Skip to content
Back to announcement

20231207_NAYZ_Laporan Informasi dan Fakta Material_31546819_lamp1.pdf

Other Text extracted NAYZ

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
    KETERBUKAAN INFORMASI TRANSAKSI MATERIAL KEPADA PEMEGANG SAHAM




                      PT Hassana Boga Sejahtera, Tbk.
                                      Kegiatan Usaha Utama:
                        Menjalankan usaha dalam bidang industri makanan bayi

                           Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia

                                             Kantor Pusat:
                           Kawasan Pergudangan Multiguna Taman Tekno 2
                            Blok L2 No. 35 BSD, Tangerang Selatan, Banten
                                       Telepon: (021) 75681829
                                 Website: https://www.hassana.co.id/
                                     Email: corsec@hassana.co.id

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.

DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN GAMBARAN YANG LEBIH LENGKAP KEPADA PARA
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS POJK
17/2020.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI
YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.



 Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Tangerang Selatan pada tanggal 07 Desember 2023




                                                  1
Page 2
                                         DEFINISI DAN SINGKATAN

Kecuali didefinisikan lain dalam Keterbukaan Informasi ini, istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan
Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:

Direksi berarti anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat tanggal Keterbukaan Informasi ini.

Kantor Akuntan Publik berarti Kantor Akuntan Publik Joachim Adhi Piter Poltak & Rekan.

Keterbukaan Informasi berarti Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada Pemegang Saham
Perseroan dalam rangka pemenuhan POJK 17/2020.

KJPP berarti Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan, penilai independen yang terdaftar di OJK yang
memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.

Komisaris berarti anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini.

Laporan Keuangan Perseroan berarti Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31 Juli 2023 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.

Menkumham berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun,
Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.
21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (yang merupakan badan pengganti
Bapepam-LK yang mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2012).

Pemegang Saham berarti para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam daftar pemegang
saham Perseroan.

Perseroan berarti PT Hassana Boga Sejahtera, Tbk., berkedudukan di Tangerang Selatan, suatu perseroan
terbatas terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia.

POJK 31/2015 berarti Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015, ditetapkan tanggal 16 Desember 2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK 17/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK 35/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 25 Mei 2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

POJK 42/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 1 Juli 2020 tentang
TransaksiAfiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Rencana Transaksi berarti rencana Perseroan untuk melakukan pelunasan pembelian tanah, pembangunan
pabrik serta pembelian mesin dan peralatan pabrik, yang akan berlokasi di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor,
Jawa Barat terkait penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham/Initial Public Offering (“IPO”),
di mana berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan, nilai rencana transaksi dibandingkan dengan ekuitas
Perseroan bernilai lebih dari 20%, sehingga merupakan suatu transaksi material yang wajib memenuhi ketentuan
POJK 17/2020.

RUPS berarti rapat umum pemegang saham Perseroan.

SEOJK 17/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 17/SEOJK.04/2020, ditetapkan tanggal 9 Agustus 2020 tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
                                                      2
Page 3
                                               PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para Pemegang Saham
Perseroan sehubungan dengan Transaksi.

Mengingat Perseroan merupakan perusahaan publik dan Transaksi yang dilakukan Perseroan memenuhi unsur-
unsur Transaksi Material sebagaimana diatur dalam ketentuan POJK 17/2020, sehubungan dengan nilai
transaksi dibandingkan dengan ekuitas Perseroan bernilai lebih dari 20% dan kurang dari 50%, maka Perseroan
harus terlebih dahulu mengumumkan keterbukaan informasi atas Rencana Transaksi kepada Masyarakat dan
menyampaikan keterbukaan informasi tersebut dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020, Rencana Transaksi merupakan Transaksi Material yang
wajib menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material dan/atau kewajaran
transaksi dimaksud, yang mana keterbukaan informasi atas Transaksi tersebut wajib diumumkan kepada
masyarakat dan disampaikan kepada OJK. Adapun Perseroan telah mendapatkan hasil penilaian aset atas tanah
yang dibeli berdasarkan Laporan Penilaian Aset dari KJPP No. 00075/2.0170-00/PI/04/0032/1/XI/2023, tanggal
30 November 2023 dan kewajaran transaksi pelunasan pembelian tanah, pembangunan pabrik serta pembelian
mesin dan peralatan pabrik berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran dari KJPP No. 00022/2.0170-00/BS/NB-
02/0045/1/XI/2023 tertanggal 01 Desember 2023.

