Back to announcement
20260812_PBSA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32119909_lamp1.pdf
Other Text extracted PBSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
DALAM RANGKA RENCANA PEMECAHAN SAHAM (“STOCK SPLIT”)
PT PARAMITA BANGUN SARANA TBK (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA DAN
PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK 15/2020”),
PERATURAN OJK NOMOR 15/POJK.04/2022 TENTANG PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM
OLEH PERUSAHAN TERBUKA (“POJK 15/2022”), DAN SURAT KEPUTUSAN DIREKSI NO. KEP-00044/BEI/04-
2024 MENGENAI PERATURAN NOMOR I-I TENTANG PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH
PERUSAHAAN TERCATAT YANG MENERBITKAN EFEK BERSIFAT EKUITAS.
PT PARAMITA BANGUN SARANA TBK
Kegiatan Usaha Utama: Jasa konstruksi dan aktivitas usaha terkait
Kantor Pusat:
PT Paramita Bangun Sarana Tbk (PBSA) berlokasi di Plaza Paramita
Jl. KH Hasyim Ahsari No.39, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10130, Indonesia
Telepon: (021) 63850995
Website: www.paramita.co.id
Email: Corpsec@paramita.co.id
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
Perseroan memiliki rencana dan opsi untuk melakukan pemecahan saham Perseroan yang telah
ditempatkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Rencana pemecahan saham ini disusun dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15 Tahun 2022 serta Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: KEP-00044/BEI/04-2024 tanggal 1 April
2024, yang memberikan ruang bagi Perusahaan Terbuka untuk melakukan pemecahan saham dengan
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Rencana Stock Split tersebut dipertimbangkan sebagai salah satu langkah Perseroan untuk meningkatkan
keterjangkauan harga saham bagi investor serta mendukung peningkatan likuiditas perdagangan saham
Perseroan di Bursa Efek Indonesia.
Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan
untuk memberikan informasi maupun gambaran lengkap mengenai rencana Perseroan untuk
melaksanakan Stock Split.
Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2026
Page 2
DEFINISI
BEI : berarti PT Bursa Efek Indonesia
Keterbukaan Informasi : berarti informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana tercantum dalam
pengumuman ini
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana diubah dari waktu ke waktu
Peraturan I-I : berarti Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: KEP-00044/BEI/04-2024
mengenai Peraturan Nomor I-I tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan
Saham oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas
Perseroan : berarti PT Paramita Bangun Sarana Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Republik Indonesia
POJK 15/2020 : berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
POJK 15/2022 : berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham
dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka
RUPSLB : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
Stock Split : berarti rencana pemecahan saham Perseroan sebagaimana diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini.
PENDAHULUAN
Perseroan berencana untuk melakukan pemecahan saham yang ditempatkan yang tercatat di Bursa
Efek Indonesia ("BEI"). Usulan pemecahan saham akan dilakukan sesuai dengan (i) POJK No 15/2020; (ii)
Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: KEP-00044/BEI/04-2024 tanggal 1 April 2024 tentang Pemecahan Saham
dan Penggabungan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat
Ekuitas ("Surat No. KEP-00044/BEI/04-2024"); dan (iii) Peraturan OJK Nomor 15 Tahun 2022 tentang
Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka ("POJK No. 15/2022").
Sesuai dengan Pasal 3 POJK No. 15/2022 dan Surat No. KEP-00044/BEI/04-2024, Perseroan melakukan
Pemecahan Saham dengan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
ALASAN DAN TUJUAN STOCK SPLIT
Berdasarkan evaluasi terhadap perkembangan jumlah investor/pemegang saham Perseroan, Perseroan melihat
adanya ruang untuk memperluas basis investor saham Perseroan. Melalui pelaksanaan Stock Split, harga teoretis
per saham akan disesuaikan sehingga nilai investasi awal yang diperlukan untuk memperoleh satu lot saham
Perseroan menjadi lebih terjangkau.
PT Paramita Bangun Sarana Tbk
Jl. Kyai Haji Hasyim Ashari No.39, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat - 10130
www.paramita.co.id
Page 3
Pelaksanaan Stock Split akan meningkatkan jumlah saham Perseroan yang beredar dengan tetap mempertahankan
nilai total investasi dan persentase kepemilikan masing-masing pemegang saham. Dengan struktur jumlah saham
yang lebih besar dan harga perdagangan per saham yang lebih terjangkau, saham Perseroan dapat menjadi lebih
menarik dan lebih mudah diakses oleh investor, termasuk investor ritel.
Stock Split ini merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk menghadirkan saham yang lebih inklusif dan mudah
dijangkau, sekaligus memperkuat likuiditas perdagangan dan memperluas kepemilikan saham Perseroan.
Perseroan percaya bahwa semakin terbuka akses terhadap saham Perseroan, semakin besar peluang terciptanya
partisipasi investor yang lebih luas dalam perjalanan pertumbuhan dan penciptaan nilai jangka panjang Perseroan.
