang pokok Perseroan kepada DSU, sehingga
   merupakan konversi utang menjadi saham, akan mengurangi jumlah liabilitas Perseroan dan meningkatkan ekuitas Perseroan.

   Dengan demikian, struktur permodalan Perseroan akan menjadi lebih kuat dan rasio leverage Perseroan, termasuk debt to
   equity ratio, berpotensi mengalami perbaikan.

   Selain itu, apabila utang yang dikompensasikan sebelumnya menimbulkan beban keuangan, maka beban tersebut berpotensi
   menurun setelah transaksi dilaksanakan.

   Proforma laporan posisi keuangan Perseroan sebagaimana dijelaskan di bawah ini, dibuat oleh pihak manajemen Perseroan
   berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 yang telah
   direviu terbatas oleh KAP KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (PKF) yang ditandatangani oleh
   Gideon, CPA, akuntan publik independen tertanggal 11 Agustus 2026, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut
   Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan asumsi rencana transaksi dilakukan pada tanggal 31 Maret 2026, dimana DSU
   melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sendiri serta melaksanakan HMETD yang diperoleh dari pengalihan
   seluruh hak milik Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro dan PT Niaga Karya Tunggal, yang seluruhnya dilakukan melalui penyetoran
   atas saham berupa hak tagih yang dikompensasikan sebagai setoran saham berupa kompensasi (set-off) atas pokok utang
   Perseroan kepada DSU, sedangkan pemegang saham lainnya melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya melalui
   penyetoran tunai:

   (Dinyatakan dalam Ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

                                                                                            Penyesuaian
                                                                               Historis/      Proforma/          Proforma/
                                                                              Historical       Proforma          Proforma
                                                                                             Adjustment
    ASET
    ASET LANCAR
    Kas dan setara kas                                                       36.974.610      137.730.986       174.705.596
    Investasi dalam surat berharga dan anjak piutang - neto                  15.308.070                -        15.308.070
    Piutang usaha
                       Pihak ketiga - neto                                 137.774.565                 -       137.774.565
                       Pihak berelasi                                       16.232.218                 -        16.232.218
    Piutang lain-lain - pihak ketiga                                           362.460                 -           362.460
    Persediaan - neto                                                      159.296.989                 -       159.296.989
    Uang muka pembelian                                                     33.566.774                 -        33.566.774
    Pajak dibayar dimuka                                                       610.187                 -           610.187
    Beban dibayar dimuka                                                     7.304.197                 -         7.304.197
    JUMLAH ASET LANCAR                                                     407.430.070       137.730.986       545.161.056
    ASET TIDAK LANCAR
    Piutang pajak                                                           17.600.559                   -       17.600.559
    Aset tetap - neto                                                    1.809.566.334                   -    1.809.566.334
    Aset hak-guna - neto                                                    10.262.765                   -       10.262.765
    Aset tak berwujud - neto                                                    93.275                   -           93.275
    Uang jaminan                                                             8.850.994                   -        8.850.994
    JUMLAH ASET TIDAK LANCAR                                             1.846.373.927                   -    1.846.373.927

    JUMLAH ASET                                                          2.253.803.997       137.730.986      2.391.534.983
    LIABILITAS
    LIABILITAS JANGKA PENDEK

Page 19
                                                                                      Penyesuaian
                                                                         Historis/      Proforma/          Proforma/
                                                                        Historical       Proforma          Proforma
                                                                                       Adjustment
 Cerukan                                                               20.944.019               -         20.944.019
 Utang bank                                                           107.937.130               -        107.937.130
 Utang usaha - pihak ketiga                                           109.107.191               -        109.107.191
 Utang lain-lain - pihak ketiga                                         8.347.964               -          8.347.964
 Uang muka dari pelanggan                                               7.261.078               -          7.261.078
 Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                                13.131.234               -         13.131.234
 Beban yang masih harus dibayar                                        28.960.972               -         28.960.972
 Utang pajak                                                            6.380.706               -          6.380.706
 Utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
                    Utang bank                                        129.360.309                 -      129.360.309
                    Liabilitas sewa                                     2.561.885                 -        2.561.885
 JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK                                      433.992.488                 -      433.992.488
 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh
 tempo
                    dalam satu tahun:
                    Utang bank                                        300.844.028                 -      300.844.028
                    Liabilitas sewa                                     5.886.413                 -        5.886.413
 Liabilitas pajak tangguhan - neto                                    132.038.257                 -      132.038.257
 Liabilitas imbalan pasca kerja                                        37.138.494                 -       37.138.494
 Utang dari pemegang saham                                            264.376.182     (234.874.764)       29.501.418
 Utang bunga dari pemegang saham                                       62.242.450                 -       62.242.450
 JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG                                     802.525.824     (234.874.764)      567.651.060

 JUMLAH LIABILITAS                                                  1.236.518.312     (234.874.764)    1.001.643.548
 EKUITAS
 Ekuitas yang dapat diatribusikan
                   kepada pemilik entitas induk
 Modal saham - nilai nominal Rp 50 (nilai penuh) per saham
                   Modal ditempatkan dan disetor penuh
                   historis - 979.110.000 saham dan
                   proforma - 1.523.060.000 saham                      48.955.500       27.197.500        76.153.000
 Tambahan modal disetor                                               246.579.048      345.408.250       591.987.298
 Surplus revaluasi aset tetap - neto                                  805.899.962                -       805.899.962
 Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan dalam
                   mata uang asing                                     93.258.437                 -       93.258.437
 Saldo laba (defisit)
                   telah ditentukan penggunaannya                        9.791.100                -        9.791.100
                   belum ditentukan penggunaannya                    (294.435.731)                -    (294.435.731)


 Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
                 entitas induk                                        910.048.316      372.605.750     1.282.654.066
 Kepentingan non-pengendali                                           107.237.369                -       107.237.369

 JUMLAH EKUITAS                                                     1.017.285.685      372.605.750     1.389.891.435
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                      2.253.803.997      137.730.986     2.391.534.983

PENJELASAN ATAS PENYESUAIAN PROFORMA

1.   Kas dan Setara Kas
     -   Setelah penyesuaian proforma, saldo kas dan setara kas mengalami peningkatan sebesar Rp 137.730.986
         disebabkan karena setoran modal tunai dari para Pemegang Saham Entitas.
2.   Utang dari Pemegang Saham
     -   Setelah penyesuaian proforma, saldo utang dari pemegang saham mengalami penurunan sebesar Rp 234.874.764
         disebabkan karena konversi utang PT Dwi Satrya Utama menjadi modal saham Entitas.
3.   Modal saham
     -   Setelah penyesuaian proforma, saldo modal saham mengalami peningkatan sebesar Rp 27.197.500 disebabkan
         karena setoran modal dari pemegang saham serta konversi utang PT Dwi Satrya Utama menjadi modal saham
         Entitas.
     -   Setelah penyesuaian proforma, modal saham ditempatkan dan disetor penuh mengalami peningkatan sebesar
         543.950.000 lembar saham sehingga secara keseluruhan jumlah modal saham ditempatkan dan disetor penuh
         menjadi 1.523.060.000 lembar saham.
4.   Tambahan modal disetor
     -   Setelah penyesuaian proforma, saldo tambahan modal disetor mengalami peningkatan sebesar Rp 345.408.250
         disebabkan karena selisih nilai nominal saham yang disetor sebesar Rp 685 (nilai penuh) dengan nilai nominal
         saham sebesar Rp 50 (nilai penuh).


Berdasarkan proforma laporan posisi keuangan Perseroan per 31 Maret 2026 sebagaimana diungkapkan diatas, dengan
asumsi rencana transaksi dilakukan pada tanggal 31 Maret 2026, dimana DSU melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi
haknya sendiri serta melaksanakan HMETD yang diperoleh dari pengalihan seluruh hak milik Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro
dan PT Niaga Karya Tunggal, yang seluruhnya dilakukan melalui penyetoran atas saham berupa hak tagih yang

Page 20
   dikompensasikan sebagai setoran saham berupa kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU, sedangkan
   pemegang saham lainnya melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya melalui penyetoran tunai, pelaksanaan
   PMHMETD III mengakibatkan kas dan setara kas meningkat sebesar Rp137,73 miliar dari Rp36,97 miliar menjadi Rp174,71
   miliar, total aset meningkat sebesar Rp137,73 miliar dari Rp2.253,80 miliar menjadi Rp2.391,53 miliar, utang dari pemegang
   saham menurun sebesar Rp234,87 miliar dari Rp264,37 miliar menjadi Rp29,50 miliar, total liabilitas menurun sebesar
   Rp234,87 miliar dari Rp1.236,52 miliar menjadi Rp1.001,64 miliar, dan total ekuitas meningkat sebesar Rp372,61 miliar dari
   Rp1.017,28 miliar menjadi Rp1.389,89 miliar.

   Berdasarkan proforma tersebut, rasio total liabilitas terhadap total ekuitas, yang dihitung dengan membagi total liabilitas
   dengan total ekuitas, menurun dari 1,22x menjadi 0,72x, sedangkan rasio total liabilitas terhadap total aset, yang dihitung
   dengan membagi total liabilitas dengan total aset, menurun dari 0,55x menjadi 0,42x.

   Perubahan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan PMHMETD III secara kuantitatif meningkatkan posisi kas dan ekuitas
   Perseroan, menurunkan jumlah liabilitas dan tingkat leverage Perseroan, serta memperkuat struktur permodalan Perseroan.
   Peningkatan kas berasal dari penyetoran tunai oleh pemegang saham selain DSU, sedangkan penurunan liabilitas berasal
   dari kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU.



                                 IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 serta 31 Desember 2025 dan 2024.

Laporan keuangan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 serta 31 Desember 2025 dan
2024, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan yang ditandatangani
oleh Adi Santoso, CPA, akuntan publik independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI), dalam laporannya tertanggal 4 Agustus 2026 dengan opini audit wajar.


LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
                                                           31 Maret                            31 Desember
                   Keterangan
                                                             2026                      2025                  2024
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                                             36.974.610               47.482.160               34.406.799
 Investasi dalam surat berharga dan anjak piutang
   - neto                                                       15.308.070                2.115.035               25.649.858
 Piutang usaha
   Pihak ketiga - neto                                         137.774.565              134.711.221              149.609.565
   Pihak berelasi                                               16.232.218               14.648.572               12.734.694
 Piutang lain-lain - pihak ketiga                                  362.460                  763.642                  590.072
 Persediaan - neto                                             159.296.989              159.663.410              156.644.675
 Uang muka pembelian                                            33.566.774               23.028.573               28.537.165
 Pajak dibayar dimuka                                              610.187                2.591.445                  332.731
 Beban dibayar dimuka                                            7.304.197                5.181.092                  831.985
 JUMLAH ASET LANCAR                                            407.430.070              390.185.150              409.337.544
 ASET TIDAK LANCAR
 Piutang pajak                                                  17.600.559               15.964.060               12.136.225
 Aset tetap - neto                                           1.809.566.334            1.824.023.408            1.742.002.023
 Aset hak-guna - neto                                           10.262.765                9.930.814               14.146.067
 Aset tak berwujud - neto                                           93.275                   73.038                  118.593
 Uang jaminan                                                    8.850.994                8.626.080                8.629.079
 JUMLAH ASET TIDAK LANCAR                                    1.846.373.927            1.858.617.400            1.777.031.987
 JUMLAH ASET                                                 2.253.803.997            2.248.802.550            2.186.369.531
 LIABILITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Cerukan                                                        20.944.019               14.952.190               10.093.675
 Utang bank                                                    107.937.130              111.288.729               95.476.681
 Utang usaha - pihak ketiga                                    109.107.191               91.244.227              108.595.065
 Utang lain-lain - pihak ketiga                                  8.347.964               11.100.071               10.078.466
 Uang muka dari pelanggan                                        7.261.078                7.221.521                6.615.524
 Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                         13.131.234               12.321.134               13.007.152
 Beban yang masih harus dibayar                                 28.960.972               29.504.483               21.977.431
 Utang pajak                                                     6.380.706                7.477.310                8.318.200
 Utang jangka pajang yang jatuh tempo dalam
 satu
   tahun:
   Utang bank                                                  129.360.309              124.842.557               69.861.456
   Liabilitas sewa                                               2.561.885                2.933.667                3.069.481
   Utang dari pihak ketiga                                               -                        -                  769.324
 JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK                               433.992.488              412.885.889              347.862.455
 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian
   yang jatuh tempo dalam satu tahun:

