Skip to content
Back to announcement

20231130_CYBR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31543944_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review CYBR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                  PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                                               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                                         PT ITSEC ASIA TBK

PT ITSEC ASIA, Tbk, perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh sahamnya di Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Kota Jakarta Selatan
(selanjutnya disebut dengan “Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan, bahwa pada hari, Rabu, tanggal
29 November 2023, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 20 April 2020 ("Peraturan OJK No. 15”), Perseroan diwajibkan untuk membuat ringkasan risalah
Rapat, sesuai dengan risalah Rapat yang dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT ITSEC Asia, Tbk No. 95
tanggal 29 November 2023, yang dibuat oleh Dr. Sugih Haryati, SH, M.Kn Notaris di Jakarta Selatan, sebagai berikut:

1.   Tanggal, Lokasi, dan Waktu:
     - Tanggal Rapat                        : 29 November 2023
     - Tempat penyelenggaraan Rapat         : Djakarta Room, Hotel Raffles Jakarta, Ciputra World, Jl. Prof DR Satrio, Kav 3-5, Setiabudi, Jakarta
                                              Selatan 12940
     -   Waktu penyelenggaraan Rapat        : Pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) – 10.49 WIB

2.   Mata Acara Rapat:
     1. Penunjukan Akuntan Publik untuk pemeriksaan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
     2. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
     3. Perubahan Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan mengenai rencana kerja, tahun buku, dan laporan tahunan untuk disesuaikan dengan Peraturan
        Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor: 14/POJK.04/2022;
     4. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

3.   - Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
        Presiden Direktur                                 Andri Hutama Putra
        Direktur                                          Eko Prasudi Widianto
        Direktur                                          Bima Kurniawan
        Direktur                                          Bambang Susilo
        Direktur                                          Doni Mora

     - Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
        Presiden Komisaris                              Patrick Rudolf Dannacher
        Komisaris Independen                            Richardus Eko Indrajit
        Komisaris Independen                            Agustinus Nicholas L Tobing
        Komisaris                                       Rico Rizal Budidarmo
        Komisaris                                       Yulius C Rusli
        Komisaris                                       Joseph Edi Hut Lumbang Gaol

4.   Jumlah saham dengan hak suara yang sah, yang hadir pada saat Rapat adalah 5.338.348.151 (lima miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta tiga
     ratus empat puluh delapan ribu seratus lima puluh satu) saham atau setara dengan 82,77% (delapan puluh dua koma tujuh tujuh persen) dari
     jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah, yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

5.   Kepada Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat.
     Pada mata acara Rapat pertama sampai dengan mata acara Rapat keempat, tidak terdapat pertanyaan dari pemegang saham.

6.   Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
     Kepada Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Mata acara Rapat. Pada
     mata acara Rapat ini, tidak terdapat pertanyaan dari Pemegang Saham.

7.    Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting dan Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
     i.    Mata Acara Pertama

           Tidak Setuju        Abstain              Total Setuju
                                                    (Suara Mayoritas + Abstain)
           0 suara/0%          0 suara/0%           5.338.348.151 suara/ 100%

         Keputusan Rapat:
         1.  Menunjuk Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan yang akan mengaudit atas buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku yang akan
             berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan
             honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut; serta
         2.  Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan
             Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan peraturan perundangan yang
             berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal dan peraturan Bapepam dan LK dan/atau Peraturan OJK.
Page 2
ii.    Mata Acara Kedua

        Tidak Setuju         Abstain              Total Setuju
                                                  (Suara Mayoritas + Abstain)
        0 suara/0%           0 suara/0%           5.338.348.151 suara/ 100%

       Keputusan Rapat:
       Menyetujui penambahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang termasuk di kegiatan usaha penunjang, sehingga bunyi
       Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, saat ini menjadi sebagai berikut:

                                            MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
                                                           PASAL 3

