Back to announcement
20231205_KIAS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31545597.pdf
Board change Needs review KIASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 063/CS-KIAS/ID/XII/2023
Nama Perusahaan Keramika Indonesia Assosiasi Tbk
Kode Emiten KIAS
Lampiran 1
Perseroan dan perusahaan anak Perseroan, masing-masing telah mengajukan
Perihal
gugatan administratif terhadap instansi Pemerintah Indonesia terkait
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik Keramika Indonesia Assosiasi Tbk
Bidang Usaha Bahan Bangunan Keramik
Telepon (021) 3506227
Faksimili (021) 3862374
Alamat Surat Elektronik (email) corsec@kiaceramics.com
Tanggal Kejadian 06 Desember 2023
Jenis Informasi atau Fakta Material Perseroan dan perusahaan anak Perseroan, masing-masing
telah mengajukan gugatan administratif terhadap instansi
Pemerintah Indonesia terkait
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material Merujuk kepada pengumuman atas informasi atau fakta
material Perseroan tanggal 29 Maret 2023 dan 4 September
2023, Perseroan bermaksud untuk menyampaikan informasi
terkini bahwa pada tanggal 6 Desember 2023, Perseroan telah
mengajukan gugatan administratif baru kepada Pengadilan
Tata Usaha Negara Jakarta terhadap instansi Pemerintah
Indonesia terkait, yakni Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak
Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
("Ketua Satgas BLBI") dan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia ("Menkumham") untuk meminta
agar akses Perseroan pada sistem administrasi Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
("Kemenkumham") tidak diblokir. Adapun gugatan yang telah
diajukan sebelumnya pada tanggal 4 September 2023 kepada
Ketua Satgas BLBI dan Menkumham telah dicabut oleh
Perseroan.
Gugatan administratif baru ini diajukan oleh Perseroan dengan
pertimbangan sebagai berikut:
1. Terdapat instruksi dari Majelis Hakim dalam perkara dengan
Nomor Registrasi Perkara No. 431/G/TF/2023/PTUN.JKT,
yakni untuk mencabut gugatan administratif kepada Ketua
Satgas BLBI dan Menkumham tanggal 4 September 2023 dan
mengajukan gugatan administratif baru dengan memperbaiki
objek sengketa yang menjadi dasar gugatan; dan
2. Terdapat informasi tambahan yang diperoleh Perseroan
pada saat pemeriksaan persiapan perkara dengan Nomor
Registrasi Perkara No. 431/G/TF/2023/PTUN.JKT mengenai
adanya pemblokiran akun lain yang dilakukan oleh
Menkumham berdasarkan permintaan Ketua Satgas BLBI
melalui suratnya tertanggal 4 November 2022.
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya bahwa saat ini
akses Perseroan pada sistem administrasi Kemenkumham
telah diblokir oleh Menkumham. Pemblokiran tersebut
dilakukan berdasarkan permohonan dari Ketua Satgas BLBI
kepada Menkumham sehubungan dengan klaim Ketua Satgas
BLBI yang menyatakan bahwa Perseroan mempunyai
kewajiban terhutang kepada negara. Sejak bulan Desember
2022, Perseroan telah melakukan komunikasi dengan Ketua
Satgas BLBI dan instansi pemerintah lainnya untuk mencabut
pemblokiran akses tersebut. Namun demikian, sampai dengan
hari ini, akses Perseroan pada sistem administrasi
Kemenkumham masih diblokir. Dengan adanya pemblokiran
ini, Perseroan tidak dapat, antara lain, melakukan
pembaharuan data perusahaan seperti perubahan susunan
Direksi dan Dewan Komisaris, struktur permodalan, dan
perubahan anggaran dasar. Sehingga Perseroan harus
mengajukan gugatan administratif ini untuk melindungi hak-
haknya.
Selain itu, PT KIA Keramik Mas ("KKM") yang merupakan
perusahaan anak Perseroan juga telah mengajukan gugatan
administratif kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
terhadap Ketua Satgas BLBI dan Menkumham pada tanggal 6
Desember 2023 untuk meminta agar akses KKM pada sistem
administrasi Kemenkumham tidak diblokir.
Serupa dengan Perseroan, akses KKM pada sistem
administrasi Kemenkumham juga diblokir oleh Menkumham.
Pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari
Ketua Satgas BLBI kepada Menkumham sehubungan dengan
Page 3
penyelesaian utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
obligor lainnya. Upaya komunikasi juga telah dilakukan oleh
Perseroan untuk dan atas nama KKM, namun demikian,
sampai dengan hari ini, akses KKM pada sistem administrasi
Kemenkumham masih diblokir. Oleh karenanya, KKM harus
mengajukan gugatan administratif ini untuk melindungi hak-
haknya.
Dampak kejadian, informasi atau fakta Mengingat pengajuan gugatan administratif tersebut masih
material tersebut terhadap kegiatan dalam tahap awal, sampai dengan saat ini, belum terdapat
operasional, hukum, kondisi keuangan, dampak terhadap kegiatan usaha dan kondisi keuangan
atau kelangsungan usaha Emiten atau Perseroan.