KLASIFIKASI SAHAM
Sesuai Anggaran Dasar Perseroan dengan perubahan terakhir dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan No. 46 tanggal 31 Mei 2022, dibuat di hadapan Yulia, S.H, Notaris di Jakarta Selatan, saat ini Perseroan
hanya memiliki 1 (satu) seri saham dengan nilai nominal sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham. Setiap
pemegang saham memiliki hak suara yang sama, di mana setiap saham memberikan 1 (satu) hak suara.
RINCIAN STOCK SPLIT
Stock Split akan direncanakan dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan Detail
Jenis Saham : Saham biasa atas nama
Rasio Stock Split : 1:2
Jumlah Saham Sebelum Stock Split : 3.000.000.000
Jumlah Saham Setelah Stock Split : 6.000.000.000
Nilai Nominal Saham Sebelum Stock Split : Rp50 per saham
Nilai Nominal Saham Setelah Stock Split : Rp25 per saham
*per cut off date 11 Agustus 2026
PERSETUJUAN PRINSIP BEI
Sesuai dengan POJK 15/2022, Perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI melalui surat No. S-
10360/BEI.PP3/08-2026 tanggal 05 Agustus 2026.
RUPSLB
Sehubungan dengan Stock Split, Perseroan berencana melaksanakan RUPSLB sebagai berikut:
Hari, Tanggal : Jumat, 18 September 2026
Waktu : 10.00 - selesai
Tempat : akan diinformasikan lebih lanjut pada saat pemanggilan RUPSLB
Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 15/2020.
RUPSLB sehubungan dengan agenda Stock Split dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham atau
kuasanya yang mewakili paling kurang 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Sementara itu, keputusan dalam RUPSLB sehubungan dengan
PT Paramita Bangun Sarana Tbk
Jl. Kyai Haji Hasyim Ashari No.39, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat - 10130
www.paramita.co.id
Page 4
Stock Split adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB.
Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah pemegang saham yang sah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek
PT Sinartama Gunita pada akhir sesi perdagangan saham pada hari Rabu, 26 Agustus 2026.
RENCANA JADWAL PELAKSANAAN STOCK SPLIT DAN RUPSLB
Berikut adalah tanggal-tanggal penting sehubungan dengan rencana pelaksanaan Stock Split dan RUPSLB:
Kegiatan Tanggal
Permohonan Persetujuan Prinsip Stock Split ke BEI : 22 Juli 2026
Persetujuan Prinsip Stock Split dari BEI : 05 Agustus 2026
Penyampaian Agenda RUPSLB ke OJK : 05 Agustus 2026
Pengumuman RUPSLB : 12 Agustus 2026
Keterbukaan Informasi Sehubungan dengan Stock Split : 12 Agustus 2026
Daftar Pemegang Saham yang Berhak untuk Menghadiri RUPSLB : 26 Agustus 2026
Pemanggilan RUPSLB : 27 Agustus 2026
RUPSLB : 18 September 2026
Pengajuan Permohonan Pencatatan Saham Tambahan Hasil : 01 Oktober 2026
Pelaksanaan Stock Split ke BEI
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan pelaksanaan Stock Split : 08 Oktober 2026
Akhir Perdagangan Saham dengan Nilai Nominal Lama di Pasar : 13 Oktober 2026
Reguler Dan Pasar Negosiasi
Akhir Perdagangan Saham dengan Nilai Nominal Baru di Pasar : 14 Oktober 2026
Reguler Dan Pasar Negosiasi
RENCANA KORPORASI LAINNYA
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak memiliki rencana aksi korporasi lainnya yang
berpengaruh terhadap jumlah saham dan/atau struktur permodalan Perseroan yang akan dilakukan dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal pelaksanaan Stock Split.
Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi sehubungan dengan rencana aksi korporasi yang relevan
(jika ada), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh informasi
yang termuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menyatakan telah mengungkapkan secara lengkap fakta
material serta tidak terdapat fakta material lainnya yang tidak dicantumkan, yang dapat memberikan pengertian
yang menyesatkan sehubungan dengan pelaksanaan Stock Split.
PT Paramita Bangun Sarana Tbk
Jl. Kyai Haji Hasyim Ashari No.39, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat - 10130
www.paramita.co.id
Page 5
INFORMASI TAMBAHAN
Informasi tambahan yang lebih rinci mengenai Stock Split Perseroan dapat menghubungi:
Corporate Secretary PT Paramita Bangun Sarana, Tbk
Kantor Pusat:
PT Paramita Bangun Sarana Tbk (PBSA) berlokasi di Plaza Paramita
Jl. KH Hasyim Ahsari No.39, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10130, Indonesia
Telepon: (021) 63850995
Website: www.paramita.co.id
Email: Corpsec@paramita.co.id
PT Paramita Bangun Sarana Tbk
Jl. Kyai Haji Hasyim Ashari No.39, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat - 10130
www.paramita.co.id
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KH Hasyim Ahsari
p.1 ×2
unresolved
person
Yulia
· Notaris
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.