Back to announcement
20231205_PTRO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31545842_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review PTROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.920
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 JI. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 E-mail: shantiindahlestarid2@g9mail.com Nomor : 10/NOT/2023 Hal — : Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Petrosea Tbk Dengan hormat, Tangerang, 4 Desember 2023 Kepada Yth: PT Petrosea Tbk Ji. Boulevard Bintaro Jaya Blok mas, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15224 Bersama ini saya sampaikan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “Perusahaan PT Petrosea Tbk”, berkedudukan di Kota Tangerang Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Senin, 4 Desember 2023 Waktu 110:25 WIB — 11:00 WIB Tempat : Indy Bintaro Office Park, Gedung Serba Guna Jl. Boulevard Bintaro Jaya Blok B7/A6, Sektor VII CBD Bintaro Jaya, Tangerang Selatan - Banten Kehadiran : Dewan Komisa ris Direksi Pemegang Saham I. MATA ACARA RAPAT 1 2. 3. 4 5 Komisaris Komisaris Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris Independen Presiden Direktur Direktur “Hadir secara elektronik : Sutanto" : Pjauhar Maulidi : Hasnul Suhaimi : Osman Sitorus : Setia Untung Arimuladi SH, M.Hum. : Romi Novan Indrawan : Ruddy Santoso 870.944.819 saham (87,8394) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. 1. Persetujuan atas penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, . terkait dengan 1
Page 2 OCR 0.934
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560
Telp: 082213339892, Hp : 081808391536
E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com
penyelarasan kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
2020 (“KBLI 2020”) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berikut dengan peraturan
pelaksanaannya. '
2. Persetujuan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1.Menyampaikan pemberitahuan rencana Rapat kepada OJK pada tanggal 17 Oktober 2023 dan
pemberitahuan penambahan mata acara Rapat pada tanggal 9 November 2023 melalui Sarana
Pelaporan Elektronik Terintegrasi Emiten dan Perusahaan Publik ("SPE-IDXNet"). -
2.Menyampaikan Pengumuman dan Pemanggilan atas Rapat pada tanggal 24 Oktober 2023 dan
10 November 2023 melalui SPE-IDXNet, eASY-KSEI dan situs web Perseroan.
YI. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT .
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atan memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Pertama Rapat,
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut.adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 75.000 saham atau sebesar
0,0086# dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 4.281.000 saham atau
sebesar 0,491574 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 866.588.819 saham atau sebesar
99,4999”2 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Dengan demikian total suara setuju berjumlah 866.663.819 saham atau merupakan 99,508545
Gari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui perubahan dan pernyataan kembali ketentuan dalam Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan guna penyesuaian dan penyelarasan dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
berikut dengan peraturan pelaksanaannya,
2. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk
menyatakan hal-hal sehubungan dengan keputusan ini ke dalam akta yang dibuat di hadapan
Notaris, dan menghadap Notaris dan/atau pejabat yang berwenang guna meminta persetujuan
perubahan anggaran dasar Perseroan pada instansi yang berwenang serta melakukan semua
1
Page 3 OCR 0.928
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 281808391586 E-mail: shantiindahlestarid2@gmail.com tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada tindakan yang dikecualikan. MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pertanyaan yang disampaikan oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir melalui eASY.KSEI. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik. « Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 75.000 saham atau sebesar 0,008694 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 4.281.000 saham atau sebesar 0,4915”4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 866.588.819 saham atau sebesar 99,4999Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian total suara setuju berjumlah 866.663.819 saham atau merupakan 99,508545 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut : 1. Menerima pengunduran diri: “ Bapak Haji Romo Nitiyudo Wachjo sebagai Presiden Komisaris, « Bapak Hasnul Suhaimi sebagai Komisaris Independen . Bapak Prof. Dr. Supandi, S.H., M.Hum., sebagai Komisaris Independen: Bapak Romi Novan Indrawan sebagai Presiden Direktur, Bapak Rafael Nitiyudo sebagai Wakil Presiden Direktur, Bapak Aldi Rakhmatillah sebagai Direktur: dan Bapak Pankaj Motilal sebagai Direktur. ....... Terhitung efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat dan memberikan pembebasan sepenuhnya (acguit et de charge) bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang mengundurkan diri, sehubungan tugas Dewan Komisaris Perseroan dalam melakukan pengawasan dan Direksi Perseroan untuk tugas pengurusan sampai dengan tahun berjalan sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku. " Perseroan dengan ini memberikan ucapan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya atas segala pencapaian yang telah diperoleh selama menjabat sebagai Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. 2. Menyetujui untuk mengangkat: « Bapak Osman Sitorus sebagai Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen: 1
