Back to announcement
20231204_APIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31544896_lamp2.pdf
Board change Needs review APIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.929
| ANGKASA PURA KV The Leading tndonesia's Airport Company Tangerang, 1 Desember 2023 Nomor : 15.03.01/00/12/2023/10600 Lampiran 1 1 (satu) berkas Perihal : Penyampaian Dokumen RUPS Tentang Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Perseroan Kepada Yth.: Direktur Utama PT Angkasa Pura Solusi Di- EMPAT Dengan Hormat, Berdasarkan hal - hal sebagi berikut: a. Pasal 16 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam akta nomor 03 tanggal 15 September 2014 dan perubahannya yang menyatakan bahwa “Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham”. b. Surat Edaran PT Angkasa Pura II nomor: EDR.01.02/00/11/2023/0060 tanggal 8 November 2023 perihal Keterlibatan Karyawan, Karyawan Masa Permagangan (KMPG), dan Tenaga Pekerja Berjangka Waktu (TPBW) Di Lingkungan PT Angkasa Pura II Group Pada Penyeleng- garaan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, Dan/Atau Sebagai Pengurus Partai Poli- tik Atau Penjabat Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, C. Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) PT Angkasa Pura Solusi Tentang Pengangkatan Anggota Direksi dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perseroan nomor: KEP.08.03.01/00/03/2023/0113 dan KSA 072/10/I!I/2023 tanggal 03 Maret 2023, d. Surat Permohonan Pengunduran Diri Saudara Febby DT Bangso kepada Direktur Utama PT Angkasa Pura Solusi tanggal 25 November 2023. disampaikan bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat permohonan pengunduran diri Saudara Febby DT Bangso sebagaimana poin 1 huruf d di atas, berikut ini terlampir disampaikan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) PT Angkasa Pura Solusi Tentang Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang berlaku efektif mulai 29 November 2023. Selanjutnya agar PT Angkasa Pura Solusi dapat menindaklanjuti keputusan tersebut diatas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. VICE PRESIDENT OF PARENTING & SUBSIDIARY PERFORMAN Wyrusa PURAN WISNU RAHARDJO HEAD OFFICE Soekarno-Hatta International Airport: Building 600 | PO 80x 1001 - Jakarta 19120 | Tangerang | Indonesia Contact Center: 138 | Email: contact.center@angkasapura2.co.id Twitter : @contactap2 | Facebook Fan Page : Angkasa Pura II Website : www.angkasapura2.co.id | Fax : 46221 5502141
Page 2 OCR 0.933
KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM DI LUAR RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (SIRKULER) PT ANGKASA PURA SOLUSI TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERSEROAN NOMOR PT AP II :KEP.08.03.01/00/11/2023/0627 NOMOR KSA » KSA 240/10/xI/2023 Yang bertandatangan di bawah ini adalah: Para pemegang saham PT ANGKASA PURA SOLUSI, Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Tangerang, Anggaran Dasar Perseroan dimuat dalam Akta Notaris Harun Pandia, SE. SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, Nomor 03 tanggal 15 September 2014 yang telah disetujul dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-08462.40.20.2014, tanggal 24 September 2014 beserta perubahan- perubahannya (selanjutnya disebut “Perseroan”), yang Susunan Pemegang Saham Perseroan terdiri dari: PT Angkasa Pura IT, suatu badan hukum Perseroan Terbatas, yang dibentuk dan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Bapak M. Rizal Pahlevi, dalam jabatannya sebagai Direktur Komersial & Pelayanan, dalam hal ini bertindak selaku kuasa yang tercantum dalam Peraturan Direksi PT Angkasa Pura II nomor: PD.01.04/04/2022/A.0040 tanggal 12 April 2022 tentang Pedoman Tata Kerja Direksi (Board of Directors Charter) PT Angkasa Pura II, dari dan oleh karena itu sah mewakili serta bertindak untuk dan atas nama Direksi PT Angkasa Pura II, selaku pemegang sejumlah 467.539 (empat ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh sembilan) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 106.856.038.450,- (seratus enam miliar delapan ratus lima puluh enam juta tiga puluh delapan ribu empat ratus lima puluh rupiah). Koperasi Karyawan PT Angkasa Pura II “Satya Ardhia”, suatu badan hukum Koperasi yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Bapak Achmad, dalam kedudukannya sebagai Ketua Umum Koperasi Karyawan PT Angkasa Pura II "Satya Ardhia" berdasarkan penetapan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kota Tangerang melalui Surat Keterangan Perubahan Pengurus dan Pengawas Koperasi nomor 518/3444 — Bid.Pemb.Kop/2023 tanggal 23 Agustus 2023, yang berwenang bertindak untuk dan atas nama Koperasi Karyawan PT Angkasa Pura II “Satya Ardhia”, selaku pemegang sejumlah 15 (lima belas) lembar saham dengan nominal seluruhnya sebesar Rp 3.428.250,- (tiga juta empat ratus dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah). Paraf KSA 2 kenaenennanna Paraf PT AP IL. Yup oe..oo os.
