Skip to content
Back to announcement

20231205_PTRO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31545842_lamp4.pdf

RUPS minutes Parsed PTRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                                   PT Petrosea Tbk
                                                    (“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (“Rapat”) yang dihadiri secara langsung dan online melalui aplikasi eASY.KSEI, dengan rincian sebagai berikut:

            Hari/tanggal              : Senin, 4 Desember 2023
            Waktu                     : 10:25 – 11:00 WIB
            Tempat                    : Indy Bintaro Office Park, Gedung Serba Guna
                                        Jl. Boulevard Bintaro Jaya Blok B7/A6, Sektor VII, CBD Bintaro Jaya,
                                        Tangerang Selatan

Sesuai dengan ketentuan pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh Osman Sitorus selaku Komisaris
Independen, berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 29 November 2023.

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara langsung

Dewan Komisaris
Komisaris                             : Djauhar Maulidi, S.E., M.B.A.
Komisaris Independen                  : Osman Sitorus
                                        Setia Untung Arimuladi, S.H., M.Hum.
                                        Hasnul Suhaimi

Direksi
Presiden Direktur                     : Romi Novan Indrawan
Direktur                              : Ruddy Santoso

Anggota Dewan Komisaris yang hadir online melalui aplikasi eASY.KSEI

Komisaris                             : Jenderal Pol (Purn.) Drs. Sutanto

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham perusahaan terbuka dan Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku, Rapat dapat dilaksanakan apabila
dalam Rapat hadir dan/atau diwakili oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit:

a.   Untuk Mata Acara Rapat Pertama:
     2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sebagaimana
     ditentukan pada pasal 26 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan.
b.   Untuk Mata Acara Rapat Kedua:
     Lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, yang telah dikeluarkan Perseroan
     sebagaimana ditentukan pada pasal 23 ayat 2.a Anggaran Dasar Perseroan.

Rapat dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasa pemegang saham dengan jumlah 870.944.819 saham atau 87,83%
terhadap total 991.664.500 saham yang merupakan hasil dari pengurangan treasury stock sebesar 16.940.500 saham,
sesuai dengan Daftar Pemegang Saham (DPS) pada tanggal 9 November 2023. Rapat dihadiri secara langsung, memberikan
kuasa kepada PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek dan secara online melalui aplikasi eASY.KSEI.

Oleh karena itu, maka ketentuan mengenai kuorum atas kehadiran Rapat telah terpenuhi dan Rapat adalah sah serta dapat
mengambil keputusan yang mengikat.

Mata Acara Rapat

1.   Persetujuan atas penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, terkait dengan penyelarasan kegiatan usaha
     Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 (“KBLI 2020”) berdasarkan Peraturan Pemerintah
     Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berikut dengan
     peraturan pelaksanaannya (“PP No. 5 tahun 2021”).

2.   Persetujuan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.




                                                                                                                            1
Page 2
Penjelasan Tata Tertib Rapat dan Kondisi Umum Terkini Perseroan

Tata tertib Rapat telah disampaikan sebelum membicarakan mata acara Rapat, dan Presiden Direktur Perseroan juga telah
menyampaikan kondisi umum terkini Perseroan, serta memberikan informasi terkait mekanisme pengambilan keputusan
dan tata cara penggunaan hak pemegang saham, untuk bertanya dan mengajukan pendapat.

Kesempatan Tanya Jawab dalam Rapat

Dalam setiap mata acara Rapat, pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasanya
yang hadir secara langsung maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
setiap mata acara Rapat yang sedang dibahas.

Pertanyaan yang diajukan oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah pada saat Rapat, serta dicatat oleh Notaris
dalam Berita Acara Rapat Perseroan adalah sebagai berikut:

  Mata Acara Rapat                 Mata Acara Rapat 1   Tidak ada pertanyaan
                                   Mata Acara Rapat 2   1 (satu) pertanyaan diajukan namun jawaban telah dijelaskan
                                                        di dalam Rapat

Mekanisme Pengambilan Keputusan

Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan dalam hal keputusan musyawarah mufakat tidak
tercapai, maka keputusan diambil dengan melakukan pemungutan suara. Keputusan diambil melalui perhitungan suara
yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui: (i) Electronic General Meeting System KSEI atau eASY.KSEI di tautan
https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia; (ii) pemberian kuasa kepada Biro
Administrasi Efek Perseroan yakni PT Datindo Entrycom; serta (iii) yang hadir secara langsung dalam Rapat.

