Back to announcement
20231211_AIMS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31558215_lamp2.pdf
Other Text extracted AIMSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Jakarta, 11 Desember 2023
Nomor : 05/AIMS-LKFM/XII/2023
Lampiran :-
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Up. : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Menara 1 Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Up. : Divisi Penilaian Perusahaan
Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material PT Akbar Indo Makmur
Stimec Tbk
Dengan hormat,
Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik;
serta Ketentuan Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia No. Kep-00015/BEI/01-2021 tentang Perubahan Peraturan No. I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi; bersama ini, kami sampaikan Keterbukaan atas
Informasi atau Fakta Material PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk, dengan rincian
sebagai berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk
Telepon : 021-7221279
Faksimili : 021-5208400
Alamat surat elektronik (e-mail) : Info.aimstbk@gmail.com
No. Aktivitas Keterangan
1. Tanggal Kejadian 07 Desember 2023
2. Jenis Informasi atau Fakta “Informasi atau Fakta Material lainnya”
Material
Bahwa pada tanggal 07 Desember 2023, telah
dilakukan penandatanganan Perjanjian Awal
antara PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk
(“Perseroan”) dengan Para Pemegang Saham
PT Marawa Dwitunggal Abadi (“MDA”). Dalam
Perjanjian Awal tersebut, Perseroan dan Para
1
Page 2
Pemegang Saham MDA sepakat bahwa
dikemudian hari, Perseroan bermaksud akan
melakukan investasi pada MDA melalui
penyertaan kepemilikan saham oleh Perseroan
pada MDA (“Rencana Transaksi”), dimana atas
Rencana Transaksi tersebut, masih akan
dinegosiasikan lebih lanjut antara para pihak,
yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui
penandatanganan suatu perjanjian yang
mengatur lebih lanjut mekanisme dan
kesepakatan atas Rencana Transaksi tersebut.
3. Uraian Informasi atau Fakta Mengacu pada:
Material a. POJK No. 31/POJK.04/2015, tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta
Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik,
tertanggal 10 Desember 2015.
b. POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan
Usaha, tertanggal 20 April 2020 (“POJK
17/2020”).
c. POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan, tertanggal 2 Juli 2020 (“POJK
42/2020”).
Hubungan antara Pihak-pihak yang
Bertransaksi
Bahwa Perseroan dengan Para Pemegang
Saham MDA maupun MDA tidak memiliki
hubungan Afiliasi.
Nilai Transaksi:
Bahwa nilai transaksi atas Perjanjian Awal
tersebut belum ditentukan.
4. Dampak kejadian, Informasi Penandatanganan Perjanjian Awal ini tidak
atau fakta material tersebut berdampak negative terhadap kegiatan usaha,
terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan Perseroan. Melainkan
hukum, kondisi keuangan atau diharapkan akan meningkatkan pendapatan
kelangsungan usaha Perseroan di masa depan apabila Rencana
Perseroan Transaksi terlaksana.
2
Page 3
5. Keterangan lain-lain Bahwa selain daripada informasi yang telah kami
ungkapkan di atas, saat ini tidak terdapat
kejadian, Informasi, atau Fakta Material lain yang
tidak kami ungkapkan selain informasi tersebut di
atas.
Direksi Perseroan bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh
informasi yang termuat dalam Keterbukaan
Informasi ini.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan
terima kasih.
Hormat kami,
PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk
Anton Hidayat
Corporate Secretary
3
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.