Skip to content
Back to announcement

20260402_BBNI_Informasi Transaksi Afiliasi_32057471_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review BBNI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 21

Page 1

          
Page 2
    KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN
         DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/P0JK.04/2020 TANGGAL 2 JULI 2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI
DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN ("POJK No. 42/2020")




                              kY!'"BNI
                      PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK.
                                  ("PERSEROAN")




                                    Kegiatan Usaha Utama:
                                          Perbankan



                             Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                           Grha BNI
                                  JI. Jend. Sudirman Kav. 1
                                        Jakarta 10220
                                    Telepon: 021-5728387
                             Email: corporate.secretary@bni.co.id
                                    Website: www.bni.co.id




KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
                       PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI.


 PERSEROAN TELAH MELALUI PROSEDUR YANG MEMADAI UNTUK MEMASTIKAN BAHWA TRANSAKSI
       AFILIASI DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PRAKTIK BISNIS YANG BERLAKU UMUM.




                  Keterbukaan Infornnasi ini diterbitkan di Jakarta, 2 April 2026
Page 3
                                     DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU Pasar Modal dan Pasal 1 angka
1 POJK No. 42/2020.
Benturan Kepentingan memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 POJK
No. 42/2020.
BNI AM berarti PT BNI Asset Management, yang 99,9°/0 (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen)
sahamnya dimiliki oleh BNIS sebanyak 39.960.000 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh
ribu) lembar.
BNIS berarti PT BNI Sekuritas, yang 75% (tujuh puluh lima persen) sahamnya dimiliki oleh Perseroan dan
oleh karenanya merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan.
KJPP SRR berarti Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan.
OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang nnelaksanakan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan (sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana).
Perseroan berarti PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Perusahaan Terkendali memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 7 POJK
No. 42/2020.
PJBS berarti Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat.
POJK No. 17/2020 berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 42/2020 berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
PT DAM berarti PT Danantara Asset Management.
UU Pasar Modal berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan


                                         I. PENDAHULLJAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan transaksi yang dilakukan antara BNIS, selaku
Perusahaan Terkendali dari Perseroan, dengan PT DAM, berupa PJBS yang ditandatangani pada tanggal
1 April 2026 sehubungan dengan rencana penjualan sebanyak 39.960.000 (tiga puluh sembilan juta
sembilan ratus enam puluh ribu) lembar saham BNI AM yang dimiliki BNIS kepada PT DAM, yang akan
mengakibatkan pengannbilalihan atas BNI AM ("Transaksi Afiliasi"). Penyelesaian Transaksi Afiliasi
tersebut akan tunduk pada pemenuhan persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam PJBS,
termasuk diperolehnya persetujuan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan melalui keterbukaan informasi ini akan memberikan
penjelasan, pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi, termasuk menyampaikan sifat dari
hubungan afiliasi serta informasi lainnya sebagaimana diatur di dalam POJK No. 42/2020.

Transaksi Afiliasi tidak termasuk dalam kriteria Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK
No. 17/2020. Oleh karena itu, Perseroan dalam pelaksanaan Transaksi Afiliasi dan pemenuhan kewajiban
keterbukaan informasi berpedoman pada POJK No. 42/2020.
Page 4
                          II. URAIAN MENGENA1 TRANSAKSI AFILIASI

A. Tanggal Transaksi Afiliasi
   Tanggal Transaksi Afiliasi adalah 1 April 2026.

B. Objek Transaksi Afiliasi
   Objek Transaksi Afiliasi adalah saham BNI AM yang dimiliki oleh BNIS selaku Perusahaan Terkendali
   Perseroan sebanyak 39.960.000 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu) lembar
   saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp1.000 (seribu Rupiah). Jumlah saham tersebut
   setara dengan 99,9°/0 (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) dari seluruh modal
   ditempatkan dan disetor dalam BNI AM.

   Beberapa informasi penting mengenai BNI AM:

   1) Riwayat Singkat
       BNI AM adalah perseroan terbatas yang didirikan di Indonesia berdasarkan Akta No. 50 tanggal
       28 Maret 2011 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
       mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
       ("Menkumham") berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-23888.AH.01.01.Tahun 2011.
       Anggaran Dasar BNI AM telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dubah dengan Akta
       No. 7 tanggal 24 Juni 2024, dibuat di hadapan Fifidiana, S.H., S.S., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
       telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0154875 tanggal 24 Juni 2024
       ("Akta No. 7").

   2) Kegiatan Usaha
      Memberikan jasa pengelolaan investasi Dana Pihak Ketiga melalui berbagai instrumen investasi
      berupa produk Reksa Dana yang lengkap dan juga Kontrak Pengelolaan Dana, serta sebagai
      penasihat investasi, dan kegiatan lain yang berhubungan dengan kegiatan tersebut sepanjang
      disetujui oleh badan/instansi yang berwenang.

   3) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
       Komposisi permodalan dan susunan pemegang saham BNI AM sesuai dengan Akta No. 7 dapat
       disampaikan sebagai berikut:

                                                        Nilai Nominal Rp1.000 per Saham
         Keterangan                             Jumlah Saham        Nilai Nominal      Persentase
                                                  (Lembar)             (Rupiah)            (%)
         Modal Dasar                                 160.000.000   160.000.000.000
         1. BNIS                                      39.960.000     39.960.000.000      99,9%
         2. Koperasi Konsumen Solusi                      40.000          40.000.000      0,1%
            Bersama Sembilan Tujuh
         Modal Ditempatkan dan Disetor                 40.000.000      40.000.000.000       100,0°/0
         Saham dalam Portepel                         120.000.000     120.000.000.000

   4) Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
       Dewan Komisaris
       Komisaris Utanna/Komisaris Independen            : Eko Priyo Pratomo
       Komisaris                                        : Henny Eugenia

       Direksi
       Direktur Utama                                   : Ari Adil
Page 5
       Direktur                                       : Ade Yusriansyah
       Direktur                                       : Putut Endro Andanawarih

C. Nilai Transaksi Afiliasi
   Total nilai Transaksi Afiliasi adalah Rp359.640.000.000 (tiga ratus lima puluh sembilan miliar enam
   ratus empat puluh juta Rupiah).

