Back to announcement
20231205_KKGI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31545522_lamp1.pdf
Other Text extracted KKGISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
PT. RESOURCE ALAM INDONESIA Tbk.
TAMBAHAN DAN/ATAU REVISI KETERBUKAAN INFORMASI PT
RESOURCE ALAM INDONESIA TBK SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAGIAN
SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI (SAHAM TREASURI) SECARA
PROPORSIONAL KEPADA PEMEGANG SAHAM
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ("OJK”) Nomor 27/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Saham Bonus (“POJK No.
27/2020”).
PT RESOURCE ALAM INDONESIA TBK
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama
Pertambangan Batubara, Perdagangan Besar, Real Estat, dan Aktivitas
Perusahaan Holding
Berkedudukan di
Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia
KANTOR
Bumi Raya Utama Group Building
Jl. Pembangunan I No.3, Jakarta 10130
Telepon : (021) 633 3036 (Hunting)
(021) 39525530
Faksimile : (021) 633 7006
Website : www.raintbk.com
Email : info@raintbk.com
Keterbukaan Informasi ini ditujukan kepada para pemegang saham Perseroan dalam rangka
pelaksanaan pembagian saham hasil pembelian kembali (Saham Treasuri) kepada para pemegang
saham secara proporsional.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) akan diselenggarakan pada tanggal 7
Desember 2023 pada pukul 10.30 WIB di Sampoerna Strategic Square, Jakarta. Pemberitahuan dan
Panggilan RUPSLB akan diumumkan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia ("BEI”) dan situs
web Perseroan berturut-turut pada tanggal 31 Oktober 2023 dan 15 November 2023.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA TIDAK ADA
FAKTA PENTING MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Tambahan dan/atau Revisi Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2023
1/8
Page 2
PT. RESOURCE ALAM INDONESIA Tbk.
I. PENDAHULUAN
Dengan mengacu kepada Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham
yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK No. 30/2017”) jo. Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Perseroan telah melaksanakan pembelian kembali
(buyback) saham-saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan periode I sebanyak 154.876.685 lembar
saham yang dilakukan selama periode 29 Oktober 2012 sampai dengan 28 April 2014 dan Periode 2
sebanyak 25.000.000 lembar saham selama periode 06 Juni 2014 sampai dengan 5 Desember 2015
Total pembelian saham untuk periode 1 dan 2 sebanyak 179.876.685 lembar saham ("Saham
Treasuri”).
Terhadap Saham Treasuri tersebut, Perseroan memiliki kewajiban untuk melakukan pengalihan,
dengan cara dan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam POJK No. 30/2017.
Merujuk pada Pasal 15 POJK No. 30/2017, perusahaan terbuka yang masih menguasai saham hasil
pembelian kembali selama jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak selesainya pembelian kembali saham,
maka perusahaan terbuka wajib mulai mengalihkan saham hasil pembelian kembali dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) tahun dengan cara dan jangka waktu yang ditentukan dalam POJK No.
30/2017.
Berdasarkan POJK No. 30/2017 pengalihan saham hasil pembelian kembali dapat dilakukan dengan
cara antara lain: (i) pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan
komisaris (Pasal 17 butir c. POJK No. 30/2017) dan (ii) cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan (Pasal 17 butir e. POJK No. 30/2017).
Dalam rangka melaksanakan pengalihan Saham Treasuri dengan cara membagikan saham hasil
pembelian kembali secara proporsional kepada seluruh pemegang saham, maka Perseroan mengacu
kepada POJK No. 27/2020.
Untuk itu, Perseroan telah menyampaikan surat kepada OJK untuk memohon persetujuan OJK disertai
dengan penjelasan mengenai rencana Perseroan untuk mengalihkan Saham Treasuri dengan cara
membagikan saham hasil pembelian kembali secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.
