Back to announcement
20260402_BBNI_Informasi Transaksi Afiliasi_32057471_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review BBNISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1
Page 2
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN
DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/P0JK.04/2020 TANGGAL 2 JULI 2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI
DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN ("POJK No. 42/2020")
kY!'"BNI
PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK.
("PERSEROAN")
Kegiatan Usaha Utama:
Perbankan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Grha BNI
JI. Jend. Sudirman Kav. 1
Jakarta 10220
Telepon: 021-5728387
Email: corporate.secretary@bni.co.id
Website: www.bni.co.id
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI.
PERSEROAN TELAH MELALUI PROSEDUR YANG MEMADAI UNTUK MEMASTIKAN BAHWA TRANSAKSI
AFILIASI DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PRAKTIK BISNIS YANG BERLAKU UMUM.
Keterbukaan Infornnasi ini diterbitkan di Jakarta, 2 April 2026
Page 3
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU Pasar Modal dan Pasal 1 angka
1 POJK No. 42/2020.
Benturan Kepentingan memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 POJK
No. 42/2020.
BNI AM berarti PT BNI Asset Management, yang 99,9°/0 (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen)
sahamnya dimiliki oleh BNIS sebanyak 39.960.000 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh
ribu) lembar.
BNIS berarti PT BNI Sekuritas, yang 75% (tujuh puluh lima persen) sahamnya dimiliki oleh Perseroan dan
oleh karenanya merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan.
KJPP SRR berarti Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan.
OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang nnelaksanakan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan (sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana).
Perseroan berarti PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Perusahaan Terkendali memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 7 POJK
No. 42/2020.
PJBS berarti Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat.
POJK No. 17/2020 berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 42/2020 berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
PT DAM berarti PT Danantara Asset Management.
UU Pasar Modal berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan
I. PENDAHULLJAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan transaksi yang dilakukan antara BNIS, selaku
Perusahaan Terkendali dari Perseroan, dengan PT DAM, berupa PJBS yang ditandatangani pada tanggal
1 April 2026 sehubungan dengan rencana penjualan sebanyak 39.960.000 (tiga puluh sembilan juta
sembilan ratus enam puluh ribu) lembar saham BNI AM yang dimiliki BNIS kepada PT DAM, yang akan
mengakibatkan pengannbilalihan atas BNI AM ("Transaksi Afiliasi"). Penyelesaian Transaksi Afiliasi
tersebut akan tunduk pada pemenuhan persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam PJBS,
termasuk diperolehnya persetujuan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan melalui keterbukaan informasi ini akan memberikan
penjelasan, pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi, termasuk menyampaikan sifat dari
hubungan afiliasi serta informasi lainnya sebagaimana diatur di dalam POJK No. 42/2020.
Transaksi Afiliasi tidak termasuk dalam kriteria Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK
No. 17/2020. Oleh karena itu, Perseroan dalam pelaksanaan Transaksi Afiliasi dan pemenuhan kewajiban
keterbukaan informasi berpedoman pada POJK No. 42/2020.
Page 4
II. URAIAN MENGENA1 TRANSAKSI AFILIASI
A. Tanggal Transaksi Afiliasi
Tanggal Transaksi Afiliasi adalah 1 April 2026.
B. Objek Transaksi Afiliasi
Objek Transaksi Afiliasi adalah saham BNI AM yang dimiliki oleh BNIS selaku Perusahaan Terkendali
Perseroan sebanyak 39.960.000 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu) lembar
saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp1.000 (seribu Rupiah). Jumlah saham tersebut
setara dengan 99,9°/0 (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor dalam BNI AM.
Beberapa informasi penting mengenai BNI AM:
1) Riwayat Singkat
BNI AM adalah perseroan terbatas yang didirikan di Indonesia berdasarkan Akta No. 50 tanggal
28 Maret 2011 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
("Menkumham") berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-23888.AH.01.01.Tahun 2011.
Anggaran Dasar BNI AM telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dubah dengan Akta
No. 7 tanggal 24 Juni 2024, dibuat di hadapan Fifidiana, S.H., S.S., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0154875 tanggal 24 Juni 2024
("Akta No. 7").
2) Kegiatan Usaha
Memberikan jasa pengelolaan investasi Dana Pihak Ketiga melalui berbagai instrumen investasi
berupa produk Reksa Dana yang lengkap dan juga Kontrak Pengelolaan Dana, serta sebagai
penasihat investasi, dan kegiatan lain yang berhubungan dengan kegiatan tersebut sepanjang
disetujui oleh badan/instansi yang berwenang.
3) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Komposisi permodalan dan susunan pemegang saham BNI AM sesuai dengan Akta No. 7 dapat
disampaikan sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 per Saham
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase
(Lembar) (Rupiah) (%)
Modal Dasar 160.000.000 160.000.000.000
1. BNIS 39.960.000 39.960.000.000 99,9%
2. Koperasi Konsumen Solusi 40.000 40.000.000 0,1%
Bersama Sembilan Tujuh
Modal Ditempatkan dan Disetor 40.000.000 40.000.000.000 100,0°/0
Saham dalam Portepel 120.000.000 120.000.000.000
4) Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris
Komisaris Utanna/Komisaris Independen : Eko Priyo Pratomo
Komisaris : Henny Eugenia
Direksi
Direktur Utama : Ari Adil
Page 5
Direktur : Ade Yusriansyah
Direktur : Putut Endro Andanawarih
C. Nilai Transaksi Afiliasi
Total nilai Transaksi Afiliasi adalah Rp359.640.000.000 (tiga ratus lima puluh sembilan miliar enam
ratus empat puluh juta Rupiah).
