Skip to content
Back to announcement

20260401_LPKR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32057025_lamp2.pdf

Other Text extracted LPKR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                  KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                         PT LIPPO KARAWACI TBK (“PERSEROAN”)
                 SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 29 TAHUN 2023 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERSEROAN (SEBAGAIMANA
DIDEFINISIKAN DI BAWAH).

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK,
MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.




                                              PT Lippo Karawaci Tbk
                                                       Kegiatan Usaha:

   Menjalankan real estate yang dmiliki sendiri atau disewa, menjalankan usaha-usaha di bidang penyediaan akomodasi dan
 penyediaan makan minum termasuk namun tidak terbatas pada hotel bintang lima, hotel bintang empat, restoran, menjalnkan
usaha-usaha di bidang aktivitas professional, ilmiah, dan teknis termasuk aktivitas konsultasi manajemen lainnya, bidang akvitias
keuangan, bidang hiburan dan rekreasi, bidang pengangkutan yakni aktivitas perparkiran di badan jalan (on street parking) dan di
                                                luar badan jalan (off street parking)

                                       Berkedudukan di Tangerang, Indonesia


                                                           Kantor:

                             Menara Matahari Lt. 22, Jl. Boulevard Palem Raya No. 7
                                      Lippo Karawaci Central, Tangerang
                                           Banten, Indonesia 15810
                                         Telepon: +62 21 2566 9000
                                         Faksimili: +62 21 2566 9098

                                email: corporate.communications@lippokarawaci.co.id
                                         website: www.lippokarawaci.co.id

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIKEMUKAKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI
MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.

                    Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 1 April 2026




                                                               1
Page 2
                                   DEFINISI DAN SINGKATAN

Istilah dan ungkapan dalam Keterbukaan Informasi in mempunyai arti sebagai berikut:

BAE                                 :   Biro Administrasi Efek.

BEI                                 :   Bursa Efek Indonesia

Hari Kerja                          :   setiap hari selain hari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional,
                                        dimana bank-bank umum di Indonesia, buka untuk
                                        menjalankan kegiatan usaha.

KSEI                                :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

Keterbukaan Informasi               :   informasi-informasi  sebagaimana      tercantum  dalam
                                        Keterbukaan Informasi ini dalam rangka pemenuhan POJK
                                        No. 29/2023.

Menkum atau Menkumham               :   Menteri Hukum Republik Indonesia atau Menteri Hukum
                                        dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Pemegang Saham                      :   Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan
                                        baik dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif
                                        yang disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek
                                        pada KSEI, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
                                        Perseroan yang diadministrasikan oleh BAE.

OJK                                 :   Otoritas Jasa Keuangan.

Perseroan                           :   PT Lippo Karawaci Tbk.

Perkiraan    Dana      Pembelian    :   Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, perkiraan jumlah
Kembali                                 dana     adalah       sebanyak-banyaknya           sebesar
                                        Rp.250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah).

Pembelian Kembali Saham             :   Rencana Perseroan untuk melakukan pembelian kembali
                                        saham yang telah dikeluarkan dan dicatatkan pada BEI
                                        dengan mengacu pada POJK No. 29/2023.

POJK No. 29/2023                    :   Peraturan OJK No.29/POJK.04/2023 tanggal 29 Desember
                                        2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan
                                        Oleh Perusahaan Terbuka.

RUPS                                :   Rapat Umum Pemegang Saham.




                                                 2
Page 3
                                         PENDAHULUAN

PT Lippo Karawaci Tbk (“Perseroan”) mempunyai rencana untuk melakukan Pembelian Kembali
Saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat pada BEI sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Diterbitkan oleh
Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”). Total nilai Pembelian Kembali Saham diperkirakan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp.250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) termasuk biaya transaksi
Pembelian Kembali (biaya komisi perantara pedagang efek dan biaya lainnya). Pembelian Kembali
Saham dilakukan melalui BEI, baik secara bertahap maupun sekaligus, dan diselesaikan paling lambat
12 (dua belas) bulan setelah tanggal Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) yang menyetujui
Pembelian Kembali Saham. Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham akan memperhatikan kondisi
likuiditas dan permodalan Perseroan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan para Pemegang Saham Perseroan agar
mendapatkan informasi serta gambaran yang jelas terkait rencana Pembelian Kembali Saham
Perseroan sehingga para Pemegang Saham Perseroan dapat mengambil keputusan terkait dengan
rencana Pembelian Kembali Saham.