Berdasarkan hal-hal di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku khususnya POJK
17/2020, Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sesuai dengan tata cara dan
prosedur pelaksanaan transaksi material sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (d) angka (1) jo. Pasal
17 POJK 17/2020 dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada
para Pemegang Saham Perseroan mengenai Transaksi.


                                 URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

LATAR BELAKANG TRANSAKSI

Berdasarkan Pasal 3 dari Anggaran Dasarnya, aktivitas bisnis Perseroan adalah bergerak dalam bidang industri
makanan bayi. Saat ini Perseroan menjalankan 1 (satu) pabrik makanan bayi yang berlokasi di Tangerang dengan
menyewa tempat yang terletak di kawasan pergudangan Taman Tekno, terdiri dari 3 (tiga) bangunan yang
berbeda, sehingga dengan tempat yang terpisah, proses produksi menjadi tidak efisien. Proses produksi harus
dilakukan dengan perpindahan bahan baku dari gudang ke area produksi yang berbeda lokasi, begitu juga saat
produk jadi sudah selesai, harus dipindahkan ke gudang barang jadi yang berbeda, sehingga menyebabkan
operasional perusahaan menjadi tidak efisien.

Agar proses produksi berjalan dengan efisien, Perseroan berencana untuk membangun pabrik baru dengan
lokasi yang terintegrasi sehingga kedepannya proses produksi tidak lagi terpisah. Untuk menjalankan rencana
tersebut, Perseroan memerlukan adanya capital expenditure dan penambahan modal kerja untuk
mengembangkan kegiatan usahanya yang akan dibiayai dari dana hasil IPO.

Untuk pembelian tanah, per tanggal pendapat kewajaran, Perseroan baru berada pada tahap pembayaran tanda
jadi dan pembayaran kedua atas tanah yang berlokasi di Kelurahan Curug, Kecamatan Gunung Sindur dengan
total jumlah sebesar Rp2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah) yang telah dibukukan pada laporan keuangan audit
per 31 Juli 2023. Disamping itu, saat ini Perseroan juga sedang dalam tahap persiapan pembangunan pabrik
dengan kapasitas sebesar 250.000 pcs/shift/bulan untuk produk bubur bayi dan 90.000 pcs/shift/bulan untuk
produk non bubur. Sebelumnya, pabrik yang dimiliki Perseroan memiliki kapasitas sebesar 80.000
pcs/shift/bulan untuk produk bubur bayi dan 45.000 pcs/shift/bulan untuk produk non bubur.




                                                       3
Page 4
1.   OBJEK TRANSAKSI

     Objek Transaksi adalah berupa pelunasan pembelian tanah, pembangunan pabrik, serta pembelian mesin
     dan peralatan pabrik yang berlokasi di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan total
     sebesar Rp34.124.010.766,- atau setara dengan 66,91% dari dana bersih hasil IPO, yaitu sebesar
     Rp51.000.000.000,-.

2.   NILAI TRANSAKSI

     Nilai Transaksi adalah sebagai berikut:
     a. Sebesar Rp4.214.750.000 (Empat Miliar Dua Ratus Empat Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu
          Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk belanja modal berupa pelunasan pembelian tanah yang
          berlokasi di Kelurahan Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang akan
          digunakan untuk pembangunan pabrik.
     b. Sebesar Rp21.040.346.575 (Dua Puluh Satu Miliar Empat Puluh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Enam Ribu
          Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) akan digunakan untuk pembangunan pabrik yang berlokasi di
          Gunung Sindur , Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang direncanakan akan dilakukan pada bulan Desember
          2023.
     c. Sebesar Rp8.868.914.191 (Delapan Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus
          Empat Belas Ribu Seratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) akan digunakan untuk pembelian mesin dan
          peralatan pabrik yang akan dimulai pada bulan Januari 2025.

     Mengacu pada POJK 17/2020 dimana transaksi material sama atau melebihi 20% dari nilai ekuitas maka
     harus menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi material dan apabila
     transaksi material melebihi 50% dari nilai ekuitas maka terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan
     RUPS.


     Berdasarkan Laporan Keuangan Audit per 31 Juli 2023, jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar
     Rp70.432.507.853,- sedangkan transaksi material Perseroan adalah sebesar Rp34.124.010.766,- atau
     setara dengan 48,45% dari ekuitas Perseroan.


3.   PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI

     Transaksi pembelian tanah dituangkan dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) No. 11 tanggal
     6 Oktober 2022 oleh Notaris Dewantari Handayani S.H., M.PA. antara:
          a. Perseroan selaku pembeli; dan
          b. Tuan Hansen Sabar Hasiholan Malau, Tuan Hariara Christian Malau, Nona Maria Marty Marietta
              Malau, Tuan Gorga Green Gersom II Malau, Nona Christie Claudia Hasiani Malau selaku segenap
              ahli waris yang sah dari Almarhum Lestari selaku penjual.