Page 21
                                                            31 Maret                              31 Desember
                   Keterangan
                                                              2026                        2025                   2024
   Utang bank                                                  300.844.028                  332.306.323            372.568.781
   Liabilitas sewa                                               5.886.413                    5.925.874              9.005.134
 Liabilitas pajak tangguhan - neto                             132.038.257                  126.045.289            136.442.741
 Liabilitas imbalan pasca kerja                                 37.138.494                   39.197.140             35.041.826
 Utang dari pemegang saham                                     264.376.182                  264.376.182            261.321.182
 Utang bunga dari pemegang saham                                62.242.450                   57.161.640             37.449.327
 JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG                              802.525.824                  825.012.448            851.828.991
 JUMLAH LIABILITAS                                           1.236.518.312                1.237.898.337          1.199.691.446
 EKUITAS
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
   pemilik entitas induk
 Modal saham - nilai nominal Rp50 (nilai penuh)
   per saham
 Modal dasar - 1.500.000.000 saham
 Modal ditempatkan dan disetor penuh –
   979.110.000                                                      48.955.500              48.955.500              48.955.500
 Tambahan modal disetor                                            246.579.048             246.579.048             246.579.048
 Surplus revaluasi aset tetap - neto                               805.899.962             815.026.838             941.473.421
 Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan
   dalam mata uang asing                                            93.258.437              88.067.716              70.529.638
 Saldo laba (defisit)
   telah ditentukan penggunaannya                                 9.791.100                   9.791.100              9.791.100
   belum ditentukan penggunaannya                             (294.435.731)               (302.791.313)          (433.683.925)
 Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan
   kepada
   pemilik entitas induk                                        910.048.316                 905.628.889            883.644.782
   kepentingan non-pengendali                                   107.237.369                 105.275.324            103.033.303
 JUMLAH EKUITAS                                               1.017.285.685               1.010.904.213            986.678.085
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                2.253.803.997               2.248.802.550          2.186.369.531

LABA RUGI KOMPREHENSIF
                                                                                                            (dalam ribuan Rupiah)
                                                            31 Maret                                  31 Desember
               Keterangan
                                                     2026                  2025*                2025                 2024
 PENJUALAN NETO                                     277.601.508            276.117.073       1.036.093.809        1.029.528.087
 BEBAN POKOK PENJUALAN                            (223.301.297)          (224.503.677)       (847.939.087)        (906.771.518)
 LABA BRUTO                                          54.300.211             51.613.396         188.154.722          122.756.569
 Beban penjualan                                   (13.467.759)             (9.567.367)        (43.656.775)         (34.311.231)
 Beban umum dan administrasi                       (12.230.097)           (10.824.058)         (42.410.374)         (54.980.840)
 Pendapatan lain                                       1.448.368              1.212.291           3.185.629            6.505.995
 Beban lain                                          (1.521.299)            (1.424.849)        (12.128.053)         (19.482.256)
 LABA USAHA                                          28.529.424             31.009.413           93.145.149           20.488.237
 Pendapatan keuangan                                      17.872                279.571             193.030              561.932
 Beban keuangan                                    (23.713.622)           (21.538.001)         (91.446.088)         (80.292.764)
 LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK
 PENGHASILAN                                         4.833.674              9.750.983            1.892.091         (59.242.595)
 PAJAK PENGHASILAN                                   (786.065)              1.518.840           12.953.304           46.229.333
 LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN                          4.047.609             11.269.823           14.845.395         (13.013.262)

 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi
 ke
   laba rugi:
 Surplus revaluasi aset tetap                                  -                      -                   -        515.442.898
 Pengukuran kembali program imbalan
   pasti                                             2.902.576              1.517.312           (2.302.443)          6.069.277
 Pajak penghasilan terkait                           (638.567)              (333.810)               623.641      (110.095.023)
 Pos yang akan direklasifikasi ke laba
 rugi:
 Penyesuaian akibat penjabaran laporan
   keuangan dalam mata uang asing                    5.190.721              6.689.760           17.538.078           5.193.613
 Jumlah penghasilan
 komprehensif lain - setelah pajak                   7.454.730               7.873.262          15.859.276         416.610.765
 JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
 TAHUN BERJALAN                                     11.502.339             19.143.085           30.704.671         403.597.503
 Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat
   diatribusikan kepada:
 Pemilik entitas induk                               2.222.537              8.585.286           12.566.859         (20.616.390)
 Kepentingan non-pengendali                          1.825.072              2.684.537            2.278.536            7.603.128
 Jumlah                                              4.047.609             11.269.823           14.845.395         (13.013.262)
 Jumlah laba komprehensif tahun berjalan
   yang dapat diatribusikan kepada:
 Pemilik entitas induk                               9.540.294             16.300.472           28.462.650         356.180.030
 Kepentingan non-pengendali                          1.962.045              2.842.613            2.242.021          47.417.473

Page 22
                                                           31 Maret                                         31 Desember
               Keterangan
                                                   2026                      2025*                     2025              2024
  Jumlah                                           11.502.339                 19.143.085               30.704.671       403.597.503
  Laba (rugi) per saham dasar yang
    dapat diatribusikan kepada pemilik
    entitas induk (angka penuh)                              2                           9                     13                 (21)
*)Tidak diaudit

LAPORAN ARUS KAS

                                                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
                                                            31 Maret                                        31 Desember
                Keterangan
                                                    2026                      2025*                    2025               2024
  ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
  Penerimaan kas dari pelanggan                     286.077.932               261.808.763         1.050.512.352         1.042.746.636
  Pembayaran kas kepada pemasok                   (189.069.832)             (182.632.606)         (655.730.330)         (716.144.099)
  Pembayaran kas kepada karyawan                   (46.250.923)              (45.992.873)         (169.040.046)         (168.045.573)
  Kas dihasilkan dari operasi                        50.757.177                33.183.284           225.741.976           158.556.964
  Penerimaan restitusi pajak                                   -                         -             4.094.983             5.899.716
  Pembayaran pajak penghasilan badan                 (6.832.125)               (3.395.795)          (12.898.132)          (18.516.920)
  Pembayaran beban keuangan                        (17.729.107)              (16.818.360)           (71.291.649)          (62.739.796)
  Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas
  Operasi                                           26.195.945                12.969.129               145.647.178         83.199.964
  ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
  Hasil penjualan aset tetap                             61.590                   628.423               913.474             3.300.351
  Penerimaan bunga                                       17.872                   279.571               193.030               561.932
  Perolehan aset tetap                              (6.658.486)              (27.317.961)         (118.669.369)          (38.131.542)
  Perolehan aset tidak berwujud                               -                         -                     -                (8.990)
  Uang muka perolehan aset tetap                    (2.420.988)              (29.872.954)          (41.169.114)         (125.880.634)
  Pembayaran utang aset tetap                       (2.861.054)                  (33.263)           (2.668.499)           (4.799.014)
  Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas
  Investasi                                        (11.861.066)              (56.316.184)         (161.400.478)         (164.957.897)
  ARUS KAS DARI AKTIVITAS
  PENDANAAN
  Penerimaan utang bank jangka pendek                71.421.733               120.217.671           426.684.896           423.100.322
  Penerimaan utang bank jangka panjang                3.872.682                45.091.291           184.416.344            98.977.327
  Penerimaan utang dari pemegang saham                        -                         -              3.054.999           46.945.000
  Pembayaran utang bank jangka pendek              (75.486.186)             (132.300.666)         (412.502.035)         (399.095.976)
  Pembayaran utang bank jangka panjang             (30.817.225)              (18.142.129)         (169.697.701)          (82.049.696)
  Pembayaran liabilitas sewa                          (411.243)                 (882.557)            (3.215.074)           (6.081.286)
  Pembayaran utang lain-lain dari pihak
    ketiga                                                       -                        -            (6.000.000)        (8.000.000)
  Pembayaran utang jangka dari pihak
    ketiga                                                       -              (769.324)                (769.324)       (13.585.485)
  Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas
  Pendanaan                                        (31.420.239)               13.214.286                21.972.105         60.210.206
  KENAIKAN (PENURUNAN) NETO KAS
  DAN SETARA KAS                                   (17.085.360)              (30.132.769)                6.218.805       (21.547.727)
  DAMPAK NETO PERUBAHAN
  SELISIH KURS PADA KAS DAN BANK                        585.981                   705.192                1.998.041            903.220
  KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN                    (32.529.970)               24.313.124                24.313.124         44.957.631
  KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN                   (16.030.591)               (5.114.453)               32.529.970         24.313.124
  Kas dan setara kas untuk laporan arus kas
  konsolidasian terdiri dari:
    Kas dan setara kas                               36.974.610                28.907.026            47.482.160            34.406.799
    Cerukan                                        (20.944.019)              (34.021.479)          (14.952.190)          (10.093.675)
  Neto                                               16.030.591               (5.114.453)            32.529.970            24.313.124
*)Tidak diaudit

RASIO KEUANGAN PENTING

Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Perseroan untuk periode tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 dan tanggal 31 Desember
2025 dan 2024.

                                                                              31 Maret                          31 Desember
                        Keterangan
                                                                     2026                2025*               2025         2024
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                            0,54%                   2,70%            0,64%          2,93%
 Laba Tahun Berjalan                                                 -64,08%                 284,13%          214,08%         83,95%
 Jumlah Aset                                                           0,22%                   3,85%            2,86%         27,00%
 Jumlah Liabilitas                                                    -0,11%                   5,42%            3,18%         11,21%
 Jumlah Ekuitas                                                        0,63%                   1,94%            2,46%         53,52%

 Rasio Usaha
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan Neto (%)                 1,74%                    3,53%            0,18%         -5,75%
 Pendapatan Neto / Jumlah Aset (%)                                   12,32%                   12,16%           46,07%         47,09%

Page 23
                                                          31 Maret                 31 Desember
                       Keterangan
                                                   2026            2025*        2025         2024
  Laba Tahun Berjalan / Pendapatan Neto (%)          1,46%             4,08%       1,43%       -1,26%
  Laba Tahun Berjalan / Jumlah Aset (ROA) (x)         0,002             0,005        0,01        -0,01
  Laba Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE) (x)      0,004              0,01        0,01        -0,01
  Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (%)           121,55%           125,74%     122,45%     121,59%
  Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset (%)               54,86%            55,70%      55,05%       54,87%
  Rasio Lancar (Current Ratio) (x)                     0,94              1,05        0,95         1,18
*)Tidak diaudit

Page 24
                         ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
LABA RUGI KOMPREHENSIF

Penjualan Neto

Penjualan neto untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan penjualan
neto periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025

Penjualan neto untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp277.601.508 ribu meningkat
sebesar Rp1.484.435 ribu atau 0.54% jika dibandingkan dengan penjualan neto untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 yang sebesar Rp276.117.073 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh adanya peningkatan penjualan dalam
negeri sebesar Rp5.921.878 ribu atau 2,45% menjadi sebesar Rp248.059.607 ribu jika dibandingkan dengan penjualan dalam
negeri untuk tanggal 31 Maret 2025 sebesar Rp242.137.729 ribu, yang didominasi oleh penjualan ke Grup Unilever sebesar
Rp115.402.307 ribu dan penjualan ke Grup Danone sebesar Rp57.467.568 ribu.

Penjualan neto untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan penjualan neto tahun berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024

Penjualan neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp1.036.093.809 ribu meningkat sebesar
Rp6.565.722 ribu atau 0,64% jika dibandingkan dengan penjualan neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
yang sebesar Rp1.029.528.087 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh adanya peningkatan penjualan dalam negeri sebesar
Rp44.403.615 ribu atau 5,18% menjadi sebesar Rp902.116.769 ribu pada 31 Desember 2025 jika dibandingkan dengan penjualan
dalam negeri pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar 857.713.1549 ribu, yang didominasi oleh penjualan ke Grup Danone
sebesar Rp189.567.246 ribu.

Beban Pokok Penjualan

Beban pokok penjualan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan beban
pokok penjualan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025

Beban pokok penjualan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp223.301.297 ribu
menurun sebesar Rp1.202.380 ribu atau 0,54% jika dibandingkan dengan beban pokok penjualan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 yang sebesar Rp224.503.677 ribu. Penurunan ini disebabkan oleh adanya diversifikasi produk
dan efisiensi dalam penggunaan bahan baku, bahan pembantu, dan pembungkus sebesar 9,22%.

Beban pokok penjualan untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan penjualan neto tahun
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp847.939.087 ribu menurun sebesar
Rp58.832.431 ribu atau 6,49% dari Rp906.771.518 ribu dibandingkan dengan beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan ini disebabkan oleh adanya diversifikasi produksi dan efisiensi dalam penggunaan
bahan baku, bahan pembantu, dan pembungkus sebesar 6,83%.

