Back to announcement
20260402_BUAH_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32057129_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review BUAHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PT SEGAR KUMALA INDONESIA TBK
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN
DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (“KBLI”) PT SEGAR
KUMALA INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
(“POJK NO. 17/2020”).
JIKA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
PT Segar Kumala Indonesia Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Perusahaan bergerak dibidang perdagangan besar buah-buahan dan daging unggas beku dan
menjadi distributor buah-buahan impor dengan jaringan luas di Indonesia.
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Jl. Pegangsaan Dua No.89 KM.4, Pegangsaan Dua,
Kelapa Gading, Jakarta Utara
Telepon: (021) 4608000
Website: https://sk-indonesia.com/
Email: corporate.secretary@sk-indonesia.com
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA TRANSAKSI, PERSEROAN BERMAKSUD UNTUK MEMINTA PERSETUJUAN
PARA PEMEGANG SAHAM MELALUI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (“RUPS”) YANG AKAN
DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 12 MEI 2026.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 02 April 2026
Page 2
I. DEFINISI
DPS : Daftar Pemegang Saham
KBLI : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
KJPP SER : Kantor Jasa Penilaian Publik Syarif, Endang & Rekan
Perseroan : PT Segar Kumala Indonesia Tbk.
Menkumham : Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia
OJK : Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang mempunyai fungsi, tugas dan
wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
yang dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU No.21/2011) sebagaimana diubah sebagian
dengan Undang- Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (“UU No. 4/2023”)
Pemegang Saham : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam bentuk
warkat maupun dalam penitipan kolektif yang dimana saham tersebut akan
disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI), yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan
POJK No. 15/2020 : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
POJK No. 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham
II. PENDAHULUAN
ISI
Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/POJK.04/2020 yang diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham berupa
penambahan bidang usaha baru sesuai dengan KBLI 46322 yaitu Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging
Ayam Olahan, KBLI 46323 yaitu Perdagangan Besar Daging dan Daging Olahan Lainnya, dan KBLI 46324 yaitu
Perdagangan Besar Hasil Perikanan dan Olahan Terkait, yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal
12 Mei 2026 (“RUPS”).
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini paling sedikit melalui situs web Perseroan, dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk
memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan
mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Perseroan juga menyediakan data mengenai Penambahan
Kegiatan Usaha kepada pemegang saham sejak saat Pengumuman RUPS serta dokumen pendukung kepada OJK
dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam hal ini berupa Penambahan KBLI yang
akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.
III. KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
Riwayat Singkat
PT Segar Kumala Indonesia Tbk ("Perseroan") didirikan berdasarkan Akta Notaris P. Sutrisno A. Tampubolon,
S.H. No. 14 tanggal 10 Juni 2017. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Page 3
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0026545.AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 12 Juni 2017 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 61, Tambahan No. 3485 tanggal 12 Juni 2017.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Yulia, S.H.
No. 17 Tanggal 06 Oktober 2025 mengenai perubahan modal Perseroan. Perubahan tersebut telah telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-
0241084 tanggal 7 Oktober 2025.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasarnya, Perseroan memiliki ruang lingkup kegiatan dalam bidang
perdagangan dan pengangkutan. Pada saat ini, kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan adalah di bidang
perdagangan buah-buahan dan ayam beku. Perusahaan mulai beroperasi komersial pada tahun 2017.
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan
Sesuai dengan daftar pemegang saham yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perusahaan (PT Adimitra
Jasa Corpora), susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham Presentase Jumlah
Kepemilikan
Hendro Susilo 730.000.000 36,50% 18.250.000.000
Micheal Iksan Susilo 480.000.000 24,00% 12.000.000.000
PT Tebar Jala Korpora 111.753.000 5,59% 2.793.825.000
Ng Sin Seng 80.000.000 4,00% 2.000.000.000
Sutomo 85.320.600 4,27% 2.133.015.000
Lay Vina 89.509.800 4,48% 2.237.745.000
Fabian Mardi 89.583.000 4,48% 2.239.575.000
Farrel Nobel 89.528.400 4,48% 2.238.210.000
Renny Lauren 20.906.000 1,05% 522.650.000
Masyarakat 223.399.200 11,17% 5.584.980.000
Jumlah 2.000.000.000 100,00% 50.000.000.000
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 02 tanggal 02 Mei 2025, dibuat di hadapan Yulia, S.H, Notaris di Kota Jakarta Selatan,
yang telah diberitahukan dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik
Indonesia dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0122196
juncto Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0222499, keduanya
tertanggal 06 Mei 2025.