     Transaksi pembangunan pabrik saat ini telah memiliki perjanjian kontrak dengan PT Dwi Eka Cipta Kreasi
     dengan No. 75/JKT/SPK-KP/XII/23 tanggal 5 Desember 2023.

     Perseroan telah memiliki penawaran dari beberapa vendor untuk pembelian seluruh mesin dan peralatan
     pabrik. Hal ini dikarenakan tidak terdapat satu vendor yang dapat menyediakan seluruh mesin dan
     peralatan pabrik yang dibutuhkan. Oleh karena itu, kesepakatan jual beli akan dibuat pada saat pembelian
     dilaksanakan. Pembelian seluruh mesin dan peralatan pabrik dilakukan setelah pembangunan pabrik atau
     mulai Kuartal I 2025.




                                                       4
Page 5
     PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA PENGARUH TRANSAKSI PADA
                       KONDISI KEUANGAN PERSEROAN


1.   PERTIMBANGAN DAN ALASAN TRANSAKSI

     Saat dengan kondisi lokasi usaha yang terpisah di 3 (tiga) bangunan membuat operasional Perseroan menjadi
     tidak efisien dan kapasitas yang ada sekarang juga terbatas sehingga manajemen merencanakan pembelian
     tanah di Gunung Sindur, Bogor sebagai tempat untuk membangun pabrik yang terintegrasi sehingga
     operasional menjadi lebih efisien dan menambah kapasitas produksi dan penyimpanan, yang selaras
     dengan rencana pengembangan pasar Perseroan.

     Dengan kondisi seperti itu Manajemen Perseroan memutuskan untuk membangun pabrik sendiri,
     manajemen memutuskan membeli tanah di daerah Gunung Sindur Bogor dimana akan dibangun pabrik
     yang terintegrasi dalam satu lokasi. Dengan dibangunnya pabrik baru operasional Perseroan menjadi lebih
     efisien termasuk mengurangi biaya sewa dan akan menambah kapasitas produksi yang signifikan. Hal ini
     selaras dengan rencana perusahaan dalam melakukan ekspansi pasar keseluruh Indonesia.

     Berdasarkan pertimbangan bisnis yang dilakukan manajemen, Perseroan telah melakukan IPO dan
     berencana untuk menggunakan dana sebesar Rp34.124.010.766,- untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
     Transaksi tersebut diharapkan dapat memperbaiki struktur permodalan Perseroan dan menunjang kinerja
     operasional.

2.   PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

     Pengaruh Transaksi pada kondisi keuangan Perseroan adalah dapat menjalankan tahapan produksi secara
     terintegrasi sehingga operasional menjadi lebih efsien yang dapat meningkatkan kapasitas produksi dan
     penyimpanan Perseroan. Keuangan Perseroan diproyeksikan menunjukkan kinerja keuangan yang membaik.
     Perbaikan tersebut terlihat dengan adanya peningkatan profitability ratio, dimana terjadi peningkatan
     net profit margin setiap tahunnya dan pada akhir masa proyeksi, net profit margin Perseroan mencapai
     16,14%.


                                       RINGKASAN LAPORAN PENILAI

Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 POJK 17/2020, Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Material wajib
menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material dan/atau kewajaran transaksi
dimaksud.

A.   RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN TANAH

     Untuk memberikan pendapat atas nilai pasar berupa tanah kosong, Perseroan telah meminta penilai
     independen, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye & Rekan sebagai KJPP resmi dengan Izin Usaha
     No. 2.20.0170 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli 2020 yang
     terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi
     Penunjang Pasar Modal No. STTD.PP-169/PM.223/2022.

     Berikut adalah ringkasan laporan penilaian tanah sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Aset
     No. 00075/2.0170-00/PI/04/0032/1/XI/2023, tanggal 30 November 2023:

     1.   IDENTITAS PIHAK

          1.1. Pihak Pembeli
               PT Hassana Boga Sejahtera, Tbk.



                                                       5
Page 6
     1.2. Pihak Penjual
              a. Tuan Hansen Sabar Hasiholan Malau, NIK 3674030409830002;
              b. Tuan Hariara Christian Malau, NIK 3674036908860001;
              c. Nona Maria Marty Marietta Malau, NIK 3674035803890007;
              d. Tuan Gorga Green Gersom II Malau, NIK 3674032911900002; dan
              e. Nona Christie Claudia Hasiani Malau, NIK 3674036109010001.