D. Nama Pihak yang Melakukan Transaksi Afiliasi
   1) BNIS
       a) Riwayat Singkat
           BNIS adalah perseroan terbatas yang didirikan di Indonesia berdasarkan Akta No. 22 tanggal
           12 April 1995 sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan No. 39 tanggal 3 Mei 1995,
           yang keduanya dibuat di hadapan Koesbino Sarmanhadi, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang
           telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
           Keputusan No. C2-6278.HT.01.01.TH'95 tanggal 19 Mei 1995, dan telah didaftarkan di dalam
           buku register Daftar Perusahaan pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 903/1995
           tanggal 8 Juni 1995, dan diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia tanggal 11 Juli 1995
           No. 55, Tambahan No. 5804.

           Anggaran Dasar BNIS telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan dalam rangka
           penyesuaian dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
           dituangkan dalam Akta No. 30 tanggal 8 Agustus 2008, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
           Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham dengan Surat
           Keputusannya No. AHU-62669.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 15 September 2008 dan
           terakhir diubah dengan Akta No. 215 tanggal 25 Juni 2024, dibuat di hadapan Jose Dima
           Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumhann
           sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
           Dasar No. AHU-AH.01.03-0158302 tanggal 25 Juni 2024 ("Akta No. 215").

       b) Kegiatan Usaha
           Perdagangan efek termasuk di dalannnya sebagai Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi
           Efek, dan kegiatan lain yang berhubungan dengan kegiatan tersebut dengan memperhatikan
           peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

       c) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
           Komposisi permodalan dan susunan pemegang saham BNIS sesuai dengan Akta No. 215
           dapat disannpaikan sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp1.000 per Saham
            Keterangan                           Jumlah Saham        Nilai Nominal     Persentase
                                                   (Lembar)             (Rupiah)          (%)
            Modal Dasar                                500.000.000    500.000.000.000
            1. Perseroan                               324.850.000    324.850.000.000       75%
            2. SBI Financial Services Co, Ltd.         108.283.333    108.283.333.000       25%
            Modal Ditempatkan dan Disetor              433.133.333    433.133.333.000       100%
            Saham dalam Portepel                        66.866.667     66.866.667.000
Page 6
  d) Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama/Komisaris Independen          : Rudy Tandjung
     Komisaris                                     : Kenji Nakanishi

     Direksi
     Direktur Utama                                : Lowong *)
     Direktur                                      : Vera Ongyono
     Direktur                                      : Yoga Mulya
     Direktur                                      : Teddy Wishadi

     *) Pelaksana Tugas atas posisi Direktur Utama dilaksanakan oleh Vera Ongyono.

2) PT DAM
  a) Riwayat Singkat
     Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
     sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2025, khususnya
     Pasal 3AK, PT DAM selaku holding operasional merupakan badan hukum berbentuk
     perseroan terbatas yang seluruh sahannnya dimiliki oleh Badan Pengelola Investasi Daya
     Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang bertugas untuk, di antaranya, melakukan
     pengelolaan operasional BUMN.

     Sebagai bagian dari ekosistem Danantara, PT DAM memiliki misi untuk menciptakan BUMN
     yang adaptif dan berdaya saing, serta mampu menghasilkan nilai ekonomi dan sosial sejalan
     dengan agenda jangka panjang Indonesia. PT DAM menjalankan fungsi pengelolaan
     portofolio BUMN, termasuk Perseroan, dengan posisi PT DAM sebagai pemegang saham Seri
     B dan Seri C terbanyak pada Perseroan.

     PT DAM berkedudukan dan berkantor pusat di Wisma Danantara Indonesia, JI. Gatot Subroto
     Kavling 36 — 38, Jakarta Selatan, 12190, Indonesia.

  b) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

                                                     Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
      Keterangan                              Jumlah Saham           Nilai Nominal     Persentase
                                                (Lembar)               (Rupiah)           (°/0)
      Modal Dasar                                4.149.208.000 4.149.208.000.000.000
      Badan Pengelola Investasi Daya
                                                  1.042.725.000   1.042.725.000.000.000   100%
      Anagata Nusantara
      Modal Ditempatkan dan Disetor               1.042.725.000   1.042.725.000.000.000   100%
      Saham dalam Portepel                        3.106.483.000   3.106.483.000.000.000


  c) Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                               : Rabin indrajad Hattari
     Komisaris                                     : Bambang Sugeng Rukmono
     Komisaris Independen                          : Agus Sugiarto
     Komisaris Independen                          : Haryo Baskoro Wicaksono

     Direksi
     Direktur Utama                                : Donny Oskaria
     Direktur                                      : Setyanto Hantoro
     Direktur                                      : Febriany Eddy
Page 7
           Direktur                                          : Sahala Situmorang
           Direktur                                          : Agus Dwi Handaya
           Direktur                                          : Riko Banardi

E. Sifat Hubungan Afiliasi
   1) Peraturan Terkait
       a) Berdasarkan Pasal 1 angka 3 POJK No. 42/2020, Transaksi Afiliasi didefinisikan sebagai
          setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
          terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota
          Dewan Komisaris, pemegang saham utanna, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas
          dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk
          kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
          Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.
       b) Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Pasar Modal dan Pasal 1 angka 1 POJK No. 42/2020,
          disebutkan sejumlah kriteria Afiliasi di antaranya adalah:
           e. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
              maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
              kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
       c) Berdasarkan Pasal 1 angka 7 POJK No. 42/2020, Perusahaan Terkendali adalah suatu
          perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh perusahaan
          terbuka.
   2) Hubungan Pihak-Pihak Terafiliasi