Page 3 OCR 0.942
PT Angkasa Pura II dan Koperasi Karyawan PT Angkasa Pura II “Satya Ardhia” selanjutnya secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pemegang Saham" dan bersama-sama disebut sebagai “Para Pemegang Saham”. Para Pemegang Saham Perseroan dengan ini sepakat untuk mengambil keputusan tanpa mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Fisik tentang Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Perseroan, sebagaimana hal ini dilakukan dengan berdasarkan pada: 1. Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan, "Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di Juar RUPS, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan", 2. Pasal 10 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Nomor 03 tanggal 15 September 2014 dan perubahannya yang menyatakan bahwa "Pemegang saham juga dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan RUPS, dengan ketentuan semua pemegang saham telah diberitahu secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut". Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS", Dengan mempertimbangkan: 1. Pasal 16 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam akta nomor 03 tanggal 15 September 2014 dan perubahannya yang menyatakan bahwa “Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham'', 2. Surat Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: S- 560/S.MBU/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023 perihal Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Penjabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah: 3. Peraturan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor KEP.CO.01.04/00/12/0361 dan PD.01.04/12/2021/0112 tentang Pedoman Etika (Code of Conduct) PT Angkasa Pura II (Persero), 4. Peraturan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) nomor: PD.01.02/11/2020/0061 tentang Pedoman Disiplin Karyawan sebagaimana telah diubah dengan PD.01.02/08/2021/0065: 5. Surat Edaran PT Angkasa Pura II nomor: EDR.01.02/00/11/2023/0060 tanggal 8 November 2023 perihal Keterlibatan Karyawan, Karyawan Masa Permagangan (KMPG), Dan Tenaga Pekerja Berjangka Waktu (TPBW) Di Lingkungan Pt Angkasa Pura II Group Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, Dan/Atau Sebagai Pengurus Partai Politik Atau Penjabat Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah: 6. Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) PT Angkasa Pura Solusi Tentang Pengangkatan Anggota Direksi dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perseroan nomor: KEP.08.03.01/00/03/2023/0113 dan KSA 072/10/ITI/2023 tanggal 03 Maret 2023: Paraf KSA Deen... Paraf PT AP II A.M...
Page 4 OCR 0.930
7. Surat Permohonan Pengunduran Diri Saudara Febby DT Bangso kepada Direktur Utama PT Angkasa Pura Solusi tanggal 25 November 2023. Berdasarkan hai tersebut di atas, maka Para Pemegang Saham Perseroan sepakat untuk mengambii keputusan sebagai berikut: 1. Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Saudara Febby DT Bangso dari jabatannya selaku Komisaris Perseroan terhitung sejak tanggal terakhir ditandatanganinya Keputusan ini, dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama memangku jabatan tersebut. 2. Dengan adanya pemberhentian Anggota Dewan Komisaris tersebut, maka susunan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Muhammad Awaluddin Komisaris : Affia Reziani Komisaris Independen : Faisal Halimi Plt. Komisaris : Sasono Adi 3. Memberikan kuasa dengan hak subsitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk menyatakan yang diputuskan dalam keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini dalam bentuk autentik dihadapan Notaris atau Pejabat yang berwenang apabila diperlukan. 4. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Pemegang Saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. ISisa Halaman Ini Sengaja Dikosongkan1 Paraf KSA ...O...... Paraf PT AP II ..Y
Page 5 OCR 0.866
Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini berlaku terhitung sejak tanggal terakhir penandatanganan oleh Pemegang Saham Perseroan. Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura Solusi, a.n. KOPERASI KARYAWAN PT. ANGKASA PURA II “SATYA ARDHIA" BEBCSAKX784241505 ACHMAD Jabatan: Ketua Umum Tanggal: 29 November 2023 a.n. DIREKSI PT ANGKASA PURA II LL M, RIZAL PAHLEVI Jabatan: Direktur Komersial & Pelayanan Tanggai: 29 November 2023 Paraf KSA ......oooovoee Paraf PTAPIT GoK..oooooooo.