Atas permohonan Perseroan tersebut, OJK melalui surat Nomor: S-347/D.04/2023 tanggal 8 November
2023 Perihal Perintah Tindakan Tertentu terhadap PT Resource Alam Indonesia Tbk., OJK
memberikan tanggapan kepada Perseroan untuk mengalihkan saham hasil pembelian kembali, dengan
ketentuan bahwa dalam pelaksanaannya Perseroan juga diminta untuk:
1. Perseroan wajib mengalihkan saham hasil pembelian kembali tahap I sebanyak 154.876.685
saham paling lambat pada akhir Juni 2024;
2. Dalam hal pengalihan saham hasil pembelian kembali tersebut dilakukan dengan cara selain yang
dimaksud pada Pasal 17 huruf a POJK 30/2017, Perseroan wajib memperoleh persetujuan
pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan sesuai
dengan prosedur dalam POJK 15/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
3. Dalam hal pengalihan saham hasil pembelian kembali dilakukan dengan cara pembagian secara
proporsional kepada seluruh pemegang saham, Perseroan wajib memenuhi ketentuan dalam
POJK No.27/2020.
Atas surat OJK tersebut, Perseroan telah berkomitmen untuk melaksanakan instruksi tersebut setelah
meminta persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sesuai dengan
persyaratan kuorum yang ditetapkan UUPT, peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,
dan Anggaran Dasar Perseroan.
2/8
Page 3
PT. RESOURCE ALAM INDONESIA Tbk.
Pelaksanaan pembagian saham hasil pembelian kembali secara proporsional kepada para pemegang
saham mengacu kepada Pasal 2 POJK No. 27/2020 dan pelaksanaan pembagian Management Stock
Option Plan (MSOP) mengacu kepada PSAK No. 53 pasal 10 dan 11.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 POJK No. 27/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap
kepada para pemegang saham Perseroan mengenai rencana pembagian saham hasil pembelian
kembali secara proporsional kepada para pemegang saham oleh Perseroan.
II. URAIAN MENGENAI PEMBAGIAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI SECARA
PROPORSIONAL KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
A. LATAR BELAKANG DILAKUKANNYA PEMBAGIAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI
SECARA PROPORSIONAL KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
Pembagian saham hasil pembelian kembali secara proporsional kepada para pemegang
saham yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah dalam rangka pemenuhan Perseroan
atas kewajibannya untuk mengalihkan Saham Treasuri yang jangka waktunya sudah berakhir.
Saham Treasuri merupakan salah satu komponen ekuitas pada laporan keuangan
konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan yang diterbitkan tanggal 27 Maret
2023 (“Laporan Keuangan”).
Dengan demikian, pembagian saham hasil pembelian kembali secara proporsional kepada
para pemegang saham mengacu pada Pasal 2 POJK No. 27/2020. Jurnal akuntansi terkait
pembagian saham hasil pembelian kembali secara proporsional kepada para pemegang
saham sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) terkait.
Jurnal Penyesuaian
3/8
Page 4
PT. RESOURCE ALAM INDONESIA Tbk.
Proforma Perubahan Komponen Ekuitas
Kriteria Manajemen Penerima Saham Program MSOP
Manajemen yang berhak menerima saham program MSOP adalah:
1. Manajemen yang telah menduduki jabatan strategis atau posisi kunci dan setidaknya
telah bekerja selama 10 (sepuluh) tahun ke atas;
2. Manajemen yang telah memiliki kinerja baik berdasarkan hasil evaluasi terhadap Key
Performance Indicator (KPI).
(selanjutnya disebut “Manajemen Terpilih”)
Mekanisme Pelaksanaan Program MSOP
Saham hasil pembelian kembali akan diberikan langsung kepada Manajemen Terpilih
dalam 1 (satu) tahap pelaksanaan, yang harus diselesaikan dalam waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari sejak tanggal pelaksanaan pembagian.
Manajemen Terpilih diwajibkan untuk terlebih dahulu membuka rekening efek di PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Manajemen Terpilih yang sudah menerima saham program MSOP tidak diperbolehkan
untuk menjual sahamnya untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pengalihan.
Timeline Pelaksanaan Program MSOP
Saham hasil pembelian kembali akan diberikan langsung kepada Manajemen Terpilih
selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2024.
Rencana Harga Saham Program MSOP
Harga saham program MSOP ditentukan berdasarkan harga pasar saham pada penutupan
perdagangan 1 (satu) hari sebelum RUPS.
Sumber Pendanaan Saham Program MSOP
Manajemen Terpilih akan mendapatkan saham program MSOP secara cuma-cuma (free
of payment).
4/8
Page 5
PT. RESOURCE ALAM INDONESIA Tbk.
