Back to announcement
20260402_BSBK_Pemanggilan RUPS_32057505_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted BSBKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT WULANDARI BANGUN LAKSANA Tbk
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 24 April 2026
Waktu : Pukul 10:00 WIB s.d selesai
Tempat : Yello Hotel Harmoni
Jalan Hayam Wuruk nomor 6, Kebon Kelapa, Gambir
Jakarta Pusat, 10120
Mata Acara Rapat :
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan, termasuk di
dalamnya Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan:
Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat 2 butir a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 69
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”),
Laporan Keuangan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
memerlukan pengesahan RUPS. Dalam mata acara ini Direksi Perseroan
mengusulkan untuk: (a) menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; (b) mengesahkan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025; (c) mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; (d) memberikan
pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et dé charge)
kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan dalam tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan-tindakan
tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta dokumen
pendukungnya.
Page 2
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan:
Sesuai ketentuan Pasal 25 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 71 UUPT,
penggunaan Laba Bersih Perseroan ditentukan dalam RUPS. Dalam mata acara ini,
Direksi berencana menyampaikan usulan penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun
Buku 2025.
3. Penetapan gaji dan/atau honorarium serta tunjangan untuk tahun buku 2026 kepada
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan:
Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 6 dan Pasal 14 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan
juncto Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, gaji dan tunjangan bagi para anggota Direksi
serta gaji atau honorarium dan tunjangan bagi para anggota Dewan Komisaris
jumlahnya ditetapkan RUPS.
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang
tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit/memeriksa
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2026.
Penjelasan:
Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat 2 huruf c Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal
59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”), penunjukan dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor akuntan
publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan
wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris,
dalam mata acara ini akan diusulkan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar
di OJK untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan tahun berjalan,
termasuk audit pengendalian internal atas pelaporan keuangan sesuai ketentuan yang
berlaku.
Ketentuan Umum:
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 52
ayat 1 POJK 15/2020 juncto Pasal 21 ayat 11 a (i) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga
tidak diperlukan lagi pengiriman undangan tersendiri kepada Pemegang Saham
Perseroan.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan
adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham pada hari Rabu, tanggal 1 April 2026, pukul 16:00 WIB.
3. Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik akan menggunakan aplikasi
eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan
memperhatikan Peraturan Otoritas 14 tahun 2025 tentang Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS), Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), dan Rapat Umum Pemegang
Sukuk (RUPSU) secara elektronik juncto Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan.
Page 3
4. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI
sebagaimana dimaksud di atas maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat,
dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik
melalui aplikasi eASY.KSEI;
b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
c. memberikan kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis sebagaimana
dimaksud pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini.
5. Pemegang Saham yang hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa secara
elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4
huruf a Ketentuan Umum ini harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah
pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum
terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web
(https://akses.ksei.co.id/);
c. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses
menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi
eASY.KSEI (e-Proxy dan e-Voting) dapat dilihat pada situs web (https://akses.ksei.co.id/).
6. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini,
harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara
elektronik sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu tanggal
23 April 2026 pukul 12:00 WIB ("Batas Waktu Deklarasi Kehadiran"), dan
memberikan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai
dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
b. Untuk:
i. Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran
secara elektronik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
butir 6 huruf a Ketentuan Umum ini;
ii. Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
elektronik namun belum memberikan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran;
iii. Perwakilan Pemegang Saham dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh
Perseroan (PT BIMA REGISTRA selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
(“BAE”)) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan, namun
Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai
dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
Page 4
(iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang
telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah
menetapkan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI;
wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat paling lambat sampai dengan pukul 09:45 WIB.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
7. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat memberikan
kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia di situs web
Perseroan (https://investor.balikpapansuperblock.com/).
8. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara
fisik sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf b Ketentuan Umum ini maka Pemegang
Saham Perseroan atau kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada petugas
pendaftaran, asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (selanjutnya disebut “KTUR”) dan asli
Kartu Tanda Penduduk (selanjutnya disebut “KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum
memasuki ruang Rapat. Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan
hukum, selain menyerahkan asli KTUR dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya,
juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan perubahannya, surat-surat
keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang berwenang, dan akta yang memuat
perubahan susunan pengurus yang terakhir (yang menjabat saat Rapat
diselenggarakan).
9. Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau
mendaftarkan kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham atau
kuasanya tersebut hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan
kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya secara elektronik dimaksud di aplikasi
eASY.KSEI.
10. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI
sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini dengan ketentuan
Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan
perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara
Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran;
b. dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web
Perseroan (https://investor.balikpapansuperblock.com/), dengan ketentuan:
i. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari
seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara
yang berbeda;
ii. Dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 10 huruf b Ketentuan
Umum ini ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa
harus diapostil oleh lembaga yang berwenang;
Page 5
iii. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah
diisi lengkap wajib disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di :
Satrio Tower Lantai 9 A2
Jl.Prof Dr. Satrio Blok C4, Kuningan Setiabudi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
pada setiap hari kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan
selambat-lambatnya pada hari Selasa, tanggal 21 April 2026 sampai dengan
pukul 16:00 WIB.
c. apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan bertindak selaku
kuasa dalam Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam
pemungutan suara.
11. Materi yang berkenaan dengan Rapat tersedia dan dapat diakses melalui situs web
Perseroan (https://investor.balikpapansuperblock.com/) sejak tanggal Pemanggilan
Rapat ini sampai dengan hari pelaksanaan Rapat.
12. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI
(https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu Tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile,
dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu tanggal 23 April 2026
pukul 12:00 WIB.
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut
dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
Rapat.
13. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
14. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada
aplikasi eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI
terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI,
maka perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan
dalam Ketentuan Umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara
elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan
tersebut.
Page 6
Catatan Tambahan:
Pemegang Saham atau kuasanya dapat menghadiri Rapat secara elektronik ataupun hadir
secara fisik dalam Rapat. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik wajib
mengikuti protokol pada tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan, antara lain
sebagai berikut:
1) Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada di
tempat Rapat pada pukul 09:30 WIB, agar Rapat dapat dimulai tepat waktu. Pendaftaran
akan ditutup pada pukul 10:00 WIB. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
yang hadir setelah pendaftaran ditutup akan dianggap tidak hadir, oleh karenanya tidak
dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara
dalam Rapat.
2) Perseroan tidak menyediakan souvenir, makanan dan minuman.
3) Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara
pelaksanaan Rapat akan diumumkan pada situs web Perseroan
(https://investor.balikpapansuperblock.com/).
Balikpapan, 2 April 2026
PT WULANDARI BANGUN LAKSANA Tbk
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT BIMA REGISTRA
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.