Skip to content
Back to announcement

20231204_APIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31544896_lamp2.pdf

Board change Needs review APIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1 OCR 0.929
| ANGKASA PURA KV

The Leading tndonesia's Airport Company

Tangerang, 1 Desember 2023

Nomor : 15.03.01/00/12/2023/10600
Lampiran 1 1 (satu) berkas
Perihal : Penyampaian Dokumen RUPS Tentang Pemberhentian Anggota Dewan

Komisaris Perseroan

Kepada Yth.:
Direktur Utama
PT Angkasa Pura Solusi
Di-
EMPAT

Dengan Hormat,
Berdasarkan hal - hal sebagi berikut:

a. Pasal 16 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam akta nomor 03
tanggal 15 September 2014 dan perubahannya yang menyatakan bahwa “Anggota Dewan
Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham”.

b. Surat Edaran PT Angkasa Pura II nomor: EDR.01.02/00/11/2023/0060 tanggal 8 November
2023 perihal Keterlibatan Karyawan, Karyawan Masa Permagangan (KMPG), dan Tenaga
Pekerja Berjangka Waktu (TPBW) Di Lingkungan PT Angkasa Pura II Group Pada Penyeleng-
garaan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, Dan/Atau Sebagai Pengurus Partai Poli-
tik Atau Penjabat Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah,

C. Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) PT Angkasa
Pura Solusi Tentang Pengangkatan Anggota Direksi dan Pengangkatan Anggota Dewan
Komisaris Perseroan nomor: KEP.08.03.01/00/03/2023/0113 dan KSA 072/10/I!I/2023
tanggal 03 Maret 2023,

d. Surat Permohonan Pengunduran Diri Saudara Febby DT Bangso kepada Direktur Utama PT
Angkasa Pura Solusi tanggal 25 November 2023.

disampaikan bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat permohonan pengunduran diri Saudara
Febby DT Bangso sebagaimana poin 1 huruf d di atas, berikut ini terlampir disampaikan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) PT Angkasa Pura Solusi Tentang Pemberhentian
Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang berlaku efektif mulai 29 November 2023.

Selanjutnya agar PT Angkasa Pura Solusi dapat menindaklanjuti keputusan tersebut diatas sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

VICE PRESIDENT OF PARENTING &
SUBSIDIARY PERFORMAN

Wyrusa PURAN

WISNU RAHARDJO

HEAD OFFICE
Soekarno-Hatta International Airport: Building 600 | PO 80x 1001 - Jakarta 19120 | Tangerang | Indonesia
Contact Center: 138 | Email: contact.center@angkasapura2.co.id
Twitter : @contactap2 | Facebook Fan Page : Angkasa Pura II

Website : www.angkasapura2.co.id | Fax : 46221 5502141
Page 2 OCR 0.933
KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM DI LUAR RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(SIRKULER) PT ANGKASA PURA SOLUSI
TENTANG
PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

NOMOR PT AP II :KEP.08.03.01/00/11/2023/0627
NOMOR KSA » KSA 240/10/xI/2023

Yang bertandatangan di bawah ini adalah:

Para pemegang saham PT ANGKASA PURA SOLUSI, Perseroan Terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Tangerang, Anggaran
Dasar Perseroan dimuat dalam Akta Notaris Harun Pandia, SE. SH., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, Nomor 03 tanggal 15 September 2014 yang telah disetujul dan
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor AHU-08462.40.20.2014, tanggal 24 September 2014 beserta perubahan-
perubahannya (selanjutnya disebut “Perseroan”), yang Susunan Pemegang Saham
Perseroan terdiri dari:

