Skip to content
Back to announcement

20231206_SSMS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31546348_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed SSMS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id


                                                      Jakarta, 5 Desember 202380 Maret 2016

Nomor : 04/XII/202310/III/2016                        Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                             PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk.
        Pemegang Saham Luar Biasa dan Independen      Di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin
        PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk.                Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan Independen
(selanjutnya disingkat sebagai “Rapat”) dari PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk., berkedudukan di
Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah (selanjutnya disingkat
sebagai “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Selasa, 5 Desember 2023
Waktu        : 11.14 WIB – 11.46 WIB
Tempat       : Financial Hall, Graha CIMB Niaga Lantai 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jakarta 12190

Kehadiran        : - Dewan Komisaris:       1.   Prof. Dr. Ir. Bungaran Saragih   Komisaris Utama
                                            2.   Ir. Rimbun Situmorang            Komisaris
                                            3.   Hoesen                           Komisaris Independen
                   - Direksi:               1.   Jap Hartono                      Direktur
                                            2.   Muhammad Syafril Harahap         Direktur

                  - Pemegang Saham:         - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa:
                                               7.578.711.161 saham atau sebesar 79,5665214% dari
                                               seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh
                                               Perseroan hingga saat Rapat yaitu 9.525.000.000 saham.
                                            - Rapat Umum Pemegang Saham Independen:
                                              1.877.278.459 saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham
                                              Independen dan mewakili 54,00633% dari seluruh saham
                                              yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yaitu
                                              3.476.033.698 saham.

I. MATA ACARA RAPAT:
     1. Persetujuan Pengangkatan Kembali Susunan Dewan Komisaris;
     2. Persetujuan untuk melakukan penyelesaian utang PT Citra Borneo Indah ("CBI") kepada
        Perseroan dengan melakukan penyerahan saham PT Citra Borneo Utama Tbk ("CBUT") dalam
        satu tahapan atas saham yang dimiliki oleh CBI kepada Perseroan dimana transaksi penyelesaian
        utang tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas
        Jasa Keuangan ("OJK") No.42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
        Benturan Kepentingan ("POJK 42/2020") dan merupakan Transaksi Material sebagaimana
        dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan
        Perubahan Kegiatan Usaha ("POJK 17/2020").
Page 2
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id


II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:
     1. Pemberitahuan tentang rencana Rapat Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa
        Efek Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2023 dengan surat No.071/Corsec-SSMS/X/2023
        perihal Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan Independen
        PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (“Perseroan”);
     2. Pengumuman tentang akan diselenggarakannya Rapat, telah diumumkan melalui situs web PT
        Bursa Efek Indonesia; situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (eASY.KSEI); dan situs
        web Perseroan yaitu www.ssms.co.id, yang semuanya dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 27
        Oktober 2023;
     3. Panggilan untuk Rapat telah dilakukan pada hari Jumat, tanggal 13 November 2023 melalui
        media yang sama dengan Pengumuman tersebut.
     4. Keterbukaan Informasi dan perubahan atas Keterbukaan Informasi kepada OJK terkait agenda
        kedua Rapat masing-masing pada tanggal 27 Oktober 2023 dan 30 November 2023 melalui situs
        web BEI dan situs web Perseroan.

III. KEPUTUSAN RAPAT:
     MATA ACARA RAPAT PERTAMA
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
       hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
       terkait dengan pembahasan Mata Acara Rapat Pertama.
     - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
       saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
         - Jumlah suara yang abstain sebesar 186.587.000 saham, yang mewakili 2,462% suara yang sah
           dalam Rapat;
         - Jumlah suara yang tidak setuju sebesar 162.304.300 saham, yang mewakili 2,142% suara yang
           sah dalam Rapat;
         - Jumlah suara yang setuju adalah sebesar 7.229.819.861 saham atau 95,396% dari seluruh suara
           yang dikeluarkan secara sah untuk Rapat ini.
       sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020, suara
       abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
       mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 7.416.406.861 saham atau
       merupakan 97,858% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
       menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama.
     - Keputusan Mata Acara Rapat Pertama yaitu sebagai berikut :
       1. Mengangkat kembali Komisaris Utama Perseroan yaitu Bapak Bungaran Saragih untuk masa
           jabatan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
       2. Memberikan persetujuan untuk menerima, mengakui, meratifikasi dan mengesahkan seluruh
           tindakan-tindakan yang diambil oleh Bapak Bungaran Saragih sebagai Komisaris Utama
           Perseroan sejak RUPS Tahunan Tahun buku 2022 hingga ditutupnya Rapat ini, sejauh tindakan
           pengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam buku-buku Perseroan dan bukan
           merupakan tindak pidana.
           Sehubungan dengan keputusan tersebut, maka susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
           Perseroan menjadi sebagai berikut:
           DIREKSI
           Direktur Utama           : NASARUDIN bin NASIR
Page 3
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