     Adapun Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan Penilaian Aset adalah PT Hassana Boga Sejahtera, Tbk.

2.   OBJEK PENILAIAN

     Adapun aset yang dimaksud sebagai objek penilaian adalah sebagai berikut:

     Tanah kosong dengan luas 6.135 m2, yang terletak di Jalan Berlian 1, Desa Curug, Kecamatan Gunung
     Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan kepemilikan tunggal berupa SHM No. 976 atas
     nama 1. Hansen Sabar Hastholan Malau, 2. Laurie Tarida Malau, 3. Hariara Christian Malau, 4. Maria
     Marty Marietta Malau, 5. Gorga Green Gersom Ii Malau, 6. Christie Claudia Hasiant Malau.

3.   TUJUAN PENILAIAN

     Penugasan penilaian ini dimaksudkan untuk memberikan opini Nilai Pasar (Market Value) atas properti
     dimaksud untuk kepentingan Perseroan dengan tujuan jual beli dalam rangka penggunaan dana IPO
     per tanggal 31 Juli 2023.

     KJPP tidak merekomendasikan laporan ini digunakan untuk tujuan lainnya, karena tujuan penilaian akan
     menentukan dasar nilai dan jenis nilai.

     Sesuai dengan tujuan penilaian yaitu jual beli, maka dasar nilai yang digunakan dalam penilaian ini
     adalah Nilai Pasar.

     “Nilai Pasar” yang didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk
     penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli
     dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
     dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
     dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan (Peraturan OJK RI No. 28 /POJK.04/2021
     – Bab I Ketentuan Umum).

4.   ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS

     Penilaian ini berdasarkan atas asumsi-asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut:

     • Laporan Penilaian ini bersifat Non Disclaimer Opinion.
     • Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses penilaian.
     • Penilai telah melakukan identifikasi dan penelaahan atas status hukum objek penilaian, namun tidak
       melakukan uji tuntas status hukum/aspek legal dari objek penilaian.
     • Penilai mengasumsikan bahwa legalitas yang berkaitan dengan aset ini adalah baik, dapat
       diperjualbelikan, dan bebas dari sengketa atau ikatan-ikatan lainnya.
     • Semua tuntutan gugatan sengketa dan hipotik yang masih berjalan, jika ada dapat diabaikan dan aset
       yang dinilai seolah-olah bersih di bawah tanggung jawab pemilik.
     • Bukan merupakan tanggung jawab kami atas kemungkinan yang berkaitan status hukum kepemilikan,
       perjanjian lain yang tidak disampaikan kepada kami dan kami menganggap bahwa aset dibawah
       kepemilikan dan penggunaan yang sah, dan tidak ada perjanjian lain yang mengikat aset.
     • Sebatas yang diketahui oleh penilai, setiap data dan fakta yang dikemukakan dalam laporan ini adalah
       benar dan teliti.
     • Nilai yang dilaporkan dinyatakan dalam rupiah.

                                                    6
Page 7
     • KJPP, dimana dalam hal ini penilai maupun segenap karyawannya tidak mempunyai kepentingan
       finansial terhadap kekayaan yang dinilai dan fee profesional atas penilaian ini sama sekali tidak
       tergantung besarnya nilai yang dilaporkan.
     • Pihak manapun tidak mempunyai hak untuk mengumumkan ataupun mempergunakan laporan ini
       dan untuk apapun tanpa persetujuan dari pemilik laporan.
     • Laporan penilaian ini dianggap berlaku apabila terdapat cap atau stempel KJPP dan ditandatangani
       oleh penilai berijin yang tertera namanya di atas.
     • Kami tidak merekomendasikan laporan ini digunakan untuk tujuan lainnya, karena tujuan penilaian
       akan menentukan dasar penilaian dan jenis nilai.
     • Data dan informasi yang diperoleh bersumber dari atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai
       Indonesia (MAPPI).
     • Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan;
     • Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian, serta Kesimpulan Nilai Akhir.
     • Laporan penilaian ini bersifat terbuka untuk publik.
     • Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian dengan waktu penggunaan hasil
       penilaian dapat menurunkan relevansi opini nilai terhadap kebutuhan pengguna hasil penilaian,
       dikarenakan adanya perbedaan akses data dan informasi serta asumsi dan analisis penilaian. Apabila
       pengguna hasil penilaian menemukan kondisi tersebut, disarankan untuk menugaskan penilai
       melakukan review terhadap penugasan yang telah dilaksanakan dan apabila dimungkinkan dan
       dibutuhkan, penilai dapat melakukan penilaian ulang dengan mengulang kembali prosedur penilaian
       yang sebelumnya dilakukan, secara lebih lengkap. Proses dan prosedur tersebut harus dituangkan
       dalam penugasan yang berdiri sendiri dan berbeda dengan penugasan penilaian sebelumnya.
     • Kami berhak dan tidak berkewajiban merevisi dan memperbaiki isi dalam laporan penilaian ini apabila
       terdapat data atau informasi yang kami peroleh sesudah penyelesaian laporan ini.
     • Standar penilaian dalam laporan penilaian ini merupakan standar yang berlaku dalam Peraturan
       OJK RI No. 28 /POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti diPasar
       Modal dan SE OJK No. 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
       Penilaian Properti di Pasar Modal.

