Skip to content
Back to announcement

20260402_BUAH_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32057129_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review BUAH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
        KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
             PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PT SEGAR KUMALA INDONESIA TBK


KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN
DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (“KBLI”) PT SEGAR
KUMALA INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
(“POJK NO. 17/2020”).


JIKA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.




                               PT Segar Kumala Indonesia Tbk
                                          (“Perseroan”)

                                        Kegiatan Usaha:
    Perusahaan bergerak dibidang perdagangan besar buah-buahan dan daging unggas beku dan
            menjadi distributor buah-buahan impor dengan jaringan luas di Indonesia.

                               Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                           Kantor Pusat
                        Jl. Pegangsaan Dua No.89 KM.4, Pegangsaan Dua,
                                    Kelapa Gading, Jakarta Utara
                                      Telepon: (021) 4608000
                                Website: https://sk-indonesia.com/
                           Email: corporate.secretary@sk-indonesia.com


SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA TRANSAKSI, PERSEROAN BERMAKSUD UNTUK MEMINTA PERSETUJUAN
PARA PEMEGANG SAHAM MELALUI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (“RUPS”) YANG AKAN
DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 12 MEI 2026.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

              Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 02 April 2026
Page 2
                                                  I. DEFINISI

 DPS                    :   Daftar Pemegang Saham
 KBLI                   :   Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
 KJPP SER               :   Kantor Jasa Penilaian Publik Syarif, Endang & Rekan
 Perseroan              :   PT Segar Kumala Indonesia Tbk.
 Menkumham              :   Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia
 OJK                    :   Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang mempunyai fungsi, tugas dan
                            wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
                            yang dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2011
                            tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU No.21/2011) sebagaimana diubah sebagian
                            dengan Undang- Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                            Sektor Keuangan (“UU No. 4/2023”)
 Pemegang Saham         :   Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam bentuk
                            warkat maupun dalam penitipan kolektif yang dimana saham tersebut akan
                            disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek
                            Indonesia (KSEI), yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
                            diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan
 POJK No. 15/2020       :   Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
                            Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
 POJK No. 17/2020       :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                            Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
 RUPS                   :   Rapat Umum Pemegang Saham


                                              II. PENDAHULUAN
ISI
Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/POJK.04/2020 yang diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham berupa
penambahan bidang usaha baru sesuai dengan KBLI 46322 yaitu Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging
Ayam Olahan, KBLI 46323 yaitu Perdagangan Besar Daging dan Daging Olahan Lainnya, dan KBLI 46324 yaitu
Perdagangan Besar Hasil Perikanan dan Olahan Terkait, yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal
12 Mei 2026 (“RUPS”).

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini paling sedikit melalui situs web Perseroan, dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk
memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan
mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Perseroan juga menyediakan data mengenai Penambahan
Kegiatan Usaha kepada pemegang saham sejak saat Pengumuman RUPS serta dokumen pendukung kepada OJK
dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020.

Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam hal ini berupa Penambahan KBLI yang
akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.

                                 III. KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN

Riwayat Singkat

PT Segar Kumala Indonesia Tbk ("Perseroan") didirikan berdasarkan Akta Notaris P. Sutrisno A. Tampubolon,
S.H. No. 14 tanggal 10 Juni 2017. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Page 3
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0026545.AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 12 Juni 2017 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 61, Tambahan No. 3485 tanggal 12 Juni 2017.

Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Yulia, S.H.
No. 17 Tanggal 06 Oktober 2025 mengenai perubahan modal Perseroan. Perubahan tersebut telah telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-
0241084 tanggal 7 Oktober 2025.

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasarnya, Perseroan memiliki ruang lingkup kegiatan dalam bidang
perdagangan dan pengangkutan. Pada saat ini, kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan adalah di bidang
perdagangan buah-buahan dan ayam beku. Perusahaan mulai beroperasi komersial pada tahun 2017.

