Back to announcement
20260402_BMRI_Informasi Transaksi Afiliasi_32057467_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review BMRISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TANGGAL 2 JULI 2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK NO. 42/2020”)
PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk (“PERSEROAN”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Perbankan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
Jalan Jenderal Sudirman Kav 54-55
Jakarta 12190
Ph 14000 (hunting), +62-21 5299777
Email: corporate.secretary@bankmandiri.co.id
Website: www.bankmandiri.co.id
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI.
JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER
INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG
TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
SETELAH PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA
SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI INI TIDAK MENGANDUNG
BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK NO. 42/2020.
DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BAHWA
TRANSAKSI AFILIASI INI TELAH MELALUI PROSEDUR YANG MEMADAI UNTUK MEMASTIKAN BAHWA TRANSAKSI
AFILIASI DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PRAKTIK BISNIS YANG BERLAKU UMUM.
Jakarta, 2 April 2026
Direksi Perseroan
Page 2
DEFINISI
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 POJK No. 42/2020
Bank Mandiri : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Benturan Kepentingan : Benturan Kepentingan sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4
POJK No. 42/2020
BUMN : Badan Usaha Milik Negara
BP BUMN : Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
BPI Danantara Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
DAM : PT Danantara Asset Management
Dewan Komisaris : Dewan Komisaris suatu PT
Direksi : Direksi suatu PT
INA : Indonesia Investment Authority adalah Sovereign Wealth Fund (SWF)
Indonesia yang didirikan pada Desember 2020 untuk memperkuat fondasi
ekonomi nasional dan membangun nilai jangka panjang bagi generasi
mendatang. Dasar hukum tata kelola INA ditetapkan melalui Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020, yang kemudian dicabut dan digantikan oleh Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang.
Kemenkum : Kementerian Hukum Republik Indonesia
Keterbukaan Informasi : Informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini
dalam rangka pemenuhan POJK No. 42/2020
KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik
KJPP NDR Kantor Jasa Penilai Publik Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
Mandiri MCO : Koperasi Konsumen Pegawai PT Bank Mandiri Persero Tbk
Mansek : PT Mandiri Sekuritas
MMI : PT Mandiri Manajemen Investasi
Menkum : Menteri Hukum Republik Indonesia
Kepala BP BUMN : Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
OJK : Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga independen dan bebas dari campur
tangan pihak lain, yang melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan (sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. OJK
kini telah menggantikan Bapepam-LK)
Perjanjian Jual Beli Bersyarat : Perjanjian Jual Beli Bersyarat Tertanggal 1 April 2026 antara PT Mandiri
Sekuritas dan Koperasi Konsumen Pegawai PT Bank Mandiri Persero Tbk
sebagai Para Penjual dengan PT Danantara Asset Management Sebagai
Pembeli sehubungan dengan Saham Para Penjual di PT Mandiri Manajemen
Investasi
Perseroan : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
POJK No. 17/2020 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha
POJK No. 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan
PT : Perseroan Terbatas
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 3 POJK No.
42/2020
Page 3
UU BUMN : Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 tahun 2025
tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
Tentang Badan Usaha Milik Negara
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020, yang mewajibkan Perseroan untuk
melakukan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Mansek dan Afiliasi Mansek (DAM), di mana
Perseroan wajib mengumumkan Transaksi Afiliasi tersebut kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terjadinya
Transaksi Afiliasi.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini.
Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi
Afiliasi tersebut. Dalam Keterbukaan Informasi ini akan dijelaskan mengenai objek Transaksi Afiliasi bersangkutan termasuk nilai
dari Transaksi Afiliasi, para pihak yang melakukan Transaksi Afiliasi dan sifat dari hubungan Afiliasi atas Transaksi Afiliasi yang
dilakukan.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
I. LATAR BELAKANG, ALASAN DAN MANFAAT TRANSAKSI
BPI Danantara merupakan badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur
dalam UU BUMN. DAM, sebagai Holding Operasional, menyampaikan minat untuk membeli saham MMI kepada Mansek dan
Mandiri MCO.