                                                      N    iri Ropubilqc
                                                          IniJonemd,


                                                                                  100%


                                           HP eIJMN                    El P I OananLorn


                                                 0,60%
                                                                                  100%


                                                                    PT 0 imontara Jlasai



                                                                     59,40%




                                                              BNI
                                                                   75,00%


                                                              BNI
                                                           Sekuritas
                                                                   99,90%

                                                          KiBNI
                                                             Asset
                                                          Management




       Memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Terkait tersebut di atas, hubungan afiliasi dalam
       Transaksi Afiliasi dapat dijabarkan bahwa BNIS selaku Perusahaan Terkendali Perseroan dan
       DAM secara bersama-sama dikendalikan secara tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia.
Page 8
       Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan
       sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020. Hal ini didukung pula oleh adanya Laporan
       Pendapat Kewajaran dari penilai independen yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam Bagian 111
       dari Keterbukaan Informasi ini.


                       111. RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN

Perseroan bersama dengan Perusahaan Terkendali telah menunjuk penilai independen yaitu KJPP SRR,
untuk memberikan penilaian atas saham BNI AM yang dimiliki oleh BNIS sebanyak 39.960.000 (tiga puluh
sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu) lembar saham dan menyusun pendapat kewajaran atas
Transaksi Afiliasi.

KJPP SRR memiliki Izin Usaha No. 2.09.0059 berdasarkan Keputusan Kementerian Keuangan No.
1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009 dan terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal
24 Mei 2023 (Penilai Bisnis), telah ditunjuk melalui Perusahan Terkendali sebagai penilai independen
sesuai dengan Perjanjian Penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik antara BNIS dan KJPP SRR tanggal 5
Januari 2026 untuk melakukan penilaian saham BNI AM dan memberikan pendapat kewajaran atas
Transaksi Afiliasi.


A. Ringkasan Laporan Penilaian Saham
   Berikut adalah ringkasan dari laporan penilaian saham BNI AM                 No.   00125/2.0059-
   02/BS/09/0457/1/111/2026 tanggal 5 Maret 2026 yang disusun oleh KJPP SRR:

   1. Objek Penilaian
       Objek penilaian dalam penilaian ini adalah Saham BNI AM, yaitu 99,90°/0 saham BNI AM yang
       dimiliki oleh BNIS.

   2. Tujuan Penilaian
       Tujuan penilaian atas Saham BNI AM adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar, pada
       tanggal 31 Oktober 2025, dari Saham BNI AM, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Maksud
       dari penilaian atas Saham BNI AM adalah untuk memberikan informasi tentang nilai pasar Saham
       BNI AM yang akan digunakan sebagai referensi dalam pelaksanaan Transaksi Afiliasi.

   3. Asumsi dan Kondisi Pembatas
        a) Laporan penilaian Saham BNI AM bersifat non-disclaimer opinion.
        b) KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
           proses penilaian.
        c) Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
        d) KJPP SRR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencernninkan
           kewajaran proyeksi keuangan yang diperoleh dari BNIS dengan kemampuan pencapaiannya
           (fiduciaty duty).
        e) SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
        f)   Laporan penilaian Saham BNI AM terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
             bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional BNIS dan/atau Perseroan.
        g) KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Saham BNI AM dan kesimpulan nilai
           akhir.
Page 9
        h) KJPP SRR telah memperoleh informasi atas status hukum Saham BNI AM dari manajemen
           BNIS.

   4. Pendekatan dan Metode Penilaian
        Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian Saham BNI AM adalah pendekatan
        pendapatan (income-based approach) dengan menggunakan metode diskonto arus kas
        (discounted cash flow (DCF) method) dan pendekatan pasar (market-based approach) dengan
        menggunakan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded
        company method).

        Pendekatan pendapatan dengan menggunakan metode diskonto arus kas digunakan dailam
        penilaian Saham BNI AM karena kegiatan yang dilaksanakan oleh BNI AM di masa depan masih
        akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha BNI AM.

        Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian Saham BNI
        AM karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai
        perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham
        perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai Saham BNI
        AM.

        Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari setiap pendekatan tersebut direkonsiliasi dengan
        melakukan pembobotan untuk memperoleh kesimpulan nilai Saham BNI AM.

   5. Kesimpulan Nilai
        Dengan mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, serta penggunaan
        pendekatan dan metode penilaian sebagaimana disebutkan sebelumnya, termasuk
        memperhatikan ketentuan penilaian yang berlaku, maka diperoleh nilai pasar Saham BNI AM
        sebesar Rp354,85 miliar.

B. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
   Berikut adalah ringkasan dari laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Afiliasi No. 00140/2.0059-
   02/BS/07/0457/1/111/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang disusun oleh KJPP SRR:
   1.   Pihak-Pihak yang Bertransaksi
        Pihak yang bertransaksi dalam Transaksi Afiliasi adalah BNIS selaku Perusahaan Terkendali
        Perseroan dengan PT DAM.

   2.   Objek Pendapat Kewajaran
        Objek pendapat kewajaran adalah Transaksi Afiliasi, yaitu pembelian saham BNI AM oleh
        PT DAM dari BNIS selaku Perusahan Terkendali Perseroan.

   3.   Tujuan dan Maksud Pendapat Kewajaran
        Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai
        kewajaran Transaksi Afiliasi. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk
        memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020.

