Back to announcement
20260402_FMFN_Laporan Informasi dan Fakta Material_32057249.pdf
Board change Text extracted FMFNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 39/Srt-KBFMF/CORSEC/III/2026
Nama Perusahaan PT KB Finansia Multi Finance
Kode Emiten FMFN
Lampiran 4
Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
Perihal
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik PT KB Finansia Multi Finance
Bidang Usaha Pembiayaan
Telepon (021) 2933 3646
Faksimili (021) 2933 3648
Alamat Surat Elektronik (email) corsec@finansia.com
Tanggal Kejadian 31 Maret 2026
Jenis Informasi atau Fakta Material Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material Berdasarkan keputusan para pemegang saham Perseroan
sebagaimana dinyatakan pada Keputusan Sirkuler Pemegang
Saham PT KB Finansia Multi Finance sebagai Pengganti
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
(Keputusan Sirkuler) tanggal 26 Maret 2026, para pemegang
saham perseroan menyetujui beberapa hal berikut ini:
1. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Ibu Martina
Hariyanto sebagai Direktur Sumber Daya Manusia dan
General Affairs Perseroan sebagaimana tercantum
berdasarkan Surat Pengunduran Diri sebagai Direktur Human
Resources & General Affairs PT KB Finansia Multi Finance
tanggal 18 Februari 2026 yang berlaku efektif sejak tanggal
Keputusan Sirkuler ini.
2. Menyetujui untuk memberikan dengan hormat pelepasan
dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit
et de charge) kepada Ibu Martina Hariyanto atas tugas dan
pengurusan dalam Perseroan selama masa jabatannya dan
sepanjang yang dilakukan diakui dan disetujui oleh para
Pemegang Saham serta tercermin dalam Laporan Keuangan
Perseroan.
3. Menerima dan mengangkat Bapak Trisna Widjaja sebagai
Komisaris Independen Perseroan dengan masa jabatan untuk
jangka waktu 3 (tiga) tahun, yang hanya akan berlaku efektif
sejak tanggal yang bersangkutan lulus Uji Kemampuan dan
Kepatutan (Fit and Proper Test) dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) terhadap pengangkatannya selaku Komisaris
Independen Perseroan, dengan tidak mengurangi hak Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikan
sewaktu-waktu.
4. Menerima dan menyetujui perubahan AD Perseroan yakni
Pasal 12.(1) dan Pasal 12.(2), sehingga menjadi sebagaimana
tertera pada Lampiran yang dilampirkan Keputusan Sirkuler
ini.
5. Sehubungan dengan keputusan-keputusan tersebut diatas,
maka menyetujui perubahan susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan akan menjadi sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama: Peter Halim
Wakil Direktur Utama: Kisup Wi
Direktur: Hery Susanto Dermawan
Direktur: Kyeongho Min
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama: Sang In Lee
Komisaris Independen: Nursalam Andi Tabusalla
Komisaris Independen: Trisna Widjaja*)
Komisaris: Je Ui Jung
Catatan:
*) Berlaku efektif sejak tanggal yang bersangkutan lulus Uji
Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dari OJK.
6. Menerima dan menyetujui untuk memberi kuasa, baik
secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri kepada salah
satu anggota Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
mewakili Perseroan dan Pemegang Saham untuk menyatakan
kembali Keputusan Sirkuler ini dalam bentuk akta notaris dan,
selanjutnya, untuk hadir di hadapan Notaris untuk membuat
dan/atau menandatangani Keputusan Sirkuler ini sebagai akta
Page 3
resmi, untuk menghadap pejabat-pejabat yang berwenang dan
regulator, untuk melakukan pelaporan, mendapatkan
pengesahan, persetujuan dan/atau penerimaan
pemberitahuan dari, namun tidak terbatas pada Kementerian
Hukum dan OJK, dan untuk membuat perubahan dan/atau
penambahan dalam bentuk apapun, yang secara wajar
diperlukan untuk mendapatkan persetujuan tersebut, dan
untuk menyerahkan dan menandatangani semua dokumen
dan terkait dengan Keputusan Sirkuler ini kepada otoritas
pemerintah terkait dan melakukan segala sesuatu yang
diperlukan untuk melaksanakan tujuan tersebut di atas.