Page 4 OCR 0.917
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 E-mail: shantiindahlestari02@gmall.com » Bapak Erwin Ciputra sebagai Komisaris: « Bapak Prof. Ginandjar Kartasasmita sebagai Komisaris: “ Bapak Michael sebagai Presiden Direktur, “ Bapak Kartika/Hendarawan sebagai Direktur, "Ibu Meinar Kusumastuti sebagai Direktur, “ Bapak Imam Darus Hikhman sebagai Direktur. Efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat dengan masa jabatan terhitung sejak diperolehnya persetujuan Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2026, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk dapat memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sewaktu-waktu. Sehingga selanjutnya susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Presiden Komisaris merangkap : Osman Sitorus: Komisaris Independen Komisaris : Prof. Ginandjar Kartasasmita, Komisaris : Djauhar Maulidi S.E., M.B.A. : Komisaris 1 Erwin Ciputra: Komisaris Jend. Pol (Purn). Drs. Sutanto, Komisaris Independen : Setia Untung Arimuladi, S.H., M.Hum. : Direksi Presiden Direktur : Michael, Direktar : Kartika Hendrawan, Direktur : Ruddy Santoso, Direktur : Meinar Kusumastuti, Direktur : Iman Darus Hikhman. Dengan masa jabatan untuk Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang diangkat berdasarkan Rapat ini terhitung sejak diperolehnya persetujuan Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2026, sedangkan terhadap Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang telah menjabat sebelumnya untuk dapat melanjutkan masa jabatan sesuai dengan “ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk dapat memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sewaktu- waktu. 3. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan hal-hal sehubungan dengan keputusan ini ke dalam akta yang dibuat di hadapan f
Page 5 OCR 0.945
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS Di KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081308391586 E-mail: shantiindahlestarid2@gmail.com Notaris, serta menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang, termasuk melakukan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan isi keputusan Mata Acara Kedua Rapat ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada tindakan yang dikecualikan. Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 4 Desember 2023 Nomor 2, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah Risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan LESTARI, S.H., M.Kn.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 4 Dec 2023 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
866,588,819
—
Against
4,281,000
—
Abstain
75,000
—
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.556
176 ms
13 Sep 2026 17:17
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'dibuat di hadapan Notaris, dan menghadap '
'Notaris dan/atau pejabat yang berwenang guna '
'meminta persetujuan perubahan anggaran dasar '
'Perseroan pada instansi yang berwenang serta '
'melakukan semua 1 SHANTI INDAH LESTARI, S.H., '
'M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari '
'2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, '
'Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang '
'15560 Telp: 082213339892, Hp : 281808391586 '
'E-mail: shantiindahlestarid2@gmail.com '
'tindakan yang diperlukan sesuai dengan '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku dan '
'tidak ada tindakan yang dikecualikan. MATA '
'ACARA KEDUA RAPAT - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada para pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua '
'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
'terdapat 1 (satu) pertanyaan yang disampaikan '
'oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham '
'yang hadir melalui eASY.KSEI. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan cara pemungutan '
'suara secara lisan dan elektronik. « Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. Pemegang saham yang '
'menyatakan abstain yaitu sebanyak 75.000 '
'saham atau sebesar 0,008694 dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. b. Pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yaitu sebanyak 4.281.000 saham '
'atau sebesar 0,4915”4 dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. '
'Pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 866.588.819 saham atau sebesar '
'99,4999Y4 dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 866.663.819 saham atau '
'merupakan 99,508545 dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua '
'Rapat. Keputusan Mata Acara Kedua Rapat '
'adalah sebagai berikut : 1. Menerima '
'pengunduran diri: “ Bapak Haji Romo Nitiyudo '
'Wachjo sebagai Presiden Komisaris, « Bapak '
'Hasnul Suhaimi sebagai Komisaris Independen . '
'Bapak Prof. Dr. Supandi, S.H., M.Hum., '
'sebagai Komisaris Independen: Bapak Romi '
'Novan Indrawan sebagai Presiden Direktur, '
'....... Bapak Rafael Nitiyudo sebagai Wakil '
'Presiden Direktur, Bapak Aldi Rakhmatillah '
'sebagai Direktur: dan Bapak Pankaj Motilal '
'sebagai Direktur. Terhitung efektif sejak '
'tanggal ditutupnya Rapat dan memberikan '
'pembebasan sepenuhnya (acguit et de charge) '
'bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan '
'yang mengundurkan diri, sehubungan tugas '
'Dewan Komisaris Perseroan dalam melakukan '
'pengawasan dan Direksi Perseroan untuk tugas '
'pengurusan sampai dengan tahun berjalan '
'sesuai ketentuan perundang- undangan yang '
'berlaku. Perseroan dengan ini memberikan '
'ucapan terima kasih serta penghargaan '
'setinggi-tingginya atas segala pencapaian '
'yang telah diperoleh selama menjabat sebagai '
'Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. 2. '
'Menyetujui untuk mengangkat: « Bapak Osman '
'Sitorus sebagai Presiden Komisaris merangkap '
'Komisaris Independen: 1 SHANTI INDAH LESTARI, '
'S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG '
'Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi '
'Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari '
'2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, '
'Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang '
'15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 '
'E-mail: shantiindahlestari02@gmall.com » '
'Bapak Erwin Ciputra sebagai Komisaris: « '
'Bapak Prof. Ginandjar Kartasasmita sebagai '
'Komisaris: “ Bapak Michael sebagai Presiden '
'Direktur, “ Bapak Kartika/Hendarawan sebagai '
'Direktur, "Ibu Meinar Kusumastuti sebagai '
'Direktur, “ Bapak Imam Darus Hikhman sebagai '
'Direktur. Efektif sejak tanggal ditutupnya '
'Rapat dengan masa jabatan terhitung sejak '
'diperolehnya persetujuan Rapat ini sampai '
'dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham '
'Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada '
'tahun 2026, dengan tidak mengurangi hak Rapat '
'Umum Pemegang Saham untuk dapat '
'memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan '
'Direksi Perseroan sewaktu-waktu. Sehingga '
'selanjutnya susunan Dewan Komisaris dan '
'Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: '
'Dewan Komisaris Presiden Komisaris merangkap '
': Komisaris Independen Komisaris : Komisaris '
': Komisaris 1 Komisaris Komisaris Independen '
': Setia Untung Arimuladi, S.H., M.Hum. : '
'Direksi Presiden Direktur : Direktar : '
'Direktur : Direktur : Direktur : Dengan masa '
'jabatan untuk Dewan Komisaris dan Direksi '
'Perseroan yang diangkat berdasarkan Rapat ini '
'terhitung sejak diperolehnya persetujuan '
'Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum '
'Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan '
'diselenggarakan pada tahun 2026, sedangkan '
'terhadap Dewan Komisaris dan Direksi '
'Perseroan yang telah menjabat sebelumnya '
'untuk dapat melanjutkan masa jabatan sesuai '
'dengan “ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, '
'dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum '
'Pemegang Saham untuk dapat memberhentikan '
'anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan '
'sewaktu- waktu. 3. Memberikan kuasa dan '
'wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi '
'Perseroan untuk menyatakan hal-hal sehubungan '
'dengan keputusan ini ke dalam akta yang '
'dibuat di hadapan f SHANTI INDAH LESTARI, '
'S.H., M.Kn. NOTARIS Di KABUPATEN TANGERANG '
'Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi '
'Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari '
'2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, '
'Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang '
'15560 Telp: 082213339892, Hp : 081308391586 '
'E-mail: shantiindahlestarid2@gmail.com '
'Notaris, serta menghadap Notaris atau pejabat '
'yang berwenang, dan melakukan penyesuaian '
'atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan '
'apabila dipersyaratkan oleh pihak yang '
'berwenang, termasuk melakukan semua tindakan '
'yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan '
'isi keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '75000',
'votes_against': '4281000',
'votes_for': '866588819',
'votes_in_favor_total': '866663819'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2023-12-04',
'meeting_type': 'EGM',
'venue': 'Indy Bintaro Office Park, Gedung Serba Guna Jl. Boulevard Bintaro '
'Jaya Blok B7/A6, Sektor VII CBD Bintaro Jaya, Tangerang Selatan - '
'Banten'}