D. Nama Pihak yang Melakukan Transaksi Afiliasi
1) BNIS
a) Riwayat Singkat
BNIS adalah perseroan terbatas yang didirikan di Indonesia berdasarkan Akta No. 22 tanggal
12 April 1995 sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan No. 39 tanggal 3 Mei 1995,
yang keduanya dibuat di hadapan Koesbino Sarmanhadi, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang
telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. C2-6278.HT.01.01.TH'95 tanggal 19 Mei 1995, dan telah didaftarkan di dalam
buku register Daftar Perusahaan pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 903/1995
tanggal 8 Juni 1995, dan diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia tanggal 11 Juli 1995
No. 55, Tambahan No. 5804.
Anggaran Dasar BNIS telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan dalam rangka
penyesuaian dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
dituangkan dalam Akta No. 30 tanggal 8 Agustus 2008, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham dengan Surat
Keputusannya No. AHU-62669.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 15 September 2008 dan
terakhir diubah dengan Akta No. 215 tanggal 25 Juni 2024, dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumhann
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0158302 tanggal 25 Juni 2024 ("Akta No. 215").
b) Kegiatan Usaha
Perdagangan efek termasuk di dalannnya sebagai Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi
Efek, dan kegiatan lain yang berhubungan dengan kegiatan tersebut dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
c) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Komposisi permodalan dan susunan pemegang saham BNIS sesuai dengan Akta No. 215
dapat disannpaikan sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 per Saham
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase
(Lembar) (Rupiah) (%)
Modal Dasar 500.000.000 500.000.000.000
1. Perseroan 324.850.000 324.850.000.000 75%
2. SBI Financial Services Co, Ltd. 108.283.333 108.283.333.000 25%
Modal Ditempatkan dan Disetor 433.133.333 433.133.333.000 100%
Saham dalam Portepel 66.866.667 66.866.667.000
Page 6
d) Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Rudy Tandjung
Komisaris : Kenji Nakanishi
Direksi
Direktur Utama : Lowong *)
Direktur : Vera Ongyono
Direktur : Yoga Mulya
Direktur : Teddy Wishadi
*) Pelaksana Tugas atas posisi Direktur Utama dilaksanakan oleh Vera Ongyono.
2) PT DAM
a) Riwayat Singkat
Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2025, khususnya
Pasal 3AK, PT DAM selaku holding operasional merupakan badan hukum berbentuk
perseroan terbatas yang seluruh sahannnya dimiliki oleh Badan Pengelola Investasi Daya
Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang bertugas untuk, di antaranya, melakukan
pengelolaan operasional BUMN.
Sebagai bagian dari ekosistem Danantara, PT DAM memiliki misi untuk menciptakan BUMN
yang adaptif dan berdaya saing, serta mampu menghasilkan nilai ekonomi dan sosial sejalan
dengan agenda jangka panjang Indonesia. PT DAM menjalankan fungsi pengelolaan
portofolio BUMN, termasuk Perseroan, dengan posisi PT DAM sebagai pemegang saham Seri
B dan Seri C terbanyak pada Perseroan.
PT DAM berkedudukan dan berkantor pusat di Wisma Danantara Indonesia, JI. Gatot Subroto
Kavling 36 — 38, Jakarta Selatan, 12190, Indonesia.
b) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase
(Lembar) (Rupiah) (°/0)
Modal Dasar 4.149.208.000 4.149.208.000.000.000
Badan Pengelola Investasi Daya
1.042.725.000 1.042.725.000.000.000 100%
Anagata Nusantara
Modal Ditempatkan dan Disetor 1.042.725.000 1.042.725.000.000.000 100%
Saham dalam Portepel 3.106.483.000 3.106.483.000.000.000
c) Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Rabin indrajad Hattari
Komisaris : Bambang Sugeng Rukmono
Komisaris Independen : Agus Sugiarto
Komisaris Independen : Haryo Baskoro Wicaksono
Direksi
Direktur Utama : Donny Oskaria
Direktur : Setyanto Hantoro
Direktur : Febriany Eddy
Page 7
Direktur : Sahala Situmorang
Direktur : Agus Dwi Handaya
Direktur : Riko Banardi
E. Sifat Hubungan Afiliasi
1) Peraturan Terkait
a) Berdasarkan Pasal 1 angka 3 POJK No. 42/2020, Transaksi Afiliasi didefinisikan sebagai
setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utanna, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk
kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.
b) Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Pasar Modal dan Pasal 1 angka 1 POJK No. 42/2020,
disebutkan sejumlah kriteria Afiliasi di antaranya adalah:
e. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
c) Berdasarkan Pasal 1 angka 7 POJK No. 42/2020, Perusahaan Terkendali adalah suatu
perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh perusahaan
terbuka.
