Back to announcement
20231207_PTPS_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31547332_lamp3.pdf
Other Text extracted PTPSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA
PEMBAYARAN DIVIDEN INTERIM
PT PULAU SUBUR Tbk
Sesuai dengan keputusan Rapat Direksi PT Pulau Subur Tbk (“Perseroan”) yang tertuang dalam
Surat Keputusan Direksi Perseroan Nomor 001/DIR-PS/XII/2023 tanggal 7 Desember 2023, maka
bersama dengan ini Perseroan mengumumkan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memutuskan untuk melaksanaan pembagian
Dividen Interim untuk tahun buku 2023 sebesar Rp1,2 (Satu koma dua rupiah) per saham yang
dibagikan kepada para pemegang saham yang berhak. Adapun jadwal dan tata cara pembayaran
dividen tunai tersebut adalah sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Interim:
No. Keterangan Tanggal
1. Cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 15 Desember 2023
2. Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 18 Desember 2023
3. Cum dividen di Pasar Tunai 19 Desember 2023
4. Ex dividen di Pasar Tunai 20 Desember 2023
5. Recording date (yang berhak atas dividen) 19 Desember 2023
6. Pembayaran dividen 29 Desember 2023
Tata Cara Pembagian Dividen:
1. Dividen Tunai tersebut akan dibagikan kepada para Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan
pukul 16.00 WIB.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
dividen interim akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 29
Desember 2023 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau
Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi
pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI
maka pembayaran dividen Interim akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
3. Dividen interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi tanggungan
pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen Interim
yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Hal. 1 dari 2
Page 2
4. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) berbentuk badan
hukum, yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan
menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana
pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 19 Desember 2023 pukul
16.00 WIB.
5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib
memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata
Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen
bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal
Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen
dimaksud, dividen yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
6. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak
dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
membuka sub rekening efek dan bagi Pemegang Saham Warkat diambil di Biro Administrasi
Efek Perseroan (BAE) dengan alamat sebagai berikut:
PT Sharestar Indonesia
Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B , Lantai 18
Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950
Telepon: +6221 50815211
7. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham.
Palembang, 7 Desember 2023
PT Pulau Subur Tbk
Direksi
Hal. 2 dari 2
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.