PT Angkasa Pura IT, suatu badan hukum Perseroan Terbatas, yang dibentuk dan
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Tangerang,
dalam hal ini diwakili oleh Bapak M. Rizal Pahlevi, dalam jabatannya sebagai Direktur
Komersial & Pelayanan, dalam hal ini bertindak selaku kuasa yang tercantum dalam Peraturan
Direksi PT Angkasa Pura II nomor: PD.01.04/04/2022/A.0040 tanggal 12 April 2022 tentang
Pedoman Tata Kerja Direksi (Board of Directors Charter) PT Angkasa Pura II, dari dan oleh
karena itu sah mewakili serta bertindak untuk dan atas nama Direksi PT Angkasa Pura II,
selaku pemegang sejumlah 467.539 (empat ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus tiga
puluh sembilan) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp
106.856.038.450,- (seratus enam miliar delapan ratus lima puluh enam juta tiga puluh
delapan ribu empat ratus lima puluh rupiah).

Koperasi Karyawan PT Angkasa Pura II “Satya Ardhia”, suatu badan hukum
Koperasi yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di
Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Bapak Achmad, dalam kedudukannya sebagai
Ketua Umum Koperasi Karyawan PT Angkasa Pura II "Satya Ardhia" berdasarkan
penetapan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Pemerintah Kota Tangerang melalui Surat Keterangan Perubahan Pengurus dan
Pengawas Koperasi nomor 518/3444 — Bid.Pemb.Kop/2023 tanggal 23 Agustus 2023,
yang berwenang bertindak untuk dan atas nama Koperasi Karyawan PT Angkasa Pura II
“Satya Ardhia”, selaku pemegang sejumlah 15 (lima belas) lembar saham dengan nominal
seluruhnya sebesar Rp 3.428.250,- (tiga juta empat ratus dua puluh delapan ribu dua
ratus lima puluh rupiah).

Paraf KSA 2 kenaenennanna Paraf PT AP IL. Yup oe..oo os.
Page 3 OCR 0.942
PT Angkasa Pura II dan Koperasi Karyawan PT Angkasa Pura II “Satya Ardhia” selanjutnya
secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pemegang Saham" dan bersama-sama disebut
sebagai “Para Pemegang Saham”.

Para Pemegang Saham Perseroan dengan ini sepakat untuk mengambil keputusan tanpa
mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Fisik tentang Pemberhentian Anggota
Dewan Komisaris Perseroan, sebagaimana hal ini dilakukan dengan berdasarkan pada:

1. Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang
menyebutkan, "Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di
Juar RUPS, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara
tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan",

2. Pasal 10 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Nomor
03 tanggal 15 September 2014 dan perubahannya yang menyatakan bahwa "Pemegang
saham juga dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan RUPS, dengan
ketentuan semua pemegang saham telah diberitahu secara tertulis serta
menandatangani persetujuan tersebut". Keputusan yang diambil dengan cara demikian,
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam
RUPS",

Dengan mempertimbangkan:

1. Pasal 16 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam akta nomor
03 tanggal 15 September 2014 dan perubahannya yang menyatakan bahwa “Anggota
Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham'',

2. Surat Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: S-
560/S.MBU/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023 perihal Keterlibatan Direksi, Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada
Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai
Pengurus Partai Politik atau Penjabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah:

3. Peraturan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor
KEP.CO.01.04/00/12/0361 dan PD.01.04/12/2021/0112 tentang Pedoman Etika (Code
of Conduct) PT Angkasa Pura II (Persero),

4. Peraturan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) nomor: PD.01.02/11/2020/0061 tentang
Pedoman Disiplin Karyawan sebagaimana telah diubah dengan PD.01.02/08/2021/0065:

5. Surat Edaran PT Angkasa Pura II nomor: EDR.01.02/00/11/2023/0060 tanggal 8
November 2023 perihal Keterlibatan Karyawan, Karyawan Masa Permagangan (KMPG),
Dan Tenaga Pekerja Berjangka Waktu (TPBW) Di Lingkungan Pt Angkasa Pura II Group
Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, Dan/Atau Sebagai
Pengurus Partai Politik Atau Penjabat Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah:

6. Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) PT
Angkasa Pura Solusi Tentang Pengangkatan Anggota Direksi dan Pengangkatan Anggota
Dewan Komisaris Perseroan nomor: KEP.08.03.01/00/03/2023/0113 dan KSA
072/10/ITI/2023 tanggal 03 Maret 2023:

Paraf KSA Deen... Paraf PT AP II A.M...
Page 4 OCR 0.930
7.

