Skip to content
Back to announcement

20231205_KIAS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31545597.pdf

Board change Needs review KIAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           063/CS-KIAS/ID/XII/2023

 Nama Perusahaan                       Keramika Indonesia Assosiasi Tbk

 Kode Emiten                           KIAS

 Lampiran                              1
                                       Perseroan dan perusahaan anak Perseroan, masing-masing telah mengajukan
 Perihal
                                       gugatan administratif terhadap instansi Pemerintah Indonesia terkait


Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik            Keramika Indonesia Assosiasi Tbk

 Bidang Usaha                                  Bahan Bangunan Keramik



 Telepon                                       (021) 3506227

 Faksimili                                     (021) 3862374

 Alamat Surat Elektronik (email)               corsec@kiaceramics.com


 Tanggal Kejadian                              06 Desember 2023
 Jenis Informasi atau Fakta Material           Perseroan dan perusahaan anak Perseroan, masing-masing
                                               telah mengajukan gugatan administratif terhadap instansi
                                               Pemerintah Indonesia terkait
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material   Merujuk kepada pengumuman atas informasi atau fakta
                                       material Perseroan tanggal 29 Maret 2023 dan 4 September
                                       2023, Perseroan bermaksud untuk menyampaikan informasi
                                       terkini bahwa pada tanggal 6 Desember 2023, Perseroan telah
                                       mengajukan gugatan administratif baru kepada Pengadilan
                                       Tata Usaha Negara Jakarta terhadap instansi Pemerintah
                                       Indonesia terkait, yakni Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak
                                       Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
                                       ("Ketua Satgas BLBI") dan Menteri Hukum dan Hak Asasi
                                       Manusia Republik Indonesia ("Menkumham") untuk meminta
                                       agar akses Perseroan pada sistem administrasi Kementerian
                                       Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                                       ("Kemenkumham") tidak diblokir. Adapun gugatan yang telah
                                       diajukan sebelumnya pada tanggal 4 September 2023 kepada
                                       Ketua Satgas BLBI dan Menkumham telah dicabut oleh
                                       Perseroan.

                                       Gugatan administratif baru ini diajukan oleh Perseroan dengan
                                       pertimbangan sebagai berikut:
                                       1. Terdapat instruksi dari Majelis Hakim dalam perkara dengan
                                       Nomor Registrasi Perkara No. 431/G/TF/2023/PTUN.JKT,
                                       yakni untuk mencabut gugatan administratif kepada Ketua
                                       Satgas BLBI dan Menkumham tanggal 4 September 2023 dan
                                       mengajukan gugatan administratif baru dengan memperbaiki
                                       objek sengketa yang menjadi dasar gugatan; dan

                                       2. Terdapat informasi tambahan yang diperoleh Perseroan
                                       pada saat pemeriksaan persiapan perkara dengan Nomor
                                       Registrasi Perkara No. 431/G/TF/2023/PTUN.JKT mengenai
                                       adanya pemblokiran akun lain yang dilakukan oleh
                                       Menkumham berdasarkan permintaan Ketua Satgas BLBI
                                       melalui suratnya tertanggal 4 November 2022.

                                       Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya bahwa saat ini
                                       akses Perseroan pada sistem administrasi Kemenkumham
                                       telah diblokir oleh Menkumham. Pemblokiran tersebut
                                       dilakukan berdasarkan permohonan dari Ketua Satgas BLBI
                                       kepada Menkumham sehubungan dengan klaim Ketua Satgas
                                       BLBI yang menyatakan bahwa Perseroan mempunyai
                                       kewajiban terhutang kepada negara. Sejak bulan Desember
                                       2022, Perseroan telah melakukan komunikasi dengan Ketua
                                       Satgas BLBI dan instansi pemerintah lainnya untuk mencabut
                                       pemblokiran akses tersebut. Namun demikian, sampai dengan
                                       hari ini, akses Perseroan pada sistem administrasi
                                       Kemenkumham masih diblokir. Dengan adanya pemblokiran
                                       ini, Perseroan tidak dapat, antara lain, melakukan
                                       pembaharuan data perusahaan seperti perubahan susunan
                                       Direksi dan Dewan Komisaris, struktur permodalan, dan
                                       perubahan anggaran dasar. Sehingga Perseroan harus
                                       mengajukan gugatan administratif ini untuk melindungi hak-
                                       haknya.

