Back to announcement
20260401_HEAL_Pemanggilan RUPS_32056679_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted HEALSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT MEDIKALOKA HERMINA Tbk (“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 23 April 2026
Waktu : 10.00 WIB – Selesai
Tempat : Hermina Grand Ballroom, Hermina Tower Lantai 26
Jl. Selangit B-10 Kavling No. 4, Kemayoran, Jakarta 10610 - Indonesia
Mata Acara Rapat, sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025
termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku 2025, serta pemberian pelunasan
dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka
lakukan dalam tahun buku 2025;
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025;
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan tahun buku 2026, dan pemberian wewenang untuk menetapkan
honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik serta persyaratan lainnya;
4. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
5. Penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan Mata Acara RUPST, sebagai berikut:
- Mata acara 1, 2, 3, dan 5 merupakan mata acara dalam RUPST sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Mata Acara 4: Menyetujui perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Page 2
Catatan:
1. Pemanggilan ini sebagai undangan dan Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan
khusus kepada para Pemegang Saham.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan ke dalam penitipan kolektif
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), Perseroan akan menerbitkan Konfirmasi
Tertulis Untuk Rapat ("KTUR") yang akan didistribusikan melalui KSEI. Pemegang
Saham dapat mengambil KTUR di Perusahaan Efek atau di bank Kustodian dimana
pemegang saham membuka rekening efeknya. Yang berhak hadir atau diwakili dengan
Surat Kuasa dalam Rapat ini adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 pada pukul 16.00 WIB.
3. Rapat akan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Electronic General Meeting
System yang disediakan KSEI (“aplikasi eASY.KSEI”).
Pemegang Saham dapat hadir langsung secara elektronik atau menunjuk kuasanya
dan/atau menyampaikan pilihan suara melalui aplikasi eASY.KSEI. Untuk
menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI pada fasilitas AKSes.KSEI melalui tautan http://akses.ksei.co.id/, dengan
memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya
dan/atau menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI, paling lambat
pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu tersebut, dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
b. Pemegang Saham wajib melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan, apabila belum memberikan pilihan suaranya
minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat pada aplikasi eASY.KSEI, hingga batas
waktu sesuai huruf a di atas;
c. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya
secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
i. Proses Registrasi;
ii. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
iii. Proses Pemungutan Suara/Voting;
iv. Tayangan RUPS.
4. Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat sesuai angka 2 di atas, yang tidak dapat
hadir, dapat memberikan kuasa dengan mekanisme sebagai berikut:
i. Mekanisme Pemberian Kuasa
a. Para Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI dapat
memberikan kuasa secara elektronik kepada perwakilan yang ditunjuk oleh Biro
Administrasi Efek Perseroan (PT Datindo Entrycom) dalam aplikasi eASY.KSEI
yang terdapat pada situs web Acuan Kepemilikan Sekuritas/Akses KSEI
(akses.ksei.co.id);
Page 3
- Pemberian kuasa secara elektronik wajib tunduk pada prosedur, syarat, dan
ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI;
- Khusus untuk Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa secara
elektronik aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat menyampaikan
pertanyaan atau pendapat atas Mata Acara Rapat melalui email ke
corporate.secretary@herminahospitals.com selambat-lambatnya pada hari
Rabu, tanggal 01 April 2026 pukul 16:00 WIB.
b. Selain pemberian kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut di
atas, Pemegang Saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme melalui
aplikasi eASY.KSEI. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemegang Saham harus
mengunduh format surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan
(www.herminahospitals.com), copy surat kuasa dapat dikirimkan ke email
DM@datindo.com, dan asli surat kuasa wajib dikirimkan beserta kelengkapannya
melalui Kantor Biro Administrasi Efek Perseroan: PT Datindo Entrycom, Jl.
Hayam Wuruk No.28, Jakarta 10120, Indonesia Up. Data Management
Department paling lambat tanggal 01 April 2026 pukul 12.00 WIB WIB. Para
anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak
sebagai kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun suara yang
mereka keluarkan selaku kuasa pemegang saham tidak dihitung dalam jumlah
suara yang dikeluarkan dalam Rapat.
ii. Pemegang Saham atau Penerima Kuasa yang menghadiri Rapat secara fisik, wajib
untuk memenuhi seluruh prosedur kesehatan, kebijakan, dan pengaturan lainnya
yang diimplementasikan oleh Perseroan dan pihak pengelola gedung tempat Rapat
diselenggarakan.
iii. Demi alasan kesehatan dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, Perseroan tidak
menyediakan makan siang maupun cinderamata untuk Pemegang Saham atau
Penerima Kuasa yang menghadiri secara fisik dalam Rapat.
5. Pemegang Saham atau kuasanya yang secara fisik menghadiri Rapat diminta untuk
membawa fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya untuk diserahkan kepada petugas
pendaftaran. Bagi Pemegang Saham berbentuk badan hukum, diminta untuk
menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat
keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang berwenang, dan akta yang memuat
perubahan susunan pengurus terakhir (yang menjabat saat Rapat diselenggarakan).
6. Bahan-bahan acara Rapat dapat diunduh melalui situs web Perseroan
(www.herminahospitals.com) dan tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat dan dapat
diminta secara tertulis pada jam operasional Perseroan.
7. Untuk ketertiban Rapat maka para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir
secara fisik, agar hadir di tempat Rapat untuk registrasi selambat-lambatnya 30 menit
sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 01 April 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.