       Direktur                : JAP HARTONO
       Direktur                : MUHAMMAD SYAFRIL HARAHAP
       DEWAN KOMISARIS
       Komisaris Utama          : Profesor Doktor Insinyur BUNGARAN SARAGIH
       Komisaris                : Insinyur RIMBUN SITUMORANG
       Komisaris Independen : HOESEN
  3. Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam point 1, tidak menutup hak pemegang saham
       Perseroan untuk dapat sewaktu-waktu memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
       Perseroan tersebut.
  4. Memberikan kuasa kepada setiap anggota Direksi dengan hak substitusi untuk menyatakan
       keputusan Rapat tersebut dalam akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan perubahan
       susunan anggota Direksi Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
       serta mendaftarkan pada Daftar Perusahaan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
MATA ACARA RAPAT KEDUA
 - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham independen dan kuasa pemegang saham
    independen yang hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
    memberikan pendapat terkait dengan pembahasan Mata Acara Rapat Kedua.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham independen dan/atau kuasa
    pemegang saham independen yang hadir yang mengajukan pertanyaan.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik
    melalui sistem eASY.KSEI.
 - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
   - Jumlah suara yang abstain sebesar 186.587.000 saham, yang mewakili 5,367813% suara yang
      sah dalam Rapat;
   - Jumlah suara yang tidak setuju sebesar 100 saham, yang mewakili 0,000003% suara yang sah
      dalam Rapat;
   - Jumlah suara yang setuju adalah sebesar 1.690.691.359 saham atau 48,638520 % dari seluruh
      suara yang dikeluarkan secara sah untuk Rapat ini.
    sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020, bahwa
    suara abstain akan dimasukkan kedalam suara terbanyak yang dikeluarkan untuk mata acara Rapat
    Kedua ini, dengan demikian jumlah suara setuju adalah sebesar 1.877.278.359 saham atau
    54,006334% dari seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen, maka Rapat
    memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
 - Keputusan Mata Acara Rapat Kedua yaitu sebagai berikut:
    1. Menyetujui penyelesaian utang PT Citra Borneo Indah ("CBI") kepada Perseroan dengan
        melakukan penyerahan saham PT Citra Borneo Utama Tbk ("CBUT") dalam satu tahapan atas
        saham yang dimiliki oleh CBI kepada Perseroan dimana transaksi penyelesaian utang tersebut
        merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
        ("POJK") No.42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
        Kepentingan ("POJK 42/2020") dan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud
        dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan
        Kegiatan Usaha ("POJK 17/2020").
    2. Memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
        sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, untuk membuat, melaksanakan, menandatangani
        dan/atau menyerahkan serta melaksanakan setiap perjanjian-perjanjian dan tindakan-tindakan
Page 4
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id


           yang diperlukan sehubungan dengan transaksi penyelesaian utang serta seluruh dokumen yang
           terkait dengan transaksi penyelesaian utang tersebut, termasuk seluruh perubahan dan
           tambahan atasnya dengan syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 5 Desember 2023
Nomor 17 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.55 MB
Published6 Dec 2023
Pages4
Characters12,590
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held5 Dec 2023 · 11:14–11:46
Present7,578,711,161 (79.57%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 433 ms 12 Sep 2026 21:50

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2023-12-05',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '79.5665214',
 'shares_present': '7578711161',
 'shares_total_voting': '9525000000',
 'time_end': '11:46:00',
 'time_start': '11:14:00',
 'venue': 'Financial Hall, Graha CIMB Niaga Lantai 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. '
          '58 Jakarta 12190'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result