Skip to content
Back to announcement

20260401_ASII_Pemanggilan RUPS_32056925_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted ASII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                         PT ASTRA INTERNATIONAL Tbk

                                            PEMANGGILAN
                                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi PT Astra International Tbk (“Perseroan”) dengan ini menyampaikan Pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan 2026 ("Rapat") yang akan diselenggarakan secara fisik dan
elektronik pada:
           Hari / Tanggal              : Kamis, 23 April 2026
           Waktu                       : Pukul 11.00 s/d 13.00 WIB
           Tempat                      : Catur Dharma Hall,
                                         Menara Astra, lantai 5,
                                         Jl. Jenderal Sudirman Kav 5-6,
                                         Jakarta Pusat
           Kehadiran Secara Elektronik : Menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)

Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
1.    Persetujuan Laporan Tahunan 2025, termasuk pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta
      pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2025
2.    Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025
3.    Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
4.    Penetapan honorarium dan/atau tunjangan Dewan Komisaris Perseroan, serta gaji dan tunjangan Direksi Perseroan
5.    Penunjukan kantor akuntan publik dan akuntan publik untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan tahun
      buku 2026

Penjelasan mata acara Rapat:
Seluruh mata acara Rapat merupakan mata acara rutin yang diadakan dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (sebagaimana telah
diubah) dan Anggaran Dasar Perseroan.

                  INFORMASI KAPASITAS RUANG RAPAT DAN HIMBAUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
                    UNTUK MENGHADIRI RAPAT SECARA ELEKTRONIK ATAU MEMBERIKAN E-PROXY

 1. Mengingat keterbatasan kapasitas ruang Rapat dan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan OJK yang berlaku,
    Perseroan membatasi jumlah maksimum pemegang saham yang dapat hadir secara fisik dalam ruang Rapat sebanyak 450
    orang (first come first served). Apabila batas maksimum tersebut telah tercapai dan untuk menjaga ketertiban serta
    keamanan, maka pemegang saham lainnya akan diminta untuk meninggalkan area Rapat.

 2. Bagi pemegang saham yang tidak dapat memasuki ruang Rapat karena keterbatasan kapasitas, Perseroan tidak
    menyediakan fasilitas pengisian surat kuasa pada hari Rapat.

 3. Sehubungan keterbatasan kapasitas ruang Rapat tersebut, Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham
    untuk menghadiri Rapat:
     (i) secara elektronik dan memberikan suara secara elektronik dengan menggunakan fasilitas eASY.KSEI; atau
     (ii) dengan memberikan kuasa melalui fasilitas eASY.KSEI kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan
          (“E-Proxy”).

 4. Tanda terima kasih hanya diberikan kepada pemegang saham yang (i) menghadiri Rapat secara elektronik, (ii)
    memberikan kuasa E-Proxy atau (iii) menghadiri Rapat secara fisik.

 5. Berikut tata cara menghadiri Rapat secara elektronik atau memberikan E-Proxy:
     A. Bagi pemegang saham individu berkewarganegaraan Indonesia:
          Untuk (i) menghadiri Rapat secara elektronik atau (ii) memberikan E-Proxy kepada pihak independen yang ditunjuk
          Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra (“RSR”), selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, untuk menghadiri dan
          memberikan suara dalam Rapat, pemegang saham wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam bagian
          Kehadiran Pemegang Saham Secara Elektronik dan Pemberian E-Proxy Pemanggilan ini.

      B.    Bagi pemegang saham (i) individu berkewarganegaraan asing dan (ii) berbentuk badan hukum (Indonesia dan asing):
            Pemegang saham harus memberikan kuasa kepada perusahaan efek atau bank kustodian pemegang saham, untuk
            kemudian perusahaan efek atau bank kustodian tersebut memberikan kuasa kepada RSR melalui E-Proxy.
Page 2
      6. Pemegang saham yang telah menghadiri Rapat secara elektronik atau memberikan kuasa melalui E-Proxy diminta
         untuk mengirimkan email pemberitahuan kepada Perseroan (corporate.secretary@ai.astra.co.id) dengan menyebutkan nama,
         nomor telepon, dan alamat pemegang saham untuk keperluan pengiriman tanda terima kasih.


Catatan:
I.       Ketentuan Umum
1.       Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan.