   4.   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
        Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran adalah
        sebagai berikut:
        a) Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
Page 10
     b) KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
        proses penyusunan Pendapat Kewajaran.
     c) Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
     d) Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan nnenggunakan proyeksi
        keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang
        dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemannpuan pencapaiannya (fiduciary duty).
     e) KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
        kewajaran proyeksi keuangan.
     f)   Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
          informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
     g) KJPP SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
          Kewajaran.
     h) KJPP SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
        perjanjian-perjanjian yang terkait Transaksi Afiiiasi dari Perseroan dan BNIS.

5.   Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran
     Dalam mengevaluasi kewajaran Transaksi Afiliasi, KJPP SRR telah melakukan analisis melalui
     pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas Transaksi Afiliasi sebagai berikut:

     a) Analisis Kualitatif dan Kuantitatif
          Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi Afiliasi dilakukan dengan melakukan tinjauan
          atas industri terkait yang akan memberikan gannbaran umum mengenai perkembangan
          kinerja industri terkait, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha
          Perseroan, alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan kerugian dari Rencana
          Transaksi serta melakukan analisis atas kinerja keuangan historis Perseroan berdasarkan
          laporan keuangan Perseroan untuk periode sepuluh bulan yang berakhir pada tanggal 31
          Oktober 2025 yang telah direviu oleh Kantor Akuntan Publik.

          Selanjutnya, KJPP SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
          inkremental atas Transaksi Afiliasi, dimana setelah Transaksi Afiliasi menjadi efektif,
          berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan, Transaksi Afiliasi akan dapat meningkatkan
          kinerja keuangan Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pennegang saham
          Perseroan.

     b) Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi Afiliasi
          Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi Afiliasi yang telah dilakukan, diantaranya
          analisis kewajaran harga dan analisis dampak Transaksi Afiliasi, diperoleh hasil bahwa harga
          yang ditentukan dalam Transaksi Afiliasi adalah wajar karena lebih tinggi dari nilai pasar
          Saham BNI AM, sedangkan dari analisis dampak Transaksi Afiliasi diperoleh kesinnpulan
          bahwa Rencana Transaksi akan dapat memberikan keuntungan bagi pemegang saham
          Perseroan.

6.   Kesimpulan
     Berdasarkan analisis kewajaran atas Transasksi Afiliasi yang telah dilakukan, KJPP SRR
     berpendapat bahwa Transaksi Afiliasi adalah wajar.
Page 11
    IV. PERTIMBANGAN & ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBAND1NGKAN DENGAN
          TRANSAKS1 SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIAS1

PT DAM selaku holding operasional bermaksud untuk menciptakan perusahaan aset manajemen yang
akan menjadi champlon dengan daya saing yang kuat melalui inovasi produk dan layanan, sehingga dapat
memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh stakeholders. Transaksi Afiliasi ini diharapkan akan
nneningkatkan potensi sinergi bisnis dan melengkapi kapabilitas yang ada, sehingga dapat memberikan
manfaat yang lebih luas dan optimal.


                        V. PERNYATAAN DIREKSI & DEWAN KOMISARIS


Direksi Perseroan menyatakan bahwa Perseroan memiliki prosedur yang memadai untuk memastikan
Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai praktik bisnis yang berlaku umum sesuai Pasal 3 POJK 42/2020

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi tidak mengandung
Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud di dalam POJK No. 42/2020, dan semua informasi yang
diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan tidak terdapat informasi penting dan
relevan lainnya yang belum diungkapkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam
pengumunnan ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.


                                    Vl. INFORMASI TAMBAHAN

Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Perseroan pada jam kerja di alamat berikut ini:


                                        Corporate Secretaty
                             PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
                                         Grha BNI Lantai 24
                                     JI. Jend. Sudirman Kav. 1
                                    Jakarta 10220 — Indonesia
                                         Telp: (021) 5728387
                                Email: corporate.secretary@bni.co.id
                                       Website: www.bni.co.id
Page 12
        DISCLOSURE INFORMATION
 IN RELATION TO AFFILIATED TRANSACTIONS
THIS INFORMATION DISCLOSURE IS MADE IN ORDER TO COMPLY WITH FINANCIAL SERVICES AUTHORITY
REGULATION NO. 421POJK.04/2020 DATED JULY 2, 2020 ON AFFILIATED TRANSACTIONS AND CONFLICT
OF INTEREST TRANSACTIONS ("POJK No. 42/2020")




                                          BNI
                      PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK.
                                   ("COMPANY")




                                   Main Business Activity:
                                       Banking Services

                               Domiciled in Jakarta, Indonesia
                                           Grha BNI
                                  Ji. Jend. Sudirman Kav 1
                                         Jakarta 10220
                                       Ph: 021-5728387
                              Email: corporate.scretary@bni.co.id
                                    Website: www.bni.co.id



 THIS INFORMATION DISCLOSURE IS IMPORTANT TO BE READ AND OBSERVED BY THE COMPANY'S
                  SHAREHOLDERS REGARDING AFFILIATED TRANSACTION.


   THE COMPANY HAS IMPLEMENTED ADEQUATE PROCEDURES TO ENSURE THAT AFFILIATED
  TRANSACTIONS ARE CONDUCTED IN ACCORDANCE WITH THE GENERAL ACCEPTED BUSINESS
                                   PRACTICES.



