Back to announcement
20231207_PTPS_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31547332_lamp2.pdf
Other Text extracted PTPSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.944
PT PULAU SUBUR Tbk Jalan .lend A. Yani No. 12 Rt. 23, 14 Ulu tt Ta Seberang Ulu II Palembang 30264 info@pulausubur.com KEPUTUSAN SIRKULER DIREKSI SEBAGAI PENGGANTI RAPAT DIREKSI PT.PULAU SUBUR TBK Nomor : 001/DIR-PS/XII/2023 Yang bertanda tangan dibawah ini, Direksi PT PULAU SUBUR Tbk, (“Perseroan”), suatu Perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani no 12 ABC , 14 Ulu Palembang, yaitu sebagai berikut: 1. Felix Safei, warga negara Indonesia , swasta, bertempat tinggal di Palembang, Jl. Ahmad Yani No 106 ,RT 017 RW 007, Kel. Tangga Takat , Kec. Seberang Ulu II, Palembang , pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 1671030201840001, dalam hal ini bertindak dalam kedudukanya selaku Direktur Utama Perseroan 2. Budiman Ong, warga negara Indonesia , swasta, bertempat tinggal di Perum OPI Blok A No.03, RT 041 RW 013, Kel. 15 ULU , Kec. Seberang Ulu I, Palembang , pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 1671022211670002 , dalam hal ini bertindak dalam kedudukanya selaku Direktur Perseroan Bahwa berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perseroan dapat membagikan Dividen Interim dengan ketentuan - ketentuan sebagai berikut : 1. Dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah Cadangan wajib: 2. Tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibanya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan, 3. Ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris . Memutuskan : 1. Menyetujui usulan untuk melakukan pembagian Dividen Interim kepada seluruh pemegang saham sebesar Rp 1,2 (satu koma dua rupiah) per lembar saham atau total sejumlah Rp 2.601.000.000 2. Pelaksanaan Keputusan Direksi yang diperoleh berdasarkan hasil Keputusan sirkuler ini , hanya dapat dilaksanakan dengan ketentuan telah ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi 3. Final Pembagian Dividen tahun buku 2023 akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2024. 4. Jadwal dan Tata Cara Pembayaran Dividen akan dikoordinasikan dengan pihak Bursa Efek Indonesia , KSEI dan BAE. Hal. 1 dari 2
Page 2 OCR 0.925
PT PULAU SUBUR Tbk — Jalan .lend A. Yani No. 12 Rt. 23, 14 Ulu Seberang Ulu II Palembang 30264 info@pulausubur.com Demikian Keputusan sirkuler Direksi ini dibuat dan ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi dan menjadi Keputusan Direksi berlaku sejak 7 Desember 2023 Dewan Direksi PT PULAU SUBUR TBK, Ps ps FELIX SAFEI BUDIMAN ONG Direktur Utama Direktur Disetujui oleh Dewan Komisaris PT PULAU SUBUR TBK, Ps Ps EFENDI DODI PRAWIRA AMTAR Komisaris Utama Komisaris Independen Hal. 2 dari 2
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.