Skip to content
Back to announcement

20231205_PTRO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31545842_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review PTRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.920
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
JI. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560

Telp: 082213339892, Hp : 081808391586
E-mail: shantiindahlestarid2@g9mail.com

Nomor : 10/NOT/2023
Hal — : Risalah Rapat Umum

Pemegang Saham Luar Biasa
PT Petrosea Tbk

Dengan hormat,

Tangerang, 4 Desember 2023

Kepada Yth:

PT Petrosea Tbk
Ji. Boulevard Bintaro Jaya Blok mas,
Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan,

Banten 15224

Bersama ini saya sampaikan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “Perusahaan PT Petrosea Tbk”, berkedudukan di Kota Tangerang Selatan (selanjutnya
disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Senin, 4 Desember 2023

Waktu 110:25 WIB — 11:00 WIB

Tempat : Indy Bintaro Office Park, Gedung Serba Guna
Jl. Boulevard Bintaro Jaya Blok B7/A6, Sektor VII
CBD Bintaro Jaya, Tangerang Selatan - Banten

Kehadiran : Dewan Komisa ris

Direksi

Pemegang Saham

I. MATA ACARA RAPAT

1
2.
3.
4
5

Komisaris
Komisaris
Komisaris Independen
Komisaris Independen
Komisaris Independen

Presiden Direktur

Direktur

“Hadir secara elektronik

: Sutanto"

: Pjauhar Maulidi

: Hasnul Suhaimi

: Osman Sitorus

: Setia Untung Arimuladi SH,

M.Hum.

: Romi Novan Indrawan

: Ruddy Santoso

870.944.819 saham (87,8394) dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

1. Persetujuan atas penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, . terkait dengan

1
Page 2 OCR 0.934
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560
Telp: 082213339892, Hp : 081808391536
E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com

penyelarasan kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
2020 (“KBLI 2020”) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berikut dengan peraturan
pelaksanaannya. '

2. Persetujuan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1.Menyampaikan pemberitahuan rencana Rapat kepada OJK pada tanggal 17 Oktober 2023 dan
pemberitahuan penambahan mata acara Rapat pada tanggal 9 November 2023 melalui Sarana
Pelaporan Elektronik Terintegrasi Emiten dan Perusahaan Publik ("SPE-IDXNet"). -
2.Menyampaikan Pengumuman dan Pemanggilan atas Rapat pada tanggal 24 Oktober 2023 dan
10 November 2023 melalui SPE-IDXNet, eASY-KSEI dan situs web Perseroan.

YI. KEPUTUSAN RAPAT

MATA ACARA PERTAMA RAPAT .

- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atan memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Pertama Rapat,

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.

- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.

- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut.adalah sebagai berikut :

a. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 75.000 saham atau sebesar
0,0086# dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

b. Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 4.281.000 saham atau
sebesar 0,491574 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

c. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 866.588.819 saham atau sebesar
99,4999”2 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

Dengan demikian total suara setuju berjumlah 866.663.819 saham atau merupakan 99,508545

Gari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan

keputusan Mata Acara Pertama Rapat.

Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :

1. Menyetujui perubahan dan pernyataan kembali ketentuan dalam Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan guna penyesuaian dan penyelarasan dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
berikut dengan peraturan pelaksanaannya,

2. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk
menyatakan hal-hal sehubungan dengan keputusan ini ke dalam akta yang dibuat di hadapan
Notaris, dan menghadap Notaris dan/atau pejabat yang berwenang guna meminta persetujuan
perubahan anggaran dasar Perseroan pada instansi yang berwenang serta melakukan semua

1

Page 3 OCR 0.928
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560
Telp: 082213339892, Hp : 281808391586
E-mail: shantiindahlestarid2@gmail.com

tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
tidak ada tindakan yang dikecualikan.

MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pertanyaan yang disampaikan oleh
pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir melalui eASY.KSEI.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
« Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 75.000 saham atau sebesar
0,008694 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 4.281.000 saham atau
sebesar 0,4915”4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 866.588.819 saham atau sebesar
99,4999Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian total suara setuju berjumlah 866.663.819 saham atau merupakan 99,508545
dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Kedua Rapat.

Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menerima pengunduran diri:

“ Bapak Haji Romo Nitiyudo Wachjo sebagai Presiden Komisaris,

« Bapak Hasnul Suhaimi sebagai Komisaris Independen .
Bapak Prof. Dr. Supandi, S.H., M.Hum., sebagai Komisaris Independen:
Bapak Romi Novan Indrawan sebagai Presiden Direktur,

Bapak Rafael Nitiyudo sebagai Wakil Presiden Direktur,
Bapak Aldi Rakhmatillah sebagai Direktur: dan
Bapak Pankaj Motilal sebagai Direktur.

.......