2) Hubungan Pihak-Pihak Terafiliasi
N iri Ropubilqc
IniJonemd,
100%
HP eIJMN El P I OananLorn
0,60%
100%
PT 0 imontara Jlasai
59,40%
BNI
75,00%
BNI
Sekuritas
99,90%
KiBNI
Asset
Management
Memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Terkait tersebut di atas, hubungan afiliasi dalam
Transaksi Afiliasi dapat dijabarkan bahwa BNIS selaku Perusahaan Terkendali Perseroan dan
DAM secara bersama-sama dikendalikan secara tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia.
Page 8
Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020. Hal ini didukung pula oleh adanya Laporan
Pendapat Kewajaran dari penilai independen yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam Bagian 111
dari Keterbukaan Informasi ini.
111. RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN
Perseroan bersama dengan Perusahaan Terkendali telah menunjuk penilai independen yaitu KJPP SRR,
untuk memberikan penilaian atas saham BNI AM yang dimiliki oleh BNIS sebanyak 39.960.000 (tiga puluh
sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu) lembar saham dan menyusun pendapat kewajaran atas
Transaksi Afiliasi.
KJPP SRR memiliki Izin Usaha No. 2.09.0059 berdasarkan Keputusan Kementerian Keuangan No.
1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009 dan terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal
24 Mei 2023 (Penilai Bisnis), telah ditunjuk melalui Perusahan Terkendali sebagai penilai independen
sesuai dengan Perjanjian Penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik antara BNIS dan KJPP SRR tanggal 5
Januari 2026 untuk melakukan penilaian saham BNI AM dan memberikan pendapat kewajaran atas
Transaksi Afiliasi.
A. Ringkasan Laporan Penilaian Saham
Berikut adalah ringkasan dari laporan penilaian saham BNI AM No. 00125/2.0059-
02/BS/09/0457/1/111/2026 tanggal 5 Maret 2026 yang disusun oleh KJPP SRR:
1. Objek Penilaian
Objek penilaian dalam penilaian ini adalah Saham BNI AM, yaitu 99,90°/0 saham BNI AM yang
dimiliki oleh BNIS.
2. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian atas Saham BNI AM adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar, pada
tanggal 31 Oktober 2025, dari Saham BNI AM, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Maksud
dari penilaian atas Saham BNI AM adalah untuk memberikan informasi tentang nilai pasar Saham
BNI AM yang akan digunakan sebagai referensi dalam pelaksanaan Transaksi Afiliasi.
3. Asumsi dan Kondisi Pembatas
a) Laporan penilaian Saham BNI AM bersifat non-disclaimer opinion.
b) KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
c) Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
d) KJPP SRR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencernninkan
kewajaran proyeksi keuangan yang diperoleh dari BNIS dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciaty duty).
e) SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
f) Laporan penilaian Saham BNI AM terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional BNIS dan/atau Perseroan.
g) KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Saham BNI AM dan kesimpulan nilai
akhir.
Page 9
h) KJPP SRR telah memperoleh informasi atas status hukum Saham BNI AM dari manajemen
BNIS.
4. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian Saham BNI AM adalah pendekatan
pendapatan (income-based approach) dengan menggunakan metode diskonto arus kas
(discounted cash flow (DCF) method) dan pendekatan pasar (market-based approach) dengan
menggunakan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded
company method).
Pendekatan pendapatan dengan menggunakan metode diskonto arus kas digunakan dailam
penilaian Saham BNI AM karena kegiatan yang dilaksanakan oleh BNI AM di masa depan masih
akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha BNI AM.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian Saham BNI
AM karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai
perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham
perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai Saham BNI
AM.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari setiap pendekatan tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan untuk memperoleh kesimpulan nilai Saham BNI AM.
5. Kesimpulan Nilai
Dengan mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, serta penggunaan
pendekatan dan metode penilaian sebagaimana disebutkan sebelumnya, termasuk
memperhatikan ketentuan penilaian yang berlaku, maka diperoleh nilai pasar Saham BNI AM
sebesar Rp354,85 miliar.
B. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Berikut adalah ringkasan dari laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Afiliasi No. 00140/2.0059-
02/BS/07/0457/1/111/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang disusun oleh KJPP SRR:
1. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Pihak yang bertransaksi dalam Transaksi Afiliasi adalah BNIS selaku Perusahaan Terkendali
Perseroan dengan PT DAM.
2. Objek Pendapat Kewajaran
Objek pendapat kewajaran adalah Transaksi Afiliasi, yaitu pembelian saham BNI AM oleh
PT DAM dari BNIS selaku Perusahan Terkendali Perseroan.
3. Tujuan dan Maksud Pendapat Kewajaran
Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai
kewajaran Transaksi Afiliasi. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk
memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020.
4. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran adalah
sebagai berikut:
a) Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
Page 10
b) KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penyusunan Pendapat Kewajaran.
c) Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
d) Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan nnenggunakan proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang
dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemannpuan pencapaiannya (fiduciary duty).
e) KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
kewajaran proyeksi keuangan.
f) Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
g) KJPP SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
Kewajaran.
h) KJPP SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang terkait Transaksi Afiiiasi dari Perseroan dan BNIS.
5. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran
Dalam mengevaluasi kewajaran Transaksi Afiliasi, KJPP SRR telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas Transaksi Afiliasi sebagai berikut:
a) Analisis Kualitatif dan Kuantitatif
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi Afiliasi dilakukan dengan melakukan tinjauan
atas industri terkait yang akan memberikan gannbaran umum mengenai perkembangan
kinerja industri terkait, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha
Perseroan, alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan kerugian dari Rencana
Transaksi serta melakukan analisis atas kinerja keuangan historis Perseroan berdasarkan
laporan keuangan Perseroan untuk periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31
Oktober 2025 yang telah direviu oleh Kantor Akuntan Publik.
Selanjutnya, KJPP SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
inkremental atas Transaksi Afiliasi, dimana setelah Transaksi Afiliasi menjadi efektif,
berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan, Transaksi Afiliasi akan dapat meningkatkan
kinerja keuangan Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pennegang saham
Perseroan.
b) Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi Afiliasi
Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi Afiliasi yang telah dilakukan, diantaranya
analisis kewajaran harga dan analisis dampak Transaksi Afiliasi, diperoleh hasil bahwa harga
yang ditentukan dalam Transaksi Afiliasi adalah wajar karena lebih tinggi dari nilai pasar
Saham BNI AM, sedangkan dari analisis dampak Transaksi Afiliasi diperoleh kesinnpulan
bahwa Rencana Transaksi akan dapat memberikan keuntungan bagi pemegang saham
Perseroan.
6. Kesimpulan
Berdasarkan analisis kewajaran atas Transasksi Afiliasi yang telah dilakukan, KJPP SRR
berpendapat bahwa Transaksi Afiliasi adalah wajar.
Page 11
IV. PERTIMBANGAN & ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBAND1NGKAN DENGAN
TRANSAKS1 SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIAS1
PT DAM selaku holding operasional bermaksud untuk menciptakan perusahaan aset manajemen yang
akan menjadi champlon dengan daya saing yang kuat melalui inovasi produk dan layanan, sehingga dapat
memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh stakeholders. Transaksi Afiliasi ini diharapkan akan
nneningkatkan potensi sinergi bisnis dan melengkapi kapabilitas yang ada, sehingga dapat memberikan
manfaat yang lebih luas dan optimal.
V. PERNYATAAN DIREKSI & DEWAN KOMISARIS
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Perseroan memiliki prosedur yang memadai untuk memastikan
Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai praktik bisnis yang berlaku umum sesuai Pasal 3 POJK 42/2020
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi tidak mengandung
Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud di dalam POJK No. 42/2020, dan semua informasi yang
diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan tidak terdapat informasi penting dan
relevan lainnya yang belum diungkapkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam
pengumunnan ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Vl. INFORMASI TAMBAHAN
Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Perseroan pada jam kerja di alamat berikut ini:
Corporate Secretaty
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Grha BNI Lantai 24
JI. Jend. Sudirman Kav. 1
Jakarta 10220 — Indonesia
Telp: (021) 5728387
Email: corporate.secretary@bni.co.id
Website: www.bni.co.id
Page 12
DISCLOSURE INFORMATION
IN RELATION TO AFFILIATED TRANSACTIONS
THIS INFORMATION DISCLOSURE IS MADE IN ORDER TO COMPLY WITH FINANCIAL SERVICES AUTHORITY
REGULATION NO. 421POJK.04/2020 DATED JULY 2, 2020 ON AFFILIATED TRANSACTIONS AND CONFLICT
OF INTEREST TRANSACTIONS ("POJK No. 42/2020")
BNI
PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK.
("COMPANY")
Main Business Activity:
Banking Services
Domiciled in Jakarta, Indonesia
Grha BNI
Ji. Jend. Sudirman Kav 1
Jakarta 10220
Ph: 021-5728387
Email: corporate.scretary@bni.co.id
Website: www.bni.co.id
THIS INFORMATION DISCLOSURE IS IMPORTANT TO BE READ AND OBSERVED BY THE COMPANY'S
SHAREHOLDERS REGARDING AFFILIATED TRANSACTION.
THE COMPANY HAS IMPLEMENTED ADEQUATE PROCEDURES TO ENSURE THAT AFFILIATED
TRANSACTIONS ARE CONDUCTED IN ACCORDANCE WITH THE GENERAL ACCEPTED BUSINESS
PRACTICES.
This information Disclosure is published in Jakarta on April 2, 2026
Page 13
DEFINITIONS AND ABBREVIATIOS
Affiliate means as defined in Article 1 number 1 of the Capital Market Law.
Conflict of Interest means as defined in Article 1 number 4 of POJK No. 42/2020.
BNI AM means PT BNI Asset Managennent, 99.9°/0 (ninety-nine-point nine percent) of its shares are owned
by BNIS with total 39,960,000 shares (thirty nine million nine hundred and sixty thousand).
BNIS means PT BNI Sekuritas, 75% (seventy-five percent) of its shares are owned by the Company
therefore is a Controlled Company of the Company.
KJPP SRR means Suwendho, Rinaldy & Partner Public Appraisal Office.