             INFORMASI MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN

1.    PERKIRAAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

       1.   Keterbukaan Informasi atas Rencana Pembelian               1 April 2026
            Kembali Saham
       2.   Persetujuan RUPS terkait Pembelian Kembali Saham           8 Mei 2026
       3.   Perkiraan Jadwal Periode Pembelian Kembali Saham           11 Mei 2026 – 8 Mei 2027
                                                                       atau dalam waktu paling lama
                                                                       12 (dua belas) bulan setelah
                                                                       tanggal RUPS


2.    PERKIRAAN BIAYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN JUMLAH NILAI NOMINAL
      SELURUH SAHAM PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

      Perkiraan jumlah saham dalam Pembelian Kembali Saham adalah sebanyak-banyaknya
      sebesar 3.289.473.684 (tiga miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh
      tiga ribu enam ratus delapan puluh empat) saham atau mewakili sebesar 4,6% (empat koma
      enam persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehingga masih dalam batasan
      sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Pembelian Kembali Saham tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil
      dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan
      sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 37 ayat (1) UUPT. Jumlah Saham free float Perseroan
      setelah dilakukan pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tetap akan memperhatikan ketentuan
      sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Dana yang digunakan Perseroan untuk Pembelian Kembali Saham akan berasal dari kas internal
      Perseroan dan tidak akan mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan
      untuk memenuhi kewajiban Perseroan lainnya yang akan jatuh tempo. Dengan asumsi seluruh
      Pembelian Kembali Saham terlaksana sepenuhnya, besarnya Perkiraan Dana Pembelian
      Kembali adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp250.000.000.000. Dana tersebut termasuk
      biaya transaksi, biaya pedagang perantara dan biaya lainnya sehubungan dengan transaksi
      Pembelian Kembali Saham Perseroan.

      Perkiraan Dana Pembelian Kembali di atas dihitung dengan menggunakan harga saham
      Perseroan pada penutupan perdagangan tanggal 31 Maret 2026, yaitu sebesar Rp76 per saham.
      Dalam hal harga saham Perseroan pada saat pelaksanaan Pembelian Kembali Saham berbeda
      dengan harga Saham Perseroan yang digunakan sebagai acuan perhitungan estimasi Perkiraan
      Dana Pembelian Kembali yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, maka dana yang
      disisihkan Perseroan untuk Pembelian Kembali Saham Perseroan akan menyesuaikan dengan

                                                  3
Page 4
     harga Saham terkini di BEI untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan dengar
     merujuk pada ketentuan Pasal 11 dan/atau Pasal 12 POJK No. 29/2023 (sebagaimana relevan).

3.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI
     SAHAM

     Rencana Pembelian Kembali Saham ini bertujuan untuk memperkuat keyakinan terhadap nilai
     jangka panjang dan prospek yang dimiliki Perseroan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk
     menjaga keharmonisan antara kondisi pasar dan fundamental Perseroan, serta menjaga
     kepercayaan para pemangku kepentingan dalam usaha Perseroan mendukung pertumbuhan
     yang berkelanjutan.

4.   PERKIRAAN  MENURUNNYA    PENDAPATAN   PERSEROAN    SEBAGAI    AKIBAT
     PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN
     PERSEROAN

     Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi Pembelian Kembali Saham tidak akan
     memberikan dampak penurunan pendapatan yang bersifat material terhadap kegiatan usaha
     Perseroan mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan
     pembiayaan Pembelian Kembali Saham bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan dan tidak
     terdapat dampak yang bersifat material atas biaya pembiayaan Perseroan sebagai akibat
     pelaksanaan Pembelian Kembali Saham.

     Untuk keperluan Pembelian Kembali Saham, Perseroan akan menggunakan kas internal
     sebesar Perkiraan Dana Pembelian Kembali atau diperkirakan hanya sebesar 3,34% dari
     seluruh total aset Perseroan yang berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
     tercatat sebesar Rp.49.247.221 (dalam jutaan).