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan

Sesuai dengan daftar pemegang saham yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perusahaan (PT Adimitra
Jasa Corpora), susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

        Pemegang Saham            Jumlah Saham          Presentase             Jumlah
                                                        Kepemilikan
    Hendro Susilo                      730.000.000           36,50%           18.250.000.000
    Micheal Iksan Susilo               480.000.000           24,00%           12.000.000.000
    PT Tebar Jala Korpora              111.753.000             5,59%           2.793.825.000
    Ng Sin Seng                         80.000.000             4,00%           2.000.000.000
    Sutomo                              85.320.600             4,27%           2.133.015.000
    Lay Vina                            89.509.800             4,48%           2.237.745.000
    Fabian Mardi                        89.583.000             4,48%           2.239.575.000
    Farrel Nobel                        89.528.400             4,48%           2.238.210.000
    Renny Lauren                        20.906.000             1,05%             522.650.000
    Masyarakat                         223.399.200           11,17%            5.584.980.000
             Jumlah                  2.000.000.000          100,00%           50.000.000.000

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 02 tanggal 02 Mei 2025, dibuat di hadapan Yulia, S.H, Notaris di Kota Jakarta Selatan,
yang telah diberitahukan dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik
Indonesia dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0122196
juncto Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0222499, keduanya
tertanggal 06 Mei 2025.

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                              :   Micheal Iksan Susilo
Komisaris                                    :   Hendro Susilo
Komisaris Independen                         :   Bagus Abimanyu Lulu, CA

Direksi
Direktur Utama                               :   Renny Lauren
Direktur                                     :   Vianita Januarini

             IV. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN ATAS PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Perseroan dengan ini telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan, sebagai penilai
independen untuk melakukan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Kantor Jasa Penilai
Page 4
Publik Syarif, Endang dan Rekan didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1498/KM.1/2012,
tanggal 28 Desmber 2012 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023 dengan nama
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan dengan Izin KJPP No. 2.12.0113. Dengan ini, Kantor Jasa
Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai pihak penilai independen
berdasarkan surat penugasan No. 0026/SPK/MSE-03/ES/III/2026 perihal penugasan studi kelayakan yang telah
disetujui oleh manajemen Perseroan ter tanggal 13 Maret 2026.

Berikut ini adalah ringkasan laporan studi kelayakan dari Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan
Rekan melalui Laporan No. 00003/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/IV/2026 tanggal 01 April 2026:

1. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan

   Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan Penambahan Kegiatan
   Usaha sesuai dengan KBLI 46322 yaitu Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan, KBLI
   46323 yaitu Perdagangan Besar Daging dan Daging Olahan Lainnya, dan KBLI 46324 yaitu Perdagangan
   Besar Hasil Perikanan dan Olahan Terkait, serta sebagai syarat pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Penambahan Kegiatan
   Usaha (“POJK No.17/2020”), dan bukan untuk kepentingan perbankan ataupun kepentingan lainnya.

2. Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini adalah:
    Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
    Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam studi kelayakan.
    Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
       informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia
       untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
    Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan mencerminkan
       kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
    Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi keuangan yang
       telah disesuaikan.
    Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
       dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
    Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
    Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari pemberi tugas.

3. Hasil Analisis Kelayakan

   Kajian Kelayakan Pasar
   Permintaan terhadap produk pangan segar, termasuk buah, sayur, daging, dan ikan, menunjukkan kondisi
   yang stabil dan memiliki prospek pertumbuhan yang positif. Berdasarkan data SUSENAS, struktur
   pengeluaran rumah tangga Indonesia pada periode 2015 hingga 2025 menunjukkan pola yang relatif stabil
   dengan pangsa pengeluaran untuk makanan dan bukan makanan yang cenderung seimbang. Pada tahun
   2025, pangsa pengeluaran untuk makanan tercatat sebesar 49,42% dan bukan makanan sebesar 50,58%,
   dengan rata-rata pengeluaran per kapita per bulan untuk bahan makanan sebesar Rp775.516,-. Hal ini
   menunjukkan bahwa kebutuhan pangan tetap menjadi komponen penting dalam struktur pengeluaran
   masyarakat.