Dampak kejadian, informasi atau fakta Tidak terdapat dampak material atas fakta tersebut diatas
material tersebut terhadap kegiatan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan
operasional, hukum, kondisi keuangan, ataupun kelangsungan usaha Perseroan
atau kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik
Informasi Lain
Perseroan telah mengumumkan informasi/fakta material ini pada situs Website Perseroan.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT KB Finansia Multi Finance
Cun Pin
Corporate Secretary
PT KB Finansia Multi Finance
Gedung Office 8 Lantai 15
Telepon : (021) 2933 3646, Fax : (021) 2933 3648, www.kreditplus.com
Nama Pengirim Cun Pin
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 02-04-2026 18:41
Lampiran 1. KI - Perubahan Pengurus dan AD.pdf
2. PKPS-FMF_225_310326.pdf
3. Ringkasan Perubahan Pengurus dan AD.pdf
4. Bukti Iklan - Perubahan Pengurus dan AD.pdf
Page 4
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT KB Finansia Multi Finance yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT KB Finansia Multi Finance bertanggung jawab
penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 5
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 39/Srt-KBFMF/CORSEC/III/2026
Issuer Name PT KB Finansia Multi Finance
Issuer Code FMFN
Attachment 4
Subject Changes in Board of Director or Commissioner
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company PT KB Finansia Multi Finance
Business Activities Pembiayaan
Telephone (021) 2933 3646
Faximile (021) 2933 3648
Email Address corsec@finansia.com
Date of Event 31 March 2026
Changes in Board of Director or Commissioner
Type of Material Information or Facts
Page 6
Description of Material Information or Based on the decision of the Companys shareholders as
Facts stated in the Circular Resolutions of Shareholders of PT KB
Finansia Multi Finance in Lieu of the Companys Extraordinary
General Meeting of Shareholders (Circular Resolution) dated
26 March 2026, the shareholders of the Company agreed to
the following matters:
1. Accept and approve the resignation of Mrs. Martina
Hariyanto as the Human Resources and General Affairs
Director of the Company as stated on the Letter of Resignation
as Human Resources and General Affairs Director of PT KB
Finansia Multi Finance dated 18 February 2026, which will be
effective from the date of this Circular Resolution.
2. Approve to honorably grant a full release and discharge of
responsibility (volledig acquit et de charge) to Mrs. Martina
Hariyanto for the duties and management within the Company
during her tenure and to the extent that such corporate actions
are acknowledged and approved by the Shareholders as well
as reflected in the Companys Financial Statements.
3. Accept and approve the appointment of Mr. Trisna Widjaja
as an Independent Commissioner of the Company, with a term
of office for 3 (three) years, which shall only be effective as of
the date he passes the Fit and Proper Test from the Financial
Services Authority (OJK) for his appointment as an
Independent Commissioner of the Company, without prejudice
to the right of the General Meeting of Shareholders of the
Company to dismiss him at any time.
4. Accept and approve the amendment of the AoA of the
Company, namely Article 12.(1) and Article 12.(2) as stipulated
in the Attachment to this Circular Resolution.
5. In relation to the aforesaid resolution, to approve the change
to the composition of the Board of Directors and Board of
Commissioners of the Company shall become as follows:
Board of Directors:
President Director: Peter Halim
Vice President Director: Kisup Wi
Director: Hery Susanto Dermawan
Director: Kyeongho Min
Board of Commissioners:
President Commissioner: Sang In Lee
Independent Commissioner: Nursalam Andi Tabusalla
Independent Commissioner: Trisna Widjaja*)
Commissioner: Je Ui Jung
Note:
*) Will be effective as the date of passing of the Fit and Proper
Test from OJK.
