Skip to content
Back to announcement

20231130_FLMC_Pemanggilan RUPS_31544172_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted FLMC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
             PT FALMACO NONWOVEN INDUSTRI TBK.
        Berkedudukan di Kabupaten Bandung Barat, Indonesia
                          (“Perseroan”)

                    PEMANGGILAN
 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN UNTUK TAHUN BUKU
                        2022

Direksi Perseroan dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Untuk Tahun Buku 2022
(“RUPST”) selanjutnya disebut sebagai (“Rapat”), yang akan diselenggarakan
pada:

Hari/tanggal         : Jumat, 22 Desember 2023
Waktu                : Pukul 10.00 WIB
Tempat               : Mason Pine Hotel, Kotabaru Parahyangan, Kabupaten
                       Bandung Barat

Dengan mata acara RUPST sebagai berikut:

1. Menyetujui untuk memberikan dispensasi atas:
     i.  keterlambatan dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
         Tahunan Perseroan serta tidak atau belum diselenggarakannya Rapat
         Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2022
         dalam batas waktu akhir penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
         Saham Tahunan sebagaimana diatur dalam hukum dan peraturan
         perundang-undangan yang berlaku (termasuk Undang-Undang Nomor
         40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah
         Sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
         Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
         Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”))
         maupun anggaran dasar Perseroan;
    ii.  keterlambatan dalam pembuatan Laporan Tahunan Perseroan
         (termasuk Laporan Kegiatan Perseroan dan Laporan Keuangan
         Perseroan) serta belum atau tidak dibuatnya Laporan Tahunan
         Perseroan (termasuk Laporan Kegiatan Perseroan dan Laporan
         Keuangan Perseroan) untuk tahun buku 2022 dalam batas waktu akhir
         pembuatan Laporan Tahunan Perseroan sebagaimana diatur dalam
         hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (termasuk
         UUPT) maupun anggaran dasar Perseroan.

2. Menyetujui, mengesahkan dan meratifikasi Laporan Tahunan Perseroan untuk
   tahun buku 2022 yang antara lain meliputi Laporan Kegiatan Perseroan dan
   Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2022 dan selanjutnya
Page 2
   memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit
   et decharge) kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
   atas segala tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dilakukan
   selama tahun buku 2022, sepanjang tindakan-tindakan tersebut bukan
   merupakan tindakan pidana;

3. Menyetujui, mengesahkan dan meratifikasi Laporan Tahunan Perseroan untuk
   tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang antara lain
   meliputi Laporan Kegiatan Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk
   tahun buku 2022, yang telah diaudit oleh KAP Richard Risambessy & Budiman,
   selaku Akuntan Publik Terdaftar di Jakarta, sebagaimana ternyata dalam
   Laporan Auditor Independen, tertanggal 31 Oktober 2023 nomor
   00084/3.0430/AU.1/04/1496-1/1/X/2023.


4. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha
   Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2022 serta persetujuan dan pengesahan atas
   Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan
   Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2022 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen, dan
   persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan
   Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2022, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
   jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan
   Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
   telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
   2022.

5. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2022.

6. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan yang akan
   dilakukan dengan mempertimbangkan usulan atau rekomendasi dari Komite
   Remunerasi dan Nominasi Perseroan.

7. Penunjukan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan
   Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2023.
Page 3
8. Menyetujui dan mengesahkan realisasi penggunaan dana hasil penawaran
   umum perdana saham Perseroan sampai dengan tanggal penyelenggaraan
   RUPS Tahunan Tahun Buku 2022.

Catatan:
1. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah diumumkan melalui situs web
   Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan (https://www.falmaco-
   nonwoven.com/id/beranda/) dan situs web penyedia E-RUPS melalui aplikasi
   eASY.KSEI pada tanggal 8 November 2023.

2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-
   masing Pemegang Saham Perseroan, sehingga iklan pemanggilan ini
   merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan.

3. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat
   adalah:
   a. untuk saham-saham yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
      Pemegang Saham Perseroan atau para kuasa Pemegang Saham
      Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang
      Saham Perseroan pada tanggal 29 November 2023 selambat-lambatnya
      sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Admitra Jasa Korpora, Biro
      Administrasi Efek Perseroan yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat
      di Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No 5, Kelapa
      Gading, Jakarta Utara, 14250 (“BAE”).

   b. untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif:
      Pemegang Saham Perseroan atau para kuasa Pemegang Saham
      Perseroan yang namanya tercatat secara sah pada pemegang rekening
      atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
      tanggal 29 November 2023 selambat-lambatnya sampai dengan pukul
      16.00 WIB atau pada waktu lain yang ditentukan oleh KSEI. Bagi
      pemegang rekening efek KSEI dalam penitipan kolektif diwajibkan
      memberikan Daftar Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI
      untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).