   Dari sisi kesinambungan dan potensi pasar, konsumsi kalori dan protein masyarakat Indonesia
   menunjukkan kecenderungan meningkat pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya, dengan
   konsumsi protein mencapai 62,78 gram per kapita per hari. Sumber protein hewani seperti ikan, daging,
   telur, dan susu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pola konsumsi masyarakat. Selain itu,
Page 5
pengeluaran masyarakat untuk komoditas pangan seperti daging, sayur-sayuran, dan buah-buahan juga
mengalami pertumbuhan, masing-masing sebesar 3,51%, 7,61%, dan 9,43% pada tahun 2025, yang
mencerminkan adanya peluang pertumbuhan permintaan terhadap produk pangan segar. Sejalan dengan
kondisi tersebut, Dengan dukungan fasilitas cold storage yang telah tersedia di berbagai kota di Indonesia,
Perseroan menargetkan konsumen seperti supermarket dan hypermarket serta pedagang pasar tradisional
di berbagai wilayah di Indonesia.

Dengan didukung oleh permintaan pasar yang relatif stabil, kesinambungan konsumsi pangan masyarakat,
serta potensi pertumbuhan pasar yang positif, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
Usaha pada aspek kelayakan pasar adalah layak.

Kajian Kelayakan Teknis
Perseroan memiliki kesiapan infrastruktur dan sumber daya yang memadai untuk mendukung rencana
penambahan kegiatan usaha. Perseroan saat ini telah memiliki 18 cabang cold storage yang juga bertindak
sebagai pusat pemasaran dan distribusi yang tersebar di seluruh Indonesia. Ketersediaan fasilitas tersebut
menunjukkan bahwa Perseroan memiliki kapasitas penyimpanan yang memadai untuk menunjang
kegiatan distribusi produk secara optimal.

Dari sisi sumber daya, Perseroan telah memiliki jumlah tenaga kerja yang cukup. Mengingat kegiatan usaha
yang dijalankan merupakan perdagangan besar tanpa proses produksi, Perseroan tidak memerlukan
tenaga ahli khusus, sehingga kegiatan operasional dapat dijalankan dengan memanfaatkan sumber daya
manusia yang telah dimiliki saat ini.

Dari sisi proses operasional, Perseroan telah memiliki alur distribusi yang terstruktur mulai dari
penerimaan produk dari pemasok, penyimpanan dalam cold storage, pemeriksaan kualitas, hingga
distribusi kepada pelanggan menggunakan armada kendaraan berpendingin.

Dengan adanya sistem operasional yang telah berjalan serta dukungan infrastruktur dan sumber daya yang
memadai, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan teknis.
adalah layak.

Kajian Kelayakan Pola Bisnis
Perseroan memiliki model bisnis yang didukung oleh keunggulan kompetitif yang memadai, terutama
melalui kepemilikan fasilitas cold storage, jaringan distribusi yang terintegrasi, serta hubungan kerja sama
yang telah terjalin dengan pemasok dan pelanggan. Dukungan infrastruktur penyimpanan dan armada
kendaraan berpendingin menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas produk serta mendukung
kelancaran distribusi, yang pada akhirnya memperkuat posisi Perseroan dalam industri distribusi produk
pangan segar.

Kemampuan pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari, yang mana produk yang
dipasarkan oleh Perseroan pada dasarnya dapat dipasarkan oleh pelaku usaha lain. Namun, kemampuan
pesaing untuk meniru model bisnis Perseroan secara menyeluruh dinilai memerlukan waktu, investasi,
serta sumber daya yang signifikan. Hal ini disebabkan oleh kebutuhan investasi yang relatif besar dalam
pembangunan fasilitas cold storage, pengadaan armada kendaraan berpendingin, serta pentingnya
pengalaman operasional dalam pengelolaan produk yang mudah rusak dan penerapan standar
pengendalian kualitas secara konsisten.

Penambahan kegiatan usaha memberikan peluang bagi Perseroan untuk menciptakan nilai tambah melalui
diversifikasi lini produk, peningkatan nilai transaksi dari pelanggan yang telah ada, peningkatan efisiensi
distribusi, serta penguatan daya saing di pasar.