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Micheal Iksan Susilo
Komisaris : Hendro Susilo
Komisaris Independen : Bagus Abimanyu Lulu, CA
Direksi
Direktur Utama : Renny Lauren
Direktur : Vianita Januarini
IV. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN ATAS PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan dengan ini telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan, sebagai penilai
independen untuk melakukan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Kantor Jasa Penilai
Page 4
Publik Syarif, Endang dan Rekan didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1498/KM.1/2012,
tanggal 28 Desmber 2012 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023 dengan nama
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan dengan Izin KJPP No. 2.12.0113. Dengan ini, Kantor Jasa
Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai pihak penilai independen
berdasarkan surat penugasan No. 0026/SPK/MSE-03/ES/III/2026 perihal penugasan studi kelayakan yang telah
disetujui oleh manajemen Perseroan ter tanggal 13 Maret 2026.
Berikut ini adalah ringkasan laporan studi kelayakan dari Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan
Rekan melalui Laporan No. 00003/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/IV/2026 tanggal 01 April 2026:
1. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan Penambahan Kegiatan
Usaha sesuai dengan KBLI 46322 yaitu Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan, KBLI
46323 yaitu Perdagangan Besar Daging dan Daging Olahan Lainnya, dan KBLI 46324 yaitu Perdagangan
Besar Hasil Perikanan dan Olahan Terkait, serta sebagai syarat pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Penambahan Kegiatan
Usaha (“POJK No.17/2020”), dan bukan untuk kepentingan perbankan ataupun kepentingan lainnya.
2. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini adalah:
Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam studi kelayakan.
Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia
untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan.
Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari pemberi tugas.
3. Hasil Analisis Kelayakan
Kajian Kelayakan Pasar
Permintaan terhadap produk pangan segar, termasuk buah, sayur, daging, dan ikan, menunjukkan kondisi
yang stabil dan memiliki prospek pertumbuhan yang positif. Berdasarkan data SUSENAS, struktur
pengeluaran rumah tangga Indonesia pada periode 2015 hingga 2025 menunjukkan pola yang relatif stabil
dengan pangsa pengeluaran untuk makanan dan bukan makanan yang cenderung seimbang. Pada tahun
2025, pangsa pengeluaran untuk makanan tercatat sebesar 49,42% dan bukan makanan sebesar 50,58%,
dengan rata-rata pengeluaran per kapita per bulan untuk bahan makanan sebesar Rp775.516,-. Hal ini
menunjukkan bahwa kebutuhan pangan tetap menjadi komponen penting dalam struktur pengeluaran
masyarakat.
Dari sisi kesinambungan dan potensi pasar, konsumsi kalori dan protein masyarakat Indonesia
menunjukkan kecenderungan meningkat pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya, dengan
konsumsi protein mencapai 62,78 gram per kapita per hari. Sumber protein hewani seperti ikan, daging,
telur, dan susu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pola konsumsi masyarakat. Selain itu,
Page 5
pengeluaran masyarakat untuk komoditas pangan seperti daging, sayur-sayuran, dan buah-buahan juga mengalami pertumbuhan, masing-masing sebesar 3,51%, 7,61%, dan 9,43% pada tahun 2025, yang mencerminkan adanya peluang pertumbuhan permintaan terhadap produk pangan segar. Sejalan dengan kondisi tersebut, Dengan dukungan fasilitas cold storage yang telah tersedia di berbagai kota di Indonesia, Perseroan menargetkan konsumen seperti supermarket dan hypermarket serta pedagang pasar tradisional di berbagai wilayah di Indonesia. Dengan didukung oleh permintaan pasar yang relatif stabil, kesinambungan konsumsi pangan masyarakat, serta potensi pertumbuhan pasar yang positif, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pasar adalah layak. Kajian Kelayakan Teknis Perseroan memiliki kesiapan infrastruktur dan sumber daya yang memadai untuk mendukung rencana penambahan kegiatan usaha. Perseroan saat ini telah memiliki 18 cabang cold storage yang juga bertindak sebagai pusat pemasaran dan distribusi yang tersebar di seluruh Indonesia. Ketersediaan fasilitas tersebut menunjukkan bahwa Perseroan memiliki kapasitas