Terhitung efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat dan memberikan pembebasan sepenuhnya
(acguit et de charge) bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang mengundurkan diri,
sehubungan tugas Dewan Komisaris Perseroan dalam melakukan pengawasan dan Direksi
Perseroan untuk tugas pengurusan sampai dengan tahun berjalan sesuai ketentuan perundang-
undangan yang berlaku. "
Perseroan dengan ini memberikan ucapan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya
atas segala pencapaian yang telah diperoleh selama menjabat sebagai Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan.

2. Menyetujui untuk mengangkat:
« Bapak Osman Sitorus sebagai Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen:

1
Page 4 OCR 0.917
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560
Telp: 082213339892, Hp : 081808391586
E-mail: shantiindahlestari02@gmall.com

» Bapak Erwin Ciputra sebagai Komisaris:

« Bapak Prof. Ginandjar Kartasasmita sebagai Komisaris:
“ Bapak Michael sebagai Presiden Direktur,

“ Bapak Kartika/Hendarawan sebagai Direktur,

"Ibu Meinar Kusumastuti sebagai Direktur,

“ Bapak Imam Darus Hikhman sebagai Direktur.

Efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat dengan masa jabatan terhitung sejak diperolehnya
persetujuan Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2026, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
Pemegang Saham untuk dapat memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan sewaktu-waktu.

Sehingga selanjutnya susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris merangkap : Osman Sitorus:

Komisaris Independen

Komisaris : Prof. Ginandjar Kartasasmita,
Komisaris : Djauhar Maulidi S.E., M.B.A. :
Komisaris 1 Erwin Ciputra:

Komisaris Jend. Pol (Purn). Drs. Sutanto,
Komisaris Independen : Setia Untung Arimuladi, S.H., M.Hum. :
Direksi

Presiden Direktur : Michael,

Direktar : Kartika Hendrawan,

Direktur : Ruddy Santoso,

Direktur : Meinar Kusumastuti,

Direktur : Iman Darus Hikhman.

Dengan masa jabatan untuk Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang diangkat
berdasarkan Rapat ini terhitung sejak diperolehnya persetujuan Rapat ini sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan
pada tahun 2026, sedangkan terhadap Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang telah
menjabat sebelumnya untuk dapat melanjutkan masa jabatan sesuai dengan “ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
untuk dapat memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sewaktu-
waktu.

3. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
menyatakan hal-hal sehubungan dengan keputusan ini ke dalam akta yang dibuat di hadapan

f
Page 5 OCR 0.945
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS Di KABUPATEN TANGERANG

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560
Telp: 082213339892, Hp : 081308391586
E-mail: shantiindahlestarid2@gmail.com

Notaris, serta menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian
atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang,
termasuk melakukan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan isi
keputusan Mata Acara Kedua Rapat ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan tidak ada tindakan yang dikecualikan.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 4 Desember
2023 Nomor 2, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah Risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan

LESTARI, S.H., M.Kn.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published5 Dec 2023
Pages5
Characters11,085
Text sourceOCR
OCR confidence0.929

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held4 Dec 2023 · –
Present— (—)
Chair—
Agenda 1 approved
For
866,588,819
—
Against
4,281,000
—
Abstain
75,000
—
RUPS detail

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.556 176 ms 13 Sep 2026 17:17