Laba Bruto

Laba bruto untuk periode periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan laba bruto
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025

Laba bruto untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp54.300.211 ribu meningkat sebesar
Rp2.686.815 ribu atau 5,21% jika dibandingkan dengan laba bruto untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2025 yang sebesar Rp51.613.396 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh adanya peningkatan penjualan neto sebesar Rp1.484.435
ribu atau 0,54% menjadi sebesar Rp277.601.508 ribu jika dibandingkan dengan penjualan neto untuk tanggal 31 Maret 2025 yang
sebesar Rp276.117.073 ribu, disertai penurunan beban pokok penjualan sebesar Rp1.202.380 ribu atau 0,54% dari Rp224.503.677
ribu menjadi Rp223.301.297 ribu, mencerminkan perbaikan efisiensi produksi Perseroan.

Laba bruto untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan laba bruto tahun berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024

Laba bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp188.154.722 ribu meningkat sebesar
Rp65.398.153 ribu atau 53,27% jika dibandingkan dengan laba bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
yang sebesar Rp122.756.569 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh adanya peningkatan penjualan neto sebesar Rp6.565.722 ribu
atau 0,64% menjadi sebesar Rp1.036.093.809 ribu jika dibandingkan dengan penjualan neto untuk tanggal 31 Desember 2024 yang
sebesar Rp1.029.528.087 ribu, disertai penurunan beban pokok penjualan sebesar Rp58.832.431 ribu atau 6,49% menjadi
Rp847.939.087 ribu pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar
Rp906.771.518 ribu, mencerminkan perbaikan efisiensi produksi Perseroan.

Beban Penjualan

Beban penjualan untuk periode periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan
beban penjualan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025

Beban penjualan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp13.467.759 ribu meningkat

Page 25
sebesar Rp3.900.392 ribu atau 40,77% jika dibandingkan dengan beban penjualan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 yang sebesar Rp9.567.367 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh adanya diversifikasi produk, selain itu
adanya peningkatan biaya pengangkutan sebesar Rp3.489.993 ribu atau 44,13% menjadi sebesar Rp 11.397.718 ribu jika
dibandingkan dengan biaya pengangkutan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 yang sebesar
Rp 7.907.725.

Beban penjualan untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan beban penjualan tahun
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Beban penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp43.656.775 ribu meningkat sebesar
Rp9.345.544 ribu atau 27,24% jika dibandingkan dengan beban penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yang sebesar dari Rp34.311.231 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya biaya pengangkutan pada tanggal 31
Desember 2025 sebesar Rp8.245.551 ribu atau 28,52% menjadi sebesar Rp 37.154.743 ribu.

Beban Umum dan Administrasi

Beban umum dan administrasi untuk periode periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan
dengan beban umum dan administrasi periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025

Beban umum dan administrasi untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp12.230.097 ribu
meningkat sebesar Rp1.406.039 ribu atau 12,99% jika dibandingkan dengan beban umum dan administrasi untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 yang sebesar Rp10.824.058 ribu. Peningkatan beban umum dan administrasi
disebabkan oleh kenaikan beban gaji dan tunjangan sebesar Rp1.913.691 ribu atau 26,40% sejalan dengan penyesuaian
remunerasi karyawan dan peningkatan aktivitas operasional Perseroan menjadi sebesar Rp 9.161.735 ribu, yang diimbangi
sebagian oleh penurunan beban jasa profesional sebesar Rp355.600 ribu atau 45,58% menjadi sebesar Rp 424.598 ribu, serta
penurunan beban asuransi sebesar Rp141.415 ribu atau 56,16% menjadi sebesar Rp110.413 ribu, masing-masing untuk untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025.

Beban umum dan administrasi untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan beban umum
dan administrasi tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Beban umum dan administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp42.410.374 ribu menurun
sebesar Rp12.570.466 ribu atau 22,86% dibandingkan dengan beban umum dan administrasi untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar Rp54.980.840 ribu. Penurunan ini disebabkan oleh menurunnya gaji dan tunjangan
sebanyak Rp5.334.549ribu atau 15,04% menjadi sebesar Rp30.139.667, penurunan perbaikan dan pemeliharaan pada tanggal 31
Desember 2025 sebesar Rp120.613 ribu atau 74,60% menjadi sebesar Rp 41.074 ribu, penurunan jasa profesional sebesar
Rp1.378.609 ribu atau 46,21% menjadi sebesar Rp1.604.831 ribu, dan penurunan beban umum dan administrasi lain-lain sebesar
Rp2.078.847 ribu atau 74,82% menjadi sebesar Rp699.637 ribu pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31
Desember 2024.

Laba Usaha

Laba usaha untuk periode periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan laba
usaha periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025

Laba usaha untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp28.529.424 ribu, menurun sebesar
Rp2.479.989 ribu atau 8,00% dibandingkan dengan laba usaha untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2025 yang sebesar Rp31.009.413 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban penjualan sebesar Rp3.900.392
ribu atau 40,77% menjadi sebesar Rp13.467.759 ribu, kenaikan beban umum dan administrasi Rp1.406.039 ribu atau 12,99%
menjadi sebesar Rp12.230.097 ribu, sejalan dengan kenaikan laba bruto sebesar Rp2.686.815 ribu atau 5,21% menjadi
Rp54.300.211 ribu, untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.

Laba usaha untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan laba usaha tahun berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024

Laba usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp93.145.149 ribu meningkat sebesar
Rp72.656.912 ribu atau 354,63% jika dibandingkan dengan laba usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
yang sebesar Rp20.488.237 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan penjualan neto Rp 6.565.722 ribu atau 0,64% menjadi
sebesar Rp1.036.093.809 ribu pada tanggal 31 Desember 2025, dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar
Rp 1.029.528.087ribu. Sejalan dengan penurunan beban umum administrasi pada tanggal sebesar Rp12.570.466 ribu atau 22,86%
menjadi sebesar Rp42.410.374 ribu jika dibandingkan dengan 31 Desember 2024 yang sebesar Rp 54.980.840 ribu.

Laba Tahun Berjalan

Laba tahun berjalan untuk periode periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan
laba tahun berjalan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025

Laba tahun berjalan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp4.047.609 ribu, menurun
sebesar Rp7.222.214 ribu atau 64,08% dibandingkan dengan laba tahun berjalan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 yang sebesar Rp11.269.823 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan laba usaha akibat
kenaikan beban penjualan sebesar Rp3.900.392 ribu atau 40,77% menjadi sebesar Rp13.467.759 ribu, beban umum dan
administrasi sebesar Rp1.406.039 ribu atau 12,99% menjadi sebesar Rp12.230.097 ribu, serta kenaikan beban keuangan sebesar
Rp2.175.621 ribu atau 10,10% menjadi sebesar Rp23.713.622 ribu, untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2026 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.

Laba tahun berjalan untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan rugi tahun berjalan tahun

Page 26
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp14.845.395 ribu meningkat sebesar
Rp27.858.657 ribu atau 214,08% jika dibandingkan dengan rugi usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
yang sebesar Rp13.013.262 ribu hal ini disebabkan oleh meningkatnya laba usaha.

Penghasilan Komprehensif Lain

Penghasilan komprehensif Lain untuk periode periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
dibandingkan dengan laba komprehensif tahun berjalan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025

Penghasilan komprehensif lain untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp7.454.730 ribu,
menurun sebesar Rp418.532 ribu atau 5,32% dibandingkan dengan laba komprehensif tahun berjalan untuk periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 yang sebesar Rp7.873.262 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan serta penurunan
penyesuaian penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing sebesar Rp1.499.039 ribu dari Rp6.689.760 ribu menjadi
Rp5.190.721 ribu.


Penghasilan komprehensif lain untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan laba
komprehensif tahun berjalan tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Penghasilan komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp15.859.276 ribu menurun
sebesar Rp400.751.489 ribu atau 96,19% dibandingkan dengan jumlah komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang sebesar Rp416.610.765 ribu. Penurunan ini disebabkan oleh tidak terdapatnya surplus revaluasi aset tetap
pada tanggal 31 Desember 2025.

Laba Komprehensif Tahun Berjalan

Laba komprehensif tahun berjalan untuk periode periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
dibandingkan dengan laba komprehensif tahun berjalan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025

Laba komprehensif tahun berjalan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp11.502.339
ribu, menurun sebesar Rp7.640.746 ribu atau 39,91% dibandingkan dengan laba komprehensif tahun berjalan untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 yang sebesar Rp19.143.085 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan laba tahun berjalan sebesar Rp7.222.214 ribu atau 64,08% akibat kenaikan beban penjualan dan beban keuangan,
serta penurunan penyesuaian penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing sebesar Rp1.499.039 ribu dari Rp6.689.760
ribu menjadi Rp5.190.721 ribu, yang hanya diimbangi sebagian oleh kenaikan pengukuran kembali program imbalan pasti sebesar
Rp1.385.264 ribu dari Rp1.517.312 ribu menjadi Rp2.902.576 ribu.

Laba komprehensif tahun berjalan untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan laba
komprehensif tahun berjalan tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp30.704.671 ribu menurun sebesar
Rp372.892.832 ribu atau 92,39% dibandingkan dengan rugi usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
yang sebesar Rp403.597.503 ribu. Penurunan ini disebabkan oleh tidak terdapatnya surplus revaluasi aset tetap pada tanggal 31
Desember 2025.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

ASET

Jumlah Aset

Jumlah aset untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan jumlah aset untuk
tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025

Jumlah aset untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp2.253.803.997 ribu, meningkat
sebesar Rp5.001.447 ribu atau 0,22% dibandingkan dengan jumlah aset per 31 Desember 2025 yang sebesar Rp2.248.802.550
ribu. Peningkatan ini terutama didorong oleh kenaikan aset lancar sebesar Rp17.244.920 ribu atau 4,42% menjadi sebesar Rp
407.430.070 ribu, yang diimbangi sebagian oleh penurunan aset tidak lancar sebesar Rp12.243.473 ribu atau 0,66% menjadi
sebesar Rp 1.846.373.927 ribu.

Jumlah aset untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan jumlah aset untuk tahun berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.

Jumlah aset untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp2.248.802.550 ribu meningkat sebesar
Rp62.433.019 ribu atau 2,86% dibandingkan dengan jumlah aset untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
sebesar Rp2.186.369.531 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan aset tidak lancar sebesar Rp81.585.413 ribu dari
Rp1.777.031.987 ribu pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp1.858.617.400 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.

Aset Lancar

Aset lancar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan aset lancar untuk
tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025

Aset lancar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp407.430.070 ribu, meningkat sebesar
Rp17.244.920 ribu atau 4,42% dari Rp390.185.150 ribu dibandingkan dengan aset lancar per 31 Desember 2025. Peningkatan ini

Page 27
terutama disebabkan oleh kenaikan investasi dalam surat berharga dan anjak piutang sebesar Rp13.193.035 ribu dari Rp2.115.035
ribu menjadi Rp15.308.070 ribu, kenaikan uang muka pembelian sebesar Rp10.538.201 ribu dari Rp23.028.573 ribu menjadi
Rp33.566.774 ribu, serta kenaikan piutang usaha sebesar Rp4.646.990 ribu, yang diimbangi oleh penurunan kas dan setara kas
sebesar Rp10.507.550 ribu dari Rp47.482.160 ribu menjadi Rp36.974.610 ribu.

Aset lancar untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dibandingkan dengan aset lancar untuk tahun berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019.

Aset lancar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp390.185.150 ribu menurun sebesar
Rp19.152.394 ribu atau 4,68% dibandingkan dengan jumlah aset untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
sebesar Rp409.337.544 ribu. Penurunan ini disebabkan oleh menurunnya investasi dalam surat berharga dan anjak piutang sebesar
Rp23.534.823 ribu dari sebesar Rp25.649.858 ribu pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi sebesar
Rp2.115.035 ribu pada tanggal 31 Desember 2025.

Aset Tidak Lancar

Aset tidak lancar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan aset tidak
lancar untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025

Aset tidak lancar untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp1.846.373.927 ribu, menurun
sebesar Rp12.243.473 ribu atau 0,66% dari Rp1.858.617.400 ribu dibandingkan dengan aset tidak lancar per 31 Desember 2025.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan aset tetap - neto sebesar Rp14.457.074 ribu dari Rp1.824.023.408 ribu menjadi
Rp1.809.566.334 ribu seiring dengan beban penyusutan periode berjalan, yang diimbangi sebagian oleh kenaikan piutang pajak
sebesar Rp1.636.499 ribu dari Rp15.964.060 ribu menjadi Rp17.600.559 ribu.