               This information Disclosure is published in Jakarta on April 2, 2026
Page 13
                                   DEFINITIONS AND ABBREVIATIOS

Affiliate means as defined in Article 1 number 1 of the Capital Market Law.
Conflict of Interest means as defined in Article 1 number 4 of POJK No. 42/2020.
BNI AM means PT BNI Asset Managennent, 99.9°/0 (ninety-nine-point nine percent) of its shares are owned
by BNIS with total 39,960,000 shares (thirty nine million nine hundred and sixty thousand).
BNIS means PT BNI Sekuritas, 75% (seventy-five percent) of its shares are owned by the Company
therefore is a Controlled Company of the Company.
KJPP SRR means Suwendho, Rinaldy & Partner Public Appraisal Office.
FSA means the Financial Services Authority, an independent institution free from interference from other
parties, which carries out regulatory, supervisory, inspection, and investigative functions (as referred by
Law No. 21 of 2011 concerning the Financial Services Authrity, and as amended by Law No. 4 of 2023
concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector and and Law No. 1 of 2026
concerning Criminal Adjustment).
The Company means PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Controlled Company means as defined in Article 1 number 7 of POJK No. 42/2020.
CSPA means Conditional Share Sale and Purchase Agreement.
POJK No. 17/2020 means FSA Regulation No. 17/POJK.04/2020 concerning Material Transactions and
Changes in Business Activities.
POJK No. 42/2020 means FSA Regulation No. 42/POJK.04/2020 concerning Affiliated Transactions and
Conflict of Interest Transactions.
PT DAM means PT Danantara Asset Management.
Capital Market Law means Law No. 8 of 1995 concerning the Capital Market as amended by Law No. 4
of 2023 concerning Development and Strengthening of the Financial Sector.


                                            I. INTRODUCTION

This Information Disclosure is made in connection with the transaction entered into between BNIS , as a
Controlled Company of the Company, and PT DAM, in the form of a CSPA signed on April 1, 2026, in
relation to the proposed sale 39,960,000 (thirty-nine million nine hundred sixty thousand) shares in BNI
AM owned by BNIS to PT DAM, which will result in an acquisition of BNI AM ("Affiliated Transaction"). The
completion of the Affiliated Transaction will be subject to the fulfillment of the preliminary conditions as
stipulated in the CSPA, including the obtaining of the required approvals in accordance with the prevailing
laws and regulations.

ln connection with the above matters, the Company, through this information disclosure, will provide an
explanation, consideration, and reasons for the Affiliated Transaction, including disclosing the nature of
the affiliate relationship and other information as stipulated in POJK No. 42/2020.

The Affiliated Transactions does not qualify as a Material Transaction criterion as stipulated in POJK No.
17/2020. Therefore, the Company is guided by POJK No. 42/2020 in carrying out the Affiliated Transaction
and fulfilling its information disclosure obligations.


                        II. DESCRIPTION OF THE AFFILIATED TRANSACTION

 A. Affiliated Transaction Date
     Date of the Affiliated Transaction is April 1, 2026.
Page 14
B. Affiliated Transaction Object
   The object of the Affiliated Transaction is the BNI AM shares owned by BNIS, a Controlled Company
   of the Company, with total 39,960,000 (thirty-nine million and nine hundred sixty thousand) shares,
   with a nominal value of Rp1,000 (one thousand Rupiah) per share. This number of shares is equivalent
   to 99.9% (ninety-nine point nine percent) of the total issued and paid-up capital in BNI AM.

   Some material information about BNI AM:

   1) Brief History
       BNI AM is a limited connpany established in Indonesia based on Deed No. 50 dated March 28,
       2011, made before Fathiah Helmi, S.H., Notary in Jakarta, which has been ratified by the Minister
       of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia ("Menkumham") based on Decree No.
       AHU-23888.AH.01.01.Tahun 2011.

       BNI AM's Articles of Association have been amended several times, most recently by Deed No. 7
       dated June 24, 2024, made before Fifidiana, S.H., S.S., M.Kn., Notary in Jakarta, which has been
       notified to the Menkumham as evidenced by the Letter of Receipt of Notification of Amendments
       to the Articles of Association No. AHU-AH.01.03-0154875 dated June 24, 2024 ("Deed No. 7").

   2) Business Activities
      Providing Third Party Fund investment management services through various investment
      instruments in the form of comprehensive Mutual Fund products and Fund Management
      Contracts, as well as acting as an investment advisor, and other activities related to these activities
      as long as they are approved by the relevant authorities.

   3) Capital Structure and Shareholder Composition
      The composition of capital and shareholder structure of BNI AM in accordance with Deed No. 7
      are as follow:

                                                           Shares Price Rp1,000 per Saham
         Description                              Total Shares        Nominal Value      Percentage
                                                    (Share)              (Rupiah)            (%)
         Authorized Capital                            160,000,000    160,000,000,000
          1. BNIS                                       39,960,000     39,960,000,000      99.9%
          2. Koperasi Konsumen Solusi                       40,000         40,000,000       0.1%
             Bersama Sembilan Tujuh
         Issued & Paid-Up Capital                       40,000,000      40,000,000,000        100.0°/0
         Share in Portfolio                            120,000,000     120,000,000,000

   4) Board of Commissioners and Board of Directors
       Board of Commissioners
       President/ Independent Commissioner               : Eko Priyo Pratonno
       Commissioner                                      : Henny Eugina

       Board of Directors
       President Director                                : Ari Adil
       Director                                          : Ade Yusriansyah
       Director                                          : Putut Endro Andanawarih
Page 15
C. Affiliated Transaction Value
   The total value of the Affiliated Transaction is Rp359,640,000,000 (three hundred fifty-nine billion and
   six hundred and forty million Rupiah).


D. Name of Parties Involved in the Affiliated Transaction
   1) BNIS
       a) Brief History
           BNIS is a limited company, was established in Indonesia based on Deed No. 22 dated April
           12, 1995, as amended by Deed of Amendment No. 39 dated May 3, 1995, both were made
           before Koesbino Sarmanhadi, S.H., M.H., Notary in Jakarta, which has been approved by the
           Minister of Justice of the Republic of Indonesia based on Decree No. No. C2-
           6278.HT.01.01.TH'95 dated May 19, 1995, and has been registered in the Company Register
           at the Central Jakarta District Court No. 903/1995 dated June 8, 1995, and announced in the
           State Gazette of the Republic of Indonesia dated July 11, 1995 No. 55, Supplement No. 5804.

