Back to announcement
20231205_EXCL_Pengumuman RUPS_31545589_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted EXCLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1 OCR 0.951
p XL axtata PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT XL AXIATA Tbk Dengan ini Direksi PT XL Axiata Tbk. (“Perseroan”), memberitahukan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) di Jakarta pada hari Kamis, 11 Januari 2024. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), maka Pemanggilan Rapat akan dimuat pada situs web Perseroan (www.xlaxiata.co.id), situs web Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (termasuk sistem elektronik RUPS KSEI (“eASY.KSEI”) pada tanggal 20 Desember 2023 (“Pemanggilan Rapat”). Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) POJK No. 15/2020, Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir secara elektronik dan/atau diwakili oleh kuasanya secara elektronik dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 19 Desember 2023 pukul 16:00 WIB atau Pemilik Saham Perseroan pada sub rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan saham di Bursa pada tanggal 19 Desember 2023. Dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28 ayat (2), (3) dan (4) POJK No. 15/2020 serta Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik (“POJK No. 16/2020”), Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara elektronik. Oleh karenanya, Pemegang Saham dapat menghadiri Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI atau memberikan kuasa elektronik melalui mekanisme e-Proxy dan memberikan suara melalui e-Voting melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI melalui tautan https://akses.ksei.co.id/ yang akan tersedia bagi Pemegang Saham sejak tanggal Pemanggilan Rapat. Pelaksanaan Rapat secara elektronik yang direncanakan oleh Perseroan memberikan efisiensi bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan untuk dapat berpartisipasi dalam Rapat. Berdasarkan Pasal 16 POJK No. 15/2020 serta Pasal 10 ayat (5) huruf (b) dan ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham dapat mengusulkan mata acara Rapat apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: Diajukan secara tertulis kepada Direksi oleh 1 (satu) orang atau lebih Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 1/20 (satu per dua puluh) bagian atau lebih dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah. . Diterima oleh Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal Pemanggilan Rapat atau pada tanggal 13 Desember 2023. . Usulan mata acara rapat harus: (i) diusulkan dengan itikad baik, (ii) mempertimbangkan kepentingan Perseroan, (iii) merupakan usulan yang membutuhkan persetujuan Rapat, (iv) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat, dan (v) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. Jakarta, 5 Desember 2023 PT XL AXIATA Tbk. Direksi
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.