Back to announcement
20231130_CYBR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31543944_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review CYBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT ITSEC ASIA TBK
PT ITSEC ASIA, Tbk, perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh sahamnya di Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Kota Jakarta Selatan
(selanjutnya disebut dengan “Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan, bahwa pada hari, Rabu, tanggal
29 November 2023, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 20 April 2020 ("Peraturan OJK No. 15”), Perseroan diwajibkan untuk membuat ringkasan risalah
Rapat, sesuai dengan risalah Rapat yang dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT ITSEC Asia, Tbk No. 95
tanggal 29 November 2023, yang dibuat oleh Dr. Sugih Haryati, SH, M.Kn Notaris di Jakarta Selatan, sebagai berikut:
1. Tanggal, Lokasi, dan Waktu:
- Tanggal Rapat : 29 November 2023
- Tempat penyelenggaraan Rapat : Djakarta Room, Hotel Raffles Jakarta, Ciputra World, Jl. Prof DR Satrio, Kav 3-5, Setiabudi, Jakarta
Selatan 12940
- Waktu penyelenggaraan Rapat : Pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) – 10.49 WIB
2. Mata Acara Rapat:
1. Penunjukan Akuntan Publik untuk pemeriksaan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
2. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
3. Perubahan Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan mengenai rencana kerja, tahun buku, dan laporan tahunan untuk disesuaikan dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor: 14/POJK.04/2022;
4. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
3. - Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Presiden Direktur Andri Hutama Putra
Direktur Eko Prasudi Widianto
Direktur Bima Kurniawan
Direktur Bambang Susilo
Direktur Doni Mora
- Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Presiden Komisaris Patrick Rudolf Dannacher
Komisaris Independen Richardus Eko Indrajit
Komisaris Independen Agustinus Nicholas L Tobing
Komisaris Rico Rizal Budidarmo
Komisaris Yulius C Rusli
Komisaris Joseph Edi Hut Lumbang Gaol
4. Jumlah saham dengan hak suara yang sah, yang hadir pada saat Rapat adalah 5.338.348.151 (lima miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta tiga
ratus empat puluh delapan ribu seratus lima puluh satu) saham atau setara dengan 82,77% (delapan puluh dua koma tujuh tujuh persen) dari
jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah, yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
5. Kepada Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat.
Pada mata acara Rapat pertama sampai dengan mata acara Rapat keempat, tidak terdapat pertanyaan dari pemegang saham.
6. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Kepada Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Mata acara Rapat. Pada
mata acara Rapat ini, tidak terdapat pertanyaan dari Pemegang Saham.
7. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting dan Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
i. Mata Acara Pertama
Tidak Setuju Abstain Total Setuju
(Suara Mayoritas + Abstain)
0 suara/0% 0 suara/0% 5.338.348.151 suara/ 100%
Keputusan Rapat:
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan yang akan mengaudit atas buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku yang akan
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan
honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut; serta
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan
Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan peraturan perundangan yang
berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal dan peraturan Bapepam dan LK dan/atau Peraturan OJK.
Page 2
ii. Mata Acara Kedua
Tidak Setuju Abstain Total Setuju
(Suara Mayoritas + Abstain)
0 suara/0% 0 suara/0% 5.338.348.151 suara/ 100%
Keputusan Rapat:
Menyetujui penambahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang termasuk di kegiatan usaha penunjang, sehingga bunyi
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, saat ini menjadi sebagai berikut:
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
PASAL 3
1. Maksud dan tujuan dari perseroan ini ialah menjalankan usaha dibidang jasa dan perdagangan;
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan melakukan kegiatan-kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama
Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi (62021)
Kelompok ini mencakup kegiatan layanan konsultasi perencanaan dan pengawasan keamanan informasi, pemeriksaan atau penjaminan
(assurance) keamanan informasi, dan pembangunan dan penerapan keamanan informasi.
Kegiatan Usaha Penunjang
AKTIVITAS KONSULTASI KOMPUTER DAN MANAJEMEN FASILITAS KOMPUTER LAINNYA (62029)
Kelompok ini mencakup usaha konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari perangkat keras komputer dengan atau tanpa dikaitkan
dengan aplikasi piranti lunak. Perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, piranti lunak
dan teknologi komunikasi komputer. Konsultasi biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya,
serta memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini dapat menyediakan komponen sistem
perangkat keras dan piranti lunak sebagai bagian dari jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak ketiga atau
vendor. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini pada umumnya menginstal sistem dan melatih serta mendukung pengguna
sistem. Termasuk penyediaan manajemen dan pengoperasian sistem komputer klien dan/atau fasilitas pengolahan data di tempat klien,
demikian juga jasa pendukung terkait.