FSA means the Financial Services Authority, an independent institution free from interference from other
parties, which carries out regulatory, supervisory, inspection, and investigative functions (as referred by
Law No. 21 of 2011 concerning the Financial Services Authrity, and as amended by Law No. 4 of 2023
concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector and and Law No. 1 of 2026
concerning Criminal Adjustment).
The Company means PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Controlled Company means as defined in Article 1 number 7 of POJK No. 42/2020.
CSPA means Conditional Share Sale and Purchase Agreement.
POJK No. 17/2020 means FSA Regulation No. 17/POJK.04/2020 concerning Material Transactions and
Changes in Business Activities.
POJK No. 42/2020 means FSA Regulation No. 42/POJK.04/2020 concerning Affiliated Transactions and
Conflict of Interest Transactions.
PT DAM means PT Danantara Asset Management.
Capital Market Law means Law No. 8 of 1995 concerning the Capital Market as amended by Law No. 4
of 2023 concerning Development and Strengthening of the Financial Sector.
I. INTRODUCTION
This Information Disclosure is made in connection with the transaction entered into between BNIS , as a
Controlled Company of the Company, and PT DAM, in the form of a CSPA signed on April 1, 2026, in
relation to the proposed sale 39,960,000 (thirty-nine million nine hundred sixty thousand) shares in BNI
AM owned by BNIS to PT DAM, which will result in an acquisition of BNI AM ("Affiliated Transaction"). The
completion of the Affiliated Transaction will be subject to the fulfillment of the preliminary conditions as
stipulated in the CSPA, including the obtaining of the required approvals in accordance with the prevailing
laws and regulations.
ln connection with the above matters, the Company, through this information disclosure, will provide an
explanation, consideration, and reasons for the Affiliated Transaction, including disclosing the nature of
the affiliate relationship and other information as stipulated in POJK No. 42/2020.
The Affiliated Transactions does not qualify as a Material Transaction criterion as stipulated in POJK No.
17/2020. Therefore, the Company is guided by POJK No. 42/2020 in carrying out the Affiliated Transaction
and fulfilling its information disclosure obligations.
II. DESCRIPTION OF THE AFFILIATED TRANSACTION
A. Affiliated Transaction Date
Date of the Affiliated Transaction is April 1, 2026.
Page 14
B. Affiliated Transaction Object
The object of the Affiliated Transaction is the BNI AM shares owned by BNIS, a Controlled Company
of the Company, with total 39,960,000 (thirty-nine million and nine hundred sixty thousand) shares,
with a nominal value of Rp1,000 (one thousand Rupiah) per share. This number of shares is equivalent
to 99.9% (ninety-nine point nine percent) of the total issued and paid-up capital in BNI AM.
Some material information about BNI AM:
1) Brief History
BNI AM is a limited connpany established in Indonesia based on Deed No. 50 dated March 28,
2011, made before Fathiah Helmi, S.H., Notary in Jakarta, which has been ratified by the Minister
of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia ("Menkumham") based on Decree No.
AHU-23888.AH.01.01.Tahun 2011.
BNI AM's Articles of Association have been amended several times, most recently by Deed No. 7
dated June 24, 2024, made before Fifidiana, S.H., S.S., M.Kn., Notary in Jakarta, which has been
notified to the Menkumham as evidenced by the Letter of Receipt of Notification of Amendments
to the Articles of Association No. AHU-AH.01.03-0154875 dated June 24, 2024 ("Deed No. 7").
2) Business Activities
Providing Third Party Fund investment management services through various investment
instruments in the form of comprehensive Mutual Fund products and Fund Management
Contracts, as well as acting as an investment advisor, and other activities related to these activities
as long as they are approved by the relevant authorities.
3) Capital Structure and Shareholder Composition
The composition of capital and shareholder structure of BNI AM in accordance with Deed No. 7
are as follow:
Shares Price Rp1,000 per Saham
Description Total Shares Nominal Value Percentage
(Share) (Rupiah) (%)
Authorized Capital 160,000,000 160,000,000,000
1. BNIS 39,960,000 39,960,000,000 99.9%
2. Koperasi Konsumen Solusi 40,000 40,000,000 0.1%
Bersama Sembilan Tujuh
Issued & Paid-Up Capital 40,000,000 40,000,000,000 100.0°/0
Share in Portfolio 120,000,000 120,000,000,000
4) Board of Commissioners and Board of Directors
Board of Commissioners
President/ Independent Commissioner : Eko Priyo Pratonno
Commissioner : Henny Eugina
Board of Directors
President Director : Ari Adil
Director : Ade Yusriansyah
Director : Putut Endro Andanawarih
Page 15
C. Affiliated Transaction Value
The total value of the Affiliated Transaction is Rp359,640,000,000 (three hundred fifty-nine billion and
six hundred and forty million Rupiah).
D. Name of Parties Involved in the Affiliated Transaction
1) BNIS
a) Brief History
BNIS is a limited company, was established in Indonesia based on Deed No. 22 dated April
12, 1995, as amended by Deed of Amendment No. 39 dated May 3, 1995, both were made
before Koesbino Sarmanhadi, S.H., M.H., Notary in Jakarta, which has been approved by the
Minister of Justice of the Republic of Indonesia based on Decree No. No. C2-
6278.HT.01.01.TH'95 dated May 19, 1995, and has been registered in the Company Register
at the Central Jakarta District Court No. 903/1995 dated June 8, 1995, and announced in the
State Gazette of the Republic of Indonesia dated July 11, 1995 No. 55, Supplement No. 5804.