Perusahaan Publik
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Keramika Indonesia Assosiasi Tbk
Verawaty Trisno Hadijanto
Corporate Secretary
Keramika Indonesia Assosiasi Tbk
Graha Mobisel, Lantai 3 Jl. Buncit Raya No.139 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan
Telepon : (021) 3506227, Fax : (021) 3862374, www.kiaceramics.com
Nama Pengirim Verawaty Trisno Hadijanto
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 06-12-2023 17:01
Lampiran 1. 063 - KIAS - Keterbukaan Informasi.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Keramika Indonesia Assosiasi Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Keramika Indonesia Assosiasi Tbk
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 063/CS-KIAS/ID/XII/2023
Issuer Name Keramika Indonesia Assosiasi Tbk
Issuer Code KIAS
Attachment 1
Subject The Company and its subsidiary, respectively, has filed an administrative
lawsuit against the relevant Indonesian Government agencies
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company Keramika Indonesia Assosiasi Tbk
Business Activities Bahan Bangunan Keramik
Telephone (021) 3506227
Faximile (021) 3862374
Email Address corsec@kiaceramics.com
Date of Event 06 December 2023
The Company and its subsidiary, respectively, has filed an
Type of Material Information or Facts administrative lawsuit against the relevant Indonesian
Government agencies
Page 5
Description of Material Information or Referring to the Company's announcement of material
Facts information or facts dated 29 March 2023 and 4 September
2023, the Company would like to update further that on 6
December 2023, the Company has filed a new administrative
lawsuit to the Jakarta State Administrative Court against the
relevant Indonesian Government agencies, namely the
Executive Head of Task Force for Handling State Collection
Rights for Bank Indonesia Liquidity Assistance (Ketua Satuan
Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia or "Head of Satgas BLBI") and the
Minister of Law and Human Rights of the Republic of
Indonesia ("Minister of LHR") to request that its access to the
Ministry of Law and Human Rights of Republic of Indonesia
("MOLHR") administration system be unblocked. The lawsuit
which was previously filed on 4 September 2023 against the
Head of Satgas BLBI and the Minister of LHR has been
revoked by the Company.
This new administrative lawsuit was filed by the Company with
the following considerations:
1. There is an instruction from the Panel of Judges under the
Case Registration No. 431/G/TF/2023/PTUN.JKT, namely, to
withdraw the administrative lawsuit to the Head of Satgas BLBI
and the Minister of LHR on 4 September 2023 and to file the
new administrative lawsuit by revising the disputed object as
the basis of the lawsuit; and
2. There is an additional information received by the Company
during the preparatory examination for Case Registration No.
431/G/TF/2023/PTUN.JKT regarding the existence of another
account block applied by the Ministry of LHR pursuant to the
request from Satgas BLBI through its letter dated 4 November
2022.
As previously stated, currently, the Company's access to the
MOLHR administration system has been blocked by the
Minister of LHR. The blocking was made at the request of the
Head of Satgas BLBI to the Minister of LHR in relation to the
certain claims that the Company has financial obligations to
the state. Since December 2022, the Company has been
communicating with the Head of Satgas BLBI and other
relevant government bodies to lift the access blocking.
Unfortunately, until today, the Company's access remained
blocked. With this blocking, the Company is not able to among
others update its corporate data such as changes in the
composition of the Board of Directors and Board of
Commissioners, capital structure and amendment of articles of
associations. Therefore, the Company has to initiate this
administrative lawsuit to protect its rights.
Besides that, PT KIA Keramik Mas ("KKM") which is a
subsidiary of the Company has also filed an administrative
lawsuit to the Jakarta State Administrative Court against the
Head of Satgas BLBI and the Minister of LHR on 6 December
2023 to request that KKM's access to the MOLHR
administration system be unblocked.
Similar to the Company, KKM's access to the MOLHR
administration system has been blocked by the Minister of
LHR. The blocking was made at the request of the Head of
Satgas BLBI to the Minister of LHR in relation to the settlement
of Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) debt of other
obligor. Communication efforts have also been made by the
Page 6
Company for and on behalf of KKM, unfortunately, until today,
KKM's access has remained blocked. Therefore, the KKM has
to initiate this administrative lawsuit to protect its rights.
