Back to announcement
20231206_SSMS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31546348_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed SSMSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 5 Desember 202380 Maret 2016
Nomor : 04/XII/202310/III/2016 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk.
Pemegang Saham Luar Biasa dan Independen Di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin
PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk. Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan Independen
(selanjutnya disingkat sebagai “Rapat”) dari PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk., berkedudukan di
Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah (selanjutnya disingkat
sebagai “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 5 Desember 2023
Waktu : 11.14 WIB – 11.46 WIB
Tempat : Financial Hall, Graha CIMB Niaga Lantai 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jakarta 12190
Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. Prof. Dr. Ir. Bungaran Saragih Komisaris Utama
2. Ir. Rimbun Situmorang Komisaris
3. Hoesen Komisaris Independen
- Direksi: 1. Jap Hartono Direktur
2. Muhammad Syafril Harahap Direktur
- Pemegang Saham: - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa:
7.578.711.161 saham atau sebesar 79,5665214% dari
seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh
Perseroan hingga saat Rapat yaitu 9.525.000.000 saham.
- Rapat Umum Pemegang Saham Independen:
1.877.278.459 saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Independen dan mewakili 54,00633% dari seluruh saham
yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yaitu
3.476.033.698 saham.
I. MATA ACARA RAPAT:
1. Persetujuan Pengangkatan Kembali Susunan Dewan Komisaris;
2. Persetujuan untuk melakukan penyelesaian utang PT Citra Borneo Indah ("CBI") kepada
Perseroan dengan melakukan penyerahan saham PT Citra Borneo Utama Tbk ("CBUT") dalam
satu tahapan atas saham yang dimiliki oleh CBI kepada Perseroan dimana transaksi penyelesaian
utang tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan ("OJK") No.42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan ("POJK 42/2020") dan merupakan Transaksi Material sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha ("POJK 17/2020").
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:
1. Pemberitahuan tentang rencana Rapat Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa
Efek Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2023 dengan surat No.071/Corsec-SSMS/X/2023
perihal Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan Independen
PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (“Perseroan”);
2. Pengumuman tentang akan diselenggarakannya Rapat, telah diumumkan melalui situs web PT
Bursa Efek Indonesia; situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (eASY.KSEI); dan situs
web Perseroan yaitu www.ssms.co.id, yang semuanya dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 27
Oktober 2023;
3. Panggilan untuk Rapat telah dilakukan pada hari Jumat, tanggal 13 November 2023 melalui
media yang sama dengan Pengumuman tersebut.
4. Keterbukaan Informasi dan perubahan atas Keterbukaan Informasi kepada OJK terkait agenda
kedua Rapat masing-masing pada tanggal 27 Oktober 2023 dan 30 November 2023 melalui situs
web BEI dan situs web Perseroan.
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA RAPAT PERTAMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan pembahasan Mata Acara Rapat Pertama.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
- Jumlah suara yang abstain sebesar 186.587.000 saham, yang mewakili 2,462% suara yang sah
dalam Rapat;
- Jumlah suara yang tidak setuju sebesar 162.304.300 saham, yang mewakili 2,142% suara yang
sah dalam Rapat;
- Jumlah suara yang setuju adalah sebesar 7.229.819.861 saham atau 95,396% dari seluruh suara
yang dikeluarkan secara sah untuk Rapat ini.
sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020, suara
abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 7.416.406.861 saham atau
merupakan 97,858% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama.
- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama yaitu sebagai berikut :
1. Mengangkat kembali Komisaris Utama Perseroan yaitu Bapak Bungaran Saragih untuk masa
jabatan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
2. Memberikan persetujuan untuk menerima, mengakui, meratifikasi dan mengesahkan seluruh
tindakan-tindakan yang diambil oleh Bapak Bungaran Saragih sebagai Komisaris Utama
Perseroan sejak RUPS Tahunan Tahun buku 2022 hingga ditutupnya Rapat ini, sejauh tindakan
pengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam buku-buku Perseroan dan bukan
merupakan tindak pidana.
Sehubungan dengan keputusan tersebut, maka susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan menjadi sebagai berikut:
DIREKSI
Direktur Utama : NASARUDIN bin NASIR
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Direktur : JAP HARTONO
Direktur : MUHAMMAD SYAFRIL HARAHAP
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Profesor Doktor Insinyur BUNGARAN SARAGIH
Komisaris : Insinyur RIMBUN SITUMORANG
Komisaris Independen : HOESEN
3. Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam point 1, tidak menutup hak pemegang saham
Perseroan untuk dapat sewaktu-waktu memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan tersebut.
4. Memberikan kuasa kepada setiap anggota Direksi dengan hak substitusi untuk menyatakan
keputusan Rapat tersebut dalam akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan perubahan
susunan anggota Direksi Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
serta mendaftarkan pada Daftar Perusahaan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
MATA ACARA RAPAT KEDUA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham independen dan kuasa pemegang saham
independen yang hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait dengan pembahasan Mata Acara Rapat Kedua.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham independen dan/atau kuasa
pemegang saham independen yang hadir yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik
melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
- Jumlah suara yang abstain sebesar 186.587.000 saham, yang mewakili 5,367813% suara yang
sah dalam Rapat;
- Jumlah suara yang tidak setuju sebesar 100 saham, yang mewakili 0,000003% suara yang sah
dalam Rapat;
- Jumlah suara yang setuju adalah sebesar 1.690.691.359 saham atau 48,638520 % dari seluruh
suara yang dikeluarkan secara sah untuk Rapat ini.
sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020, bahwa
suara abstain akan dimasukkan kedalam suara terbanyak yang dikeluarkan untuk mata acara Rapat
Kedua ini, dengan demikian jumlah suara setuju adalah sebesar 1.877.278.359 saham atau
54,006334% dari seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen, maka Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui penyelesaian utang PT Citra Borneo Indah ("CBI") kepada Perseroan dengan
melakukan penyerahan saham PT Citra Borneo Utama Tbk ("CBUT") dalam satu tahapan atas
saham yang dimiliki oleh CBI kepada Perseroan dimana transaksi penyelesaian utang tersebut
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
("POJK") No.42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan ("POJK 42/2020") dan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha ("POJK 17/2020").
2. Memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, untuk membuat, melaksanakan, menandatangani
dan/atau menyerahkan serta melaksanakan setiap perjanjian-perjanjian dan tindakan-tindakan
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
yang diperlukan sehubungan dengan transaksi penyelesaian utang serta seluruh dokumen yang
terkait dengan transaksi penyelesaian utang tersebut, termasuk seluruh perubahan dan
tambahan atasnya dengan syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 5 Desember 2023
Nomor 17 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 5 Dec 2023 · 11:14–11:46 |
| Present | 7,578,711,161 (79.57%) |
| Chair | — |
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
433 ms
12 Sep 2026 21:50
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2023-12-05',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '79.5665214',
'shares_present': '7578711161',
'shares_total_voting': '9525000000',
'time_end': '11:46:00',
'time_start': '11:14:00',
'venue': 'Financial Hall, Graha CIMB Niaga Lantai 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. '
'58 Jakarta 12190'}