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'dibuat di hadapan Notaris, dan menghadap '
                                'Notaris dan/atau pejabat yang berwenang guna '
                                'meminta persetujuan perubahan anggaran dasar '
                                'Perseroan pada instansi yang berwenang serta '
                                'melakukan semua 1 SHANTI INDAH LESTARI, S.H., '
                                'M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari '
                                '2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, '
                                'Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang '
                                '15560 Telp: 082213339892, Hp : 281808391586 '
                                'E-mail: shantiindahlestarid2@gmail.com '
                                'tindakan yang diperlukan sesuai dengan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku dan '
                                'tidak ada tindakan yang dikecualikan. MATA '
                                'ACARA KEDUA RAPAT - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada para pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua '
                                'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
                                'terdapat 1 (satu) pertanyaan yang disampaikan '
                                'oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham '
                                'yang hadir melalui eASY.KSEI. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan cara pemungutan '
                                'suara secara lisan dan elektronik. « Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut : a. Pemegang saham yang '
                                'menyatakan abstain yaitu sebanyak 75.000 '
                                'saham atau sebesar 0,008694 dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. b. Pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju yaitu sebanyak 4.281.000 saham '
                                'atau sebesar 0,4915”4 dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. '
                                'Pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 866.588.819 saham atau sebesar '
                                '99,4999Y4 dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 866.663.819 saham atau '
                                'merupakan 99,508545 dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
                                'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua '
                                'Rapat. Keputusan Mata Acara Kedua Rapat '
                                'adalah sebagai berikut : 1. Menerima '
                                'pengunduran diri: “ Bapak Haji Romo Nitiyudo '
                                'Wachjo sebagai Presiden Komisaris, « Bapak '
                                'Hasnul Suhaimi sebagai Komisaris Independen . '
                                'Bapak Prof. Dr. Supandi, S.H., M.Hum., '
                                'sebagai Komisaris Independen: Bapak Romi '
                                'Novan Indrawan sebagai Presiden Direktur, '
                                '....... Bapak Rafael Nitiyudo sebagai Wakil '
                                'Presiden Direktur, Bapak Aldi Rakhmatillah '
                                'sebagai Direktur: dan Bapak Pankaj Motilal '
                                'sebagai Direktur. Terhitung efektif sejak '
                                'tanggal ditutupnya Rapat dan memberikan '
                                'pembebasan sepenuhnya (acguit et de charge) '
                                'bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan '
                                'yang mengundurkan diri, sehubungan tugas '
                                'Dewan Komisaris Perseroan dalam melakukan '
                                'pengawasan dan Direksi Perseroan untuk tugas '
                                'pengurusan sampai dengan tahun berjalan '
                                'sesuai ketentuan perundang- undangan yang '
                                'berlaku. Perseroan dengan ini memberikan '
                                'ucapan terima kasih serta penghargaan '
                                'setinggi-tingginya atas segala pencapaian '
                                'yang telah diperoleh selama menjabat sebagai '
                                'Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. 2. '
                                'Menyetujui untuk mengangkat: « Bapak Osman '
                                'Sitorus sebagai Presiden Komisaris merangkap '
                                'Komisaris Independen: 1 SHANTI INDAH LESTARI, '
                                'S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG '
                                'Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi '
                                'Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari '
                                '2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, '
                                'Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang '
                                '15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 '
                                'E-mail: shantiindahlestari02@gmall.com » '
                                'Bapak Erwin Ciputra sebagai Komisaris: « '
                                'Bapak Prof. Ginandjar Kartasasmita sebagai '
                                'Komisaris: “ Bapak Michael sebagai Presiden '
                                'Direktur, “ Bapak Kartika/Hendarawan sebagai '
                                'Direktur, "Ibu Meinar Kusumastuti sebagai '
                                'Direktur, “ Bapak Imam Darus Hikhman sebagai '
                                'Direktur. Efektif sejak tanggal ditutupnya '
                                'Rapat dengan masa jabatan terhitung sejak '
                                'diperolehnya persetujuan Rapat ini sampai '
                                'dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada '
                                'tahun 2026, dengan tidak mengurangi hak Rapat '
                                'Umum Pemegang Saham untuk dapat '
                                'memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan '
                                'Direksi Perseroan sewaktu-waktu. Sehingga '
                                'selanjutnya susunan Dewan Komisaris dan '
                                'Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: '
                                'Dewan Komisaris Presiden Komisaris merangkap '
                                ': Komisaris Independen Komisaris : Komisaris '
                                ': Komisaris 1 Komisaris Komisaris Independen '
                                ': Setia Untung Arimuladi, S.H., M.Hum. : '
                                'Direksi Presiden Direktur : Direktar : '
                                'Direktur : Direktur : Direktur : Dengan masa '
                                'jabatan untuk Dewan Komisaris dan Direksi '
                                'Perseroan yang diangkat berdasarkan Rapat ini '
                                'terhitung sejak diperolehnya persetujuan '
                                'Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan '
                                'diselenggarakan pada tahun 2026, sedangkan '
                                'terhadap Dewan Komisaris dan Direksi '
                                'Perseroan yang telah menjabat sebelumnya '
                                'untuk dapat melanjutkan masa jabatan sesuai '
                                'dengan “ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, '
                                'dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham untuk dapat memberhentikan '
                                'anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan '
                                'sewaktu- waktu. 3. Memberikan kuasa dan '
                                'wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk menyatakan hal-hal sehubungan '
                                'dengan keputusan ini ke dalam akta yang '
                                'dibuat di hadapan f SHANTI INDAH LESTARI, '
                                'S.H., M.Kn. NOTARIS Di KABUPATEN TANGERANG '
                                'Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi '
                                'Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari '
                                '2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, '
                                'Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang '
                                '15560 Telp: 082213339892, Hp : 081308391586 '
                                'E-mail: shantiindahlestarid2@gmail.com '
                                'Notaris, serta menghadap Notaris atau pejabat '
                                'yang berwenang, dan melakukan penyesuaian '
                                'atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan '
                                'apabila dipersyaratkan oleh pihak yang '
                                'berwenang, termasuk melakukan semua tindakan '
                                'yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan '
                                'isi keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '75000',
             'votes_against': '4281000',
             'votes_for': '866588819',
             'votes_in_favor_total': '866663819'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2023-12-04',
 'meeting_type': 'EGM',
 'venue': 'Indy Bintaro Office Park, Gedung Serba Guna Jl. Boulevard Bintaro '
          'Jaya Blok B7/A6, Sektor VII CBD Bintaro Jaya, Tangerang Selatan - '
          'Banten'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result