MMI merupakan perusahaan manajer investasi di Indonesia yang didirikan pada 26 Oktober 2004, sebagai hasil pemisahan
kegiatan Mansek, dan saat ini merupakan perusahaan anak dari Mansek dengan kepemilikan sebesar 99,93% dan Mandiri
MCO sebesar 0,07%. Menindaklanjuti hal tersebut, pada 1 April 2026 telah ditandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat
yang mengatur rencana pengalihan 1.499 lembar saham milik Mansek dan 1 lembar saham milik Mandiri MCO (“Saham
Yang Dijual”) kepada DAM (“Pengalihan Saham MMI”). Penyelesaian Transaksi Afiliasi tunduk pada terpenuhinya syarat-
syarat dalam Perjanjian Jual Beli Bersyarat, diantaranya untuk memperoleh persetujuan yang diperlukan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (“Penyelesaian Transaksi Afiliasi”).
Mengingat bahwa DAM dan Mansek adalah pihak-pihak yang terafiliasi berdasarkan pasal 1 butir 1 POJK No. 42/2020, maka
Pengalihan Saham MMI merupakan suatu Transaksi Afiliasi.
Harga jual beli saham atas Saham Yang Dijual sebagai mana disepakati pada Perjanjian Jual Beli Bersyarat adalah sebesar
Rp1.025.000.000.000 (satu triliun dua puluh lima miliar Rupiah) (“Nilai Transaksi”).
Transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, mengingat Nilai Transaksi
setara dengan 0,32% (nol koma tiga dua persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan posisi keuangan konsolidasian
interim tanggal 31 Oktober 2025 Perseroan dan akibatnya tidak mencapai ambang batas transaksi material sebesar 20%
(dua puluh persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 POJK No. 17/2020.
Selain itu, berdasarkan laporan keuangan MMI dan konsolidasian Perseroan posisi 31 Oktober 2025, total aset MMI dibagi
dengan total aset konsolidasi Perseroan nilainya sebesar 0,02% (nol koma nol dua persen), laba bersih MMI dibagi dengan
laba bersih konsolidasi Perseroan nilainya sebesar 0,08% (nol koma nol delapan persen) serta pendapatan usaha MMI dibagi
dengan pendapatan usaha konsolidasi Perseroan nilainya sebesar 0,32% (nol koma tiga dua persen), di mana berdasarkan
angka tersebut transaksi ini tidak mencapai ambang batas transaksi material sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana
diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 POJK No. 17/2020. Dengan demikian, Pengalihan Saham MMI bukan merupakan suatu transaksi
material dan tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
Page 4
II. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI DIBANDINGKAN DENGAN
APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS YANG DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI
Transaksi ini dilakukan antara pihak terafiliasi dengan mempertimbangkan bahwa Pengalihan Saham MMI dilakukan sebagai
bagian dari inisiatif DAM, selaku pemegang saham seri B terbanyak pada Bank Mandiri dan selaku Holding Operasional
berdasarkan UU BUMN yang mempunyai tugas melakukan pengelolaan operasional BUMN, dalam rangka mendukung
rencana konsolidasi perusahaan manajemen aset di dalam ekosistem anak perusahaan DAM. Atas hal tersebut, diperlukan
sinergi antar pihak yang terafiliasi untuk merealisasikan tujuan yang dimaksud. Pengalihan Saham ini diharapkan akan
meningkatkan potensi sinergi bisnis dan melengkapi kapabilitas yang ada, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih
luas dan optimal bagi masyarakat.
III. TANGGAL TRANSAKSI AFILIASI
Tanggal Transaksi Afiliasi adalah 1 April 2026 sesuai dengan tanggal penandatanganan Perjanjian Jual Beli Bersyarat.
IV. OBJEK TRANSAKSI AFILIASI
Objek Transaksi Afiliasi adalah Saham Yang Dijual oleh Mansek kepada DAM dengan harga yang disepakati di Perjanjian
Jual Beli Bersyarat, yaitu Rp1.024.316.666.667 (satu triliun dua puluh empat miliar tiga ratus enam belas juta enam ratus
enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah).