penyimpanan yang memadai untuk menunjang kegiatan distribusi produk secara optimal. Dari sisi sumber daya, Perseroan telah memiliki jumlah tenaga kerja yang cukup. Mengingat kegiatan usaha yang dijalankan merupakan perdagangan besar tanpa proses produksi, Perseroan tidak memerlukan tenaga ahli khusus, sehingga kegiatan operasional dapat dijalankan dengan memanfaatkan sumber daya manusia yang telah dimiliki saat ini. Dari sisi proses operasional, Perseroan telah memiliki alur distribusi yang terstruktur mulai dari penerimaan produk dari pemasok, penyimpanan dalam cold storage, pemeriksaan kualitas, hingga distribusi kepada pelanggan menggunakan armada kendaraan berpendingin. Dengan adanya sistem operasional yang telah berjalan serta dukungan infrastruktur dan sumber daya yang memadai, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan teknis. adalah layak. Kajian Kelayakan Pola Bisnis Perseroan memiliki model bisnis yang didukung oleh keunggulan kompetitif yang memadai, terutama melalui kepemilikan fasilitas cold storage, jaringan distribusi yang terintegrasi, serta hubungan kerja sama yang telah terjalin dengan pemasok dan pelanggan. Dukungan infrastruktur penyimpanan dan armada kendaraan berpendingin menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas produk serta mendukung kelancaran distribusi, yang pada akhirnya memperkuat posisi Perseroan dalam industri distribusi produk pangan segar. Kemampuan pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari, yang mana produk yang dipasarkan oleh Perseroan pada dasarnya dapat dipasarkan oleh pelaku usaha lain. Namun, kemampuan pesaing untuk meniru model bisnis Perseroan secara menyeluruh dinilai memerlukan waktu, investasi, serta sumber daya yang signifikan. Hal ini disebabkan oleh kebutuhan investasi yang relatif besar dalam pembangunan fasilitas cold storage, pengadaan armada kendaraan berpendingin, serta pentingnya pengalaman operasional dalam pengelolaan produk yang mudah rusak dan penerapan standar pengendalian kualitas secara konsisten. Penambahan kegiatan usaha memberikan peluang bagi Perseroan untuk menciptakan nilai tambah melalui diversifikasi lini produk, peningkatan nilai transaksi dari pelanggan yang telah ada, peningkatan efisiensi distribusi, serta penguatan daya saing di pasar. Dengan adanya sinergi antara kegiatan usaha yang telah berjalan dengan kegiatan usaha baru, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.
Page 6
Kajian Kelayakan Model Manajemen
Perseroan memiliki kapasitas dan pengalaman yang memadai dalam menjalankan kegiatan usaha. Jumlah
tenaga kerja yang dimiliki Perseroan dinilai cukup untuk menunjang kegiatan operasional. Selain itu,
Perseroan juga memiliki kekayaan intelektual berupa merek dagang yang telah terdaftar dan mendukung
kegiatan perdagangan dan distribusi yang dijalankan.
Dari sisi pengelolaan risiko, Perseroan telah mengidentifikasi berbagai risiko yang berpotensi memengaruhi
kegiatan usaha, antara lain risiko ketersediaan pasokan, kualitas dan kesegaran produk, distribusi dan
operasional, persaingan usaha, serta fluktuasi harga. Upaya mitigasi risiko telah dirancang melalui
diversifikasi pemasok, penggunaan fasilitas cold storage dan armada berpendingin, perencanaan
operasional yang terstruktur, serta penerapan strategi harga dan hubungan bisnis yang baik dengan
pelanggan dan pemasok.
Dengan didukung oleh kesiapan sumber daya manusia, manajemen organisasi yang sudah berjalan, serta
kemampuan pengelolaan risiko, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada
aspek kelayakan model manajemen adalah layak.
Kajian Kelayakan Keuangan
Analisis kelayakan proyek menunjukkan bahwa Kegiatan Usaha Perseroan memenuhi kriteria kelayakan
dengan variabel-variabel sebagai berikut:
Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp165.224.407.000,-. Dengan demikian, hasil NPV yang positif atau
lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan.
Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 65,11%. Hasil IRR berada di atas tingkat discount rate yang sebesar
8,08%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena keuntungan
lebih besar dari biaya modal (cost of capital) yang diasumsikan.
Profitability Index (PI) > 1 → Layak
PI yang diperoleh adalah sebesar 1,50880. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1 menunjukkan
bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari pengeluaran investasi yang
dilakukan.
