Back to announcement
20260401_LPKR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32057025_lamp2.pdf
Other Text extracted LPKRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT LIPPO KARAWACI TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 29 TAHUN 2023 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERSEROAN (SEBAGAIMANA
DIDEFINISIKAN DI BAWAH).
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK,
MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.
PT Lippo Karawaci Tbk
Kegiatan Usaha:
Menjalankan real estate yang dmiliki sendiri atau disewa, menjalankan usaha-usaha di bidang penyediaan akomodasi dan
penyediaan makan minum termasuk namun tidak terbatas pada hotel bintang lima, hotel bintang empat, restoran, menjalnkan
usaha-usaha di bidang aktivitas professional, ilmiah, dan teknis termasuk aktivitas konsultasi manajemen lainnya, bidang akvitias
keuangan, bidang hiburan dan rekreasi, bidang pengangkutan yakni aktivitas perparkiran di badan jalan (on street parking) dan di
luar badan jalan (off street parking)
Berkedudukan di Tangerang, Indonesia
Kantor:
Menara Matahari Lt. 22, Jl. Boulevard Palem Raya No. 7
Lippo Karawaci Central, Tangerang
Banten, Indonesia 15810
Telepon: +62 21 2566 9000
Faksimili: +62 21 2566 9098
email: corporate.communications@lippokarawaci.co.id
website: www.lippokarawaci.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIKEMUKAKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI
MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 1 April 2026
1
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah dan ungkapan dalam Keterbukaan Informasi in mempunyai arti sebagai berikut:
BAE : Biro Administrasi Efek.
BEI : Bursa Efek Indonesia
Hari Kerja : setiap hari selain hari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional,
dimana bank-bank umum di Indonesia, buka untuk
menjalankan kegiatan usaha.
KSEI : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Keterbukaan Informasi : informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini dalam rangka pemenuhan POJK
No. 29/2023.
Menkum atau Menkumham : Menteri Hukum Republik Indonesia atau Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pemegang Saham : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan
baik dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif
yang disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek
pada KSEI, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan yang diadministrasikan oleh BAE.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan.
Perseroan : PT Lippo Karawaci Tbk.
Perkiraan Dana Pembelian : Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, perkiraan jumlah
Kembali dana adalah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp.250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
Pembelian Kembali Saham : Rencana Perseroan untuk melakukan pembelian kembali
saham yang telah dikeluarkan dan dicatatkan pada BEI
dengan mengacu pada POJK No. 29/2023.
POJK No. 29/2023 : Peraturan OJK No.29/POJK.04/2023 tanggal 29 Desember
2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan
Oleh Perusahaan Terbuka.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham.
2
Page 3
PENDAHULUAN
PT Lippo Karawaci Tbk (“Perseroan”) mempunyai rencana untuk melakukan Pembelian Kembali
Saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat pada BEI sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Diterbitkan oleh
Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”). Total nilai Pembelian Kembali Saham diperkirakan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp.250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) termasuk biaya transaksi
Pembelian Kembali (biaya komisi perantara pedagang efek dan biaya lainnya). Pembelian Kembali
Saham dilakukan melalui BEI, baik secara bertahap maupun sekaligus, dan diselesaikan paling lambat
12 (dua belas) bulan setelah tanggal Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) yang menyetujui
Pembelian Kembali Saham. Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham akan memperhatikan kondisi
likuiditas dan permodalan Perseroan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan para Pemegang Saham Perseroan agar
mendapatkan informasi serta gambaran yang jelas terkait rencana Pembelian Kembali Saham
Perseroan sehingga para Pemegang Saham Perseroan dapat mengambil keputusan terkait dengan
rencana Pembelian Kembali Saham.
INFORMASI MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN
1. PERKIRAAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
1. Keterbukaan Informasi atas Rencana Pembelian 1 April 2026
Kembali Saham
2. Persetujuan RUPS terkait Pembelian Kembali Saham 8 Mei 2026
3. Perkiraan Jadwal Periode Pembelian Kembali Saham 11 Mei 2026 – 8 Mei 2027
atau dalam waktu paling lama
12 (dua belas) bulan setelah
tanggal RUPS
2. PERKIRAAN BIAYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN JUMLAH NILAI NOMINAL
SELURUH SAHAM PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Perkiraan jumlah saham dalam Pembelian Kembali Saham adalah sebanyak-banyaknya
sebesar 3.289.473.684 (tiga miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh
tiga ribu enam ratus delapan puluh empat) saham atau mewakili sebesar 4,6% (empat koma
enam persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehingga masih dalam batasan
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembelian Kembali Saham tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil
dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan
sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 37 ayat (1) UUPT. Jumlah Saham free float Perseroan
setelah dilakukan pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tetap akan memperhatikan ketentuan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dana yang digunakan Perseroan untuk Pembelian Kembali Saham akan berasal dari kas internal
Perseroan dan tidak akan mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan
untuk memenuhi kewajiban Perseroan lainnya yang akan jatuh tempo. Dengan asumsi seluruh
Pembelian Kembali Saham terlaksana sepenuhnya, besarnya Perkiraan Dana Pembelian
Kembali adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp250.000.000.000. Dana tersebut termasuk
biaya transaksi, biaya pedagang perantara dan biaya lainnya sehubungan dengan transaksi
Pembelian Kembali Saham Perseroan.
Perkiraan Dana Pembelian Kembali di atas dihitung dengan menggunakan harga saham
Perseroan pada penutupan perdagangan tanggal 31 Maret 2026, yaitu sebesar Rp76 per saham.