V. NILAI TRANSAKSI AFILIASI
Merujuk pada laporan kewajaran yang telah disusun oleh KJPP NDR, nilai Transaksi Afiliasi atas 1.499 lembar saham atau
setara dengan 99,93% dari saham MMI milik Mansek cut off pada tanggal 31 Oktober 2025 adalah Rp1.024.316.666.667
(satu triliun dua puluh empat miliar tiga ratus enam belas juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh
tujuh Rupiah).
VI. PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI
Mansek
Riwayat Singkat
Mansek merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, manajer investasi,
dan penasihat keuangan. Berdiri pada tanggal 31 Juli 2000, Mansek merupakan perusahaan efek hasil penggabungan
beberapa perusahaan sekuritas di lingkup Perseroan, yakni Bumi Daya Sekuritas, Exim Securities, dan Merincorp Securities
Indonesia.
Mansek memperoleh izin usaha sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek dari Bapepam-LK berdasarkan
Surat Keputusan No. KEP 12/PM/1992 dan No. KEP-13/PM/1992 tanggal 23 Januari 1992. Di tahun 2004, izin usaha Mansek
sebagai manajer investasi dialihkan kepada perusahaan anak, yaitu MMI, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam LK
No. KEP-11/PM-MI/2004 tanggal 28 Desember 2004.
Mansek berkedudukan dan berkantor pusat di Menara Mandiri I Lt. 24 – 25 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 – 55 Jakarta 12190,
Indonesia.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Nilai Nominal Rp1.000 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase
(Lembar) (Rupiah) (%)
Modal Dasar 1.000.000.000 1.000.000.000.000
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 638.499.999 638.499.999.000 99,99%
2. Koperasi Konsumen Pegawai PT Bank Mandiri 1 1.000 0,01%
Persero Tbk (“Mandiri MCO”)
Page 5
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 638.500.000 638.500.000.000 100,00%
Saham Dalam Portepel 361.500.000 361.500.000.000
Direksi dan Dewan Komisaris
Direksi
Direktur Utama : Mohamad Oki Ramadhana
Direktur : Juwita Lestari*
Direktur : Theodora V.N. Manik
Direktur : Alex Widi Kristiono
Direktur : Faisal Rino Bernando*
Dewan Komisaris
Komisaris Utama dan Komisaris Independen : Hoesen
Komisaris : Muhammad Amir Uskara*
*berlaku efektif sejak mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit
and proper test)
DAM
Riwayat Singkat
Berdasarkan UU BUMN, khususnya Pasal 3AK, DAM selaku holding operasional merupakan badan hukum berbentuk
perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh BPI Danantara untuk melakukan pengelolaan operasional BUMN.
Sebagai bagian dari ekosistem Danantara, DAM memiliki misi untuk menciptakan BUMN yang adaptif dan berdaya saing,
serta mampu menghasilkan nilai ekonomi dan sosial. DAM menjalankan fungsi pengelolaan portofolio BUMN, termasuk Bank
Mandiri, dengan posisi DAM sebagai pemegang saham Seri B terbanyak pada Bank Mandiri.
DAM berkedudukan dan berkantor pusat di Wisma Danantara Indonesia, Jl. Gatot Subroto Kavling 36 – 38, Jakarta Selatan,
12190, Indonesia.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase
(Lembar) (Rupiah) (%)
Modal Dasar 4.149.208.000 4.149.208.000.000.000
Badan Pengelola Investasi Daya
1.042.725.000 1.042.725.000.000.000 100%
Anagata Nusantara
Modal Ditempatkan dan Disetor 1.042.725.000 1.042.725.000.000.000 100%
Saham Dalam Portepel 3.106.483.000 3.106.483.000.000.000
Direksi dan Dewan Komisaris
Direksi
Direktur Utama : Dony Oskaria
Direktur : Setyanto Hantoro
Direktur : Febriany Eddy
Direktur : Sahala Situmorang
Direktur : Agus Dwi Handaya
Direktur : Riko Banardi
Page 6
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris : Bambang Sugeng Rukmono
Komisaris Independen : Agus Sugiarto
Komisaris Independen : Haryo Baskoro Wicaksono
VII. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI
Hubungan Afiliasi sehubungan dengan Pengalihan Saham MMI terjadi karena adanya hubungan berupa pengendalian oleh
pihak yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap para pihak yang melakukan transaksi. Adapun
Mansek dan DAM sebagai pihak yang melakukan transaksi Pengalihan Saham MMI, secara tidak langsung, dikendalikan
oleh Negara Republik Indonesia.