Surat Permohonan Pengunduran Diri Saudara Febby DT Bangso kepada Direktur Utama
PT Angkasa Pura Solusi tanggal 25 November 2023.

Berdasarkan hai tersebut di atas, maka Para Pemegang Saham Perseroan sepakat untuk
mengambii keputusan sebagai berikut:

1. Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Saudara Febby DT Bangso dari
jabatannya selaku Komisaris Perseroan terhitung sejak tanggal terakhir
ditandatanganinya Keputusan ini, dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya
selama memangku jabatan tersebut.

2. Dengan adanya pemberhentian Anggota Dewan Komisaris tersebut, maka susunan
Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Muhammad Awaluddin
Komisaris : Affia Reziani

Komisaris Independen : Faisal Halimi

Plt. Komisaris : Sasono Adi

3. Memberikan kuasa dengan hak subsitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama untuk menyatakan yang diputuskan dalam keputusan
Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini dalam bentuk
autentik dihadapan Notaris atau Pejabat yang berwenang apabila diperlukan.

4. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Pemegang Saham di luar
Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini, maka akan dilakukan perbaikan
sebagaimana mestinya.

ISisa Halaman Ini Sengaja Dikosongkan1

Paraf KSA ...O...... Paraf PT AP II ..Y

Page 5 OCR 0.866
Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini berlaku
terhitung sejak tanggal terakhir penandatanganan oleh Pemegang Saham Perseroan.

Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura Solusi,

a.n. KOPERASI KARYAWAN
PT. ANGKASA PURA II
“SATYA ARDHIA"

BEBCSAKX784241505

ACHMAD
Jabatan: Ketua Umum
Tanggal: 29 November 2023

a.n. DIREKSI
PT ANGKASA PURA II

LL

M, RIZAL PAHLEVI
Jabatan: Direktur Komersial & Pelayanan
Tanggai: 29 November 2023

Paraf KSA ......oooovoee Paraf PTAPIT GoK..oooooooo.
Page 6 OCR 0.933
KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM DI LUAR RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(SIRKULER) PT ANGKASA PURA SOLUSI
TENTANG
PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

NOMOR PT AP II :KEP.08.03.01/00/11/2023/0627
NOMOR KSA . KSA 240/10/XT/2023

Yang bertandatangan di bawah ini adalah:

Para pemegang saham PT ANGKASA PURA SOLUSI, Perseroan Terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Tangerang, Anggaran
Dasar Perseroan dimuat dalam Akta Notaris Harun Pandia, SE. SH., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, Nomor 03 tanggal 15 September 2014 yang telah disetujui dan
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor AHU-08462.40.20.2014, tanggal 24 September 2014 beserta perubahan-
perubahannya (selanjutnya disebut “Perseroan”), yang Susunan Pemegang Saham
Perseroan terdiri dari:

1. PT Angkasa Pura II, suatu badan hukum Perseroan Terbatas, yang dibentuk dan
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Tangerang,
dalam hal ini diwakili oleh Bapak M. Rizal Pahlevi, dalam jabatannya sebagai Direktur
Komersial & Pelayanan, dalam hal ini bertindak selaku kuasa yang tercantum dalam Peraturan
Direksi PT Angkasa Pura II nomor: PD.01.04/04/2022/A.0040 tanggal 12 April 2022 tentang
Pedoman Tata Kerja Direksi (Board of Directors Charter) PT Angkasa Pura II, dari dan oleh
karena itu sah mewakili serta bertindak untuk dan atas nama Direksi PT Angkasa Pura II,
selaku pemegang sejumlah 467.539 (empat ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus tiga
puluh sembilan) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp
106.856.038.450,- (seratus enam miliar delapan ratus lima puluh enam juta tiga puluh
delapan ribu empat ratus lima puluh rupiah).