Page 6 OCR 0.933
KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM DI LUAR RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (SIRKULER) PT ANGKASA PURA SOLUSI TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERSEROAN NOMOR PT AP II :KEP.08.03.01/00/11/2023/0627 NOMOR KSA . KSA 240/10/XT/2023 Yang bertandatangan di bawah ini adalah: Para pemegang saham PT ANGKASA PURA SOLUSI, Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Tangerang, Anggaran Dasar Perseroan dimuat dalam Akta Notaris Harun Pandia, SE. SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, Nomor 03 tanggal 15 September 2014 yang telah disetujui dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-08462.40.20.2014, tanggal 24 September 2014 beserta perubahan- perubahannya (selanjutnya disebut “Perseroan”), yang Susunan Pemegang Saham Perseroan terdiri dari: 1. PT Angkasa Pura II, suatu badan hukum Perseroan Terbatas, yang dibentuk dan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Bapak M. Rizal Pahlevi, dalam jabatannya sebagai Direktur Komersial & Pelayanan, dalam hal ini bertindak selaku kuasa yang tercantum dalam Peraturan Direksi PT Angkasa Pura II nomor: PD.01.04/04/2022/A.0040 tanggal 12 April 2022 tentang Pedoman Tata Kerja Direksi (Board of Directors Charter) PT Angkasa Pura II, dari dan oleh karena itu sah mewakili serta bertindak untuk dan atas nama Direksi PT Angkasa Pura II, selaku pemegang sejumlah 467.539 (empat ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh sembilan) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 106.856.038.450,- (seratus enam miliar delapan ratus lima puluh enam juta tiga puluh delapan ribu empat ratus lima puluh rupiah). Koperasi Karyawan PT Angkasa Pura II “Satya Ardhia”, suatu badan hukum Koperasi yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Bapak Achmad, dalam kedudukannya sebagai Ketua Umum Koperasi Karyawan PT Angkasa Pura II "Satya Ardhia" berdasarkan penetapan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kota Tangerang melalui Surat Keterangan Perubahan Pengurus dan Pengawas Koperasi nomor 518/3444 — Bid.Pemb.Kop/2023 tanggal 23 Agustus 2023, yang berwenang bertindak untuk dan atas nama Koperasi Karyawan PT Angkasa Pura II “Satya Ardhia”, selaku pemegang sejumlah 15 (lima belas) lembar saham dengan nominal seluruhnya sebesar Rp 3.428.250,- (tiga juta empat ratus dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah). r Paraf KSA d0... Paraf PTAPIT ko MO...
Page 7 OCR 0.944
PT Angkasa Pura II dan Koperasi Karyawan PT Angkasa Pura II “Satya Ardhia" selanjutnya secara sendiri-sendiri disebut sebagai "Pemegang Saham” dan bersama-sama disebut sebagai “Para Pemegang Saham”. Para Pemegang Saham Perseroan dengan ini sepakat untuk mengambil keputusan tanpa mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Fisik tentang Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Perseroan, sebagaimana hal ini dilakukan dengan berdasarkan pada: 1. Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan, "Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di Juar RUPS, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan". 2. Pasal 10 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Nomor 03 tanggal 15 September 2014 dan perubahannya yang menyatakan bahwa "Pemegang saham juga dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan RUPS, dengan ketentuan semua pemegang saham telah diberitahu secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut". Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS", Dengan mempertimbangkan: 1. Pasal 16 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam akta nomor 03 tanggal 15 September 2014 dan perubahannya yang menyatakan bahwa “Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham", 2. Surat Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: S- 560/S.MBU/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023 perihal Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Penjabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, 3. Peraturan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor KEP.CO.01.04/00/12/0361 dan PD.01.04/12/2021/0112 tentang Pedoman Etika (Code of Conduct) PT Angkasa Pura II (Persero): 4, Peraturan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) nomor: PD.01.02/11/2020/0061 tentang Pedoman Disiplin Karyawan sebagaimana telah diubah dengan PD.01.02/08/2021/0065: 5. Surat Edaran PT Angkasa Pura II nomor: EDR.01.02/00/11/2023/0060 tangga! 