6. Accept and approve to give the authority, either jointly or
individually to each member of the Board of Directors of the
Company, with the right of substitution to represent the
Company and its Shareholders to restate all or part(s) of this
Circular Resolution into notarial deed and, further appear
before a notary to make and/or sign this Circular Resolution as
an official notarial deed, and before relevant authorities and
regulators, to report, obtain the ratification, approval and/or
receipt of notification from, but not limited to the Ministry of
Law, OJK and to make amendments and/or additions in any
forms whatsoever reasonably required to obtain such
Page 7
approvals, and to submit and sign all documents and related to
this Circular Resolution to any related government authority
and to do everything necessary in order to carry out the above
mentioned purposes.
Impact of event, material information or The aforesaid facts have no material impact on the operational
facts towards Issuers or Public activities, legal, financial condition, or business continuity of
Company’s operational activities, legal, the Company.
financial condition, or going concern
Other Information
The Company has published this material information/facts on the Company s Website.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT KB Finansia Multi Finance
Cun Pin
Corporate Secretary
PT KB Finansia Multi Finance
Gedung Office 8 Lantai 15
Phone : (021) 2933 3646, Fax : (021) 2933 3648, www.kreditplus.com
Sender Name Cun Pin
Function Corporate Secretary
Date and Time 02-04-2026 18:41
Attachment 1. KI - Perubahan Pengurus dan AD.pdf
2. PKPS-FMF_225_310326.pdf
3. Ringkasan Perubahan Pengurus dan AD.pdf
4. Bukti Iklan - Perubahan Pengurus dan AD.pdf
This is an official document of PT KB Finansia Multi Finance that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT KB Finansia Multi Finance is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KB Finansia Multi Finance Bidang
p.1
unresolved
person
Trisna Widjaja
· Komisaris Independen
p.2 ×4
unresolved
org
Kementerian
p.3
unresolved
org
PT KB Finansia Multi Finance Cun Pin
p.3 ×2
unresolved
org
PT KB Finansia Multi Finance Business Activities
p.5
unresolved
org
Financial Services Authority
p.6
unresolved
org
Ministry of Law
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
OK
confidence 0.750
611 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'announced_date': '2026-04-02',
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2026-03-31',
'name': 'Trisna Widjaja',
'position_after': 'INDEPENDENT_COMMISSIONER',
'position_before': '',
'position_raw': 'Komisaris Independen',
'reason_text': 'ina Hariyanto atas tugas dan pengurusan dalam '
'Perseroan selama masa jabatannya dan sepanjang '
'yang dilakukan diakui dan disetujui oleh para '
'Pemegang Saham serta tercermin dalam Laporan '
'Keuangan Perseroan. 3. Menerima dan mengangkat '
'Bapak Trisna Widjaja sebagai Komisaris '
'Independen Perseroan dengan masa jabatan untuk '
'jangka waktu 3 (tiga) tahun, yang hanya akan '
'berlaku efektif sejak tanggal yang bersangkutan '
'lulus Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and '
'Proper Test) dari Otoritas '},
{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': '2026-03-31',
'name': 'Martina Hariyanto',
'position_after': '',
'position_before': 'DIRECTOR',
'position_raw': 'Direktur Sumber Daya Manusia',
'reason_text': 'ia Multi Finance sebagai Pengganti Rapat Umum '
'Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (Keputusan '
'Sirkuler) tanggal 26 Maret 2026, para pemegang '
'saham perseroan menyetujui beberapa hal berikut '
'ini: 1. Menerima dan menyetujui pengunduran diri '
'Ibu Martina Hariyanto sebagai Direktur Sumber '
'Daya Manusia dan General Affairs Perseroan '
'sebagaimana tercantum berdasarkan Surat '
'Pengunduran Diri sebagai Direktur Human '
'Resources & General Affairs PT KB Finansia Multi '