Pihak Independen Penghitung Suara

Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Notaris Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn. untuk membuat berita acara
rapat dan PT Datindo Entrycom dalam melakukan perhitungan dan/atau memvalidasi suara.

Keputusan Rapat

I.    Mata Acara Rapat Pertama:

      Persetujuan atas penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, terkait dengan penyelarasan kegiatan usaha
      Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 (“KBLI 2020”) berdasarkan Peraturan Pemerintah
      Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berikut dengan
      peraturan pelaksanaannya (“PP No. 5 tahun 2021”).

                                                    Total Saham Yang Hadir
                                                870.944.819 saham atau 100%
            Tidak Setuju                    Abstain                      Setuju               Total Suara Setuju
       4.281.000 saham atau       75.000 saham atau 0,01%       866.588.819 saham atau    866.663.819 saham atau
       0,49%                                                    99,50%                    99,51%

      Keputusan Mata Acara Rapat Pertama:

      1.   Menyetujui perubahan dan pernyataan kembali ketentuan dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan guna
           penyesuaian dan penyelarasan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang
           Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berikut dengan peraturan pelaksanaannya.
      2.   Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk menyatakan hal-hal
           sehubungan dengan keputusan ini ke dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan menghadap Notaris
           dan/atau pejabat yang berwenang guna meminta persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada
           instansi yang berwenang serta melakukan semua tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-
           undangan yang berlaku dan tidak ada tindakan yang dikecualikan.

II.   Mata Acara Rapat Kedua:

      Persetujuan Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.




                                                                                                                          2
Page 3
                                              Total Saham Yang Hadir
                                           870.944.819 saham atau 100%
      Tidak Setuju                   Abstain                      Setuju                 Total Suara Setuju
 4.281.000 saham atau       75.000 saham atau 0,01%     866.588.819 saham atau       866.663.819 saham atau
 0,49%                                                  99,50%                       99,51%

Keputusan Mata Acara Rapat Kedua:

1.   Menerima pengunduran diri:

     ●   Haji Romo Nitiyudo Wachjo sebagai Presiden Komisaris
     ●   Hasnul Suhaimi sebagai Komisaris Independen
     ●   Prof. Dr. Supandi, S.H., M.Hum., sebagai Komisaris Independen
     ●   Romi Novan Indrawan sebagai Presiden Direktur
     ●   Rafael Nitiyudo sebagai Wakil Presiden Direktur
     ●   Aldi Rakhmatillah sebagai Direktur
     ●   Pankaj Motilal sebagai Direktur

     Terhitung efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat ini dan memberikan pembebasan sepenuhnya (acquit et de
     charge) bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang mengundurkan diri, sehubungan tugas Dewan
     Komisaris Perseroan dalam melakukan pengawasan dan Direksi Perseroan untuk tugas pengurusan sampai
     dengan tahun berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

     Perseroan dengan ini memberikan ucapan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya atas segala
     pencapaian yang telah diperoleh selama menjabat sebagai Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

2.   Menyetujui untuk mengangkat:

     ●   Osman Sitorus sebagai Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen
     ●   Erwin Ciputra sebagai Komisaris
     ●   Prof. Ginandjar Kartasasmita sebagai Komisaris
     ●   Michael sebagai Presiden Direktur
     ●   Kartika Hendrawan sebagai Direktur
     ●   Meinar Kusumastuti sebagai Direktur
     ●   Iman Darus Hikhman sebagai Direktur

     Efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat ini dengan masa jabatan terhitung sejak diperolehnya persetujuan Rapat
     ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada
     tahun 2026, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk dapat memberhentikan
     anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sewaktu-waktu.

