Back to announcement
20260402_FORE_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32057357.pdf
Other Needs review FORESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 010/FORE-CORSEC/IV/2026
Nama Perusahaan PT Fore Kopi Indonesia Tbk
Kode Emiten FORE
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-03616/BEI.PP3/04-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
PT Fore Kopi Indonesia Tbk ("Perseroan") tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lain yang
1 dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
POJK 31/2015. Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi/fakta material sesuai
ketentuankepada OJK dan BEI serta mempublikasikannya secara resmi melalui situs BEI dan Perseroan,
dengan rincian lebih lanjut sebagaimana kami sebutkan dalam poin 1 surat penjelasan kami terlampir, dan
sampai dengan tanggal tanggapan ini serta sepanjang pengetahuan Perseroan tidak terdapat informasi atau
fakta material tambahan lain yang perlu diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
2 perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. Namun, sampai dengan tanggapan ini dikeluarkan, Perseroan telah
melakukan beberapa keterbukaan informasi sebagaimana disebutkan pada poin 1 surat penjelasan kami
terlampir. Sebagai tambahan, Perseroan juga telah menyampaikan laporan keuangan Perseroan yang telah
diaudit untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025 kepada OJK dan BEI pada tanggal 31 Maret 2026.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu, sebagaimana diatur dalam
4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka (yang telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan
Terbuka).
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Sampai dengan tanggal tanggapan ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan
korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
5
Perseroan di Bursa dalam 3 bulan mendatang. Namun demikian, Perseroan berencana untuk
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal 11 Mei 2026, yang
mana pengumumannya telah dilakukan oleh Perseroan pada tanggal yang sama dengan tanggal surat ini.
Rencana penyelenggaraan RUPST tersebut bukan merupakan tindakan korporasi yang berakibat terhadap
pencatatan saham Perseroan di BEI.
Page 2
Apakah terdapat rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di
Perseroan? Dalam hal ini, Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
Pengendali dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
6
Berdasarkan konfirmasi yang kami peroleh, dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini
pemegang saham pengendali dan utama belum memiliki rencana apa pun terkait dengan kepemilikan
sahamnya di Perseroan.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Fore Kopi Indonesia Tbk
Denny Ngadimin
Corporate Secretary
PT Fore Kopi Indonesia Tbk
Gedung Graha Ganesha, Lantai 1 Suite 120 & 130 Jl. Hayam Wuruk Nomor 28,
Telepon : (021) 3506373, Fax : , www.fore.coffee
Nama Pengirim Denny Ngadimin
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 02-04-2026 16:30
Lampiran 1. FORE - Tanggapan atas Volatilitas Transaksi Efek.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Fore Kopi Indonesia Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Fore Kopi Indonesia Tbk bertanggung jawab
penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 010/FORE-CORSEC/IV/2026 Issuer Name PT Fore Kopi Indonesia Tbk Issuer Code FORE Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-03616/BEI.PP3/04-2026 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
PT Fore Kopi Indonesia Tbk ("Perseroan") tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lain yang
1 dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
POJK 31/2015. Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi/fakta material sesuai
ketentuankepada OJK dan BEI serta mempublikasikannya secara resmi melalui situs BEI dan Perseroan,
dengan rincian lebih lanjut sebagaimana kami sebutkan dalam poin 1 surat penjelasan kami terlampir, dan
sampai dengan tanggal tanggapan ini serta sepanjang pengetahuan Perseroan tidak terdapat informasi atau
fakta material tambahan lain yang perlu diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
2 perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. Namun, sampai dengan tanggapan ini dikeluarkan, Perseroan telah
melakukan beberapa keterbukaan informasi sebagaimana disebutkan pada poin 1 surat penjelasan kami
terlampir. Sebagai tambahan, Perseroan juga telah menyampaikan laporan keuangan Perseroan yang telah
diaudit untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025 kepada OJK dan BEI pada tanggal 31 Maret 2026.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu, sebagaimana diatur dalam
4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka (yang telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan
Terbuka).
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Sampai dengan tanggal tanggapan ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan
korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
5
Perseroan di Bursa dalam 3 bulan mendatang. Namun demikian, Perseroan berencana untuk
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal 11 Mei 2026, yang
mana pengumumannya telah dilakukan oleh Perseroan pada tanggal yang sama dengan tanggal surat ini.
Rencana penyelenggaraan RUPST tersebut bukan merupakan tindakan korporasi yang berakibat terhadap
pencatatan saham Perseroan di BEI.
Apakah terdapat rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di
Perseroan? Dalam hal ini, Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
Pengendali dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
6
Berdasarkan konfirmasi yang kami peroleh, dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini
pemegang saham pengendali dan utama belum memiliki rencana apa pun terkait dengan kepemilikan
sahamnya di Perseroan.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Fore Kopi Indonesia Tbk
Denny Ngadimin
Corporate Secretary
Page 5
PT Fore Kopi Indonesia Tbk
Gedung Graha Ganesha, Lantai 1 Suite 120 & 130 Jl. Hayam Wuruk Nomor 28,
Phone : (021) 3506373, Fax : , www.fore.coffee
Sender Name Denny Ngadimin
Function Corporate Secretary
Date and Time 02-04-2026 16:30
Attachment 1. FORE - Tanggapan atas Volatilitas Transaksi Efek.pdf
This is an official document of PT Fore Kopi Indonesia Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Fore Kopi Indonesia Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Fore Kopi Indonesia Tbk
· Nama Perusahaan
p.1 ×25
unresolved
person
Denny Ngadimin
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
458 ms
12 Sep 2026 19:37
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '010/FORE-CORSEC/IV/2026',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Corporate Secretary',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}