Dengan adanya sinergi antara kegiatan usaha yang telah berjalan dengan kegiatan usaha baru, maka dapat
kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.
Page 6
   Kajian Kelayakan Model Manajemen
   Perseroan memiliki kapasitas dan pengalaman yang memadai dalam menjalankan kegiatan usaha. Jumlah
   tenaga kerja yang dimiliki Perseroan dinilai cukup untuk menunjang kegiatan operasional. Selain itu,
   Perseroan juga memiliki kekayaan intelektual berupa merek dagang yang telah terdaftar dan mendukung
   kegiatan perdagangan dan distribusi yang dijalankan.

   Dari sisi pengelolaan risiko, Perseroan telah mengidentifikasi berbagai risiko yang berpotensi memengaruhi
   kegiatan usaha, antara lain risiko ketersediaan pasokan, kualitas dan kesegaran produk, distribusi dan
   operasional, persaingan usaha, serta fluktuasi harga. Upaya mitigasi risiko telah dirancang melalui
   diversifikasi pemasok, penggunaan fasilitas cold storage dan armada berpendingin, perencanaan
   operasional yang terstruktur, serta penerapan strategi harga dan hubungan bisnis yang baik dengan
   pelanggan dan pemasok.

   Dengan didukung oleh kesiapan sumber daya manusia, manajemen organisasi yang sudah berjalan, serta
   kemampuan pengelolaan risiko, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada
   aspek kelayakan model manajemen adalah layak.

   Kajian Kelayakan Keuangan
   Analisis kelayakan proyek menunjukkan bahwa Kegiatan Usaha Perseroan memenuhi kriteria kelayakan
   dengan variabel-variabel sebagai berikut:
    Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
       NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp165.224.407.000,-. Dengan demikian, hasil NPV yang positif atau
       lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan.
    Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
       IRR yang dihasilkan adalah sebesar 65,11%. Hasil IRR berada di atas tingkat discount rate yang sebesar
       8,08%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena keuntungan
       lebih besar dari biaya modal (cost of capital) yang diasumsikan.
    Profitability Index (PI) > 1 → Layak
       PI yang diperoleh adalah sebesar 1,50880. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1 menunjukkan
       bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari pengeluaran investasi yang
       dilakukan.
    Payback Period (PP)
       PP yang diperoleh adalah 2 tahun dan 6 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu mengembalikan
       seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 2 tahun dan 6 bulan.

   Berdasarkan hasil analisis keuangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha Perseroan pada
   aspek kelayakan keuangan adalah layak.

4. Kesimpulan Studi Kelayakan
   Berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis, Kelayakan Pola Bisnis, Kelayakan Model
   Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha sesuai
   dengan KBLI 46322 yaitu Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan, KBLI 46323 yaitu
   Perdagangan Besar Daging dan Daging Olahan Lainnya, dan KBLI 46324 yaitu Perdagangan Besar Hasil
   Perikanan dan Olahan Terkait adalah layak.

V. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Dalam rencana Penambahan Kegiatan Usaha ini, Perseroan tidak memerlukan tenaga ahli khusus, mengingat
kegiatan usaha yang dijalankan merupakan perdagangan besar yang tidak melibatkan proses produksi.
Pelaksanaan kegiatan usaha akan didukung oleh sumber daya manusia yang telah dimiliki Perseroan saat ini.
Page 7
VI. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Perseroan merupakan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan besar buah-
buahan dan daging unggas beku. Seiring dengan perkembangan usaha serta meningkatnya kebutuhan pasar
terhadap produk pangan yang lebih beragam, Perseroan berencana menambah kegiatan usaha sesuai dengan
KBLI 46322 yaitu Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan, KBLI 46323 yaitu Perdagangan
Besar Daging dan Daging Olahan Lainnya, serta KBLI 46324 yaitu Perdagangan Besar Hasil Perikanan dan
Olahan Terkait. Penambahan kegiatan usaha ini mempertimbangkan kesesuaian dengan kegiatan usaha yang
telah berjalan, serta didukung oleh infrastruktur distribusi dan jaringan pelanggan yang telah dimiliki
Perseroan. Melalui penambahan kegiatan usaha tersebut, Perseroan diharapkan dapat memperluas portofolio
produk, menyediakan pilihan produk yang lebih lengkap kepada pelanggan, meningkatkan daya saing di
industri distribusi produk pangan, serta mendorong peningkatan pendapatan melalui diversifikasi produk dan
optimalisasi pemanfaatan infrastruktur yang telah tersedia.

