Back to announcement
20231206_CASS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31546655_lamp1.pdf
Other Text extracted CASSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
No.: 139/XII/2023/WDA Jakarta, 6 Desember 2023
Kepada Yth.:
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Tower I, Lt.6
Jalan Jenderal Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190
U.p : Bapak Hendra A. Hidayat
P.H Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
Perihal : Penyampaian Tanggapan atas Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek
Dengan hormat,
Menindaklanjuti surat PT Bursa Efek Indonesia No. S-10546/BEI.PP2/12-2023, tertanggal 4 Desember 2023 perihal
Permintaan Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi efek (“Surat BEI”), bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Tanggapan:
Sejauh pengetahuan Perseroan, dengan berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Indonesia, telah memberikan dampak yang positif bagi Industri Penerbangan di Indonesia, dimana terdapat
informasi yang menunjukkan peningkatan jumlah wisatawan yang datang ke Indonesia dan dampak positif dari
situasi ini juga tercermin dalam peningkatan jumlah penerbangan di Indonesia yang juga berdampak kepada
semakin membaiknya kinerja keuangan Perseroan. Perseroan melihat perkembangan ini memiliki potensi
mempengaruhi nilai efek perusahaan serta menjadi pertimbangan dalam keputusan investasi bagi para pemodal.
Selain itu, berdasarkan surat dari Bursa Efek Indonesia dengan No. S-10306/BEI.PP2/11-2023 tertanggal 23
November 2023, perihal Perpindahan Papan Pencatatan, bahwa efektif sejak tanggal 30 November 2023, seluruh
efek Perseroan akan dipindahkan pencatatannya dari Papan Pengembangan ke Papan Utama. Perseroan
meyakini bahwa perubahan ini dapat memberikan dampak signifikan terhadap nilai efek perusahaan, dan
mempengaruhi keputusan investasi bagi para pemodal. Sebagai mana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik, kami akan terus memantau serta mengelola setiap informasi atau fakta material yang dapat
memengaruhi keputusan investasi pemodal.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 hingga IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
PT. Cardig Aero Service, Tbk
Gedung Menara Cardig 3rd floor T. +6221 808 85050
Jalan Raya Halim Perdanakusuma F. +6221 808 85001
Jakarta 13650, Indonesia www.pt-cas.com
Page 2
Tanggapan:
Sejauh pengetahuan Perseroan, dengan berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Indonesia, telah memberikan dampak yang positif bagi Industri Penerbangan di Indonesia, dimana terdapat
informasi yang menunjukkan peningkatan jumlah wisatawan yang datang ke Indonesia dan dampak positif dari
situasi ini juga tercermin dalam peningkatan jumlah penerbangan di Indonesia yang juga berdampak kepada
semakin membaiknya kinerja keuangan Perseroan. Perseroan melihat perkembangan ini memiliki potensi
mempengaruhi nilai efek perusahaan serta menjadi pertimbangan dalam keputusan investasi bagi para pemodal.
Selain itu, berdasarkan surat dari Bursa Efek Indonesia dengan No. S-10306/BEI.PP2/11-2023 tertanggal 23
November 2023, perihal Perpindahan Papan Pencatatan, bahwa efektif sejak tanggal 30 November 2023, seluruh
efek Perseroan akan dipindahkan pencatatannya dari Papan Pengembangan ke Papan Utama. Perseroan
meyakini bahwa perubahan ini dapat memberikan dampak signifikan terhadap nilai efek perusahaan, dan
keputusan investasi para pemodal. Sebagai mana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian
Informasi ketentuan butir point III.2.1 hingga IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
00015/BEI/01-2021, kami akan terus memantau serta mengelola setiap informasi atau fakta material yang dapat
memengaruhi keputusan investasi pemodal.
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan
serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Tanggapan:
Tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan
serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Tanggapan:
Sepanjang pengetahuan Perseroan, PT Cardig Asset Management sebagai pemegang saham pengendali/utama
dan pemegang saham lainnya yaitu PT Dinamika Raya Swarna memiliki rencana untuk melakukan penjualan atas
saham mereka dalam Perseroan, sebagaimana telah disampaikan sebelumnya melalui surat No.
105/VIII/2023/WDA tertanggal 31 Agustus 2023 (”Surat CASS”) terkait Penyampaian Tanggapan atas Permintaan
Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek. Namun, hingga saat ini, Perseroan tidak mengetahui secara pasti
rencana penjualan saham tersebut dan seberapa jauh persiapan rencana penjualan saham tersebut telah
dilakukan oleh pemegang saham. Hal ini dikarenakan rencana dimaksud merupakan tindakan pemegang saham
yang bersangkutan dan tidak melibatkan Perseroan.
5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak
dalam 3 bulan mendatang)?
Tanggapan:
Sejauh ini Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa. Apabila dikemudian hari
Perseroan berencana melakukan aksi korporasi, maka Perseroan akan memberitahukannya kepada Bursa sesuai
dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
PT. Cardig Aero Service, Tbk
Gedung Menara Cardig 3rd floor T. +6221 808 85050
Jalan Raya Halim Perdanakusuma F. +6221 808 85001
Jakarta 13650, Indonesia www.pt-cas.com
Page 3
6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
Tanggapan:
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya pada poin 4, sepanjang pengetahuan Perseroan, pemegang saham
pengendali/utama Perseroan yaitu PT Cardig Asset Management dan pemegang saham lainnya yaitu PT
Dinamika Raya Swarna memiliki rencana untuk melakukan penjualan atas saham mereka dalam Perseroan,
sebagaimana telah disampaikan sebelumnya melalui Surat CASS. Namun demikian, hingga saat ini Perseroan
tidak mengetahui secara pasti rencana penjualan saham tersebut dan seberapa jauh persiapan rencana penjualan
saham tersebut telah dilakukan oleh pemegang saham. Hal ini dikarenakan rencana dimaksud merupakan
tindakan pemegang saham yang bersangkutan dan tidak melibatkan Perseroan.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan. Atas perhatian Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami ,
PT CARDIG AERO SERVICES TBK
Widianawati D. Adhiningrat
Direktur
Chief Corporate Affairs Officer
& Corporate Secretary
PT. Cardig Aero Service, Tbk
Gedung Menara Cardig 3rd floor T. +6221 808 85050
Jalan Raya Halim Perdanakusuma F. +6221 808 85001
Jakarta 13650, Indonesia www.pt-cas.com
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.