       1.   Maksud dan tujuan dari perseroan ini ialah menjalankan usaha dibidang jasa dan perdagangan;
       2.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan melakukan kegiatan-kegiatan usaha sebagai berikut:
            Kegiatan Usaha Utama
            Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi (62021)
            Kelompok ini mencakup kegiatan layanan konsultasi perencanaan dan pengawasan keamanan informasi, pemeriksaan atau penjaminan
            (assurance) keamanan informasi, dan pembangunan dan penerapan keamanan informasi.
            Kegiatan Usaha Penunjang
            AKTIVITAS KONSULTASI KOMPUTER DAN MANAJEMEN FASILITAS KOMPUTER LAINNYA (62029)
            Kelompok ini mencakup usaha konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari perangkat keras komputer dengan atau tanpa dikaitkan
            dengan aplikasi piranti lunak. Perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, piranti lunak
            dan teknologi komunikasi komputer. Konsultasi biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya,
            serta memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini dapat menyediakan komponen sistem
            perangkat keras dan piranti lunak sebagai bagian dari jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak ketiga atau
            vendor. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini pada umumnya menginstal sistem dan melatih serta mendukung pengguna
            sistem. Termasuk penyediaan manajemen dan pengoperasian sistem komputer klien dan/atau fasilitas pengolahan data di tempat klien,
            demikian juga jasa pendukung terkait.
            AKTIVITAS TEKNOLOGI INFORMASI DAN JASA KOMPUTER LAINNYA (62090)
            Kelompok ini mencakup kegiatan teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang terkait dengan kegiatan yang belum
            diklasifikasikan di tempat lain, seperti pemulihan kerusakan komputer, instalasi (setting up) personal komputer dan instalasi perangkat
            lunak. Termasuk juga kegiatan manajemen insiden dan digital forensik. Kelompok ini mencakup berbagai usaha yang berkaitan dengan
            komputer yang belum tercakup dalam golongan 6201-6202.
            AKTIVITAS PEMOGRAMAN KOMPUTER LAINNYA (62019)
            Kelompok ini mencakup konsultasi yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari sistem yang siap pakai lainnya (selain
            yang sudah dicakup di kelompok 62011 dan 62015). Kegiatan ini biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan
            permasalahannya, pemecahan permasalahan, dan membuat perangkat lunak berkaitan dengan pemecahan masalah tersebut. Termasuk
            pula penulisan program sederhana sesuai kebutuhan pengguna komputer. Perancangan struktur dan isi dari, dan/atau penulisan kode
            komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan, seperti piranti lunak sistem (pemutakhiran dan perbaikan),
            piranti lunak aplikasi (pemutakhiran dan perbaikan), basis data dan laman web. Termasuk penyesuaian perangkat lunak, misalnya
            modifikasi dan penyesuaian konfigurasi aplikasi yang sudah ada sehingga berfungsi dalam lingkungan sistem informasi klien. Kegiatan
            penyesuaian perangkat lunak sejenis yang dilaksanakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penjualan perangkat lunak
            dimasukkan dalam subgolongan 47413.
            AKTIVITAS PERDAGANGAN BESAR KOMPUTER DAN PERLENGKAPAN KOMPUTER (46511)
            Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar komputer dan pelengkapan komputer.
            AKTIVITAS PERDAGANGAN BESAR PIRANTI LUNAK (46512)
            Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar piranti lunak.

iii.   Mata Acara Ketiga

        Tidak Setuju         Abstain              Total Setuju
                                                  (Suara Mayoritas + Abstain)
        0 suara/0%           0 suara/0%           5.338.348.151 suara/ 100%

       Keputusan Rapat:
       Menyetujui perubahan Pasal 17 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                       RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN
                                                           Pasal 17

       5. Perseroan wajib mengumumkan Laporan Keuangan, termasuk di dalamnya Neraca dan Laporan Laba/rugi menurut tata cara yang berlaku
          dalam ketentuan perundang-undangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku.

iv.    Mata Acara Keempat

        Tidak Setuju         Abstain              Total Setuju
                                                  (Suara Mayoritas + Abstain)
        0 suara/0%           0 suara/0%           5.338.348.151 suara/ 100%

       Keputusan Rapat:
       1. Pemberhentian dengan hormat Tuan ANDRI HUTAMA PUTRA, selaku Presiden Direktur Perseroan, dan yang bersangkutan telah
           menerima pemberhentian tersebut, serta memberikan pembebasan tanggung jawab, Acuit et de charge selama menjalankan tugasnya
           selaku Presiden Direktur Perseroan;
Page 3
2.   Pemberhentian dengan hormat Tuan JOSEPH EDI HUT LUMBAN GAOL, selaku Komisaris Perseroan, dan yang bersangkutan telah
     menerima pemberhentian tersebut, serta memberikan pembebasan tanggung jawab, Acuit et de charge selama menjalankan tugasnya
     selaku Komisaris Perseroan;
3.   Pengangkatan Tuan ANDRI HUTAMA PUTRA selaku Komisaris Perseroan terhitung efektif sejak penutupan Rapat ini;
4.   Pengangkatan Tuan JOSEPH EDI HUT LUMBAN GAOL selaku Presiden Direktur Perseroan terhitung efektif sejak penutupan Rapat ini;
5.   Pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi & anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan terhitung efektif sejak
     penutupan Rapat ini, sehingga susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:
     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris                : Patrick Rudolf Dannacher
     Komisaris Independen              : Richardus Eko Indrajit
     Komisaris Independen              : Agustinus Nicholas L Tobing
     Komisaris                         : Rico Rizal Budidarmo
     Komisaris                         : Yulius C Rusli
     Komisaris                         : Andri Hutama Putra

     Direksi
     Presiden Direktur               : Joseph Edi Hut Lumban Gaol
     Wakil Presiden Direktur         : Marek Bialoglowy
     Direktur                        : Eko Prasudi Widianto
     Direktur                        : Bima Kurniawan
     Direktur                        : Bambang Susilo
     Direktur                        : Doni Mora

6.   Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu Akta Notaris, dan untuk itu dikuasakan
     menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-surat, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk
     tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memberitahukan perubahan ini kepada instansi yang
     berwenang.

                                              Jakarta, 29 November 2023
                                                  PT ITSEC Asia Tbk
                                                        Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published30 Nov 2023
Pages3
Characters13,056
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held29 Nov 2023 · –
Present5,338,348,151 (82.77%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.556 528 ms 12 Sep 2026 21:52

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2023-11-29',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '82.77',
 'shares_present': '5338348151',
 'venue': 'Djakarta Room, Hotel Raffles Jakarta, Ciputra World, Jl. Prof DR '
          'Satrio, Kav 3-5, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940 -'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result