Impact of event, material information or Considering that the pertaining administrative lawsuit is still in
facts towards Issuers or Public an early phase, to date, there was still no impact to the
Company’s operational activities, legal, Company's business activities and financial condition.
financial condition, or going concern
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Keramika Indonesia Assosiasi Tbk
Verawaty Trisno Hadijanto
Corporate Secretary
Keramika Indonesia Assosiasi Tbk
Graha Mobisel, Lantai 3 Jl. Buncit Raya No.139 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan
Phone : (021) 3506227, Fax : (021) 3862374, www.kiaceramics.com
Sender Name Verawaty Trisno Hadijanto
Function Corporate Secretary
Date and Time 06-12-2023 17:01
Attachment 1. 063 - KIAS - Keterbukaan Informasi.pdf
This is an official document of Keramika Indonesia Assosiasi Tbk that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. Keramika Indonesia Assosiasi Tbk is fully responsible
for the information contained within this document.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.200
245 ms
12 Sep 2026 21:49
change concerns a subsidiary board
Raw output
{'announced_date': '2023-12-06',
'changes': [],
'event_date': '2023-12-06',
'issuer_name': 'Keramika Indonesia Assosiasi Tbk',
'issuer_ticker': 'KIAS',
'jenis': 'Perseroan dan perusahaan anak Perseroan, masing-masing telah '
'mengajukan gugatan administratif terhadap instansi Pemerintah '
'Indonesia terkait',
'letter_number': '063/CS-KIAS/ID/XII/2023',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': 'Perseroan dan perusahaan anak Perseroan, masing-masing telah '
'mengajukan',
'uraian': 'Merujuk kepada pengumuman atas informasi atau fakta material '
'Perseroan tanggal 29 Maret 2023 dan 4 September 2023, Perseroan '
'bermaksud untuk menyampaikan informasi terkini bahwa pada tanggal '
'6 Desember 2023, Perseroan telah mengajukan gugatan administratif '
'baru kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap instansi '
'Pemerintah Indonesia terkait, yakni Ketua Satuan Tugas Penanganan '
'Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ("Ketua '
'Satgas BLBI") dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia ("Menkumham") untuk meminta agar akses Perseroan pada '
'sistem administrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia ("Kemenkumham") tidak diblokir. Adapun gugatan '
'yang telah diajukan sebelumnya pada tanggal 4 September 2023 '
'kepada Ketua Satgas BLBI dan Menkumham telah dicabut oleh '
'Perseroan. Gugatan administratif baru ini diajukan oleh Perseroan '
'dengan pertimbangan sebagai berikut: 1. Terdapat instruksi dari '
'Majelis Hakim dalam perkara dengan Nomor Registrasi Perkara No. '
'431/G/TF/2023/PTUN.JKT, yakni untuk mencabut gugatan administratif '
'kepada Ketua Satgas BLBI dan Menkumham tanggal 4 September 2023 '
'dan mengajukan gugatan administratif baru dengan memperbaiki objek '
'sengketa yang menjadi dasar gugatan; dan 2. Terdapat informasi '
'tambahan yang diperoleh Perseroan pada saat pemeriksaan persiapan '
'perkara dengan Nomor Registrasi Perkara No. 431/G/TF/2023/PTUN.JKT '
'mengenai adanya pemblokiran akun lain yang dilakukan oleh '
'Menkumham berdasarkan permintaan Ketua Satgas BLBI melalui '
'suratnya tertanggal 4 November 2022. Sebagaimana telah disampaikan '
'sebelumnya bahwa saat ini akses Perseroan pada sistem administrasi '
'Kemenkumham telah diblokir oleh Menkumham. Pemblokiran tersebut '
'dilakukan berdasarkan permohonan dari Ketua Satgas BLBI kepada '
'Menkumham sehubungan dengan klaim Ketua Satgas BLBI yang '
'menyatakan bahwa Perseroan mempunyai kewajiban terhutang kepada '
'negara. Sejak bulan Desember 2022, Perseroan telah melakukan '
'komunikasi dengan Ketua Satgas BLBI dan instansi pemerintah '
'lainnya untuk mencabut pemblokiran akses tersebut. Namun demikian, '
'sampai dengan hari ini, akses Perseroan pada sistem administrasi '
'Kemenkumham masih diblokir. Dengan adanya pemblokiran ini, '
'Perseroan tidak dapat, antara lain, melakukan pembaharuan data '
'perusahaan seperti perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris, '
'struktur permodalan, dan perubahan anggaran dasar. Sehingga '
'Perseroan harus mengajukan gugatan administratif ini untuk '
'melindungi hak- haknya. Selain itu, PT KIA Keramik Mas ("KKM") '
'yang merupakan perusahaan anak Perseroan juga telah mengajukan '
'gugatan administratif kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta '
'terhadap Ketua Satgas BLBI dan Menkumham pada tanggal 6 Desember '
'2023 untuk meminta agar akses KKM pada sistem administrasi '
'Kemenkumham tidak diblokir. Serupa dengan Perseroan, akses KKM '
'pada sistem administrasi Kemenkumham juga diblokir oleh Menkumham. '
'Pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Ketua '
'Satgas BLBI kepada Menkumham sehubungan dengan penyelesaian utang '
'Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) obligor lainnya. Upaya '
'komunikasi juga telah dilakukan oleh Perseroan untuk dan atas nama '
'KKM, namun demikian, sampai dengan hari ini, akses KKM pada sistem '
'administrasi Kemenkumham masih diblokir. Oleh karenanya, KKM harus '
'mengajukan gugatan administratif ini untuk melindungi hak- haknya.'}