Koperasi Karyawan PT Angkasa Pura II “Satya Ardhia”, suatu badan hukum
Koperasi yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di
Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Bapak Achmad, dalam kedudukannya sebagai
Ketua Umum Koperasi Karyawan PT Angkasa Pura II "Satya Ardhia" berdasarkan
penetapan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Pemerintah Kota Tangerang melalui Surat Keterangan Perubahan Pengurus dan
Pengawas Koperasi nomor 518/3444 — Bid.Pemb.Kop/2023 tanggal 23 Agustus 2023,
yang berwenang bertindak untuk dan atas nama Koperasi Karyawan PT Angkasa Pura II
“Satya Ardhia”, selaku pemegang sejumlah 15 (lima belas) lembar saham dengan nominal
seluruhnya sebesar Rp 3.428.250,- (tiga juta empat ratus dua puluh delapan ribu dua
ratus lima puluh rupiah).

r

Paraf KSA d0... Paraf PTAPIT ko MO...
Page 7 OCR 0.944
PT Angkasa Pura II dan Koperasi Karyawan PT Angkasa Pura II “Satya Ardhia" selanjutnya
secara sendiri-sendiri disebut sebagai "Pemegang Saham” dan bersama-sama disebut
sebagai “Para Pemegang Saham”.

Para Pemegang Saham Perseroan dengan ini sepakat untuk mengambil keputusan tanpa
mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Fisik tentang Pemberhentian Anggota
Dewan Komisaris Perseroan, sebagaimana hal ini dilakukan dengan berdasarkan pada:

1. Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang
menyebutkan, "Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di
Juar RUPS, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara
tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan".

2. Pasal 10 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Nomor
03 tanggal 15 September 2014 dan perubahannya yang menyatakan bahwa "Pemegang
saham juga dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan RUPS, dengan
ketentuan semua pemegang saham telah diberitahu secara tertulis serta
menandatangani persetujuan tersebut". Keputusan yang diambil dengan cara demikian,
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam
RUPS",

Dengan mempertimbangkan:

1. Pasal 16 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam akta nomor
03 tanggal 15 September 2014 dan perubahannya yang menyatakan bahwa “Anggota
Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham",

2. Surat Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: S-
560/S.MBU/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023 perihal Keterlibatan Direksi, Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada
Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai
Pengurus Partai Politik atau Penjabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,

3. Peraturan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor
KEP.CO.01.04/00/12/0361 dan PD.01.04/12/2021/0112 tentang Pedoman Etika (Code
of Conduct) PT Angkasa Pura II (Persero):

4, Peraturan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) nomor: PD.01.02/11/2020/0061 tentang
Pedoman Disiplin Karyawan sebagaimana telah diubah dengan PD.01.02/08/2021/0065:

5. Surat Edaran PT Angkasa Pura II nomor: EDR.01.02/00/11/2023/0060 tangga! 8
November 2023 perihal Keterlibatan Karyawan, Karyawan Masa Permagangan (KMPG),
Dan Tenaga Pekerja Berjangka Waktu (TPBW) Di Lingkungan Pt Angkasa Pura II Group
Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, Dan/Atau Sebagai
Pengurus Partai Politik Atau Penjabat Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah,

6. Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) PT
Angkasa Pura Solusi Tentang Pengangkatan Anggota Direksi dan Pengangkatan Anggota
Dewan Komisaris Perseroan nomor: KEP.08.03.01/00/03/2023/0113 dan KSA
072/10/III/2023 tanggal 03 Maret 2023,

Paraf KSA .... oom Paraf PT AP II SA
Page 8 OCR 0.944
7. Surat Permohonan Pengunduran Diri Saudara Febby DT Bangso kepada Direktur Utama
PT Angkasa Pura Solusi tanggal 25 November 2023.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Para Pemegang Saham Perseroan sepakat untuk
mengambil keputusan sebagai berikut:

1. Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Saudara Febby DT Bangso dari
jabatannya selaku Komisaris Perseroan terhitung sejak tanggal terakhir
ditandatanganinya Keputusan ini, dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya
selama memangku jabatan tersebut.