5.   PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN

     PENDEKATAN PENILAIAN

     Sesuai dengan properti yang dinilai yaitu berupa tanah, maka untuk melakukan pekerjaan penilaian ini,
     KJPP akan menggunakan satu pendekatan dari tiga pendekatan yang ada sesuai Peraturan OJK
     RI No. 28 /POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal
     dan SE OJK No. 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti
     di Pasar Modal, yaitu sebagai berikut:

     a. Pendekatan Pasar (Market Approach)

        Pendekatan Pasar menghasilkan indikasi Nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai dengan aset
        yang identik atau sebanding dan adanya informasi harga transaksi atau penawaran.

        Dalam Pendekatan Pasar, langkah pertama adalah mempertimbangkan harga yang baru terjadi di
        pasar dari transaksi properti yang identik atau sebanding. Jika transaksi terakhir yang terjadi hanya
        sedikit, dapat dipertimbangkan dengan menggunakan harga yang ditawarkan (untuk dijual) atau
        yang terdaftar (listed) dari properti yang identik atau sebanding, relevansinya dengan informasi ini
        perlu diketahui secara jelas dan dengan seksama dianalisi. Dalam hal ini perlu dilakukan penyesuaian
        atas informasi harga transaksi atau penawaran apabila terdapat perbedaan dengan transaksi yang
        sebenarnya, sesuai dengan Dasar Nilai dan asumsi yang akan digunakan dalam penilaian. Perbedaan
        dapat juga meliputi karakteristik hukum, ekonomi atau fisik dari properti yang ditransaksikan dan
        yang dinilai.



                                                    7
Page 8
     b. Pendekatan Pendapatan (Income Approach)

        Pendekatan Pendapatan menghasilkan indikasi nilai dengan mengubah arus kas dimasa yang akan
        datang ke nilai kini.
        Pendekatan ini mempertimbangkan pendapatan yang akan dihasilkan properti selama masa
        manfaatnya dan menghitung nilai melalui proses kapitalisasi. Kapitalisasi merupakan konversi
        pendapatan menjadi sejumlah modal dengan menggunakan tingkat diskonto yang sesuai. Arus kas
        dapat diperoleh dari pendapatan suatu kontrak atau beberapa kontrak atau bukan dari kontrak;
        misalnya keuntungan yang diantisipasi akan diperoleh dari penggunaan atau kepemilikan suatu
        properti.

     c. Pendekatan Biaya (Cost Approach)

        Pendekatan Biaya menghasilkan indikasi nilai dengan menggunakan prinsip ekonomi, dimana
        pembeli tidak akan membayar suatu properti lebih daripada biaya untuk memperoleh properti
        dengan kegunaan yang sama atau setara, pada saat pembelian atau konstruksi.

        Pendekatan ini berdasarkan pada prinsip harga yang akan dibayar pembeli dipasar untuk properti
        yang akan dinilai, tidak lebih dari biaya untuk membeli atau membangun untuk properti yang setara,
        kecuali ada faktor waktu yang tidak wajar, ketidaknyamanan, resiko atau faktor lainnya. Umumnya
        properti yang dinilai akan kurang menarik dikarenakan faktor usia atau sudah usang, dibandingkan
        dengan properti alternatif yang baru dibeli atau dibangun. Untuk hal ini, diperlukan penyesuaian
        karena adanya perbedaan biaya dengan properti alternatif, tergantung pada Dasar Nilai yang
        diperlukan.