Penjabaran lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Mansek dan DAM adalah sebagai berikut:
1. Mansek
Sebanyak 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) saham dalam Mansek dimiliki oleh
Perseroan dan 0,01% (nol koma nol satu persen) dimiliki Mandiri MCO. Sebanyak 51,48% (lima puluh satu koma empat
puluh delapan persen) saham dalam Perseroan dimiliki oleh DAM, 0,52% (nol koma lima puluh dua persen) dimiliki oleh
BP BUMN, serta sebanyak 8% (delapan persen) saham dalam perseroan dimiliki oleh INA dan 40% (empat puluh
persen) saham dalam Perseroan dimiliki oleh Publik. BP BUMN dan INA merupakan lembaga yang dikendalikan secara
langsung oleh Negara Republik Indonesia, sedangkan DAM dikendalikan secara tidak langsung oleh Negara Republik
Indonesia.
2. DAM
DAM dikendalikan secara langsung oleh BPI Danantara, dan BPI Danantara dikendalikan secara langsung oleh Negara
Republik Indonesia.
INFORMASI PENTING SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
Rencana Pengalihan Saham MMI didasarkan pada Perjanjian Jual Beli Bersyarat tertanggal 1 April 2026 antara Mansek dan
Mandiri MCO sebagai Para Penjual dan DAM sebagai Pembeli sehubungan dengan saham para penjual di MMI.
Selanjutnya, susunan permodalan dan pemegang saham MMI setelah transaksi Pengalihan Saham MMI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase
(Lembar) (Rupiah) (%)
PT Danantara Asset Management 1.500 60.000.000.000 100%
Modal Ditempatkan dan Disetor 1.500 60.000.000.000 100%
RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS OBJEK TRANSAKSI AFILIASI
Ringkasan laporan penilaian atas 1.500 lembar saham atau setara dengan 100% dari seluruh saham ditempatkan MMI
sebagaimana dituangkan dalam laporan yang diterbitkan oleh KJPP NDR No. 00233/2.0018-00/BS/09/0654/1/III/2026 tanggal 3
Maret 2026 (“Laporan Penilaian”) adalah sebagai berikut:
a) Pihak Yang Melakukan Penilaian
Penilaian ini telah dilaksanakan oleh Penilai Publik Satya Bima Nugraha, S.E., MAPPI (Cert.) yang merupakan Rekan pada
KJPP NDR dengan Izin Penilai No. B-1.23.00654 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar pada OJK
Bidang Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank di Republik Indonesia dengan masing-masing No. STTD.PB-
58/PM.021/2024 dan No. 304/PD.021/STTD-P/2024.
Page 7
b) Obyek Penilaian
MMI adalah perusahaan manajer investasi di Indonesia yang didirikan pada 26 Oktober 2004, sebagai hasil pemisahan
kegiatan PT Mandiri Sekuritas. Pemisahan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam-LK No. 48/PM/2004 tanggal
28 Desember 2004. MMI telah memperoleh izin sebagai Manajer Investasi berdasarkan keputusan Ketua Bapepam-LK
No.11/PM/MI/2004 tanggal 28 Desember 2004, yang berdampak pada pengalihan seluruh kegiatan pengelolaan MMI,
termasuk hak dan kewajiaban yang ada, dari Mansek kepada MMI.
Obyek penilaian adalah penilaian atas 1.500 lembar saham atau setara dengan 100% (seratus persen) dari seluruh saham
ditempatkan di MMI yang terdiri dari 99,93% (sembilan puluh sembilan koma sembilan tiga persen) milik Mansek dan 0,07%
(nol koma nol tujuh persen) milik Mandiri MCO.
c) Tujuan Penilaian
Pelaksanaan penilaian ini dimaksudkan untuk mengungkapkan opini Nilai Pasar (Market Value) atas objek penilaian pada
tanggal penilaian, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah, yang akan digunakan untuk rencana Pengalihan Saham MMI
per 31 Oktober 2025.
d) Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi
Penilaian ini bergantung pada hal-hal sebagai berikut:
1. KJPP NDR mengasumsikan bahwa objek penilaian merupakan perusahaan yang berkelanjutan usahanya di masa
mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten (going concern);
2. Seluruh data dan informasi yang diterima dari, dan berdasarkan pengetahuan dan upaya terbaik dari, Mansek
sehubungan dengan penilaian ini adalan relevan, benar dan dapat dipercaya;
3. Seluruh pernyataan serta data dan informasi yang terdapat di dalam laporan penilaian adalah relevan, benar dan dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur penilaian yang berlaku umum dan disampaikan dengan itikad baik;
4. KJPP NDR memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Mansek, namun KJPP NDR tidak melakukan
pengecekan terhadap keabsahannya;
5. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap iklim politik, ekonomi dan hukum di mana objek penilaian
melakukan kegiatan bisnisnya;
6. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap susunan pengurus objek penilaian;
7. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku yang mempengaruhi
pendapatan objek penilaian di dalam menjalankan bisnisnya;
8. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap biaya tenaga kerja dan biaya lain-lain yang signifikan;
9. Tidak ada gangguan yang material dan signifikan terhadap hubungan industrial atau asosiasi tenaga kerja;
10. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan akuntansi yang digunakan oleh objek penilaian;
11. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap teknologi industri dan kompetisi pasar di mana objek
penilaian menjalankan bisnisnya.
Kondisi Pembatas
1. Laporan Penilaian bersifat non- disclaimer opinion;
2. Laporan Penilaian dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian yang dinyatakan di dalam laporan, oleh
karena itu tidak dapat digunakan dan/atau dikutip untuk tujuan lain;
3. Laporan Penilaian terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi
operasional perusahaan;
4. Nilai yang dicantumkan dalam Laporan Penilaian serta setiap nilai lain dalam Laporan Penilaian yang merupakan bagian
dari objek yang dinilai, hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian. Nilai yang digunakan dalam Laporan
Penilaian tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan;
5. Informasi yang telah diberikan oleh Mansek kepada KJPP NDR, berdasarkan pengetahuan dan upaya terbaiknya, seperti
yang disebutkan di dalam Laporan Penilaian, dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi KJPP NDR tidak bertanggung
jawab jika ternyata informasi yang diberikan terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang
dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan KJPP NDR terhadap data-data yang ada,
pemeriksaan atas dokumen, ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang;
6. Penilaian yang KJPP NDR lakukan didasarkan pada data dan informasi yang diberikan oleh Mansek. Mengingat hasil
dari penilaian KJPP NDR sangat tergantung dari kelengkapan, keakuratan dan penyajian data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada data seperti adanya informasi baru dari publik, informasi yang merupakan hasil
Page 8
penyelidikan khusus ataupun dari sumber-sumber lainnya dapat mengubah hasil dari penilaian KJPP NDR. Oleh karena
itu, KJPP NDR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian
dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bersifat material. Walaupun isi dari Laporan Penilaian telah dilaksanakan
dengan itikad baik dan cara yang profesional, KJPP NDR tidak bertanggung jawab atas adanya kemungkinan yang
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh analisis tambahan ataupun adanya perubahan dalam data yang
dijadikan sebagai dasar penilaian;
7. KJPP NDR menggunakan proyeksi keuangan yang diperoleh dari Mansek dan KJPP NDR telah melakukan penyesuaian
yang mencerminkan kewajaran proyeksi sesuai dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP NDR
bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan;
8. KJPP NDR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai;
9. KJPP NDR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi penilaian ini akibat dari peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Penilaian (subsequent events);
10. Laporan Penilaian dianggap sah apabila tertera cap (seal) KJPP NDR pada lembar tanda tangan penanggung jawab
laporan.
e) Pendekatan dan Metode Penilaian
KJPP NDR melakukan penilaian atas 1.500 lembar saham atau setara dengan 100% dari seluruh saham ditempatkan MMI.
Adapun pelaksanaan penilaian dan penyusunan laporan sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-
2018.
Adapun pendekatan penilaian yang digunakan adalah dengan menggunakan dua pendekatan yaitu Pendekatan Pasar dan
Pendekatan Pendapatan.
1. Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan objek penilaian dengan objek lain yang
sebanding dan mempunyai industri yang sejenis.
Metode Penilaian yang digunakan adalah Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek (Guideline Publicly
Traded Company Method) yaitu membandingkan objek penilaian dengan perusahaan terbuka tercatat di bursa efek
lokal maupun internasional yang sebanding dan sejenis. Rasio penilaian yang dijadikan pembanding dalam penilaian
ini adalah price to book value (P/BV) dan price to earnings ratio (P/E).
Rasio P/BV adalah rasio valuasi yang dihitung dengan membandingkan antara kapitalisasi pasar saham sebuah
perusahaan dengan nilai buku perusahaan tersebut. Rasio P/E adalah rasio valuasi yang dihitung dengan
membandingkan antara kapitalisasi pasar saham sebuah perusahaan dengan laba bersih/earnings perusahaan tersebut
selama satu periode akuntansi.
2. Pendekatan Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian dengan cara memberikan indikasi nilai dengan mengantisipasi
dan mengkuantifikasi kemampuan objek penilaian dalam menghasilkan imbal balik (return) yang akan diterima di masa
yang akan datang.
Metode yang digunakan adalah Metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cash Flow Method) yang melibatkan prospek
arus kas untuk suatu periode tertentu yang didasarkan pada rencana usaha dari objek penilaian. Arus kas yang
digunakan adalah arus kas bersih untuk ekuitas (free cash flow to the equity).
Alasan pemilihan Pendekatan dan Metode yang digunakan:
• Data pasar perusahaan pembanding tersedia di Bursa Efek;
• Objek penilaian merupakan perusahaan yang berkelanjutan usahanya di masa mendatang dan dikelola oleh
manajemen yang profesional dan kompeten (going concern).
• Pendekatan Biaya tidak digunakan karena objek penilaian bukan merupakan bisnis baru, bukan perusahaan investasi
/ induk, dan bukan perusahaan yang tidak mencerminkan usaha yang berkelanjutan.
f) Kesimpulan
Dari hasil penilaian dengan pendekatan dan metode di atas dan dengan mempertimbangkan seluruh data dan informasi
yang relevan dan analisis yang dilakukan atas berbagai faktor yang mempengaruhi nilai objek penilaian serta asumsi dan
kondisi pembatas yang tertera dalam Laporan Penilaian, maka KJPP NDR berkesimpulan bahwa Nilai Pasar atas atas 1.500
lembar saham atau setara dengan 100% dari seluruh saham ditempatkan MMI per 31 Oktober 2025 adalah sebesar
Page 9
Rp1.004.939.000.000 (satu triliun empat miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta Rupiah). Sehingga, nilai atas 1.499
lembar saham atau setara dengan 99,93% dari seluruh saham ditempatkan MMI milik Mansek per 31 Oktober 2025 adalah
sebesar Rp1.004.269.040.667 (satu triliun empat miliar dua ratus enam puluh sembilan juta empat puluh ribu enam ratus
enam puluh tujuh Rupiah).
RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI AFILIASI
Ringkasan laporan pendapat kewajaran atas rencana transaksi pengalihan 1.499 lembar saham atau setara dengan 99,93% dari
seluruh saham ditempatkan MMI milik Mansek kepada DAM sebagaimana dituangkan dalam laporan yang diterbitkan oleh KJPP
NDR No. 00266/2.0018-00/BS/09/0654/I/III/2026 tanggal 31 Maret 2026 (“Laporan Pendapat Kewajaran”) adalah sebagai
berikut:
I. IDENTITAS PENILAI
Penilaian ini telah dilaksanakan oleh Penilai Publik Satya Bima Nugraha, S.E., MAPPI (Cert.) yang merupakan Rekan pada
KJPP NDR dengan Izin Penilai No. B-1.23.00654 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar pada Otoritas
Jasa Keuangan Bidang Pasar Modal Republik Indonesia dan Industri Keuangan Non Bank di Republik Indonesia dengan
masing-masing No. STTD.PB-58/PM.021/2024 dan No. 304/PD.021/STTD-P/2024.