AKTIVITAS TEKNOLOGI INFORMASI DAN JASA KOMPUTER LAINNYA (62090)
Kelompok ini mencakup kegiatan teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang terkait dengan kegiatan yang belum
diklasifikasikan di tempat lain, seperti pemulihan kerusakan komputer, instalasi (setting up) personal komputer dan instalasi perangkat
lunak. Termasuk juga kegiatan manajemen insiden dan digital forensik. Kelompok ini mencakup berbagai usaha yang berkaitan dengan
komputer yang belum tercakup dalam golongan 6201-6202.
AKTIVITAS PEMOGRAMAN KOMPUTER LAINNYA (62019)
Kelompok ini mencakup konsultasi yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari sistem yang siap pakai lainnya (selain
yang sudah dicakup di kelompok 62011 dan 62015). Kegiatan ini biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan
permasalahannya, pemecahan permasalahan, dan membuat perangkat lunak berkaitan dengan pemecahan masalah tersebut. Termasuk
pula penulisan program sederhana sesuai kebutuhan pengguna komputer. Perancangan struktur dan isi dari, dan/atau penulisan kode
komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan, seperti piranti lunak sistem (pemutakhiran dan perbaikan),
piranti lunak aplikasi (pemutakhiran dan perbaikan), basis data dan laman web. Termasuk penyesuaian perangkat lunak, misalnya
modifikasi dan penyesuaian konfigurasi aplikasi yang sudah ada sehingga berfungsi dalam lingkungan sistem informasi klien. Kegiatan
penyesuaian perangkat lunak sejenis yang dilaksanakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penjualan perangkat lunak
dimasukkan dalam subgolongan 47413.
AKTIVITAS PERDAGANGAN BESAR KOMPUTER DAN PERLENGKAPAN KOMPUTER (46511)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar komputer dan pelengkapan komputer.
AKTIVITAS PERDAGANGAN BESAR PIRANTI LUNAK (46512)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar piranti lunak.
iii. Mata Acara Ketiga
Tidak Setuju Abstain Total Setuju
(Suara Mayoritas + Abstain)
0 suara/0% 0 suara/0% 5.338.348.151 suara/ 100%
Keputusan Rapat:
Menyetujui perubahan Pasal 17 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN
Pasal 17
5. Perseroan wajib mengumumkan Laporan Keuangan, termasuk di dalamnya Neraca dan Laporan Laba/rugi menurut tata cara yang berlaku
dalam ketentuan perundang-undangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku.
iv. Mata Acara Keempat
Tidak Setuju Abstain Total Setuju
(Suara Mayoritas + Abstain)
0 suara/0% 0 suara/0% 5.338.348.151 suara/ 100%
Keputusan Rapat:
1. Pemberhentian dengan hormat Tuan ANDRI HUTAMA PUTRA, selaku Presiden Direktur Perseroan, dan yang bersangkutan telah
menerima pemberhentian tersebut, serta memberikan pembebasan tanggung jawab, Acuit et de charge selama menjalankan tugasnya
selaku Presiden Direktur Perseroan;
Page 3
2. Pemberhentian dengan hormat Tuan JOSEPH EDI HUT LUMBAN GAOL, selaku Komisaris Perseroan, dan yang bersangkutan telah
menerima pemberhentian tersebut, serta memberikan pembebasan tanggung jawab, Acuit et de charge selama menjalankan tugasnya
selaku Komisaris Perseroan;
3. Pengangkatan Tuan ANDRI HUTAMA PUTRA selaku Komisaris Perseroan terhitung efektif sejak penutupan Rapat ini;
4. Pengangkatan Tuan JOSEPH EDI HUT LUMBAN GAOL selaku Presiden Direktur Perseroan terhitung efektif sejak penutupan Rapat ini;
5. Pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi & anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan terhitung efektif sejak
penutupan Rapat ini, sehingga susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Patrick Rudolf Dannacher
Komisaris Independen : Richardus Eko Indrajit
Komisaris Independen : Agustinus Nicholas L Tobing
Komisaris : Rico Rizal Budidarmo
Komisaris : Yulius C Rusli
Komisaris : Andri Hutama Putra
Direksi
Presiden Direktur : Joseph Edi Hut Lumban Gaol
Wakil Presiden Direktur : Marek Bialoglowy
Direktur : Eko Prasudi Widianto
Direktur : Bima Kurniawan
Direktur : Bambang Susilo
Direktur : Doni Mora
6. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu Akta Notaris, dan untuk itu dikuasakan
menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-surat, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk
tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memberitahukan perubahan ini kepada instansi yang
berwenang.
Jakarta, 29 November 2023
PT ITSEC Asia Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 29 Nov 2023 · – |
| Present | 5,338,348,151 (82.77%) |
| Chair | — |
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.556
528 ms
12 Sep 2026 21:52
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2023-11-29',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '82.77',
'shares_present': '5338348151',
'venue': 'Djakarta Room, Hotel Raffles Jakarta, Ciputra World, Jl. Prof DR '
'Satrio, Kav 3-5, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940 -'}