                                       Selain itu, PT KIA Keramik Mas ("KKM") yang merupakan
                                       perusahaan anak Perseroan juga telah mengajukan gugatan
                                       administratif kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
                                       terhadap Ketua Satgas BLBI dan Menkumham pada tanggal 6
                                       Desember 2023 untuk meminta agar akses KKM pada sistem
                                       administrasi Kemenkumham tidak diblokir.

                                       Serupa dengan Perseroan, akses KKM pada sistem
                                       administrasi Kemenkumham juga diblokir oleh Menkumham.
                                       Pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari
                                       Ketua Satgas BLBI kepada Menkumham sehubungan dengan
Page 3
                                             penyelesaian utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
                                             obligor lainnya. Upaya komunikasi juga telah dilakukan oleh
                                             Perseroan untuk dan atas nama KKM, namun demikian,
                                             sampai dengan hari ini, akses KKM pada sistem administrasi
                                             Kemenkumham masih diblokir. Oleh karenanya, KKM harus
                                             mengajukan gugatan administratif ini untuk melindungi hak-
                                             haknya.

Dampak kejadian, informasi atau fakta        Mengingat pengajuan gugatan administratif tersebut masih
material tersebut terhadap kegiatan          dalam tahap awal, sampai dengan saat ini, belum terdapat
operasional, hukum, kondisi keuangan,        dampak terhadap kegiatan usaha dan kondisi keuangan
atau kelangsungan usaha Emiten atau          Perseroan.
Perusahaan Publik



Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Keramika Indonesia Assosiasi Tbk




Verawaty Trisno Hadijanto

Corporate Secretary




Keramika Indonesia Assosiasi Tbk
Graha Mobisel, Lantai 3 Jl. Buncit Raya No.139 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan
Telepon : (021) 3506227, Fax : (021) 3862374, www.kiaceramics.com



Nama Pengirim                      Verawaty Trisno Hadijanto

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  06-12-2023 17:01

Lampiran                           1. 063 - KIAS - Keterbukaan Informasi.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi Keramika Indonesia Assosiasi Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
     karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Keramika Indonesia Assosiasi Tbk
                   bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.           063/CS-KIAS/ID/XII/2023

 Issuer Name                         Keramika Indonesia Assosiasi Tbk

 Issuer Code                         KIAS

 Attachment                          1

 Subject                             The Company and its subsidiary, respectively, has filed an administrative
                                     lawsuit against the relevant Indonesian Government agencies

The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows

 Name of Issuer or Public Company             Keramika Indonesia Assosiasi Tbk

 Business Activities                          Bahan Bangunan Keramik


 Telephone                                    (021) 3506227

 Faximile                                     (021) 3862374

 Email Address                                corsec@kiaceramics.com


 Date of Event                                06 December 2023

                                              The Company and its subsidiary, respectively, has filed an
 Type of Material Information or Facts        administrative lawsuit against the relevant Indonesian
                                              Government agencies
Page 5
Description of Material Information or   Referring to the Company's announcement of material
Facts                                    information or facts dated 29 March 2023 and 4 September
                                         2023, the Company would like to update further that on 6
                                         December 2023, the Company has filed a new administrative
                                         lawsuit to the Jakarta State Administrative Court against the
                                         relevant Indonesian Government agencies, namely the
                                         Executive Head of Task Force for Handling State Collection
                                         Rights for Bank Indonesia Liquidity Assistance (Ketua Satuan
                                         Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan
                                         Likuiditas Bank Indonesia or "Head of Satgas BLBI") and the
                                         Minister of Law and Human Rights of the Republic of
                                         Indonesia ("Minister of LHR") to request that its access to the
                                         Ministry of Law and Human Rights of Republic of Indonesia
                                         ("MOLHR") administration system be unblocked. The lawsuit
                                         which was previously filed on 4 September 2023 against the
                                         Head of Satgas BLBI and the Minister of LHR has been
                                         revoked by the Company.