BNIS Articles of Association has several amendments. The amendment in order to comply
with Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies was set forth in Deed No. 30
dated August 8, 2008, made before Fathiah Helmi, S.H., Notary in Jakarta, which has been
approved by the Menkumham with Decree No. AHU-62669.AH.01.02.Year 2008 dated
September 15, 2008, and most recently amended by Deed No. 215 dated June 25, 2024,
made before Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,Notary in South Jakarta, which has been notified
to Menkumham as evidenced by Receipt of Notification of Amendment to the Articles of
Association No. AHU-AH.01.03-0158302 dated June 25, 2024 ("Deed No. 215").
b) Business Activities
Trading of securities including acting as a Securities Trading Intermediary, Securities
Underwriter, and other activities related to such activities, with considering other applicab'le
laws and regulations.
c) Capital Structure and Shareholder Composition
The composition of capital and shareholder structure of BNIS in accordance with Deed No.
215 can be presented as follows:
Shares Price Rp1,000 per shares
Remarks Total Shares Nominal Value Percentage
(Shares) (Rupiah) (%)
Authorized Capital 500,000,000 500,000,000,000
1. The Company 324,850,000 324,850,000,000 75°/0
2. SBI Financial Services Co, 108,283,333 108,283,333,000 25`)/0
Ltd.
Issued and Paid Up Capital 433,133,333 433,133,333,000 100°/0
Shares in Portfolio 66,866,667 66,866,667,000
d) Structure of the Board of Commissioners and Directors
Board of Commissioners
Prsident/ Independent Commissioner Rudy Tandjung
Commissioner Kenji Nakanishi
Board of Directors
President Director : Vacant *)
Director : Vera Ongyono
/.\
Page 16
Director : Yoga Mulya
Director : Teddy Wishadi
*) Acting as the President Director is carried out by Vera Ongyono.
2) PT DAM
a) Brief History
Based on Law No. 19 of 2003 concerning State-Owned Enterprises as amended several
tinnes, most recently by Law No. 16 of 2025, particularly Article 3AK, PT DAM as an operational
holding is a legal entity in the form of a limited liability company whose entire shares are owned
by Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) to carry out
operational management of SOEs.
As part of the Danantara ecosystem, PT DAM has a mission to create SOEs become adaptive
and competitive, and able to generate economic and social value in line with Indonesia's long-
term agenda. PT DAM carries out portfolio management functions of SOEs, including the
Company, with PT DAM's position as the largest shareholder of Series B and Series C shares
in the Company.
PT DAM is donniciled and headquartered at Wisma Danantara Indonesia, JI. Gatot Subroto
Kavling 36 — 38, South Jakarta, 12190, Indonesia.
b) Capital Structure and Shareholder Composition
Shares Price Rp1,000,000 per Shares
Remarks Total Shares Nominal Value Percentage
(Shares) (Rupiah) (%)
Authorized Capital 4,149,208,000 4,149,208,000,000,000
Badan Pengelola Investasi Daya
1,042,725,000 1,042,725,000,000,000 100%
Anagata Nusantara
Issued and Paid Up Capital 1,042,725,000 1,042,725,000,000,000 100`)/0
Shares in Portfolio 3,106,483,000 3,106,483,000,000,000
c) Board of Commissioners and Board of Directors
Board of Commissioners
President Commissioner : Rabin Indrajad Hattari
Commissioner : Bambang Sugeng Rukmono
Independent Commissioner : Agus Sugiarto
Independent Commissioner : Haryo Baskoro Wicaksono
Board of Directors
President Director : Donny Oskaria
Director : Setyanto Hantoro
Director : Febriany Eddy
Director : Sahala Situmorang
Director : Agus Dwi Handaya
Director : Riko Banardi
E. Nature of Affiliation Relationship
1) Related Regulations
a) According to Article 1 point 3 of POJK No. 42/2020, an Affiliated Transaction is defined as any
activity and/or transaction conducted by a public company or a controlled company with an
Page 17
Affiliate of the public company or an Affiliate of a member of the Board of Directors, a member
of the Board of Commissioners, a major shareholder, or a controller, including any activity
and/or transaction conducted by a public company or a controlled company for the benefit of
an Affiliate of the public company or an Affiliate of a member of the Board of Directors, a
member of the Board of Commissioners, a major shareholder, or a controller.
b) Based on Article 1 point 1 Capital Market Law and Article 1 number 1 POJK No. 42/2020,
several criteria for Affiliates are mentioned, including:
e. The relationship between 2 (two) or more companies that are controlled, either directly or
indirectly, in any way, in determining the management and/or policies of the company by
the same party; or
c) Based on Article 1 point 7 POJK No 42/2020, a Controlled Company is a company controlled,
either directly or indirectly, by a public company.
2) Affiliated Parties Relationship
.1.