8 November 2023 perihal Keterlibatan Karyawan, Karyawan Masa Permagangan (KMPG), Dan Tenaga Pekerja Berjangka Waktu (TPBW) Di Lingkungan Pt Angkasa Pura II Group Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, Dan/Atau Sebagai Pengurus Partai Politik Atau Penjabat Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, 6. Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) PT Angkasa Pura Solusi Tentang Pengangkatan Anggota Direksi dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perseroan nomor: KEP.08.03.01/00/03/2023/0113 dan KSA 072/10/III/2023 tanggal 03 Maret 2023, Paraf KSA .... oom Paraf PT AP II SA
Page 8 OCR 0.944
7. Surat Permohonan Pengunduran Diri Saudara Febby DT Bangso kepada Direktur Utama PT Angkasa Pura Solusi tanggal 25 November 2023. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Para Pemegang Saham Perseroan sepakat untuk mengambil keputusan sebagai berikut: 1. Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Saudara Febby DT Bangso dari jabatannya selaku Komisaris Perseroan terhitung sejak tanggal terakhir ditandatanganinya Keputusan ini, dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama memangku jabatan tersebut. 2. Dengan adanya pemberhentian Anggota Dewan Komisaris tersebut, maka susunan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Muhammad Awaluddin Komisaris : Alfia Reziani Komisaris Independen : Faisal Halimi Plt. Komisaris : Sasono Adi 3. Memberikan kuasa dengan hak subsitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk menyatakan yang diputuskan dalam keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini dalam bentuk autentik dihadapan Notaris atau Pejabat yang berwenang apabila diperlukan. 4, Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Pemegang Saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Sisa Halaman Ini Sengaja Dikosongkan) Paraf PT AP II ..£
Page 9 OCR 0.849
Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini berlaku terhitung sejak tanggal terakhir penandatanganan oleh Pemegang Saham Perseroan. Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura Solusi, a.n. KOPERASI KARYAWAN a.n. DIREKSI PT. ANGKASA PURA II PT ANGKASA PURA II “SATYA ARDHIA” |” METERAI Nan) TEMPEL (nposmtox704201520 s ACHMAD M. RIZAL PAHLI Jabatan: Ketua Umum Jabatan: Direktur Komersial & Pelayanan Tanggal: 29 November 2023 Tanggal: 29 November 2023 Paraf KSA .... sense. Paraf PT AP II .Y...yf.
Page 10 OCR 0.947
Padang , 25 November 2023 Kepada Yth Direktur Utama Angkasa Pura Solusi Di Jakarta Dengan hormat, Sehubungan dengan dilarangnya komisaris BUMN menjadi Team Kampanye Calon Presiden Dengan ini saya Febby Dt Bangso, mengajukan pengunduran diri selaku komisaris , dan terima kasih atas dukungan manajemen selama saya bertugas sebagai komisaris , Semoga APS yang segera menjadi JAS akan menjadi lebih maju dan berkembang lebih baik tagi Ce: - Komut Angkasa Pura Solusi - PJ Dirut Angkasa Pura II - Dirut In Journey
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.550
460 ms
13 Sep 2026 17:18
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2023-12-01',
'changes': [{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': '2023-12-01',
'name': 'Febby DT Bangso',
'position_after': '',
'position_before': 'COMMISSIONER',
'position_raw': 'Komisaris',
'reason_text': 'a PT Angkasa Pura Solusi tanggal 25 November '
'2023. Berdasarkan hai tersebut di atas, maka '
'Para Pemegang Saham Perseroan sepakat untuk '
'mengambii keputusan sebagai berikut: 1. '
'Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat '
'Saudara Febby DT Bangso dari jabatannya selaku '
'Komisaris Perseroan terhitung sejak tanggal '
'terakhir ditandatanganinya Keputusan ini, dengan '
'ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama '
'memangku jabatan tersebut. 2. Dengan adanya '
'pemberhentian Anggota Dewan Komisaris'}],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': 'Dewan Anggota Pemberhentian Tentang RUPS Dokumen Penyampaian :'}