     Sehingga selanjutnya susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen       : Osman Sitorus
     Komisaris                                               : Prof. Ginandjar Kartasasmita
                                                               Djauhar Maulidi S.E., M.B.A.
                                                               Erwin Ciputra
                                                               Jend. Pol (Purn.) Drs. Sutanto
     Komisaris Independen                                    : Setia Untung Arimuladi, S.H., M.Hum.

     Direksi
     Presiden Direktur                                       : Michael
     Direktur                                                : Kartika Hendrawan
                                                               Ruddy Santoso
                                                               Meinar Kusumastuti
                                                               Iman Darus Hikhman

     Dengan masa jabatan untuk Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang diangkat berdasarkan Rapat ini
     terhitung sejak diperolehnya persetujuan Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
     Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2026, sedangkan terhadap Dewan Komisaris dan
     Direksi Perseroan yang telah menjabat sebelumnya untuk dapat melanjutkan masa jabatan sesuai dengan
     ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk dapat
     memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sewaktu-waktu.


                                                                                                                     3
Page 4
  3.   Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk menyatakan hal-hal
       sehubungan dengan keputusan ini ke dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, serta menghadap Notaris atau
       pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila
       dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang, termasuk melakukan semua tindakan yang diperlukan sehubungan
       dengan pelaksanaan isi keputusan Mata Acara Kedua Rapat ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan
       yang berlaku dan tidak ada tindakan yang dikecualikan.

Ringkasan risalah Rapat ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan dalam mengartikan
informasi yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia harus digunakan sebagai
referensi.

                                        Tangerang Selatan, 5 Desember 2023
                                                      Direksi
                                                 PT Petrosea Tbk




                                                                                                                    4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published5 Dec 2023
Pages4
Characters12,865
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held4 Dec 2023 · 10:25–11:00
Present870,944,819 (87.83%)
ChairOsman Sitorus
Agenda 1 approved
For
866,588,819
99.50%
Against
4,281,000
0.49%
Abstain
75,000
0.01%
Agenda 2 approved
For
866,588,819
99.50%
Against
4,281,000
0.49%
Abstain
75,000
0.01%
RUPS detail