           BNIS Articles of Association has several amendments. The amendment in order to comply
           with Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies was set forth in Deed No. 30
           dated August 8, 2008, made before Fathiah Helmi, S.H., Notary in Jakarta, which has been
           approved by the Menkumham with Decree No. AHU-62669.AH.01.02.Year 2008 dated
           September 15, 2008, and most recently amended by Deed No. 215 dated June 25, 2024,
           made before Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,Notary in South Jakarta, which has been notified
           to Menkumham as evidenced by Receipt of Notification of Amendment to the Articles of
           Association No. AHU-AH.01.03-0158302 dated June 25, 2024 ("Deed No. 215").

       b) Business Activities
           Trading of securities including acting as a Securities Trading Intermediary, Securities
           Underwriter, and other activities related to such activities, with considering other applicab'le
           laws and regulations.

       c) Capital Structure and Shareholder Composition
          The composition of capital and shareholder structure of BNIS in accordance with Deed No.
          215 can be presented as follows:

                                                             Shares Price Rp1,000 per shares
            Remarks                                 Total Shares        Nominal Value      Percentage
                                                     (Shares)              (Rupiah)            (%)
            Authorized Capital                           500,000,000    500,000,000,000
             1. The Company                              324,850,000    324,850,000,000       75°/0
             2. SBI Financial Services Co,               108,283,333    108,283,333,000       25`)/0
                 Ltd.
            Issued and Paid Up Capital                   433,133,333     433,133,333,000        100°/0
            Shares in Portfolio                           66,866,667      66,866,667,000

       d) Structure of the Board of Commissioners and Directors
           Board of Commissioners
           Prsident/ Independent Commissioner            Rudy Tandjung
           Commissioner                                  Kenji Nakanishi

           Board of Directors
           President Director                           : Vacant *)
           Director                                     : Vera Ongyono




                                                                                                         /.\
Page 16
           Director                                         : Yoga Mulya
           Director                                         : Teddy Wishadi

           *) Acting as the President Director is carried out by Vera Ongyono.


   2) PT DAM
       a) Brief History
           Based on Law No. 19 of 2003 concerning State-Owned Enterprises as amended several
           tinnes, most recently by Law No. 16 of 2025, particularly Article 3AK, PT DAM as an operational
           holding is a legal entity in the form of a limited liability company whose entire shares are owned
           by Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) to carry out
           operational management of SOEs.

           As part of the Danantara ecosystem, PT DAM has a mission to create SOEs become adaptive
           and competitive, and able to generate economic and social value in line with Indonesia's long-
           term agenda. PT DAM carries out portfolio management functions of SOEs, including the
           Company, with PT DAM's position as the largest shareholder of Series B and Series C shares
           in the Company.

           PT DAM is donniciled and headquartered at Wisma Danantara Indonesia, JI. Gatot Subroto
           Kavling 36 — 38, South Jakarta, 12190, Indonesia.

       b) Capital Structure and Shareholder Composition
                                                               Shares Price Rp1,000,000 per Shares
            Remarks                                     Total Shares         Nominal Value       Percentage
                                                         (Shares)               (Rupiah)             (%)
            Authorized Capital                            4,149,208,000 4,149,208,000,000,000
            Badan Pengelola Investasi Daya
                                                           1,042,725,000    1,042,725,000,000,000   100%
            Anagata Nusantara
            Issued and Paid Up Capital                    1,042,725,000     1,042,725,000,000,000   100`)/0

            Shares in Portfolio                            3,106,483,000    3,106,483,000,000,000

       c) Board of Commissioners and Board of Directors
           Board of Commissioners
           President Commissioner                           : Rabin Indrajad Hattari
           Commissioner                                     : Bambang Sugeng Rukmono
           Independent Commissioner                         : Agus Sugiarto
           Independent Commissioner                         : Haryo Baskoro Wicaksono

           Board of Directors
           President Director                               : Donny Oskaria
           Director                                         : Setyanto Hantoro
           Director                                         : Febriany Eddy
           Director                                         : Sahala Situmorang
           Director                                         : Agus Dwi Handaya
           Director                                         : Riko Banardi

E. Nature of Affiliation Relationship
   1) Related Regulations
       a) According to Article 1 point 3 of POJK No. 42/2020, an Affiliated Transaction is defined as any
          activity and/or transaction conducted by a public company or a controlled company with an
Page 17
           Affiliate of the public company or an Affiliate of a member of the Board of Directors, a member
           of the Board of Commissioners, a major shareholder, or a controller, including any activity
           and/or transaction conducted by a public company or a controlled company for the benefit of
           an Affiliate of the public company or an Affiliate of a member of the Board of Directors, a
           member of the Board of Commissioners, a major shareholder, or a controller.
       b) Based on Article 1 point 1 Capital Market Law and Article 1 number 1 POJK No. 42/2020,
          several criteria for Affiliates are mentioned, including:
           e.    The relationship between 2 (two) or more companies that are controlled, either directly or
                indirectly, in any way, in determining the management and/or policies of the company by
                the same party; or
       c) Based on Article 1 point 7 POJK No 42/2020, a Controlled Company is a company controlled,
          either directly or indirectly, by a public company.
   2) Affiliated Parties Relationship


                                                                       .1.
                                                            Inno nes




                                              BP BUNIN                        FiPlUanArtk.,re


                                                    0,60%
                                                                                        100%


                                                                              flAn.ffinitsm issof
                                                                              1,111.~M04T1


                                                                             59,40%i




                                                               BN
                                                                       75,00%


                                                         ‘riSekuritas
                                                             BNI
                                                                       99,90%

                                                                BNI
                                                                  Asset
                                                            Management




       Taking into account to the provisions in the Related Regulations above, the affiliated relationship
       in the Affiliated Transaction may be described as follows BNIS as Controlled Company of the
       Company, and DAM are jointly indirectly controlled by the Republic of Indonesia;

       This Affiliated Transaction does not constitute a transaction which contain a Conflict of Interest as
       referred to in POJK No. 42/2020. This is also supported by the Fairness Opinion Report issued by
       an independent appraisal, which will be further explained in Section III of this Information
       Disclosure.