II. RINGKASAN LAPORAN
a) Objek Penilaian
Objek penilaian adalah penyusunan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas rencana transaksi pengalihan 1.499
lembar saham atau setara dengan 99,93% dari seluruh saham ditempatkan MMI milik Mansek, yang merupakan anak
perusahaan Perseroan, kepada DAM dengan nilai sebesar Rp1.024.316.666.667 (satu triliun dua puluh empat miliar tiga
ratus enam belas juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah).
b) Tujuan Pendapat Kewajaran
Pelaksanaan penilaian ini dimaksudkan untuk memberikan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas rencana transaksi
yang ditujukan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020.
Berdasarkan penjelasan dari manajemen Mansek dan Perseroan, rencana transaksi memenuhi ketentuan dalam POJK No.
42/2020 namun bukan termasuk transaksi material dan perubahan kegiatan usaha karena nilai rencana transaksi besarnya
di bawah 20% dari ekuitas Perseroan yaitu sebesar 0,32% (nol koma tiga dua persen) dari ekuitas Perseroan per 31 Oktober
2025.
c) Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi
Penilaian ini bergantung pada hal-hal sebagai berikut:
1. KJPP NDR mengasumsikan bahwa rencana transaksi dijalankan seperti yang telah dijelaskan oleh manajemen Mansek
dan sesuai dengan kesepakatan serta kebenaran informasi mengenai rencana transaksi yang diungkapkan oleh
manajemen dalam draft perjanjian yang telah KJPP NDR terima;
2. KJPP NDR mengasumsikan bahwa sejak tanggal penerbitan laporan penilaian sampai dengan tanggal efektifnya
rencana transaksi tidak terjadi perubahan apa pun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
digunakan di dalam analisis penyusunan pendapat kewajaran;
3. KJPP NDR mengasumsikan bahwa pihak yang bertransaksi merupakan perusahaan yang berkelanjutan usahanya di
masa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten (going concern);
4. Seluruh data dan informasi yang diterima dari Mansek sehubungan dengan penilaian ini adalah relevan, benar dan dapat
dipercaya;
5. Seluruh pernyataan serta data dan informasi yang terdapat di dalam laporan ini adalah relevan, benar dan dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur penilaian yang berlaku umum dan disampaikan dengan itikad baik;
6. KJPP NDR memperoleh informasi atas status hukum pihak yang bertransaksi, namun KJPP NDR tidak melakukan
pengecekan terhadap keabsahannya;
7. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap iklim politik, ekonomi dan hukum di mana Perseroan
melakukan kegiatan bisnisnya;
8. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap susunan pengurus Perseroan;
Page 10
9. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku yang mempengaruhi
pendapatan Perseroan di dalam menjalankan bisnisnya;
10. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap biaya tenaga kerja dan biaya lain-lain yang signifikan;
11. Tidak ada gangguan yang material dan signifikan terhadap hubungan industrial atau asosiasi tenaga kerja;
12. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan akuntansi yang digunakan oleh Perseroan;
13. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap teknologi industri dan kompetisi pasar di mana Perseroan
menjalankan bisnisnya.
Kondisi Pembatas
1. Laporan ini bersifat non-disclaimer opinion;
2. Laporan ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
Perusahaan;
3. Pendapat kewajaran yang dicantumkan dalam Laporan Penilaian serta setiap hasil analisis dalam Laporan Penilaian
yang merupakan bagian dari objek yang dinilai, hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian. Pendapat
kewajaran dan hasil analisis yang digunakan dalam Laporan Penilaian tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain
yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan;
4. Informasi yang telah diberikan oleh Mansek kepada KJPP NDR dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi KJPP NDR
tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan KJPP NDR terhadap data-data
yang ada, pemeriksaan atas dokumen, ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab
untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak Mansek;
5. Penilaian yang KJPP NDR lakukan didasarkan pada data dan informasi yang diberikan oleh Mansek. Mengingat hasil
dari penilaian KJPP NDR sangat tergantung dari kelengkapan, keakuratan dan penyajian data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada data seperti adanya informasi baru dari publik, informasi yang merupakan hasil
penyelidikan khusus ataupun dari sumber-sumber lainnya dapat merubah hasil dari penilaian KJPP NDR. Oleh karena
itu, KJPP NDR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian
dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bersifat material. Walaupun isi dari laporan ini telah dilaksanakan dengan itikad
baik dan cara yang profesional, KJPP NDR tidak bertanggung jawab atas adanya kemungkinan yang terjadinya
perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh analisis tambahan ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan
sebagai dasar penilaian;
6. KJPP NDR menggunakan Proyeksi Keuangan yang diperoleh dari Mansek dan KJPP NDR telah melakukan penyesuaian
yang mencerminkan kewajaran proyeksi sesuai dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP NDR
bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan;
7. KJPP NDR bertanggung jawab atas laporan ini dan opini kewajaran;
8. KJPP NDR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi penilaian ini akibat dari peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Penilaian (subsequent events);
9. Laporan Penilaian dianggap sah apabila tertera cap (seal) KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan pada lembar
tanda tangan penanggung jawab Laporan.