2.       Bahan mata acara Rapat, termasuk Laporan Tahunan 2025 dan Daftar Riwayat Hidup calon anggota Dewan Komisaris dan
         Direksi Perseroan tersedia di situs web Perseroan (https://www.astra.co.id). Selain itu, pemegang saham Perseroan juga dapat
         memperoleh salinan cetak dokumen tersebut terhitung sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan hari Kamis, 23 April 2026
         pukul 08.00 WIB, dengan cara mengirimkan permintaan melalui email (corporate.secretary@ai.astra.co.id) kepada Perseroan.

3.       Sesuai Pengumuman Rapat yang kami sampaikan kepada para pemegang saham Perseroan pada tanggal 17 Maret 2026,
         pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
         Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, 31 Maret 2026 pukul 16.00 WIB.

4.       Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang pemegang saham
         mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya.

5.       Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme berikut:
         a. hadir secara fisik; atau
         b. hadir secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI (bagi pemegang saham individu berkewarganegaraan Indonesia).

6.       Mengingat terdapat keterbatasan kapasitas ruang Rapat dan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan OJK yang berlaku,
         Perseroan membatasi jumlah maksimum pemegang saham yang dapat hadir secara fisik dalam Rapat sebanyak 450 orang
         (first come first served).

7.       Apabila telah mencapai batas maksimum 450 orang dan untuk menjaga ketertiban serta keamanan maka pemegang
         saham lainnya akan diminta untuk meninggalkan area Rapat. Perseroan tidak menyediakan fasilitas pengisian surat
         kuasa pada hari Rapat, serta Perseroan tidak menyediakan tanda terima kasih/konsumsi kepada pemegang saham yang
         tidak dapat memasuki ruang Rapat karena keterbatasan kapasitas.

         Terkait dengan hal tersebut di atas, Perseroan menghimbau pemegang saham untuk menghadiri Rapat secara elektronik
         atau memberikan E-Proxy, dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam bagian Informasi Kapasitas Ruang Rapat dan
         Himbauan Perseroan di bagian awal Pemanggilan ini.

8.       Pemegang saham yang berhalangan hadir dalam Rapat, dapat:
         a. memberikan E-Proxy melalui fasilitas eASY.KSEI kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan, yaitu RSR, bagi
            pemegang saham individu berkewarganegaraan Indonesia; atau
         b. memberikan kuasa secara tertulis kepada kuasanya, bagi pemegang saham lainnya.

II.      Kehadiran Pemegang Saham Secara Elektronik dan Pemberian E-Proxy
1.       Pemegang saham yang dapat (i) hadir dalam Rapat secara elektronik atau (ii) memberikan E-Proxy adalah pemegang saham
         individu berkewarganegaraan Indonesia yang:
         a.   memiliki Nomor Single Investor Identification (Nomor SID). Infomasi terkait Nomor SID dapat diperoleh dengan
              menghubungi perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing pemegang saham; dan
         b.   telah melakukan registrasi/aktivasi akun eASY.KSEI-nya melalui https://akses.ksei.co.id. Panduan Registrasi dapat diakses
              disini,
         (“Pemegang Saham Terdaftar”).
2.       Kehadiran Pemegang Saham Terdaftar Secara Elektronik:
         a.    Pemegang Saham Terdaftar yang bermaksud hadir secara elektronik dan memberikan suara secara elektronik wajib:
               (i)    memberikan (a) deklarasi kehadiran secara elektronik, dan (b) pilihan suaranya secara elektronik pada mata acara
                      Rapat dalam jangka waktu terhitung sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan hari Rabu, 22 April 2026 pukul
                      12.00 WIB melalui fasilitas eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id/egken/); atau
               (ii)   melakukan registrasi kehadiran secara elektronik pada tanggal Rapat, yaitu hari Kamis, 23 April 2026 sejak pukul
                      08.30 sampai dengan 09.30 WIB melalui fasilitas eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id/egken/) dan memberikan
Page 3
                    pilihan suaranya secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id/egken/) pada saat proses
                    pemberian suara sedang berlangsung dalam Rapat (live e-voting).
       b.     Perseroan menyediakan panduan bagi para Pemegang Saham Terdaftar untuk memberikan deklarasi kehadiran dalam
              Rapat secara elektronik dan pemberian suara secara elektronik (“Panduan E-Voting”) yang dapat diakses disini.
       c.     Pemegang Saham Terdaftar juga dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar
              Zoom dengan mengakses fasilitas AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) (“AKSes.KSEI”) atau menu ‘Tayangan RUPS’
              pada AKSes Mobile KSEI. Panduan mengenai webinar Zoom AKSes.KSEI bagi Pemegang Saham Terdaftar yang ingin
              hadir secara elektronik dapat diakses disini.
3.     Pemberian E-Proxy kepada Pihak Independen yang Ditunjuk Perseroan:
       a.     Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan, RSR, sebagai pihak independen yang mewakili pemegang
              saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat.
       b.     Pemegang Saham Terdaftar yang bermaksud memberikan E-Proxy kepada RSR wajib menyampaikan kuasa dan
              suaranya terhitung sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan hari Rabu, 22 April 2026 pukul 12.00 WIB melalui
              fasilitas eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id/egken/).
       c.     Perseroan menyediakan panduan pemberian E-Proxy kepada RSR (“Panduan E-Proxy") yang dapat diakses disini.
4.     Pemegang saham yang telah menghadiri Rapat secara elektronik atau memberikan kuasa kepada RSR melalui E-Proxy
       diminta untuk mengirimkan email pemberitahuan kepada Perseroan (corporate.secretary@ai.astra.co.id) dengan menyebutkan
       nama, nomor telepon, dan alamat pemegang saham untuk keperluan pengiriman tanda terima kasih.