Aset tidak lancar untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan aset tidak lancar untuk tahun
berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.

Aset tidak lancar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp1.858.617.400 ribu meningkat sebesar
Rp81.585.413 ribu atau 4,49% dari Rp1.777.031.987 ribu dibandingkan dengan jumlah aset untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan piutang pajak sebesar Rp3.827.835 ribu menjadi sebesar
Rp15.964.060 ribu pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp12.136.225 ribu dan kenaikan aset tetap sebesar Rp82.021.385 ribu menjadi sebesar
Rp1.824.023.408 ribu pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.742.002.023 ribu.

LIABILITAS

Jumlah Liabilitas

Jumlah liabilitas untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan jumlah
liabilitas untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025

Jumlah liabilitas untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp1.236.518.312 ribu, menurun
sebesar Rp1.380.025 ribu atau 0,11% dari Rp1.237.898.337 ribu dibandingkan dengan jumlah liabilitas per 31 Desember 2025.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan liabilitas jangka panjang sebesar Rp22.486.624 ribu atau 2,73%, yang
diimbangi oleh kenaikan liabilitas jangka pendek sebesar Rp21.106.599 ribu atau 5,11%.

Jumlah liabilitas untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan jumlah liabilitas untuk tahun
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Jumlah liabilitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp1.237.898.337 ribu meningkat sebesar
Rp38.206.891 ribu atau 3,18% dari Rp1.199.691.446 ribu dibandingkan dengan jumlah liabilitas untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan jumlah liabilitas jangka pendek sebesar Rp65.023.434 ribu
menjadi sebesar Rp412.885.889 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun
sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp347.862.455 ribu.

Liabilitas Jangka Pendek

Liabilitas jangka pendek untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan
liabilitas jangka pendek untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025

Liabilitas jangka pendek untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp433.992.488 ribu,
meningkat sebesar Rp21.106.599 ribu atau 5,11% dari Rp412.885.889 ribu dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek per 31
Desember 2025. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan utang usaha pihak ketiga sebesar Rp17.862.964 ribu dari
Rp91.244.227 ribu menjadi Rp109.107.191 ribu, kenaikan cerukan sebesar Rp5.991.829 ribu dari Rp14.952.190 ribu menjadi
Rp20.944.019 ribu, serta kenaikan utang bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun sebesar Rp4.517.752 ribu dari
Rp124.842.557 ribu menjadi Rp129.360.309 ribu, yang diimbangi oleh penurunan utang lain-lain pihak ketiga sebesar Rp2.752.107
ribu dan penurunan utang pajak sebesar Rp1.096.604 ribu.

Liabilitas jangka pendek untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan liabilitas jangka
pendek untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Liabilitas jangka pendek untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp412.885.889 ribu meningkat
sebesar Rp65.023.434 ribu atau 18,69% dari Rp347.862.455 ribu dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan utang bank jangka pendek sebesar
Rp54.981.101 ribu menjadi Rp124.842.557 ribu pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
tahun sebelumya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp69.861.456 ribu.

Page 28
Liabilitas Jangka Panjang

Liabilitas jangka panjang untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan
liabilitas jangka panjang untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025

Liabilitas jangka panjang untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp802.525.824 ribu,
menurun sebesar Rp22.486.624 ribu atau 2,73% dari Rp825.012.448 ribu dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang per 31
Desember 2025. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan utang bank jangka panjang sebesar Rp31.462.295 ribu dari
Rp332.306.323 ribu menjadi Rp300.844.028 ribu seiring dengan pembayaran cicilan pinjaman, yang diimbangi sebagian oleh
kenaikan utang dari pemegang saham sebesar Rp5.080.810 ribu dari Rp321.537.822 ribu menjadi Rp326.618.632 ribu serta
kenaikan liabilitas pajak tangguhan - neto sebesar Rp5.992.968 ribu dari Rp126.045.289 ribu menjadi Rp132.038.257 ribu.

Liabilitas jangka panjang untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan liabilitas jangka
panjang untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Liabilitas jangka panjang untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp825.012.448 ribu menurun sebesar
Rp26.816.543 ribu atau 3,15% dari Rp851.828.991 ribu dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan ini disebabkan oleh menurunnya liabilitas sewa jangka panjang sebesar Rp3.079.260
ribu menjadi sebesar Rp5.925.874 ribu pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun
sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp9.005.134 ribu.

EKUITAS

Jumlah ekuitas untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan jumlah ekuitas
untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025

Jumlah ekuitas untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp1.017.285.685 ribu, meningkat
sebesar Rp6.381.472 ribu atau 0,63% dari Rp1.010.904.213 ribu dibandingkan dengan jumlah ekuitas per 31 Desember 2025.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya sebesar Rp8.355.582 ribu
dari Rp(302.791.313) ribu menjadi Rp(294.435.731) ribu seiring dengan perolehan laba komprehensif tahun berjalan, serta kenaikan
kepentingan nonpengendali sebesar Rp1.962.045 ribu, yang diimbangi oleh penurunan surplus revaluasi aset tetap sebesar
Rp9.126.876 ribu akibat amortisasi dan penyesuaian periode berjalan.

Jumlah ekuitas untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan jumlah ekuitas untuk tahun
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Jumlah ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp1.010.904.213 ribu meningkat sebesar
Rp24.226.128 ribu atau 2,46% dari Rp986.678.085 ribu dibandingkan dengan jumlah ekuitas untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan dalam mata
uang asing pada tahun 2025.

ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI

Sumber dan Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Operasi

Arus kas dari aktivitas operasi untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025

Kas neto dari aktivitas operasi untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah positif yaitu sebesar
Rp26.195.945 ribu. Sumber utama penerimaan kas berasal dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp286.077.932 ribu, yang
digunakan untuk pembayaran kas kepada pemasok sebesar Rp189.069.832 ribu, pembayaran beban keuangan sebesar
Rp17.729.107 ribu, pembayaran kas kepada karyawan sebesar Rp46.250.923 ribu, dan pembayaran pajak penghasilan badan
sebesar Rp6.832.125 ribu.

Kas neto dari aktivitas operasi untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 adalah positif yaitu sebesar
Rp12.969.129 ribu. Sumber utama penerimaan kas berasal dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp261.808.763 ribu, yang
digunakan untuk pembayaran kas kepada pemasok sebesar Rp182.632.606 ribu, pembayaran beban keuangan sebesar
Rp16.818.360 ribu, pembayaran kas kepada karyawan sebesar Rp45.992.873 ribu, dan pembayaran pajak penghasilan badan
sebesar Rp3.395.795 ribu.

Arus kas dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024

Kas neto dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah positif yaitu sebesar
Rp145.647.178 ribu. Sumber utama penerimaan kas berasal dari penerimaan dari pelanggan sebesar Rp1.050.512.352 ribu.

Kas neto dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah positif yaitu sebesar
Rp83.199.964 ribu. Sumber utama penerimaan kas berasal dari penerimaan dari pelanggan sebesar Rp1.042.746.636 ribu.

ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI

Sumber dan Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Investasi

Arus kas dari aktivitas investasi untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025

Kas neto dari aktivitas investasi untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah negatif yaitu sebesar
Rp11.861.066 ribu. Penggunaan kas terutama berasal dari perolehan aset tetap sebesar Rp6.658.486 ribu, uang muka perolehan

Page 29
aset tetap sebesar Rp2.420.988 ribu, dan pembayaran utang aset tetap sebesar Rp2.861.054 ribu, yang diimbangi oleh penerimaan
bunga sebesar Rp17.872 ribu dan hasil penjualan aset tetap sebesar Rp61.590 ribu.

Kas neto dari aktivitas investasi untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 adalah negatif yaitu sebesar
Rp56.316.184 ribu. Penggunaan kas terutama berasal dari perolehan aset tetap sebesar Rp27.317.961 ribu dan uang muka
perolehan aset tetap sebesar Rp29.872.954 ribu, yang diimbangi oleh penerimaan dari hasil penjualan aset tetap sebesar
Rp628.423 ribu dan penerimaan bunga sebesar Rp279.571 ribu.

Arus kas dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024

Kas neto dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah negatif yaitu sebesar
Rp161.400.478 ribu. Penggunaan kas terutama digunakan untuk perolehan aset tetap sebesar Rp118.669.369 ribu.

Kas neto dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah negatif yaitu sebesar
Rp164.957.897 ribu. Penggunaan kas terutama digunakan untuk uang muka perolehan aset tetap sebesar Rp125.880.634 ribu.

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN

Sumber dan Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan

Arus kas dari aktivitas pendanaan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025

Kas neto dari aktivitas pendanaan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah negatif yaitu
sebesar Rp31.420.239 ribu. Penggunaan kas terutama berasal dari pembayaran utang bank jangka panjang sebesar Rp30.817.225
ribu dan pembayaran utang bank jangka pendek - neto sebesar Rp4.064.453 ribu, serta pembayaran liabilitas sewa sebesar
Rp411.243 ribu.

Kas neto dari aktivitas pendanaan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 adalah positif yaitu sebesar
Rp13.214.286 ribu. Sumber utama penerimaan kas berasal dari penerimaan utang bank jangka pendek sebesar Rp120.217.671
ribu dan penerimaan utang bank jangka panjang sebesar Rp45.091.291 ribu, yang digunakan untuk pembayaran utang bank jangka
pendek sebesar Rp132.300.666 ribu, pembayaran utang bank jangka panjang sebesar Rp18.142.129 ribu, pembayaran liabilitas
sewa sebesar Rp882.557 ribu, dan pembayaran utang jangka panjang pihak ketiga sebesar Rp769.324 ribu.

Arus kas dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024

Kas neto dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah positif yaitu sebesar
Rp21.972.105 ribu. Penerimaan kas terutama dari penerimaan utang bank jangka pendek sebesar Rp426.684.896 ribu.

Kas neto dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah positif yaitu sebesar
Rp60.210.206 ribu. Penerimaan kas terutama dari penerimaan utang bank jangka pendek sebesar Rp423.100.322 ribu.


                                                     FAKTOR RISIKO
Faktor risiko yang diungkapkan dalam uraian berikut merupakan yang material dan telah dilakukan pembobotan serta disusun dari
bobot yang paling berat sampai bobot yang paling ringan dampaknya dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan
Perseroan.

RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
    1. Risiko harga bahan baku yang dipengaruhi oleh fluktuasi nilai tukar Rupiah

RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT
MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
    1. Risiko persaingan usaha
    2. Risiko pasokan bahan baku
    3. Risiko keterbatasan modal kerja dan likuiditas
    4. Risiko teknologi
    5. Risiko terkait investasi dan aksi korporasi
    6. Risiko kepatuhan terhadap perundang-undangan
    7. Risiko kelangkaan sumber daya
    8. Risiko gangguan operasional produksi
    9. Risiko lingkungan hidup

RISIKO UMUM
    1. Risiko kondisi makro ekonomi
    2. Risiko kondisi pasar
        a. Risiko fluktuasi mata uang asing
        b. Risiko tingkat suku bunga
    3. Risiko prubahan kebijakan pemerintah
    4. Risiko ketentuan negara lain atau peraturan internasional
    5. Risiko tuntutan atau gugatan hukum

Page 30
                                     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1.1.   Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan berkedudukan di Kabupaten Bekasi, didirikan dengan nama PT Berlina & Sub-Division Co Ltd berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan No. 35 tanggal 18 Agustus 1969, dibuat di hadapan Julian Nimrod Siregar, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapat pengesahan dari MHRI berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A. 5/423/18 tanggal 12 Desember 1973, telah didaftarkan
dalam register pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 189/1977 tanggal 1 April 1977. Nama PT Berlina &
Sub-Division Co Ltd diubah menjadi PT Berlina Co Ltd berdasarkan Akta Perombakan Anggaran Dasar No. 72 tanggal 27 November
1973, dibuat di hadapan Julian Nimrod Siregar, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari MHRI berdasarkan
Surat Keputusan No. Y.A. 5/423/18 tanggal 12 Desember 1973, telah didaftarkan dalam register pada Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Surabaya di bawah No. 189/1977 tanggal 1 April 1977. Kemudian nama PT Berlina Co Ltd diubah menjadi PT Berlina Tbk
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Para Pemegang/Pemilik Saham Perseroan No. 96 tanggal 26 Juni 1997,
dibuat di hadapan Wachid Hasyim, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah mendapat persetujuan dari MHRI berdasarkan Surat
Keputusan No. C2-8670 HT.01.04.Th.97 tanggal 28 Agustus 1997.

Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan No. 7 tanggal 5 Agustus 2026 yang dibuat di hadapan Ambiati, S.H., Notaris di Kota Bekasi (“Akta 7/2026”) yang memuat
persetujuan pemegang saham Perseroan atas penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Badan Pusat
Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, penambahan modal dasar, dan perubahan Pasal
4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan PMHMETD III. Akta 7/2026 telah memperoleh persetujuan dari MHRI
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0072368.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 10 Agustus 2026, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada KHRI di bawah No. AHU-0197224.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 10 Agustus 2026.

Pada tanggal 12 September 1989 Perseroan memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat
No.SI-048/SHM/MK-10/1989, untuk menawarkan saham Perseroan kepada masyarakat. Atas dasar itu, Perseroan kemudian
mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta pada tanggal 15 November 1989. Dengan terjadinya merger antara Bursa Efek
Surabaya dan Bursa Efek Jakarta menjadi Bursa Efek Indonesia pada tanggal 1 Desember 2007, saham Perseroan secara otomatis
juga tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Dalam rangka penyesuaian dengan UUPT dan Peraturan No. IX.J.1, anggaran dasar Perseroan telah diubah sebagaimana tertuang
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Berlina Tbk No. 14 tanggal 4 Juli 2008, dibuat di hadapan Dyah Ambarwaty Setyoso,
S.H., Notaris di Surabaya, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan
No. AHU-93754.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 5 Desember 2008 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0118564.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 5 Desember 2008.

Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                          Saham Bernilai Nominal Rp500.000 per saham
                Nama Pemegang Saham
                                                                 Nominal (Rp)                 Jumlah Saham                       (%)
 Modal Dasar                                                            50.000.000                                   100                      -
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Perusahaan Pembangunan, Dagang, Perkebunan                            6.000.000                                   12          33,33%
 dan Industri Dwi Satrya Utama Disingkat PT Dwi
 Satrya Utama
 Gunawan Tjiptobiantoro                                                 12.000.000                                    24          66,67%
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                             18.000.000                                    36         100,00%
 Saham dalam Portepel                                                   32.000.000                                    64                      -


1.2.   Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana disebutkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Berlina Tbk No. 7 tanggal 5 Agustus
2026 dibuat di hadapan di Ambiati, S.H., Notaris di Kota Bekasi, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dengan
Keputusan No. AHU-0072368.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 10 Agustus 2026 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0197224.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 10 Agustus 2026 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 065
tanggal 14 Agustus 2026, Tambahan No. 020187, adalah berusaha dalam bidang industri barang dari plastik dan bioplastik untuk
pengemasan, industri plastik lembaran, industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari plastik (tidak termasuk furnitur), industri
barang dan peralatan teknik/industri dari plastik, industri barang lainnya dari plastik, industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga
dari kaca, industri mesin keperluan khusus lainnya ytdl, pemulihan material barang plastik, perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee)
atau kontrak, perdagangan besar berbagai macam barang di grosir/perkulakan swalayan, dan aktivitas konsultasi manajemen dan bisnis
lainnya.

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menjalankan kegiatan usaha utama dan memperoleh pendapatan dari usaha di bidang
industri barang dari plastik dan bioplastik untuk pengemasan, industri plastik lembaran, industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga
dari plastik (tidak termasuk furnitur), industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari kaca, industri mesin keperluan khusus lainnya
ytdl.

1.3.   Perkembangan Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan

Berikut merupakan perkembangan struktur dan kepemilikan saham Perseroan sejak penawaran umum perdana sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan:

Page 31
Tahun 2023

Tidak terdapat perubahan strukrur permodalan Perseroan sepanjang tahun 2023. Struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan per tanggal 31 Desember 2023 yang diterbitkan oleh BAE sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal Rp 50 per saham
                     Keterangan                                                                         Jumlah     %
                                                             Jumlah Saham
                                                                                             Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar                                                          1.500.000.000               75.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Dwi Satrya Utama                                                    534.252.162              26.712.608.100      54,57
Lisjanto Tjiptobiantoro                                                 49.774.000               2.488.700.000       5,08
Komodo Fund                                                            102.414.000               5.120.700.000      10,46
Masyarakat (masing-masing kurang dari 5%)                              292.669.838              14.633.491.900      29,89
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                             979.110.000              48.955.500.000     100,00

Tahun 2024

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 yang diterbitkan oleh BAE sebagai
berikut:

                                                                    Nilai Nominal Rp 50 per saham
                     Keterangan                                                                         Jumlah     %
                                                             Jumlah Saham
                                                                                             Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar                                                          1.500.000.000               75.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Dwi Satrya Utama                                                    534.252.162              26.712.608.100      54,57
Lisjanto Tjiptobiantoro                                                 49.774.000               2.488.700.000       5,08
Komodo Fund                                                            102.414.000               5.120.700.000      10,46
Masyarakat (masing-masing kurang dari 5%)                              292.669.838              14.633.491.900      29,89
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                             979.110.000              48.955.500.000     100,00

Tahun 2025

Tidak terdapat perubahan strukrur permodalan Perseroan sepanjang tahun 2025. Struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 yang diterbitkan oleh BAE sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal Rp 50 per saham
                     Keterangan                                                                         Jumlah     %
                                                             Jumlah Saham
                                                                                             Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar                                                          1.500.000.000               75.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Dwi Satrya Utama                                                    534.252.162              26.712.608.100      54,57
Lisjanto Tjiptobiantoro                                                 49.774.000               2.488.700.000       5,08
Komodo Fund                                                            102.414.000               5.120.700.000      10,46
Masyarakat (masing-masing kurang dari 5%)                              292.669.838              14.633.491.900      29,89
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                             979.110.000              48.955.500.000     100,00

Tahun 2026

Berdasarkan Akta 7/2026 dan daftar Pemegang Saham Saham per 31 Juli 2026 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                       Nilai Nominal Rp 50 per saham
                     Keterangan                                                                        Jumlah      %
                                                             Jumlah Saham
                                                                                             Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar                                                          3.916.440.000             195.822.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Dwi Satrya Utama                                                    534.252.162              26.712.608.100      54,57
Lisjanto Tjiptobiantoro                                                 49.774.000               2.488.700.000       5,08
Komodo Fund                                                            102.414.000               5.120.700.000      10,46
Masyarakat (masing-masing kurang dari 5%)                              292.669.838              14.633.491.900      29,89
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                             979.110.000              48.955.500.000     100,00

1.4.   Kejadian Penting yang mempengaruhi Perkembangan Usaha Perseroan

Berikut merupakan kejadian penting yang terjadi pada Perseroan sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan:

   Tahun     Keterangan
    1969     -   Pendirian pabrik Perseroan pertama di Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur
             -   Peruahaan pertama yang memproduksi botol dari bahan PVC

Page 32
   Tahun           Keterangan
    1971           Produksi kemasan plastik untuk industri kosmetik dan farmasi
    1972           Produksi cetakan presisi
    1981           Perusahaan pertama yang memproduksi sikat gigi bermerek
    1982           Perusahaan pertama yang memproduksi kemasan plastik multi-layer untuk pestisida
    1984           Pendirian pabrik Perseroan di Tangerang, Banten
    1985           -    Pendirian entitas anak pertama yaitu PT Lamipak Primula Indonesia (LPI) di Sidoarjo, Jawa Timur
                   -    Perusahaan pertama untuk Laminate Tube di Indonesia menggunakan ABL
       1989        Perusahaan pertama yang memproduksi galon air mineral dari bahan PC
       1992        Produksi plastic coextrusion tube
       2003        Ekspansi bisnis ke Hefei, China, dengan pendirian Hefei Paragon Plastic Packaging Co. Ltd.
       2005        -    Pendirian pabrik Perseroan dan LPI di Cikarang, Jawa Barat
                   -    Perusahaan pertama yang memproduksi botol susu dengan multi-cavity
       2006        Produksi botol bilayer untuk Personal Care
       2010        Produksi pertama injection moulding multi komponen untuk tutup botol
       2012        -    Produksi Jerigen 20L
                   -    LPI memproduksi PBL Tube (Plastic Barrier Laminate)
       2013        -    Pendirian entitas anak Perseroan PT Natura Plastindo, Pasuruan, Jawa Timur dan akuisisi bisnis PT Quantex
                        di Tangerang, Banten
                   -    Produksi kemasan Pe lumas dengan bagian yang transparan
       2016        -    Akuisisi bisnis PT Abadi Adimulia di Surabaya, Jawa Timur, dan Cikarang, Jawa Barat
                   -    Pembangunan Clean Room untuk produk Farmasi
       2017        Produksi wadah dengan teknologi In-Mold Labelling (IML)
       2019        -    Produksi galon air mineral dari bahan PET
       2021        -    Produksi cap shield dwiwarna
                   -    Produksi botol blow-fill seal untuk farmasi
       2023        LPI memproduksi PBL tube (Plastic Barrier Laminate) untuk kemasan pasta gigi
       2024        Pendirian pabrik Perseroan di Sukabumi, Jawa Barat




1.5.    Keterangan Singkat Entitas Anak Perseroan

Perseroan memiliki 4 (empat) Entitas Anak, sebagai berikut:

  No.         Entitas        Kegiatan          Lokasi          Persentase           Tahun             Status         Kontribusi
              Anak            Usaha                            Kepemilikan        Kepemilikan       Operasional      Pendapatan
                                                                                                                        Entitas
                                                                                                                         Anak
                                                                                                                        terahap
                                                                                                                      Perseroan
                                                                                                                          pada
                                                                                                                      tanggal 31
                                                                                                                     Maret 2026
  1.          LPI          Industri         Sidoarjo, Jawa        70,00%              1986           Beroperasi         27,59%
                           laminated            Timur
                           tube       dan
                           plastic
                           extrusion
                           cube
  2.          NP           Industri           Pasuruan,           99,69%              2013           Beroperasi         0,83%
                           pengolahan        Jawa Timur
                           plastik,
                           perdagangan
                           dan jasa
  3.          QTX*         Industri          Tangerang            99,49%              2003           Beroperasi         0,00%
                           kemasan
                           plastik,
                           perdagangan
                           dan jasa
  4.          HPPP         Industri          Hefei, China        100,00%              2004           Beroperasi         5,18%
                           botol,     cap
                           plastik dan
                           sikat gigi


1.6.    Struktur Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan


Berikut adalah struktur kepemilikan saham Perseroan sampai dengan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) :

Page 33
Keterangan:
Struktur kepemilikan saham berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 30 Juni 2026 yang diterbitkan oleh BAE. DSU
merupakan pengendali Perseroan bersama dengan Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro. Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner)
Perseroan adalah Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro.
1.7.   Pengurus dan Pengawasan Perseroan

Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat tanggal Prospektus ini diterbitkan
diangkat berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 25 Juli 2022 yang dinyatakan
dalam Akta Notaris Fathiah Helmi, SH No. 47 tanggal 25 Juli 2022 yang kemudian diubah berdasarkan akta Pernyataan Keputusan
Rapat No 66 oleh Notaris Ambiati, SH tertanggal 18 Juni 2025 susunan Dewan Komisaris dan Direksi Entitas pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024.

Pembentukan dan pengaturan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah mengacu dan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014.

Keterangan singkat mengenai Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                 : David I. Tjiptobiantoro
Komisaris                          : Adrian Koesnendar
Komisaris Independen               : Achmad Widjaja
Komisaris Independen               : Charles Christian Gandha


Direksi
Presiden Direktur                  : Pujihansa Wijaya
Direktur                           : Benedikta Maritza

Hubungan Kekeluargaan Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Perseroan

Sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham Perseroan adalah
sebagai berikut:

                Nama                                  Jabatan                           Sifat Hubungan Kekeluargaan
        David I. Tjiptobiantoro                  Presiden Komisaris                     Anak dari Lisjanto Tjiptobiantoro
         Adrian Koesnendar                           Komisaris                          Hubungan afiliasi dengan DSU


1.8.   Tinjauan Umum

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Berlina Tbk No. 10 tanggal 18 Juli 2014, dibuat di hadapan
Diah Guntari Listianingsih Soemarwoto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-06134.40.20.2014 tanggal 4 Agustus 2014 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0077652.40.80.2014. tanggal 4 Agustus 2014, serta dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 47887, Berita Negara
Republik Indonesia No. 93 tanggal 21 November 2014, juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Berlina
Tbk No. 4 tanggal 8 Juli 2015, yang dibuat di hadapan Diah Guntari Listianingsih Soemarwoto, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut
telah diterima dan dicatatkan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03- 0949457 tertanggal 8 Juli 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-3530595.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 8 Juli 2015, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha
dalam bidang perindustrian, perdagangan dan jasa, dengan kegiatan utama di bidang industri pengolahan biji plastik.