                                         This new administrative lawsuit was filed by the Company with
                                         the following considerations:
                                         1. There is an instruction from the Panel of Judges under the
                                         Case Registration No. 431/G/TF/2023/PTUN.JKT, namely, to
                                         withdraw the administrative lawsuit to the Head of Satgas BLBI
                                         and the Minister of LHR on 4 September 2023 and to file the
                                         new administrative lawsuit by revising the disputed object as
                                         the basis of the lawsuit; and

                                         2. There is an additional information received by the Company
                                         during the preparatory examination for Case Registration No.
                                         431/G/TF/2023/PTUN.JKT regarding the existence of another
                                         account block applied by the Ministry of LHR pursuant to the
                                         request from Satgas BLBI through its letter dated 4 November
                                         2022.

                                         As previously stated, currently, the Company's access to the
                                         MOLHR administration system has been blocked by the
                                         Minister of LHR. The blocking was made at the request of the
                                         Head of Satgas BLBI to the Minister of LHR in relation to the
                                         certain claims that the Company has financial obligations to
                                         the state. Since December 2022, the Company has been
                                         communicating with the Head of Satgas BLBI and other
                                         relevant government bodies to lift the access blocking.
                                         Unfortunately, until today, the Company's access remained
                                         blocked. With this blocking, the Company is not able to among
                                         others update its corporate data such as changes in the
                                         composition of the Board of Directors and Board of
                                         Commissioners, capital structure and amendment of articles of
                                         associations. Therefore, the Company has to initiate this
                                         administrative lawsuit to protect its rights.

                                         Besides that, PT KIA Keramik Mas ("KKM") which is a
                                         subsidiary of the Company has also filed an administrative
                                         lawsuit to the Jakarta State Administrative Court against the
                                         Head of Satgas BLBI and the Minister of LHR on 6 December
                                         2023 to request that KKM's access to the MOLHR
                                         administration system be unblocked.

                                         Similar to the Company, KKM's access to the MOLHR
                                         administration system has been blocked by the Minister of
                                         LHR. The blocking was made at the request of the Head of
                                         Satgas BLBI to the Minister of LHR in relation to the settlement
                                         of Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) debt of other
                                         obligor. Communication efforts have also been made by the
Page 6
                                              Company for and on behalf of KKM, unfortunately, until today,
                                              KKM's access has remained blocked. Therefore, the KKM has
                                              to initiate this administrative lawsuit to protect its rights.

 Impact of event, material information or     Considering that the pertaining administrative lawsuit is still in
 facts towards Issuers or Public              an early phase, to date, there was still no impact to the
 Company’s operational activities, legal,     Company's business activities and financial condition.
 financial condition, or going concern




Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Keramika Indonesia Assosiasi Tbk




Verawaty Trisno Hadijanto

Corporate Secretary




Keramika Indonesia Assosiasi Tbk
Graha Mobisel, Lantai 3 Jl. Buncit Raya No.139 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan
Phone : (021) 3506227, Fax : (021) 3862374, www.kiaceramics.com



Sender Name                          Verawaty Trisno Hadijanto

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        06-12-2023 17:01

Attachment                          1. 063 - KIAS - Keterbukaan Informasi.pdf


    This is an official document of Keramika Indonesia Assosiasi Tbk that does not require a signature as it was
  generated electronically by the electronic reporting system. Keramika Indonesia Assosiasi Tbk is fully responsible
                                  for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published6 Dec 2023
Pages6
Characters16,854
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.200 245 ms 12 Sep 2026 21:49