     PEMILIHAN PENDEKATAN PENILAIAN

     Sesuai dengan properti yang dinilai yaitu tanah kosong dimana data yang identik dan sebanding cukup
     tersedia di pasar dan sesuai dengan peruntukannya sebagai kavling industri/gudang yang tidak
     menghasilkan pendapatan, maka KJPP menggunakan Pendekatan Pasar (Market Approach) yang
     digunakan untuk mendapatkan Nilai Pasar tanah, yaitu dengan mengacu pada data pembanding yang
     tersedia di pasar.

     PEMILIHAN METODE PENILAIAN

     Dengan mengacu pada pendekatan yang digunakan yaitu Pendekatan Pasar (Market Approach) atas
     objek berupa tanah kosong, maka metode yang paling sesuai digunakan adalah Metode Perbandingan
     Data Pasar yang digunakan untuk mendapatkan Nilai Pasar tanah, yaitu dengan cara membandingkan
     beberapa data penawaran di sekitar objek penilaian yang identik dan sebanding, kemudian dilakukan
     penyesuaian terhadap perbedaan-perbedaan yang ada antara objek penilaian dengan data yang
     digunakan.

6.   KESIMPULAN NILAI

     Nilai Pasar atas aset berupa Tanah kosong dengan luas 6.135 m2, yang terletak di Jalan Berlian 1, Desa
     Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat pada tanggal 31 Juli 2023
     adalah sebesar:

                                             Rp5.631.900.000,-
                 # Lima Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah #




                                                   8
Page 9
B.   RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI

     Untuk memastikan kewajaran Rencana Transaksi, Perseroan telah meminta penilai independen yang
     terdaftar di OJK, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye & Rekan sebagai KJPP resmi dengan Izin
     Usaha No. 2.20.0170 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli 2020
     yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi
     Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-38/PJ-1/PM.02/2023 sebagai penilai independen untuk memberikan
     pendapat tentang kewajaran Rencana Transaksi.

     Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP bertindak secara independen tanpa adanya
     benturan kepentingan dan tidak Terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-pihak yang Terafiliasi dengan
     Perseroan. KJPP juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan
     ini.

     Berikut ini adalah ringkasan dan pendapat dari KJPP atas Rencana Transaksi berdasarkan Laporan Pendapat
     Kewajaran No. 00022/2.0170-00/BS/NB-02/0045/1/XII/2023 tanggal 01 Desember 2023:


     1.   IDENTITAS PIHAK

          Pembelian Tanah

          1. Pihak Pembeli
             PT Hassana Boga Sejahtera, Tbk.

          2. Pihak Penjual
             a. Tuan Hansen Sabar Hasiholan Malau, NIK 3674030409830002;
             b. Tuan Hariara Christian Malau, NIK 3674036908860001;
             c. Nona Maria Marty Marietta Malau, NIK 3674035803890007;
             d. Tuan Gorga Green Gersom II Malau, NIK 3674032911900002; dan
             e. Nona Christie Claudia Hasiani Malau, NIK 3674036109010001.

          Pembangunan Pabrik

          1. Pemilik Pabrik
             PT Hassana Boga Sejahtera, Tbk.

          2. Pelaksana Pembangunan Pabrik
             PT Dwi Eka Cipta Kreasi

          Pembelian Mesin dan Peralatan Pabrik

          Perseroan telah memiliki penawaran dari beberapa vendor untuk pembelian seluruh mesin dan peralatan
          pabrik. Hal ini dikarenakan tidak terdapat satu vendor yang dapat menyediakan seluruh mesin dan
          peralatan pabrik yang dibutuhkan.

     2.   DASAR RENCANA TRANSAKSI

          Dasar Rencana Transaksi ini adalah dokumen yang berkaitan dengan pembelian tanah dan pembangunan
          pabrik yang terdiri dari bangunan, mesin dan peralatan pabrik yang tertuang dalam:

          •   Akta PPJB antara Perseroan dengan Pihak PenjuaI Tanah disepakati oleh kedua belah pihak yang
              tertera pada Akta No. 11 tanggal 6 Oktober 2022 oleh Notaris Dewantari Handayani S.H., M.PA.;
          •   Draf Perjanjian Pokok (Kontrak Payung) Pembangunan Pabrik Perseroan dengan PT Dwi Eka Cipta
              Kreasi; dan
          •   Penawaran untuk pembelian mesin dan peralatan pabrik dari beberapa vendor.

                                                      9
Page 10
3.   OBJEK RENCANA TRANSAKSI

     Objek Rencana Transaksi adalah berupa pelunasan pembelian tanah, pembangunan pabrik, serta
     pembelian mesin dan peralatan pabrik yang berlokasi di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
     dengan total sebesar Rp34.124.010.766,- atau setara dengan 66,91% dari dana bersih hasil Penawaran
     Umum Perdana Saham / Initial Public Offering (“IPO”).