              VII. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
                           TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Penambahan kegiatan usaha diperkirakan akan memberikan pengaruh positif terhadap kondisi keuangan
Perseroan. Dengan bertambahnya jenis produk yang diperdagangkan, Perseroan memiliki peluang untuk
meningkatkan volume penjualan melalui diversifikasi produk.

Berdasarkan proyeksi keuangan, Penambahan Kegiatan Usaha ini diperkirakan akan memberikan kontribusi
positif terhadap kinerja keuangan Perseroan. Pendapatan yang berasal dari penjualan ayam beku, daging, dan
ikan diproyeksikan meningkat setiap tahunnya, yaitu sebesar Rp69,54 miliar pada tahun 2026, Rp73,71 miliar
pada tahun 2027, Rp78,13 miliar pada tahun 2028, Rp82,82 miliar pada tahun 2029, dan Rp87,79 miliar pada
tahun 2030.

Berikut Proyeksi Laba Rugi Perseroan untuk periode tahun 2026—2030 ditunjukkan pada tabel berikut:

                                                                                                       Rp.000
      Keterangan            2026              2027              2028              2029              2030
 Penjualan
   Buah-buahan           3.394.790.549     3.601.275.021     3.817.257.188     4.045.311.698     4.288.758.916
   Ayam Beku, Daging,
   Ikan                     69.538.984        73.711.323        78.134.003        82.822.043        87.791.365
 Total Penjualan         3.464.329.533     3.674.986.344     3.895.391.191     4.128.133.741     4.376.550.281
 Beban Pokok
   Penjualan            (3.221.826.466)   (3.417.737.300)   (3.622.713.807)   (3.839.164.379)   (4.070.191.761)
 Laba (Rugi) Kotor          242.503.067       257.249.044       272.677.383       288.969.362       306.358.520
 Beban Usaha              (149.073.385)     (153.045.403)     (160.455.308)     (165.446.256)     (170.601.866)
 Laba (Rugi) Usaha -
   EBITDA                   93.429.683       104.203.641       112.222.076       123.523.106       135.756.654
 Beban Penyusutan &
   Amortisasi               (9.602.415)     (11.349.915)      (13.170.882)      (14.460.580)      (16.196.580)
 Pendapatan (Beban)
   Lain-lain                 (162.875)         1.250.532         1.661.933         2.202.228         2.941.878
 Laba (Rugi) Sebelum
   Pajak                    83.664.393        94.104.258      100.713.126       111.264.754       122.501.952
 Pajak                    (18.406.166)      (20.702.937)      (22.156.888)      (24.478.246)      (26.950.429)
 Laba (Rugi) Bersih         65.258.226        73.401.322        78.556.239        86.786.508        95.551.522
Page 8
Selama periode proyeksi tahun 2026—2030, total penjualan Perseroan diproyeksikan mengalami peningkatan
secara bertahap, dari sebesar Rp3,46 triliun pada tahun 2026 menjadi sebesar Rp4,38 triliun pada tahun 2030.
Sejalan dengan peningkatan penjualan tersebut, Perseroan juga diproyeksikan mencatatkan pertumbuhan
laba bersih setiap tahunnya, yaitu sebesar Rp65,26 miliar pada tahun 2026, Rp73,40 miliar pada tahun 2027,
Rp78,56 miliar pada tahun 2028, Rp86,79 miliar pada tahun 2029, dan Rp95,55 miliar pada tahun 2030.

Secara keseluruhan, penambahan kegiatan usaha ini berpotensi meningkatkan pendapatan serta
mengoptimalkan pemanfaatan aset dan infrastruktur yang telah dimiliki Perseroan. Dengan demikian,
penambahan kegiatan usaha tersebut diharapkan dapat memperkuat struktur keuangan Perseroan dan
meningkatkan nilai tambah bagi pemegang saham dalam jangka panjang.