B. KETERANGAN MENGENAI RENCANA PEMBAGIAN SAHAM HASIL PEMBELIAN
KEMBALI SECARA PROPORSIONAL KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
Sebagaimana dijelaskan di atas, saham hasil pembelian kembali yang dibagikan secara
proporsional kepada para pemegang saham seluruhnya berasal dari Saham Treasuri dan
akan diberikan kepada seluruh pemegang saham secara proporsional sesuai kepemilikan
sahamnya. Apabila terdapat sisa Saham Treasuri setelah pelaksanaan pembagian saham,
maka akan digunakan sebagai bagian dari pelaksanaan program kepemilikan saham oleh
manajemen (MSOP) sebagaimana yang telah disetujui di dalam RUPSLB tanggal 7 Desember
2023.
Rincian saham hasil pembelian kembali yang akan dibagikan secara proporsional kepada
para pemegang saham adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Treasuri Jumlah Saham yang Nilai
Dibagikan
Nominal
Lembar
Nilai Saham Lembar Nilai per
Saham
Saham Saham Saham
332.248.885 Rp.137.153.355.376,- 179.876.685 Rp.422,- Rp.10,-
atau setara dengan
USD 12.049.862
Jumlah Saham Treasuri yang akan dibagikan adalah sebagai berikut :
1. sebesar 170.000.000 lembar saham akan dibagikan kepada pemegang saham secara
proporsional.
2. sisanya sebesar 9.876.685 lembar saham akan dibagikan sebagai MSOP.
C. RASIO PEMBAGIAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI
Dengan memperhatikan jumlah Saham Treasuri yang akan dibagikan, Perseroan mengusulkan
pembagian saham hasil pembelian kembali dengan rasio setiap 250 (dua ratus lima puluh)
lembar saham lama akan memperoleh 9 (sembilan) lembar saham. Pembagian saham hasil
pembelian kembali dilakukan dengan pembulatan ke bawah dan Perseroan tidak akan
membagikan saham dengan kepemilikan saham di bawah rasio pembagian yang telah
ditentukan. Apabila pada pembulatan terdapat Saham Treasuri yang tidak terbagi, maka akan
disimpan kembali sebagai Saham Treasuri.
Bilamana usulan pembagian saham hasil pembelian kembali yang berasal dari Saham Treasuri
memperoleh persetujuan RUPSLB, maka untuk setiap 250 (dua ratus lima puluh) lembar
saham Perseroan yang tercatat pada Tanggal Penentuan Daftar Pemegang Saham yang
Berhak atas saham pada tanggal distribusi saham (recording date) akan memperoleh 9
(sembilan) lembar saham.
D. DASAR PENETAPAN HARGA DALAM PEMBAGIAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI
Mengenai penetapan harga atas saham hasil pembelian kembali yang akan dibagikan,
Perseroan mengacu kepada Pasal 8 huruf b POJK No. 27/2020, yang mengatur bahwa dalam
hal harga pasar saham sama atau lebih tinggi dari nilai nominal saham, jumlah saham yang
dibagikan ditentukan berdasarkan harga pasar saham pada penutupan perdagangan 1 (satu)
hari sebelum RUPS.
5/8
Page 6
PT. RESOURCE ALAM INDONESIA Tbk.
E. PERLAKUAN PAJAK ATAS SAHAM SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI
Pajak terhadap saham hasil pembelian kembali akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku di Indonesia. Perseroan akan menanggung pajak yang timbul dari
pembagian saham hasil pembelian kembali kepada para pemegang saham secara proporsional.
F. PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAGIAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI
Setelah RUPSLB menyetujui usulan pembagian saham hasil pembelian kembali, maka
pelaksanaan pembagian saham hasil pembelian kembali tersebut dilakukan dengan prosedur
dan tata cara sebagai berikut:
Pemegang Saham yang berhak
Pemegang Saham yang berhak dalam mendapatkan saham adalah Pemegang Saham yang
tercatat pada daftar pemegang saham Perseroan pada tanggal 19 Desember 2023 (Recording
Date) dengan memperhatikan jumlah kepemilikan saham oleh pemegang saham tersebut yang
diperoleh berdasarkan perdagangan saham di BEI paling lambat pada tanggal 19 Desember
2023 (cum date).