                     III. SUMMARY OF INDEPENDENT APPRAISAL REPORT

The Company, together with its Controlled Company, has appointed an independent appraisal, KJPP SRR,
to provide an assessment of the BNI AM shares owned by BNIS, with total 39,960,000 (thirty-nine million
Page 18
and nine hundred sixty thousand) shares, and to prepare a fairness opinion in respect of the Affiliated
Transaction.

KJPP SRR has a business license No 2.09.005 based on the decree of Ministry of Finance No.
1056/KM.1/2009 dated August 20, 2009, and was registered as a Capital Market Supporting Professional
with FSA under Registration Certificate STTD.PB-05/PJ-1/PM.02/2023 dated May 24 2023 (Business
Valuation) . lt has been appointed through the Controlled Company as an independent appraisal pursuant
to the Public Appraisal Services Office Appointment Agreement between BNIS and KJPP SRR dated
January 5, 2026 to conduct the BNI AM shares valuation and provide a fairness opinion on the Affiliated
Transaction.


A. Summary of Shares Valuation Report
   The following is a summary of the BNI AM shares valuation report No. 00125/2.0059-
   02/BS/09/0457/1/111/2026 dated March 5, 2026, prepared by KJPP SRR:

   1. Object of Valuation
       The object of valuation is the BNI AM shares, representing 99.90`)/0 of BNI AM shares owned by
       BNIS.

   2. Valuation Purpose
       The purpose of BNI AM shares valuation is to provide an opinion on the market value, as of
       October 31, 2025, of the BNI AM shares, expressed in Indonesian Rupiah. The objective of the
       BNI AM shares valuation is to provide information on the market value of BNI AM shares to be
       used as a reference in the implementation of the Affiliated Transaction.

   3. Assumption and Limiting Condition
       a) The BNI AM Share valuation report is a non-disclaimer opinion.
       b) KJPP SRR has reviewed the documents used in the assessment process.
       c) The data and information obtained comes from trusted and accurate sources.
       d) KJPP SRR used adjusted financial projections that reflect the reasonableness of the financial
          projections obtained from BNIS with its achievability (fiduciary duty)
       e) KJPP SRR is responsible for the implementation of the valuation and fairness of financial
          projections.
       f)   The BNI AM shares valuation report is open to public unless it contains confidential information
            that may affect the operations of BNIS and/or the Company.
       g) KJPP SRR is responsible for the BNI AM shares valuation report and the final value
            conclusion.
       h) KJPP SRR has obtained information on the legal status of BNI AM shares from BNIS
          managennent.

   4. Valuation Approach and Methodology
       The valuation approaches used in the valuation of BNI AM shares are the income-based approach
       using the discounted cash flow (DCF) method, and the market-based approach using the guideline
       publicly traded company method.

       The income approach using the discounted cash flow method is applied in the BNI AM shares
       valuation because the activities carried out by BNI AM in the future are projected to fluctuate in
       line with projections of BNI AM's business development.
Page 19
        The guideline publicly traded company method is applied in the BNI AM shares valuation because
        although there is no publicly listed company with comparable scale of business and assets
        available in the public company stock nnarket, it is estimated that the available data of publicly
        listed companies are considered usable as basis for comparison data for the value of the shares
        in BNI AM.

        Furthermore, the values derived from each of the above approaches are reconciled through
        weighting to derive the concluded value of the shares in BNI AM.

   5. Value Conclusion
        Taking into account all relevant data and information, as weil as the application of the valuation
        approaches and methods as describe above, in accordance with applicable valuation standards,
        the market shares value of BNI AM is determined at Rp 354.85 billion.

B. The Summary of Fairness Opinion Report
   The following is a Fairness Opinion of Affiliated Transactions summary report No. 00140/2.0059-
   02/BS/07/0457/1/111/2026 dated March 31, 2026, prepared by KJPP SRR:
   1.   Parties Involved in The Transaction
        The parties involved in the Affiliated Transaction are BNIS, as a Controlled Company of the
        Company, and PT DAM.

   2.   Fairness Opinion Object
        The object of the fairness opinion is the Affiliated Transaction, namely the acquisition of BNI AM
        shares by PT DAM from BNIS, as a Controlled Company of the Company.

   3.   Fairness Opinion Purpose and Objective
        The purpose of the Fairness Opinion is to provide an assessment of the fairness of the Affiliated
        Transaction. The Objective of the Fairness Opinion is to comply with POJK regulations No.
        42/2020.