Payback Period (PP)
PP yang diperoleh adalah 2 tahun dan 6 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu mengembalikan
seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 2 tahun dan 6 bulan.
Berdasarkan hasil analisis keuangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha Perseroan pada
aspek kelayakan keuangan adalah layak.
4. Kesimpulan Studi Kelayakan
Berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis, Kelayakan Pola Bisnis, Kelayakan Model
Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha sesuai
dengan KBLI 46322 yaitu Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan, KBLI 46323 yaitu
Perdagangan Besar Daging dan Daging Olahan Lainnya, dan KBLI 46324 yaitu Perdagangan Besar Hasil
Perikanan dan Olahan Terkait adalah layak.
V. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Dalam rencana Penambahan Kegiatan Usaha ini, Perseroan tidak memerlukan tenaga ahli khusus, mengingat
kegiatan usaha yang dijalankan merupakan perdagangan besar yang tidak melibatkan proses produksi.
Pelaksanaan kegiatan usaha akan didukung oleh sumber daya manusia yang telah dimiliki Perseroan saat ini.
Page 7
VI. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan merupakan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan besar buah-
buahan dan daging unggas beku. Seiring dengan perkembangan usaha serta meningkatnya kebutuhan pasar
terhadap produk pangan yang lebih beragam, Perseroan berencana menambah kegiatan usaha sesuai dengan
KBLI 46322 yaitu Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan, KBLI 46323 yaitu Perdagangan
Besar Daging dan Daging Olahan Lainnya, serta KBLI 46324 yaitu Perdagangan Besar Hasil Perikanan dan
Olahan Terkait. Penambahan kegiatan usaha ini mempertimbangkan kesesuaian dengan kegiatan usaha yang
telah berjalan, serta didukung oleh infrastruktur distribusi dan jaringan pelanggan yang telah dimiliki
Perseroan. Melalui penambahan kegiatan usaha tersebut, Perseroan diharapkan dapat memperluas portofolio
produk, menyediakan pilihan produk yang lebih lengkap kepada pelanggan, meningkatkan daya saing di
industri distribusi produk pangan, serta mendorong peningkatan pendapatan melalui diversifikasi produk dan
optimalisasi pemanfaatan infrastruktur yang telah tersedia.
VII. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Penambahan kegiatan usaha diperkirakan akan memberikan pengaruh positif terhadap kondisi keuangan
Perseroan. Dengan bertambahnya jenis produk yang diperdagangkan, Perseroan memiliki peluang untuk
meningkatkan volume penjualan melalui diversifikasi produk.
Berdasarkan proyeksi keuangan, Penambahan Kegiatan Usaha ini diperkirakan akan memberikan kontribusi
positif terhadap kinerja keuangan Perseroan. Pendapatan yang berasal dari penjualan ayam beku, daging, dan
ikan diproyeksikan meningkat setiap tahunnya, yaitu sebesar Rp69,54 miliar pada tahun 2026, Rp73,71 miliar
pada tahun 2027, Rp78,13 miliar pada tahun 2028, Rp82,82 miliar pada tahun 2029, dan Rp87,79 miliar pada
tahun 2030.
Berikut Proyeksi Laba Rugi Perseroan untuk periode tahun 2026—2030 ditunjukkan pada tabel berikut:
Rp.000
Keterangan 2026 2027 2028 2029 2030
Penjualan
Buah-buahan 3.394.790.549 3.601.275.021 3.817.257.188 4.045.311.698 4.288.758.916
Ayam Beku, Daging,
Ikan 69.538.984 73.711.323 78.134.003 82.822.043 87.791.365
Total Penjualan 3.464.329.533 3.674.986.344 3.895.391.191 4.128.133.741 4.376.550.281
Beban Pokok
Penjualan (3.221.826.466) (3.417.737.300) (3.622.713.807) (3.839.164.379) (4.070.191.761)
Laba (Rugi) Kotor 242.503.067 257.249.044 272.677.383 288.969.362 306.358.520
Beban Usaha (149.073.385) (153.045.403) (160.455.308) (165.446.256) (170.601.866)
Laba (Rugi) Usaha -
EBITDA 93.429.683 104.203.641 112.222.076 123.523.106 135.756.654
Beban Penyusutan &
Amortisasi (9.602.415) (11.349.915) (13.170.882) (14.460.580) (16.196.580)
Pendapatan (Beban)
Lain-lain (162.875) 1.250.532 1.661.933 2.202.228 2.941.878
Laba (Rugi) Sebelum
Pajak 83.664.393 94.104.258 100.713.126 111.264.754 122.501.952
Pajak (18.406.166) (20.702.937) (22.156.888) (24.478.246) (26.950.429)
Laba (Rugi) Bersih 65.258.226 73.401.322 78.556.239 86.786.508 95.551.522
Page 8
Selama periode proyeksi tahun 2026—2030, total penjualan Perseroan diproyeksikan mengalami peningkatan
secara bertahap, dari sebesar Rp3,46 triliun pada tahun 2026 menjadi sebesar Rp4,38 triliun pada tahun 2030.