Inno nes
BP BUNIN FiPlUanArtk.,re
0,60%
100%
flAn.ffinitsm issof
1,111.~M04T1
59,40%i
BN
75,00%
‘riSekuritas
BNI
99,90%
BNI
Asset
Management
Taking into account to the provisions in the Related Regulations above, the affiliated relationship
in the Affiliated Transaction may be described as follows BNIS as Controlled Company of the
Company, and DAM are jointly indirectly controlled by the Republic of Indonesia;
This Affiliated Transaction does not constitute a transaction which contain a Conflict of Interest as
referred to in POJK No. 42/2020. This is also supported by the Fairness Opinion Report issued by
an independent appraisal, which will be further explained in Section III of this Information
Disclosure.
III. SUMMARY OF INDEPENDENT APPRAISAL REPORT
The Company, together with its Controlled Company, has appointed an independent appraisal, KJPP SRR,
to provide an assessment of the BNI AM shares owned by BNIS, with total 39,960,000 (thirty-nine million
Page 18
and nine hundred sixty thousand) shares, and to prepare a fairness opinion in respect of the Affiliated
Transaction.
KJPP SRR has a business license No 2.09.005 based on the decree of Ministry of Finance No.
1056/KM.1/2009 dated August 20, 2009, and was registered as a Capital Market Supporting Professional
with FSA under Registration Certificate STTD.PB-05/PJ-1/PM.02/2023 dated May 24 2023 (Business
Valuation) . lt has been appointed through the Controlled Company as an independent appraisal pursuant
to the Public Appraisal Services Office Appointment Agreement between BNIS and KJPP SRR dated
January 5, 2026 to conduct the BNI AM shares valuation and provide a fairness opinion on the Affiliated
Transaction.
A. Summary of Shares Valuation Report
The following is a summary of the BNI AM shares valuation report No. 00125/2.0059-
02/BS/09/0457/1/111/2026 dated March 5, 2026, prepared by KJPP SRR:
1. Object of Valuation
The object of valuation is the BNI AM shares, representing 99.90`)/0 of BNI AM shares owned by
BNIS.
2. Valuation Purpose
The purpose of BNI AM shares valuation is to provide an opinion on the market value, as of
October 31, 2025, of the BNI AM shares, expressed in Indonesian Rupiah. The objective of the
BNI AM shares valuation is to provide information on the market value of BNI AM shares to be
used as a reference in the implementation of the Affiliated Transaction.
3. Assumption and Limiting Condition
a) The BNI AM Share valuation report is a non-disclaimer opinion.
b) KJPP SRR has reviewed the documents used in the assessment process.
c) The data and information obtained comes from trusted and accurate sources.
d) KJPP SRR used adjusted financial projections that reflect the reasonableness of the financial
projections obtained from BNIS with its achievability (fiduciary duty)
e) KJPP SRR is responsible for the implementation of the valuation and fairness of financial
projections.
f) The BNI AM shares valuation report is open to public unless it contains confidential information
that may affect the operations of BNIS and/or the Company.
g) KJPP SRR is responsible for the BNI AM shares valuation report and the final value
conclusion.
h) KJPP SRR has obtained information on the legal status of BNI AM shares from BNIS
managennent.
4. Valuation Approach and Methodology
The valuation approaches used in the valuation of BNI AM shares are the income-based approach
using the discounted cash flow (DCF) method, and the market-based approach using the guideline
publicly traded company method.
The income approach using the discounted cash flow method is applied in the BNI AM shares
valuation because the activities carried out by BNI AM in the future are projected to fluctuate in
line with projections of BNI AM's business development.
Page 19
The guideline publicly traded company method is applied in the BNI AM shares valuation because
although there is no publicly listed company with comparable scale of business and assets
available in the public company stock nnarket, it is estimated that the available data of publicly
listed companies are considered usable as basis for comparison data for the value of the shares
in BNI AM.
Furthermore, the values derived from each of the above approaches are reconciled through
weighting to derive the concluded value of the shares in BNI AM.
5. Value Conclusion
Taking into account all relevant data and information, as weil as the application of the valuation
approaches and methods as describe above, in accordance with applicable valuation standards,
the market shares value of BNI AM is determined at Rp 354.85 billion.
B. The Summary of Fairness Opinion Report
The following is a Fairness Opinion of Affiliated Transactions summary report No. 00140/2.0059-
02/BS/07/0457/1/111/2026 dated March 31, 2026, prepared by KJPP SRR:
1. Parties Involved in The Transaction
The parties involved in the Affiliated Transaction are BNIS, as a Controlled Company of the
Company, and PT DAM.
2. Fairness Opinion Object
The object of the fairness opinion is the Affiliated Transaction, namely the acquisition of BNI AM
shares by PT DAM from BNIS, as a Controlled Company of the Company.
3. Fairness Opinion Purpose and Objective
The purpose of the Fairness Opinion is to provide an assessment of the fairness of the Affiliated
Transaction. The Objective of the Fairness Opinion is to comply with POJK regulations No.
42/2020.
