Back to announcement
20231204_CNKO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31544743_lamp1.pdf
Other Text extracted CNKOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Jakarta, 4 Desember 2023
No. : 01.04/OJK/DIR/EEI/XII/2023
Kepada : Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta 10710
U.p. : Yth. Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material
Dengan hormat,
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, bersama ini kami untuk dan
atas nama PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Laporan Informasi atau
Fakta Material sebagai berikut:
Nama : PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk
Bidang Usaha : Pertambangan Batubara / Coal Mining
Telepon : 021 – 805 111 30
Alamat surat elektronik : corporate.secretary@energigroupindonesia.com
1 Tanggal kejadian 30 November 2023
2 Jenis Informasi Perkara hukum yang melibatkan Pengendali Perseroan serta pengurus
atau Fakta Perseroan periode 2013-2021.
Material
3 Uraian Informasi Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri
atau Fakta Banjarbaru atas perkara nomor 267/Pid.B/2023, pada Kamis, 30
Material November 2023, Perseroan mengetahui bahwa:
1) Kusno Hardjianto, selaku Pengendali Perseroan, telah dinyatakan
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana, serta dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6
(enam) bulan;
2) Andri Cahyadi, selaku Presiden Komisaris Perseroan periode Mei-
Desember 2012 dan periode Oktober 2013-Maret 2021 telah
dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana, serta dijatuhi pidana penjara selama
3 (tiga) tahun dan 4 (empat) bulan;
3) Henri Setiadi, selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan periode
Mei 2012, dan selaku Presiden Direktur Perseroan periode
Oktober 2013-Januari 2015 telah dinyatakan terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, serta
dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 4 (empat)
bulan; serta
4) Didy Agus Hartanto, selaku Komisaris Perseroan periode Mei-
Desember 2012 telah dinyatakan terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, serta dijatuhi
pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Halaman 1 dari 2
Page 2
4 Dampak kejadian, Perseroan memastikan bahwa putusan perkara dimaksud tidak
informasi atau berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan
fakta material atau kelangsungan usaha Perseroan.
tersebut terhadap
kegiatan
operasional,
hukum, kondisi
keuangan, atau
kelangsungan
usaha Emiten atau
Perusahaan Publik
5 Lain-lain [-]
Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk
Erry Indriyana
Direktur
Halaman 2 dari 2
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.