Sejalan dengan peningkatan penjualan tersebut, Perseroan juga diproyeksikan mencatatkan pertumbuhan
laba bersih setiap tahunnya, yaitu sebesar Rp65,26 miliar pada tahun 2026, Rp73,40 miliar pada tahun 2027,
Rp78,56 miliar pada tahun 2028, Rp86,79 miliar pada tahun 2029, dan Rp95,55 miliar pada tahun 2030.
Secara keseluruhan, penambahan kegiatan usaha ini berpotensi meningkatkan pendapatan serta
mengoptimalkan pemanfaatan aset dan infrastruktur yang telah dimiliki Perseroan. Dengan demikian,
penambahan kegiatan usaha tersebut diharapkan dapat memperkuat struktur keuangan Perseroan dan
meningkatkan nilai tambah bagi pemegang saham dalam jangka panjang.
VIII. HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA YANG BARU
Tidak terdapat hal material lainnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha baru Perseroan yang belum
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini.
IX. INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS PERSEROAN
Sesuai dengan ketentuan POJK No.17/2020, rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dilakukan oleh
Perseroan akan dimintakan persetujuan pemegang saham terlebih dahulu melalui RUPS. Dalam hal ini,
Persetujuan Pemegang Saham akan berkaitan dengan penambahan kegiatan usaha akan dimintakan dalam
RUPS yang akan diselenggarakan Perseroan pada :
Hari, tanggal : Selasa, 12 Mei 2026
Waktu : 09.30 WIB
Tempat : éL Hotel Jakarta
Jalan Raya Gading Kirana No. Kav. 1, RT.18/RW.8, Kelapa
Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240
Berikut adalah tanggal-tanggal penting mengenai rencana RUPS Perseroan :
Lapor Agenda RUPS Kamis, 26 Maret 2026
Pengumuman RUPS Kamis, 02 April 2026
Keterbukaan Informasi Penambahan Kegiatan Usaha Kamis, 02 April 2026
Tanggal DPS untuk menentukan pemegang saham Jumat, 17 April 2026
Perseroan yang berhak menghadiri RUPS
Pemanggilan RUPS Senin, 20 April 2026
Penyelenggaraan RUPS Selasa, 12 Mei 2026
Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS Senin, 18 Mei 2026
Penyampaian Risalah RUPS Paling lambat 30 hari setelah
penyelenggaraan RUPS
Selanjutnya, mata acara Perseroan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha adalah sebagai berikut :
“Persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan, termasuk perubahan Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan.”
Persyaratan kehadiran dan pengambilan keputusan RUPS adalah sebagai berikut:
1. Dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari ⅔ (dua per tiga) bagian
dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
Page 9
2. Dalam hal kuorum kehadiran tidak tercapai, maka RUPS kedua dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh
pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS kedua; dan
3. Apabila kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, maka RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan
ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Perseroan.
Apabila, rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan dalam
Keterbukaan Informasi ini, tidak memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham pada RUPS, maka rencana
tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaksanaan RUPS.
X. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat sebagai berikut:
PT Segar Kumala Indonesia Tbk
Kantor Pusat
Jl. Pegangsaan Dua No.89 KM.4, Pegangsaan Dua,
Kelapa Gading, Jakarta Utara
Telepon: (021) 4608000
Website: https://sk-indonesia.com/
Email: corporate.secretary@sk-indonesia.com
Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP SER
p.2
unresolved
org
Endang & Rekan
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
—
15/2020
p.2
unresolved
—
17/2020
p.2
unresolved
person
Akta Notaris P. Sutrisno A. Tampubolon
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.2
unresolved
person
Akta Notaris Yulia
p.3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Corpora
p.3
unresolved
person
Yulia
· Notaris
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.3 ×3
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.3 ×5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.4
unresolved
org
KJPP
p.4
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
3602 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}