d) Pendekatan dan Metode
Dalam penyusunan Laporan Pendapat kewajaran, KJPP NDR telah melakukan analisis melalui pendekatan dan metode
sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu:
1. Analisis Rencana Transaksi;
2. Analisis kualitatif;
3. Analisis kuantitatif;
4. Analisis atas kewajaran nilai Rencana Transaksi;
5. Analisis atas faktor lain yang relevan.
e) Kesimpulan
Berdasarkan analisis pendapat kewajaran yang KJPP NDR lakukan atas rencana transaksi, maka KJPP NDR berkesimpulan
bahwa rencana transaksi pengalihan 1.499 lembar saham atau setara dengan 99,93% dari seluruh saham ditempatkan MMI
milik Mansek kepada DAM dengan nilai rencana transaksi sebesar Rp1.024.316.666.667 (satu triliun dua puluh empat miliar
tiga ratus enam belas juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah) per tanggal 31 Oktober
2025 adalah wajar.
Page 11
PERNYATAAN DARI DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 POJK No. 42/2020, Transaksi Afiliasi telah
melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
berlaku umum.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran semua informasi yang dimuat dalam
pengumuman ini. Lebih lanjut, sesuai ketentuan Pasal 10 huruf (i) POJK No. 42/2020, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
menegaskan bahwa setelah mengadakan pemeriksaan yang cukup, dan sepanjang yang diketahui dan diyakininya, transaksi ini
tidak mengandung Benturan Kepentingan dan semua informasi yang dimuat dalam pengumuman ini adalah benar dan tidak
terdapat informasi penting dan relevan lainnya yang belum diungkapkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam
pengumuman ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci mengenai Keterbukaan Informasi
ini, diharapkan dapat menghubungi kami pada setiap hari dan jam kerja Perseroan di:
PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK
Kantor Pusat:
Jalan Jenderal Sudirman Kav 54-55
Jakarta 12190
Ph 14000 (hunting), +62-21 5299777
Email: corporate.secretary@bankmandiri.co.id
Website: www.bankmandiri.co.id
Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara BP BUMN
p.2
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara BPI Danantara
p.2
unresolved
org
Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara DAM
p.2
unresolved
org
PT INA
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia Keterbukaan Informasi
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik KJPP NDR
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Nirboyo Adiputro
p.2
unresolved
org
Dewi Apriyanti & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas MMI
p.2
unresolved
org
PT Mandiri Manajemen Investasi Menkum
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia Kepala BP BUMN
p.2
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
p.2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×8
unresolved
org
PT Mandiri Manajemen Investasi
p.2
unresolved
org
Milik Negara
p.3
unresolved
org
Milik Negara PENDAHULUAN Keterbukaan Informasi
p.3
unresolved
org
KJPP NDR
p.4 ×44
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×2
unresolved
org
Persero Tbk
p.4
unresolved
org
Bank Mandiri. DAM
p.5
unresolved
org
Pengelola Investasi Daya
p.5
unresolved
person
Penilai Publik Satya Bima Nugraha
p.6 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas. Pemisahan
p.7
unresolved
org
KJPP NDR. Oleh
p.8 ×2
unresolved
org
KJPP Nirboyo Adiputro
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
4135 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Afiliasi bersangkutan termasuk nilai'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi bersangkutan termasuk nilai',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': False,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}