4.   MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN

     Maksud dari laporan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran (Fairness Opinion) atas rencana
     transaksi material untuk pelunasan pembelian tanah, pembangunan pabrik serta pembelian mesin dan
     peralatan pabrik, yang akan berlokasi di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terkait penggunaan
     dana hasil IPO.

     Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan POJK 17/2020 di Pasar Modal. Pendapat
     kewajaran ini tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran tersebut.



5.   ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS

     Asumsi

     Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:

     •    KJPP menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang bersifat non-disclaimer opinion.
     •    KJPP telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
          penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran.
     •    Dalam menyusun laporan ini, KJPP mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang
          disediakan oleh Perseroan dan atau data/informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya
          serta penelitian yang KJPP anggap relevan.
     •    Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan pendapat
          kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta
          yang penting.
     •    KJPP menggunakan proyeksi keuangan tanpa dan dengan adanya Rencana Transaksi serta proforma
          laporan keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi
          keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
     •    Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
          dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
     •    KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
          disesuaikan.
     •    KJPP bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
     •    KJPP telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari pemberi tugas.
     •    Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan hanya untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
          pemenuhan aturan OJK.
     •    Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
          umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi
          pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
     •    KJPP mengasumsikan bahwa Perseroan merupakan perusahaan yang berkelanjutan usahanya dimasa
          mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten, maka premis yang
          digunakan untuk penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah premis going concern.
     •    Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP menggunakan beberapa asumsi, seperti
          terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam Rencana
          Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh
          manajemen Perseroan.
     •    Laporan Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
          dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
                                                  10
Page 11
         sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
         proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini
         merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak
         lengkap.
     •   KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini sampai
         dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
         secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat
         Kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
         memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
         peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal pendapat kewajaran ini.


     Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan ini adalah:

     •   KJPP tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan
         Rencana Transaksi.
     •   Dalam melaksanakan analisis, KJPP mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan
         dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada
         KJPP oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap
         dan tidak menyesatkan, dan KJPP tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
         independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP juga bergantung kepada jaminan dari
         manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
         informasi yang diberikan menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
     •   Analisis dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan menggunakan
         data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas data dan informasi
         tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP secara material. Oleh karenanya, KJPP tidak
         bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan terhadap Laporan Pendapat Kewajaran ini
         dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
     •   KJPP tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-jasa yang
         diberikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya merupakan pemberian
         Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
         KJPP tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
         aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
     •   Pekerjaan yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
         dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
         tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
         mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam
         laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP tidak mempunyai kewenangan dan tidak
         berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya
         diluar Rencana Transaksi dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-
         transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi ini.


6.   PENDEKATAN DAN METODE PENDAPAT KEWAJARAN

     Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran yang digunakan dalam penyusunan laporan ini mengacu
     pada POJK 35/2020 dan SEOJK 17/2020, dimana Penilai wajib melakukan analisis yang paling sedikit
     meliputi:

     •   Analisis atas Rencana Transaksi terkait dengan latar belakang, dasar, objek, sumber dana dan
         pertimbangan bisnis yang digunakan oleh Perseroan;
     •   Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi;
     •   Analisis kewajaran nilai dari Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan; dan
     •   Analisis atas faktor lain yang relevan.




                                                 11
Page 12
7.   KESIMPULAN DAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI

     Kewajaran Rencana Transaksi dapat disimpulkan dengan mempertimbangkan analisis-analisis sebagai
     berikut:

     •   Analisis Rencana Transaksi
         Saat ini Perseroan menjalankan 1 (Satu) pabrik makanan bayi yang berlokasi di Tangerang dengan
         menyewa tempat yang terletak di kawasan pergudangan Taman Tekno, terdiri dari 3 (tiga) bangunan
         yang terpisah, sehingga proses produksi menjadi tidak efisien. Rencana Transaksi terkait dengan
         pembangunan pabrik melalui pembelian tanah di Gunung Sindur, Bogor sebagai lokasi pabrik yang
         bertujuan untuk menambah kapasitas produksi dan penyimpanan yang selaras dengan rencana
         pengembangan pasar. Diharapkan, dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, maka kegiatan
         operasional Perseroan dapat terintegrasi serta menjadi lebih efisien. Selain itu, analisis Rencana
         Transaksi juga dilakukan dengan pertimbangan penelaahan atas data dan informasi seperti
         pertimbangan manajemen dan perjanjian dengan pihak lain untuk melaksanakan Rencana Transaksi
         yang telah disepakati. Dengan pertimbangan tersebut, Rencana Transaksi wajar untuk dilaksanakan.