Pembulatan
Apabila pemegang saham mendapatkan saham dalam bentuk pecahan atau tidak mencapai
satuan lembar saham, maka akan dilakukan pembulatan kebawah baik untuk pecahan lebih
dari atau kurang dari sama dengan setengah (> 0,5 atau ≤ 0,5).
Pendistribusian Saham
Perseroan mengusulkan pendistribusian saham sebagai berikut:
a) Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, saham yang menjadi haknya akan didistribusikan
melalui rekening efek pada sub rekening efek atas nama pemegang saham pada tanggal
10 Januari 2024 (Pendistribusian Saham).
b) Bagi pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk warkat, maka pemegang
saham dapat mengambil saham sejak tanggal 10 Januari 2024 (Pendistribusian Saham)
dengan menyerahkan warkat saham lama kepada Biro Administrasi Efek Perseroan,
yakni:
PT EDI Indonesia
Wisma SMR Lt 10 Jl Yos Sudarso Kav 89 Jakarta 14360
Telp +62 21 6505829 ext 8260-8262
Email: bae@edi-indonesia.co.id
Dengan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:
6/8
Page 7
PT. RESOURCE ALAM INDONESIA Tbk.
Untuk Perorangan:
1. Asli tanda bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku.
2. Apabila dikuasakan, maka harus membawa surat kuasa asli yang ditanda-tangani di
atas materai dengan dilampiri fotocopy indentitas diri yang masih berlaku milik pemberi
kuasa dan membawa asli bukti identitas diri yang masih berlaku milik penerima kuasa.
Untuk Badan Hukum:
1. Fotocopy anggaran dasar beserta perubahan susunan pengurus terakhir.
2. Apabila dikuasakan, maka harus membawa surat kuasa asli yang ditanda-tangani
diatas materai dengan dilampiri fotocopy indentitas diri yang masih berlaku milik
pemberi kuasa (pengurus yang berhak) dan membawa asli bukti identitas diri yang
masih berlaku milik penerima kuasa.
III. TANGGAL-TANGGAL PENTING SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAGIAN SAHAM HASIL
PEMBELIAN KEMBALI
1 Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB ke OJK : 24 Oktober 2023
Pengumuman RUPSLB melalui eASY.KSEI, situs web BEI dan
2 : 31 Oktober 2023
Perseroan
Keterbukaan Informasi mengenai rencana pembagian saham
3 : 31 Oktober 2023
saham hasil pembelian kembali melalui situs web Bursa Efek
dan Perseroan
Tanggal tercatat bagi pemegang saham yang berhak untuk
4 : 14 November 2023
menghadiri RUPSLB
Pemanggilan RUPSLB melalui eASY.KSEI, situs web
5 : 15 November 2023
Bursa Efek dan Perseroan
6 Pelaksanaan RUPSLB : 7 Desember 2023
Penyampaian ringkasan risalah RUPSLB beserta
Selambatnya
7 pengumuman jadwal dan tata cara pembagian saham :
melalui situs web BEI dan Perseroan 11 Desember 2023
8 Cum Date di Pasar Regular dan Negosiasi : 15 Desember 2023
9 Ex Date di Pasar Regular dan Negosiasi : 18 Desember 2023
10 Cum Date di Pasar Tunai : 19 Desember 2023
Tanggal Pencatatan (Recording Date) dalam Daftar Pemegang
11 : 19 Desember 2023
Saham untuk penetapan pemegang saham yang berhak
mendapatkan saham
12 Ex Date di Pasar Tunai : 20 Desember 2023
13 Pendistribusian saham : 10 Januari 2024
14 Laporan pembagian saham hasil pembelian kembali : 24 Januari 2024
7/8
Page 8
PT. RESOURCE ALAM INDONESIA Tbk.
IV. INFORMASI TAMBAHAN
Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih rinci mengenai
Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi kami pada setiap hari selama jam kerja Perseroan di:
PT RESOURCE ALAM INDONESIA TBK
Bumi Raya Utama Group Building
Jl. Pembangunan I No.3,
Jakarta 10130
Telepon : (021) 633 3036 (Hunting)
Faksimile : (021) 633 7006 021 39525530
Website : www.raintbk.com
Email : info@raintbk.com
8/8
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.