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 401 ms 12 Sep 2026 21:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.01',
             'pct_against': '0.49',
             'pct_for': '99.50',
             'pct_in_favor_total': '99.51',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n Notaris, dan menghadap Notaris dan/atau '
                                'pejabat yang berwenang guna meminta '
                                'persetujuan perubahan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan pada instansi yang berwenang serta '
                                'melakukan semua tindakan yang diperlukan '
                                'sesuai dengan peraturan perundang- undangan '
                                'yang berlaku dan tidak ada tindakan yang '
                                'dikecualikan. II. Mata Acara Rapat Kedua: '
                                'Persetujuan Perubahan Susunan Dewan Komisaris '
                                'dan Direksi Perseroan. 2 Total Saham Yang '
                                'Hadir 870.944.819 saham atau 100% Tidak '
                                'Setuju Abstain 4.281.000 saham atau 75.000 '
                                'saham atau 0,01% 866.588.819 saham atau '
                                '866.663.819 saham atau 0,49% 99,50% 99,51% '
                                'Keputusan Mata Acara Rapat Kedua: 1. Menerima '
                                'pengunduran diri: ● Haji Romo Nitiyudo Wachjo '
                                'sebagai Presiden Komisaris ● Hasnul Suhaimi '
                                'sebagai Komisaris Independen ● Prof. Dr. '
                                'Supandi, S.H., M.Hum., sebagai Komisaris '
                                'Independen ● Romi Novan Indrawan sebagai '
                                'Presiden Direktur ● Rafael Nitiyudo sebagai '
                                'Wakil Presiden Direktur ● Aldi Rakhmatillah '
                                'sebagai Direktur ● Pankaj Motilal sebagai '
                                'Direktur Terhitung efektif sejak tanggal '
                                'ditutupnya Rapat ini dan memberikan '
                                'pembebasan sepenuhnya (acquit et de charge) '
                                'bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan '
                                'yang mengundurkan diri, sehubungan tugas '
                                'Dewan Komisaris Perseroan dalam melakukan '
                                'pengawasan dan Direksi Perseroan untuk tugas '
                                'pengurusan sampai dengan tahun berjalan '
                                'sesuai ketentuan perundang-undangan yang '
                                'berlaku. Perseroan dengan ini memberikan '
                                'ucapan terima kasih serta penghargaan '
                                'setinggi-tingginya atas segala pencapaian '
                                'yang telah diperoleh selama menjabat sebagai '
                                'Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. 2. '
                                'Menyetujui untuk mengangkat: ● Osman Sitorus '
                                'sebagai Presiden Komisaris merangkap '
                                'Komisaris Independen ● Erwin Ciputra sebagai '
                                'Komisaris ● Prof. Ginandjar Kartasasmita '
                                'sebagai Komisaris ● Michael sebagai Presiden '
                                'Direktur ● Kartika Hendrawan sebagai Direktur '
                                '● Meinar Kusumastuti sebagai Direktur ● Iman '
                                'Darus Hikhman sebagai Direktur Efektif sejak '
                                'tanggal ditutupnya Rapat ini dengan masa '
                                'jabatan terhitung sejak diperolehnya '
                                'persetujuan Rapat ini sampai dengan '
                                'ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
                                'Perseroan yang diselenggarakan pada tahun '
                                '2026, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham untuk dapat memberhentikan '
                                'anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan '
                                'sewaktu-waktu. Sehingga selanjutnya susunan '
                                'Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah '
                                'sebagai berikut: Dewan Komisaris Presiden '
                                'Komisaris merangkap Komisaris Independen '
                                'Komisaris Djauhar Maulidi S.E., M.B.A. Erwin '
                                'Ciputra Jend. Pol (Purn.) Drs. Sutanto '
                                'Komisaris Independen Direksi Presiden '
                                'Direktur Direktur Ruddy Santoso Meinar '
                                'Kusumastuti Iman Darus Hikhman Dengan masa '
                                'jabatan untuk Dewan Komisaris dan Direksi '
                                'Perseroan yang diangkat berdasarkan Rapat ini '
                                'terhitung sejak diperolehnya persetujuan '
                                'Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan '
                                'diselenggarakan pada tahun 2026, sedangkan '
                                'terhadap Dewan Komisaris dan Direksi '
                                'Perseroan yang telah menjabat sebelumnya '
                                'untuk dapat melanjutkan masa jabatan sesuai '
                                'dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, '
                                'dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham untuk dapat memberhentikan '
                                'anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan '
                                'sewaktu-waktu. 3 3. Memberikan kuasa dan '
                                'wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi '
                                'Perseroan, untuk menyatakan hal-hal '
                                'sehubungan dengan keputusan ini ke dalam akta '
                                'yang dibuat di hadapan Notaris, serta '
                                'menghadap Notaris atau pejabat yang '
                                'berwenang, dan melakukan penyesuaian atau '
                                'perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila '
                                'dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang, '
                                'termasuk melakukan semua tindakan yang '
                                'diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan isi '
                                'keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '75000',
             'votes_against': '4281000',
             'votes_for': '866588819',
             'votes_in_favor_total': '866663819'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.01',
             'pct_against': '0.49',
             'pct_for': '99.50',
             'pct_in_favor_total': '99.51',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '75000',
             'votes_against': '4281000',
             'votes_for': '866588819',
             'votes_in_favor_total': '866663819'}],
 'chair_name': 'Osman Sitorus',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2023-12-04',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '87.83',
 'record_date': '2023-11-09',
 'shares_present': '870944819',
 'time_end': '11:00:00',
 'time_start': '10:25:00',
 'venue': 'Indy Bintaro Office Park, Gedung Serba Guna Jl. Boulevard Bintaro '
          'Jaya Blok B7/A6, Sektor VII, CBD Bintaro Jaya, Tangerang Selatan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result