     •   Analisis kualitatif dan kuantitatif
          -   Analisis kualitatif
              Dilihat dari kinerja operasional dan prospek Perseroan serta mempertimbangan tren industri
              terkait dengan produksi makanan untuk bayi, manfaat dan keuntungan untuk Rencana Transaksi
              akan berdampak positif bagi kelangsungan usaha Perseroan. Penambahan produksi sejalan
              dengan pertumbuhan kebutuhan di pasar sehingga menjadikan Rencana Transaksi wajar untuk
              dilaksanakan.

         -    Analisis kuantitatif
               a. Pendapatan Perseroan mengalami peningkatan pada tahun 2025 hingga akhir periode
                   proyeksi. Hal ini dikarenakan pada tahun 2025 terdapat peningkatan produksi dengan
                   adanya penambahan kapasitas mesin dan produksi atas beroperasinya pabrik baru.
                   Peningkatan pendapatan juga didukung dengan adanya pengembangan jaringan kemitraan,
                   penjualan ritel dan jaringan distributor serta dilakukannya penetrasi ke pasar modern trade
                   oleh Perseroan.
               b. Rata-rata kenaikan pendapatan setelah pabrik mulai dioperasikan adalah sebesar 29,84%.
               c. Presentase beban pokok pendapatan terhadap pendapatan Setelah Rencana Transaksi tidak
                   mengalami perubahan yang signifikan, hal ini dikarenakan proses produksi mesin baru dan
                   bahan baku yang digunakan diperkirakan tidak memiliki perbedaan yang signifikan
                   dibandingkan dengan Sebelum Rencana Transaksi.
               d. Beban penjualan dan beban umum administrasi Perseroan mengalami kenaikan, hal
                   dikarenakan penyesuaian terkait inflasi serta adanya penambahan karyawan dan
                   peningkatan biaya operasi lainnya sejalan dengan peningkatan kapasitas produksi.
               e. Laba bersih semakin meningkat sampai dengan akhir periode proyeksi, sesuai dengan
                   peningkatan pada proyeksi penjualan Perseroan.
               f. Peningkatan profitability ratio menunjukkan kinerja keuangan yang membaik sampai tahun
                   2028. Terjadi peningkatan net profit margin setiap tahunnya dan pada akhir masa proyeksi
                   net profit margin Perseroan mencapai 16,14%.

     •   Analisis kewajaran nilai Rencana Transaksi
         Berikut adalah simpangan dari Nilai Rencana Transaksi:
          -   Nilai pembelian tanah terhadap Nilai Pasar adalah sebesar -7,41%;
          -   Nilai pembangunan pabrik terhadap penawaran PT Mahertisa Utama dan PT Wisham Jaya Abadi
              masing-masing sebesar -4,26% dan -7,01%;
          -   Nilai pembelian mesin dan peralatan terhadap masing-masing penawaran yaitu sebesar 1,17%
              dan -7,26%.

         Sesuai dengan POJK 35/2020, batas atas dan batas bawah pada kisaran Nilai, tidak boleh melebihi 7,5%
         (Tujuh Koma Lima Persen) dari Nilai yang dijadikan acuan, sehingga Rencana Transaksi penggunaan


                                                   12
Page 13
            dana untuk pelunasan pembelian tanah, pembangunan pabrik serta pembelian peralatan dan mesin
            adalah Wajar.

         Berdasarkan analisis atas Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis kewajaran nilai
         Rencana Transaksi serta penelaahan atas data dan informasi yang diperoleh dan digunakan sebagaimana
         diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah
         Wajar.




                        PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

1.   Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Material bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
     dimaksud dalam POJK 42/2020.

2.   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Material tidak mengandung benturan
     kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

3.   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung
     jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapaan informasi sebagaimana diungkapkan dalam
     Keterbukaan Informasi ini dan semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak
     menyesatkan.




                                           INFORMASI TAMBAHAN

Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Rencana Transaksi harap
menghubungi:

                                PT Hassana Boga Sejahtera, Tbk.
                               Kawasan Pergudangan Multiguna Taman Tekno 2
                                Blok L2 No. 35 BSD, Tangerang Selatan, Banten
                                           Telepon: (021) 75681829
                                     Website: https://www.hassana.co.id/
                                         Email: corsec@hassana.co.id




                                                        13

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published7 Dec 2023
Pages13
Characters43,898
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result