2. Dengan adanya pemberhentian Anggota Dewan Komisaris tersebut, maka susunan
Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Muhammad Awaluddin
Komisaris : Alfia Reziani

Komisaris Independen : Faisal Halimi

Plt. Komisaris : Sasono Adi

3. Memberikan kuasa dengan hak subsitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama untuk menyatakan yang diputuskan dalam keputusan
Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini dalam bentuk
autentik dihadapan Notaris atau Pejabat yang berwenang apabila diperlukan.

4, Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Pemegang Saham di luar
Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini, maka akan dilakukan perbaikan
sebagaimana mestinya.

Sisa Halaman Ini Sengaja Dikosongkan)

Paraf PT AP II ..£
Page 9 OCR 0.849
Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) ini berlaku
terhitung sejak tanggal terakhir penandatanganan oleh Pemegang Saham Perseroan.

Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura Solusi,

a.n. KOPERASI KARYAWAN a.n. DIREKSI
PT. ANGKASA PURA II PT ANGKASA PURA II
“SATYA ARDHIA”

|” METERAI
Nan) TEMPEL
(nposmtox704201520
s
ACHMAD M. RIZAL PAHLI
Jabatan: Ketua Umum Jabatan: Direktur Komersial & Pelayanan
Tanggal: 29 November 2023 Tanggal: 29 November 2023

Paraf KSA .... sense. Paraf PT AP II .Y...yf.

Page 10 OCR 0.947
Padang , 25 November 2023

Kepada Yth

Direktur Utama
Angkasa Pura Solusi
Di

Jakarta

Dengan hormat,

Sehubungan dengan dilarangnya komisaris BUMN menjadi Team Kampanye Calon Presiden

Dengan ini saya Febby Dt Bangso, mengajukan pengunduran diri selaku komisaris , dan terima kasih
atas dukungan manajemen selama saya bertugas sebagai komisaris , Semoga APS yang segera menjadi
JAS akan menjadi lebih maju dan berkembang lebih baik tagi

Ce:
- Komut Angkasa Pura Solusi
- PJ Dirut Angkasa Pura II

- Dirut In Journey

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.43 MB
Published5 Dec 2023
Pages10
Characters17,704
Text sourceOCR
OCR confidence0.922

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.550 460 ms 13 Sep 2026 17:18

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2023-12-01',
 'changes': [{'change_type': 'RESIGNATION',
              'effective_date': '2023-12-01',
              'name': 'Febby DT Bangso',
              'position_after': '',
              'position_before': 'COMMISSIONER',
              'position_raw': 'Komisaris',
              'reason_text': 'a PT Angkasa Pura Solusi tanggal 25 November '
                             '2023. Berdasarkan hai tersebut di atas, maka '
                             'Para Pemegang Saham Perseroan sepakat untuk '
                             'mengambii keputusan sebagai berikut: 1. '
                             'Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat '
                             'Saudara Febby DT Bangso dari jabatannya selaku '
                             'Komisaris Perseroan terhitung sejak tanggal '
                             'terakhir ditandatanganinya Keputusan ini, dengan '
                             'ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama '
                             'memangku jabatan tersebut. 2. Dengan adanya '
                             'pemberhentian Anggota Dewan Komisaris'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': 'Dewan Anggota Pemberhentian Tentang RUPS Dokumen Penyampaian :'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result