'Finance tanggal 18 Februari 2026'}],
'event_date': '2026-03-31',
'informasi_lain': 'Perseroan telah mengumumkan informasi/fakta material ini '
'pada situs Website Perseroan.',
'issuer_name': 'PT KB Finansia Multi Finance',
'issuer_ticker': 'FMFN',
'jenis': 'Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris',
'letter_number': '39/Srt-KBFMF/CORSEC/III/2026',
'positions': [],
'source_shape': 'MATERIAL_FACT',
'subject': 'Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris',
'uraian': 'Berdasarkan keputusan para pemegang saham Perseroan sebagaimana '
'dinyatakan pada Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT KB Finansia '
'Multi Finance sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar '
'Biasa Perseroan (Keputusan Sirkuler) tanggal 26 Maret 2026, para '
'pemegang saham perseroan menyetujui beberapa hal berikut ini: 1. '
'Menerima dan menyetujui pengunduran diri Ibu Martina Hariyanto '
'sebagai Direktur Sumber Daya Manusia dan General Affairs Perseroan '
'sebagaimana tercantum berdasarkan Surat Pengunduran Diri sebagai '
'Direktur Human Resources & General Affairs PT KB Finansia Multi '
'Finance tanggal 18 Februari 2026 yang berlaku efektif sejak '
'tanggal Keputusan Sirkuler ini. 2. Menyetujui untuk memberikan '
'dengan hormat pelepasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya '
'(volledig acquit et de charge) kepada Ibu Martina Hariyanto atas '
'tugas dan pengurusan dalam Perseroan selama masa jabatannya dan '
'sepanjang yang dilakukan diakui dan disetujui oleh para Pemegang '
'Saham serta tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan. 3. '
'Menerima dan mengangkat Bapak Trisna Widjaja sebagai Komisaris '
'Independen Perseroan dengan masa jabatan untuk jangka waktu 3 '
'(tiga) tahun, yang hanya akan berlaku efektif sejak tanggal yang '
'bersangkutan lulus Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper '
'Test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pengangkatannya '
'selaku Komisaris Independen Perseroan, dengan tidak mengurangi hak '
'Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikan '
'sewaktu-waktu. 4. Menerima dan menyetujui perubahan AD Perseroan '
'yakni Pasal 12.(1) dan Pasal 12.(2), sehingga menjadi sebagaimana '
'tertera pada Lampiran yang dilampirkan Keputusan Sirkuler ini. 5. '
'Sehubungan dengan keputusan-keputusan tersebut diatas, maka '
'menyetujui perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
'akan menjadi sebagai berikut: Direksi: Direktur Utama: Peter Halim '
'Wakil Direktur Utama: Kisup Wi Direktur: Hery Susanto Dermawan '
'Direktur: Kyeongho Min Dewan Komisaris: Komisaris Utama: Sang In '
'Lee Komisaris Independen: Nursalam Andi Tabusalla Komisaris '
'Independen: Trisna Widjaja*) Komisaris: Je Ui Jung Catatan: *) '
'Berlaku efektif sejak tanggal yang bersangkutan lulus Uji '
'Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dari OJK. 6. '
'Menerima dan menyetujui untuk memberi kuasa, baik secara '
'bersama-sama maupun sendiri-sendiri kepada salah satu anggota '
'Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk mewakili Perseroan '
'dan Pemegang Saham untuk menyatakan kembali Keputusan Sirkuler ini '
'dalam bentuk akta notaris dan, selanjutnya, untuk hadir di hadapan '
'Notaris untuk membuat dan/atau menandatangani Keputusan Sirkuler '
'ini sebagai akta resmi, untuk menghadap pejabat-pejabat yang '
'berwenang dan regulator, untuk melakukan pelaporan, mendapatkan '
'pengesahan, persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan dari, '
'namun tidak terbatas pada Kementerian Hukum dan OJK, dan untuk '
'membuat perubahan dan/atau penambahan dalam bentuk apapun, yang '
'secara wajar diperlukan untuk mendapatkan persetujuan tersebut, '
'dan untuk menyerahkan dan menandatangani semua dokumen dan terkait '
'dengan Keputusan Sirkuler ini kepada otoritas pemerintah terkait '
'dan melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan '
'tujuan tersebut di atas.'}