5.   PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH RENCANA PEMBELIAN
     KEMBALI SAHAM DILAKSANAKAN

             Periode Laporan Keuangan yang Berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
           Keterangan        Sebelum Pembelian Setelah Pembelian         Perubahan
                               Kembali Saham        Kembali Saham
      (Dalam Jutaan, kecuali untuk Laba per Saham Dasar)
      Total Aset             Rp49.247.221         Rp48.997.221       Rp250.000
      Laba Periode           Rp572.545            Rp572.545          Rp0
      Berjalan
      Total Ekuitas          Rp31.051.015         Rp30.801.015       Rp250.000
      Laba per Saham         Rp6,62               Rp6,95             Rp0,33
      Dasar


6.   PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

     Perseroan berencana untuk melaksanakan program Pembelian Kembali Saham dengan harga
     pelaksanaan yang tidak melebihi harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian
     saham Perseroan di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terakhir sebelum tanggal
     pelaksanaan pembelian kembali saham. Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham akan
     senantiasa mengacu dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 29/2023.

7.   PEMBATASAN JANGKA WAKTU PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

     Pembelian Kembali Saham dapat dilakukan hingga 12 (dua belas) bulan sejak tanggal RUPS
     yang menyetujui pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang akan diselenggarakan pada
     tanggal 8 Mei 2026.

8.   METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM




                                               4
Page 5
      Pembelian Kembali Saham dilakukan melalui BEI, dan Perseroan akan menunjuk satu perantara
      pedagang efek untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham melalui perdagangan di BEI
      selama periode Pembelian Kembali Saham.

      Pihak-pihak sebagai berikut:
          (a) anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, pegawai dan pemegang saham utama
              Perseroan;
          (b) suatu orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena
              hubungan usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh
              informasi orang dalam; atau
          (c) setiap pihak yang dalam waktu 6 bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana
              dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b),

      dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan pada hari yang sama dengan Pembelian
      Kembali Saham atau penjualan saham hasil pembelian kembali yang dilakukan oleh Perseroan
      melalui BEI.

9.    PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH PEMBELIAN
      KEMBALI SAHAM TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PERTUMBUHAN PERSEROAN DI
      MASA MENDATANG

      Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan dilakukan dengan asumsi bahwa jumlah kebutuhan
      dana yang dibutuhkan adalah maksimal sebesar Rp250.000.000.000. Perseroan berkeyakinan
      bahwa pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak akan memberikan dampak negatif
      terhadap kegiatan usaha maupun operasional Perseroan, mengingat Perseroan memiliki modal
      kerja yang cukup baik untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan.

10.   SUMBER DANA YANG DIGUNAKAN UNTUK PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI
      SAHAM

      Memperhatikan POJK 29/2023, Perseroan memastikan bahwa sumber dana yang akan
      digunakan untuk pelaksanaan Pembelian Kembali Saham:
        a. tidak mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan untuk memenuhi
           kewajiban yang akan jatuh tempo;
        b. menggunakan dana internal Perseroan;
        c. bukan merupakan dana hasil penawaran umum; dan
        d. bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun.


                                     INFORMASI LAINNYA

Saham treasuri tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah kuorum
pada RUPS, serta tidak berhak mendapatkan dividen.

Merujuk pada Pasal 43 POJK 29/2023, pihak-pihak yakni: (a) anggota dewan komisaris, anggota
direksi, pegawai, dan pemegang saham utama Perseroan; (b) orang perseorangan yang karena
kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang
tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau (c) pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir
tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) atau huruf (b), dilarang melakukan
transaksi atas saham Perseroan pada hari yang sama dengan Pembelian Kembali Saham atau
penjualan saham hasil Pembelian Kembali Saham yang dilakukan oleh Perseroan melalui BEI.

                                    INFORMASI TAMBAHAN

Apabila para pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan
Transaksi Pengalihan, silakan menghubungi:


                                     PT LIPPO KARAWACI TBK
                                      Sekretaris Perusahaan


                                                5
Page 6
Menara Matahari Lt.22, Jl. Boulevard Palem Raya No.7
             Lippo Karawaci Central
           Tangerang 15810, Indonesia
           Telepon: +62 21 2566 9000
           Faksimili: +62 21 2566 9098
         website: www.lippokarawaci.co.id
         email: corsec@lippokarawaci.co.id




                          6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published1 Apr 2026
Pages6
Characters16,672
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org LIPPO KARAWACI TBK p.1 ×16
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Keterbukaan Informasi p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pemegang Saham p.2
unresolved — 29/2023 p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result