4. a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat
      diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Surat
      Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda
      pengenal diri lainnya yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran
      sebelum memasuki ruang Rapat. Pemegang Saham Perseroan yang
      berbentuk badan hukum wajib membawa dan menyerahkan 1 (satu)
      rangkap fotokopi akta pendirian, akta perubahan terakhir serta akta
Page 4
       pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir
       lengkap dengan pengesahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
       Manusia Republik Indonesia kepada petugas pendaftaran sebelum
       memasuki ruang Rapat. Khusus untuk Pemegang Saham Perseroan dalam
       penitipan kolektif KSEI diminta untuk memperlihatkan KTUR atas namanya
       kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.

   b. Pemegang Saham Perseroan yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh
      kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah sebagaimana telah
      ditetapkan oleh Direksi Perseroan (“Surat Kuasa”) serta dengan
      melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal
      diri lainnya yang masih berlaku dari Pemegang Saham Perseroan selaku
      pemberi kuasa maupun kuasanya dengan ketentuan anggota Direksi,
      Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa
      dari Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun tidak berhak
      mengeluarkan suara dalam pemungutan suara. Pemegang Saham
      Perseroan yang alamatnya terdaftar di luar Republik Indonesia, surat
      kuasanya harus dilegalisasi oleh notaris atau pejabat berwenang setempat
      dan Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat.

   c. Semua Surat Kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan melalui
      BAE Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
      Rapat, yaitu pada hari Kamis, tanggal 21 Desember 2023 selambat-
      lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB.

5. Dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
   15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
   Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, maka Perseroan memberikan
   kesempatan kepada setiap Pemegang Saham yang memutuskan untuk tidak
   hadir atau berhalangan untuk hadir dalam Rapat untuk dapat mewakilkan
   suaranya kepada BAE sebagai perwakilan independen Perseroan, melalui
   fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang dapat
   diakses di situs resmi KSEI yaitu (https://akses.ksei.co.id/) beserta dengan
   panduan      resmi    yang    disediakan   di   situs   resmi   KSEI     yaitu
   (https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide)            sebagai
   mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) dalam
   penyelenggaraan Rapat selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
   tanggal Rapat, yaitu pada hari Kamis, tanggal 21 Desember 2023, selambat-
   lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Page 5
6. Pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik
   ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal
   berikut:
   a. Proses Registrasi
       i. Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
            kehadiran atau kuasa melalui aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
            sebagaimana dimaksud pada butir 5 diatas dan ingin menghadiri Rapat
            secara elektronik, maka Pemegang Saham wajib melakukan registrasi
            kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
            sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
            Perseroan.
       ii. Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
            kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1
            (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
            sebagaimana dimaksud pada butir 5 diatas dan ingin menghadiri Rapat
            secara elektronik, maka Pemegang Saham wajib melakukan registrasi
            kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
            sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
            Perseroan.
       iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
            kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
            atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum
            memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
            dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu sebagaimana dimaksud
            pada butir 4.d dan butir 5 diatas, maka penerima kuasa yang mewakili
            Pemegang Saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
            eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
            registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
       iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
            kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)
            dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
            batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 5 diatas, maka
            perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
            eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
            eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
            registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
       v. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
            memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
            Perseroan      (Independent      Representative)      atau Individual
            Representative, dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk
            1 (satu) atau seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
            paling lambat hingga batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 5
            diatas, maka Pemegang Saham atau penerima kuasa tidak perlu
            melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
            eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
            otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara
            yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan
            suara Rapat.
Page 6
   vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara
       elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan
       apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau para kuasa
       Pemegang Saham Perseroan tidak dapat menghadiri Rapat secara
       elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
       kuorum kehadiran dalam Rapat.

b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
   i. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan memiliki
        3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau
        pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan
        dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
        tertulis oleh Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
        Perseroan dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic
        Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi
        eASY.KSEI.
   ii. Mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
        melalui fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ dalam layar
        E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
        Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan oleh Perseroan dalam Tata
        Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
   iii. Bagi kuasa Pemegang Saham Perseroan yang hadir secara elektronik
        dalam Rapat dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
        selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka
        diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang Saham dan besar
        kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat
        terkait.



c. Proses Pemungutan Suara/Voting
   i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
        eASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
   ii. Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima
        kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara
        Rapat, maka Pemegang Saham atau para kuasa Pemegang Saham
        Perseroan memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya
        selama masa pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di
        aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan
        suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara
        otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
        menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
   iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
        merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
        Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
        langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
        maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan
        dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
Page 7
          eASY.KSEI.

   d. Tayangan RUPS
      i. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang telah
           terdaftar di eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu sebagaimana
           dimaksud pada butir 4.d dan butir 5 diatas, dapat menyaksikan
           pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinarZoom
           dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS)
           yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
      ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, dimana
           kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first
           serve basis. Bagi Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
           Perseroan yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan
           pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS, tetap dianggap sah hadir
           secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
           diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
           eASY.KSEI.
      iii. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang
           hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
           namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
           eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasa Pemegang
           Saham Perseroan tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
           dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
      iv. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang
           menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur
           raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan
           dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat
           berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan
           fitur allow to talk, maka Pemegang Saham atau kuasa Pemegang
           Saham Perseroan dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
           dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan
           diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang
           terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan Perseroan
           dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
           Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
      v. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan dihimbau
           untuk menggunakan browser Mozilla Firefox dalam mengakses aplikasi
           eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS.

7. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau
   Kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh)
   menit sebelum Rapat dimulai.

                         Bandung, 30 November 2023
                             Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published30 Nov 2023
Pages7
Characters18,425
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result