       VIII. HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA YANG BARU

Tidak terdapat hal material lainnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha baru Perseroan yang belum
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini.

                         IX. INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS PERSEROAN

Sesuai dengan ketentuan POJK No.17/2020, rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dilakukan oleh
Perseroan akan dimintakan persetujuan pemegang saham terlebih dahulu melalui RUPS. Dalam hal ini,
Persetujuan Pemegang Saham akan berkaitan dengan penambahan kegiatan usaha akan dimintakan dalam
RUPS yang akan diselenggarakan Perseroan pada :

Hari, tanggal   :      Selasa, 12 Mei 2026
Waktu           :      09.30 WIB
Tempat          :      éL Hotel Jakarta
                       Jalan Raya Gading Kirana No. Kav. 1, RT.18/RW.8, Kelapa
                       Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara,
                       Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240

Berikut adalah tanggal-tanggal penting mengenai rencana RUPS Perseroan :
 Lapor Agenda RUPS                                                    Kamis, 26 Maret 2026
 Pengumuman RUPS                                                       Kamis, 02 April 2026
 Keterbukaan Informasi Penambahan Kegiatan Usaha                       Kamis, 02 April 2026
 Tanggal DPS untuk menentukan pemegang saham                           Jumat, 17 April 2026
 Perseroan yang berhak menghadiri RUPS
 Pemanggilan RUPS                                                       Senin, 20 April 2026
 Penyelenggaraan RUPS                                                   Selasa, 12 Mei 2026
 Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS                                      Senin, 18 Mei 2026
 Penyampaian Risalah RUPS                                      Paling lambat 30 hari setelah
                                                                     penyelenggaraan RUPS

Selanjutnya, mata acara Perseroan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha adalah sebagai berikut :

“Persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan, termasuk perubahan Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan.”

Persyaratan kehadiran dan pengambilan keputusan RUPS adalah sebagai berikut:

1. Dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian
   dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari ⅔ (dua per tiga) bagian
   dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
Page 9
2. Dalam hal kuorum kehadiran tidak tercapai, maka RUPS kedua dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh
   pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah
   seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
   saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS kedua; dan
3. Apabila kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, maka RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan
   ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
   Perseroan.

Apabila, rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan dalam
Keterbukaan Informasi ini, tidak memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham pada RUPS, maka rencana
tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaksanaan RUPS.

                                        X. INFORMASI TAMBAHAN

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat sebagai berikut:

                                     PT Segar Kumala Indonesia Tbk

                                               Kantor Pusat
                            Jl. Pegangsaan Dua No.89 KM.4, Pegangsaan Dua,
                                        Kelapa Gading, Jakarta Utara
                                          Telepon: (021) 4608000
                                    Website: https://sk-indonesia.com/
                               Email: corporate.secretary@sk-indonesia.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.79 MB
Published2 Apr 2026
Pages9
Characters29,180
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SEGAR KUMALA INDONESIA TBK p.1 ×17
linked org Hendro Susilo p.3 ×2
linked org Micheal Iksan Susilo p.3 ×2
linked org PT Tebar Jala Korpora p.3
linked — Ng Sin Seng p.3
linked — Lay Vina p.3
linked person Fabian Mardi p.3
linked — Farrel Nobel p.3
linked person Renny Lauren p.3 ×2
linked person Bagus Abimanyu Lulu p.3
linked person Vianita Januarini p.3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.3
possible — Sutomo p.3
unresolved org KJPP SER p.2
unresolved org Endang & Rekan p.2
unresolved org Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved — 15/2020 p.2
unresolved — 17/2020 p.2
unresolved person Akta Notaris P. Sutrisno A. Tampubolon p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.2
unresolved person Akta Notaris Yulia p.3
unresolved org PT Adimitra Jasa Corpora p.3
unresolved person Yulia · Notaris p.3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.3 ×3
unresolved org Endang dan Rekan p.3 ×5
unresolved org Menteri Keuangan p.4
unresolved org KJPP p.4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 3602 ms 12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result