Perseroan memulai usahanya hanya dengan memiliki satu mesin Blow Moulding pada tahun pertama. Perseroan kemudian
berkembang menjadi pelaku utama dalam indutstri kemasan plastik.

Saat ini, Perseroan dan Entitas Anak memiliki 8 (delapan) buah pabrik yang terdiri dari 3 (tiga) buah pabrik di Jawa Timur yang
terletak di daerah Pasuruan dan Sidoarjo; 3 (tiga) buah pabrik di Jawa Barat yang terletak di daerah Cikarang, Bekasi, dan

Page 34
Sukabumi; 1 (satu) buah pabrik di Tangerang; dan 1 (satu) buah pabrik di Hefei, China.

Fokus utama Perseroan adalah untuk melayani industri produk-produk kosmetika, farmasi, makanan dan minuman, barang-barang
industri lain. Pelanggan utama Perseroan sebagian besar adalah perusahaan multinasional, di antaranya seperti PT Unilever
Indonesia Tbk, PT Beiersdorf Indonesia, PT Bayer Indonesia, PT Syngenta Indonesia, PT Reckitt Benckiser Indonesia, PT KAO
Indonesia, PT Technopia Jakarta, PT Autochem Industry, PT PZ Cussons Indonesia, PT Ikapharmindo Putramas, PT Kinocare Era
Kosmetindo, PT Dupont Agricultural Product Indonesia, PT Sanova, PT Paragon Technology Innovation, PT Mikie Oleo Nabati
Industri, PT Mustika Ratu Tbk, Unilever Phillipines Inc, PT Kalbe Farma Tbk, PT Campina Ice Cream Industry, PT Smart Tbk,
Binzagr Unilever Ltd, PT Konimex, PT Tirta Investama, dan lain-lain.

Tujuan utama Perseroan adalah untuk memberikan kontribusi terhadap keberhasilan para pelanggan, membantu dan bekerja sama
atas dasar kemitraan para pelanggan untuk mencapai tujuan-tujuannya. Hal ini akan menjamin kesinambungan perkembangan dan
keberhasilan Perseroan.

Visi
Menjadi pelopor dan pemimpin industri kemasan plastik dan komponen plastik di Indonesia dan Regional

Misi
Mencapai tingkat pertumbuhan usaha yang menguntungkan melalui aktivitas operasional yang baik dan hubungan yang kuat
dengan pelanggan dan didukung oleh karyawan yang kreatif dan proaktif


1.9.    Kegiatan Usaha Perseroan

Kegiatan Usaha

Menurut Anggaran Dasar terakhir, Perseroan melakukan kegiatan usaha dalam bidang:
1) Industri barang dari plastik untuk pengemasan;
2) Industri barang plastik lembaran;
3) Industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga (tidak termasuk furnitur);
4) Industri barang dan peralatan Teknik/ Industri dari plastik;
5) Industri barang plastik lainnya YTDL (Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya);
6) Industri mesin keperluan khusus lainnya;
7) Perdagangan besar berbagai macam barang;
8) Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
9) Pemulihan material barang bukan logam;
10) Aktivitas konsultasi manajemen lainnya;
11) Industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari kaca.

Namun kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan oleh Perseroan adalah industri barang dari plastik dan bioplastik untuk
pengemasan, industri plastik lembaran, industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari plastik (tidak termasuk furnitur),
industri barang dan peralatan teknik/industri dari plastik, industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari kaca, industri mesin
keperluan khusus lainnya ytdl.

Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur kemasan berbahan dasar plastik dan produk terkait lainnya.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan didukung oleh Entitas Anak yang memiliki spesialisasi pada segmen usaha
tertentu sehingga membentuk suatu rantai nilai yang terintegrasi, mulai dari produksi kemasan plastik, bahan baku plastik daur
ulang (post-consumer recycled atau PCR plastic), hingga produksi laminated tubes dan coextrusion plastic tubes.

Secara umum, produk-produk yang dihasilkan oleh Perseroan dan Entitas Anak digunakan oleh berbagai sektor industri, antara lain
industri perawatan tubuh (personal care), perawatan gigi (oral care), makanan dan minuman, farmasi, perawatan rumah tangga
(household), pestisida, pelumas, serta berbagai kebutuhan industri lainnya.

Untuk mendukung kegiatan operasional dan pemasaran produk, Perseroan dan Entitas Anak memiliki fasilitas produksi yang
berlokasi di Indonesia dan Tiongkok, sehingga memungkinkan Grup untuk melayani pelanggan baik di pasar domestik maupun
internasional. Berikut unit usaha Perseoran yang telah beroperasi yaitu sebagai berikut:

                                                                                                      Tahun Mulai Operasional
       No.         Entitas                                Unit Usaha
                                                                                                            Komersial
 1.          LPI             Industri laminasi plastik dan kemasan (laminated and coextrusion                 1986
                             plastic tubes)
 2.          NP              Industri kemasan plastik, perdagangan dan jasa                                       2004
 3.          HPPP            Industri botol dan cap plastik dan sikat gigi                                        2008
 4.          QTX*            Industri pengolahan plastik, perdagangan dan jasa                                    2014
Catatan : *) QTX telah menghentikan kegiatan operasional komersial sejak 30 April 2025.


                                                           EKUITAS
Di bawah ini disajikan posisi ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 serta 31 Desember 2025 dan 2024.

Laporan keuangan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 serta 31 Desember 2025 dan
2024, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan yang ditandatangani

Page 35
oleh Adi Santoso, CPA, akuntan publik independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI), dalam laporannya tertanggal 4 Agustus 2026 dengan opini audit wajar.
                                                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
                                                           31 Maret                           31 Desember
                   Keterangan
                                                             2026                     2025                   2024
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
   entitas induk
 Modal saham - nilai nominal Rp50 (nilai penuh)
   per saham
 Modal dasar - 1.500.000.000 saham
 Modal ditempatkan dan disetor penuh –
   979.110.000                                                 48.955.500                48.955.500              48.955.500
 Tambahan modal disetor                                       246.579.048               246.579.048             246.579.048
 Surplus revaluasi aset tetap - neto                          805.899.962               815.026.838             941.473.421
 Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan
   dalam mata uang asing                                       93.258.437                88.067.716              70.529.638
 Saldo laba (defisit)
   telah ditentukan penggunaannya                                9.791.100                 9.791.100              9.791.100
   belum ditentukan penggunaannya                            (294.435.731)             (302.791.313)          (433.683.925)
 Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
 pemilik entitas induk                                        910.048.316               905.628.889             883.644.782
 Kepentingan non-pengendali                                   107.237.369               105.275.324             103.033.303
 JUMLAH EKUITAS                                             1.017.285.685             1.010.904.213             986.678.085

Proforma Ekuitas

Di bawah ini disajikan posisi ekuitas proforma Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 setelah memperhitungkan dampak dari
dilakukannya PMHMETD III ini, dengan asumsi DSU melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sendiri serta
melaksanakan HMETD yang diperoleh dari pengalihan seluruh hak milik Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro dan PT Niaga Karya Tunggal,
yang seluruhnya dilakukan melalui penyetoran atas saham berupa hak tagih yang dikompensasikan sebagai setoran saham berupa
kompensasi (set-off) atas pokok utang Perseroan kepada DSU. Adapun seluruh pemegang saham lainnya diasumsikan
melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dalam
kondisi tersebut disajikan sebagai berikut:
                                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                                       Sebanyak-
                                                                          Sebanyak
                                                      banyaknya
                                                                        181.316.667                            Proforma
                                                      543.950.000
                                                                        Waran Seri I                            ekuitas
                               Posisi ekuitas         PMHMETD I
                                                                        dengan nilai                          pada tanggal
                              menurut laporan        dengan nilai
                                                                      nominal Rp50,-                         31 Maret 2026
                              keuangan pada         nominal Rp50,-
          Uraian                                                       setiap saham        Biaya Emisi          setelah
                           tanggal 31 Maret 2026     setiap saham
                                                                       dengan harga                           PMHMETD III
                            dengan nilai nominal    dengan harga
                                                                         penawaran                                 dan
                            Rp50,- setiap saham      pelaksanaan
                                                                           sebesar                            pelaksanaan
                                                        sebesar
                                                                           Rp800,-                            Waran Seri I
                                                        Rp685,-
                                                                       setiap saham
                                                     setiap saham
      Modal saham
        Nilai nominal
   Rp50 (nilai penuh)
        per saham
       Modal dasar
      1.500.000.000
          saham
   Modal ditempatkan
    dan disetor penuh
        979.110.000
  saham pada tanggal
      31 Maret 2026                     48.955.500       27.197.500      9.065.833.350                 -       9.141.986.350
      Tambahan modal
                  disetor             246.579.048       345.408.250 135.987.500.250          (4.837.203)     136.574.650.345
   Surplus revaluasi -
     aset tetap - neto                805.899.962                 -                   -                -         805.899.962
     Selisih kurs atas
   penjabaran laporan
     keuangan dalam
     mata uang asing                    93.258.437                -                   -                -           93.258.437
   Saldo laba (defisit)
     telah ditentukan
     penggunaannya                       9.791.100                -                   -                -            9.791.100
    Belum ditentukan
     penggunaannya                  (294.435.731)                 -                   -                -       (294.435.731)
    Kepentingan non-
        pengendali                    107.237.369                 -                   -                -         107.237.369
  JUMLAH EKUITAS                    1.017.285.685       372.605.750 145.053.333.600          (4.837.203)     146.438.387.832

Page 36
                                               KEBIJAKAN DIVIDEN
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, keputusan mengenai pembagian dividen ditetapkan
berdasarkan keputusan pemegang saham pada RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi. Perseroan dapat membagikan
dividen pada tahun di mana Perseroan mencatatkan saldo laba ditahan positif dan setelah dikurangi dengan cadangan berdasarkan
UUPT. Berdasarkan Pasal 20 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan dividen interim dapat dibagikan sebelum tahun buku berakhir
dengan memperhatikan ketentuan mengenai penyisihan cadangan wajib sesuai dengan UUPT.

Saham yang merupakan hasil dari pelaksanaan PMHMETD III ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal
dengan pemegang saham lama, yaitu antara lain:
-    Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
-    Menjalankan hak lainnya berdasarkan UUPT;
-    Dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan termasuk hak atas dividen kas maupun dividen saham.

Besarnya dividen kas dikaitkan dengan laba bersih setelah pajak dari Perseroan pada tahun buku yang bersangkutan, dengan tidak
mengabaikan kondisi keuangan Perseroan dan tanpa mengurangi hak dari RUPS Perseroan untuk menentukan hal lain sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Perseroan telah membukukan saldo laba untuk tahun buku 2025. Namun demikian, Perseroan tidak melakukan pembagian dividen
tunai atas laba tahun buku 2025. Saldo laba yang dimiliki Perseroan akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan
Perseroan.

Perseroan terakhir kali membagikan dividen tunai pada tahun 2016 sebesar Rp3 per saham, dengan total nilai dividen sebesar
Rp2.937.330.000. Sejak pembagian dividen tersebut hingga tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan belum pernah
melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham.

Perseroan dengan tidak mengabaikan tingkat kesehatan keuangan Perseroan, tingkat Kecukupan modal dan arus kas dalam
rangka mencapai tingkat pertumbuhan yang optimal di masa yang akan datang dengan memperhatikan keharusan Perseroan
membentuk dana cadangan, pembatasan, keuangan dari kreditur, dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, faktor-faktor lain
yang dianggap relevan, manajemen Perseroan menetapkan kebijakan pembagian dividen tunai kepada pemegang saham yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan jumlah
sekurang-kurangnya 15 – 25 % (lima belas sampai dengan dua puluh lima persen) dari laba bersih tahun berjalan yang diatribusikan
kepada pemilik entitas induk yang ditentukan penggunaannya setelah dikurangi cadangan umum dan cadangan lainnya (jika ada),
kecuali ditentukan lain oleh RUPS.

Pembagian dividen dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
-   Hasil operasi, arus kas, kecukupan modal dan kondisi keuangan Perseroan dalam rangka mencapai tingkat pertumbuhan
    yang optimal di masa yang akan datang;
-   Kepatuhan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham
    Tahunan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Tidak ada jaminan bahwa Perseroan akan mampu membayar dividen atau akan membayar dividen atau keduanya di masa yang
akan datang.

Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang merugikan pemegang saham sehubungan dengan pembatasan
pihak ketiga dalam rangka pembagian dividen.


                               KETERANGAN TENTANG PEMBELI SIAGA
DSU didirikan dengan nama Naamlooze Vennootschap "Bouw Maatschappij Maria" berdasarkan Akta No. 156 tanggal 12 Juli 1920
yang dibuat di hadapan H.W. Hazenberg, Notaris di Surabaya, memperoleh persetujuan Gubernur Jenderal Hindia Belanda
berdasarkan Keputusan tanggal 26 Agustus 1920 No. 70, serta diumumkan dalam Extra-Bijvoegsel Javasche Courant tanggal 4
Januari 1921 No. 1.

Pada tahun 1960, DSU telah mengubah nama perusahaannya menjadi PT Perusahaan Pembangunan, Dagang, Perkebunan, dan
Industri Dwi Satrya Utama Disingkat PT Dwi Satrya Utama berdasarkan Akta Berita Acara Perusahaan Pembangunan, Dagang,
Perkebunan, dan Industri Sian Gan N.V No. 64 tanggal 24 Desember 1960, dibuat di hadapan Oe Siang Djie, Notaris di Surabaya,
yang telah mendapat persetujuan dari MHRI berdasarkan Surat Keputusan No. J.A. 5/20/3 tanggal 15 Februari 1961 dan telah
didaftarkan dalam register pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 267 tanggal 25 Maret 1961, serta telah
diumumkan dalam TBNRI No. 477, BNRI No. 75 tanggal 17 September 1963.

Perubahan terakhir Anggaran Dasar DSU adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para
Pemegang Saham DSU Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 14 tanggal 27 September 2021, dibuat di hadapan
Hizmelina, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta 14/2021”), yang memuat persetujuan para pemegang saham DSU untuk mengubah Pasal
3 Anggaran Dasar DSU mengenai maksud dan tujuan DSU. Akta 14/2021 telah memperoleh persetujuan dari MHRI berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0053593.AH.01.02. TAHUN 2021 tanggal 30 September 2021, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada KHRI di bawah No. AHU-0168720.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 30 September 2021.

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha DSU

Sebagaimana termaktub dalam Akta 14/2021 maksud dan tujuan DSU adalah:
a.   Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang.
b.   Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.

Page 37
c.     Aktivitas Kantor Pusat.
d.     Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga.
e.     Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya ytdl (yang tidak termasuk dalam lainnya).
f.     Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan.
g.     Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Administrasi Kantor.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Terakhir DSU

Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham DSU adalah sebagai tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 1 tanggal 1 September 2014, yang dibuat di hadapan Unita Christina
Winata, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yakni sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
      No.             Nama Pemegang Saham                                                                             %
                                                                 Nominal (Rp)               Jumlah Saham
 Modal Dasar                                                           100.000.000.000                 100.000                -
 1.         Lisjanto Tjiptobiantoro                                      8.440.000.000                   8.440            20,00
 2.         PT Niaga Karya Tunggal                                      33.760.000.000                  33.760            80,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                                                                        42.200.000.000                  42.200         100,00
 Saham dalam Portepel                                                   57.800.000.000                  57.800                -

Penerima Manfaat dari DSU

Penerima manfaat dari DSU adalah Lisjanto Tjiptobiantoro.

Susunan Pengurusan DSU

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa DSU
No. 5 tanggal 29 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Hizmelina, S.H., Notaris di Jakarta , yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0055439 tanggal 18 Februari 2026 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada KHRI di bawah No. AHU-
0029826.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 18 Februari 2026, susunan Direksi dan Dewan Komisaris DSU adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama                                              : FX. Bagus Ekodanto
Direktur Pengelola Operasional                              : Gavin Kanan Narayan
Direktur Keuangan                                           : Yeoh Theam Seng

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                             : Prodjo Djajanto
Komisaris                                                   : Tjahja Wibisono
Komisaris                                                   : David Irawan Tjiptobiantoro

Sumber Dana Yang Digunakan oleh DSU

DSU selaku Pembeli Siaga tidak akan menggunakan dana tunai untuk melaksanakan kewajibannya sebagai Pembeli Siaga. DSU
selaku Pembeli Siaga akan melaksanakan kewajibannya untuk mengambil bagian atas sisa saham yang tidak diambil bagian oleh
pemegang HMETD lainnya dengan menggunakan mekanisme kompensasi (set-off) atas sisa pokok utang Perseroan kepada DSU
sebagai setoran modal, setelah memperhitungkan bagian pokok utang yang telah digunakan untuk pelaksanaan HMETD yang
menjadi hak DSU dan HMETD yang diperoleh DSU dari pengalihan HMETD milik Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro dan PT Niaga Karya
Tunggal.

Hubungan Afilitas antara DSU dan Perseroan

DSU merupakan pemegang saham pengendali dari Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 54,57% sebagaimana
dinyatakan pada Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham Perseroan tertanggal 30 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh
PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan.

Porsi yang akan diambil oleh DSU

Jumlah saham yang dapat diambil bagian oleh DSU selaku Pembeli Siaga adalah sebanyak-banyaknya 43.067.765 saham atau
sebanyak-banyaknya sebesar Rp29.501.419.025,- (dua puluh sembilan miliar lima ratus satu juta empat ratus sembilan belas ribu
dua puluh puluh lima), yaitu sejumlah saham yang nilai penyetorannya setara dengan sisa pokok utang Perseroan kepada DSU
yang masih dapat dikompensasikan (set-off) sebagai setoran saham setelah pelaksanaan HMETD yang menjadi hak DSU, dan
pelaksanaan HMETD yang diperoleh DSU dari pengalihan HMETD milik Bapak Lisjanto Tjiptobiantoro dan PT Niaga Karya Tunggal.

Uraian Tentang Persyaratan Penting Dari Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III

Berdasarkan Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD III) PT Berlina Tbk No. 97 tertanggal 11 Agustus 2026, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan antara Perseroan dan DSU, terdapat beberapa persyaratan penting yakni sebagai berikut:

a)     DSU berjanji dan mengikatkan diri untuk bertindak sebagai Pembeli Siaga dalam PMHMETD III dan membeli sisa Saham

Page 38
     Baru yang tidak diambil bagian oleh pemegang HMETD, setelah terlebih dahulu dialokasikan secara proporsional kepada
     pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan Saham Baru tambahan, sebanyak-banyaknya 43.067.765 (empat
     puluh tiga juta enam puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh lima) Saham Baru.
b)   Pembelian sisa Saham Baru oleh DSU sebagai Pembeli Siaga akan dilakukan pada Harga Pelaksanaan HMETD, yaitu
     sebesar Rp685 (enam ratus delapan puluh lima Rupiah) setiap saham, sehingga nilai pembelian sisa Saham Baru oleh DSU
     adalah sebesar jumlah Saham Baru yang wajib dibeli oleh DSU dikalikan dengan Harga Pelaksanaan HMETD.
c)   Pembayaran atas sisa Saham Baru yang wajib dibeli oleh DSU sebagai Pembeli Siaga tidak dilakukan melalui penyetoran
     dana tunai ke rekening Perseroan, melainkan seluruhnya dilakukan melalui mekanisme kompensasi (set-off) atas pokok utang
     Perseroan kepada DSU yang dapat dikompensasikan sebagai setoran atas Saham Baru yang dijamin. Dengan
     dilaksanakannya kompensasi tersebut, kewajiban DSU untuk melakukan pembayaran atau penyetoran atas Saham Baru
     yang dijamin dianggap telah dipenuhi secara penuh sebesar nilai kompensasi tersebut, dan pada saat yang sama jumlah
     pokok utang Perseroan kepada DSU berkurang sebesar nilai yang sama.
d)   Kewajiban DSU untuk membeli sisa Saham Baru tersebut bergantung pada, antara lain, Pernyataan Pendaftaran menjadi
     efektif, Perseroan telah memperoleh seluruh persetujuan dan izin yang diperlukan serta melakukan tindakan yang diperlukan
     untuk mengeluarkan dan menyerahkan Saham Baru dalam PMHMETD III, dan pernyataan serta jaminan Perseroan dalam
     perjanjian tetap benar, akurat dan tidak menyesatkan.

Dalam hal setelah DSU melaksanakan kewajibannya sebagai Pembeli Siaga masih terdapat sisa Saham Baru dari jumlah Saham
Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III, maka sisa Saham Baru tersebut akan dikembalikan ke dalam portepel Perseroan.


                     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam PMHMETD III ini adalah sebagai berikut:

1. Akuntan Publik            : KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan

2. Konsultan Hukum           : Hiswara Bunjamin & Tandjung

3. Notaris                   : Jimmy Tanal, S.H, M.Kn.

4. Biro Administrasi Efek    : PT. Adimitra Jasa Korpora


      TATA CARA PELAKSANAAN HMETD DAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN
Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek, PT Adimitra Jasa Korpora untuk melaksanakan pengelolaan administrasi HMETD
dan saham dalam rangka PMHMETD III Perseroan, sesuai dengan Akta No. 96 tanggal 11 Agustus 2026 yang seluruhnya dibuat
di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan tentang Perjanjian Pengelolaan Administrasi
Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III PT Berlina Tbk.

a. Pemesan Yang Berhak

Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan berhak untuk mengajukan pemesanan Saham HMETD
dalam rangka PMHMETD III ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang dengan rasio sebagai berikut: 9 (sembilan) Saham Lama
Perseroan akan memperoleh 5 (lima) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan
nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham dan dengan Harga Pelaksanaan Rp685,- (enam ratus delapan puluh lima
Rupiah).

Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian saham baru adalah:
1.  Para pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat HMETD atau yang memperoleh HMETD secara sah
    sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
2.  Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan periode perdagangan
    HMETD.

Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/atau badan hukum/badan
usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan pelaksanaannya.

Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para pemegang saham yang
memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD dan belum
melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran
pemegang saham yaitu tanggal 1 Oktober 2026.

b. Distribusi Sertifikat Bukti HMETD

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara
elektronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui rekening efek Anggota Bursa dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 6 Oktober
2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat diperoleh oleh pemegang
saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat
Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada
setiap Hari Kerja dan jam kerja mulai tanggal 6 Oktober 2026 dengan membawa:
a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran dasar serta lampiran
    susunan terakhir anggota Direksi/pengurus (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib
    menunjukkan asli dari fotokopi tersebut.

Page 39
b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang
   masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib
   diperlihatkan).

c. Prosedur Pendaftaran/Pelaksanaan HMETD

A. Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
    1. Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian dan membayar
       Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke dalam rekening yang khusus ditunjuk oleh KSEI;
    2. Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh Anggota Bursa atau Bank
       Kustodian kepada KSEI, maka:
       a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD yang memberikan instruksi
            pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan fasilitas C-BEST;
       b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI, KSEI akan
            melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke
            rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan pada hari yang kerja berikutnya.
    3. 1 (satu) Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan menyampaikan kepada BAE,
       dokumen sebagai berikut:
         a.     Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data pemegang HMETD (nomor
                identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili) pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan
                HMETD;
         b.     Surat atau bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD yang dilakukan oleh KSEI, dari rekening bank
                yang ditunjuk KSEI ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan;
         c.     Instruksi untuk mendapatkan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang
                telah disediakan oleh KSEI.
    4. Segera setelah BAE menerima dokumen-dokumen dari KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir A.3 di atas, BAE akan
       melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari instruksi pelaksanaan HMETD, bukti pemindahbukuan uang
       Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank khusus berdasarkan data pada rekening bank khusus, serta instruksi
       untuk mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD.
    5. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan uang Harga
       Pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) di rekening bank khusus, BAE akan menerbitkan/mendepositokan
       sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang telah disiapkan KSEI, dan KSEI akan
       langsung mendistribusikan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dengan menggunakan fasilitas CBEST. Selanjutnya,
       setelah melakukan pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut maka KSEI akan memberikan laporan
       hasil distribusi Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut kepada Perseroan dan BAE.

B. Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif
    1. Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor pusat BAE.
    2. Pemegang HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif yang akan melakukan pelaksanaan HMETD harus membayar
       Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank khusus serta menyerahkan dokumen sebagai berikut:
       a. Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
       b. Asli bukti pembayaran Harga Pelaksanaan HMETD;
       c. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang HMETD (perorangan) yang akan melakukan pelaksanaan HMETD
           (Kartu Tanda Penduduk (”KTP”)/paspor/Kartu Izin Tinggal Terbatas (”KITAS”); atau fotokopi anggaran dasar dan
           lampiran susunan terakhir anggota Direksi/pengurus dari pemegang HMETD (lembaga/badan hukum) yang akan
           melakukan pelaksanaan HMETD;
       d. Asli surat kuasa, jika pelaksanaan HMETD dilakukan oleh pemegang HMETD melalui kuasanya dan dilampirkan fotokopi
         identitas yang masih berlaku dari pemberi dan penerima kuasa (KTP/paspor/KITAS);
       e. Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dimasukkan dalam Penitipan Kolektif,
           maka permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE harus diajukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang
           ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa: - Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota
           Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan Efek
           atas Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI atas nama pemberi kuasa; - Asli formulir
           penyetoran Efek yang diterbitkan KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan lengkap.
    3. BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung untuk pelaksanaan HMETD sebagaimana dimaksud
       dalam butir B.2 di atas.
    4. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima oleh BAE dan uang Harga
       Pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan, BAE akan
       menerbitkan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham (”SKS”), jika
       pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dimasukkan ke dalam
       Penitipan Kolektif.

d. Pemesanan Saham Tambahan

   Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD yang terakhir yang namanya tercantum dalam
   Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI dapat memesan saham tambahan melebihi hak
   yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham tambahan dan/atau FPPS Tambahan yang telah
   disediakan dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal
   14 Oktober 2026.

   a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
   b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan permohonan
      pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas saham hasil penjatahan dalam Penitipan
      Kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian saham tambahan
      atas nama pemberi kuasa;
   c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan
      Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);

Page 40
     d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
        menyetorkan pembayaran;
     e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara lengkap untuk
        keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.

     Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah didistribusikan
     dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

     a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai atas nama
        pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah melaksanakan
        haknya melalui sistem C-Best);
     b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian Saham Hasil
        Pelaksanaan HMETD oleh BAE;
     c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
        menyetorkan pembayaran.

     Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya tetap dalam
     bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:

     a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
     b. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan dengan fotokopi
        KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
     c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan
        Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
     d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
        menyetorkan pembayaran.

     Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut harus telah diterima pada rekening bank Perseroan selambat-lambatnya pada
     tanggal 16 Oktober 2026 dalam keadaan tersedia (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan
     ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.

e. Penjatahan Atas Pemesanan Saham Tambahan dalam PMHMETD III

Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 19 Oktober 2026 dengan ketentuan sebagai berikut:

1.    Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang
      ditawarkan dalam PMHMETD III ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan dipenuhi;
2.    Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh saham yang
      ditawarkan dalam PMHMETD III ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham tambahan akan diberlakukan
      sistem penjatahan secara proporsional sesuai dengan tambahan pemesanan dari HMETD yang dilaksanakan oleh masing-
      masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan.

f.   Persyaratan Pembayaran Bagi Para Pemegang SBHMETD (Di luar Penitipan Kolektif KSEI) Dan Pemesanan Saham
     HMETD Tambahan

Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD III bagi pemegang HMETD yang permohonan pemesanannya
diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan
pemesanan secara tunai/cek/bilyet giro/ pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS
tambahan dan pembayaran harus ditransfer ke rekening bank Perseroan (“Bank Perseroan”) sebagai berikut:

                                              PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                              Cabang Cikarang Jababeka Roxy
                                               No. Rekening : 1560056567789
                                                Atas nama : PT. Berlina Tbk

Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau wesel bank tersebut
ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham HMETD dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan
dengan cek/pemindahbukuan/bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan
cek/pemindahbukuan/bilyet giro yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas.

Untuk pemesanan pembelian Saham HMETD tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran
tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 16
Oktober 2026.

Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham dalam rangka PMHMETD III ini menjadi beban pemesan.
Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.

g. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham

Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham HMETD akan menyerahkan bukti
tanda terima pemesanan saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan sebagai tanda bukti pemesanan pembelian
Saham HMETD untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat mengambil Saham HMETD. Bagi Pemegang HMETD dalam
Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui
Pemegang Rekening di KSEI.

Page 41
h. Pembatalan Pemesanan Saham

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham dalam PMHMETD III, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham dalam PMHMETD III akan
disampaikan dengan surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan kepada anggota bursa/bank
kustodian/pemegang saham dalam bentuk warkat.

Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham HMETD antara lain:
1.    Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham HMETD yang
      tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
2.    Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran;
3.    Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.

Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD karena pelaksanaan HMETD ke
saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan Saham HMETD dan melakukan pembayaran uang
pemesanan, maka Perseroan berhak untuk memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang disampaikan
orang pihak tersebut dalam pemesanan saham baru tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan yang telah dibayarkan
tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan
akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai
dengan tanggal tersebut tidak akan disertai bunga.

i.   Pengembalian Uang Pemesanan

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham berdasarkan pesanan saham tambahan atau dalam
hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut
dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan
dilakukan pada tanggal 21 Oktober 2026 atau selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan. Pengembalian
uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 21 Oktober 2026 tidak akan disertai bunga.

Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan, jumlah uang yang
dikembalikan akan disertai denda yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal Penjatahan sampai dengan
tanggal pengembalian uang yang dihitung berdasarkan tingkat suku bunga rata-rata deposito jangka waktu 1 (satu) bulan pada
Bank PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dimana dana tersebut ditempatkan. Perseroan tidak dikenakan denda atas keterlambatan
pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat
mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank.

Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang pemesanan
akan dilakukan oleh KSEI.

j.   Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD

Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui KSEI akan dikreditkan
pada rekening efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran
telah diterima dengan baik di rekening Perseroan.

Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan
mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE
Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan.

Adapun saham hasil penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan tersedia untuk diambil SKS-nya atau akan didistribusikan
dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif KSEI selambat-selambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah tanggal penjatahan. SKS
baru hasil pelaksanaan HMETD dapat diambil pada setiap hari kerja (Senin-Jumat, pukul 09.00–15.00 WIB). Pengambilan dilakukan
di kantor BAE dengan menyerahkan dokumen:
  a. Asli KTP/paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan);
  b. Fotokopi Anggaran Dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan Direksi/Dewan Komisaris atau pengurus yang masih
      berlaku;
  c. Asli surat kuasa sah (bagi lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu
      Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
  d. Asli bukti tanda terima pemesanan saham.

k. Alokasi Sisa Saham yang Tidak Diambil Oleh Pemegang HMETD

Jika saham-saham yang ditawarkan dalam HMETD ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang HMETD, maka sisanya
akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang telah melaksanakan haknya dan telah melakukan pemesanan lebih
besar dari haknya sebagaimana tercantum dalam HMETD, secara proposional sesuai dengan HMETD yang telah dilaksanakan.
Bilamana terdapat sisa saham dalam PMHMETD III yang tidak teralokasi pada pemesan saham, maka DSU sebagai Pembeli Siaga
akan mengambil bagian sebanyak-banyaknya sejumlah 43.067.765 (empat puluh tiga juta enam puluh tujuh ribu tujuh ratus enam
puluh lima) saham, bilamana setelah dialokaasikan kepada Pembeli Siaga masih terdapat sisa saham dalam PMHMETD III ini maka
saham-saham tersebut tidak akan dikeluarkan dari dalam portepel.



     PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
                                  SAHAM
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD III ini melalui situs web Bursa Efek Indonesia

Page 42
www.idx.co.id dan situs web Perseroan www.berlina.co.id

a.    Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara
      elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu)
      Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS PMHMETD III, yaitu tanggal 6 Oktober 2026. Prospektus dan petunjuk
      pelaksanaan tersedia di BAE Perseroan.
b.    Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
      menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham dan dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan
      formulir lainnya mulai tanggal 6 Oktober 2026 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS)
      dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan:

                                                 PT Adimitra Jasa Korpora
                                                   Kirana Boutique Office,
                                            Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5,
                                            Kelapa Gading-Jakarta Utara 14250
                                                    Telp. (021) 29745222
                                                    Fax. (021) 29289961
                                                Email : opr@adimitra-jk.co.id

Informasi mengenai PMHMETD III ini akan diiklankan pada website Bursa Efek Indonesia dan website Perseroan. Apabila
pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan per tanggal recording date belum menerima
atau mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan tidak menghubungi BAE Perseroan, maka
setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan,
melainkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab para pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.


     SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH
           LANJUT MENGENAI PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK
            MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU III INI MELALUI INFORMASI YANG
                            TERSAJI DALAM PROSPEKTUS


File

File Open PDF
Source IDX
Size1.02 MB
Published12 Aug 2026
Pages42
Characters260,607
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 85 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Dwi Satrya Utama p.1 ×28
linked org Komodo Fund p.9 ×9
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.12 ×2
linked org Bank OCBC NISP Tbk p.12 ×2
linked person Achmad Widjaja p.33
linked person Charles Christian Gandha p.33
linked person David I. Tjiptobiantoro · Presiden Komisaris p.33 ×2
linked person Adrian Koesnendar · Komisaris p.33 ×2
linked org Unilever Indonesia Tbk p.34 ×2
linked org PT Ikapharmindo Putramas p.34
linked org Mustika Ratu Tbk p.34 ×2
linked org Kalbe Farma Tbk p.34 ×2
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.40 ×5
possible org BERLINA TBK p.1 ×30
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×8
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.12 ×3
possible person Benedikta Maritza p.33
possible org Prodjo Djajanto p.37
unresolved org PT Niaga Karya Tunggal p.1 ×10
unresolved person Jimmy Tanal · Notaris p.1 ×6
unresolved org PT Bursa Efek Indon p.1
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN p.1
unresolved person Ambiati · Notaris p.3 ×5
unresolved org Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak p.5
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office p.5 ×3
unresolved org PT CIMB Niaga Tbk p.7
unresolved org Niaga Tbk p.7
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.9 ×7
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. p.12 ×3
unresolved person H. Pengaruh Konversi Utang Terhadap p.18
unresolved org Paul Hadiwinata p.18 ×2
unresolved org Palilingan & Rekan p.18 ×4
unresolved person Gideon p.18
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.20 ×2
unresolved person Adi Santoso p.20 ×2
unresolved org Sub-Division Co Ltd p.30 ×2
unresolved person Julian Nimrod Siregar · Notaris p.30 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri Surabaya p.30 ×2
unresolved org PT Berlina Co Ltd p.30 ×2
unresolved person Wachid Hasyim · Notaris p.30
unresolved org Pusat Statistik p.30
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.30
unresolved person Dyah Ambarwaty Setyoso · Notaris p.30
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.30 ×3
unresolved org PT Dwi Satrya Utama Gunawan Tjiptobiantoro p.30
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.30
unresolved org PT Lamipak Primula Indonesia p.32
unresolved org Hefei Paragon Plastic Packaging Co. Ltd. p.32
unresolved org PT Natura Plastindo p.32
unresolved org PT Quantex p.32
unresolved org PT Abadi Adimulia p.32
unresolved person Lisjanto Tjiptobiantoro. Pemilik p.33 ×39
unresolved person Akta Notaris Fathiah Helmi p.33
unresolved person Diah Guntari Listianingsih Soemarwoto · Notaris p.33 ×3
unresolved org Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.33
unresolved org PT Beiersdorf Indonesia p.34
unresolved org PT Bayer Indonesia p.34
unresolved org PT Syngenta Indonesia p.34
unresolved org PT Reckitt Benckiser Indonesia p.34
unresolved org PT KAO Indonesia p.34
unresolved org PT Technopia p.34
unresolved org PT Autochem Industry p.34
unresolved org PT PZ Cussons Indonesia p.34
unresolved org PT Kinocare Era Kosmetindo p.34
unresolved org PT Dupont Agricultural Product Indonesia p.34
unresolved org PT Sanova p.34
unresolved org PT Paragon Technology Innovation p.34
unresolved org PT Mikie Oleo Nabati Industri p.34
unresolved org Unilever Phillipines Inc p.34
unresolved org Smart Tbk p.34 ×2
unresolved org Binzagr Unilever Ltd p.34
unresolved org PT Konimex p.34
unresolved org PT Tirta Investama p.34
unresolved person H.W. Hazenberg · Notaris p.36
unresolved person Oe Siang Djie · Notaris p.36
unresolved person Hizmelina · Notaris p.36 ×3
unresolved person Unita Christina Winata · Notaris p.37
unresolved org PT Niaga Karya Tunggal. Hubungan Afilitas p.37
unresolved org PT Niaga Karya Tunggal. Uraian Tentang Persyaratan Penting p.37
unresolved org PT. Adimitra Jasa Korpora TATA CARA PELAKSANAAN HMETD p.38
unresolved org Bank Kustodiannya. Bagi p.38

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result