Back to announcement
20231211_TPIA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31558485_lamp1.pdf
Other Text extracted TPIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Jakarta, 11 Desember 2023
Nomor: 169/LGC-DOC/CAP/XII/2023
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”)
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lantai 6
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
Up.: Bapak Adi Pratomo Aryanto
Kepala Divisi PP1
Perihal: Konfirmasi atas Permintaan Penjelasan Bursa
Dengan hormat,
Merujuk pada Pengumuman Unsual Market Activity PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA) Peng- UMA-
00165/BEI.WAS/12-2023 tanggal 7 Desember 2023 dan surat dari Bursa No. S-10714/BEI.PP1/12-2023
perihal Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek tanggal 8 Desember 2023 kepada kami, PT
Chandra Asri Petrochemical Tbk (“Perseroan”), dengan ini perkenankan kami untuk memberikan
penjelasan atas pertanyaan- pertanyaan yang diajukan oleh Bursa, sebagai berikut:
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?
Jawaban:
Hingga surat ini kami sampaikan, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material
apapun yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021?
Page 2
Jawaban: Perseroan memahami dan telah mematuhi peraturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 (sebagaimana telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan I-E-Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor KEP-00066/BEI/09- 2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi). Hingga saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal. 3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Jawaban: Sepanjang sepengetahuan kami, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. 4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka? Jawaban: Perseroan mengetahui dan melaporkan secara berkala aktivitas kepemilikan saham beserta perubahannya atas saham Perseroan yang dimiliki oleh Direksi, Dewan Komisaris serta pemegang saham tertentu sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. 5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Jawaban: Hingga surat ini kami sampaikan, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang). Perseroan akan segera memberikan informasi kepada Bursa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila Perseroan akan melakukan tindakan korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
Page 3
Pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas juga telah kami tanyakan kepada pemegang saham mayoritas kami dan pemegang saham mayoritas kami memberikan konfirmasi yang sama dengan yang kami cantumkan di atas. Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Chandra Asri Petrochemical Tbk Erri Dewi Riani General Manager of Legal & Corporate Secretary
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.