III.   Kehadiran Pemegang Saham atau Kuasanya Secara Fisik
1.     Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu, pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir
       secara fisik dimohon dengan hormat untuk hadir mulai pukul 08.30 WIB untuk melakukan registrasi. Proses registrasi akan
       ditutup pada pukul 09.30 WIB atau lebih cepat jika jumlah pemegang saham yang hadir secara fisik di dalam ruang
       Rapat telah mencapai batas maksimum 450 orang.

2.     Apabila telah mencapai batas maksimum 450 orang dan untuk menjaga ketertiban serta keamanan, maka pemegang saham
       lainnya akan diminta untuk meninggalkan area Rapat. Perseroan tidak menyediakan fasilitas pengisian surat kuasa pada
       hari Rapat, serta Perseroan tidak menyediakan tanda terima kasih/konsumsi kepada pemegang saham yang tidak dapat
       memasuki ruang Rapat karena keterbatasan kapasitas.

3.     Pemegang saham atau kuasanya wajib memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya yang sah
       yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum memasuki ruang
       Rapat.

4.     Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, wajib menyerahkan fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir
       serta akta notaris tentang pengangkatan anggota dewan komisaris dan direksi atau pengurus yang masih menjabat saat Rapat,
       kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.

5.     Pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di KSEI atau kuasanya, diwajibkan memberikan Konfirmasi
       Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran.

IV. Pemberian Kuasa secara Tertulis
1.     Pemegang saham dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa yang bentuk dan isinya disetujui oleh Direksi Perseroan.
       Anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa pemegang saham dalam
       Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara dalam pemungutan suara. Pemegang saham yang alamatnya terdaftar di luar
       Republik Indonesia, surat kuasanya harus dilegalisasi oleh notaris/pejabat berwenang setempat dan:
       a.   dilegalisasi oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia setempat; atau
       b.   bagi pemegang saham yang alamatnya terdaftar di negara yang telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Persyaratan
            Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing, memperoleh sertifikat Apostille dari otoritas yang berwenang dari negara
            tersebut.
2.     Formulir surat kuasa tersedia dan dapat diunduh dalam situs web Perseroan serta dapat diperoleh selama jam kerja di Biro
       Administrasi Efek Perseroan, RSR, melalui email rsrbae@registra.co.id, nomor telepon: (+62 21) 2525666; atau Group Legal
       Perseroan, melalui email corporate.secretary@ai.astra.co.id.

3.     Asli surat kuasa yang sudah ditandatangani dan memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pada butir 1 di atas, harus
       sudah diterima oleh RSR atau Group Legal Perseroan selambatnya pada hari Senin, 20 April 2026 pukul 16.00 WIB.
                                                                                                             Jakarta, 1 April 2026
                                                                                                              Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published1 Apr 2026
Pages3
Characters14,181
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ASTRA INTERNATIONAL Tbk p.1 ×5
unresolved org PT Raya Saham Registra p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result