Dalam hal harga saham Perseroan pada saat pelaksanaan Pembelian Kembali Saham berbeda
dengan harga Saham Perseroan yang digunakan sebagai acuan perhitungan estimasi Perkiraan
Dana Pembelian Kembali yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, maka dana yang
disisihkan Perseroan untuk Pembelian Kembali Saham Perseroan akan menyesuaikan dengan
3
Page 4
harga Saham terkini di BEI untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan dengar
merujuk pada ketentuan Pasal 11 dan/atau Pasal 12 POJK No. 29/2023 (sebagaimana relevan).
3. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI
SAHAM
Rencana Pembelian Kembali Saham ini bertujuan untuk memperkuat keyakinan terhadap nilai
jangka panjang dan prospek yang dimiliki Perseroan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk
menjaga keharmonisan antara kondisi pasar dan fundamental Perseroan, serta menjaga
kepercayaan para pemangku kepentingan dalam usaha Perseroan mendukung pertumbuhan
yang berkelanjutan.
4. PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT
PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN
PERSEROAN
Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi Pembelian Kembali Saham tidak akan
memberikan dampak penurunan pendapatan yang bersifat material terhadap kegiatan usaha
Perseroan mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan
pembiayaan Pembelian Kembali Saham bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan dan tidak
terdapat dampak yang bersifat material atas biaya pembiayaan Perseroan sebagai akibat
pelaksanaan Pembelian Kembali Saham.
Untuk keperluan Pembelian Kembali Saham, Perseroan akan menggunakan kas internal
sebesar Perkiraan Dana Pembelian Kembali atau diperkirakan hanya sebesar 3,34% dari
seluruh total aset Perseroan yang berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
tercatat sebesar Rp.49.247.221 (dalam jutaan).
5. PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH RENCANA PEMBELIAN
KEMBALI SAHAM DILAKSANAKAN
Periode Laporan Keuangan yang Berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
Keterangan Sebelum Pembelian Setelah Pembelian Perubahan
Kembali Saham Kembali Saham
(Dalam Jutaan, kecuali untuk Laba per Saham Dasar)
Total Aset Rp49.247.221 Rp48.997.221 Rp250.000
Laba Periode Rp572.545 Rp572.545 Rp0
Berjalan
Total Ekuitas Rp31.051.015 Rp30.801.015 Rp250.000
Laba per Saham Rp6,62 Rp6,95 Rp0,33
Dasar
6. PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Perseroan berencana untuk melaksanakan program Pembelian Kembali Saham dengan harga
pelaksanaan yang tidak melebihi harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian
saham Perseroan di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terakhir sebelum tanggal
pelaksanaan pembelian kembali saham. Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham akan
senantiasa mengacu dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 29/2023.
7. PEMBATASAN JANGKA WAKTU PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Pembelian Kembali Saham dapat dilakukan hingga 12 (dua belas) bulan sejak tanggal RUPS
yang menyetujui pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang akan diselenggarakan pada
tanggal 8 Mei 2026.
8. METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
4
Page 5
Pembelian Kembali Saham dilakukan melalui BEI, dan Perseroan akan menunjuk satu perantara
pedagang efek untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham melalui perdagangan di BEI
selama periode Pembelian Kembali Saham.
Pihak-pihak sebagai berikut:
(a) anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, pegawai dan pemegang saham utama
Perseroan;
(b) suatu orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena
hubungan usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh
informasi orang dalam; atau
(c) setiap pihak yang dalam waktu 6 bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana
dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b),
dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan pada hari yang sama dengan Pembelian
Kembali Saham atau penjualan saham hasil pembelian kembali yang dilakukan oleh Perseroan
melalui BEI.
9. PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH PEMBELIAN
KEMBALI SAHAM TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PERTUMBUHAN PERSEROAN DI
MASA MENDATANG
Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan dilakukan dengan asumsi bahwa jumlah kebutuhan
dana yang dibutuhkan adalah maksimal sebesar Rp250.000.000.000. Perseroan berkeyakinan
bahwa pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak akan memberikan dampak negatif
terhadap kegiatan usaha maupun operasional Perseroan, mengingat Perseroan memiliki modal
kerja yang cukup baik untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
10. SUMBER DANA YANG DIGUNAKAN UNTUK PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI
SAHAM
Memperhatikan POJK 29/2023, Perseroan memastikan bahwa sumber dana yang akan
digunakan untuk pelaksanaan Pembelian Kembali Saham:
a. tidak mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan untuk memenuhi
kewajiban yang akan jatuh tempo;
b. menggunakan dana internal Perseroan;
c. bukan merupakan dana hasil penawaran umum; dan
d. bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun.
INFORMASI LAINNYA
Saham treasuri tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah kuorum
pada RUPS, serta tidak berhak mendapatkan dividen.
Merujuk pada Pasal 43 POJK 29/2023, pihak-pihak yakni: (a) anggota dewan komisaris, anggota
direksi, pegawai, dan pemegang saham utama Perseroan; (b) orang perseorangan yang karena
kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang
tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau (c) pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir
tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) atau huruf (b), dilarang melakukan
transaksi atas saham Perseroan pada hari yang sama dengan Pembelian Kembali Saham atau
penjualan saham hasil Pembelian Kembali Saham yang dilakukan oleh Perseroan melalui BEI.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila para pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan
Transaksi Pengalihan, silakan menghubungi:
PT LIPPO KARAWACI TBK
Sekretaris Perusahaan
5
Page 6
Menara Matahari Lt.22, Jl. Boulevard Palem Raya No.7
Lippo Karawaci Central
Tangerang 15810, Indonesia
Telepon: +62 21 2566 9000
Faksimili: +62 21 2566 9098
website: www.lippokarawaci.co.id
email: corsec@lippokarawaci.co.id
6
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Keterbukaan Informasi
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pemegang Saham
p.2
unresolved
—
29/2023
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.