4. Assumptions and Limiting Conditions
The assumptions and limiting conditions used in preparing the Fairness Opinion are as follows:
a) The Fairness Opinion is a non-disclaimer opinion report.
b) KJPP SRR has reviewed the documents used in preparing the Fairness Opinion.
c) The data and information obtained are from sources deemed reliable for their accuracy.
d) The analysis in preparing the Fairness Opinion is conducted using adjusted financial
projections that reflect the reasonableness of the financial projections prepared by the
Company's management, in accordance with its fiduciary duty.
e) KJPP SRR is responsible for the preparation of the Fairness Opinion and the fairness of the
financial projections.
f) The Fairness Opinion is a report that is open to the public unless it contains confidential
information that could affect the Company's operations.
g) KJPP SRR is responsible for the Fairness Opinion and the Fairness Opinion Conclusion.
h) KJPP SRR has obtained information on the terms and conditions in the agreements related
to Affiliated Transactions from the Company and BNIS.
Page 20
5. Fairness Opinion Approach and Procedure
ln evaluating the fairness of Affiliated Transactions, KJPP SRR has conducted an analysis through
the following fairness opinion approaches and procedures for Affiliated Transactions:
a) Qualitative and Quantitative Analys
Qualitative and quantitative analysis of the Affiliated Transaction were carried out by reviewing
the relevant industry, which will provide an overview of the development of related industry
performance. This analysis includes analyzing the Company's operational activities and
business prospects, the rationale for the Proposed Transaction, the advantages and
disadvantages of the Proposed Transaction, and analyzing the Company's historical financial
performance based on the Company's audited financial statements for the ten-month period
ended by October 31, 2025, and for the years ended by December 31, 2024, December 31,
2023, December 31, 2022, December 31, 2021, and December 31, 2020.
Furthermore, KJPP SRR also conducted on analysis of the pro forma report and an
incremental analysis of the Affiliated Transaction, whereby upon the effectiveness of the
Affiliated Transaction, based on the Company's financial projections, the Affiliated Transaction
is expected to improve the Company's financial performance and create added value for all
shareholders of the Company.
b) Fairness Analysis of The Affiliated Transaction Values
Based on the fairness analysis of the Affiliated Transaction that has been conducted, including
an analysis of price fairness and analysis of the impact of the Affiliated Transaction, it is
concluded that the price stipulated in the Affiliated Transaction is fair as it is higher than the
market value of the shares BNI AM. Furthermore, based on the impact analysis of the
Affiliated Transaction, it is concludes that the Proposed Transaction is expected to provide
benefits to the Company's shareholders.
6. Conclusion
Based on the fairness analysis of the Affiliated Transactions, KJPP SRR concludes that the
Affiliated Transactions is fair.
IV. CONSIDERATIONS & REASONS FOR CARRYING OUT THE TRANSACTION COMPARED TO
SIMILAR TRANSACTIONS NOT CARRIED OUT WITH AFFILIATED PARTIES
PT DAM, as an operating holding company, aims to establish an asset management company that will
become a champion with strong competitiveness through product and service innovation, thereby
generating optimal value for all stakeholders. The Affiliated Transaction is expected to enhance business
synergy and strengthen existing capabilities, thereby delivering broader and optimal benefits.
V. STATEMENT OF THE BOARD OF DIRECTORS & BOARD OF COMMISSIONERS
The Board of Directors the Company represent that the Company has adequate procedures in place to
ensure that the Affiliated Transaction is conducted in accordance with generally accepted business
practices, in compliance with Article 3 of POJK No. 42/2020.
The Board of Directors and the Board of Commissioners of the Company represent that the Affiliated
Transaction does not constitute a Conflict of Interest as defined in POJK No. 42/2020, and that all
information disclosed in this information disclosure is true and there is no other material or relevant
Page 21
information that has not been disclosed which would cause the information provided in this announcement
to be inaccurate and/or misleading.
VI. ADDIT1ONAL INFORMATION
Shareholders of the Company who require further information may contact the Company during business
hours at the following address:
Corporate Secretaty
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Grha BNI 24th Floor
Ji. Jend. Sudirman Kav 1
Jakarta 10220 - indonesia
Telp: (021) 5728387
Email: corporate.secretary bni.co.id
Website: www.bni.co.id
/\,
Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP SRR
p.3 ×35
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy
p.3
unresolved
org
PT DAM
p.3 ×23
unresolved
org
PT Danantara Asset Management. UU Pasar Modal
p.3
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.4 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Fifidiana
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
Koperasi Konsumen Solusi
p.4 ×2
unresolved
person
Koesbino Sarmanhadi
· Notaris
p.5 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.5
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.5 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.6
unresolved
org
Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
p.6 ×2
unresolved
org
Pengelola Investasi Daya
p.6 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.8
unresolved
org
FINANCIAL SERVICES AUTHORITY
p.12 ×2
unresolved
org
PT BNI Asset Managennent
p.13
unresolved
org
PT Danantara Asset Management. Capital Market Law
p.13
unresolved
org
Minister of Justice
p.15
unresolved
org
Central Jakarta District Court
p.15
unresolved
person
Rudy Tandjung
· Commissioner
p.15
unresolved
person
Kenji Nakanishi
· Commissioner
p.15
unresolved
org
PT DAM's
p.16
unresolved
org
Ministry of Finance
p.18
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
5042 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'Afiliasi'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi',
'object_truncated': False,
'parties': [{'name': '1) BNIS', 'relationship': ''}],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}