change concerns a subsidiary board

Raw output
{'announced_date': '2023-12-06',
 'changes': [],
 'event_date': '2023-12-06',
 'issuer_name': 'Keramika Indonesia Assosiasi Tbk',
 'issuer_ticker': 'KIAS',
 'jenis': 'Perseroan dan perusahaan anak Perseroan, masing-masing telah '
          'mengajukan gugatan administratif terhadap instansi Pemerintah '
          'Indonesia terkait',
 'letter_number': '063/CS-KIAS/ID/XII/2023',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': 'Perseroan dan perusahaan anak Perseroan, masing-masing telah '
            'mengajukan',
 'uraian': 'Merujuk kepada pengumuman atas informasi atau fakta material '
           'Perseroan tanggal 29 Maret 2023 dan 4 September 2023, Perseroan '
           'bermaksud untuk menyampaikan informasi terkini bahwa pada tanggal '
           '6 Desember 2023, Perseroan telah mengajukan gugatan administratif '
           'baru kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap instansi '
           'Pemerintah Indonesia terkait, yakni Ketua Satuan Tugas Penanganan '
           'Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ("Ketua '
           'Satgas BLBI") dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
           'Indonesia ("Menkumham") untuk meminta agar akses Perseroan pada '
           'sistem administrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia '
           'Republik Indonesia ("Kemenkumham") tidak diblokir. Adapun gugatan '
           'yang telah diajukan sebelumnya pada tanggal 4 September 2023 '
           'kepada Ketua Satgas BLBI dan Menkumham telah dicabut oleh '
           'Perseroan. Gugatan administratif baru ini diajukan oleh Perseroan '
           'dengan pertimbangan sebagai berikut: 1. Terdapat instruksi dari '
           'Majelis Hakim dalam perkara dengan Nomor Registrasi Perkara No. '
           '431/G/TF/2023/PTUN.JKT, yakni untuk mencabut gugatan administratif '
           'kepada Ketua Satgas BLBI dan Menkumham tanggal 4 September 2023 '
           'dan mengajukan gugatan administratif baru dengan memperbaiki objek '
           'sengketa yang menjadi dasar gugatan; dan 2. Terdapat informasi '
           'tambahan yang diperoleh Perseroan pada saat pemeriksaan persiapan '
           'perkara dengan Nomor Registrasi Perkara No. 431/G/TF/2023/PTUN.JKT '
           'mengenai adanya pemblokiran akun lain yang dilakukan oleh '
           'Menkumham berdasarkan permintaan Ketua Satgas BLBI melalui '
           'suratnya tertanggal 4 November 2022. Sebagaimana telah disampaikan '
           'sebelumnya bahwa saat ini akses Perseroan pada sistem administrasi '
           'Kemenkumham telah diblokir oleh Menkumham. Pemblokiran tersebut '
           'dilakukan berdasarkan permohonan dari Ketua Satgas BLBI kepada '
           'Menkumham sehubungan dengan klaim Ketua Satgas BLBI yang '
           'menyatakan bahwa Perseroan mempunyai kewajiban terhutang kepada '
           'negara. Sejak bulan Desember 2022, Perseroan telah melakukan '
           'komunikasi dengan Ketua Satgas BLBI dan instansi pemerintah '
           'lainnya untuk mencabut pemblokiran akses tersebut. Namun demikian, '
           'sampai dengan hari ini, akses Perseroan pada sistem administrasi '
           'Kemenkumham masih diblokir. Dengan adanya pemblokiran ini, '
           'Perseroan tidak dapat, antara lain, melakukan pembaharuan data '
           'perusahaan seperti perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris, '
           'struktur permodalan, dan perubahan anggaran dasar. Sehingga '
           'Perseroan harus mengajukan gugatan administratif ini untuk '
           'melindungi hak- haknya. Selain itu, PT KIA Keramik Mas ("KKM") '
           'yang merupakan perusahaan anak Perseroan juga telah mengajukan '
           'gugatan administratif kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta '
           'terhadap Ketua Satgas BLBI dan Menkumham pada tanggal 6 Desember '
           '2023 untuk meminta agar akses KKM pada sistem administrasi '
           'Kemenkumham tidak diblokir. Serupa dengan Perseroan, akses KKM '
           'pada sistem administrasi Kemenkumham juga diblokir oleh Menkumham. '
           'Pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Ketua '
           'Satgas BLBI kepada Menkumham sehubungan dengan penyelesaian utang '
           'Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) obligor lainnya. Upaya '
           'komunikasi juga telah dilakukan oleh Perseroan untuk dan atas nama '
           'KKM, namun demikian, sampai dengan hari ini, akses KKM pada sistem '
           'administrasi Kemenkumham masih diblokir. Oleh karenanya, KKM harus '
           'mengajukan gugatan administratif ini untuk melindungi hak- haknya.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result