   4.   Assumptions and Limiting Conditions
        The assumptions and limiting conditions used in preparing the Fairness Opinion are as follows:
        a) The Fairness Opinion is a non-disclaimer opinion report.
        b) KJPP SRR has reviewed the documents used in preparing the Fairness Opinion.
        c) The data and information obtained are from sources deemed reliable for their accuracy.
        d) The analysis in preparing the Fairness Opinion is conducted using adjusted financial
           projections that reflect the reasonableness of the financial projections prepared by the
           Company's management, in accordance with its fiduciary duty.
        e) KJPP SRR is responsible for the preparation of the Fairness Opinion and the fairness of the
           financial projections.
        f)   The Fairness Opinion is a report that is open to the public unless it contains confidential
             information that could affect the Company's operations.
        g) KJPP SRR is responsible for the Fairness Opinion and the Fairness Opinion Conclusion.
        h) KJPP SRR has obtained information on the terms and conditions in the agreements related
           to Affiliated Transactions from the Company and BNIS.
Page 20
     5.   Fairness Opinion Approach and Procedure
          ln evaluating the fairness of Affiliated Transactions, KJPP SRR has conducted an analysis through
          the following fairness opinion approaches and procedures for Affiliated Transactions:

          a) Qualitative and Quantitative Analys
              Qualitative and quantitative analysis of the Affiliated Transaction were carried out by reviewing
              the relevant industry, which will provide an overview of the development of related industry
              performance. This analysis includes analyzing the Company's operational activities and
              business prospects, the rationale for the Proposed Transaction, the advantages and
              disadvantages of the Proposed Transaction, and analyzing the Company's historical financial
              performance based on the Company's audited financial statements for the ten-month period
              ended by October 31, 2025, and for the years ended by December 31, 2024, December 31,
              2023, December 31, 2022, December 31, 2021, and December 31, 2020.

              Furthermore, KJPP SRR also conducted on analysis of the pro forma report and an
              incremental analysis of the Affiliated Transaction, whereby upon the effectiveness of the
              Affiliated Transaction, based on the Company's financial projections, the Affiliated Transaction
              is expected to improve the Company's financial performance and create added value for all
              shareholders of the Company.


          b) Fairness Analysis of The Affiliated Transaction Values
             Based on the fairness analysis of the Affiliated Transaction that has been conducted, including
             an analysis of price fairness and analysis of the impact of the Affiliated Transaction, it is
             concluded that the price stipulated in the Affiliated Transaction is fair as it is higher than the
             market value of the shares BNI AM. Furthermore, based on the impact analysis of the
             Affiliated Transaction, it is concludes that the Proposed Transaction is expected to provide
             benefits to the Company's shareholders.

    6.    Conclusion
          Based on the fairness analysis of the Affiliated Transactions, KJPP SRR concludes that the
          Affiliated Transactions is fair.


   IV. CONSIDERATIONS & REASONS FOR CARRYING OUT THE TRANSACTION COMPARED TO
                   SIMILAR TRANSACTIONS NOT CARRIED OUT WITH AFFILIATED PARTIES

PT DAM, as an operating holding company, aims to establish an asset management company that will
become a champion with strong competitiveness through product and service innovation, thereby
generating optimal value for all stakeholders. The Affiliated Transaction is expected to enhance business
synergy and strengthen existing capabilities, thereby delivering broader and optimal benefits.


          V. STATEMENT OF THE BOARD OF DIRECTORS & BOARD OF COMMISSIONERS

The Board of Directors the Company represent that the Company has adequate procedures in place to
ensure that the Affiliated Transaction is conducted in accordance with generally accepted business
practices, in compliance with Article 3 of POJK No. 42/2020.

The Board of Directors and the Board of Commissioners of the Company represent that the Affiliated
Transaction does not constitute a Conflict of Interest as defined in POJK No. 42/2020, and that all
information disclosed in this information disclosure is true and there is no other material or relevant
Page 21
information that has not been disclosed which would cause the information provided in this announcement
to be inaccurate and/or misleading.

                                  VI. ADDIT1ONAL INFORMATION

Shareholders of the Company who require further information may contact the Company during business
hours at the following address:

                                        Corporate Secretaty
                             PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
                                         Grha BNI 24th Floor
                                      Ji. Jend. Sudirman Kav 1
                                     Jakarta 10220 - indonesia
                                         Telp: (021) 5728387
                                Email: corporate.secretary bni.co.id
                                       Website: www.bni.co.id




                                                                                                     /\,

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.47 MB
Published2 Apr 2026
Pages21
Characters56,293
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BNI Sekuritas p.3 ×4
linked org Danantara Asset Management. p.3 ×2
linked org Koperasi Konsumen p.4 ×2
linked person Rabin indrajad Hattari p.6 ×2
linked person Haryo Baskoro Wicaksono p.6 ×2
linked person Setyanto Hantoro p.6 ×2
linked person Agus Dwi Handaya p.7 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.2 ×3
possible org BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK. p.2 ×12
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×2
possible person Gatot Subroto p.6 ×2
possible person Agus Sugiarto p.6 ×2
possible person Febriany Eddy p.6 ×2
unresolved org KJPP SRR p.3 ×35
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy p.3
unresolved org PT DAM p.3 ×23
unresolved org PT Danantara Asset Management. UU Pasar Modal p.3
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.4 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved person Fifidiana · Notaris p.4 ×3
unresolved org Koperasi Konsumen Solusi p.4 ×2
unresolved person Koesbino Sarmanhadi · Notaris p.5 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.5
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.5 ×2
unresolved org Milik Negara p.6
unresolved org Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara p.6 ×2
unresolved org Pengelola Investasi Daya p.6 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan p.8
unresolved org FINANCIAL SERVICES AUTHORITY p.12 ×2
unresolved org PT BNI Asset Managennent p.13
unresolved org PT Danantara Asset Management. Capital Market Law p.13
unresolved org Minister of Justice p.15
unresolved org Central Jakarta District Court p.15
unresolved person Rudy Tandjung · Commissioner p.15
unresolved person Kenji Nakanishi · Commissioner p.15
unresolved org PT DAM's p.16
unresolved org Ministry of Finance p.18

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 5042 ms 12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'Afiliasi'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi',
 'object_truncated': False,
 'parties': [{'name': '1) BNIS', 'relationship': ''}],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result